BPJS Kesehatan Lanjutkan Peningkatan Mutu Layanan di 2022
BPJS Kesehatan mencatat sebanyak lebih dari 21 ribu fasilitas kesehatan (faskes) telah terintegrasi dalam layanan antrian online. Upaya untuk fokus meningkatkan mutu layanan terhadap para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS) masih berlanjut di 2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, pihaknya memiliki enam fokus pada tahun 2022. Salah satu fokus yang telah dijalankan di 2021 dan berlanjut di tahun depan adalah terus meningkatkan mutu layanan.
"Program kerja prioritas di 2022, mulai dari fokus peningkatan mutu layanan melalui berbagai macam inovasi terkini. Kemudian perluasan kepesertaan dengan berbagai macam pendekatan. Lalu kesinambungan finansial JKN dengan berbagai cara, termasuk di dalamnya adalah REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap)," ujar Ghufron, baru-baru ini.
Selain itu, pihaknya juga fokus meningkatkan engagement dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah. Lalu peningkatan kapabilitas badan seperti keamanan TI sampai pembaruan teknologi jaringan komunikasi data (SD-WAN). Fokus optimalisasi penugasan khusus pemerintah pun masih berlanjut seperti penyempurnaan sistem verifikasi klaim dan dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Kami berharap program-program di 2021 yang bagus akan kami pertahankan dan tingkatkan. Kemudian akan kami upayakan untuk program yang baik di tahun 2022. Tentu kami tidak ingin ada perubahan-perubahan yang tidak perlu, yang bisa menimbulkan kegaduhan atau manfaatnya masih dipertanyakan, kami ingin fokus," beber dia.
Di 2021, kata dia, Peningkatan mutu layanan dilakukan pada setiap titik pengalaman peserta (customer journey), mulai dari pelayanan informasi, administrasi, kepesertaan, proses administrasi pelayanan kesehatan, dan penanganan pengaduan atau keluhan. Hal itu diterapkan dengan memanfaatkan kehadiran teknologi terkini, baik rangka industri 4.0 maupun ekosistem digitalisasi.
Dimulai dengan meluncurkan Care Center 165 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Layanan itu sudah dimanfaatkan sebanyak 1,84 juta kali. Lalu Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) juga telah diperkenalkan dan telah mencatatkan sebanyak 3,90 juta total pelayanan.
Mobile Customer Service digulirkan untuk menjemput bola bagi peserta di daerah perifer. Layanan itu sudah dimanfaatkan sekitar 188 ribu peserta dengan layanan data sebanyak 216 ribu. Demikian juga dengan Chika (Chat Assistant JKN) dengan total pemanfaatkan sebanyak 27,28 kali.
Sementara itu, layanan yang dinilai telah bergulir dan memberi banyak manfaat adalah Mobile JKN. Aplikasi berbasis mobile itu dinilai turut mendongkrak mutu pelayanan dari aspek informasi, administrasi, dan penanganan pengaduan. Fitur yang dihadirkan antara lain terkait kepesertaan, pembayaran, premi, jadwal tindakan operasi, mengubah data peserta, bahkan bisa digunakan untuk antri di rumah sakit.
"Ini sudah digunakan oleh sebanyak 14.259.034 peserta (sampai Oktober 2021)," kata Ghufron.
Dia merinci, yang memanfaatkan Mobile JKN untuk perubahan alamat ada sebanyak 3.54 juta orang, perubahan FKTP ada sebanyak 8,83 juta orang, pemanfaatan perubahan kelas ada sebanyak 2,46 juta orang.
Sedangkan pemanfaatan dalam rangka pendaftaran sebanyak 2,04 juta orang, pemanfaatan permintaan informasi sebanyak 911 ribu peserta, dan ada sebanyak 190,80 ribu pengaduan.
"Jadi sebenarnya BPJS Kesehatan itu memberi kesempatan bagi peserta yang ingin pindah cukup dengan melalui Mobile JKN, katakanlah jika dia (peserta) ingin fasilitas lain yang lebih sreg atau lebih pas, jadi lebih puas, dan sebagainya," imbuh Ghufron.
