Modul 1. Pemahaman Mengenai Strategic Purchasing

Narasumber:

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD
  • dr. Dwi Martiningsih, M.Kes, AAK

Fasilitator: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 Deskripsi

Modul ini menjelaskan secara singkat mengenai sistem kesehatan nasional Indonesia, fungsi pada sistem pembiayaan kesehatan, menjelaskan secara rinci mengenai principle agent relationship dan konsep dasar strategic purchasing (memutuskan apa yang akan dibeli, darimana membeli dan bagaimana membeli?). Purchasing didasarkan pada dua dasar pikiran utama. Pertama, seluruh sistem kesehatan idealnya mempraktekkan suatu sistem purchasing, yang dalam bentuk sederhana, akan mengatur alokasi dana kepada organisasi provider. Kedua, fungsi ini memiliki potensi untuk memainkan peran utama dalam menentukan performa keseluruhan dari suatu sistem kesehatan. Diharapkan bila terdapat purchasing yang stategis, akan terjadi peningkatan kinerja sistem kesehatan. Hal ini akan tercapai apabila purchasing berbentuk lebih dari sekadar pengembalian (reimbursement) sederhana untuk produk dan pelayanan kesehatan, serta lebih disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan kesehatan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan menjadi efektif dari segi biaya (cost-effective).

 Tujuan Pembelajaran Modul

Setelah mempelajari modul ini Peserta diharapkan memahami:

  1. Memahami Sistem Kesehatan Nasional
  2. Memahami Fungsi Sistem Pembiayaan dalam Kesehatan
  3. Memahami Konsep “Principle agent Relationship” dalam strategic purchasing
  4. Memahami teori konsep strategic purchasing dalam pembelian dan penyediaan layanan kesehatan yang bermutu, efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

 Sub Modul

1. Sistem Kesehatan Nasional

Kesehatan merupakan sektor yang luas. Di dalamnya ada sistem pelayanan, program pencagahan penyakit, sampai ke berbagai kegiatan kesehatan yang lintas sektoral. Tujuan Pembangunan Sektor Kesehatan adalah untuk (1) Meningkatkan status kesehatan; (2) Meningkatkan kepuasan pengguna pelayanan kesehatan; dan (3) Meningkatkan jumlah orang yang terlindungi dari bencana kesehatan dengan adanya jaminan kesehatan. Tujuan ini hanya dapat tercapai apabila sektor kesehatan dikelola dengan menggunakan sistem yang baik. Sesi ini memaparkan konsep Sistem Kesehatan yang berasal dari WHO, serta melihat pelaksanaan di lapangan. Dalam konteks adanya kebijakan JKN, pelaksanaan konsep Sistem Kesehatan di lapangan mempunyai kendala karena UU SJSN yang disahkan tahun 2004 dan UU BPJS di tahun 2011 belum secara mulus berintegrasi dengan sistem kesehatan yang diatur dalam berbagai UU, termasuk UU pemerintahan daerah yang menegaskan mengenai desentralisasi kesehatan.

materi

  1. HANDOUT
  2. Referensi
    1. UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    2. UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    3. Perpres tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
    4. WHO, 2010, Key Components of a Well Functioning Health System
    5. Public Ends, Private Means – Strategic Purchasing of Health Services

2. Sistem Pembiayaan Kesehatan

Sistem pembiayaan kesehatan yang baik diharapkan mampu menggali dana yang cukup untuk efektifitas sistem kesehatan. Sistem pembiayaan dilakukan dengan cara menjamin masyarakat yang membutuhkan dan diproteksi dari bencana keuangan atau proses pemiskinan karena sakit. Sistem pembiayaan yang baik diharapkan juga mampu untuk memberikan insentif ke penyedia dan pengguna agar efisien, serta meningkatkan pemerataan pelayanan. Masyarakat miskin dan di daerah terpencil diharapkan dapat terjangkau pelahanan bermutu. Perubahan kebijakan pembiayaan di Indonesia yang lebih pro masyarakat miskin telah berjalan antara tahun 1999 – 2014 melalui program Askeskin dan saat ini melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran BPJS. Apa tujuan dan risiko perubahan pembiayaan ini? Tujuan utamanya adalah untuk melindungi rakyat, terutama yang miskin dari kebangkrutan hidup akibat penyakit dan pembayaran pelayanan kesehatan yang mahal. Tujuan mulia ini dapat meleset apabila tidak menggunakan prinsip-prinsip berbagai fungsi dasar sistem pembiayaan. Secara komprehensif, sesi ini akan membahas fungsi-fungsi seperti revenue collection, pooling, dan purchasing. Sesi ini juga membahas berbagai perubahan dalam sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia dan situasi terakhir yang terjadi.

