Penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan: Workshop Identifikasi dan Engagement Stakeholder

Kerangka Acuan

Penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan: Workshop Identifikasi dan Engagement Stakeholder

Kerjasama antara Kementerian Kesehatan RI dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM dan WHO Indonesia
Jakarta, 23-24 Oktober 2017

LAPORAN KEGIATAN

  Latar Belakang

Mutu dan keamanan pasien sangat penting dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat secara global sehingga berbagai upaya peningkatan mutu terus dilakukan melalui berbagai macam inisiatif. Pelaksanaan Universal Health Coverage (Jaminan Kesehatan Semesta) yang bertujuan untuk secara signifikan mengurangi hambatan akses pelayanan kesehatan di banyak negara juga tidak dapat mencapai targetnya tanpa memastikan mutu layanan yang diberikan. Dengan kata lain, mutu merupakan syarat utama bagi keberhasilan Universal Health Coverage (Jaminan Kesehatan Semesta) dan lebih lanjutnya bertujuan untuk mencapai Sustainable Development Goals.

Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam pengembangan dan peningkatan mutu. Berbagai upaya peningkatan mutu diselenggarakan oleh berbagai bagian di Kementerian Kesehatan dan melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Dengan didirikannya Direktorat Mutu dan Akreditasi Kesehatan pada tahun 2016, ada kebutuhan dan kesempatan emas untuk mendokumentasikan kebijakan dan strategi yang telah dilakukan dan menyusun NQPS sebagai pedoman kedepan dalam upaya peningkatan mutu.

Departement of Service Delivery and Safety (SDS) WHO belum lama ini mengeluarkan draf awal Pedoman Pengembangan Kebijakan dan Strategi Mutu Nasional (National Quality Policy and Strategi) untuk pelayanan kesehatan, dan telah mulai bekerja sama dengan berbagai negara untuk menyusun NQPS dimasing-masing negara.

  Tujuan

Workshop ini bertujuan untuk:

  1. Melakukan identifikasi stakeholders yang relevan dalam penyusunan NQPS
  2. Menilai peran dan pengaruh masing-masing stakeholders dalam penyusunan NQPS
  3. Menetapkan bentuk pendekatan untuk engagement masing-masing stakeholders dalam dalam penyusunan NQPS

Peserta

Akan terdiri dari perwakilan dari:

  1. Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Direktorat Yankes Rujukan, Direktorat Yankes Dasar, Direktorat P2MPL, Balitbangkes, BPPSDM)
  2. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  3. Organisasi professional (IDI, PDGI, PPNI, IBI, Permapkin, PDMMI)
  4. Asosiasi Rumah sakit dan layanan kesehatan (PERSI, ARSADA, ARSSI, ARVI)
  5. Lembaga Akreditasi Fasyankes (KARS dan Komisi Akreditasi FKTP)
  6. BPJS (Kantor Pusat, Kantor Regional, Kantor Cabang)
  7. NGO kesehatan (Yayasan Orangtua Peduli, Komunitas Peduli Skizofrenia)

Fasilitator

  1. Prof. dr. Adi Utarini MSc, MPH, PhD
  2. dr. Hanevi Djasri MARS
  3. dr. Novika Handayani
  4. Oom Komariah, MPH

Metode

Tim Fasilitator akan memaparkan tentang proses penyusunan NQPS sesuai yang disarankan oleh WHO (gambar 1). Stakeholders akan diajak berdiskusi mengenai tujuan dan prioritas kesehatan di Indonesia berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan serta definisi mutu di Indonesia yang didapat dari berbagai regulasi yang telah ada.

30ok

Selanjutnya, stakeholders akan dibagi dalam kelompok berdasarkan perannya di bidang kesehatan (regulator, provider, asuransi kesehatan, organisasi profesional, NGO) untuk melakukan Focused Group Discussions (FGD). Hasil diskusi diharapakan dapat berupa Stakeholder Mapping dan Engagement Plan dalam pengembangan NQPS.

