Medan. Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Ramlan Sitompul, menilai, Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak paham dalam mengurusi prihal akreditasi rumah sakit (RS) di wilayahnya.
Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 tahun 2015
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 tahun 2015
![]()
LATAR BELAKANG
Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan rumah sakit (RS) untuk membangun sistem pengendalian fraud mulai dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Secara umum alur kerja program anti fraud di rumah sakit dapat disusun sebagai berikut:
- Membangun kesadaran
Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya di rumah sakit merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenati potensi dan bahya fraud di rumah sakit. - Pelaporan tindakan fraud
Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud di rumah sakit hendaknya dapat membuat pelaporan. Rumah sakit perlu menyediakan sarana dan alur pelaporan yang baik. - Deteksi
Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada di rumah sakit. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan melalui analisis data klaim dan data hasil pelaporan. - Investigasi
Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan. - Pemberian sanksi
Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat ditentukan berdasar kebijakan direktur di rumah sakit. - Membangun kesadaran
Setelah sebuah kasus fraud ditindaklanjuti, alur berikutnya adalah kembali ke membangun kesadaran sehingga kejadian fraud tidak terulang kembali.
Gambar alur program anti fraud adalah sebagai berikut:

Gambar 1. Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)
Sistem ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang sudah mulai dilakukan di rumah sakit dengan sedikit pengembangan. Untuk membantu RS dalam membangun sistem pengendalian fraud, KPK menerbitkan daftar kegiatan yang harus dipenuhi sebagai panduan. Daftar kegiatan ini merupakan detil teknis implementasi Permenkes No. 36/ 2015.
TUJUAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
- Membantu RS dalam membangun sistem anti fraud secara detil sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015.
- Melatih staf RS yang terlibat dalam upaya pengendalian fraud untuk melakukan kegiatan teknis seperti pengelolaan data laporan potensi fraud, deteksi potensi fraud dengan berbagai instrumen, investigasi fraud, menyusun laporan dan rekomendasi tindak lanjut hasil investigasi.
MATERI
- Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN
- Materi:
- Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN]
- Perkenalan Program Anti Fraud Layanan Kesehatan di RS dan Instrumen Kepatuhan Permenkes No. 36 tahun 2015 di RS
- Materi:
- Lembar Kerja:
- Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Perkenalan Program Anti Fraud Layanan Kesehatan di RS dan INstrumen Kepatuhan Permenkes No. 36 tahun 2015 di RS]
- Perkenalan Bentuk-Bentuk Materi Edukasi Anti Fraud Layanan Kesehatan Bagi Staf Rumah Sakit
- Materi:
- Lembar Kerja:
- Tugas Peserta:
- Tugas 1
- Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Perkenalan Bentuk-Bentuk Materi Edukasi Anti Fraud Layanan Kesehatan Bagi Staf Rumah Sakit]
- Membangun Sistem Pelaporan Menggunakan Sarana Pengaduan yang Tersedia di RS
- Materi:
- Lembar Kerja:
- Tugas Peserta:
- Tugas 1
- Tugas 2
- Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Membangun Sistem Pelaporan Menggunakan Sarana Pengaduan yang Tersedia di RS]
- Teknis Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan Menggunakan Analisa Data Klaim
- Materi:
- Lembar Kerja:
- Tugas Peserta:
- Tugas 1
- Tugas 2
- Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Teknis Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan Menggunakan Analisa Data Klaim]
- Teknis Investigasi Fraud Layanan Kesehatan
- Materi:
- Lembar Kerja:
- Tugas Peserta:
- Tugas 1
- Tugas 2
- Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Teknis Investigasi Fraud Layanan Kesehatan]
Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.
Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: copantifraudyankes.pkmk@gmail.com
Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi BPPSDM dan Penyusunan Rencana Stratejik Poltekkes Kemenkes Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pengelolaan Poltekkes
Kerangka Acuan
Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi BPPSDM dan Penyusunan Rencana Stratejik Poltekkes Kemenkes Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pengelolaan Poltekkes
Kerjasama antara BPPSDM Kemenkes dengan PKMK FK UGM
![]()
LATAR BELAKANG
Politeknik Kesehatan yang berada dalam naungan Kementerian Kesehatan dalam proses pengelolaan pendidikan membutuhkan perencanaan jangka panjang, agar dapat digunakan sebagai tolak ukur dalam menentukan keberhasilan tahap-tahap pelaksanaan kegiatan serta merencanakan kegiatan berikutnya. Penyusunan rencana stratejik Poltekes tidak lepas dari arahan pemilik Poltekkes yaitu Kementerian Kesehatan, dalam hal ini adalah BPPSDM Kesehatan. BPPSDMK perlu memberikan arah pengembangan Poltekes secara nasional serta memberikan pedoman proses penyusunan renstra, sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan antar berbagai Poltekes.