Materi

  1. HANDOUT
  2. Referensi
    1. UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    2. UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    3. Perpres tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
    4. Public Ends, Private Means – Strategic Purchasing of Health Services
    5. Bharantiharan J., and Vijayasekar M, 2013, Introduction to Healthcare Financial Management, International Journal of Marketing, Financial Services & Management Research
    6. Understanding Healthcare Financial Management

    7.  

      Health Financing

    8.  

      Learning from Experience:Health care financing in low and middle-income countries

3. Principle-Agent Relationship dan Konsep Strategic
    Purchasing

Strategic purchasing bertujuan untuk meningkatkan kinerja sistem kesehatan melalui alokasi efektif sumber daya finansial kepada provider yang melibatkan 3 set keputusan utama yaitu: intervensi apa yang harus dibeli untuk merespon kebutuhan dan keinginan populasi dengan mempertimbangkan prioritas kesehatan nasional dan bukti cost-effectiveness; bagaimana cara membelinya termasuk mekanisme kontrak dan sistem pembayaran; dan dari siapa, dalam hal tingkat mutu dan efisiensi provider. Strategic purchasing mengambarkan hubungan antara purchaser – pemerintah; purchaser – masyarakat; dan purchaser – provider. Strategic purchasing menggunakan beberapa instrumen untuk mencapai tujuan melalui proses kontrak, insentif, dan health need assessment.Optimalisasi capaian strategic purchasing terkait dengan prinsip-prinsip hubungan pembeli dan agen. Dalam hubungan ini harus jelas siapa berperan apa.

VIDEO 1

materi 

 

VIDEO 2

materi

 

{/tabs}

  1. HANDOUT 1
  2. HANDOUT 2
  3. Referensi 
    1. Purchasing to Improve Health Systems Performance
    2. The Republic of Indonesia Health System Review
    3. Public Ends, Private Means – Strategic Purchasing of Health Services
    4. Strategic Purchasing in China, Indonesia, and the Philippines

Soal Pretest dikerjakan pada saat sebelum launching Modul 1 melalui link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia. Soal berjumlah 10 pilihan ganda.


Jadwal Tatap Muka

Kegiatan tatap muka melalui webinar akan diselenggarakan pada:
Hari Jumat, 22 September 2017. Pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Tor kegiatan   Rekaman Diskusi webinar   Notulensi

 Post Test

Soal dapat diakses pada link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia.
Soal berjumlah 10 Pilihan ganda. Post test dapat dilakukan pada hari jumat minggu kedua Modul 1.

 Forum Diskusi Modul

Forum diskusi berlaku selama 2 minggu, silahkan menuliskan pertanyaan pada laman ini dengan memberikan nama lengkap.

 

Modul 2. Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS

Forum Diskusi

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Halo Bapak dan Ibu!
Selamat mempelajari Modul II dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul II bertujuan untuk memberi wawasan RS dalam persiapan pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul 2 tentang Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS:

Materi 1 – Permenkes No. 36/ 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (Sundoyo, SH, MH, MKN – PERSI):

Deskripsi:
Materi tentang amanat Permenkes No. 36/ 2015 mengenai pencegahan fraud di sektor kesehatan secara umum termasuk pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di RS dan pembahasan mengenai sanksi bagi pelaku fraud.

materi

{tab title=”PART 1″ class=”orange” align=”justify”}

{tab title=”PART 2″ class=”blue”}

{tab title=”PART 3″ class=”green”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Permenkes No. 36/ 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.