Tanggal dan Tempat Acara

Hari/tanggal : Senin-Selasa tanggal 23-24 Oktober 2017
Jam             : 09:00-16:00
Tempat        : Hotel Ibis Slipi, Jakarta

  Jadwal Acara

Waktu Kegiatan Fasilitator/Narasumber
Hari I    
09:00-09:30 Pembukaan: Tujuan dan Target Kementerian Kesehatan Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
09:30-10:00

Pengantar: Pedoman WHO dalam Penyusunan NQPS
Direktur Mutu dan Akreditasi, Kementerian Kesehatan RI

Materi

10:00-10:15 Diskusi  
10:15-10:30 Coffee break  
10:30-11:15

Tahap dan Proses Penyusunan NQPS

Materi

Adi Utarini
11:15-12:00

Hasil Telaah Regulasi tentang Keterkaitan Mutu Pelayanan Kesehatan dengan Tujuan dan Prioritas Kesehatan Nasional

materi

Hanevi Djasri
12:00-13:00 Lunch break  
13:00-13:45 Hasil Telaah Regulasi tentang Definisi Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia Hanevi Djasri
13:45-15:30 Diskusi  
15:30-16:00 Proses Pemetaan dan Engagement Stakeholeder dalam penyusunan NQPS Adi Utarini
Hari II    
09:00-10:00 FGD Identifikasi Stakeholder dalam penyusunan NQPS Hanevi Djasri
10:00-10:15 Coffee break  
10:15-11:15 FGD Peran, Level dan Pendekatan Engagement Stakeholder dalam penyusunan NQPS Hanevi Djasri
11:15-12:00 Dikusi  
12:00-13:00 Penutupan dan Lunch break  

FOTO KEGIATAN

foto1

 

 

Development of National Quality Policy and Strategy in Indonesia: Situational Analysis

Term of Reference

Development of National Quality Policy and Strategy in Indonesia:
Situation Analysis on the State of Quality Policy and Strategy

Background

Quality and safety has been critical in delivering health services to the people globally and efforts to improve quality have been continuously implemented through different initiatives. Current implementation of Universal Health Coverage which significantly reduces barriers to accessing health care in many countries will also not be able to achieve its targets without ensuring quality of services delivered. In other words, quality access is the main requirement for the success of Universal Health Coverage, and for further achieving the global Sustainable Development Goals.

Recently, the WHO Department of Service Delivery and Safety (SDS) started initiating the development of National Quality Policy and Strategy (NQPS) and working with countries to institutionalize quality and catalyse global learning and action. The meeting was conducted in June 2017, held in WHO Headquaters Geneva and Indonesia was among the eight countries participating in the meeting.

Indonesia has had a long journey in developing quality and quality improvement. Among the initiatives are infrastructure and processes related to regulations on quality, implementation of hospital and primary health care accreditation, minimum service standards for hospital, licensing standards for health care facilities, clinical governance, patient safety and many others. The initiatives have been, however, organized by different sections within the Ministry of Health and also involved other stakeholders. With the new Directorate of Healthcare Quality and Accreditation established in year 2016, there is a need and a golden opportunity to document policies and strategies that have been undertaken on quality and quality improvement, their implementation and achievements for the purpose of developing a coordinated path toward achiving high quality of care in the context of Universal Health Coverage.

Objectives

This term of reference is written as part of the development of National Quality Policy and Strategy. In accordance with the need of the Directorate of Healthcare Quality and Accreditation, Ministry of Health, the consultant team will:

  1. Conduct literature review and analysis of existing documents relevant to quality policy and strategy;
  2. Assist in conducting the discussion on stakeholder mapping and engagement; and
  3. Develop the situation analysis on the quality policy and strategy up to current.

Scope of Work and Method

The consultant team will work closely and under the guidance of the Directorate of Healthcare Quality and Accreditation, Ministry of Health, to conduct the following scope of work:

1. Review of the literature and existing documents

The review will done by conducting international literatur review and Indonesian regulatory document review. Indonesian regulatory document review will be done by compiling various policies in the form of laws, governmental regulations, presidential regulations, health ministerial regulation, health ministerial decrees related with the quality of healthcare in Indonesia. Review will also including article and document report of quality and safety implementation on healthcare services. The review will use a framework suggested by WHO in Handbook for National Quality Policy and Strategy (draft for consultation)

2. Facilitating the stakeholder mapping and engagement

Stakeholder mapping will be broken down into four phases:

  1. Identifying: listing relevant groups, organizations, and people
  2. Analyzing: understanding stakeholder perspectives and relevance to the quality of healthcare
  3. Mapping: visualizing relationships to objectives and other stakeholders
  4. Prioritizing: ranking stakeholder relevance and identifying issues

Based on ranking/level stakholder, the consultant team will proposed the engagement approach for each stakeholder. Proposed engagement methods/activities will be between Partnership, Participation, Consultation, Push communications or Pull communications approach.