Hasil baseline survey (PKMK, 2016) menunjukan bahwa proses penyusunan renstra dan format renstra antar Poltekkes Kemenkes berbeda-beda, selain itu pemetaan proses bisnis yang menjadi bagian dalam renstra juga belum dapat memanfaatkan berbagai peluang dan kesempatan yang ada serta juga belum merumuskan berbagai strategi yang dipilih untuk meningkatkan mutu baik institusi maupun SDM Poltekkes Kemenkes. Lebih lanjut keterkaitan antar Renstra Poltekkes dengan Rencana Aksi BPPSDMK sebagai induk organisasi juga dinilai lemah.
Berdasarkan baseline survey tersebut maka diputuskan perlunya pendampingan dari mulai pembuatan rencana aksi program yang dibuat oleh BPPSDM yang kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan renstra oleh masing-masing Poltekkes.
TUJUAN
Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk mendampingi BPPSDM dalam menyusun Rencana Aksi Program dan pendampingan penyusunan rencana stratejik Poltekkes Kemenkes sebagai upaya mencapai peningkatan mutu kinerja dan pemerataan tenaga kesehatan.
Adapun tujuan khusus dari proposal ini adalah :
- Menyusun Rencana Aksi Program BPPSDM mengacu pada renstra Kemenkes
- Menyusun kebijakan teknis penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes
- Menyusun sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra di masing-masing Poltekkes kemenkes
- Pendampingan penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes secara bertahap
Bentuk Kegiatan
- Penyusunan Rencana Aksi Program
- Workshop Rencana Aksi Program Tahap I: Bertujuan untuk brain storming antara BPPSDMK dengan PKMK FK UGM untuk mengidentifikasi kebutuhan dan harapan BPPSDMK terkait program-program yang akan dilaksanakan dalam Rencana Aksi Program. Workshop ini diselenggarakan 1 kali.
- Pendampingan penyusunan Rencana Aksi Program: dilakukan dengan diskusi internal tim konsultan, tatap muka dengan pihak BPPSDMK dan webinar.
- Workshop rencana aksi program Tahap II: Sebanyak 1 kali, yang bertujuan untuk memaparkan hasil Rencana Aksi Program yang telah disusun.
- Penyusunan kebijakan teknis penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes serta sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra Poltekkes kemenkes
- Workshop penyusunan kebijakan teknis penyusunan renstra Poltekkes: Penyelenggaraan workshop ini bertujuan untuk menyusun kebijakan teknis penyusunan rencana stratejik Poltekkes. Workshop akan diselenggarakan 1 kali.
- Workshop penyusunan sistem monitoring dan evaluasi renstra: Penyelenggaraan workshop sebanyak 1 kali, yang bertujuan untuk menyusun sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra di masing-masing Poltekkes.
- Workshop pemaparan kebijakan teknis penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes serta sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra Poltekkes kemenkes: Penyelenggaraan workshop ini bertujuan untuk pemaparan dan pengesahan Petunjuk Teknis penyusunan renstra Poltekkes serta monitoring dan evaluasi penerapan renstra di masing-masing Poltekkes. Workshop ini akan dilaksanakan dalam 1 kali penyelenggaraan.
- Pendampingan penyusunan rencana stratejik Poltekkes
- Workshop sosialisasi Rencana Aksi Program BPPSDM dan penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes: Penyelenggaraan workshop (1 kali) untuk mensosialisasikan Rencana Aksi program BPPSDM, pedoman penyusunan renstra Poltekkes serta sistem monitoring dan evaluasi penerapan renstra di masing-masing Poltekkes.
- Pendampingan penyusunan renstra Poltekkes Kemenkes: Dilakukan melalui tatap muka dengan 38 Poltekes dan juga pendampingan jarak jauh melalui web.
- Program pengembangan “Website Jejaring Poltekes Kemenkes” akan digunakan sebagai fasilitas pendukung dalam pendampingan penyusunan renstra Poltekes. Website akan berisi berbagai materi peningkatan komptensi bagi para pengelola dan dosen Poltekes termasuk dalam menyusun rencana stratejik.
