Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Webinar

Audit Potensi Fraud pada Klaim JKN di Rumah Sakit: Konsep & Teknis Pelaksanaan

Kamis, 30 Januari 2025   |  Pukul 08.00 – 12.00 WIB

  Pengantar

Data yang diolah selama 10 tahun terakhir dari ACFE Riset to The Nations menunjukkan bahwa fraud layanan kesehatan (health care fraud) menempati posisi 4 besar kasus fraud dengan jumlah terbanyak per tahun. Fraud layanan kesehatan, termasuk fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terbukti membawa dampak buruk salah satunya dalam aspek finansial. Menurut FBI di Amerika Serikat, dana kelolaan kesehatan yang hilang mencapai 3 – 10%. Di Indonesia sendiri KPK menyatakan dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Akhir Juli 2024 lalu, KPK juga merilis temuan Phantom Billing yang melibatkan 3 rumah sakit dengan kerugian mencapai Rp. 35M.

Untuk mencegah hal ini terjadi kembali, saat ini rumah-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan audit/deteksi klaim JKN untuk mengenali potensi fraud dalam pelayanan. Audit merupakan salah tahapan penting dalam siklus anti-fraud untuk membantu kita mengenali gejala-gejala fraud. Tim pencegahan kecurangan (TPK) JKN di rumah sakit perlu memiliki keterampilan teknis agar mampu melakukan audit klaim dengan optimal.

  Tujuan Kegiatan

Pelatihan ini secara umum bertujuan untuk membantu TPK JKN mampu mendeteksi potensi fraud pada klaim JKN. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Memberi wawasan mengenai berbagai skema fraud di rumah sakit,
  2. Memberi wawasan mengenai konsep deteksi potensi fraud dalam layanan JKN,
  3. Memberi keterampilan teknis dalam melakukan deteksi potensi fraud.

  Sasaran Peserta

Sasaran dari pelatihan ini adalah:

  1. Jajaran Direksi RS
  2. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan (TPK) JKN di rumah sakit
  3. Bagian casemix/JKN rumah sakit
  4. Case manager

  Investasi dan Fasilitas

  • Biaya 1 peserta Rp.350.000,00
  • Biaya 2 peserta Rp.250.000,00
  • Peserta akan mendapatkan E-sertifikat ber-SKP Plataran Sehat serta Materi dalam bentuk softcopy dan video

Persiapan Praktikum

Persiapan peserta untuk sesi praktikum dalam kegiatan ini adalah:

  1. Peserta diharapkan hadir dalam bentuk tim
  2. Peserta diharapkan membawa:
    1. Laptop/Notebook untuk kegiatan praktikum;
    2. Data klaim untuk kasus yang akan diaudit (3 – 5 buah);
    3. Rekam medis terkait kasus yang akan diaudit (3 – 5 buah);
    4. Hasil pemeriksaan lab, ronsen, surat rujukan, dll terkait kasus yang akan diaudit;
    5. PPK, BA, surat edaran, dan regulasi lain terkait kasus yang akan diaudit.

Catatan:

  1. Semua data harus disipakan sebelum kegiatan pelatihan dimulai. Tanpa ada data, kegiatan praktikum tidak dapat dilaksanakan.
  2. Informasi nama pasien, DPJP, dan informasi rahasia lainnya mohon dapat dihilangkan.
  3. Semua data yang digunakan dalam praktikum ini sepenuhnya merupakan milik rumah sakit dan tidak akan digunakan di luar rumah sakit tanpa persetujuan.

link pendaftaran

  Agenda

Waktu (WIB)

Kegiatan & Topik

Penanggung Jawab

08:00 – 08:30

Registrasi peserta asd

Panitia

08:30 – 08:40

Pembukaan kegiatan

Moderator

08:40 – 09:15

Sesi 1: Potensi Fraud JKN di Rumah Sakit Berdasar PMK No. 16/2019

Drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

 

09.15 – 09:45

Sesi 2: Konsep & Teknis Audit Pelayanan JKN

09:45 – 10:00

Diskusi

10:00 – 11:00

Praktikum: Latihan audit data klaim & rekam medis layanan JKN

11:00 – 12:15

Diskusi & pembahasan hasil praktikum

12:15 – 12:30

Rencana Tindak Lanjut & Penutupan