Stakeholder organisation / group or individual Engagement level Purpose of engagement Considerations for engagement Proposed engagement approach

 

       
         
         
         
         
         

 

       

 

3. Developing the situational analysis

The situational analysis will likely consist of the following sections:

  1. Introduction:
    1. Global relevance
    2. National relevance
  2. Conceptual framework
    1. Donabedian’s framework on Quality
    2. Donald Berwick’s Chain for Quality Improvement
    3. WHO National Quality Policy and Strategy: co-defining a pathway for impact
  3. Situational Analysis: the context of National Development plan and the Ministry of Health strategic plan and situation analysis related to quality health care
    1. Epidemiological situation of quality problems
    2. Mapping of regulations related to quality
    3. Past and Current Quality Initiatives
    4. Management and organization of quality
    5. Researching quality

The consultant team will work closely with the Directorate of Healthcare Quality and Accreditation to carry out the following tasks:

  • To identify, collect and analyse literature and relevant documents related to quality
  • To describe and map past and existing quality regulations in consultation with the Directorate of Healthcare Quality and Accreditation, Ministry of Health and other relevant stakeholders
  • To assess the current situation and progress made related to quality initiatives and achievements
  • To identify enablers and constraints based on the available information
  • To facilitate meetings necessary to undertake stakeholder mapping and situational analysis
  • To conduct interviews with key stakeholders and policy makers
  • To present the progress of this work and final document to the Directorate of Healthcare Quality and Accreditation and relevant stakeholders
  • To write the progress and final reports

In order to facilitate the consultant’s activities, the Directorate of Health care Quality and Accreditation is expected to support with the following tasks:

  • Give communication support (eg invitation letter) to other Directorates within the Ministry of Health and other stakeholders external to the Ministry of Health
  • Facilitate access to existing documents related to quality within the Ministry of Health
  • Appoint a contact person within the Directorate of Healthcare Quality and Accreditation for coordination purposes

Duration of Work

All activities within this Term of References will be completed within the period of August 7 to December 7, 2017. The final report will be delivered before Jan 15, 2017.

Timetable

No Activities Month Week
1 Review of the literature and existing documents August – sept 1-4
2 Workshop: stakeholder mapping and engagement october 3
3 Workshop : Situational analysis of healthcare quality in Indonesia November 2
4 Writing Final report November 3-4
5 Workshop: Dissemination of NQPS temporary results December 2

Reporting requirements

  1. Report of activities conducted and draft documents (on the stakeholder mapping and engagement and the situational analysis) will be used as the progress report and the final documents produced will be used as the final report.
  2. Financial report

Deliverable Product

  1. Executive Summary (bilingual)
  2. Review of literature and background documents (bilingual)
  3. Stakeholder mapping and engagement (bilingual)
  4. Situational analysis on the State of Quality in Indonesia (bilingual)
  5. All background documents (in original documents; will be provided as requested)

The deliverable product no 1-4 will be submitted to the Directorate of Health care Quality and Accreditation, Ministry of Health and WHO Office in Jakarta to be further processed for approval by the Ministry of Health, while document no 5 will be made available on request.

Consultant team

  1. Prof. dr. Adi Utarini MSc, MPH, PhD (team leader)
  2. dr. Hanevi Djasri MARS (co-team leader)
  3. dr. Novika Handayani (research assistant)
  4. Anastasia Noviana (project manager)

{tab title=”REFERENSI” class=”green”}

 

{tab title=”CONTOH NQPS” class=”blue”}

{/tabs}

 

 

Dugaan Kecurangan Program JKN, Pembayaran Klaim RS Patut Diwaspadai

Sejumlah kecurangan diduga mewarnai implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang digulirkan pemerintah di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas.