- Diselenggarakan program capacity building bagi SDM Poltekkes Kemenkes untuk mendukung peningkatan kualitas dan pemahaman terkait penerapan renstra dan proses bisnis di Poltekkes
- Workshop pemaparan renstra Poltekkes Kemenkes: Penyelenggaraan workshop pemaparan renstra oleh masing-masing Poltekkes yang dibagi menjadi 3 tahap. Sehingga diperoleh output berupa Rencana Stratejik Poltekkes Kemenkes yang mengacu pada Rencan Aksi Program BPPSDMK dan ssesuai pedoman penyusunan renstra yang diterbitkan oleh BPPSDMK
TIM PENDAMPING
Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Program BPPSDM dan Penyusunan Poltekkes Kemenkes akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari :
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD (Narasumber)
- Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD. (Narasumber)
- Dr.dr. Andreasta Meliala (Narasumber)
- dr. Hanevi Djasri, MARS (Konsultan Utama)
- Elisa Sulistyaningrum, MPH (Asisten Konsultan)
- Lucia Evi Indriarini, MPH (Asisten Konsultan)
- Anantasia Noviana, SE (Manajer)
MEKANISME PENDAMPINGAN
Setiap rangkaian workshop (baik melalui tatap muka langsung maupun melalui webbinar) akan dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan yang disusun sebelumnya. Kerangka acauan setidaknya berisi latar belakang, tujuan, peserta, fasilitator, jadwal kegiatan dan lembar kertas kerja. Setiap workshop akan diawali dengan paparan materi oleh narasumber diikuti dengan diskusi. Workshop kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi kelompok difasilitasi oleh Tim Pendamping. Hasil diskusi kelompok kemudian dipresentasikan dan dibahas bersama. Seluruh materi workshop, hasil diskusi, dan laporan workshop akan dapat dibaca di www.mutupelayanankesehatan.net
BIAYA
Biaya bagi Tim Pendamping untuk Penyusunan Rencana Aksi Program BPPSDM dan Penyusunan Poltekkes Kemenkes berasal dari dana BPPSDM tahun anggaran 2017
RENCANA KERJA DAN JADWAL
| No | Kegiatan | Bulan | |||||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | ||
| PENYUSUNAN RENCANA AKSI PROGRAM | |||||||||
| 1. | Workshop 1 Identifikasi Kebutuhan Rencana Aksi | X | |||||||
| 2. | Workshop 2-4 Penyusunan Rencana Aksi | X | |||||||
| 4. | Worksop 5 Pemaparan hasil Penyusunan Rencana Aksi | X | X | ||||||
| PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYUSUNAN RENCANA STRATEJIK SERTA PETUNJUK TEKNIS SISTEM MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN RENCANA STRATEJIK | |||||||||
| 1. | Workshop 6-7 Penyusunan Juknis Penyusunan Renstra | X | |||||||
| 2. | Workshop 8-9 Penyusunan Juknis Sistem Monev | X | |||||||
| 4. | Workshop 10 Pemaparan Hasil penyusunan Juknis | X | |||||||
| PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEJIK | |||||||||
| 1. | Workshop 11 Sosialisasi Rencana Aksi | X | |||||||
| Workshop 12 Sosialisasi Juknis Penyusunan Renstra dan Juknis Sistem Monev | X | ||||||||
| 2. | Workshop 13-22 Pendampingan penyusunan renstra Poltekkes (10 Poltekkes @1 Workshop) | X | X | ||||||
| 4. | Workshop 23-24 Sosialisasi Hasil Penyusunan Renstra Poltekkes (@ 5 Polkekkes setiap Workshop) | X | |||||||
High-quality care with integrated, team-based treatment at Kaiser
When Ms Mary Gonzalez, who is with US healthcare group Kaiser Permanente, went to see her eye doctor, she was reminded that she was overdue for a mammogram.