Materi 2 – Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015
(dr. Hanevi Djasri, MARS – PKMK FK UGM):

Deskripsi:
Materi tentang motivasi-motivasi pelaku fraud layanan kesehatan dan penjelasan apakah motivasi ini dapat dibenarkan sebagai alasan tindakan fraud layanan kesehatan.

materi   Video

FORUM DISKUSI – Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015


Materi 3 – Pembentukan Tim dan Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Internal RS
(dr. Daniel Budi Wibowo, MKes – PERSI):

Deskripsi:
Materi mengenai amanat Permenkes No. 36/ 2015 mengenai pembentukan tim dan tupoksi tim pencegahan kecurangan JKN di RS. Termasuk pengelolaan tim anti fraud layanan kesehatan (pembiayaan, kegiatan, dll).

materi   Video part 1   Video part 2

FORUM DISKUSI – Pembentukan Tim dan Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Internal RS


Materi 4 – Pengalaman RS dalam Membentuk Tim dan Menerapkan Program Pencegahan Kecurangan di RS
(Dr. dr. Hananto, Sp.JP(K), MARS, FICA – PERSI)):

Deskripsi:
Materi mengenai pengalaman RS membentuk tim dan menerapkan program pencegahan kecurangan JKN.

materi   Video Part 1   Video Part 2   Video Part 3

FORUM DISKUSI – Pengalaman RS dalam Membentuk Tim dan Menerapkan Program Pencegahan Kecurangan di RS.


  TUGAS

Pada modul ini Anda diminta untuk melakukan self assessment menggunakan Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015 yang telah disediakan. Self assessment ini bertujuan untuk melihat kesiapan RS Anda dalam membentuk dan mengoptimalkan peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN untuk mencegah fraud. 

Lembar Kerja: Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015.
Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com    

 

Modul 3. Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Halo Bapak dan Ibu!
Selamat mempelajari Modul III dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul III bertujuan untuk memberi wawasan RS mengenai bentuk-bentuk program pencegahan kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul III tentang Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS:

Materi 1 – Pengelolaan RS (Good Governance) dan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS (dr. Hanevi Djasri, MARS)

Deskripsi:
Materi tentang pengertian, konsep, implementasi, dan contoh-contoh hospital by laws yang memungkinkan terciptanya lingkungan kerja RS bebas fraud layanan kesehatan.

materi

FORUM DISKUSI – Pengelolaan RS (Good Governance) dan Program PencegahanKecurangan JKN di RS


Materi 2 – 
Penerapan Sistem Manajemen Mutu RS untuk Mencegah Kecurangan JKN (dr. Hanevi Djasri, MARS – PKMK FK UGM) 

Deskripsi:
Materi mengenai prinsip-prinsip manajemen mutu yang dapat juga diterapkan dalam program pencegahan kecurangan JKN seperti penyusunan clinical guideline, indikator mutu, pelaksanaan audit, dan penerapan budaya mutu di RS. Materi juga akan diawali dengan dampak kecurangan kepada mutu layanan klinis di RS.

materi

FORUM DISKUSI – Penerapan Sistem Manajemen Mutu RS untuk Mencegah Kecurangan JKN


Materi 3 – 
Perkenalan Fraud Control Plan di RS (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 

Oleh Ernadhi Sudarmanto,Ak,MM, MAk,CFE,CFrA dan Agustina Arumsari,Ak,MH,CFE,CFrA,CA)

Deskripsi:
Materi mengenai FCP dan teknis penyusunan FCP di RS sesuai peraturan BPKP. Materi diberikan bukan untuk meminta RS menyusun FCP versi BPK, namun sebagai gambaran bahwa FCP versi BPKP tidak berbeda jauh dengan program pencegahan kecurangan yang diamanatkan Permenkes No. 36/ 2015.

materi

{tab title=”PART 1″ class=”red” align=”justify”}

{tab title=”PART 2″ class=”orange”}

{tab title=”PART 3″ class=”green”}

{tab title=”PART 4″ class=”blue”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Perkenalan Fraud Control Plan di RS


Materi 4 – 
Gambaran Teknis Pencegahan Kecurangan JKN dan Sistem Monev Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi:
Materi tentang kewajiban dan strategi-strategi yang harus dilakukan oleh manajemen RS untuk melakukan pencegahan fraud layanan kesehatan. Menekankan pesan PERSI bagi RS terhadap pencegahan kecurangan JKN.

materi

FORUM DISKUSI – Gambaran Teknis Pencegahan Kecurangan JKN dan Sistem Monev Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

 

  TUGAS

Pada modul ini Anda diminta untuk menyusun usulan program-program pencegahan kecurangan JKN di RS sesuai hasil self assessment yang sudah Anda kerjakan pada Modul II. Anda dapat mengusulkan minimal 5 program disertai dengan detil usulan kegiatan seperti: detil kegiatan pada masing-masing program, waktu pelaksanaan, penanggung jawab program, maupun sumber pembiayaan. Silakan gunakan lembar kerja terlampir.

