Dinkes Dinilai Tak Paham Akreditasi RS

Medan. Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Ramlan Sitompul, menilai, Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak paham dalam mengurusi prihal akreditasi rumah sakit (RS) di wilayahnya.

Continue reading

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 tahun 2015

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 tahun 2015

 

  LATAR BELAKANG

Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan rumah sakit (RS) untuk membangun sistem pengendalian fraud mulai dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Secara umum alur kerja program anti fraud di rumah sakit dapat disusun sebagai berikut:

  1. Membangun kesadaran
    Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya di rumah sakit merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenati potensi dan bahya fraud di rumah sakit.
  2. Pelaporan tindakan fraud
    Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud di rumah sakit hendaknya dapat membuat pelaporan. Rumah sakit perlu menyediakan sarana dan alur pelaporan yang baik.
  3. Deteksi
    Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada di rumah sakit. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan melalui analisis data klaim dan data hasil pelaporan.
  4. Investigasi
    Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan.
  5. Pemberian sanksi
    Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat ditentukan berdasar kebijakan direktur di rumah sakit.
  6. Membangun kesadaran
    Setelah sebuah kasus fraud ditindaklanjuti, alur berikutnya adalah kembali ke membangun kesadaran sehingga kejadian fraud tidak terulang kembali.

Gambar alur program anti fraud adalah sebagai berikut:

alur

Gambar 1. Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)

Sistem ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang sudah mulai dilakukan di rumah sakit dengan sedikit pengembangan. Untuk membantu RS dalam membangun sistem pengendalian fraud, KPK menerbitkan daftar kegiatan yang harus dipenuhi sebagai panduan. Daftar kegiatan ini merupakan detil teknis implementasi Permenkes No. 36/ 2015.

 

  TUJUAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Membantu RS dalam membangun sistem anti fraud secara detil sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015.
  2. Melatih staf RS yang terlibat dalam upaya pengendalian fraud untuk melakukan kegiatan teknis seperti pengelolaan data laporan potensi fraud, deteksi potensi fraud dengan berbagai instrumen, investigasi fraud, menyusun laporan dan rekomendasi tindak lanjut hasil investigasi.

  MATERI

  1. Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN
    1. Materi:
      1. PPT
    2. Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN]
  2. Perkenalan Program Anti Fraud Layanan Kesehatan di RS dan Instrumen Kepatuhan Permenkes No. 36 tahun 2015 di RS
    1. Materi:
      1. PPT
    2. Lembar Kerja:
      1. Instrumen Kepatuhan Implementasi Permenkes No. 36 tahun 2015 di Rumah Sakit
    3. Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Perkenalan Program Anti Fraud Layanan Kesehatan di RS dan INstrumen Kepatuhan Permenkes No. 36 tahun 2015 di RS]
  3. Perkenalan Bentuk-Bentuk Materi Edukasi Anti Fraud Layanan Kesehatan Bagi Staf Rumah Sakit
    1. Materi:
      1. PPT
    2. Lembar Kerja:
      1. Lembar Identifikasi Kebutuhan Edukasi Anti Fraud Layanan Kesehatan Bagi Staf RS
    3. Tugas Peserta:
      1. Tugas 1
    4. Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Perkenalan Bentuk-Bentuk Materi Edukasi Anti Fraud Layanan Kesehatan Bagi Staf Rumah Sakit]
  4. Membangun Sistem Pelaporan Menggunakan Sarana Pengaduan yang Tersedia di RS
    1. Materi:
      1. PPT
    2. Lembar Kerja:
      1. Lembat Identifikasi Media dan Mekanisme Pelaporan Fraud Layanan Kesehatan di RS
    3. Tugas Peserta:
      1. Tugas 1
      2. Tugas 2
    4. Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Membangun Sistem Pelaporan Menggunakan Sarana Pengaduan yang Tersedia di RS]
  5. Teknis Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan Menggunakan Analisa Data Klaim
    1. Materi:
      1. PPT
    2. Lembar Kerja:
      1. Lembar Isian Data Klaim Rumah Sakit
    3. Tugas Peserta:
      1. Tugas 1
      2. Tugas 2
    4. Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Teknis Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan Menggunakan Analisa Data Klaim]
  6. Teknis Investigasi Fraud Layanan Kesehatan
    1. Materi:
      1. PPT 1
      2. PPT 2
    2. Lembar Kerja:
      1. Template Laporan Hasil Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan
      2. Template Laporan Hasil Investigasi Fraud Layanan Kesehatan
    3. Tugas Peserta:
      1. Tugas 1
      2. Tugas 2
    4. Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Teknis Investigasi Fraud Layanan Kesehatan]

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: copantifraudyankes.pkmk@gmail.com 

 

 

Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi BPPSDM dan Penyusunan Rencana Stratejik Poltekkes Kemenkes Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pengelolaan Poltekkes

Kerangka Acuan

Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi BPPSDM dan Penyusunan Rencana Stratejik Poltekkes Kemenkes Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pengelolaan Poltekkes

Kerjasama antara BPPSDM Kemenkes dengan PKMK FK UGM

  LATAR BELAKANG

Politeknik Kesehatan yang berada dalam naungan Kementerian Kesehatan dalam proses pengelolaan pendidikan membutuhkan perencanaan jangka panjang, agar dapat digunakan sebagai tolak ukur dalam menentukan keberhasilan tahap-tahap pelaksanaan kegiatan serta merencanakan kegiatan berikutnya. Penyusunan rencana stratejik Poltekes tidak lepas dari arahan pemilik Poltekkes yaitu Kementerian Kesehatan, dalam hal ini adalah BPPSDM Kesehatan. BPPSDMK perlu memberikan arah pengembangan Poltekes secara nasional serta memberikan pedoman proses penyusunan renstra, sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan antar berbagai Poltekes.

