Penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia: Workshop Penetapan Visi, Misi dan Target dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Kerangka Acuan

Penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia: Workshop Penetapan Visi, Misi dan Target dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Kerjasama antara Kementerian Kesehatan RI dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM dan WHO Indonesia

Jakarta, 22-23 Mei 2018

LAPORAN WORKSHOP

  Latar Belakang

Mutu pelayanan kesehatan telah menjadi isu nasional dan global. Peningkatan mutu secara global dalam pelayanan kesehatan memiliki sejarah panjang dimulai pada tahun 1900-an sedangkan Indonesia telah memulai perjalanannya sejak lebih dari 30 tahun yang lalu. Masalah mutu pelayanan kesehatan berlanjut menjadi strategi dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan komponen penting dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sebagaimana dinyatakan, SDGs memiliki target khusus untuk UHC, yaitu “Mencapai UHC, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas dan akses ke obat-obatan dan vaksin yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau untuk semua” (WHO, 2015).

Mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam mencapai UHC dan SDGs, upaya peningkatan tersebut harus didukung oleh Kebijakan dan Strategi Mutu Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan/National Quality Policy and Strategy (NQPS). WHO telah meluncurkan buku pedoman NQPS yang dapat digunakan sebagai referensi setiap negara yang ingin mengembangkan NQPS, menyesuaikan dengan situasi dan prioritas masing-masing negara. Dengan dibentuknya Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2016 membuka sebuah kesempatan emas untuk mendokumentasikan kebijakan dan strategi mutu pelayanan di Indonesia sebagai langkah awal dalam penyusunan NQPS.

Pada tahun 2017, Kementerian Kesehatan bersama dengan PKMK FKKMK UGM serta didukung WHO Indonesia, telah mengembangkan analisis situasi untuk delapan komponen proses NQPS yang direkomendasikan oleh WHO. Analisis situasi disusun berdasarkan temuan dari berbagai dokumen terkait dan diskusi melalui kegiatan lokakarya dengan pemangku kepentingan terkait.

Pada tahun 2018 ini , proses penyusunan NQPS berlanjut untuk menentukan seluruh komponen proses NQPS Indonesia (gambar 1) melalui konsensus dan diskusi yang lebih luas dengan pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, sampai dengan penyusunan dokumen final NQPS Indonesia.

Gambar 1. Kerangka Konsep Penyusunan National Quality Policy and Strategy Indonesia

Tujuan

Workshop ini bertujuan untuk:

  1. Memaparkan hasil analisis situasi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia kepada pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan secara lebih luas.
  2. Menetapkan visi, misi dan target dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan menentukan:
    1. Definisi mutu pelayanan kesehatan Indonesia
    2. Dimensi mutu pelayanan kesehatan Indonesia
    3. Peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan terkait
    4. Indikator mutu nasional sesuai dengan dimensi mutu yang telah ditetapkan.

Peserta

Akan terdiri dari perwakilan dari:

  1. Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Direktorat Yankes Rujukan, Direktorat Yankes Dasar, Direktorat P2MPL, Balitbangkes, BPPSDM)
  2. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  3. Organisasi profesi (IDI, PDGI, PPNI, IBI, Permapkin, PDMMI, PAFI)
  4. Asosiasi Rumah sakit dan layanan kesehatan (PERSI, ARSADA, ARSSI, Asosiasi Klinik, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer)
  5. Lembaga Akreditasi Fasyankes (KARS dan Komisi Akreditasi FKTP)
  6. BPJS (Kantor Pusat, perwakilan Kantor Regional, perwakilan Kantor Cabang)
  7. NGO kesehatan (Yayasan Orangtua Peduli, Komunitas Peduli Skizofrenia, PAMALI-TB, Komunitas Share To Care)

Fasilitator

  1. Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc, MPH, Ph.D
  2. dr. Hanevi Djasri, MARS
  3. dr. Novika Handayani
  4. dr. Sekar Laras

Metode

Penetapan definisi dan dimensi mutu pelayanan kesehatan (beserta pengertian dan penjabaran setiap dimensi), peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan serta indikator mutu nasional dilakukan dengan metode konsensus yang akan difasilitasi oleh tim fasilitator.