Lembar Kerja: Template usulan program pencegahan kecurangan JKN di RS

Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com 

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com    

 

Modul 4. Teknis Deteksi Potensi Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Halo Bapak dan Ibu!
Selamat mempelajari Modul IV dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul IV bertujuan untuk memberi keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul IV tentang Kecurangan JKN di RS dalam Era JKN:

Materi 1 – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan Data Klaim INA CBGs (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang penjelasan dan cara penggunaan item-item dalam data klaim INA CBGs untuk deteksi potensi fraud.

materi

Lembar Kerja

  1. Template isian data klaim
  2. Template hasil analisis data dan presentasi

FORUM DISKUSI – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan Data Klaim INA CBGs.


Materi 2 – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan clinical audit.
(dr. Hanevi Djasri, MARS – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang penjelasan dan cara penggunaan clinical audit untuk deteksi potensi fraud.

materi

Lembar Kerja:

  1. Template hasil audit klinis dan presentasi

FORUM DISKUSI – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan clinical audit


Materi 3 – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan metode S-O-A-P
(drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang penjelasan dan cara penggunaan metode S-O-A-P yang dikembangkan oleh Rebecca Busch (pakar deteksi dan investigasi fraud) untuk deteksi potensi fraud.

materi

{tab align=”justify” title=”Part 1″ class=”blue”}

{tab title=”Part 2″ class=”green”}

{tab title=”Part 3″ class=”grey”}

{/tabs}

Lembar Kerja:

  1. Lembar kerja deteksi potensi fraud menggunakan metode S-O-A-P
  2. Template laporan sementara deteksi potensi fraud menggunakan metode S-O-A-P

FORUM DISKUSI – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan metode S-O-A-P


Materi 4 – Praktek Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS
(dr. Hanevi Djasri, MARS dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Praktek penggunaan metode-metode deteksi potensi fraud menggunakan lembar kerja yang sudah disediakan. Pada sesi praktek ini, Anda diminta untuk memilih salah satu metode deteksi potensi fraud yang akan dilaksanakan di RS menggunakan data-data yang tersedia di RS. Silakan gunakan lembar kerja yang sudah disediakan dalam tiap materi untuk mempermudah pengerjaan tugas Anda.

  Tugas: 

Pada modul ini Anda diminta untuk memilih salah satu metode deteksi potensi fraud yang akan dilaksanakan di RS menggunakan lembar kerja yang sudah disediakan. Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com    

 

Modul 5. Teknis Investigasi Kecurangan JKN di RS

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Halo Bapak dan Ibu!

Selamat mempelajari Modul V dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul V bertujuan untuk memberi keterampilan peserta dalam investigasi kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul V tentangTeknis Investigasi Kecurangan JKN di RS:

Materi 1 – Tahapan Investigasi Kecurangan JKN di RS (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang alur perencanaan dan pelaksanaan investigasi pasca deteksi potensi fraud.

materi   Lembar Kerja

{tab title=”Video Part 1″ class=”blue”}

{tab title=”Video Part 2″ class=”green”}

{tab title=”Video Part 3″ class=”orange”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Tahapan Investigasi Kecurangan JKN di RS

 

Materi 2 – Perkenalan Instrumen Investigasi Kecurangan JKN di RS (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang metode-metode yang dapat digunakan untuk menginvestigasi dugaan fraud layanan kesehatan di RS.

materi

{tab title=”Video Part 1″ class=”green”}

{tab title=”Video Part 2″ class=”blue”}

{tab title=”Video Part 3″ class=”orange”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Perkenalan Instrumen Investigasi Kecurangan JKN di RS

 

Materi 3 – Menyusun Laporan Hasil Investigasi Kecurangan JKN di RS (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang mempersiapkan bahan-bahan, penjelasan, serta penggunaan template laporan pelaksanaan investigasi dugaan fraud layanan kesehatan di RS.

materi

{tab title=”Video Part 1″ class=”orange”}

{tab title=”Video Part 2″ class=”blue”}

{tab title=”Video Part 3″ class=”green”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Menyusun laporan hasil investigasi kecurangan JKN di RS

 

Materi 4 – Praktek Pelaksanaan Investigasi Kecurangan JKN di RS (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Praktek mempersiapkan dan menyusun laporan investigasi dugaan fraud layanan kesehatan menggunakan template yang sudah disediakan.

