CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan

Community of Practice (CoP) merupakan sebuah komunitas yang berisikan sekelompok orang yang memiliki profesi sama yang berbagi pengetahuan tentang topik tertentu yang spesifik. CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan dibentuk sebagai wadah berkumpulnya praktisi dalam upaya membangun sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan di Indonesia. Praktisi yang tergabung dalam komunitas ini dapat berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari regulator, klinisi, provider layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pasien peserta BPJS Kesehatan.

Fraud layanan kesehatan merupakan ancaman bagi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara finansial, fraud dapat menyebabkan dana kesehatan hilang sia-sia. Sekitar 10% dana kesehatan diasumsikan dapat hilang per tahun akibat tindakan fraud ini. Di seluruh Indonesia, data yang dilansir KPK menunjukkan bahwa hingga Juni 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seluruh di Indonesia dengan nilai Rp. 440 M. Nilai ini mungkin saja belum total mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Fraud juga dapat menurunkan mutu layanan kesehatan. Salah satu bentuk fraud, standard of care, membuat dana kesehatan meningkat namun dengan mutu di bawah standar.

Untuk mengendalikan fraud layanan kesehatan, pemerintah mengeluarkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Permenkes ini diatur detil mulai dari upaya pencegahan, deteksi, hingga penindakan fraud sesuai dengan siklus anti fraud. Permenkes ini menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan, provider layanan kesehatan, pasien, dan suplier alat kesehatan dan obat merupakan aktor yang berpotensi melakukan fraud. Aturan pemerintah ini juga mencantumkan detil pembagian peran dan tugas berbagai pihak dalam upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan.

Untuk memberantas fraud yang berpotensi timbul dalam layanan kesehatan, perlu dibangun sebuah program anti fraud yang berjalan baik. Secara umum alur kerja program anti fraud dapat disusun sebagai berikut:

  1. Membangun kesadaran
    Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya dalam sistem kesehatan merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenai potensi dan bahya fraud layanan kesehatan.
  2. Pelaporan tindakan fraud
    Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud layanan kesehatan hendaknya dapat membuat pelaporan. Perlu disediakan sarana dan alur pelaporan yang baik untuk menampung informasi terkait fraud layanan kesehatan ini.
  3. Deteksi
    Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada dalam layanan kesehatan.
  4. Investigasi
    Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan.
  5. Pemberian sanksi
    Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Gambar alur program anti fraud adalah sebagai berikut:

copfraud

Gambar 1. Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)

Detil konsep dalam siklus anti fraud inilah yang kemudian diterjemahkan ke berbagai bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan.

{jcomments on}

 

Dukung BPJS, Rumah Sakit Perlu Sistem TI Andal

IT bpjsSejak digulirkan pada awal Januari 2014, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menuai banyak pro dan kontra. Program yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kesehatan secara terjangkau kepada masyarakat Indonesia ini dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan. Masih banyak muncul keluhan di masyarakat terutama terkait pelayanan yang masih belum optimal.

Continue reading

Forum Mutu IHQN ke-XI Mutu Pelayanan Kesehatan Sebagai Isu Terpenting dalam JKN

PENDAHULUAN

pembukaan

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski dirancang untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, namun hingga kini masih banyak harapan yang belum optimal tercapai termasuk aspek mutu dalam pelayanan kesehatan. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sektor kesehatan perlu bekerja sama untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik. Mulai dari dari para klinisi, pengelola sarana pelayanan kesehatan hingga para regulator. Masing-masing pihak perlu melakukan terobosan untuk menjawab tantangan yang terjadi di tahun 2015 ini.

Forum Mutu IHQN XI tahun 2015 ini diadakan untuk memfasilitasi pembahasan konsep dan pengalaman upaya-upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Indonesia dalam era JKN. Terdiri dari 4 bentuk kegiatan: Seminar, Pameran Poster, Workshop, dan Studi Banding. Forum Mutu Pelayanan Kesehatan (Forum Mutu) adalah agenda tahunan dari IHQN, diselenggarakan sejak tahun 2005 di kota-kota besar di Indonesia. Forum Mutu memiliki ciri khas untuk selalu berusaha menampilkan praktisi upaya peningkatan mutu sebagai pembicara sehingga tidak sekedar bicara konsep.