Hasil baseline survey (PKMK, 2016) menunjukan bahwa proses penyusunan renstra dan format renstra antar Poltekkes Kemenkes berbeda-beda, selain itu pemetaan proses bisnis yang menjadi bagian dalam renstra juga belum dapat memanfaatkan berbagai peluang dan kesempatan yang ada serta juga belum merumuskan berbagai strategi yang dipilih untuk meningkatkan mutu baik institusi maupun SDM Poltekkes Kemenkes. Lebih lanjut keterkaitan antar Renstra Poltekkes dengan Rencana Aksi BPPSDMK sebagai induk organisasi juga dinilai lemah.

Berdasarkan baseline survey tersebut maka diputuskan perlunya pendampingan dari mulai pembuatan rencana aksi program yang dibuat oleh BPPSDM yang kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan renstra oleh masing-masing Poltekkes.

  TUJUAN

Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk mendampingi BPPSDM dalam menyusun Rencana Aksi Program dan pendampingan penyusunan rencana stratejik Poltekkes Kemenkes sebagai upaya mencapai peningkatan mutu kinerja dan pemerataan tenaga kesehatan.

Adapun tujuan khusus dari proposal ini adalah :

  1. Menyusun Rencana Aksi Program BPPSDM mengacu pada renstra Kemenkes
  2. Menyusun kebijakan teknis penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes
  3. Menyusun sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra di masing-masing Poltekkes kemenkes
  4. Pendampingan penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes secara bertahap

Bentuk Kegiatan

  1. Penyusunan Rencana Aksi Program
    1. Workshop Rencana Aksi Program Tahap I: Bertujuan untuk brain storming antara BPPSDMK dengan PKMK FK UGM untuk mengidentifikasi kebutuhan dan harapan BPPSDMK terkait program-program yang akan dilaksanakan dalam Rencana Aksi Program. Workshop ini diselenggarakan 1 kali.
    2. Pendampingan penyusunan Rencana Aksi Program: dilakukan dengan diskusi internal tim konsultan, tatap muka dengan pihak BPPSDMK dan webinar.
    3. Workshop rencana aksi program Tahap II: Sebanyak 1 kali, yang bertujuan untuk memaparkan hasil Rencana Aksi Program yang telah disusun.
  2. Penyusunan kebijakan teknis penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes serta sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra Poltekkes kemenkes
    1. Workshop penyusunan kebijakan teknis penyusunan renstra Poltekkes: Penyelenggaraan workshop ini bertujuan untuk menyusun kebijakan teknis penyusunan rencana stratejik Poltekkes. Workshop akan diselenggarakan 1 kali.
    2. Workshop penyusunan sistem monitoring dan evaluasi renstra: Penyelenggaraan workshop sebanyak 1 kali, yang bertujuan untuk menyusun sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra di masing-masing Poltekkes.
    3. Workshop pemaparan kebijakan teknis penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes serta sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra Poltekkes kemenkes: Penyelenggaraan workshop ini bertujuan untuk pemaparan dan pengesahan Petunjuk Teknis penyusunan renstra Poltekkes serta monitoring dan evaluasi penerapan renstra di masing-masing Poltekkes. Workshop ini akan dilaksanakan dalam 1 kali penyelenggaraan.
  3. Pendampingan penyusunan rencana stratejik Poltekkes
    1. Workshop sosialisasi Rencana Aksi Program BPPSDM dan penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes: Penyelenggaraan workshop (1 kali) untuk mensosialisasikan Rencana Aksi program BPPSDM, pedoman penyusunan renstra Poltekkes serta sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra di masing-masing Poltekkes.
    2. Pendampingan penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes: Dilakukan melalui tatap muka dengan 38 Poltekes dan juga pendampingan jarak jauh melalui web.
    3. Program pengembangan “Website Jejaring Poltekes Kemenkes” akan digunakan sebagai fasilitas pendukung dalam pendampingan penyusunan renstra Poltekes. Website akan berisi berbagai materi peningkatan komptensi bagi para pengelola dan dosen Poltekes termasuk dalam menyusun rencana stratejik.
    4. Diselenggarakan program capacity building bagi SDM Poltekkes Kemenkes untuk mendukung peningkatan kualitas dan pemahaman terkait penerapan renstra dan proses bisnis di Poltekkes
    5. Workshop pemaparan renstra Poltekkes Kemenkes: Penyelenggaraan workshop pemaparan renstra oleh masing-masing Poltekkes yang dibagi menjadi 3 tahap. Sehingga diperoleh output berupa Rencana Stratejik Poltekkes Kemenkes yang mengacu pada Rencan Aksi Program BPPSDMK dan ssesuai pedoman penyusunan renstra yang diterbitkan oleh BPPSDMK


  TIM PENDAMPING

Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Program BPPSDM dan Penyusunan Poltekkes Kemenkes akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari :

  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD (Narasumber)
  2. Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD. (Narasumber)
  3. Dr.dr. Andreasta Meliala (Narasumber)
  4. dr. Hanevi Djasri, MARS (Konsultan Utama)
  5. Elisa Sulistyaningrum, MPH (Asisten Konsultan)
  6. Lucia Evi Indriarini, MPH (Asisten Konsultan)
  7. Anantasia Noviana, SE (Manajer)


MEKANISME PENDAMPINGAN

Setiap rangkaian workshop (baik melalui tatap muka langsung maupun melalui webbinar) akan dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan yang disusun sebelumnya. Kerangka acauan setidaknya berisi latar belakang, tujuan, peserta, fasilitator, jadwal kegiatan dan lembar kertas kerja. Setiap workshop akan diawali dengan paparan materi oleh narasumber diikuti dengan diskusi. Workshop kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi kelompok difasilitasi oleh Tim Pendamping. Hasil diskusi kelompok kemudian dipresentasikan dan dibahas bersama. Seluruh materi workshop, hasil diskusi, dan laporan workshop akan dapat dibaca di www.mutupelayanankesehatan.net 


BIAYA

Biaya bagi Tim Pendamping untuk Penyusunan Rencana Aksi Program BPPSDM dan Penyusunan Poltekkes Kemenkes berasal dari dana BPPSDM tahun anggaran 2017


  RENCANA KERJA DAN JADWAL

No Kegiatan Bulan
4 5 6 7 8 9 10 11
PENYUSUNAN RENCANA AKSI PROGRAM                
1. Workshop 1 Identifikasi Kebutuhan Rencana Aksi X              
2. Workshop 2-4 Penyusunan Rencana Aksi   X            
4. Worksop 5 Pemaparan hasil Penyusunan Rencana Aksi   X X          
PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYUSUNAN RENCANA STRATEJIK SERTA PETUNJUK TEKNIS SISTEM MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN RENCANA STRATEJIK                
1. Workshop 6-7 Penyusunan Juknis Penyusunan Renstra     X          
2. Workshop 8-9 Penyusunan Juknis Sistem Monev       X        
4. Workshop 10 Pemaparan Hasil penyusunan Juknis       X        
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEJIK                
1. Workshop 11 Sosialisasi Rencana Aksi         X      
  Workshop 12 Sosialisasi Juknis Penyusunan Renstra dan Juknis Sistem Monev         X      
2. Workshop 13-22 Pendampingan penyusunan renstra Poltekkes (10 Poltekkes @1 Workshop)           X X  
4. Workshop 23-24 Sosialisasi Hasil Penyusunan Renstra Poltekkes (@ 5 Polkekkes setiap Workshop)               X

Blended Learning Strategic Purchasing Bagi Pimpinan dan Staf BPJS Kesehatan dalam Upaya Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan

PENDAHULUAN

Strategic Purchasing merupakan sebuah fungsi penting dalam meningkatkan performa sistem kesehatan suatu Negara. Dimana purchasing yang aktif secara inovatif dapat meningkatkan fungsi pada kualitas pelayanan kesehatan, kepuasan peserta, efisiensi, akses pelayanan kesehatan dan akuntabilitas. Dengan menjalankan fungsi purchasing yang aktif diharapkan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan dalam usaha mencapai universal health coverage. Sebagaimana rekomendasi dari WHO pada Negara-negara untuk menjalankan fungsi pembelian strategik dalam mencapai universal health coverage .

Dalam pembelian strategik, terdapat berbagai kerangka principal-agen yang dapat digunakan untuk mendefinisikan hubungan, antara lain: (1) Hubungan purchaser dan penyedia, (2) Hubungan pemerintah dan purchaser, dan (3) Hubungan masyarakat dan purchaser.

Video Pengantar

 

Video Pembukaan

 

METODE PELATIHAN


Pelatihan ini menggunakan metode blended learning. Metode blended learning adalah Pelatihan yang dikembangkan melalui campuran antara tatap muka (kuliah di dalam kelas, workshop, seminar dan sebagainya) dan online (self learning, diskusi on-line, webinar, streaming, dan sebagainya) dengan memanfaatkan website mutu pelayanan kesehatan untuk mempublikasikan materi ajar berupa Modul pembelajaran dalam bentuk artikel, power point, video tutorial, dan referensi.

Pelatihan per modul berlangsung selama 14 hari (2 Minggu). Metode pelatihan akan dilaksanakan melalui beberapa cara, yaitu belajar mandiri, pre test, webinar, post test, forum diskusi dan evaluasi akhir modul. Berikut rincian tahapan metode pelatihan:

asd Hari 1-14 Forum diskusi  

Waktu/Hari Metode Keterangan Kegiatan
Hari 1 sampai 10 Belajar mandiri Peserta membaca materi pelatihan di website manajemen mutu
Hari 1 Pre Test

Peserta mengakses soal Pre-Test dari link di tiap Modul.
Soal berjumlah 10 dalam bentuk pilihan ganda dikerjakan melalui system computer based test (CBT). Alokasi waktu 10 menit yang dapat diakses pada hari Senin, minggu pertama tiap Modul.