  1. Lembar Kerja:
    1. Template Laporan Investigasi

  2. Praktek Pelaksanaan Investigasi Kecurangan JKN di RS.

 

  TUGAS 

Pada modul ini Anda diminta untuk melaporkan hasil investigasi yang sudah Anda lakukan sebagai salah satu tindak lanjut dari tugas pada Modul 4 menggunakan lembar kerja yang sudah disediakan. Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com.

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com    

 

Modul 6. Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan di RS

Halo Bapak dan Ibu!

Selamat mempelajari Modul VI dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul VI bertujuan untuk memberi keterampilan peserta dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul VI tentang Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan di RS:

Materi 1 – Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Kecurangan di RS – Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi: Materi tentang konsep dan penjadwalan kegiatan monitoring dan evaluasi program pencegahan kecurangan JKN.

powerpoint

 

Materi 2 – Tahapan Penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi: Materi tentang langkah-langkah teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pencegahan kecurangan di RS.

powerpoint

 

Materi 3 – Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi: Materi tentang penjelasan format yang dapat digunakan untuk menyusun laporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN.

Powerpoint   lembar kerja

 

Materi 4 – Praktek Penjadwalan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Serta Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi: Praktek penyusunan jadwal dan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN di RS.

Tugas: 

Pada modul ini Anda diminta untuk praktek menyusun jadwal kegiatan monitoring dan evaluasi program pencegahan kecurangan JKN serta menyusun laporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN di RS menggunakan template yang sudah disediakan. Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com.

 

Pengukuran Kualitas Antibiotik: (Prudent Use Antibiotics: Penilaian Kualitas Pemberian Antibiotik Sebagai Strategi Melawan Resistensi) – Bagian 2

Pengukuran Kualitas Antibiotik

Antibiotik hanya bekerja untuk mengobati penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri. Antibiotik tidak bermanfaat mengobati penyakit yang diakibatkan oleh virus atau nonbakteri lainnya. Pemberian antibiotik secara rasional diartikan sebagai pemberian antibiotik yang tepat indikasi, tepat penderita, tepat obat, tepat dosis dan waspada terhadap efek samping obat yang dalam arti konkritnya adalah:

  1. Pemberian resep yang tepat atau sesuai indikasi
  2. Pemberian dosis yang tepat
  3. Lama pemberian obat yang tepat
  4. Interval pemberian obat yang tepat
  5. Aman pada pemberiannya
  6. Terjangkau oleh penderita.13

Untuk meningkatkan pemberian antibiotik yang rasional, pemberian antibiotik pada unit pelayanan kesehatan selain harus disesuaikan dengan pedoman pengobatan juga sangat dipengaruh oleh pengelolaan obat.14 Pemberian antibiotik juga disesuaikan dengan Formularium Rumah Sakit yaitu daftar obat yang disepakati beserta informasinya yang harus ditetapkan di rumah sakit. Formularium Rumah Sakit disusun oleh tim khusus dan disempurnakan dengan mempertimbangkan obat lain yang terbukti secara ilmiah dibutuhkan di rumah sakit tersebut.

Penilaian mengenai rasionalitas pemberian antibiotik memuat dua aspek penting untuk dievaluasi yaitu jumlah antibiotik yang digunakan yang disebut dengan kuantitas dan ketepatan dalam pemilihan jenis antibiotik, dosis serta lama pemberian yang disebut kualitas.

Kualitas pemberian antibiotik dapat dinilai dengan melihat catatan medis. Hal-hal yang harus dinilai antara lain ada tidaknya indikasi, dosis, lama pemberian, pilihan jenis dan sebagainya.