Sedangkan Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) didirikan di Jakarta pada tahun 2005, merupakan lembaga not-for-profit, independen. IHQN berusaha untuk menjadi jaringan kerjasama antara para profesional, pemilik, manajer, regulator, peneliti, pembuat kebijakan dan konsumen sarana pelayanan kesehatan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini IHQN telah memiliki lebih dari 400 anggota baik institusi maupun individu. Pengurus IHQN telah menjadi anggota jejaring serupa di regional maupun internasional yaitu melalui Asian Society for Quality in Healthcare (ASQua) berpusat di New Delhi dan anggota International Society for Quality in Healthcare (ISQua) berpusat di Dublin.

PESERTA

Peserta yang diharapkan dapat ikut serta dalam Forum Mutu ini adalah:

  • Regulator: Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Organisasi profesi (IDI, PPNI, IBI, dsb), lembaga asuransi/pembiayaan kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, Asuransi Kesehatan Swasta), lembaga sertifikasi/akreditasi (KARS, KALK, ISO, MenPAN, Badan Mutu, dsb), LSM bidang kesehatan dan sebagainya
  • Pengelola sarana pelayanan kesehatan: Direktur/Manajer RS, Kepala Puskesmas dan Pimpinan klinik dan sarana pelayanan kesehatan lainnya
  • Klinisi: Dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, penunjang medik, dsb
  • Mahasiswa: S1, S2, Pendidikan dokter spesialis, S3
  • Pemerhati mutu pelayanan kesehatan: Perguruan tinggi, Peneliti, Konsultan

CALL FOR PAPER

Secara luas peserta dapat mengirimkan hasil laporan penelitian, studi kasus dan atau kajian (review) terkait mutu pelayanan kesehatan sesuai Tema Forum Mutu ke IX dalam bentuk Naskah Abstrak Terbatas. Batas pengiriman Naskah Abstrak Terbatas tanggal 30 Juli 2015.

Naskah Abstrak Terbatas akan diseleksi oleh Komisi Ilmiah. Penulis akan mendapatkan pemberitahuan hasil seleksi yang diputuskan Komisi Ilmiah melalui surat elektronik (Email) pada tanggal 15 Agustus 2015. Jenis presentasi melalui poster.

Naskah Terbatas yang dikirimkan harus memenuhi format dan struktur penulisan berikut:

  1. Abstrak dapat berupa Hasil laporan penelitian atau Hasil Analisa (studi kasus dan atau kajian review) Mutu Pelayanan Kesehatan

  2. Format Penulisan

    1. Menggunakan Bahasa Indonesia
    2. Menggunakan Tipe Huruf Calibri
    3. Menggunakan Ukuran Huruf 12pt
    4. Menggunakan Format Paragraf 1,5 spasi

  3. Struktur Penulisan Abstrak
    1. Judul, Nama Lengkap Penulis dan Afiliasi, dan Alamat Email Penulis.
    2. Mengandung Unsur: pendahuluan (termasuk latar belakang dan tujuan), metode penelitian dan bahan, hasil dan diskusi, kesimpulan.
    3. Jumlah kata yang digunakan dalam Judul Abstrak tidak melebihi 18 kata.
    4. Jumlah kata yang digunakan dalam Abstrak tidak melebihi 300 kata.
    5. Jumlah kata yang digunakan dalam Kata Kunci tidak melebihi 5 kata.

