BIMTEK CaseMix (Koding, Rekam Medis, Resume Medis)

Yogyakarta, 25 – 26 April 2019 

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Permenkes nomor 76 tahun 2016 tentang “PEDOMAN INDONESIAN CASE BASE GROUPS (INA-CBG) DALAM PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL” menyebutkan bahwa Pembiayaan kesehatan merupakan bagian yang penting dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembiayaan kesehatan di fasilitas kesehatan diperoleh dengan dilakukannya pembayaran oleh penyelenggara asuransi kesehatan atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu, mendorong layanan berorientasi pasien, mendorong efisiensi dengan tidak memberikan reward terhadap provider yang melakukan over treatment, under treatment maupun melakukan adverse event dan mendorong pelayanan tim. Dengan sistem pembiayaan yang tepat diharapkan tujuan diatas bisa tercapai.

Dalam pelaksanaan JKN, sistem INA-CBG merupakan salah satu instrumen penting dalam pengajuan dan pembayaran klaim pembayaran pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKRTL yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka pihak manajemen maupun fungsional di setiap FKRTL tersebut perlu memahami konsep implementasi INA-CBG dalam program JKN. Sistem INA-CBG terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait satu sama lain. Komponen yang berhubungan langsung dengan output pelayanan adalah clinical pathway, koding dan teknologi informasi, sedangkan secara terpisah terdapat komponen kosting yang secara tidak langsung mempengaruhi proses penyusunan tarif INA-CBG untuk setiap kelompok kasus.

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Teknis koding ICD 10 
  2. Teknis koding ICD 9 CM

  3. Fraud dalam sistem pembiayaan 
  4. Teknis koding morbiditas

  5. Teknis penyusunan rekam medis rawat inap dan rawat jalan
  6. Teknis pengisian resume medis

  Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?

Dalam bimtek ini Anda akan mendapatkan:

  1. Kaidah koding sesuai ICD 10 dan 9 CM
  2. Potensi fraud dalam koding 
  3. Lembar koding morbiditas 

  4. Lembar rekam medis
  5. Lembar resume medis

  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

dr. Endang Suparniati, M.Kes
Konsultan di Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM. Kepala instalasi penjaminan di RSUP dr. Sardjito.

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
Konsultan di ikatan konsultan kesehatan Indonesia dan peneliti di Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM. Minat pada clinical quality improvement di Rumah Sakit dan Puskesmas.

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Direksi dan Manajemen RS
  2. Tenaga medis dan Klinis
  3. Rekam medis 
  4. Koder 

  5. Instalasi Casemix
  6. Instalasi penjaminan

  7. Dosen dan mahasiswa
  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | eva.tbh@gmail.com

 

 

 

BIMTEK CaseMix (Koding, Rekam Medis, Resume Medis)

Yogyakarta, 30 – 31 Maret 2020

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Permenkes nomor 76 tahun 2016 tentang “PEDOMAN INDONESIAN CASE BASE GROUPS (INA-CBG) DALAM PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL” menyebutkan bahwa Pembiayaan kesehatan merupakan bagian yang penting dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembiayaan kesehatan di fasilitas kesehatan diperoleh dengan dilakukannya pembayaran oleh penyelenggara asuransi kesehatan atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu, mendorong layanan berorientasi pasien, mendorong efisiensi dengan tidak memberikan reward terhadap provider yang melakukan over treatment, under treatment maupun melakukan adverse event dan mendorong pelayanan tim. Dengan sistem pembiayaan yang tepat diharapkan tujuan diatas bisa tercapai.

Dalam pelaksanaan JKN, sistem INA-CBG merupakan salah satu instrumen penting dalam pengajuan dan pembayaran klaim pembayaran pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKRTL yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka pihak manajemen maupun fungsional di setiap FKRTL tersebut perlu memahami konsep implementasi INA-CBG dalam program JKN. Sistem INA-CBG terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait satu sama lain. Komponen yang berhubungan langsung dengan output pelayanan adalah clinical pathway, koding dan teknologi informasi, sedangkan secara terpisah terdapat komponen kosting yang secara tidak langsung mempengaruhi proses penyusunan tarif INA-CBG untuk setiap kelompok kasus.