Hari 10   Panitia pelatihan mengirimkan link webinar ke semua peserta
Hari 11 Webinar Peserta mengikuti webinar dari wilayah kerja masing-masing/sesuai lokasi. Panitia pelatihan online 30 menit sebelum webinar untuk melakukan testing. Webinar berlangsung selama 2 jam.
Hari 12
  1. Post Test
  2. Evaluasi akhir modul
  1. Soal Post Test dapat diakses di link tiap Modul. Soal berjumlah 10 dalam bentuk pilihan ganda dikerjakan melalui system computer based test. Alokasi waktu 10 menit pada hari Jumat minggu ke-2 tiap Modul.
  2. Soal evaluasi akhir modul dapat diakses pada link di tiap Modul dan dikerjakan secara online. Soal berjumlah 12 terdiri dari 10 pilihan ganda dan 2 essay. Alokasi waktu 15 menit.
Hari 13  
  1. Panitia pelatihan menyusun daftar kehadiran
  2. Panitia pelatihan menyusun laporan pelaksanaan webinar
  3. Panitia pelatihan memeriksa hasil pre test, post test, dan evaluasi akhir modul
Hari 14   Panitia menginput nilai dan mengirimkan nilai ke Diklat BPJS Kesehatan.

* Hari 1-14 Peserta pelatihan diberikan kesempatan untuk bertanya atau diskusi dengan narasumber utama melalui form diskusi di tiap Modul selama 14 hari sesuai dengan judul modul yang sedang berlangsung. Pembelajaran modul yang telah selesai tidak dapat di diskusikan.

MODUL PELATIHAN

Ada 6 modul dan 18 sub modul pelatihan yang harus dikuasai oleh peserta blended learning.

Modul 1. Pemahaman Mengenai Strategic Purchasing

  1. Sistem Kesehatan Nasional
  2. Sistem Pembiayaan Kesehatan
  3. Principle-Agent Relationship dan 

    Konsep Strategic Purchasing

Modul 2. Strategic Purchasing dalam meningkatkan Kinerja Sistem Kesehatan, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Implikasi dari Pelaksanaan Pembelian Strategis (faktor penghambat dan pendorong)
  2. Peran setiap stakeholders purchasing di Indonesia
  3. Regulasi Strategic Purchasing di Indonesia

Modul 3. Hubungan Purchaser dengan Provider, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Kontrak dan kredensialing
  2. System pembayaran provider
  3. Peran Badan Penyelengara dalam hubungan dengan provider pada strategic purchasing

Modul 4. Mengendalikan Purchaser Melalui “Stewardship”, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Peran stewardship (penatalayanan) pemerintah dalam strategic purchasing
  2. Syarat good stewardship (penatalayanan)
  3. Hambatan dalam penatalayanan yang baik

Modul 5. Purchaser sebagai agen dari masyarakat, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Peran Badan Penyelengara (purchaser) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat/peserta
  2. Peran masyarakat dalam pengambilan keputusan purchasing
  3. Mekanisme masyarakat dalam mempengaruhi pengambilan keputusan purchaser dan peningkatan hak-hak pasien

Modul 6. Strategic Purchasing untuk Peningkatan Quality of Care, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Aspek-aspek Mutu dalam Purchasing
  2. Penentuan dan Pengukuran Mutu
  3. Mekanisme Hubungan Purchasing dengan Peningkatan Mutu
JADWAL TATAP MUKA

 

MODUL 1 Jumat, 22 September , Pukul 10.00 - 12.00 WIB
MODUL 2 Kamis, 5 Oktober, Pukul 10.00 - 12.00 WIB
MODUL 3 Kamis, 19 Oktober, Pukul 10.00 - 12.00 WIB
MODUL 4 Kamis, 2 November, Pukul 10.00 - 12.00 WIB
MODUL 5 Kamis, 16 November, Pukul 10.00 - 12.00 WIB
MODUL 6 Kamis, 30 November, Pukul 10.00 - 12.00 WIB

 

OUTPUT PELATIHAN

Diharapkan dengan pelatihan ini peserta dapat:

  1. Memahami Konsep Strategic Purchasing
  2. Memahami peran Strategic Purchasing dalam meningkatkan performa sistem kesehatan
  3. Memahami Peran Hubungan Pemerintah dan Purchaser dalam strategic purchasing untuk meningkatkan health system performance
  4. Memahami Peran Hubungan Purchaser dan Provider dalam meningkatkan health system performance
  5. Memahami Peran Hubungan Purchaser dan Masyarakat dalam meningkatkan health system performance dan dejarat kesehatan masyarakat
  6. Menganalisis GAP/kekurangan dalam Implementasi JKN
  7. Memberikan Rekomendasi Perbaikan System kearah aktif Purchaser
PESERTA

Pimpinan dan Staf BPJS Kesehatan (kantor Pusat, kantor regional dan kantor cabang)

NARASUMBER
  1. Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, Msc.,PhD
  2. Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK
  3. DR. dr. Susilowati Tana, MKes
  4. dr. Hanevi Djasri, MARS
  5. BPJS Kesehatan Pusat (Akan ditentukan kemudian)
TIM FASILITATOR

 

  1. Vini Aristianti SKM.,MPH.,AAK
  2. drg. Puti Aulia Rahma MPH
  3. Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
  4. Andriani Yulianti SE.,MPH
  5. Lucia Evi Indriarini SE.,MPH
  6. Budi Eko Siswoyo SKM.,MPH
WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN

Pelatihan Strategic Purchasing diselenggarakan selama 3 bulan melalui blended learning. Setiap tatap muka melalui webinar akan berlangsung selama 2 jam setiap hari Kamis minggu kedua, pukul 10.00 - 12.00 Wib yang terdiri dari presentasi materi dan diskusi. 1 JPL dihitung dalam waktu 60 menit.