  4. Abstrak dikirim ke IHQN melalui lucia.evi.i@ugm.ac.id 

Bagi 10 peserta terpilih maka akan disediakan fasilitas pencetakan poster dari panitia dan harga khusus mengikuti Forum Mutu ke 11 sebesar Rp 1.000.000,- (sebagai pengganti konsumsi dan materi)

 

BIAYA

Kegiatan

Biaya

Keterangan

Forum Mutu IHQN

Rp. 2.500.000,-

  • Diskon 10% untuk rombongan 10 orang atau lebih*
  • Diskon 10% untuk member IHQN*
  • Diskon 10% untuk mahasiswa S1 dan S2
    * tidak dapat digabung dengan diskon lainnya

Pelatihan

Rp. 1.500.000,-

  • Diskon 10% untuk rombongan 10 orang atau lebih

Workshop

Rp. 500.000,-

Hanya untuk peserta yang telah mendaftar dalam BMJ International Forum for Quality and Safety (Hong Kong)

Benchmark

Gratis*

Hanya untuk peserta Forum Mutu

* Untuk 40 Pendaftar pertama
Biaya Pendaftaran dapat ditransfer melalui Bank BNI UGM Yogyakarta No.Rekening 0203024192 atas nama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

PRE-FORUM

  1. Workshop Evaluasi Penerapan Clinical Pathway, Quality Improvement, dan Manual Rujukan di RSUD Sister Hospital
  2. Workshop Persiapan Mediator Kesehatan Untuk Penyelesaian Konflik & Sengketa Medis
  3. Benchmark: RSUD/ Rumah Sakit Swasta di Surabaya ( Selasa tanggal 8 September 2015 )

AGENDA FORUM MUTU IHQN

Hari I : 9 September 2015

Keynote I: Menggapai Cita-Cita JKN: Memperluas cakupan, Meningkatkan jenis pelayanan dan Memastikan perlindungan biaya (3 Dimensi UHC dari WHO)

Togar Siallagan
Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Pusat


Keynote II: Mengukur mutu layanan kesehatan dalam JKN: efektiftas, efisiensi, kemudahan akses, keamanan, ketepatan waktu dan fokus kepada pasien.

Prof. dr. Adi Utarini, MSc., MPH., PhD.
(Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta)

Keynote III: Berbagai inovasi peningkatan mutu oleh para klinisi, pengelola sarana pelayanan kesehatan dan para regulator

Dr. Dzajuly C., SKM., MARS
Ketua Program MARS FKM Unair Surabaya



 

Sesi Pararel A:

Manajemen Mutu Pelayanan Rujukan Kesehatan

Sesi Pararel B:

Pencegahan dan Pengendalian Fraud dalam Layanan Kesehatan

Sesi A1: Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu

dr. Budi Sylvana, MARS
Kasubdit RSU BUK-R Kemenkes RI

Sesi B1: Membangun Budaya Anti Korupsi di Organisasi

Giri Suprapdiono
Direktur Gratifikasi KPK

Sesi A2: Pengembangan Konsep Sistem Rujukan dii Rumah Sakit Rujukan Nasional

Dr.dr. Joni Wahyuhadi, SpBS
Direktur RSUD Dr. Soetomo Surabaya

Sesi B2: Menjaga Integritas untuk Mengendalikan Fraud Layanan Kesehatan

drg. Baseoki Soetardjo, MARS
Direktur RSJ Daerah Surakarta

Sesi A3: Manual Rujukan KIA di Tingkat Provinsi


Emma M. F. Simanjuntak, SKM, MM, MScPH
Kepala dinas kesehatan NTT

Sesi B3: Pencegahan Fraud pada Renumerasi melalui Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah berbasis Web

dr. Osa Rafshodia Rafidin, MSc, IH, MPH
Dinas Kesehatan Samarinda

 

Hari II: 10 September 2015

Sesi Pararel C:

Penggunaan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Sesi Pararel D:

Pengukuran Kinerja Mutu Pelayanan Kesehatan

 

Sesi C1:  Penerapan e-Clinical Pathways

Dr. UMI SJARQIAH, Sp. KFR
Direktur RSI Jakarta

Pudji S.R, Iswanto, Rizaldi P.
Direktur RS Bethesda Yogyakarta

Sesi D1:  Mengukur Peran JKN dalam Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan: Konsep dan Hasil Pengukuran

  • dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH., Dr. PH.
    MMR, IKM, Fak. Kedokteran UGM
    Yogyakarta                

 

Sesi C2: Penerapan e-Documentation dalam Akreditasi RS: Kebijakan, Pedoman dan SOP