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Teknis koding ICD 10 
  2. Teknis koding ICD 9 CM

  3. Fraud dalam sistem pembiayaan 
  4. Teknis koding morbiditas

  5. Teknis penyusunan rekam medis rawat inap dan rawat jalan
  6. Teknis pengisian resume medis

  Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?

Dalam bimtek ini Anda akan mendapatkan:

  1. Kaidah koding sesuai ICD 10 dan 9 CM
  2. Potensi fraud dalam koding 
  3. Lembar koding morbiditas 

  4. Lembar rekam medis
  5. Lembar resume medis

  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

dr. Endang Suparniati, M.Kes
Konsultan di Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM. Kepala instalasi penjaminan di RSUP dr. Sardjito.

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
Konsultan di ikatan konsultan kesehatan Indonesia dan peneliti di Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM. Minat pada clinical quality improvement di Rumah Sakit dan Puskesmas.

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Direksi dan Manajemen RS
  2. Tenaga medis dan Klinis
  3. Rekam medis 
  4. Koder 

  5. Instalasi Casemix
  6. Instalasi penjaminan

  7. Dosen dan mahasiswa
  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | eva.tbh@gmail.com

 

 

 

BIMTEK Pengukuran, Analisa, dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Data Mutu Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan

Yogyakarta, 9 – 10 Juli 2019 

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Aboriginal Health & Medical Research Council mengklaim bahwa mengukur dan memantau kualitas perawatan kesehatan tidak mungkin tanpa indikator. Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit ke tujuh (PARS.7) menyatakan bahwa pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data menunjang perbaikan dan menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan untuk dan keselamatan pasien rumah sakit. 

Standar akreditasi FKTP juga pada BAB 1 sampai BAB 9, kecuali BAB 8 menyebutkan tentang indikator. Salah satunya pada BAB 1 kriteria 1.1.5 EP 2 bahwa indikator digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Prinsip dasar pengukuran, analisa dan peningkatan mutu
  2. Teknis mengukur data indikator
  3. Teknis menganalisa data indikator
  4. Teknis menyusun rencana tindak lanjut
  5. Teknis menyusun laporan peningkatan mutu
  6. Teknis menyusun artikel dan poster ilmiah hasil pengukuran, analisa dan penyusunan rencana tindak lanjut mutu
  7. Praktek mengukur, analisa, dan peningkatan mutu
  Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?

Dalam bimtek ini Anda akan mendapatkan:

  1. Lembar kamus indikator
  2. Lembar pengumpulan data indikator 
  3. Lembar cara analisa data indikator
  4. Lembar penyusunan rencana tindak lanjut
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Hanevi Djasri, dr., MARS., FISQua
Dokter lulusan dari FK UI, Master Administrasi RS lulusan UI, Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (ISQua), Konsultan Manajemen Mutu di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM, dan Dosen Manajemen Mutu di Magister Manajemen RS (MMR) UGM, Berpengalaman mengelola Group RS Swasta di Jabodetabek,  Berpengalaman mengelola Ausuransi Kesehatan Swasta, Ketua Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN), Pengurus Pusat PERSI, ARSADA, PDMMI, memiliki Sertifikasi Konsultan dari IKKESINDO.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Ketua dan tim Mutu Rumah Sakit
  2. Ketua dan tim mutu Puskesmas/klinik
  3. PJ data
  4. Kepala unit

  5. Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB)
  6. Mahasiswa dan dosen

  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | eva.tbh@gmail.com

 

 

 