Setiap peserta sebelumnya akan menerima draf yang telah dibuat oleh tim fasilitator untuk dapat dipelajari sebelum workshop sebagai bahan diskusi untuk menyepakati bersama hal-hal yang ingin ditetapkan dalam workshop ini.

Tanggal dan Tempat Acara

Hari/tanggal : Selasa-Rabu, 22-23 Mei 2018
Jam : 09:00-15:30
Tempat : Ruang Rapat 503, Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta

Jadwal Acara

Waktu Kegiatan Fasilitator/Narasumber
Hari I    
09:00-09:15 Pembukaan dan Pengantar: Penyusunan dokumen final NQPS Indonesia dr. Eka Viora, Sp.KJ
09:15-09:30

Pengantar dan Metode Workshop

materi

dr. Hanevi Djasri, MARS
09:30-10:00

Paparan hasil analisis situasi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia

materi

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
10:00-10:15 Diskusi dr. Novika Handayani
10.15-10.30 Coffee break
10:30-12:00

Diskusi Konsensus 1: Penentuan Definisi Mutu

  • Diskusi kelompok
  • Pemaparan masing-masing kelompok
  • Pengambilan konsensus
Tim
12.00-12.30 Break
12:30-14:00

Diskusi Konsensus 2: Pengertian dan Penjabaran setiap Dimensi Mutu

  • Diskusi kelompok
  • Pemaparan masing-masing kelompok
  • Pengambilan konsensus

Tim                                 

14.00-15:30

Diskusi Konsensus 3: Pemangku Kepentingan

  • Diskusi kelompok
  • Pemaparan masing-masing kelompok
  • Pengambilan konsensus
Tim
Hari II    
09:00-10:00 Diskusi Kelompok Indikator Mutu Nasional: efektif dan efisien Tim
10:00-11:00 Diskusi Kelompok Indikator Mutu Nasional: safe dan patient-centred  
11:00-12.00 Diskusi Kelompok Indikator Mutu Nasional: access dan equity Tim
12.00-12.30 Break  
12.30-13:30 Pemaparan masing-masing kelompok Tim
13.30-14.30 Pengambilan konsensus Indikator Mutu Nasional Tim
14:30-15:00

Pembacaan hasil konsensus

materi

dr. Hanevi Djasri, MARS
15.00-15.30 Penutupan dr. Eka Viora, Sp.KJ

 


Biaya

Biaya penyelenggaraan kegiatan ini berasal dari Kementerian Kesehatan RI dan WHO Indonesia

Term of Reference Development of The Indonesian National Quality Policy and Strategy: A Final Document

Term of Reference

Development of The Indonesian National Quality Policy and Strategy:
A Final Document

Center for Health Policy and Management, Faculty of Medicine UGM, in collaboration with The Directorate of Healthcare Quality and Accreditation, Ministry of Health,
Republic of Indonesia, supported by WHO Indonesia

 

Background

Health care quality has been a national and global issue. Global quality improvement in health care has a long history started in the 1900s whereas Indonesia has started its journey since more than 30 years ago. The issue on health care quality continues to be strategic in achieving Universal Health Coverage (UHC), an important component in the Sustainable Development Goals (SDGs). As stated, SDGs has a specific target for UHC, i.e. “Achieving UHC, including financial risk protection, access to quality essential health service and access to safe, effective, quality, and affordable medications and vaccines for all” (WHO, 2015).

Considering the needs for improving health care quality to achieve UHC and SDGs, efforts to improve quality in the entire health system should be supported by a National Quality Policy and Strategy (NQPS). WHO has launched the NQPS handbook which will be used to guide countries in developing the national quality policy and strategy appropriate to their national health policies and planning (WHO, 2017). With the establishment of The Directorate of Healthcare Quality and Accreditation in the Ministry of Health Republic of Indonesia in 2016, there is an urgent need and a golden opportunity to document various quality policies and strategies in each component of NQPS.

