Hari Kesehatan Dunia, Ini Harapan Menkes Nila

kes nasionalMakanan aman dan tubuh yang sehat pastinya dambaan setiap orang. Proses pembuatan bahan baku pangan hingga sampai di tangan masyarakat merupakan tanggung jawab banyak pihak. Hal ini tak lain untuk menyehatkan dan menyelamatkan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek.

Continue reading

Strategi Finansial dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

Artikel terdahulu dari serial artikel minggu ini telah menjabarkan empat usulan strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dalam era JKN yang disarikan dari policy brief bertema “Quality of Care: What are effective policy options for governments in low-and middle-income countries (LMIC) to improve and regulate the quality of ambulatory care?”.

Policy brief  tersebut juga menambahkan dua strategi peningkatan mutu layanan rawat jalan melalui pendekatan finansial, yaitu melalui “social franchising” dan “pay for performance“. Kedua strategi ini diajukan karena: 1) banyak diterapkan di LMIC, 2) memiliki dasar teori yang kuat terutama untuk meningkatkan mutu pelayanan rawat jalan yang kompleks, dan 3) dapat digunakan sebagai alat dalam kerangka kerja JKN untuk mengukur dampak mutu pada level sistem.

Strategi pertama adalah “social franchising“, mirip dengan model franchise di berbagai lembaga usaha (supermarket misalnya) namun franchise jenis ini lebih bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sosial, bukan keuntungan finansial. Franchisor biasa merupakan not-for-profit organization (NGO), atau lembaga pemerintah atau bisa juga lembaga for-profit, sedangkan lembaga pemberi franchise umumnya adalah sebuah lembaga pemberi pelayanan tertentu.

Penerapan “social franchising” antara lain seperti sebuah RS yang membuka jaringan pelayanan rawat jalan baik di perkotaan maupun di pedesaan, jaringan tersebut dapat berupa sarana pelayanan kesehatan primer dalam bentuk klinik dokter umum, dokter gigi, bidan/perawat praktek mandiri atau bisa juga dalam bentuk sarana pemeriksaan penunjang (laboratorium dan radiologi). Jaringan tersebut tidak dimiliki oleh RS sebagai franchisor, namun demikian franchiser mungkin membayar jasa/fee kepada RS tersebut sebagai timbal balik penggunaan merek dan logo RS serta penggunaan berbagai sumber daya secara bersama (misalnya peralatan dan juga pembelian bersama) sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan efisiensi biaya.

Di sisi lain RS tersebut ikut bertanggung jawab atas mutu yang diberikan dan konsistensi pelaksanaan prosedur yang ditetapkan melalui penilaian berdasarkan kunjungan dan laporan rutin bahkan melalui audit klinik sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan.

Strategi kedua adalah “pay for performance” atau insentif berdasarkan kinerja dapat diterapkan oleh institusi asuransi/pembiayaan (seperti BPJS) kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan juga dapat diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada para staf mereka.

Ada beragam model “pay for performance”, itu tergantung dari para pihak yang membayar dan yang dibayar, cara menetapkan dan mengukur kinerja, bagaimana cara insentif digunakan dan cara mengukur dampaknya terhadap kinerja. Efektivitas metode ini tergantung dari dukungan regulasi, sistem informasi dan pelaporan yang baik, kemungkinan untuk perbaikan dan inovasi, kemampuan manajemen untuk menerapkan, keleluasaan untuk mobilisasi sumber daya (termasuk SDM) dan kebebasan untuk membuat desain pelayanan yang sesuai dengan target mutu dan kuantitas.

Kedua strategi ini dapat diuji cobakan oleh BPJS antara lain dengan mendorong klinik pratama untuk membuat jejaring bersama klinik pratama lain dengan tujuan meningkatkan mutu dan efisiensi biaya atau memberikan insetif dalam bentuk finansial atau bentuk lain bagi fasyankes yang menunjukan kinerja yang baik.

Oleh: Hanevi Djasri, dr, MARS

Sumber : Hort K dan Dayal P, 2015, Policy Brief Quality of Care: What are effective policy options for governments in low-and middle-income countries to improve and regulate the quality of ambulatory care?, Asia Pacific Observatory on Health Systems and Policies, Vol. 4 No. 1.
http://www.jointlearningnetwork.org/uploads/files/resources/WPRO_Quality_of_Care_Brief_2015-02.pdf

{module [150]}

Reportase Workshop Penyususunan Clinical Pathway

7aprBadan Mutu DI Yogyakarta bekerjasama dengan Indonesia Healthcare Quality Network (IHQN) dan Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM menyelenggarakan workshop Penyususnan Clinical Pathway dan Perhitungan Cost of care. Workshop ini diselenggarakan pada tanggal 23 – 24 Maret 2015 di Hotel Santika Yogyakarta, dengan agenda kegiatan hari pertama adalah Penyususnan Clinical Pathway dan hari ke 2 pelatihan perhitungan cost of care. Pembicara dalam acara ini adalah dr. Hanevi Djasri, MARS dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH.