Bimtek Penyusunan Dokumen Yang Sesuai Dengan Kaidah Standar Akreditasi Klinik

BIMTEK

Penyusunan Dokumen Yang Sesuai Dengan Kaidah Standar Akreditasi Klinik

Yogyakarta, 21 – 22 Februari 2019 

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Membahas beberapa bentuk dokumen (dokumentasi) menurut elemen penilaian Standar (EP) yang ada dalam standar akreditasi klinik. Penerapan sistem manajemen mutu berbasis Standar Akreditasi Klinik. Ada dua hal yang bisa menjadi pertimbangan pentingnya penyusunan dokumen. Pertama, dokumen yang telah disusun akan menjadi acuan bagi setiap individu di klinik pada proses implementasi standar Akreditasi. Dengan adanya dokumen yang dipersiapkan dengan baik, akan menjadi dasar yang kuat bagi kelancaran implementasi. Kedua, dokumen atau dokumentasi memiliki arti yang sangat penting pada proses penilaian akreditasi klinik oleh komisi Akreditasi FKTP. Dokumentasi sebaik apapun tanpa diikuti implementasi yang baik akan menjadi tidak bermakna pada proses penilaian akreditasi (Permenkes No. 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi FKTP)

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Membantu tim standar/Pokja dalam mengidentifikasi ketersediaan dokumen yang telah dimiliki setiap unit terkait Akreditasi klinik
  2. Membantu tim standar/Pokja dalam menyusun dokumen yang diwajibkan akreditasi Klinik dan mengembangkan dokumen turunan yang diperlukan dalam implementasi
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang berkualifikasi TOT Pendamping Standar Akreditasi Puskesmas dari Kementerian Kesehatan.

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Pengelola ataupun pemilik klinik pelayanan kesehatan
  2. Pendamping Akreditasi klinik dari Instansi pemilik Klinik pelayanan kesehatan
  3. Pemerhati atau Individu yang concern tentang peningkatan mutu pada klinik pelayanan kesehatan
Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.
  Biaya
  1. Regular Rp. 3.500.000/ orang
  2. Khusus* : Potongan Rp. 500.000/orang, untuk:

* Peserta yang mendaftar berkelompok (minimal 5 orang) dari 1 institusi. Biaya di atas belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta.

Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui:
Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Andriani Yulianti | 081328003119 |ndiani_86@yahoo.com

 

 

 

Bimbingan Teknis Cara Efektif Penerapan Standar Akreditasi Klinik Pratama

BIMTEK

Cara Efektif Penerapan Standar Akreditasi Klinik Pratama

Yogyakarta, 26 – 27 April 2019 

 

  Latar Belakang

Akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap fasilitas kesehatan klinik yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar akreditasi. Ketentuan tentang pelaksanaan akreditasi klinik tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan N0. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Sedangkan regulasi tentang Penyelenggaraan Klinik secara khusus diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

Pada penerapan standar akreditasi klinik, unsur yang dinilai dalam akreditasi meliputi: kelompok standar administrasi dan manajemen klinik serta Upaya Kesehatan Perorangan (Klinis). Untuk mempersiapkan Klinik dalam pelaksanaan akreditasi maka perlu proses pemahaman dan cara efektif yang harus dirancang oleh pemilik maupun pengelola klinik. Hal ini agar dapat terbangun sistem manajemen mutu yang utuh dalam rangka mempersiapkan, memelihara dan meningkatkan pencapaian standar akreditasi klinik secara berkesinambungan.

  Tujuan

Secara umum, bimbingan teknis ini bertujuan untuk membantu Klinik dalam persiapan akreditasi agar mendapatkan status kelulusan yang optimal. Secara khusus, kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  1. Membantu klinik dalam memahami standar dan instrumen akreditasi
  2. Membantu klinik dalam memahami proses yang harus dilakukan dalam persiapan akreditasi
  3. Membantu klinik mengidentifikasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi klinik
  4. Membantu klinik agar mampu melakukan self assessment untuk menyusun rencana perbaikan
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang berkualifikasi TOT Pendamping Standar Akreditasi Puskesmas dari Kementerian Kesehatan

Waktu dan Metode Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis ini akan dilakukan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 26 dan 27 April 2019. Metode kegiatan meliputi penyampaian materi, diskusi serta praktek penyusunan dokumen inti yang diperlukan pada penerapan akreditasi klinik pratama.