Modul dan Sub Modul Narasumber/
Fasilitator
Jumlah JP   Waktu

Modul 1. Pemahaman mengenai Strategic Purchasing , terdiri dari 3 sub modul:

  1. Pengantar (sistem kesehatan nasional & sistem pembiayaan kesehatan)
  2. Principle agen relationship
  3. Kosnsep strategic purchasing

  1. Prof.dr.Laksono Trisnantoro, MSc.,Ph.D
  2. BPJS Kesehatan
  3. drg. Puti Aulia Rahma MPH
7 JPL   11 - 24
  September

Modul 2. Strategic purchasing dalam meningkatkan kinerja sistem kesehatan, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Implikasi dari pelaksanaan pembelian strategis (faktor penghambat dan pendorong)
  2. Peran setiap stageholder purchasing di indonesia
  3. Regulasi strategic purchasing di indonesia
  1. Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK
  2. BPJS Kesehatan
  3. Budi Eko Siswoyo SKM.,MPH
7 JPL   25 September
  - 8 Oktober

Modul 3. Hubungan Purchaser dengan Provider, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Kontrak dan kredensialing
  2. System pembayaran provider
  3. Peran badan penyelenggara dalam hubungan dengan provider pada strategic purchasing
  1. dr. Hanevi Djasri, MARS
  2. BPJS Kesehatan
  3. Vini Aristianti SKM.,MPH.,AAK
7 JPL   9 - 22
  Oktober

Modul 4. Mengendalikan Purchaser Melalui “Stewardship”, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Peran stewardship (penatalayanan) pemerintah dalam strategic purchasing
  2. Syarat good stewardship (penatalayanan)
  3. Hambatan dalam penatalayanan yang baik
  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Msc, PhD
  2. BPJS Kesehatan
  3. Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
7 JPL   23 Oktober
  - 5 November

Modul 5. Purchaser sebagai agen dari masyarakat, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Peran badan penyelenggara (purchaser) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat / peserta
  2. Peran masyarakat dalam pengambilan keputusan purchaser
  3. Mekanisme masyarakat dalam mempengaruhi pengambilan keputusan purchaser dan peningkatan hak-hak pasien
  1. DR. dr. Susilowati Tana, MKes
  2. BPJS Kesehatan
  3. Andriani Yulianti SE.,MPH
7 JPL   6 November -
  19 November

Modul 6. Strategic Purchasing untuk Peningkatan Quality of Care, terdiri dari 3 sub modul:

  1. Aspek-aspek Mutu dalam Purchasing
  2. Penentuan dan Pengukuran Mutu
  3. Mekanisme Hubungan Purchasing dengan Peningkatan Mutu
  1. dr. Hanevi Djasri MARS
  2. BPJS Kesehatan
  3. Lucia Evi SE.,MPH
7 JPL   20 November
  - 3 Desember

 

KONTAK

 

  • Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
    (082324332525)
  • dr. Novika Handayani
    (08561075368)

 

 

 

 

 

Pelatihan Post Forum Mutu IHQN ke XIII

Kegiatan akan di selenggarakan di Hotel Mercure Yogyakarta, pada tanggal 22-23 Agustus 2017

Workshop Penyusunan Rencana Penelitian Terapan di RS dan Puskesmas dengan Topik Mutu dan Keselamatan Pasien.

Narasumber Utama: Prof. Dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD (IKM FK UGM)

Pelatihan Dasar-dasar Kepemimpinan Medis (Medical Leadership).

Narasumber Utama: dr. Andi Wahyuningsih Attas, SpAn, KIC, MARS dan dr. Ayi Djembarsari, MARS (Persatuan Dokter Manajemen Medik Indonesia/PDMMI)**

Pelatihan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Analisa Data Mutu dan Keselamatan Pasien di Puskesmas dan Klinik Pratama.

Narasumber Utama Nusky Syaukani, S.Sos MPH 

Pelatihan dan Studi Banding Penerapan Case Management System sebagai bagian dari upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit.

Narasumber Utama: dr. Novi Zain Alfajri dan Sugiarsih, S.Kep, Ns, MPH (RS Akademik UGM)*

Implementasi Lean Management Sebagai Upaya Kendali Mutu Kendali Biaya Dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Narasumber Utama: Firman, SE, MPH, dr. Hanevi Djasri, M.Kes, Dharwany M. Hasibuan, SE, MM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Term of Refference Bimbingan TeknisPenerapan RCA dan FMEA di Rumah Sakit dan Puskesmas

Term of Refference

Bimbingan Teknis Penerapan RCA dan FMEA di Rumah Sakit dan Puskesmas

  Latar Belakang

Banyaknya kejadian tidak diharapkan (KTD) yang sebenarnya dapat dicegah di rumah sakit telah lama menjadi pusat perhatian, di Amerika the Joint Comission on Accreditation of Health Organization (JCAHO) mewajibkan rumah sakit untuk melakukan setidaknya satu Failure Mode Effects Analysis (FMEA) setiap tahun dalam untuk dapat mengidentifikasi berbagai upaya pencegahan. FMEA awalnya dikembangkan di luar bidang pelayanan kesehatan dan sekarang digunakan di pelayanan kesehatan untuk menilai resiko kegagalan dan kesalahan pada berbagai proses dan untuk mengidentifikasi area-area penting yang membutuhkan perbaikan. Di bidang kesehatan sendiri, di Amerika FMEA telah diterapkan di ratusan rumah sakit dalam berbagai program perbaikan pelayanan kesehatan.

