Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Jaga Mutu Rujukan, TKMKB Tulungagung Targetkan Kasus Non Spesialistik di Bawah 2 Persen

Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Tulungagung, dr Abu Mardah mengatakan, pihaknya berupaya mengontrol beberapa kasus yang terjadi dengan tujuan meningkatkan kendali biaya, terutama di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Ia pun siap menampung bersama terkait permasalahan yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun FKRTL dengan harapan mencapai tujuan bersama dan meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Banyak upaya yang telah kami lakukan untuk mengatasi beberapa kasus yang salah satunya adalah kasus rujukan non-spesialistik. Kasus rujukan non-spesialistik yang selama ini masih tinggi walaupun tidak melebihi dari 2 persen, tapi kami tetap berusaha menjaga agar bisa di bawah 2 persen, dengan cara salah satunya melaksanakan mentoring spesialis. Tidak hanya itu, kaitannya juga dengan angka rujuk balik yang masih rendah terjadi di kasus apa saja untuk bisa dilakukan mentoring spesialis. Beberapa upaya tersebut bertujuan untuk menurunkan kendali biaya, terutama di FKRTL,” jelas dr Abu Mardah pada Pertemuan Rutin TKMKB, Rabu (19/1/2022).

Selain target rujukan non-spesialistik, dr Abu Mardah mengungkapkan, salah satu rencana kerja di tahun 2022 adalah membuat konsensus bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengenai kasus rujukan gigi (kasus dari FKTP yang dirujuk ke FKRTL), untuk wilayah PDGI Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan.

Menurutnya TKMKB Tulungagung dan BPJS Kesehatan Tulungagung bersinergi baik dalam upaya-upaya penyelesaian kasus pelayan kesehatan dalam program JKN-KIS. Selama menjalin kerja sama tidak ada kendala dalam koordinasi. Tentunya banyak harapan dari tim TKMKB dan BPJS Kesehatan Tulungagung dalam program kerja tahun 2022 untuk mendukung sustainibilitas Program JKN-KIS.

“Selama bekerja sama tidak ada kendala dalam koordinasi, semua kerja samanya bagus dan terbuka, ada permasalahan apapun selalu disampaikan ke TKMKB dan meminta pemecahan masalah yang dirumuskan bersama-sama. Tidak ada pemaksaan satu sama lain. Kami bersinergi bersama mencari solusi dan hasil yang terbaik. Harapan dari TKMKB adalah menjaga persatuan kita semua selaku anggota TKMKB Tulungagung untuk menjamin kesinambungan kerja sama dan sinergisme antara TKMKB dengan BPJS Kesehatan. Harapan utamanya program-program yang telah disusun oleh TKMKB di tahun 2022 ini nanti bersinergi dengan kebijakan atau indikator yang akan dicapai oleh BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini,” terang dr Abu Mardah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Agung Priyono menjelaskan, TKMKB merupakan tim independen yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis yang beranggotakan Ketua PDGI Trenggalek, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Tulungagung, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Trenggalek, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Tulungagung.

Ia menambahkan, sinergitas antaranggota yang mewakili organisasi profesinya masing-masing ini sangat diperlukan guna mencapai hasil kinerja yang optimal. Dalam kegiatan ini pun perwakilan dari setiap komponen organisasi profesi menyampaikan rencana kegiatan dalam satu tahun dan Term of Reference (TOR) kegiatan yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan sehingga dapat mendongkrak mutu pelayanan dalam program JKN.

“Salah satu peran dari TKMKB tim koordinasi adalah melakukan pembahasan terhadap usulan perbaikan kebijakan serta melakukan review terhadap hasil verifikasi dari verifikator yang terindikasi fraud dan abuse. Tidak hanya itu, juga melakukan evaluasi pelayanan kesehatan meliputi utilitation review dan tingkat kepuasan peserta atau nakes. Saya berharap pelaksanaan kegiatan TKMKB di tahun 2022 lebih optimal dan terukur, maka perlu disusun rencana kerja yang terstruktur berdasarkan fokus pelaksanaan program JKN tahun 2022 yang telah dicanangkan manajemen BPJS Kesehatan,” ujar Agung.

sumber: https://jatim.tribunnews.com/2022/01/20/jaga-mutu-rujukan-tkmkb-tulungagung-targetkan-kasus-non-spesialistik-di-bawah-2-persen