8 Strategi Pemerintah Menanggulangi Ancaman Rabies
RABIES adalah penyakit mematikan yang menyerang sistem saraf pusat dan dapat berakibat fatal hingga 100% jika gejala klinis muncul. Penyakit ini menjadi perhatian serius di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, di mana jumlah kasus rabies cukup mengkhawatirkan. Hingga April 2023, tercatat 31.113 kasus dengan 11 kematian akibat rabies di Indonesia.
Menghadapi tantangan ini, berbagai organisasi internasional seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), serta Aliansi Global untuk Pengendalian Rabies (GARC) telah merumuskan strategi global untuk mengurangi penyakit akibat rabies.
Berikut adalah langkah-langkah yang diambil dalam penanganan masalah ini:
1. Program Vaksinasi Hewan Massal
Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan organisasi kesehatan dan peternakan untuk melaksanakan program vaksinasi massal terhadap anjing, kucing, dan hewan lainnya yang berpotensi menularkan rabies.
Vaksinasi dilakukan secara rutin, terutama di daerah endemik seperti Bali, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
2. Peningkatan Akses ke Vaksin dan Serum Anti Rabies (VAR)
Setelah gigitan hewan, vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) harus segera diberikan untuk mencegah rabies. Pemerintah berupaya meningkatkan akses dan ketersediaan vaksin di fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil. Program subsidi vaksin juga diimplementasikan agar masyarakat dapat memperoleh vaksin dengan biaya terjangkau, melalui kerja sama dengan organisasi non-pemerintah.
3. Pelibatan Komunitas dan Organisasi Non-Pemerintah
Komunitas dan organisasi non-pemerintah, seperti Animal Friends Jogja (AFJ) dan Bali Animal Welfare Association (BAWA), aktif dalam penanggulangan rabies. Mereka berperan dalam kampanye kesadaran vaksinasi hewan dan penyediaan sumber daya penanganan rabies. Keterlibatan mereka dapat meningkatkan cakupan vaksinasi dan mengurangi risiko penularan di masyarakat.
4. Penerapan Hukum dan Regulasi
Pemerintah memperkuat regulasi terkait kepemilikan hewan peliharaan, termasuk kewajiban vaksinasi rabies. Penerapan hukuman bagi pelanggaran, seperti membiarkan hewan yang tidak divaksinasi berkeliaran, juga menjadi langkah preventif dalam mengurangi potensi penularan rabies.
5. Kampanye "Zero by 2030"
Kampanye global “Zero by 2030” bertujuan menghilangkan kasus rabies pada manusia akibat gigitan anjing, yang menjadi penyebab utama rabies. Kampanye ini didukung oleh WHO, FAO, dan GARC, dan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan rabies di seluruh wilayah.
Kampanye ini mencakup pemantauan dan penelitian kasus rabies, pengumpulan data mengenai prevalensi rabies, serta perbaikan fasilitas kesehatan agar akses ke vaksin dan serum anti-rabies lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang terpapar.
Rabies adalah penyakit yang dapat dicegah melalui kolaborasi aktif antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat. Dengan vaksinasi massal, edukasi, serta peningkatan akses terhadap vaksin, diharapkan Indonesia dapat mencapai target bebas rabies dalam waktu dekat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, demi masa depan tanpa ancaman rabies. (Z-10)
Sumber:
- WHO (World Health Organization)
- Kementerian Kesehatan
https://mediaindonesia.com/humaniora/704188/8-strategi-pemerintah-menanggulangi-ancaman-rabies