Kegiatan Sosialisasi Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma Penyakit

Kerangka Acuan Kerja

Kegiatan Sosialisasi Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma Penyakit yang Dipantau dalam Program Kewaspadaan Dini dan Respons Penyakit Infeksi Berpotensi Wabah

Bagi Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit Wilayah Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman

Program INSPIRASI
(Improving Quality of Disease Preparedness, Surveillance and Response in Indonesia)

Diselenggarakan oleh: PKMK FKKMK UGM
Bekerjasama dengan: Kemenkes RI dan CDC

 

  Pendahuluan

International Health Regulation yang dimulai pada tahun 2005 merupakan sebuah kerangka hukum yang dikembangkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai reaksi terhadap bencana pandemi yang sebelumnya pernah melanda Eropa. Kerangka ini juga menentukan standar yang akan digunakan dalam menentukan apakah insiden tersebut memenuhi syarat sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian seluruh dunia” atau “public health emergency of international concern.”

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia dengan pendampingan dari WHO dan Center for Disease Control and Prevention US (CDC US) telah membangun Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) pada tahun 2009. Indonesia termasuk negara yang mengikuti IHR dalam menanggapi ancaman umum seperti Influenza-A musiman serta penularan infeksi baru seperti Severa Acute Respiratory Syndrom (SARS) dan penyakit yang baru muncul seperti COVID-19.

Terdapat 24 penyakit infeksi menular yang dilaporkan secara mingguan ke dalam aplikasi SKDR yang didasarkan kepada algoritma yang telah ditetapkan oleh Tim Kerja Surveilans, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Algoritma tersebut mudah dipahami oleh tenaga kesehatan dengan latar belakang klinis seperti dokter umum, namun seringkali tenaga unit pelapor ke dalam aplikasi SKDR merupakan seorang tenaga surveilans tanpa pengetahuan klinis . Beberapa puskesmas juga dilaporkan mulai menggunakan kode ICD-10 yang diinput oleh dokter umum ke dalam rekam medis sebagai acuan untuk melakukan pelaporan surveilans mingguan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat standar yang berbeda yang digunakan oleh puskesmas dalam menentukan kategori penyakit yang akan dilaporkan.

Pelaporan surveilans harus dipastikan terstandar dan seragam dari unit pelapor sehingga dapat memberikan data yang berkualitas. Data yang berkualitis sangatlah penting dalam menentukan KLB di berbagai tingkatan dan dalam analisis surveilans untuk mencegah terjadinya KLB di masa depan. Berbagai cara dapat dilakukan untuk memastikan pelaporan terstandar, salah satunya adalah menggunakan kode klasifikasi penyakit. Kode klasifikasi penyakit yang banyak digunakan saat ini adalah International Classification of Disease versi 10 atau ICD-10 yang juga digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk klaim asuransi Jaminan Kesehatan Nasional.

PKMK FKKMK UGM bekerja sama dengan CDC Indonesia pada bulan September 2022 – Desember 2022 telah melakukan uji validasi kode ICD-10 dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku Utara. Untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan data SKDR, maka diperlukan sosialisasi kepada dokter klinisi di puskesmas dan rumah sakit sebagai unit pelapor.

  Tujuan Pertemuan

Memberikan pemahaman dan informasi terkait pemanfaatan Kode ICD-10 sebagai pelengkap algoritma penyakit infeksi berpotensi Wabah/KLB dalam Program Kewaspadaan Dini dan Respons bagi dokter klinisi di puskesmas dan rumah Sakit di Kabupaten Kulon Progo, Sleman, dan Bantul.

