Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian akses pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan. Oleh karena itu, Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 TAHUN 2O2O tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 pada 7 Oktober 2020. Percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya sehingga Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 menetapkan beberapa hal diantaranya:

  1. kriteria dan prioritas penerima vaksin;
  2. prioritas wilayah penerima vaksin;
  3. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
  4. standar pelayanan vaksinasi.

Selengkapnya file terlampir

klik disini