Telemedicine sebagai Upaya Pemutusan Penularan COVID-19 di Masyarakat
Sudah satu tahun lebih pandemi COVID-19 menjadi masalah kesehatan di hampir semua negara di dunia. Per 18 Mei 2021 jumlah kasus COVID-19 di seluruh dunia mencapai angka 163.312.429 kasus dengan 3.386.825. Di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 1.744.045 kasus terkonfirmasi COVID-19 dengan 48.305 kematian (WHO, 2021). COVID-19 akhirnya mendorong kita untuk lebih memanfaatkan perkembangan teknologi dalam memenuhi kebutuhan, seperti kebutuhan akan pelayanan kesehatan.
Telemedicine merupakan salah satu contoh pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang kesehatan yang di dalamnya terdapat komunikasi audio, visual dan data, sehingga dapat melakukan perawatan, menegakkan diagnosis, konsultasi dan pengobatan secara jarak jauh. Meskipun dilakukan secara jarak jauh, telemedicine tetap melibatkan dokter, perawat dan pihak lainnya dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien (Coelho, 2011).
Saat ini telemedicine dapat diakses melalui mobile phone dengan aplikasi kesehatan yang sangat beragam. Di masa pandemi seperti sekarang ini, Pemerintah Indonesia mengimbau kepada masyarakat dan tenaga kesehatan untuk memanfaatkan platform telemedicine dalam menerima dan memberikan pelayanan.
Hal itu didukung dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu SE Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 303 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Layanan telemedicine terdiri dari konsultasi online, skrining, tracker dan chatbot. Konsultasi online menjadikan pasien dapat menerima advis dari dokter sesuai dengan keluhan yang dirasakannya; skrining berfungsi untuk menilai kesehatan pasien, seperti tekanan darah, kadar oksigen, dan siklus pernapasan; tracker yang bekerja seperti GPS berguna untuk melihat wilayah yang perlu dihindari oleh pengguna telemedicine terkait penularan COVID-19 dan chatbot berfungsi untuk memberikan rekomendasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh pasien (Vidal-Alaball et al., 2020).
Pemanfaatan telemedicine dianggap mampu menjadi solusi dalam mengurangi atau memutus rantai penularan COVID-19 di masyarakat karena pelayanannya yang tidak memandang jarak sehingga pasien tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan yang merupakan salah satu sumber penularan COVID-19 serta tidak bertemu dengan petugas medis secara langsung (Song et al., 2020).
Di Indonesia sendiri, telemedicine sudah sangat dimanfaatkan dan terus dikembangkan. Saat ini banyak platform layanan kesehatan berbasis digital, seperti halodoc, alodokter, klikdokter, dll yang sudah marak digunakan masyarakat, bahkan pemakaiannya meningkat 2 kali lipat di masa pandemi COVID-19 (Burhan, 2021).
Pemanfaatan telemedicine sebagai upaya pemutusan penularan COVID-19 juga dilakukan di beberapa negara, seperti di Cina dan Singapura. Cina, sebagai negara pertama yang menjadi sumber COVID-19, memiliki Pusat Telemedicine Nasional dan mendirikan sistem konsultasi darurat melalui telemedicine yang merupakan jaringan tanggap dan peringatan wabah. Sedangkan di dalam sektor swasta, mereka berpartisipasi dalam menyediakan teknologi 5G di Rumah Sakit Cina Barat Universitas Sichuan agar dapat memaksimalkan pemanfaatan telemedicine (Paul, 2020).
Di Singapura, telemedicine digunakan untuk melacak masyarakatnya sehingga orang-orang yang sedang dikarantina dapat diidentifikasi dan akhirnya membentuk peta rantai penularan COVID-19 yang dapat dilihat oleh masyarakat (Zhai et al., 2020).
Di luar kelebihannya yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan sebagai upaya pemutusan penularan COVID-19, terdapat beberapa keterbatasan telemedicine, seperti keamanan data dan privasi yang tidak sepenuhnya terjamin, gangguan dalam koneksi internet, tidak semua pelayanan dapat dilakukan melalui telemedicine, kebijakan yang belum tentu diterima, dll (Nsor-Anabiah et al., 2019). Sebuah studi menjelaskan, bahwa pemanfaatan telemedicine di masa pandemi COVID-19 di masyarakat akan semakin meningkat apabila terdapat peningkatan imbauan dari pemerintah (Lubis, 2021).
Saat ini Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperkuat pemanfaatan telemedicine, seperti Kementerian Kominfo yang menginisiasi aplikasi PeduliLindungi yang memiliki fungsi surveilans dengan mengawasi pergerakan orang-orang yang terjangkit COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi ini juga bekerja sama dengan operator selular sehingga dapat memberikan peringatan kepada nomor pengguna yang berjarak 2-5 meter dari Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan (ODP) untuk segera menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan (Fauzan, 2020). Agar hal tersebut dapat terus berjalan dan terintegrasi, maka pemerintah butuh kita sebagai masyarakat Indonesia untuk terus mendukung kebijakan dan upaya pemutusan rantai penularan COVID-19 ini dengan lebih memanfaatkan teknologi telemedicine. Karena masalah ini harus diselesaikan bersama dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Bersama, kita pasti bisa.