  Peserta Kegiatan
  1. Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
  2. Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta
  3. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  4. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
  5. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
  6. Dokter Klinisi di Puskesmas di Wilayah Kab. Sleman, Bantul, dan Kulon Progo
  7. PKMK FKKMK UGM
  8. CDC Country Office Indonesia
  Jadwal Kegiatan

Hari, tanggal : 4 Juli 2023
Waktu : 09.00 – 14.30 WIB

Tempat : Ruang Zara 1 Lantai 9,
Hotel Grand Rohan Jogja Jl. Raya Janti Jl. Gedongkuning No.336, Modalan,
Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY
 

  Agenda
Waktu Agenda Pemateri
08.00 – 09.00 Registrasi  
09.00 – 09.45 Pembukaan dan sambutan

  1. Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
  2. PKMK FKKMK UGM
  3. CDC
  4. Dinas Kesehatan Provinsi DIY
09.45 – 10.00 Coffee break  
10.00 – 10.45

Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma dalam Pelaporan SKDR

materi

PKMK FKKMK UGM
10.45 – 11.15

Tanggapan terkait implementasi pemanfaatan Kode ICD-10 sebagai pelengkap algoritma pelaporan SKDR

Penanggap

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
11.15 – 12.00 Diskusi  
12.00 – 13.00 ISHOMA  
13.00 – 13.45

Kebijakan dan situasi SKDR di Provinsi DIY

materi

Dinkes Kesehatan Provinsi DIY
13.45 – 14.30

Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

materi

PKMK FKKMK UGM
14.30 – selesai Penutupan  

REPORTASE

 

 

 

 

Strategi Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB)

BIMBINGAN TEKNIS

Diselenggarakan Oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan Indonesian HealthCare Quality Network (IHQN)

24-25 November, Pukul 09.00-12.00 WIB

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Amanat regulasi tentang kendali mutu dan kendali biaya tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN , Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menyebutkan BPJS , Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 38 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis sehingga BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kendali mutu dan kendali biaya dilakukan melalui sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai dengan kompetensi; utilization review dan audit medis; pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan. Hasil penelitian tahun 2018 dan 2019 oleh PKMK FK-KMK UGM bahwa secara umum, kegiatan KMKB di lokasi penelitian sudah berlangsung melalui pelaksanaan keempat tugas tim KMKB, yaitu utilisation review (UR), audit medis, pembinaan etika dan disiplin serta sosialisasi kewenangan tenaga klinis. Walaupun sudah berlangsung, namun belum berjalan optimal.

Tidak optimalnya pelaksanaan tugas TKMKB dipengaruhi oleh: 1) TKMKB belum ada kewenangan melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran; 2) inkonsistensi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 dengan implementasi; 3) fasilitas infrastruktur yang membantu mengolah data dan laporan Kinerja tim KMKB belum tersedia secara independen; 4) kompetensi TKMKB belum dijelas; 5) audit belum menilai mutu semua tenaga pemberi layanan; 6) inkonsistensi struktur TKMKB di cabang dan provinsi dengan TKMKB pusat; 7) tidak ada hubungan koordinasi antara TKMKB tingkat cabang, provinsi dan pusat; 8) tata cara pemilihan dan penetapan anggota KMKB memungkinkan anggota KMKB tidak kompeten. Berdasarkan temuan masalah tersebut, maka penting TKMKB meningkatkan pengetahuan dan kompetensi melalui Bimbingan Teknis Strategi Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB). PKMK-FK-KMK UGM berpengalaman melakukan penelitian dan pelatihan tentang KMKB di perguruan tinggi, BPJS Kesehatan maupun di fasilitas kesehatan.

  Tujuan

Secara umum bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi kendali mutu dan kendali biaya. Secara khusus meningkatkan kompetensi peserta pada:

  1. Konsep Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB)
  2. Tugas dan fungsi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  3. Penerapan buku pedoman TKMKB
  Sasaran Peserta
  • Tim kendali mutu dan Kendali biaya Koordinasi
  • Tim kendali mutu dan Kendali biaya Teknis
  Fasilitator

aridadr. Noor Arida, MBA

  • Sekjen TKMKB

 

 

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

julita

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Menyediakan 1 laptop di tempat masing-masing
  2. Data indikator mutu di Faskes (FKTP dan FKRTL) Januari-Maret tahun 2021
  3. 10 Rekam Medis dengan diagnosa yang sama (kasus high volume, high risk, problem prone, dan high cost), misal Hipertensi Esensial
  4. Panduan Praktik Klinis (PPK) sesuai dengan diagnosa yang dipilih, misal PPK Hipertensi Esensial
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,- . Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

 