Gyssens, dkk membagi kategori kualitas pemberian antibiotik sebagai berikut:

  1. Kategori I: pemberian dengan indikasi yang tepat
  2. Kategori II: pemberian antibiotik yang tidak tepat:
    1. Dosis
    2. Interval
    3. Rute
  3. Kategori III: pemberian antibiotik atas indikasi yang tepat dosis/interval/rute yang tepat tapi tidak tepat dalam lama pemberian (terlalu lama atau terlalu sebentar)
  4. Kategori IV: pemberian antibiotik yang tepat indikasi, dosis/interval/rute serta lama pemberian tetapi tidak tepat jenisnya
    1. Ada pilihan antibiotik lain yang lebih efektif
    2. Ada pilihan antibiotik lain yang kurang toksik
    3. Ada pilihan antibiotik lain yang lebih murah
    4. Ada pilihan antibiotik lain yang lebih sempit spektrumnya.
  5. Kategori V: pemberian antibiotik yang tanpa indikasi
  6. Kategori VI: rekam medis tidak lengkap untuk dievaluasi.

Penilaian kualitas pemberian antibiotik pada penelitian ini menggunakan alur Gyssens.

gbr20

Waktu pemberian antibiotik merupakan hal penting. Tempat dimana timing memiliki pengaruh yang besar yaitu pada pemberian antibiotik profilaksis dalam kasus bedah. Durasi pemberian antibiotik seharusnya cukup lama untuk membunuh bakteri kausatif, namun cukup singkat untuk mikroflora endogen pada pasien, dan cukup singkat untuk mikroflora di lingkungan. Penelitian ini menggunakan kriteria Gyssens.

Kualitas pemberian antibiotik dinilai dengan melihat langsung catatan medis kemudian oleh reviewer independen dengan menggunakan bagan alur Gyssens untuk menilai peresepan antibiotik. Setiap antibiotik yang diresepkan oleh dokter dapat digolongkan dalam tiga tipe, yaitu terapi, profilaksis, dan unknown atau tidak diketahui tujuannya. Pemberian antibiotik tanpa adanya gejala klinis infeksi yang diberikan setengah sampai satu jam sebelum tindakan bedah disebut profilaksis. Peresepan untuk profilaksis diberi label Antimicrobial Drug Prophylaxis (ADP). Pemberian antibiotik tipe terapi dapat dibedakan menjadi Antimicrobial Drug Empiric therapy (ADE), Antimicrobial Drug Extended Empiric therapy (ADET) dan Antimicrobial Drug Documented (ADD) therapy. ADE merupakan terapi empirik yang digunakan pada 72 jam pertama perawatan dan belum terdapat hasil kultur. ADET adalah terapi empirik luas tanpa diagnosis definitif yang merupakan kelanjutan dari ADE. ADD merupakan terapi yang diberikan setelah diagnosis definitif tegak/ setelah hasil pemeriksaan mikrobiologi keluar. Sedangkan untuk tipe terapi unknown diberi label Antimicrobial Drug Unknown (ADU) therapy, yaitu apabila antibiotik diberikan tanpa ada indikasi pemberian antibiotik.

Penutup

Kualitas antibiotik yang ternilai dengan baik mencerminkan penerapan pemakaian antibiotik yang bijaksana (prudent use of antibiotics). Pemberian tersebut selain secara empiris, juga secara definitif berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi yaitu tes sensitivitas antibiotik yang harus disertai usulan pemilihan jenis antibiotik dengan mempertimbangkan keadaan klinis pasien.

Mikrobiologi klinik dalam hal ini memegang peranan. Mikrobiologi klinik merupakan cabang Ilmu Kedokteran Medik yang memanfaatkan kompentensi di bidang Kedokteran Umum dan Mikrobiologi Kedokteran untuk bersama-sama klinisi terkait melaksanakan tindakan surveilans, pencegahan dan pengobatan penyakit infeksi serta secara aktif melaksanakan tindakan pengendalian infeksi di lingkungan rumah sakit, fasilitas pelayananan kesehatan lain maupun masyarakat.

Pada pelayanan/asuhan medis dalam menghadapi masalah medis yang berhubungan dengan infeksi, diagnosis rasional dan bijak apabila analisis data dan informasi hasil pengkajian menggunakan landasan teori dan konsep mikrobiologi kedokteran, terutama kepentingannya dalam merancang alternatif tindakan dan terapi antibiotik pilihan (educated-guess).

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan HK. 02.04/1966/I/1966/11 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Intensiv Care Unit (ICU) yang di dalamnya menyebutkan bahwa tim di ICU salah satunya adalah dokter spesialis mikrobiologi klinik dengan tugas mengawal pemakaian antibiotik yang bijak.

