Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dalam rangka mengentaskan penyakit tuberkulosis (TB) di Tanah Air. Saat ini perpres penanggulangan TB tersebut masih dalam proses penyusunan.
"Kami akan segera menerbitkan Perpres yang akan berisi antara lain menekankan pentingnya jajaran multisektoral untuk terlibat di dalam intervensi pengendalian faktor risiko," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di acara peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia secara virtual, Rabu (24/3/2021).
Menurut Muhadjir, Perpres ini diterbitkan karena strategi penanggulangan tuberkulosis melalui pendekatan sektor kesehatan saja tidak cukup. Hal tersebut selama ini belum dapat menurunkan beban masalah TB di kawasan kasus TB tinggi seperti di Asia dan Afrika, termasuk Indonesia.
Sementara itu, intervensi pengendalian faktor risiko yang dimaksud Muhadjir dilakukan baik dalam peningkatan derajat kesehatan perseorangan, perubahan perilaku masyarakat, maupun peningkatan kualitas rumah tinggal pasien. Termasuk juga pencegahan pengendalian infeksi TB di fasilitas pelayanan kesehatan dan ruang publik.
Secara bersama-sama, kata dia, seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah harus bersinergi untuk menekan faktor-faktor risiko tersebut. "Perlu ada intervensi dari semua sektor dan lingkungan yang ada dalam mengendalikan faktor-faktor risiko TB ini," kata dia.
Muhadjir mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Dengan demikian, selain penanggulangan TB pemerintah juga perlu mengatasi persoalan stunting. "Karena kondisi gizi yang buruk juga sudah menjadi salah satu faktor risiko sangat besar untuk infeksi TB kepada anak-anak kita," ujar Muhadjir.
Ia mengatakan, lintas sektor pusat dan daerah perlu memprioritaskan program kegiatan untuk menanggulangi kedua masalah kesehatan tersebut. Caranya adalah dengan meningkatkan sumber daya, anggaran, sarana prasarana yang dibutuhkan baik kesehatan maupun sektor lainnya.