Mengintegrasikan Layanan Edukasi Pasien dalam Meningkatkan Self-Management Untuk Penanganan Penyakit Asma

Dengan semakin bergesernya pola penyebaran penyakit dari penyakit menular ke penyakit kronis, penanganan penyakit kronis di Indonesia patut mendapatkan perhatian khusus. Apalagi di era JKN saat ini dimana kendali mutu kendali biaya di fasilitas kesehatan sangat gencar dipromosikan oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Salah satu penyakit kronis yang sering disepelekan adalah asma dimana penanganan yang kurang tepat dapat meningkatkan tingkat keparahan dan penggunaan layanan kesehatan yang sebenarnya tidak perlu.

Salah satu pendekatan yang dilakukan oleh Boulet et al. (2015) melalui riset yang dilakukan di Quebec, Kanada adalah dengan mengoptimalkan layanan self-management di pelayanan kesehatan primer melalui edukasi terhadap pasien. Boulet et al. (2015) membandingkan pengetahuan, utilisasi layanan astma, ketaatan pengobatan, dan penggunaan inhaler diantara 124 pasien di 6 Klinik Keluarga pada tahun 2013 sebelum dan sesudah intervensi.

Selama kurang lebih 8 bulan intervensi, Boulet et al. (2015) menemukan adanya penurunan utilisasi layanan asma dikarenakan pasien mampu untuk memanage keadaan penyakitnya sendiri. Penurunan utilisasi ini telihat lebih signifikan pada angka kunjungan yang tidak direncanakan. Penggunaan antibiotik juga menurun drastis setelah intervensi, lebih dari 50%. Disisi lain, dengan meningkatnya pengetahuan akan manajemen asma ketaatan mengkonsumsi obat juga ikut meningkat. Di akhir follow-up, lebih dari setengah responden memiliki action plan untuk penanganan penyakit mereka (Boulet et al., 2015).

Dalam studi mereka, Boulet et al. (2015) juga mengidentifikasi mengapa pengunaan layanan edukasi pasien tersebut jarang digunakan sebelumnya oleh dokter di layanan kesehatan primer. Salah satu penyebab utama adalah karena layanan edukasi yang disediakan tidak terintegrasi dengan layanan pelayanan kesehatan primer sehingga pasien harus pergi ke institusi lain dan membuat appointment. Penyebab lain adalah klinisi di layanan kesehatan primer jarang menyarankan pasien untuk mengakses layanan edukasi tersebut. Oleh karena itu menurut Boulet et al. (2015) diperlukan sinergitas yang kuat antara klinisi di layanan primer dan educator di layanan edukasi pasien. Masukan dari educator bisa menjadi pertimbangan klinisi dalam menentukan perawatan yang tepat dan efektif bagi pasien. Sebaliknya, masukan dari klinisi kepada pasien untuk memanfaatkan layanan edukasi pasien bisa lebih memotivasi pasien untuk meningkatkan self-management-nya dengan pengetahuan yang diperoleh dari layanan edukasi.

Beberapa penelitian lain juga sejalan dengan Boulet et al. (2015), self-management melalui pemanfaatan layanan edukasi pasien, untuk penyakit kronis seperti asma, dapat meningkatkan outcome perawatan sekaligus menekan biaya. Intervensi ini sejalan dengan apa yang sedang terjadi di Indonesia, di era JKN ini, dengan kendali mutu kendali biaya yang menjadi prioritas utama dari layanan kesehatan. Self-management harusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan, dengan memanfaatkan keberadaan layanan edukasi pasien dan promosi kesehatan, di Puskesmas dan layanan primer lainnya.

Oleh: Stevie A. Nappoe-MPH Graduate from University of Alabama at Birmingham, 2016 Fulbright Scholar.

Sumber:

Boulet, L. P., Boulay, M. E., Gauthier, G., Battisti, L., Chabot, V., Beauchesne, M. F., . . . Cote, P. (2015). Benefits of An Asthma Education Program Provided at Primary Care Sites on Asthma Outcomes. Respir Med, 109(8), 991-1000. doi:10.1016/j.rmed.2015.05.004

{loadmodule mod_articles_latest,Artikel Lainnya}