Pelayanan Kesehatan Parupurna
Oleh : Dr. dr. Ampera M, S.Ked., MH - Dokter Ahli Madya BPSDM Sulsel
Dalam pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada pasien atau masyarakat , ada kecenderungan yang memprioritaskan pelayanan kuratif dibanding dengan pelayanan Kesehatan lainnya.
Hal ini nampak dari kebijakan-kebijakan penyiapan anggaran yang lebih fokus pada pembelian obat-obatan dalam jumlah yang sangat besar, penyiapan fasilitas Kesehatan yang sangat canggih sementara upaya promtif dan preventif sepertinya terabaikan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di fasyankes sebagaimana yang diatur dalam UU rumah sakit, maka diwajibkan untuk memberikan pelayanan Kesehatan yang paripurna yaitu memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif tanpa mengabaikan pelayanan promotif dan preventif. Pelayanan paripurna dapat juga disebut sebagai pelayanan holistik dimana bentuk atau jenis pelayanan tertentu merupakan bagian yang tak terpisahkan satu dengan yang lainnya.
Fasyankes primer seperti puskesmas dan klinik harus memainkan perannya dalam upaya-upaya promotif dan preventif sebagai Garda terdepan pemberi pelayanan Kesehatan. Tentunya dibutuhkan kiat-kiat profesionalitas dalam melakukan edukasi masyarakat agar dapat berperilaku hidup sehat dan tidak hanya duduk diam di ruang praktek menunggu pasien yang sakit untuk datang mendapatkan pelayanan Kesehatan.
Upaya pelayanan paripurna inipun tidak hanya bagi pelayanan luar gedung, tetapi juga termasuk pelayanan dalam gedung. Melalui standard operasional prosedur (SOP) penerimaan pasien, pemeriksaan dan tindakan pasien yang aman dan berkualitas baik untuk keselamatan pasien juga untuk para dokter dan tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan Kesehatan.
Pelayanan paripurna tidak cukup hanya dengan senyum,salam dan Sapa tetapi yang terutama adalah setiap dokter ataupun tenaga Kesehatan bekerja sesuai dengan standar profesi mereka masing-masing dan saling melakukan fungsi-fungsi kolaboratif dalam mendukung sinergitas pelayanan demi untuk kesembuhan dan keselamatan pasien dan sekaligus tetap menerapkan upaya promotif dan preventif.
Beberapa upaya promotif dan preventif dalam gedung misalnya upaya pencegahan infeksi nosokomial dengan menyiapkan tempat-tempat sampah dan pembuangan untuk limbah medis yang menjadi syarat pendirian klinik atau puskesmas, penyiapan APD yang mamadai agar terhindar dari kontaminasi penyakit menular tertentu, sterilisasi alat dan bahan medis yang akan digunakan untuk pasien . Selain itu juga dibutuhkan upaya-upaya eduksi bagi pasien baik berupa banner, striker , ataupun penyuluhan Kesehatan secara langsung kepada pasien-pasien yang datang berkunjung ke fasyankes.
Keseimbangan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sangat diyakini akan menghasilkan pelayanan Kesehatan yang paripurna dan dapat meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat menjadi lebih optimal. Upaya promotif dan preventif yang baik akan mencegah banyaknya orang yang sakit dan mencari pengobatan dan kesembuhan, sebaliknya upaya kuratif dan rehabilitatif akan memberi kesembuhan, memulihkan Kesehatan agar kembali dapat beraktifitas dengan baik.
Sebagai catatan akhir untuk menilai tingkat efektifitas dan efisiensi pelayanan Kesehatan sebagai perwujudan dari sebuah pelayanan Kesehatan yang paripurna adalah kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang diterimanya. Tentunya kepuasan ini memiliki variabel-variabel tersendiri yang tidak hanya bersifat medis saja namun juga hal-hal yang bersifat non medis. Untuk pelayanan non medis bisa saja berhubungan dental sikap Dan karakter pemberi pelayanan kesehatan, waktu tunggu pasien, ketersediaan sarana dan prasarana, obat dan hal non medis lainnya.
Semoga pelayanan paripurna ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dalam upaya pemberian pelayanan kesehatan yang lebih bermutu.
sumber: https://ppid.sulselprov.go.id/page/readmore/517/pelayanan-kesehatan-paripurna