Dr Dini Handayani, MARS
Direktur RS Awal Bros Bekasi

Sesi D2:  Metode dan Hasil Pengukuran Tingkat Kepuasan Peserta dan Provider BPJS

dr. J. Nugrahaningtyas W.U., M.Kes.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Yogyakarta

Sesi C3: Sistem Informasi Manajemen Akreditasi RS (Si-MARS): Alat bantu monev persiapan akreditasi di RS berbasis web

dr. Hanevi Djasri, MARS -PKMK Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta

 

Sesi D3: Evaluasi Kinerja Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Sistem Kapitasi

dr. Herlin Ferliana, M.Kes.
Kabid. Yankes Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur

Keynote IV: Mutu Pelayanan Kesehatan di RS dari Kaca Mata Pasien: Pengalaman Nyata Pasien dalam Program BPJS

Drs. Edward Halimi, MM
Penggunaan program BPJS

Keynote V: Practice in the Era of National Insurance Coverage: The Role of Networks from an American Perspective

Thomas R. Behrenbeck, MD, Ph.D.
Eka Hospital

Keynote VI: Hasil Forum Mutu 2015 dan Penutupan serta Pengumuman Rencana Forum Mutu 2016

dr. Hanevi Djasri, MARS.
PKMK Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta

 

PENDAFTARAN

Sdr. Lucia Evi Indriarini (Lucia)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Phone : 0274-547658 (hunting)
Fax : 0274-549425
Mobile : 0878 3825 8333
Email : lucia.evi.i@ugm.ac.id 
Informasil lengkap dapat diakses di www.mutupelayanankesehatan.net 

Formulir Pendaftaran silahkan download pada link berikut

 

 

 

Memilih Indikator Tepat untuk Menilai Mutu Layanan Bidan

Bidan belum menjadi pilihan utama masyarakat untuk memberi pelayanan kebidanan. Di perkotaan, masyarakat lebih memilih dilayani dokter spesialis. Bidan bisa terus kalah saing bila tidak memperbaiki mutu layanan.

Padahal, bidan merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia. Pelayanan bidan tidak hanya terbatas pada membantu proses persalinan, tetapi juga dalam menjaga kesehatan umum dan reproduksi. Bidan dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan fungsinya. Tuntutan ini tidak hanya muncul dari kebutuhan pasien tetapi juga sebagai dampak program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai 2015 ini. MEA menciptakan suasana persaingan dalam sektor ekonomi yang merambah ke sektor kesehatan.

Bidan juga harus siap meningkatkan mutu layanan agar dapat bersaing dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam proses peningkatan mutu ini, kualitas layanan bidan harus selalu terukur dalam kegiatan monitoring dan evaluasi. Perlu indikator-indikator tepat sebagai alat ukur untuk menghasilkan penilaian mutu yang objektif.

Mieneke De Bruin-Kooistra dkk., melakukan penelitian untuk mengidentifikasi indikator mutu layanan bidan. Tim peneliti menganalisis berbagai indikator potensial dari literatur, pedoman nasional, dan pendapat ahli. Penelitian menghasilkan 26 indikator sebagai alat ukur relevan untuk layanan bidan (tabel 1). Dua puluh enam indikator ini terbagi menjadi delapan item indikator struktur, 12 indikator proses, dan 6 indikator outcome. Indikator-indikator ini telah melalui uji kriteria instrumen Appraisal of Indicators through Research and Evaluation (AIRE) dan dikritisi lebih lanjut oleh panel Delphi.

Tabel 1. Indikator Mutu Terpilih untuk Monitoring dan Evaluasi Layanan Bidan

22jun

Dua puluh enam indikator ini dibagi dalam kategori keselamatan pasien, keterpusatan pada pasien, akses terhadap pelayanan, dan efektivitas layanan. Seluruh indikator juga telah ditetapkan tingkat pengukurannya yaitu nasional, regional, serta bidan/dokter praktek umum. Daftar indikator ini juga dilengkapi detil spesifikasi yang mencakup domain kritis, definisi operasional, hingga cara pengukurannya. Indikator ini dikembangkan untuk menilai layanan bidan pada pasien-pasien resiko rendah.

