Kebijakan Pajak Minuman Berpemanis: Apakah Efektif Mendorong Pola Hidup Sehat?
Pajak minuman berpemanis semakin banyak diterapkan di berbagai negara sebagai respon terhadap tingginya beban penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes tipe 2, dan penyakit kardiovaskular. Review artikel oleh Kiesel, Lang, dan Sexton (2023) menelaah secara kritis apakah trend baru pajak minuman berpemanis dapat mencapai tujuan kebijakan kesehatan. Kiesel, Lang, dan Sexton (2023) menempatkan bukti empiris dalam konteks perilaku konsumen modern dan dinamika rantai pasok industri pangan.
Pada kenyataannya, pajak minuman berpemanis secara sistematis tidak terbukti kuat bahwa mendorong perubahan perilaku konsumsi ke minuman yang lebih sehat. Pajak tersebut juga tidak terbukti menurunkan konsumsi minuman berpemanis secara keseluruhan. Bukti menunjukkan bahwa pajak minuman berpemanis hanya sebagian diteruskan ke harga yang dibayar konsumen (partial pass-through) dengan rata-rata sekitar 82% dalam tingkat variasi desain pajak yang bermacam-macam antarwilayah. Meskipun permintaan pajak minuman berpemanis relatif fleksibel, penurunan pembelian akibat pajak cenderung moderat sekitar 15% dan tidak konsisten.
Dalam segi faktor hulu dan hilir, konsumen memiliki faktor yang dapat menghalangi keberhasilan pajak minuman berpemanis. Contohnya seperti adanya keterbatasan kesadaran terhadap kesehatan, kebiasaan konsumsi yang tidak bisa hilang pada masa lampau, dan kurangnya keberagaman produk minuman sehat dari lingkungan sekitar. Hal tersebut membuat perubahan perilaku cenderung tidak dipengaruhi oleh perubahan pajak harga. Sebaliknya, dalam sisi penawaran, produsen, distributor, dan peritel memiliki insentif strategis untuk menyerap sebagian pajak. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan harga secara selektif atau melakukan reformulasi produk dan strategi pemasaran. Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa asumsi kenaikan harga pajak minuman berpemanis tidak akan otomatis mengubah perilaku makan dan minum masyarakat.
Dalam konteks tujuan kebijakan, pajak minuman berpemanis terbukti lebih konsisten sebagai instrumen penggalangan pendapatan dibandingkan kebijakan yang dapat mengubah perilaku. Melalui perspektif ekuitas, pajak minuman berpemanis berpotensi regresif karena rumah tangga berpendapatan rendah cenderung mengkonsumsi minuman berpemanis lebih banyak. Tanpa desain yang tepat dan penggunaan pajak untuk program kesehatan yang berpihak pada kelompok rentan, dampak pengurangan ketimpangan kesehatan akan sulit tercapai.
Implikasi kasus pajak minuman berpemanis bagi sistem manajemen rumah sakit cukup signifikan. Beban penyakit terkait obesitas dan konsumsi gula tetap akan menekan kapasitas layanan dan pembiayaan kesehatan apabila kebijakan pajak minuman berpemanis berdiri sendiri. Rumah sakit dan pengelola sistem kesehatan perlu memandang kebijakan pajak minuman berpemanis sebagai bagian dari “paket kebijakan” yang lebih luas. Hal tersebut termasuk edukasi gizi, pelabelan produk yang jelas, intervensi berbasis komunitas, dan insentif bagi industri untuk menurunkan kandungan gula. Bagi praktisi kesehatan, temuan ini menegaskan bahwa perubahan perilaku pasien memerlukan pendekatan komunikasi yang konsisten, kontekstual, dan berkelanjutan.
Review artikel Kiesel, Lang, dan Sexton (2023) menyimpulkan bahwa pajak minuman berpemanis memiliki potensi untuk dikuatkan tetapi tingkat efektivitasnya masih sangat bergantung terhadap desain kebijakan, cakupan nasional, dan sinergi dengan intervensi lain. Melalui hal tersebut, pajak minuman berpemanis dapat berpotensi dikembangkan menjadi kebijakan yang lebih kuat dan memiliki dampak terhadap keberhasilan capaian kesehatan masyarakat untuk mengurangi penyakit tidak menular.
Disarikan oleh:
Nikita Widya Permata Sari, S. Gz., MPH
(Peneliti Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)
Selengkapnya: https://www.annualreviews.org/content/journals/10.1146/annurev-resource-111522-111325