Peserta pelatihan ini terdiri dari klinisi, staf keuangan rumah sakit di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah serta mahasiswa dari Magister Manajemen Rumah sakit – IKM FK UGM. Tujuan pelatihan ini adalah untuk membekali peserta agar mampu menyusun clinical pathway dan melakukan perhitungan cost of care dan dapat mengimplementasikan tahapan penyusunan clinical pathway di rumah sakit masing-masing. Clinical pathway adalah salah satu tools untuk mengendalikan mutu dan biaya sehingga dapat meningkatkan outcome klinik. Standar akreditasi rumah sakit pun menentukan setiap rumah sakit minimal memiliki 5 clinical pathway dalam setahun. Cost of care yang dihitung berdasarkan clinical pathway akan membantu rumah sakit menetapkan tarif layanan yang sesuai mutu.

Continue reading

Latar Belakang

Pengalaman Propinsi DKI dengan Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) menunjukkan pentingnya memperbaiki sistem dan pelaksanaan rujukan pelayanan primer dari Puskesmas ke rumah sakit. Penumpukan pasien KJS yang minta diobati di rumah sakit (RS) telah dinilai oleh Pemda DKI sebagai sesuatu yang perlu segera dibenahi. Penumpukan pasien di RS ini tentunya tidak perlu terjadi apabila sistem rujukan kesehatan berjenjang berjalan dengan baik. RS seyogyanya hanya untuk melayani penyakit rujukan dengan tenaga dokter spesialis. Sedangkan pasien dengan penyakit ringan cukup diobati di sarana kesehatan primer, seperti puskesmas.

Masalah tersebut tidak saja terjadi di DKI Jakarta, namun juga terjadi dibanyak (atau bahkan disemua) wilayah di Indonesia termasuk di Kota Timika. Dengan dilaksanakannya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014 maka seharusnya pengalaman penerapan KJS tersebut diatas harus menjadi pendorong untuk membangun sistem rujukan yang efektif, sebuah sistem yang mempunyai implikasi penting dari aspek mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaannya.

Secara umum, masalah rujukan ini merupakan masalah global. Berbagai penelitian lain tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa rujukan dari layanan primer ke rumah sakit terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Selain itu, juga ditekankan bahwa belum ada suatu sistem di pelayanan primer untuk mencermati detil proses, kesesuaian dan jumlah rujukan dibandingkan dengan sistem lainnya di pelayanan primer seperti halnya pengobatan (Evans et al., 2011)

Ketrampilan dan pengetahuan pemberi layanan primer di Indonesia ini juga perlu ditingkatkan, mengingat bahwa hasil-hasil studi sebelumnya mengenai rendahnya kemampuan dokter umum dan mutu pelayanan kesehatan di tingkat primer (misalnya Gan et al, 2004). Beberapa hal yang perlu ditingkatkan tersebut adalah: (1) Kemampuan Dokter Pelayanan Primer seperti yang tertuang dalam Standar Kompetensi PDKI; (2) Fenomena Rumah Sakit ibarat Puskesmas Raksasa oleh karena rujukan yang berlebih; serta (3) Pelaksanaan Usaha Kesehatan Personal (UKP) yang belum optimal di pusat-pusat pelayanan primer sehingga pembiayaan kesehatan menjadi relatif mahal karena pelayanan kesehatan masih mengandalkan pada pengobatan (kuratif, bukan preventif).

Berlakunya Sistem Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2014 akan membuat dokter yang memberikan layanan primer (termasuk dokter yang bekerja di Puskesmas) akan bertugas sebagai “gatekeeper“, dimana dari sisi layanan tingkat lanjut (rumah sakit) juga akan memberikan manfaat berupa: Meningkatkan efisiensi layanan kesehatan; Meningkatkan mutu layanan kesehatan; Memperbaiki akses layanan kesehatan di tingkat lanjut.

Gatekeeper dapat terlaksana secara efektif apabila memiliki sistem rujukan yang baik, yaitu yang terdiri dari komponen sistem rujukan berupa: Manual rujukan (rencana detail kegiatan rujukan); Sistem monitoring dan evaluasi (melalui audit); dan Dokter pemberi layanan primer yang kompeten dan berkualitas.

 

 

What China Can Teach The World About Successful Health Care

barefootOver the past six decades, China has been experimenting with radically different forms of health care systems.
As the country struggles to figure out the best way to get health care to 1.3 billion people, the rest of the world can learn from its past successes and failures, researchers wrote Wednesday in The New England Journal of Medicine.

Continue reading

Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015

Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.

Menurut Perpres ini, Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  3. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  4. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  5. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  6. Inspektorat Jenderal.
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
  8. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  9. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  11. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
  12. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, terjadi perubahan nama-nama Direktorat Jenderal dan Staf Ahli. Pada struktur periode sebelumnya Direktorat Jenderal di Kementerian Kesehatan adalah:

  1. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kesehatan;
  2. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  3. Direktorat Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan
  4. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Sedangkan jumlah Staf Ahli pada periode sebelumnya ada 5 (lima), yaitu:

  1. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  2. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan;
  4. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan
  5. Staf Ahli Bidang Mediko Legal.

“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31 Perpres No. 35 Tahun 2015 itu.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan, juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisadi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa semua ketentuan mengenai Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 itu.

 

Perpres No. 35 Tahun 2015 telah di sahkan dan berlaku pada 2015 ini, kami mengajak bapak ibu untuk menyampaikan pendapat, komentar, maupun tanggapan terkait penetapan perpres tersebut, khususnya pengaruhnya bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pendapat dan diskusi Bapak Ibu dapat disampaikan pada link berikut: diskusi