Pemkab Komit Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
KENDAL – Pemkab Kendal berkomitmen kuat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dalam rangka menjamin setiap masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Blended Learning Strategic Purchasing Bagi Pimpinan dan Staf BPJS Kesehatan dalam Upaya Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Pelatihan Post Forum Mutu IHQN ke XIII
Kegiatan akan di selenggarakan di Hotel Mercure Yogyakarta, pada tanggal 22-23 Agustus 2017
Workshop Penyusunan Rencana Penelitian Terapan di RS dan Puskesmas dengan Topik Mutu dan Keselamatan Pasien.Narasumber Utama: Prof. Dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD (IKM FK UGM) |
Pelatihan Dasar-dasar Kepemimpinan Medis (Medical Leadership).Narasumber Utama: dr. Andi Wahyuningsih Attas, SpAn, KIC, MARS dan dr. Ayi Djembarsari, MARS (Persatuan Dokter Manajemen Medik Indonesia/PDMMI)** |
Pelatihan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Analisa Data Mutu dan Keselamatan Pasien di Puskesmas dan Klinik Pratama.Narasumber Utama Nusky Syaukani, S.Sos MPH |
Pelatihan dan Studi Banding Penerapan Case Management System sebagai bagian dari upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit.Narasumber Utama: dr. Novi Zain Alfajri dan Sugiarsih, S.Kep, Ns, MPH (RS Akademik UGM)* |
Implementasi Lean Management Sebagai Upaya Kendali Mutu Kendali Biaya Dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)Narasumber Utama: Firman, SE, MPH, dr. Hanevi Djasri, M.Kes, Dharwany M. Hasibuan, SE, MM |
Term of Refference Bimbingan TeknisPenerapan RCA dan FMEA di Rumah Sakit dan Puskesmas
Term of Refference
Bimbingan Teknis Penerapan RCA dan FMEA di Rumah Sakit dan Puskesmas
![]()
Latar Belakang
Banyaknya kejadian tidak diharapkan (KTD) yang sebenarnya dapat dicegah di rumah sakit telah lama menjadi pusat perhatian, di Amerika the Joint Comission on Accreditation of Health Organization (JCAHO) mewajibkan rumah sakit untuk melakukan setidaknya satu Failure Mode Effects Analysis (FMEA) setiap tahun dalam untuk dapat mengidentifikasi berbagai upaya pencegahan. FMEA awalnya dikembangkan di luar bidang pelayanan kesehatan dan sekarang digunakan di pelayanan kesehatan untuk menilai resiko kegagalan dan kesalahan pada berbagai proses dan untuk mengidentifikasi area-area penting yang membutuhkan perbaikan. Di bidang kesehatan sendiri, di Amerika FMEA telah diterapkan di ratusan rumah sakit dalam berbagai program perbaikan pelayanan kesehatan.
Failure mode and effects analysis (FMEA) merupakan suatu teknik yang digunakan untuk perbaikan sistem yang telah terbukti dapat meningkatkan keselamatan. FMEA dapat memberikan gambaran tidak hanya mengenai permasalahan-permasalahan apa saja yang mungkin terjadi namun juga mengenai tingkat keparahan dari akibat yang ditimbulkan. FMEA dan RCA tidak bisa dipisahkan. FMEA berfungsi unuk memprediksi agen penyebab masalah yang tidak diharapkan sebelum masalah tersebut muncul sementara RCA sebagai pelacak agen penyebab setelah masalah yang tidak diharapkan timbul.
TUJUAN
- Memperkenalkan konsep dasar FMEA kepada peserta
- Memperkenalkan konsep RCA
- Membimbing peserta melakukan FMEA
- Membimbing peserta melakukan RCA
PESERTA
- Direksi
- Kepala Bidang/Bagian
- Kepala SMF
- Staf RS
- Staf Puskesmas
Narasumber dan Fasilitator
- dr. Hanevi Djasri MARS
- Firman S.Kep.,SE.,MPH
- Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
WAKTU & TEMPAT
Kegiatan diselenggarakan di Yogyakarta bulan Agustus 2017 tanggal 22-23 di hotel Mercure.
| Waktu | Materi / Kegiatan Hari I |
| 07.30 – 08.00 | Registrasi Ulang |
| 08.00 – 08.30 | Pembukaan dan Pre Test |
| 08.30 – 10.00 | Sesi 1: Konsep Manajemen Risiko asd |
| 10.00 – 10.30 | Coffee Break – Photo Session |
| 10.30 – 11.30 | Sesi 2: Konsep Dasar FMEA |
| 11.30 – 12.30 | Sesi 3: Praktik Menentukan proses yang mempunyai resiko tinggi dan membentuk tim |
| 12.30 – 13.30 | Rehat Siang – Lunch |
| 13.30 – 14.30 | Sesi 4: Praktek Menyusun diagram proses dan brainstorming potential faiure modes dan menentukan efeknya |
| 14.30 – 15.30 | Sesi 5: Praktek Menentukan prioritas failure modes |
| 15.30 – 16.00 | Coffee Break |
| WAKTU | MATERI / KEGIATAN HARI II |
| 08.00 – 09.00 | Sesi 6: Konsep Dasar RCA |
| 09.00 – 10.00 | Sesi 7: Mengidentifikasi akar penyebab masalah (root causes) dari failure modes |
| 10.00 – 10.30 | Coffee Break |
| 10.30 – 11.30 | Sesi 8: Membuat rancangan ulang proses |
| 11.30 – 12.30 | Sesi 9: Analisis dan pengujian terhadap proses |
| 12.30 – 13.30 | Rehat Siang – Lunch |
| 13.30 – 14.30 | Sesi 10: Pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses hasil rancangan ulang |
| 14.30 – 15.30 | Sesi 11: Presentasi hasil praktek |
| 15.30 – 16.00 | Coffee Break |
| 16.00 – 17.00 | Penutupan dan Post Test |
BIAYA
Rp. 2.000.000,-
Pembayaran dapat dilakukan melalui Transfer melalui Bank BNI UGM Yogyakarta No Rekening 0203024192 atas nama PKMK Fakultas Kedokteran UGM.
