Bimbingan Teknis Cara Efektif Mengelola Persiapan Re-Akreditasi Puskesmas (2)

Bimbingan Teknis

Cara Efektif Mengelola Persiapan Re-Akreditasi Puskesmas

29 – 30 April 2019

  Menjawab Masalah Apa?

Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Agar pelaksanaan re akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Pada bimbingan teknis ini akan dibahas persiapan apa saja yang harus dilakukan puskesmas serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi.


  Manfaat apa yang anda dapatkan?

Setelah ikut bimbingan teknis ini, peserta akan mampu:

  • Mengidentifikasi dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi puskesmas agar dapat optimal mempersiapkan proses survei ulang (Re akreditasi).
  • Memahami prinsip-prinsip untuk menerapkan Perbaikan mutu berkesinambungan (Continous Quality Improvement)
  • Menyusun kerangka kerja dalam penerapan prinsip CQI untuk memenuhi persyaratan re akreditasi puskesmas.


  Apa saja yang dibahas?

  • Continuous Quality improvement sebagai Kerangka persiapan survei ulang akreditasi puskesmas
  • Dokumentasi yang diperlukan dalam persiapan survei ulang
  • Penerapan Prinsip Keselamatan Pasien dan manajemen risiko pada Proses pelayanan Puskesmas
  • Penerapan Tata Graha (5-R) dalam sistem pelayanan puskesmas
  • Program Kerja persiapan survei ulang akreditasi puskesmas


  Sasaran Peserta?

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
  • Pendamping Akreditasi Dinkes Kabupaten
  • Kepala Puskesmas 

  • Ketua / Koordinator Tim Mutu Puskesmas
  • Ketua/Anggota Pokja Akreditasi Puskesmas

  • Penggiat Mutu Akreditasi FKTP

 

  Agenda

WAKTU POKOK BAHASAN FASILITATOR
Hari I
08.00 – 08.15 Pendaftaran Peserta Panitia
08.15– 08.30 Pre Test & Pembukaan Course Director
08.30 – 10.00

Materi I: Penerapan CQI di Puskesmas dengan Prinsip PDCA/PDSA

Tim PKMK FK UGM
10.00-10.15 Rehat Pagi Panitia
10.15– 12.00

Materi 2: Penyiapan Dokumen Akreditasi sebagai salah satu Persyaratan Re Akreditasi: Review Dokumen Regulasi

Tim PKMK FK UGM
12.00 – 13.00 ISHOMA Panitia
13.00-14.30

Materi 3: Penerapan Keselamatan Pasien di Puskesmas

Tim PKMK FK UGM
14.30-14.45 Rehat Sore  
14.45-16.00

Materi 4: Identifikasi Pemenuhan Instrumen Monev Pasca Akreditasi

Tim PKMK FK UGM

 

WAKTU POKOK BAHASAN FASILITATOR
Hari II 
08.00-08.15 Review hari I Tim PKMK FK UGM
08.15-09.45 Materi 5: Konsep Manajemen Risiko di Puskesmas Tim PKMK FK UGM
09.45-10.00 Rehat Pagi Panitia
10.00-12.00

Praktikum: Tools Manajemen Risiko di Puskesmas 

Tim PKMK FK UGM
12.00-13.00 ISHOMA  Panitia
13.00-14. 30

Materi  6: Perencanaan Puskesmas yang Sesuai Kaidah Akreditasi Puskesmas

Tim PKMK FK UGM
14.30-14.45 Rehat Pagi  
14.45-16.00

Materi 7: Optimalisasi Persiapan Survei Ulang Akreditasi Puskesmas dan Tata Graha sebagai Dasar Penerapan CQI

Tim PKMK FK UGM
16.00-16.30 Post Test, RTL, Penutupan  Course Director

 

  NARASUMBER

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang berkualifikasi TOT Pendamping Standar Akreditasi Puskesmas dari Kementerian Kesehatan

FASILITAS

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

 


  KONTAK

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119 | ndiani_86@yahoo.com  

 

City lines up TB remedy targets

Screen Shot 2019 03 19 at 2.40.03 PMCape Town – With World Tuberculosis Day coming up, the City has given its backing to national health initiatives aimed at providing appropriate treatment.