Dalam hal peningkatan mutu administrasi kesehatan, pihaknya telah menyiapkan layanan Antrian Online yang telah diterapkan di 20.576 FKTP dan 1.263 FKRTL. Jumlah itu diakui memang belum mencakup seluruh fasilitas kesehatan, namun dinilai sudah mencakup 21 ribu faskes dari total lebih 23 ribu faskes.
"Dengan model Antrian Online ini, mereka (peserta) akan tau kapan waktu untuk mendapatkan layanan karena sudah tau nomor antrian," kata Ghufron.
Berikutnya, kebijakan literasi peresepan untuk pelayanan obat kronis dan program rujuk balik (PRB) turut dilakukan. Dengan begitu, peserta yang kehabisan obat tidak perlu lagi ke pelayanan primer tapi bisa diperpanjang untuk periode tertentu.
Demikian juga adanya display informasi tempat tidur di 2.171 rumah sakit (RS) dan display informasi jadwal operasi di 1.056 rumah sakit.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan pun melakukan simplifikasi layanan rujukan yang memungkinkan perpanjangan rujukan rutin dilakukan melalui aplikasi V-Claim di RS. Sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP selama 90 hari ke depan untuk memperpanjang rujukan. Simplifikasi telah dilakukan untuk pelayanan Hemodialisa, Thalasemia Mayor, dan Hemofilia.
Peningkatan mutu lainnya turut dilakukan melalui layanan telekonsultasi yang sudah dipakai sebanyak 9,3 juta kali. "Termasuk layanan telemedicine yang sudah melewati proses uji coba dan bakal diperluas tidak hanya melayani USG dan CTG, tapi termasuk pelayanan obat," jelas Ghufron.
Progres Kelas Standar
Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, Perpres 64/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2021 memang telah mengamanatkan untuk diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Implementasi layanan yang bakal menghapus sistem kelas 1, 2, dan tiga menjadi kelas A dan B itu sudah harus dilakukan sebelum 1 Januari 2023.
Dia bilang, pemerintah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) JKN yang diinisiasi oleh DJSN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, pakar atau akademisi. Khususnya untuk mendesain manfaat JKN ke depan, baik bagi manfaat medis berupa Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) maupun manfaat non medis berupa KIS-JKN.
Oleh karena itu, sampai saat ini tim penyusun rencana KRIS masih dalam tahap melakukan simulasi-simulasi bersama sejumlah pemangku kepentingan. Muttaqien mengakui bahwa nantinya iuran JKN-KIS memang akan terdampak. Program KDK dan KRIS yang masih dalam pembahasan itu sebelumnya akan berpengaruh pada tarif INA-CBGs yang belum naik sejak 2016 dan tarif kapitasi.
"Setelah itu selesai kita akan hitung bagaimana iuran dari program JKN ini. Tentu ini akan sangat hati-hati karena jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan baru. Niat kita adalah menjalankan amanah UU SJSN agar tercipta adanya keadilan bagi peserta JKN," kata dia.
Terkait kenaikan iuran, sambung dia, tentu akan mengacu seperti yang diatur Perpres 64/2022 Pasal 38 bahwa iuran ditinjau setiap dua tahun sekali berdasarkan standar aktuaria yang berlaku, memperhatikan inflasi yang ada saat ini, dan melihat kebutuhan dari kesehatan. Selain itu yang terpenting adalah melihat kemampuan membayar iuran dari peserta.
"Tentu ini menjadi perhatian dari peserta atas rencana pelaksanaan (rawat inap) kelas standar. Kita tidak ingin menimbulkan kegaduhan, tapi bagaimana amanah dari UU SJSN ini bisa kita laksanakan," tandas Muttaqien.
sumber: https://investor.id/finance/276669/bpjs-kesehatan-lanjutkan-peningkatan-mutu-layanan-di-2022