Koordinator Divisi Kampanye Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi se-Indonesia menemukan ada 49 kecurangan selama pemantauan pada Maret-Agustus 2017.

“Sebanyak 49 temuan kecurangan program JKN itu berpotensi menghambat efektivitas program JKN dan layanan fasilitas kesehatan,” kata Tari di hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis, (14/9/2017).

Dari semua temuan kecurangan yang ada, pemerintah dianggap perlu memberi perhatian lebih pada kecurangan pembayaran klaim tagihan yang diminta rumah sakit kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebab, kata Tari, pembayaran tagihan itu sangat potensial terjadi kecurangan, karena verifikasi klaim masih memiliki celah penyimpangan.

Kecurangan misalnya terjadi pada sisi konsumsi obat, frekuensi tindakan medis, atau penggunaan alkes pada dokumen klaim rumah sakit.

“Jadi meski ada tanda tangan pasien pada lembar tagihan rumah sakit, tapi verifikator BPJS Kesehatan tidak memverifikasi klaim diajukan rumah sakit pada pasien,” kata Tari.

“Inilah yang akan menjadi peluang bagi rumah sakit untuk melakukan mark up konsumsi obat dan alat kesehatan serta tindakan medis,” tutur dia.

(Baca juga: Bermitra atau Tidak dengan BPJS, RS Wajib Layani Pasien Darurat)

Temuan kecurangan tersebut diklasifikasikan sesuai dengan Peraturan Menkes Nomor 36 Tahun 2015.

Antara lain, memalsukan status kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu dengan cara memalsukan kondisi kesehatan.

Selain itu, memberikan gratifikasi kepada pemberi pelayanan agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai/tidak ditanggung, melakukan kerja sama dengan pemberi pelayanan untuk mengajukanKlaim palsu.

Kecurang lain, memperoleh obat dan/atau alat kesehatan yang diresepkan untuk dijual kembali dan kecurangan lainnya.

Pemantauan terhadap program JKN itu dilakukan di 54 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 18 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta, dan 27 puskesmas.

Adapun provinsi yang dipantau adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

http://nasional.kompas.com/

{jcomments on}

Peningkatan Mutu untuk Perawatan Penyakit Kardiovaskular pada Negara Berpendapatan Rendah dan Menengah

Penyakit kardiovaskular masih menjadi penyebab utama kematian secara global Penyakit ini masih menjadi hal yang menakutkan bagi banyak orang. Beberapa tantangan dalam mengatasi permasalahan kardiovaskular ini seperti permasalahan anggaran dan infrastruktur dalam perawatan serta terbatasnya tenaga profesional atau langkanya sumber daya yang tersedia dalam perawatan ikut menjadi penyababnya sulitnya menekan kematian akibat kardiovasuler sedangkan jumlahnya kematiannya tidak berubah secara signifikan di negara-negara berpenghasilan tinggi sejak tahun 1990, bahkan jumlah kematian telah meningkat sekitar 66% pada negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah (LMICs).

Secara berlahan, kasus kardiovasuler pada ibu hamil juga sudah mulai merangkak naik, hal ini terlihat dari Riskesdas Tahun 2013 bahwa penyebab kematian ibu secara tidak langsung ditempati oleh penyakit tidak langsung yakni hipertensi sebesar 27,1%. Hal ini menuntut Negara berpengahasilan rendah dan menengah harus memperbaiki kualitas persalinan dan kualitas pelayanan Kardiovaskuler. Studi sistematik review yang disampaikan oleh Lee Edward dkk dalam meningkatkan kualitas pencegahan dan pengelolaan cardiovaskuler berbasis klinik di Negara LMICs dengan melakukan peninjauan naratif terhadap uji coba klinis komparatif yang dipublikasikan dan mengevaluasi keampuhannya atau efektivitas pengembangan pencegahan dan peningkatan kualitas cardiovaskuler berbasis klinik intervensi di LMICs.

