Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Reportase Forum Mutu ke-19 Hari II Pleno III

Keamanan Penggunaan Digital Health Care

Kamis, 10 Agustus 2023

Nusa Tenggara Barat

 

cyber rekomendasi

Pada sesi pleno dengan tema keamanan penggunaan digital health care ini dipandu oleh Apt. Candra E.Puspitasari, M.Sc yang merupakan dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Adapun 3 pembicara pada sesi ini adalah dr. I Gusti Lanang Suartana putra, MM, MARS dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dilanjutkan pemaparan oleh Anis Fuad, S.Ked DEA, dosen di Fakultas Kedokteran- Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM dan diakhiri oleh Drs. H. Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt sebagai Ketua Umum Himpunan Seminat Farmasi RS (HISFARSI).

Pada awal sesi, disampaikan tentang topik Telmedisin: Penggunaannya di. RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah. Sebagai RS Vertikal, RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI termasuk hal yang berkaitan dengan pengunaan sistem teknologi informasi RS. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memfasilitasi layanan telemedis ini melalui website temenin yang dapat diakses melalui https://temenin.kemkes.go.id. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini fasilitas kesehatan pemberi dan peminta konsul harus teregistrasi dalam Kementerian Kesehatan. Dalam website ini, tersedia layanan tele-radiologi, tele-EKG, tele-USG, serta tele-konsultasi dan juga tercantum daftar dokter pemberi konsul yang terkoneksi. Pemberi dan peminta konsul akan mendapatkan akun yang dapat digunakan untuk membuat atau menjawab konsul.

Saat ini terdapat 3 konsep yang digunakan terkait platform kesehatan, yaitu Digitisasi, digitalisasi, serta transformasi digital. Demikian disampaikan oleh Anis pada sesi dengan judul Menjamin Keamanan Data Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Platform Kesehatan. Akan cukup mudah untuk membuat segala produk dan hasil layanan untuk diubah menjadi digital dari bentuk analog menjadi digital. Namun program digital yg belum tentu bisa diolah menjadi data dan informasi yang ini memerlukan proses digitalisasi. Dari prosesi digitalisasi ini yang mengubah menjadi fase berikutnya yaitu trasnformasi digital, ada perubahan bisnis yang terjadi, dimana data sudah diolah untuk proses bisinis RS. Kementerian Kesehatan dalam hal ini telah mengatur dalam Kepmenkes 1559/2022: Penerapan SPBE Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital.

Lebih lanjut disampaikan, salah satu hal harus dicermati dalam penggunaan platform kesehatan adalah aspek ancaman terhadap privasi. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian teknis meliputi: Enkripsi data dan komunikasi yang aman, Pengendalian akses dan otentikasi, serta Audit keamanan secara berkala. Saat ini pelayanan kesehatan ada pada posisi dilematis dalam penggunaan teknologi digital, yaitu memilih digital atau ditinggal; regulasi yang semakin ketat, teknologi semakin cepat melaju. Platform digital menawarkan potensi tetapi juga risiko, Saatnya penyedia pelayanan kesehatan menjadi pemain inti dalam kemajuan teknologi dengan menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pada saat yang sama menguatkan kapasitas organisasi (kerangka etikolegal, teknis dan kebijakan) untuk beradaptasi dan memanfaatkan sistem digital dengan aman tanpa meninggalkan integritas dan kepercayaan yang sudah dibangun.

Sebagai pemateri terakhir, Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt dari HISFARSI memaparkan tentang Kebutuhan Pengembangan Aplikasi Peresapan Elektronik di Farmasi RS. Kebutuhan tentang aplikasi peresapanuntuk menghindari kesalahan resep yang bermakna secara klinis. Hal ini terjadi karena dua hal, yaitu kesalahan pengambilan keputusan peresepan, kesalahan dalam proses penulisan resep sehingga mungkin berpengaruh terhadap efektivitas dan waktu pengobatan dan meningkatkan risiko jika dibandingkan pengobatan pada umumnya.

Disampaikan oleh Ruslan bahwa sistem peresepan elektronik (e-prescribing) merupakan perangkat lunak yang didesain khusus untuk mempermudah pelayanan peresepan obat mulai dari tahap prescribing (penulisan resep), tahap transcribing (pembacaan resep untuk proses dispensing), tahap dispensing (penyiapan hingga penyerahan resep oleh petugas apotek), tahap administration (proses penggunaan obat) dan monitoring. “Dengan penggunan aplikasi peresepan elektronik, diharapkan segala permasalah terkait peresepan dapat dihindari secara bermakna untuk mendukung mutu pelayanan farmasi yang baik dan melindungi keselamatan pasien” demikian tutur Ruslan mengakhiri sesinya.

 

Reporter: Nusky Syaukani (Divisi Manajemen Mutu PKMK UGM)