In 2017, Center for Health Policy and Management Faculty of Medicine UGM and Ministry of Health developed a situational analysis for all eight elements (figure 1) based on the existing documents, discussion and consultations with stakeholders and policy makers. This project is full supported by WHO.

Figure 1. Modified elements in the development of a Situational Analysis

The document on the current situational analysis of the Indonesian National Quality Policy and Strategy was written in 2017 and it contains the following sections: (1) Global and South East Asia Relevance; (2) Conceptual framework for quality; (3) Definition and dimension of quality; (4) Current situation analysis in Indonesia, consisting of health, health care services, quality of health care services (policy and regulation, stakeholder mapping, improvement
methods and interventions, governance and organizational structure, health management information systems and data, and quality indicators); and (5) Strength, Weakness, Opportunity and Threat analysis (SWOT).

Objectives

  • General objective: To develop a document of The Indonesian National Quality Policy and Strategy as a strong foundation for Indonesia to further develop and implement national action plans (Rencana Aksi Nasional) on quality improvement
  • Spesific objective: To determine vision, mission, strategy and program for all eight elements through discussion and consultation to a broader policy makers and stakeholders

Methods

The consultant team will work closely and under the guidance of the Directorate of Healthcare Quality and Accreditation, Ministry of Health, to conduct the following serial workshops:

  • Workshop 1: Vision, mission and target on health care quality improvement
    Vision, mission and target on health care quality will be aligned to the national health priorities and developed by making a consensus with policy makers and stakeholders that we identified on the previous process. The definition and dimensions of health care quality will be included in the consensus.
  • Workshop 2: Strategy on health care quality improvement
    The determination of strategy on health care quality improvement will be done through discussion with policy makers and stakeholders.
  • Workshop 3: Program on health care quality improvement The determination of program on health care quality improvement will be done
    through discussion with policy makers and stakeholders. The proper methods and interventions will be discussed.
  • Workshop 4: Implementation strategy on health care quality improvement
    The discussion on implementation strategy will include the determination of structure and organization for health care quality, health management information systems & data systems, and quality indicators and core measures to support the strategy and program that will be developed on the workshop 2 and 3. This workshop will be done through discussion with the stakeholders and policy makers that we identified on the previous process.
  • Workshop 5: budgeting and financing for national quality strategy
    we will discuss about the budget allocations and calculate the cost for each strategy. the, we will make a five-year budget plan for national quality strategy. we will invite the key staheholders in healthcare and cost of quality experts
  • Dissemination of The Indonesian National Quality Policy and Strategy final document
    A meeting will be held to disseminate NQPS document to all stakeholders from national level to health facilities level in order to better improve national health care quality.

Duration of Work

All activities will be completed within the period of May to March 2019. The
Indonesian NQPS document will be finished in March 2019.

1 gb

Figure 2. A Conceptual Framework of The Indonesian National Quality Policy and Strategy 

Timetable 

No. Activity Month Week
1 Workshop 1: Vision, mission and target on health care quality improvement May 3-4
2 Workshop 2: Strategy on health care quality improvement October 3-4
3 Workshop 3: Program on health care quality improvement October 2-3
4 Workshop 4: Implementation strategy on health care quality improvement January 2019  1-2
5 Workshop 5: Budgeting and Financing for National Quality Strategy February 2019 3-4
6 Writing a final document   1-4
7 Dissemination of NQPS document March   4


Consultant Team

  1. Prof. dr. Adi Utarini MSc, MPH, PhD (team leader)
  2. dr. Hanevi Djasri MARS (co-team leader)
  3. dr. Novika Handayani (research assistant)
  4. Deni Harbianto, SE
  5. Anastasia Noviana (project manager)

{tab title=”REFERENSI” class=”green”}

 

{tab title=”CONTOH NQPS” class=”blue”}

{/tabs}

Bimtek Membangun Sistem Pengendalian Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit

Kamis – Jumat, 26 – 27 Juli 2018 Pukul 08.30 – 16.00 WIB

 

  LATAR BELAKANG

Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan rumah sakit (RS) untuk membangun sistem pengendalian fraud mulai dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Secara umum alur kerja program anti fraud di rumah sakit dapat disusun sebagai berikut:

  1. Membangun kesadaran
    Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya di rumah sakit merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenati potensi dan bahya fraud di rumah sakit.
  2. Pelaporan tindakan fraud
    Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud di rumah sakit hendaknya dapat membuat pelaporan. Rumah sakit perlu menyediakan sarana dan alur pelaporan yang baik.
  3. Deteksi
    Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada di rumah sakit. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan melalui analisis data klaim dan data hasil pelaporan.
  4. Investigasi
    Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan.
  5. Pemberian sanksi
    Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat ditentukan berdasar kebijakan direktur di rumah sakit.
  6. Membangun kesadaran
    Setelah sebuah kasus fraud ditindaklanjuti, alur berikutnya adalah kembali ke membangun kesadaran sehingga kejadian fraud tidak terulang kembali.

Gambar alur program anti fraud adalah sebagai berikut:

Gambar 1. Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)

Sistem ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang sudah mulai dilakukan di rumah sakit dengan sedikit pengembangan. Untuk membantu RS dalam membangun sistem pengendalian fraud, KPK menerbitkan daftar kegiatan yang harus dipenuhi sebagai panduan. Daftar kegiatan ini merupakan detil teknis implementasi Permenkes No. 36/ 2015.

  MATERI

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Pengenalan bentuk-bentuk program pencegahan kecurangan JKN di RS.
  2. Menilai dan mengelola resiko fraud di rumah sakit.
  3. Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit.
  4. Penyusunan kurikulum dan sistem pengaduan kecurangan JKN.
  5. Teknis deteksi potensi fraud dengan metode analisis data klaim.
  6. Persiapan investigasi potensi fraud.

  NARASUMBER

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Hanevi Djasri, dr., MARS

Kepala Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKMK UGM sejak 2003. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrument dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan, terutama yang berhubungan dengan dampak fraud pada mutu pelayanan klinis. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, organisasi profesi, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.

Puti Aulia Rahma, drg., MPH

Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Saat ini sedang dalam proses sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) pada Juni 2018.

  SASARAN PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Jajaran direksi RS.
  2. Komite medik RS, perekam medik RS, dan klinisi (dokter dan perawat).
  3. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS.

  FASILITAS

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (teori, instrument praktikum, dan template-template) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

  Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
    Data klaim BPJS minimal 6 bulan terakhir (data dimasukkan ke dalam template terlampir).

• Tanpa ada data, Anda tidak dapat praktikum.


  BIAYA

Early bird (1 bulan sebelum acara):

  • Peserta perorangan Rp. 3.000.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 12.500.000 – Rp. 22.500.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.000.000/ orang (mulai dari Rp. 20.000.000 – lebih)

Reguler & Onsite:

  • Peserta perorangan Rp. 3.500.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 3.000.000/ orang (mulai dari Rp. 15.000.000 – Rp. 27.000.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 25.000.000 – lebih)


  KONTAK

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH | 081329358583 | putiauliarahma@gmail.com 

Informasi Penyelenggaraan
Maria Lelyana | 081329760006 | lelyana.pkmk@gmail.com
Anantasia Noviana, SE | 082116161620 | novi_pmpk@yahoo.com

 

 

Bimtek Pelaksanaan Audit Medis & Utilization Review (UR) Untuk Kendali Mutu & Biaya di Rumah Sakit

BIMTEK

PELAKSANAAN AUDIT MEDIS & UTILIZATION REVIEW (UR) UNTUK KENDALI MUTU & BIAYA DI RUMAH SAKIT

Kamis – Jumat, 23 – 24 Agustus 2018 Pukul 08.30 – 16.00 WIB

  LATAR BELAKANG

Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan lembaga independen untuk memantau mutu dan efektifitas biaya pelaksanaan program JKN. Di rumah sakit, tim ini disebut Tim Teknis. Secara umum, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari TKMKB adalah melaksanakan sosialisasi tentang kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik, melaksanakan audit medis, melaksanakan utilization review (UR), serta pembinaan etika dan disiplin. Dari empat tupoksi ini, kegiatan audit medis dan UR membutuhkan keahlian dan pemahaman khusus.