Dari 847 artikel yang diidentifikasi dalam pencarian elektronik, 49 memenuhi kriteria inklusi penuh dan dipilih untuk ditinjau Penelitian terpilih dilakukan di 19 LMIC yang berbeda. Ada 10 studi tentang intervensi peningkatan kualitas tingkat sistem, 38 penelitian pasien/ penyedia intervensi, dan satu studi yang sesuai dengan kedua kriteria tersebut. Pada tingkat pasien / penyedia, terlepas dari Intervensi spesifik, diintensifkan, perawatan berbasis tim umumnya menyebabkan pengobatan yang lebih baik pada kepatuhan dan kontrol hipertensi.

Metode yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyakit Kardiovaskular dengan membuat matrix berikut:

Fhase akut Fhase kronis

Level

sistem kesehatan

Contoh sistem pada level akut:

 

  1. Strategi dari lokal hospital dalam mengurangi keterlambatan penanganan
  2. Meningkatkan keterampilan dalam penanagan pelayanan persalinan. Meningkatkan upah tambahan bagi pelayanan kesehatan.
  3. Meningkatkan akses untuk pelayanan revaskularisasi.
  4. Menignkatkan transportasi menuju pelayanan kesehatan
  5. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang jegala akut dan mengetahui akses pelayanan akut.
  6. Memformulasikan dan mendesiminasikan standar dan panduan praktek klinis

Contoh sistem pada level kronis:

 

  1. Memformulasikan dan mendesiminasikan standar dan panduan praktek klinis.
  2. Menignkatkan akses pelayanan kesehatan dan obat.
  3. Memberikan pelatihan pada provider pelayanan kesehatan.
  4. Dukungan pendanaan untuk peningkatan kualitas pelayanan.
  5. Peningkatan infrastruktur: fasilitas pelayanan kesehatan: elektronik dan komunikasi telepon.

Level

pasien –pemberi

pelayanan kesehatan

Contoh sistem pada level pasien akut:

  1. Melaksanakan panduan praktek klinis:  menggunakan clinical pathway
  2. Meningkatkan perencanaan pulang dari rumah sakit dan transisi untuk pelayanan kronis.

Contoh sistem pada level pasien kronis:

  1. Pendidikan pada pasien dan pemberi layanan kesehatan.
  2. Mengimplementasikan panduan praktek klinik
  3. Meningktakna monitoring pada faktor risiko
  4. Meningkatkan ketaatan dalam pengobatan.

 

Beberapa intervensi dari beberapa negara digunakan untuk menilai kualitas pelayanan CVD antara lain:

  1. Meningkatkan kepatuhan pengobatan pasien melalui pil kombinasi
  2. Meningkatkan kepatuhan pengobatan pasien melalui intervensi kesehatan bergerak. Dua belas studi menyelidiki peran kesehatan bergerak dalam pencegahan dan pengelolaan CHF, diabetes, hipertensi, dan penyakit arteri koroner di LMICs.
  3. Penerapan panduan dan pendidikan penyedia layanan yang mengarah pada hasil pasien yang lebih baik. Pendidikan dan pedoman praktek layanan kesehatan dapat berpotensi membakukan, memperbaiki, dan mempertahankan kualitas perawatan untuk kondisi vaskular dan kondisi lainnya di LMIC.
  4. Mendidik pasien untuk meningkatkan kesehatan. Kajian tersebut menemukan delapan penelitian untuk mengevaluasi pendidikan manajemen penyakit di antara pasien dengan hipertensi, diabetes, dan CHF.

Penting untuk ditekankan bahwa kesadaran, keterjangkauan, dan ketersediaan adalah hambatan umum yang dapat menunda penanganan kejadian akut pada penyakit kardiovaskular. Pendidikan masyarakat dan sistem infrastruktur, logistik, dan perencanaan sumber daya manusia yang dapat mengatasi hambatan perawatan tepat waktu dan tepat untuk CVD akut. Serta perlu juga melibatkan Integrasi sektor swasta untuk perusahaan ambulans, rumah sakit, dan penyedia layanan yang merupakan bagian penting untuk mencapai peningkatan kualitas perawatan CVD akut di LMICs, dimana sektor swasta menyediakan sebagian besar perawatan kesehatan dan berada dalam posisi secara efisien dapat mengisi kesenjangan dalam sistem perawatan kesehatan masyarakat