Failure mode and effects analysis (FMEA) merupakan suatu teknik yang digunakan untuk perbaikan sistem yang telah terbukti dapat meningkatkan keselamatan. FMEA dapat memberikan gambaran tidak hanya mengenai permasalahan-permasalahan apa saja yang mungkin terjadi namun juga mengenai tingkat keparahan dari akibat yang ditimbulkan. FMEA dan RCA tidak bisa dipisahkan. FMEA berfungsi unuk memprediksi agen penyebab masalah yang tidak diharapkan sebelum masalah tersebut muncul sementara RCA sebagai pelacak agen penyebab setelah masalah yang tidak diharapkan timbul.

  TUJUAN

  1. Memperkenalkan konsep dasar FMEA kepada peserta
  2. Memperkenalkan konsep RCA
  3. Membimbing peserta melakukan FMEA
  4. Membimbing peserta melakukan RCA

  PESERTA

  1. Direksi
  2. Kepala Bidang/Bagian
  3. Kepala SMF
  4. Staf RS
  5. Staf Puskesmas

Narasumber dan Fasilitator

  1. dr. Hanevi Djasri MARS
  2. Firman S.Kep.,SE.,MPH
  3. Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH


  WAKTU & TEMPAT

Kegiatan diselenggarakan di Yogyakarta bulan Agustus 2017 tanggal 22-23 di hotel Mercure.

Waktu Materi / Kegiatan Hari I
07.30 – 08.00 Registrasi Ulang
08.00 – 08.30 Pembukaan dan Pre Test
08.30 – 10.00 Sesi 1: Konsep Manajemen Risiko asd
10.00 – 10.30 Coffee Break – Photo Session
10.30 – 11.30 Sesi 2: Konsep Dasar FMEA
11.30 – 12.30 Sesi 3: Praktik Menentukan proses yang mempunyai resiko tinggi dan membentuk tim
12.30 – 13.30 Rehat Siang – Lunch
13.30 – 14.30 Sesi 4: Praktek Menyusun diagram proses dan brainstorming potential faiure modes dan menentukan efeknya
14.30 – 15.30 Sesi 5: Praktek Menentukan prioritas failure modes
15.30 – 16.00 Coffee Break
WAKTU MATERI / KEGIATAN HARI II
08.00 – 09.00 Sesi 6: Konsep Dasar RCA
09.00 – 10.00 Sesi 7: Mengidentifikasi akar penyebab masalah (root causes) dari failure modes
10.00 – 10.30 Coffee Break
10.30 – 11.30 Sesi 8: Membuat rancangan ulang proses
11.30 – 12.30 Sesi 9: Analisis dan pengujian terhadap proses
12.30 – 13.30 Rehat Siang  – Lunch
13.30 – 14.30 Sesi 10: Pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses hasil rancangan ulang
14.30 – 15.30 Sesi 11: Presentasi hasil praktek
15.30 – 16.00 Coffee  Break
16.00 – 17.00 Penutupan dan Post Test

 

BIAYA

Rp. 2.000.000,-
Pembayaran dapat dilakukan melalui Transfer melalui Bank BNI UGM Yogyakarta No Rekening 0203024192 atas nama PKMK Fakultas Kedokteran UGM.

  CONTACT PERSON

Sdri. Maria Adelheid Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK)
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Phone : 0274-547658 (hunting)
Fax : 0274-549425
Mobile : 0813-2976-0006
Email : ad3lh3id@gmail.com 

 

 

TOR Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Case Management System di Rumah sakit

TOR Kegiatan Bimbingan Teknis

Implementasi Case Management System di Rumah sakit

 

  LATAR BELAKANG

Pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah produk jasa yang harus dirasakan manfaatnya oleh pasien dan keluarga sebagai pelanggan. Produk ini dapat dikatakan menjadi produk yang berkualitas oleh pelanggan apabila dapat memenuhi kebutuhan dan mempunyai nilai yang berarti bagi mereka. Saat ini pasien semakin menyadari hak-haknya, hubungan dokter dan pemberi pelayanan kesehatan lain merupakan pelayanan secara utuh dengan interaksi personal bukan hanya pengobatan. Untuk meningkatkan mutu pelayanan, rumah sakit harus melakukan perubahan sistem dengan meningkatkan kemitraan dengan pelanggan. Pengendalian mutu dan pembiayaan juga diperlukan dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan. Case manager sangat diperlukan dalam upaya kendali mutu dan kendali biaya di rumah sakit.

Akreditasi rumah sakit sebagai upaya penjaminan mutu pelayanan kesehatan menekankan konsep patient centered care (PCC) atau pelayanan yang berfokus pada pasien, dimana semua pelayanan berorientasi untuk memenuhi kebutuhan pasien dan mengutamakan keselamatan pasien bukan lagi menekankan kepentingan rumah sakit semata. Dalam standar akreditasi pada bab Hak Pasien dan Keluarga disebutkan bahwa case manager sangat diperlukan untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan kebutuhan akan pelayanan kesehatan pasien sehingga pelayanan mempunyai outcome sesuai value yang ditetapkan pasien.