CONTACT PERSON
Sdri. Maria Adelheid Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK)
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Phone : 0274-547658 (hunting)
Fax : 0274-549425
Mobile : 0813-2976-0006
Email : ad3lh3id@gmail.com
TOR Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Case Management System di Rumah sakit
Northeast Ohio mother, son sentenced to prison for $8 million health-care fraud scheme
CLEVELAND, Ohio — A mother and son were sentenced to federal prison Wednesday for a multimillion-dollar scheme to fraudulently bill government medical programs through a Northeast Ohio home health-care company.
Delores Knight, 71, of Cleveland Heights was sentenced to 10 years in prison. Isaac Knight, 30, of Macedonia, was given a sentence of more than seven years.
Both were found guilty at trial in January of a scheme that defrauded government programs out of more than $8 million. Prosecutors say the Knights, along with three others, ran Just Like Familee II Inc. and Just Like Familee III Inc., which provided health care services for the elderly and the disabled from their offices in Cleveland Heights, Twinsburg and Mentor.
They collected millions by preparing and submitting forged documents to Medicare, Medicaid and the VA for services they never provided. The paperwork said many clients had received visits, yet those same clients did not receive any care.
Prosecutors said Delores Knight was the ringleader.
Three others were indicted in the scheme following a multi-agency investigation. Sonja Ferrell, the company’s nursing director, pleaded guilty and was sentenced Wednesday to 18 months in federal prison and Juliet Bonner, the company’s bookkeeper, was placed on home detention for eight months.
Both testified against the Knights.
U.S. District Judge Donald Nugent allowed the defendants to report to prison at a later date. He ordered all of the defendants to pay back the more than $8.1 million they fraudulently obtained.
He also ordered the forfeiture of the illegally obtained money, as well as a home Delores Knight owned in Macedonia and a house her daughter purchased in Twinsburg.
Assistant U.S. Attorney Mark Bennett said the group’s actions were “affecting our most vulnerable population.”
Delores Knight told the judge before her sentencing that she didn’t do anything wrong. In a speech in which she got increasingly worked up, she claimed she was not getting rich and she often had to pay business expenses out of her own pocket.
She said she had tried to do the right thing.
“I wouldn’t knowingly do anything wrong,” Delores Knight said.
Isaac Knight said he did not know about the fraud and that nobody at trial pointed to him at trial as the one giving the orders.
Nugent told the Knights that he is bound by the jury’s verdict and must act accordingly.
Theresa Adams, Delores Knight’s daughter, was also charged but died of cancer shortly after her indictment.
Resource: http://www.cleveland.com/
Pembicara pertama dalam pelatihan ini merupakan dokter yang bertugas sebagai case manager di Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM). Sebelum masuk pada materi para peserta diminta untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu. Pada materi pertama dan kedua, Novi Zain Alfajri menyampaikan mengenai “Konsep Case Management System” dan “Kebijakan dan Pengorganisasian Case Management System”. Beliau menyampaikan bahwa case management merupakan proses kolaborasi dalam hal Asesmen, Perencanaan (Planning), Fasilitasi, Koordinasi Pelayanan, Evaluasi, dan Advokasi pilihan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pasien dan keluarga secara komprehensif melalui komunikasi, dan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk mencapai luaran yang efektif. Ruang lingkup Case Management mencakup Edukasi, Koordinasi Pelayanan, Pemenuhan Kebutuhan Pasien dan Keluarga, Manajemen Transisi dan Manajemen Utilisasi. Pada sesi diskusi banyak peserta yang melakukan sharing pengalaman penerapan case management di masing-masing rumah sakit.