Mengadopsi panduan praktik klinis dari negara berpenghasilan tinggi ke LMICs merupakan kesempatan baik untuk menerapkan standar peningkatan kualitas dan benchmarking perbaikan praktik dan hasil yang signifikan. Keuntungan menggunakan panduan praktik klini dapat mendorong klinisi untuk menilai kembali kelayakan intervensi yang sudah diberikan; meningkatkan perencanaan multidisiplin dan pemecahan masalah; memelihara kepedulian semua anggota tim terhadap perkembangan pasien dan status kesehatan pasien setiap saat; menjamin bahwa intervensi dapat dilakukan tepat waktu dalam perencanaan pelayanan yang komplek; peningkatan mutu berkelanjutan; menyediakan instrumen untuk mengidentifikasi masalah sistem yang mengganggu pelayanan; instrumen pendidikan yang berharga; meningkatkan kewenangan pasien; meningkatkan komunikasi dan kepuasan staf. Studi yang diidentifikasi menunjukkan beberapa perbaikan ukuran proses klinis, untuk wilayah berpenghasilan tinggi, namun secara kualitas tidak secara konsisten memperbaiki semua hasil yang telah ditentukan sebelumnya serta Kepatuhan terhadap obat-obatan dapat menyelematkan kehidupan dan merubah gaya hidup.

Pada Tingkat penyedia layanan intensif, perawatan berbasis tim pada umumnya menyebabkan kepatuhan terhadap pengobatan yang lebih baik dan kontrol hipertensi. Pada tingkat sistem, penelitian memberikan bukti bahwa pengenalan cakupan asuransi kesehatan universal memperbaiki hipertensi dan pengendalian hasil. Yang dibutuhkan sekarang adalah lebih banyak bukti bahwa peningkatan kualitas dapat dipertahankan di jangka panjang

Secara umum 49 penelitian menunjukkan bukti bahwa program peningkatan kualitas memiliki potensi memperbaiki perawatan Kardiovaskular di LMIC, baik untuk mengobati kejadian akut atau dalam jangka panjang pencegahan dan penanganan penyakit pada level kronis.

Oleh: Andriani Yulianti, MPH.
Referensi: Lee ES, Vedanthan R, Jeemon P, Kamano JH, Kudesia P, Rajan V, et al. (2016) Quality Improvement for Cardiovascular Disease Care in Low- and Middle-Income Countries: A Systematic Review. PLoS ONE 11(6): e0157036. doi:10.1371/ journal.pone.0157036.

{jcomments on}

Seminar Nasional Pelaksanaan Konsep Stewardship dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Seminar Nasional
Pelaksanaan Konsep Stewardship dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Diselenggarakan oleh:
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM 
bekerjasama dengan
Badan Pelaksana Jaminanan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes)

Yogyakarta, Selasa 7 November 2017, Pukul 08.30 – 12.30 WIB

 

  PENGANTAR

Pembahasan mengenai konsep Stewardship berasal dari teori Principal-Agent Relationships (Waterman, Meier 1998) dan Honda et al. (2016) . Secara sederhana, teori ini berasumsi bahwa dalam kehidupan sosial ada kontrak-kontrak yang dilakukan. Pembeli dalam hubungan kontraktual ini disebut sebagai ‘principal’. Sementara itu, pihak yang menyediakan jasa pelayanan disebut sebagai ‘agent’. Oleh karena itu teori ini disebut sebagai ‘teori agensi’. Hubungan antara principal dan agent ini diatur oleh kontrak yang berisi apa yang harus dilakukan oleh agent dan apa yang harus dilakukan oleh principal sebagai imbalannya.

Dalam teori hubungan Principal-Agent, BPJS berperan sebagai purchaser yang berfungsi sebagai principal untuk lembaga pelayanan kesehatan. Sebagai principal BPJS dalam pembelian menggunakan berbagai perangkat seperti sistem kontrak, keuangan, regulasi, dan menjalankan mekanisme monitoring untuk memastikan lembaga pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai agent memberikan pelayanan yang bermutu, di dalam tariff yang disepakati.
Di sisi hubungan antara BPJS sebagai purchaser dengan pemerintah, maka BPJS bertindak sebagai agen yang ditunjuk pemerintah berdasarkan UU SJSN (2004) dan UU BPJS(2011). Pemerintah dalam hal ini berfungsi dalam peran Stewardship untuk menjamin keadilan dan mutu pelayanan yang ditetapkan dalam kontrak pembelian.