  TUJUAN

Tujuan umum

Setelah mengikuti bimbingan teknis diharapkan peserta mampu memahami dan mengimplementasikan case management system di rumah sakit.

Tujuan Khusus

Peserta bimbingan teknis mampu:

  1. Memahami tentang konsep case management system di rumah sakit
  2. Memahami pengorganisasian case management system di rumah sakit
  3. Menyusun kebijakan dan standar pelaksanaan case management
  4. Memahami tentang fungsi dan peran case manager dalam pengendalian mutu dan biaya pelayanan
  5. Memahami dan melaksanakan komunikasi dan kolaborasi interprofesional
  6. Melakukan pengelolaan kasus dengan case management system


  SASARAN PESERTA

Sasaran dari workshop dan mentoring ini adalah:

  1. Case manager rumah sakit
  2. Kepala ruang rawat
  3. Dokter bangsal
  4. Perawat

 

 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Rencana pelaksanaan kegiatan adalah 22 samapai dengan 23 Agustus 2017 di hotel Grand Mercure Yogyakarta.

NARASUMBER

Narasumber dan fasilitator dari kegiatan ini adalah:

  1. dr. Hanevi Djasri.,MARS
  2. dr. Novi Zain Alfajri
  3. Sugiarsih.,S.Kep.,Ns.,MPH
NO WAKTU KEGIATAN  
Hari I
1 07.30 – 08.00 Registrasi dan pembukaan  
2 08.00 – 09.30

Konsep Case management System di rumah sakit

materi

 
3 09.30 – 10.00 Coffee  Break  
4 10.00 – 11.30

Pengorganisasian case management system di rumah sakit dan kebijakannya

materi

 
5 11.30 – 12.30 Ishoma  
6 12.30 –  14.00

Good Clinical Governance

materi

 
7 14.00 – 15.30

Peran dan Fungsi Case manager dalam case Management System

materi

 
8 15.30 – 17.00

Komunikasi interprofesional dalam Case Management System

materi

 
9 17.00 – 17.30 Coffee Break  
Hari II
1 08.00 – 10.00

Review Materi Hari I

Praktik: Menyusun Kebijakan dan pengelolaan kasus

materi

 
2 10.00 – 10.30 Coffee break  
3 10.30 –  11.30 Paparan profil RS UGM dan dukungan pelaksanaan case management system  
4 11.30 –  13.00 Hospital Tour: presentasi implementasi dan studi lapangan  
5 13.00 – 14.00 Ishoma  
6 14.00 – 15.00 Rencana tindak lanjut dan penutup  

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM mengadakan kegiatan pelatihan dan studi banding penerapan case management system sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di Rumah Sakit pada acara post Forum Mutu XIII. Acara ini berlangsung di hotel Grand Mercure Yogyakarta.

rep case 1Pembicara pertama dalam pelatihan ini merupakan dokter yang bertugas sebagai case manager di Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM). Sebelum masuk pada materi para peserta diminta untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu. Pada materi pertama dan kedua, Novi Zain Alfajri menyampaikan mengenai “Konsep Case Management System” dan “Kebijakan dan Pengorganisasian Case Management System”. Beliau menyampaikan bahwa case management merupakan proses kolaborasi dalam hal Asesmen, Perencanaan (Planning), Fasilitasi, Koordinasi Pelayanan, Evaluasi, dan Advokasi pilihan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pasien dan keluarga secara komprehensif melalui komunikasi, dan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk mencapai luaran yang efektif. Ruang lingkup Case Management mencakup Edukasi, Koordinasi Pelayanan, Pemenuhan Kebutuhan Pasien dan Keluarga, Manajemen Transisi dan Manajemen Utilisasi. Pada sesi diskusi banyak peserta yang melakukan sharing pengalaman penerapan case management di masing-masing rumah sakit.

Pada materi ketiga mengenai “Clinical Governance Dalam Pencegahan Fraud” ini disampaikan oleh Hanevi Djasri. Beliau menjelaskan mengenai Tata Kelola Klinis (Clinical Governance) yang merupakan sistem yang menjamin Fasyankes untuk terus-menerus melakukan perbaikan mutu pelayanannya dan memberikan pelayanan dengan standar yang tinggi. Tata kelola klinis mempunyai 4 prinsip yang terdiri dari Accountability, Continuous Quality Improvement (CQI), High Quality Standart of Care, Memfasilitasi dan Menciptakan Lingkungan. Beliau menyampaikan bahwa tata kelola klinik mempunyai beberapa kegiatan didalamnya, yaitu melakukan audit klinik, menyediakan data klinik dengan mutu yang baik, mengukur outcome, manajemen resiko klinik, praktik berdasarkan data, manajemen kinerja klinik dan mekanisme dalam melakukan monitoring outcome pelayanan. Beliau menekankan bahwa dengan menjalankan prinsip clinical governance maka potensi fraud di RS dapat ditekan serendah mungkin.