WAKTU MATERI BAHASAN FASILITATOR
Hari I    
08.00-08.30 Pendaftaran Peserta Panitia
08.30-09.00 Pre test & Pembukaan Course Director
09.00-10.30

Materi 1: Tahapan Persiapan Akreditasi Klinik, Proses Penilaian dan Metode survei Akreditasi Klinik

Tim PKMK
10.30-10.45 Istirahat pagi  
10.30-12.00

Materi 2: Dokumen Regulasi pada Standar Akreditasi Klinik

Praktikum

Tim PKMK
12.00-13.00 ISHOMA  
13.00-14.30

Materi 3:Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik: Identifikasi Dokumen dan Kegiatan yang dipersyaratkan : BAB 1&2

Tim PKMK
14.30-14.45 Istirahat sore  
14.45-16.30

Materi 4:Lanjutan:

Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik: Identifikasi Dokumen dan Kegiatan yang dipersyaratkan : BAB 3&4

Tim PKMK
Hari II    
08.15-08.30 Review Hari 1  
08.30-10.15

Materi 5: Mengelola Implementasi Akreditasi Klinik: Sharing Pengalaman Klinik Pratama Gadjah Mada Medical Center (GMC)

Tim PKMK
10.15-10.30 Istirahat pagi  
10.30-12.00 Konsep Mutu dan Akreditasi Tim PKMK
12.00-13.00 ISHOMA  
13.30-14 30

Implementasi Keselamatan Pasien di Klinik

Tim PKMK
14.30-14.45 Istirahat sore  
14.45-16.15 Praktek Penyusunan dokumen Keselamatan Pasien  
16.15-17.00 RTL, Post Test dan Penutup Course Director

MATERI PENDUKUNG

  Peserta

Adapun peserta yang diharapkan dapat mengikuti bimbingan teknis antara lain:

  1. Pengelola ataupun pemilik klinik pelayanan kesehatan
  2. Pendamping Akreditasi klinik dari Instansi pemilik Klinik pelayanan kesehatan
  3. Pemerhati atau Individu yang concern tentang peningkatan mutu pada klinik pelayanan kesehatan
Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

 

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Andriani Yulianti | 081328003119 |ndiani_86@yahoo.com

 

 

 

BIMTEK Pengukuran, Analisa, dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Data Mutu Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan

Yogyakarta, 4 – 5 Mei 2020

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Aboriginal Health & Medical Research Council mengklaim bahwa mengukur dan memantau kualitas perawatan kesehatan tidak mungkin tanpa indikator. Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit ke tujuh (PARS.7) menyatakan bahwa pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data menunjang perbaikan dan menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan untuk dan keselamatan pasien rumah sakit. 

Standar akreditasi FKTP juga pada BAB 1 sampai BAB 9, kecuali BAB 8 menyebutkan tentang indikator. Salah satunya pada BAB 1 kriteria 1.1.5 EP 2 bahwa indikator digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Prinsip dasar pengukuran, analisa dan peningkatan mutu
  2. Teknis mengukur data indikator
  3. Teknis menganalisa data indikator
  4. Teknis menyusun rencana tindak lanjut
  5. Teknis menyusun laporan peningkatan mutu
  6. Teknis menyusun artikel dan poster ilmiah hasil pengukuran, analisa dan penyusunan rencana tindak lanjut mutu
  7. Praktek mengukur, analisa, dan peningkatan mutu
  Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?

Dalam bimtek ini Anda akan mendapatkan:

  1. Lembar kamus indikator
  2. Lembar pengumpulan data indikator 
  3. Lembar cara analisa data indikator
  4. Lembar penyusunan rencana tindak lanjut
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Hanevi Djasri, dr., MARS., FISQua
Dokter lulusan dari FK UI, Master Administrasi RS lulusan UI, Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (ISQua), Konsultan Manajemen Mutu di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM, dan Dosen Manajemen Mutu di Magister Manajemen RS (MMR) UGM, Berpengalaman mengelola Group RS Swasta di Jabodetabek,  Berpengalaman mengelola Ausuransi Kesehatan Swasta, Ketua Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN), Pengurus Pusat PERSI, ARSADA, PDMMI, memiliki Sertifikasi Konsultan dari IKKESINDO.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Ketua dan tim Mutu Rumah Sakit
  2. Ketua dan tim mutu Puskesmas/klinik
  3. PJ data
  4. Kepala unit