Pelayanan maternal adalah contoh pelayanan yang berorientasi outcome dengan tujuan utama yaitu ibu dan bayi yang sehat. Namun, mengapa indikator outcome dalam daftar ini justru menempati porsi kecil? Peneliti berasumsi bahwa outcome yang baik hanya akan tercapai dengan proses pelayanan bermutu dan sesuai protokol yang disepakati. Contohnya adalah Apgar score yang merupakan alat ukur keluaran neonatal (indikator outcome). Dalam rentang 1-10, skor di bawah 7 (5 menit setelah lahir) dianggap sebagai keluaran yang buruk sebagai hasil pelayanan substandar.

Untuk mencegah hal ini, ibu hamil harus mengakses pelayanan kebidanan pada masa awal kehamilan agar mendapat pelayanan antenatal yang optimal (indikator proses 9). Agar dapat memberi pelayanan bermutu tinggi, bidan harus memiliki kompetensi baik (indikator struktur). Bidan juga harus melaksanakan pelayanan 24 jam/7 hari seminggu (indikator struktur) untuk mencegah kelahiran tanpa pendamping (indikator proses). Kaitan antar indikator ini menunjukkan satu indikator outcome dapat dipengaruhi oleh lebih dari satu indikator struktur dan proses.

Indikator yang direkomendasikan de Bruin-Kooistra mungkin masih perlu penyesuaian untuk kondisi Indonesia. Alasannya, pemilihan indikator yang tepat merupakan kunci dalam proses monitoring dan evaluasi mutu layanan bidan Indonesia. Indikator yang tepat dapat menghasilkan penilaian mutu layanan bidan yang akurat untuk menyusun program selanjutnya. Jika ternyata mutu bidan sudah baik, perlu upaya menjaga mutu. Sebaliknya, bjika mutu layanan bidan masih buruk, perlu program peningkatan mutu misalnya dengan peningkatan kompetensi bidan.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Sumber: Mieneke de Bruin-Kooistra, Marianne P. Amelink-Verburg, Simone E. Buitendijk, and Gert P. Westert, Finding the right indicators for assessing quality midwifery care, International Journal for Quality in Health Care 2012; volume 24, number 3: pp. 301–310.

http://intqhc.oxfordjournals.org/content/intqhc/24/3/301.full.pdf 

{module [150]}

Indikator Tepat: Outcome Optimal

Pada setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien tentu saja akan diikuti dengan harapan outcome yang dihasilkan merupakan outcome optimal dan terbaik yang dapat dihasilkan. Hal ini juga menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh bidan dalam memberikan layanan asuhan kebidanan bagi pasien mereka. Berbagai faktor menjadi penentu dalam proses pencapaian outcome tersebut, salah satunya adalah penentuan indikator untuk menilai mutu pelayanan kebidanan yang diberikan.

Artikel minggu ini akan menyajikan dua materi terkait asuhan pelayanan kebidanan. Artikel pertama akan memaparkan hasil penelitian yang dilakukan di Belanda, dimana dikaji 26 indikator sebagai alat ukur yang relevan untuk layanan bidan. Sedangkan artikel kedua akan memaparkan penerapan instrumen asesmen yang diadopsi dari WHO untuk menilai mutu pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir di Albania. Penerapan tool yang dipergunakan dalam dua artikel tersebut diharapkan dapat memberikan input bagi provider pelayanan kebidanan dalam upaya memberikan pelayanan bermutu dan outcome optimal bagi pasien. (lei)

{module [152]}

Cop Cost of Quality Fasilitas Pelayanan Kesehatan

COQ 

 

{slider title=”LATAR BELAKANG” class=”blue solid”}

Suatu organisasi baik yang bergerak di bidang penyediaan produk atau jasa tidak terlepas dari adanya suatu perencanaan dana untuk penyelenggaraan usahanya. Salah satu perencanaan yang memerlukan perhatian manajemen adalah adanya perencanaan sekaligus penerapan konsep Cost of Quality. Hal ini penting untuk direncanakan dengan baik karena dengan perencanaan dana terkait mutu pelayanan (produk dan jasa) yang tepat maka benefit yang diperoleh suatu organisasi akan semakin meningkat dan tingkat kerugian dapat diminimalkan karena adanya pengendalian mutu yang baik termasuk di fasilitas pelayanan kesehatan.