Apa arti Stewardship? Seminar ini akan membahas arti stewardship dalam JKN dalam konteks tiga tugas stewardship pemerintah:

  1. Perumusan kebijakan kesehatan untuk menetapkan visi dan arah pengembangan sistem kesehatan;
  2. Mempengaruhi kegiatan, termasuk melaksanakan regulasi dalam sektor kesehatan; dan
  3. Mengumpulkan serta menggunakan data untuk memonitor kinerja sistem kesehatan.

Tugas stewardship tersebut berdasarkan kebijakan desentralisasi diserahkan dari Kemenkes ke pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota). Di pemerintah daerah, tugas ini masuk ke dinas kesehatan.

  Tujuan Seminar

  1. Membahas makna Stewardship dalam konteks Strategic Purchasing di JKN
  2. Membahas aplikasi Stewardship di pusat dan di daerah.
  3. Membahas peran berbagai pihak untuk melaksanakan fungsi stewardship.

  Agenda Seminar

Jam Topik Pembicara & Pembahas
08.30 – 09.00

Pembukaan

Kebijakan untuk menggunakan prinsip Strategic Purchasing dalam JKN

 

dr. Asih Eka Putri, MPPM

(Anggota DJSN)

09:00 – 10:30

Diskusi Panel sesi I

(Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD)

 
  Pengantar oleh Fasilitator mengenai Stewardship dalam JKN dalam konteks Strategic Purchasing Prof. dr. Laksono Trisnantoro – PKMK FK UGM
  Peran Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan) sebagai Steward dalam Jaminan Kesehatan Nasional dr. Kalsum Komaryani, MPPM – Kepala Pusat Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan
  Pembahas Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes – Direktur Utama BPJS Kesehatan
10:30 – 11:00 Istirahat  
11:00 – 12:30

Diskusi Panel sesi II

(Fasilitator: dr. Hanevi Djasri, MARS)

 
  Model DIY untuk Jaminan Mutu: Badan Mutu sebagai pembantu Steward untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Prof. dr. Adi Utarini, MPH, PhD

PKMK FK UGM

  Peran Dinas Kesehatan  sebagai Steward dalam Jaminan Kesehatan Nasional

drg. Pembayun Setyaningastutie, MKes

Kepala Dinas Kesehatan DIY

  Pembahas dr. Kalsum Komaryani, MPPM – Kepala Pusat Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan

Peserta

  1. Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia dan staf Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan JKN
  2. Seluruh Kepala Cabang dan Kepala Kedeputian BPJS Kesehatan (sebagai peserta blended learning strategic purchasing modul IV)

Metode Penyelenggaraan

Seminar Nasional ini akan diselenggarakan berbasis webbinar. Seluruh pembicara dan pembahas berada di Yogyakarta sedangkan peserta baik dari Dinas Kesehatan maupun BPJS Kesehatan akan mengikuti dari kantor cabang BPJSK masing-masing melalui webbinar.

Agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar, maka masing-masing kantor cabang BPJS Kesehatan perlu melakukan persiapan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan ruangan dengan kapasitas 10 orang dengan peralatan webbinar (notebook atau desk top komputer dengan akses internet, kamera dan microphone serta proyektor)
  2. Melakukan konfirmasi ke dinas kesehatan tentang kehadiran kepala dinas dalam seminar ini
  3. Mendaftarkan diri mengikuti webbinar melalui link yang akan dikirim melalui email oleh panitia
  4. Menyiapkan operator webbinar

Pada saat seminar berlangsung para peserta dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat secara langsung ataupun secara tertulis melalui fasilitas webbinar

Biaya

Peserta Seminar Nasional ini tidak dipungut biaya.

Biaya berasal dari kegiatan Blended Learning Strategic Purchasing kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan PKMK FK UGM