Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

BIMBINGAN TEKNIS

Strategi Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB)

Diselenggarakan Oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan Indonesian HealthCare Quality Network (IHQN)

24-25 November, Pukul 09.00-12.00 WIB

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Amanat regulasi tentang kendali mutu dan kendali biaya tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN , Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menyebutkan BPJS , Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 38 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis sehingga BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kendali mutu dan kendali biaya dilakukan melalui sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai dengan kompetensi; utilization review dan audit medis; pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan. Hasil penelitian tahun 2018 dan 2019 oleh PKMK FK-KMK UGM bahwa secara umum, kegiatan KMKB di lokasi penelitian sudah berlangsung melalui pelaksanaan keempat tugas tim KMKB, yaitu utilisation review (UR), audit medis, pembinaan etika dan disiplin serta sosialisasi kewenangan tenaga klinis. Walaupun sudah berlangsung, namun belum berjalan optimal.

Tidak optimalnya pelaksanaan tugas TKMKB dipengaruhi oleh: 1) TKMKB belum ada kewenangan melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran; 2) inkonsistensi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 dengan implementasi; 3) fasilitas infrastruktur yang membantu mengolah data dan laporan Kinerja tim KMKB belum tersedia secara independen; 4) kompetensi TKMKB belum dijelas; 5) audit belum menilai mutu semua tenaga pemberi layanan; 6) inkonsistensi struktur TKMKB di cabang dan provinsi dengan TKMKB pusat; 7) tidak ada hubungan koordinasi antara TKMKB tingkat cabang, provinsi dan pusat; 8) tata cara pemilihan dan penetapan anggota KMKB memungkinkan anggota KMKB tidak kompeten. Berdasarkan temuan masalah tersebut, maka penting TKMKB meningkatkan pengetahuan dan kompetensi melalui Bimbingan Teknis Strategi Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB). PKMK-FK-KMK UGM berpengalaman melakukan penelitian dan pelatihan tentang KMKB di perguruan tinggi, BPJS Kesehatan maupun di fasilitas kesehatan.

  Tujuan

Secara umum bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi kendali mutu dan kendali biaya. Secara khusus meningkatkan kompetensi peserta pada:

  1. Konsep Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB)
  2. Tugas dan fungsi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  3. Penerapan buku pedoman TKMKB
  Sasaran Peserta
  • Tim kendali mutu dan Kendali biaya Koordinasi
  • Tim kendali mutu dan Kendali biaya Teknis
  Fasilitator

aridadr. Noor Arida, MBA

  • Sekjen TKMKB

 

 

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

julita

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Menyediakan 1 laptop di tempat masing-masing
  2. Data indikator mutu di Faskes (FKTP dan FKRTL) Januari-Maret tahun 2021
  3. 10 Rekam Medis dengan diagnosa yang sama (kasus high volume, high risk, problem prone, dan high cost), misal Hipertensi Esensial
  4. Panduan Praktik Klinis (PPK) sesuai dengan diagnosa yang dipilih, misal PPK Hipertensi Esensial
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,- . Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.