Pembicara terakhir pada hari pertama pelatihan ini adalah Sugiarsih, beliau adalah salah satu case manager di Rumah Sakit Akademik UGM. Sugiarsih menyampaikan materi mengenai “ Peran dan Fungsi Case Manager” dan “ Komunikasi dalam Case Management System”. Beliau menjabarkan bahwa Case Manager mempunyai banyak peran di Rumah Sakit seperti memfasilitasi pemenuhan kebutuhan pasien, empowering pasien dalam keluarga, optimalisasi patient centered care, optimalisasi asuhan pasien terintegrasi, meningkatkan kolaborasi interprofesional, mencapai pelayanan yang efektif dan efisien. Case manager memiliki banyak fungsi yang terdiri dari asesmen manajemen pelayanan pasien, kendali mutu dan pembiayaan pasien, menyusun perencanaan, komunikasi dan koordinasi, edukasi dan advokasi. Sugiarsih memberikan strategi kepada para case manager dirumah sakit dalam menyelesaikan setiap kasus yang ada yaitu dengan komitmen, memulai dari yang termudah, dan tidak pernah menyerah. Pada sesi diskusi banyak peserta juga yang bertanya mengenai pengalaman beliau selama menjadi case manager dan meminta tips dan trik untuk menjadi case manager yang handal.

rep case 2

Reporter: Intan Anatasia N.P.,M.Sc.Apt,

Rumah Sakit Akademik UGM Yogyakarta, 23 Agustus 2017

rep case 3

Kegiatan hari kedua pada post forum nasional mutu pelayanan kesehatan yaitu melakukan studi banding penerapan case management system di Rumah Sakit Akademik UGM Yogyakarta (RSA UGM). Pihak Rumah Sakit Akademik UGM yang diwakili oleh Hafidzah Nurmastuti menyampaikan review materi dihari sebelumnya dan memberikan praktikum singkat dengan menggunakan kasus mengenai case management. Peserta pelatihan dibagi menjadi 3 kelompok dan kemudian diberikan kasus yang berbeda-beda untuk didiskusikan. Setelah 30 menit para peserta menyelesaikan kasus yang diberikan kemudian dilanjutkan dengan persentasi hasil diskusi masing-masing kelompok. Hafidzah Nurmastuti yang merupakan salah satu case manager di RSA UGM memberikan masukan pada masing-masing kelompok untuk memantapkan solusi dari masing-masing kasus.

Perwakilan direksi Rumah Sakit Akademik UGM yaitu Direktur SDM dan Akademik, Arief Budiyanto menyampaikan sambutan hangat untuk peserta pelatihan dan memaparkan profil dari RSA UGM. Beliau menyampaikan harapannya kepada peserta agar ilmu yang didapat dari RSA UGM dapat diaplikasikan di rumah sakit masing-masing sepulangnya dari pelatihan ini.

Fasilitator dari RSA UGM yang diwakili oleh dr. Hafidzah Nurmastuti dan dr. Eka Wahyuni mendampingi para peserta dalam kegiatan Hospital Tour di RSA UGM. Para peserta sangat antusias untuk bertanya dan melakukan sharing saat Hospital Tour berlangsung. Peserta pelatihan dapat melihat secara langsung pengaplikasian case management yang biasanya dilakukan di RSA UGM. Selain itu, peserta pelatihan dapat melihat juga format formulir yang digunakan untuk mendukung pengaplikasian case management system.

Reporter: Intan Anatasia N.P.,M.Sc.Apt

Northeast Ohio mother, son sentenced to prison for $8 million health-care fraud scheme

CLEVELAND, Ohio — A mother and son were sentenced to federal prison Wednesday for a multimillion-dollar scheme to fraudulently bill government medical programs through a Northeast Ohio home health-care company.

Delores Knight, 71, of Cleveland Heights was sentenced to 10 years in prison. Isaac Knight, 30, of Macedonia, was given a sentence of more than seven years.

Both were found guilty at trial in January of a scheme that defrauded government programs out of more than $8 million. Prosecutors say the Knights, along with three others, ran Just Like Familee II Inc. and Just Like Familee III Inc., which provided health care services for the elderly and the disabled from their offices in Cleveland Heights, Twinsburg and Mentor.

They collected millions by preparing and submitting forged documents to Medicare, Medicaid and the VA for services they never provided. The paperwork said many clients had received visits, yet those same clients did not receive any care.

Prosecutors said Delores Knight was the ringleader.

Three others were indicted in the scheme following a multi-agency investigation. Sonja Ferrell, the company’s nursing director, pleaded guilty and was sentenced Wednesday to 18 months in federal prison and Juliet Bonner, the company’s bookkeeper, was placed on home detention for eight months.
Both testified against the Knights.

U.S. District Judge Donald Nugent allowed the defendants to report to prison at a later date. He ordered all of the defendants to pay back the more than $8.1 million they fraudulently obtained.

He also ordered the forfeiture of the illegally obtained money, as well as a home Delores Knight owned in Macedonia and a house her daughter purchased in Twinsburg.

Assistant U.S. Attorney Mark Bennett said the group’s actions were “affecting our most vulnerable population.”

Delores Knight told the judge before her sentencing that she didn’t do anything wrong. In a speech in which she got increasingly worked up, she claimed she was not getting rich and she often had to pay business expenses out of her own pocket.

She said she had tried to do the right thing.

“I wouldn’t knowingly do anything wrong,” Delores Knight said.

Isaac Knight said he did not know about the fraud and that nobody at trial pointed to him at trial as the one giving the orders.
Nugent told the Knights that he is bound by the jury’s verdict and must act accordingly.

Theresa Adams, Delores Knight’s daughter, was also charged but died of cancer shortly after her indictment.

Resource: http://www.cleveland.com/