  5. Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB)
  6. Mahasiswa dan dosen

  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | eva.tbh@gmail.com

 

 

 

BIMTEK Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Clinical Pathway di Rumah Sakit

Dilaksanakan online melalui Webex pada 4 – 8 Mei 2020

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Clinical Pathway adalah suatu alur proses kegiatan pelayanan pasien yang spesifik untuk suatu penyakit atau tindakan tertentu mulai dari pasien masuk sampai pasien pulang yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Bila diimplementasi dengan baik clinical pathway dapat memberi manfaat seperti: membantu memberi pelayanan kesehatan terbaik, menetapkan standar lama hari perawatan, prosedur pemeriksaan klinis dan jenis penatalaksanaannya, menilai hubungan berbagai tahap pelayanan dan membantu proses koordinasi, memberi pedoman kepada seluruh staf RS termasuk terkait variasi, menyediakan kerangka kerja pengumpulan data, menurunkan beban dokumentasi dokter, dan meningkatkan kepuasan pasien melalui edukasi.

Namun, banyak rumah sakit belum paham teknis mulai dari penyusunan, penerapan, hingga evaluasi clinical pathway. Bimtek ini hadir untuk membantu rumah sakit dalam proses persiapan hingga implementasi dan evaluasi clinical pathway.

  Materi

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Konsep dan manfaat clinical pathways.
  2. Langkah-langkah penyusunan clinical pathways.
  3. Proses implementasi clinical pathways.
  4. Evaluasi implementasi clinical pathways.
  Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?

Dalam bimtek ini Anda akan mendapatkan:

  1. Draft formulir clinical pathway.

 

  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Hanevi Djasri, dr., MARS., FISQua
Konsultan dan Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen FK-UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat, Pengurus ARSADA Pusat, Pengurus PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN).
Telah mendapatkan sertifikat Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua) dari ISQua, lembaga yang mengakreditasi PERSI dan JCI, telah mengikuti pelatihan manajemen mutu dan keselamatan pasien di ACHS Australia, dan telah mengikuti workshop PMKP KARS.

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Konsultan dan peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan – FKKMK UGM sejak 2010. Berpengalaman dalam edukasi, fasilitasi, dan pendampingan pengembangan program peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah sakit seperti penyusunan dan implementasi clinical pathway, audit klinik, manajemen resiko, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan sebagainya.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Jajaran direksi RS.
  2. Perwakilan Dewan Pengawas RS.
  3. Kepala Bidang/Bagian: Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medik dan Keuangan.
  4. ketua Komite Medik RS dan Ketua SMF.
  5. Dokter dan Perawat fungsional.
  Metode Penyelenggaraan Bimtek

Bimtek akan diselenggarakan secara online menggunakan aplikasi Webex. Bimtek akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari selama 5 (lima) hari sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk soft file.
  Biaya

Biaya kegiatan ini adalah sebesar Rp. 1.000.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE | 081329358583 | Putiauliarahma@gmail.com 

 

 

 

BIMTEK Pengukuran, Analisa Dan Perbaikan Data Mutu Melalui Implementasi PDCA di FKTP dan FKRTL

BIMTEK

Pengukuran, Analisa Dan Perbaikan Data Mutu Melalui Implementasi PDCA di FKTP dan FKRTL

Yogyakarta, 4 – 5 Mei 2020

pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Aboriginal Health & Medical Research Council mengklaim bahwa mengukur dan memantau kualitas perawatan kesehatan tidak mungkin tanpa indikator. Pernyataan diatas sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan oleh KARS dan Komisi Akreditasi FKTP.

Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit ke tujuh (PARS.7) menyatakan bahwa pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data menunjang perbaikan dan menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan untuk dan keselamatan pasien rumah sakit. Pada standar Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) juga disebutkan salah satu tugas tim PMKP yaitu “menentukan profil indikator mutu, metode analisis, dan validasi data dari data indikator mutu yang dikumpulkan dari seluruh unit kerja di rumah sakit”.