Cost of Quality dapat didefinisikan sebagai suatu upaya untuk mencegah buruknya kualitas atau kegagalan dalam memenuhi kebutuhan customer atau biaya yang terjadi karena buruknya kualitas produk/jasa fasilitas pelayanan kesehatan. Cost of Quality secara umum terdiri dari 2 elemen biaya, yakni : Biaya kesesuaian mutu dan Biaya-biaya ketidaksesuaian Mutu. Biaya kesesuaian mutu ialah biaya yang diperlukan untuk memproduksi dengan benar suatu produk ataupun jasa pertama kali, umumnya biaya kesesuaian mutu ditentukan dengan perhitungan yang mencakup biaya produksi, laba yang dikehendaki, dan sebagainya. Sedangkan biaya-biaya ketidaksesuaian mutu ialah biaya-biaya yang dikeluarkan karena pengendalian mutu yang tidak baik, misalnya: biaya yang harus dikeluarkan karena adanya pengerjaan ulang item produk yang diproduksi, biaya yang dikeluarkan terkait customer yang tidak puas dengan pelayanan jasa/ produk yang diterima.

Cost of Quality ini terdiri dari 4 kategori biaya, yakni:

  1. Prevention cost
    Biaya yang direncanakan khusus untuk mencegah kualitas yang buruk pada suatu produk atau jasa. Misal: review produk baru, perencanaan mutu, survei kapabilitas suplier, pertemuan tim peningkatan mutu
  2. Appraisal cost
    Biaya yang berkaitan dengan dengan pengukuran, evaluasi, auditing produk atau jasa untuk menjamin dengan standar kualitas dan persyaratan kinerja. Misal: audit produk, proses atau jasa; kalibrasi alat ukur dan uji
  3. Internal failure cost
    Biaya kegagalan yang terjadi sebelum penyerahan atau pengiriman produk, atau pemberian layanan, kepada pelanggan. Misal: pengerjaan ulang suatu produk, inspeksi ulang, pengujian ulang, downgrading
  4. External failure cost
    Biaya kegagalan yang terjadi setelah penyerahan atau pengiriman produk – dan selama atau setelah pemberian layanan – kepada pelanggan. Misal: pengelolaan keluhan pelanggan, pengembalian dari pelanggan, penarikan produk.

Mengacu uraian tersebut, maka perlu dilakukan suatu kajian pentingnya pengukuran Cost of Quality dalam suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Karena dengan melakukan pengukuran, maka manajemen dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang terkait dengan mutu produk atau jasa, mengendalikannya, dan lebih lanjut dapat meningkatkan outcome.

 

{slider title=”TUJUAN” class=”blue solid”}

Community of Practice ini bertujuan secara umum untuk: Menyelenggarakan pengelolaan Cost of Quality di masing-masing institusi yang terkait dengan bidang kesehatan. Secara khusus Community of Practice ini menjadi:

  1. Media diskusi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam melaksanakan Cost of Quality
  2. Media pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan mengimplementasikan Cost of Quality
  3. Sumber berbagai evidence based dan literatur yang terkait dengan Cost of Quality

CoP ini diharapkan dapat menghasilkan:

  1. Dokumen panduan penyusunan Cost of Quality
  2. Pengimplementasian Cost of Quality
  3. Laporan pelaksanaan penerapan Cost of Quality

 

{slider title=”PESERTA” class=”blue solid”}

Community of Practice ini diharapkan dapat terdiri dari para praktisi yang terkait dengan sistem Cost of Quality, yaitu:

  1. Direktur dan staf RSUD dan RS Swasta
  2. Kepala dan staf Puskesmas dan Pelayanan Kesehatan Primer lainnya
  3. Dokter
  4. Bidan
  5. Perawat
  6. Organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI)
  7. Institusi pendidikan tenaga kesehatan

 

{slider title=”KEGIATAN” class=”blue solid”}

  1. Diskusi rutin
    1. Diselenggarakan melalui aplikasi media sosial Whats App dengan moderator dimana setiap topik akan dibahas hingga menghasilkan sebuah kesimpulan sebelum beralih ke topik lain. Catatan diskusi rutin dari Whats App akan dirangkum dan dapat dibaca ulang di web site.