The day is commemorated annually on March 24 to raise public awareness about the health,

Continue reading

Regulasi Baru tentang Pencegahan Kecurangan JKN: Kapan Terbit? Bagaimana Kesiapan Sistem Pendukungnya?

Kerangka Acuan Webinar

Regulasi Baru tentang Pencegahan Kecurangan JKN: Kapan Terbit?
Bagaimana Kesiapan Sistem Pendukungnya?

kamis, 30 April 2019, pukul 10.00 – 11.30 WIB

 

  Latar Belakang

Program pencegahan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan berjalan bila didukung oleh regulasi dan kesiapan sistem. Saat ini di Indonesia baru ada Permenkes No. 36/ 2015 yang mengatur tentang pencegahan kecurangan JKN. Salah satu regulasi yang juga mengatur pengendalian fraud JKN ini adalah Perpres No. 82/ 2018. Perpres ini diantaranya mengatur tentang peran Dinas Kesehatan dalam pencegahan fraud. Regulasi yang belum ada di Indonesia adalah regulasi yang mengatur tentang penindakan pelaku fraud.

PMK No. 36/ 2015 akan diganti dengan regulasi baru yang dilengkapi dengan pedoman yang lebih detil. Namun belum diketahui kapan regulasi baru ini akan terbit. Sistem pendukung untuk terlaksananya program-program pencegahan kecurangan JKN juga belum optimal. Misalnya, belum ada sistem pengaduan khusus kecurangan JKN di tingkat nasional, hasil deteksi potensi fraud belum optimal ditindaklanjuti dalam investigasi, dan belum ada mekanisme yang jelas untuk pemberian sanksi.

  Tujuan

Webinar ini bertujuan untuk mendiskusikan rencana implementasi regulasi pencegahan kecurangan JKN terbaru di Indonesia. Secara khusus webinar ini bertujuan untuk mendiskusikan:

  1. Rencana penerbitan regulasi pencegahan kecurangan JKN terbaru.
  2. Kesiapan sistem pencegahan kecurangan JKN.
  3. Mekanisme penindakan pelaku kecurangan JKN.
  Narasumber & Moderator

Narasumber :

  1. drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – Peneliti PKMK FK-KMK UGM
  2. Edward Harefa, SE, MM – Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
  3. Syahdu Winda – Fungsional Litbang KPK RI

Moderator : Eva Tirtabayu Hasri, MPH

  Sasaran
  1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten
  2. BPJS Kesehatan
  3. Organisasi Profesi

  4. Pimpinan dan staf fasilitas kesehatan (termasuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN)
  5. Akademisi

  6. Peneliti
  7. Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM

  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.
Jadwal Kegiatan
Waktu (WIB) Kegiatan Fasilitator
10.00 – 10.10 Pembukaan dan Paparan Rundown oleh Moderator Eva Tirtabayu Hasri, MPH
10.10 – 10.20 Paparan Materi 1 – Regulasi dan Model Sistem Pencegahan Kecurangan JKN

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE
(Peneliti PKMK FK KMK UGM)

materi

10.20 – 10.30 Paparan Materi 2 – Rencana Peluncuran dan Penerapan Regulasi Terkini Pencegahan Kecurangan JKN

Heru Arnowo, SH, MM 
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI 

materi

10.30 – 10.40 Paparan Materi 3 – Rencana Penindakan Pelaku Kecurangan JKN

Erlangga Dwisaputro
Direktorat Litbang KPK 

materi

10.40 – 11.25 Diskusi Eva Tirtabayu Hasri, MPH
11.25 – 11.30 Penutup Eva Tirtabayu Hasri, MPH

  

Reportase webinar    Video webinar