Standar akreditasi FKTP juga pada BAB 1 sampai BAB 9, kecuali BAB 8 menyebutkan tentang indikator. Salah satunya pada BAB 1 kriteria 1.1.5 EP 2 bahwa indikator digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang peningkatan mutu layanan kesehatan melalui indikator
  • Dapat mengetahui masalah di FKTP dan FKRTL
  • Dapat melakukan upaya peningkatan mutu
  • Form profil indikator
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep Pengukuran, analisa dan perbaikan data mutu
  2. Teknis pengukuran data mutu
  3. Teknis validasi data mutu
  4. Teknis analisa data mutu
  5. Teknis penyusunan perbaikan data mutu
  Sasaran Peserta
  1. Komite medis dan keperawatan
  2. Komite PMKP RS
  3. Penanggung jawab data mutu
  4. Kepala ruangan
  5. Tim mutu PKM
  6. Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  7. Peneliti
  8. Dosen
  9. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua 

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa data hasil pengukuran 3 indikator mutu (klinis/manajamen/keselamatan pasien) selama tahun 2019
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

BIMTEK Casemix (koding), Pengisian Resume Medis dan Audit Rekam Medis di FKRTL

BIMTEK

Casemix (koding), Pengisian Resume Medis dan Audit Rekam Medis di FKRTL

Yogyakarta, 10 – 11 Agustus 2020

Pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Permenkes nomor 16 tahun 2019 menyebutkan bahwa Pelaksanaan pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud) termasuk mekanisme investigasi dan pelaporan pelaku Kecurangan (fraud), dapat dilakukan melalui Peningkatan kemampuan dokter serta petugas lain yang berkaitan dengan Klaim, berupa “Pemahaman dan penggunaan sistem koding yang berlaku, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien (DPJP) menulis dan memberikan resume medis secara jelas, lengkap dan tepat waktu” dan Meningkatkan kemampuan koder melalui “Pelatihan dan edukasi koding yang benar.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang peningkatan mutu koding
  • Ilmu tentang peningkatan mutu pengisian rekam medis
  • Ilmu tentang peningkatan mutu pengisian resume medis
  • Ilmu tentang audit rekam medis
  • Ilmu tentang potensi fraud di RS
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep koding
  2. Konsep rekam medis
  3. Konsep resume medis
  4. Konsep potensi fraud di RS
  5. Teknis koding
  6. Teknis pengisian rekam medis
  7. Teknis pengisian resume medis
  8. Teknis audit rekam medis
  Sasaran Peserta
  1. Tim Casemix
  2. Tim anti fraud
  3. Dokter umum
  4. Dokter spesialis
  5. Koder
  6. Rekam medis
  7. Peneliti
  8. Dosen
  9. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

endang2dr. Endang Suparniati, M.Kes

  • Konsultan PKMK FK-KMK UGM
  • Kepala Instalasi Penjaminan RSUP Dr. Sardjito
  • Tim anti fraud DIY

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH.,CFE

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Anti fraud layanan kesehatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  3. Membawa 5 berkas resume medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 900.000 per orang
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

Kegiatan Sosialisasi Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma Penyakit

Kerangka Acuan Kerja

Kegiatan Sosialisasi Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma Penyakit yang Dipantau dalam Program Kewaspadaan Dini dan Respons Penyakit Infeksi Berpotensi Wabah

Bagi Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit Wilayah Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman

Program INSPIRASI
(Improving Quality of Disease Preparedness, Surveillance and Response in Indonesia)

Diselenggarakan oleh: PKMK FKKMK UGM
Bekerjasama dengan: Kemenkes RI dan CDC

 

  Pendahuluan

International Health Regulation yang dimulai pada tahun 2005 merupakan sebuah kerangka hukum yang dikembangkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai reaksi terhadap bencana pandemi yang sebelumnya pernah melanda Eropa. Kerangka ini juga menentukan standar yang akan digunakan dalam menentukan apakah insiden tersebut memenuhi syarat sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian seluruh dunia” atau “public health emergency of international concern.”