  2. Diskusi khusus
    1. Diselenggarakan melalui webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin yang perlu dibahas lebih mendalam dengan menampilkan narasumber yang kompeten. Kegiatan diskusi khusus melalui webbinar akan disusun TOR terlebih dahulu

  3. Pelatihan
    1. Diselenggarakan melalui tatap muka atau webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin dan diskusi khusus antara lain: 
      1. Pelatihan Konsep Dasar Cost of Quality.
      2. Pelatihan konsultan pendamping penyusunan dan penerapan Cost of Quality.
      3. Pelatihan monitoring dan evaluasi efektivitas penerapan Cost of Quality

  4. Monitoring dan Evaluasi
    1. Diselenggarakan melalui teleconference. Moderator Community of Practice akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada masing-masing peserta Community of Practice terkait dengan penyusunan, penerapan, dan evaluasi Cost of Quality

 

{slider title=”PENGELOLA” class=”blue solid”}

Community ini akan dikelola oleh Tim Community of Practice Cost of Quality yang memiliki pengalaman dibidangnya.

dr. Tjahjono Kunjoro, MPH, DrPH *  dr. Hanevi Djasri, MARS

people
Lucia Evi Indriarini, SE, MPH Agastya, SE, MBA, MPM *

people  
Muhammad Arifa’i, SE, MM*

 ket: *Dalam konfirmasi

 

{slider title=”PENDAFTARAN” class=”blue solid”}

Dilakukan melalui website www.mutupelayanankesehatan.net di CoP Cost of Quality dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.

Persyaratan sebagai anggota:

  • Praktisi dalam penyusunan, penerapan dan monev penerapan Cost of Quality (seperti tertulis didalam bagian peserta diatas)
  • Memiliki aplikasi Whats App
  • Memiliki alamat e-mail aktif

Peserta akan dikenakan biaya sebagai berikut:

  1. Anggota Gratis untuk 6 bulan pertama bagi pendaftar anggota CoP Cost of Quality
  2. Anggota Berbayar Individu setelah 6 bulan masa keanggotaan gratis:
    1. Rp. 100.000/ bulan
    2. Rp. 500.000/ 6 bulan
    3. Rp. 1.000.000/ 12 bulan
  3. Anggota Berbayar dari Institusi setelah 6 bulan masa keanggotaan gratis:
    1. Rp. 500.000/ bulan
    2. Rp. 2.000.000/ 6 bulan
    3. Rp. 4.000.000/ tahun

Pendaftar anggota CoP Cost of Quality dapat memperoleh informasi pembayaran pendaftaran anggota dan melakukan konfirmasi pembayaran kepada:

Anantasia Noviana, SE
No. Telp. (0821 1616 1620 / 0815 7909 418)
Email novi_pmpk@yahoo.com 

Fasilitas Anggota:

  1. Anggota Gratis
    1. Mendapat materi pembelajaran cost of quality dari sumber-sumber open access.
    2. Mendapat akses materi dari berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning gratis baik dari dalam maupun luar negeri.
    3. Mendapat akses materi ‘terbatas’ dari berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning dengan topik cost of quality yang berbayar.
  2. Anggota Berbayar Individu dan Institusi
    1. Mendapat materi pembelajaran cost of quality dari sumber-sumber open access.
    2. Mendapat akses materi dari berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning gratis baik dari dalam maupun luar negeri.
    3. Mendapat akses materi lengkap (notulensi, video, materi presentasi, dsb) dari berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning dengan topik cost of quality yang berbayar.
    4. Mendapat diskon 10% untuk berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning berbayar dengan topik cost of quality yang diselenggarakan oleh pengelola CoP Cost of Quality.