Hal ini selaras dengan panduan yang diacu internasional yaitu panduan dari Infectious Diseases Society of America (IDSA) dan American Society for Microbiology (ASM) melalui dokumen yang dipublikasikan 10 Juli 2013 mengenai peranan spesialis mikrobiologi klinik yang tak hanya di tingkat laboratorium dengan menyediakan hasil yang akurat namun juga di tingkat klinik dengan melakukan konfirmasi hasil laboratorium mikrobiologi dengan kondisi klinis penderita.

Oleh: dr. Ridha Wahyutomo, Sp.MK (Mikrobiologi Klinik RS. Mardi Rahayu)

Referensi:

  1. Chambers, H.F., 2010, General Principles of Antimicrobial Therapy, In: Goodman and Gilman’s ThePharmacological Basis of Therapeutics, 12th Edition, McGraw-Hill Companies, New York, 316-317
  2. Russell AD. Types of antibiotics and synthetic antimicrobial agents. In: Denyer SP, Hodges NA, Gorman SP, editors. Hugo and Russell’s Pharmaceutical Microbiology. 8 ed. Massachusetts, USA: Blackwell Science Ltd; 2011. p. 152-4.
  3. Rezaei M, Komijani M, Javadirad SM. Bacteriostatic Agents. In: Bobbarala V, editor. A Search for Antibacterial Agents. Rijeka, Croatia: InTech; 2012. p. 219.
  4. Porco TC, Gao D, Scott JC, Shim E, Enanoria WT, Galvani AP, et al. When Does Overuse of Antibiotics Become a Tragedy of the Commons? PLoS ONE. 2012;7(12):1-3.
  5. Fonseca MJo, Santos CL, Costa Pc, Lencastre L, Tavares F. Increasing Awareness about Antibiotic Use and Resistance: A Hands-On Project for High School Students. PLoS ONE. 2012;7(9):1-2.
  6. World Health Organization. The Role of Education in the Rational use of medisines: New Delhi: WHO; 2008
  7. Opal SM, Mayer KH, Medeiros AA. Mechanisms of Bacterial Antibiotic Resistance. In: Mandell GL, Bennett JE, Dolin R, editors. Principles and Practice of Infectious Diseases. 7 ed. USA: Churchill Livingstone; 2010. p. 236-48
  8. Enzler MJ, Berbari E, Osmon DR. Antimicrobial Prophylaxis in Adults. Mayo Clinic Proceedings. 2011;86(7):686-701.
  9. Hadi U, Duerink DO, Lestari ES, Nagelkerke NJ, Keuter M, Veld DHit, et al. Audit of antibiotic prescribing in two governmental teaching hospitals in Indonesia. Clinical Microbiology Infectious Disease. 2008;14:698–707.
  10. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Buku Panduan Implementasi PPRA di Rumah Sakit. 2012
  11. Jawetz, Melnick, Adelberg, 2011, Antimicrobial Chemotherapy, In : Jawetz, Melnick, and Adelberg’s Medisal Microbiology, 24th Edition, McGraw-Hill Companies, New York, 163-66
  12. DeMarco CE, Lerner SA. Mechanisms of Action of Antimicrobial Agents. In: Goldman E, Green LH, editors. Practical Handbook of Microbiology. USA: CRC Press; 2009. p. 132-40.
  13. Cunha BA. Antibiotik Essentials. Massachusetts: Physicians’ Press; 2010
  14. Depkes R.I.,. Profil Kesehatan Indonesia. Jakarta. 2008
  15. Gyssens . IC,. Audit For monitoring quality antimikrobial prescription, dalam : Gould I.M. Van Der Meer, penyunting Antibiotik Policies: Theory and practice, Kluwer Academic Publisher, New York, 2005, h.197-226
  16. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan ICU di Rumah Sakit. In: Kesehatan, editor. Jakarta: Kemenkes; 2011. p. 1-8.
  17. Baron EJ, Miller JM, Weinstein MP, Richter SS, Gilligan PH, Bourbeau P, et al. A Guide to Utilization of the Microbiology Laboratory for Diagnosis of Infectious Diseases: 2013 Recommendations by the Infectious Diseases Society of America (IDSA) and the American Society for Microbiology (ASM). Infectious Diseases Society of America. 2013:1-100.