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia dengan pendampingan dari WHO dan Center for Disease Control and Prevention US (CDC US) telah membangun Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) pada tahun 2009. Indonesia termasuk negara yang mengikuti IHR dalam menanggapi ancaman umum seperti Influenza-A musiman serta penularan infeksi baru seperti Severa Acute Respiratory Syndrom (SARS) dan penyakit yang baru muncul seperti COVID-19.

Terdapat 24 penyakit infeksi menular yang dilaporkan secara mingguan ke dalam aplikasi SKDR yang didasarkan kepada algoritma yang telah ditetapkan oleh Tim Kerja Surveilans, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Algoritma tersebut mudah dipahami oleh tenaga kesehatan dengan latar belakang klinis seperti dokter umum, namun seringkali tenaga unit pelapor ke dalam aplikasi SKDR merupakan seorang tenaga surveilans tanpa pengetahuan klinis . Beberapa puskesmas juga dilaporkan mulai menggunakan kode ICD-10 yang diinput oleh dokter umum ke dalam rekam medis sebagai acuan untuk melakukan pelaporan surveilans mingguan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat standar yang berbeda yang digunakan oleh puskesmas dalam menentukan kategori penyakit yang akan dilaporkan.

Pelaporan surveilans harus dipastikan terstandar dan seragam dari unit pelapor sehingga dapat memberikan data yang berkualitas. Data yang berkualitis sangatlah penting dalam menentukan KLB di berbagai tingkatan dan dalam analisis surveilans untuk mencegah terjadinya KLB di masa depan. Berbagai cara dapat dilakukan untuk memastikan pelaporan terstandar, salah satunya adalah menggunakan kode klasifikasi penyakit. Kode klasifikasi penyakit yang banyak digunakan saat ini adalah International Classification of Disease versi 10 atau ICD-10 yang juga digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk klaim asuransi Jaminan Kesehatan Nasional.

PKMK FKKMK UGM bekerja sama dengan CDC Indonesia pada bulan September 2022 – Desember 2022 telah melakukan uji validasi kode ICD-10 dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku Utara. Untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan data SKDR, maka diperlukan sosialisasi kepada dokter klinisi di puskesmas dan rumah sakit sebagai unit pelapor.

  Tujuan Pertemuan

Memberikan pemahaman dan informasi terkait pemanfaatan Kode ICD-10 sebagai pelengkap algoritma penyakit infeksi berpotensi Wabah/KLB dalam Program Kewaspadaan Dini dan Respons bagi dokter klinisi di puskesmas dan rumah Sakit di Kabupaten Kulon Progo, Sleman, dan Bantul.

  Peserta Kegiatan
  1. Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
  2. Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta
  3. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  4. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
  5. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
  6. Dokter Klinisi di Puskesmas di Wilayah Kab. Sleman, Bantul, dan Kulon Progo
  7. PKMK FKKMK UGM
  8. CDC Country Office Indonesia
  Jadwal Kegiatan

Hari, tanggal : 4 Juli 2023
Waktu : 09.00 – 14.30 WIB

Tempat : Ruang Zara 1 Lantai 9,
Hotel Grand Rohan Jogja Jl. Raya Janti Jl. Gedongkuning No.336, Modalan,
Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY
 

  Agenda
Waktu Agenda Pemateri
08.00 – 09.00 Registrasi  
09.00 – 09.45 Pembukaan dan sambutan

  1. Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
  2. PKMK FKKMK UGM
  3. CDC
  4. Dinas Kesehatan Provinsi DIY
09.45 – 10.00 Coffee break  
10.00 – 10.45

Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma dalam Pelaporan SKDR

materi

PKMK FKKMK UGM
10.45 – 11.15

Tanggapan terkait implementasi pemanfaatan Kode ICD-10 sebagai pelengkap algoritma pelaporan SKDR

Penanggap

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
11.15 – 12.00 Diskusi  
12.00 – 13.00 ISHOMA  
13.00 – 13.45

Kebijakan dan situasi SKDR di Provinsi DIY

materi

Dinkes Kesehatan Provinsi DIY
13.45 – 14.30

Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

materi

PKMK FKKMK UGM
14.30 – selesai Penutupan  

REPORTASE