The Role of Purchasing Arrangements for Quality Chronic Care: a Scoping Review
Sistem pembelian yang dirancang dengan baik merupakan kunci untuk mengoptimalkan layanan kesehatan. Hal ini dapat membantu mengendalikan biaya, meningkatkan kualitas, dan memperluas akses ke layanan kesehatan. Di tengah tantangan global seperti biaya kesehatan yang meningkat, kualitas layanan yang tidak merata, dan kekurangan tenaga kesehatan, sistem pembelian yang strategis dapat menjadi solusi yang efektif. Dengan merancang sistem pembelian yang tepat, pemerintah dan organisasi kesehatan dapat memastikan penggunaan sumber daya yang efisien, mendorong praktik terbaik, dan meningkatkan akuntabilitas. Hal ini akan menghasilkan layanan kesehatan yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua orang.
Terdapat konsent global yang signifikan untuk memahami bagaimana sistem pembelian dapat dirancang secara strategis untuk mengoptimalkan layanan kesehatan. Hal ini dirasa penting mengingat beban penyakit kronis yang terus meningkat di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Penyakit kronis masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia, sejumlah penyakit tak menular kategori katastrospik masih menjadi pembiayaan tertinggi dengan posisi pertama ditempati oleh penyakit jantung, disusul penyakit kanker. Kemudian, urutan ketiga ditempati oleh penyakit stroke, lalu diikuti oleh penyakit gagal ginjal dengan biaya yang sangat signifikan pada sistem kesehatan.
Layanan kesehatan untuk penyakit kronis perlu pengaturan terkait pembeliannya dengan cara berkontribusi terhadap: tujuan jaminan kesehatan universal, termasuk peningkatan kualitas, dan pada akhirnya mencapai hasil kesehatan yang lebih baik. Makalah ini akan mengeksplorasi mekanisme pembelian dalam meningkatkan kualitas pelayanan penyakit kronis. Secara khusus, makalah ini memberikan gambaran umum dan ringkasan jenis metode pembayaran yang telah digunakan, merangkum bukti efektivitas metode tersebut dalam meningkatkan kualitas layanan kronis dan menilai faktor pendukung dan hambatan dalam penerapan reformasi pembelian.
Lebih lanjut dapat di baca pada artikel berikut: https://www.who.int/publications/i/item/9789240084919