Audit medis adalah pemeriksaan atau peninjauan prosedur medis secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan hasil pelayanan pasien melalui peninjauan terstruktur dimana praktek medis, prosedur medis, dan hasilnya diperiksa dan dibandingkan dengan standar prosedur medis baku yang disepakati. Selanjutnya hasil tinjauan digunakan untuk melakukan perubahan prosedur medis pada bagian tertentu atau menggantinya dengan standar baru jika hal ini diperlukan. Audit medis berguna untuk mencegah terjadinya pelayanan medis yang buruk. Pelayanan medis yang tidak dilaksanakan dengan semestinya dapat menyebabkan pelayanan berlebih (overuse) yang menghamburkan biaya, pelayanan tidak cukup (underuse), yang merugikan pasien, dan dapat pula menyebabkan kesalahan medik (medical error) yang berdampak pada keselamatan pasien. Tim Teknis diharapkan melakukan audit medis rutin di rumah sakit masing-masing.

Utilization review adalah proses untuk meninjau apakah pelayanan pada pasien diselenggarakan dengan efisien dan efektif, apakah secara medis diperlukan, dan apakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tinjauan ini dapat dilaksanakan secara prospektif, bersamaan atau retrospektif, dengan maksud untuk mengurangi atau menghilangkan pelayanan yang tidak diperlukan, tidak efektif, dan tidak jelas manfaatnya bagi pasien, serta untuk memantau apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditentukan. Pelaksanaan UR yang baik harus didukung dengan data yang akurat dan proses analisis data yang tajam. Dalam upaya kendali mutu dan kendali biaya program JKN, Tim Teknis diharapkan mampu melaksanakan UR prospektif yaitu secara kontinu di rumah sakit dengan memantau indikator terpilih dan membandingkannya dengan nilai standar yang disepakati.

Secara umum, kegiatan audit medis dan UR yang berjalan baik dan berdasar data-data yang tersedia di rumah sakit dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi akurat sesuai bukti untuk perbaikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Lebih lanjut kegiatan audit medis dan UR yang dilaksanakan baik di rumah sakit dapat digunakan sebagai alat deteksi potensi fraud.

  MATERI

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Perkenalan Audit Medis dan UR sebagai instrument kendali mutu dan kendali biaya di rumah sakit.
  2. Teknis pelaksanaan Audit Medis dan UR di rumah sakit.
  3. Penyusunan rekomendasi perbaikan yang tepat sasaran pasca kegiatan Audit Medis dan UR di rumah sakit masing-masing.

  NARASUMBER

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Hanevi Djasri, dr., MARS

Kepala Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKMK UGM sejak 2003. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrument dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan, terutama yang berhubungan dengan dampak fraud pada mutu pelayanan klinis. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, organisasi profesi, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.

Puti Aulia Rahma, drg., MPH

Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Saat ini sedang dalam proses sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) pada Juni 2018.

  SASARAN PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS.
  2. Tim Teknis (TKMKB) tingkat RS.

  FASILITAS

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Instrumen audit klinis dan utilization review dalam bentuk soft file.
  4. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Download semua materi yang kami kirim via email. Bila Anda sempat, pelajari sekilas materi tersebut.
  3. PPK dan berkas rekam medis (termasuk resume medis untuk klaim) sesuai topik (diagnosis/ tindakan) yang Anda pilih.

• Tanpa ada data, Anda tidak dapat praktikum.


  BIAYA

Early bird (1 bulan sebelum acara):

  • Peserta perorangan Rp. 3.000.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 12.500.000 – Rp. 22.500.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.000.000/ orang (mulai dari Rp. 20.000.000 – lebih)

Reguler & Onsite:

  • Peserta perorangan Rp. 3.500.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 3.000.000/ orang (mulai dari Rp. 15.000.000 – Rp. 27.000.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 25.000.000 – lebih)


  KONTAK

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH | 081329358583 | putiauliarahma@gmail.com 

Informasi Penyelenggaraan
Maria Lelyana | 081329760006 | lelyana.pkmk@gmail.com
Anantasia Noviana, SE | 082116161620 | novi_pmpk@yahoo.com