 {slider title=”KONTAK KAMI” class=”blue solid”}

Bila Anda ingin menyampaikan pertanyaan, saran, maupun keluhan terkait Community of Practice Cost of Quality, silakan hubungi:

Lucia Evi Indriarini, SE., MPH.

No. Telp. 087838258333
Email luciaevi_09@yahoo.com / lucia.evi.i@ugm.ac.id 

 

{/sliders}

Cop Anti Fraud Layanan Kesehatan

cop-akrs

 

{slider title=”LATAR BELAKANG” class=”blue solid”}

Community of Practice (CoP) merupakan sebuah komunitas yang berisikan sekelompok orang yang memiliki profesi sama yang berbagi pengetahuan tentang topik tertentu yang spesifik. CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan dibentuk sebagai wadah berkumpulnya praktisi dalam upaya membangun sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan di Indonesia. Praktisi yang tergabung dalam komunitas ini dapat berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari regulator, klinisi, provider layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pasien peserta BPJS Kesehatan.

Fraud layanan kesehatan merupakan ancaman bagi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara finansial, fraud dapat menyebabkan dana kesehatan hilang sia-sia. Sekitar 10% dana kesehatan diasumsikan dapat hilang per tahun akibat tindakan fraud ini. Di seluruh Indonesia, data yang dilansir KPK menunjukkan bahwa hingga Juni 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seluruh di Indonesia dengan nilai Rp. 440 M. Nilai ini mungkin saja belum total mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Fraud juga dapat menurunkan mutu layanan kesehatan. Salah satu bentuk fraud, standard of care, membuat dana kesehatan meningkat namun dengan mutu di bawah standar.

selengkapnya

 

{slider title=”TUJUAN” class=”blue solid”}

CoP ini bertujuan secara umum untuk: membantu pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan baik ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat. Secara khusus CoP ini menjadi:

  1. Media diskusi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam rangka pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan
  2. Media pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan
  3. Sumber berbagai evidence based dan literatur yang terkait dengan pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan
  1. Sistem anti fraud layanan kesehatan ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat
  2. Program-program anti fraud layanan kesehatan ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat
  3. Laporan dan best practice dalam implementasi program anti fraud layanan kesehatan ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat

 

{slider title=”PESERTA” class=”blue solid”}

CoP ini diharapkan dapat terdiri dari para praktisi yang terkait dengan pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan, yaitu:

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  5. Perangkat Daerah Terkait Pengawasan Penyelenggaraan Daerah
  6. Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi
  7. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rujukan Lanjut (FKTP dan FKRTL)
  8. Organisasi Profesi
  9. Asosiasi Fasilitas Kesehatan
  10. Suplier alat kesehatan dan obat
  11. Masyarakat peserta BPJS Kesehatan
  12. Lembaga Independen yang Aktif dalam Kegiatan Anti Fraud Layanan Kesehatan

{slider title=”KEGIATAN KOMUNITAS” class=”blue solid”}

  1. Berbagi materi edukasi mengenai upaya anti fraud layanan kesehatan.
  2. Berbagi best practice dalam implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan.
  3. Pelaksanaan kegiatan edukasi/ pelatihan/ pendampingan dalam pengembangan sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan.
  4. Pelaksanaan penelitian/ survey terkait pengembangan sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan.
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program-program anti fraud layanan kesehatan.
  6. Advokasi kebijakan untuk pengembangan sistem anti fraud layanan kesehatan.

 

{slider title=”PENGELOLA” class=”blue solid”}

 

PENASEHAT

LT

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD

PENASEHAT

LT

dr. Hanevi Djasri, MARS, FISqua

 

KOORDINATOR PELAKSANA

putar

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

 

TIM PELAKSANA

eva2

Andriani Yulianti, SE., MPH

 

{slider title=”MITRA” class=”blue solid”}

                                acfe id

{slider title=”KONTAK KAMI” class=”blue solid”}

Bila Anda ingin menyampaikan pertanyaan, saran, maupun keluhan terkait CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan, dapat mengirimkan email ke:

mutuyankes@mutupelayanankesehatan.net

 

{/sliders}