Mutu Pelayanan Kesehatan akan Menjadi Isu Paling Penting Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Oleh:
Divisi Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM

  Pengantar

Tahun 2015 merupakan tahun awal pertaruhan politik di bawah era kepemimpinan presiden baru. Transisi kepemimpinan dari Susilo Bambang Yudhoyono ke Joko Widodo akan banyak memberi perubahan pada berbagai kebijakan di sektor kunci terutama sektor kesehatan. Salah satu isu yang kurang mendapat perhatian di tahun lalu adalah terkait mutu pelayanan kesehatan. Outlook ini memberi gambaran peluang dan tantangan dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan dalam era JKN. Outlook ini ditujukan bagi pemerhati sistem kesehatan, regulator, fasilitas kesehatan, masyarakat, media massa maupun pelaksana dalam sistem JKN.

Tepat hari Kamis (1 Januari 2015) lalu, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) “merayakan” ulang tahun pertama. Sistem ini dirancang untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Dalam setahun perjalanan JKN, banyak harapan yang belum optimal tercapai termasuk aspek mutu dalam pelayanan kesehatan.

outlook1World Health Organization (WHO) pada tahun 2006 telah mengeluarkan dokumen dengan judul: Quality of Care “a Process For Making Strategic Choices in Health System”. Dalam dokumen ini WHO mengidentifikasi setidaknya enam dimensi mutu pelayanan kesehatan yang perlu diwujudkan oleh setiap negara, yaitu pelayanan kesehatan yang: efektif, efisien, mudah diakses, aman, tepat waktu dan mengutamakan pasien.

Dari enam dimensi mutu (bagan 1), aksesibilitas adalah dimensi yang paling sering diukur dan diklaim keberhasilannya antara lain bahwa semua penduduk Indonesia dapat mendaftar BPJS. Meskipun kemudian akses lebih lanjut ke pelayanan kesehatan sering menjadi pertanyaan seperti yang terjadi diberbagai provinsi terpencil yang memiliki keterbatasan SDM kesehatan dan sumber daya lain. Dimensi mutu lainnya seperti efektifitas, efisiensi, aman, tepat waktu, dan mengutamakan pasien belum diukur.

  Isu dan Tren

Sepanjang tahun 2014, media dihebohkan dengan berbagai isu pelayanan kesehatan dalam sistem JKN. Mulai isu tentang pasien yang ditolak berobat hingga menemui ajal, rumah sakit yang “membuang” pasien, hingga dokter kandungan yang dipenjara karena tuduhan melalaikan pasien. Apa sebab terjadinya berbagai kondisi semacam ini?
Bila dilihat melalui sudut pandang “rantai efek peningkatan mutu pelayanan kesehatan” dari Donald Berwick (bagan 2), kondisi ini disumbang oleh berbagai faktor penyebab. Mulai dari regulator, provider (level organisasi), dan tenaga kesehatan (level mikro) berperan dalam dalam terjadinya kondisi tersebut.

outlook2

Pada level regulator, kebijakan yang diberlakukan dalam era JKN ini bersifat “pasang surut”, dimana satu kebijakan diberlakukan namun tidak disertai dengan rangkai kebijakan lainnya. Misalnya Jaminan Kesehatan Nasional telah berupaya mengendalikan harga melalui penerapan kapitasi dan INA-CBGs, namun tidak disertai dengan pengembangan sistem remunerasi baru bagi tenaga kesehatan. Kemudian negara telah menyusun regulasi mengenai kemudahan pendaftaran peserta BPJS, namun tidak disertai dengan upaya pemerataan fasyankes dan SDM-nya. Lalu, pemerintah telah menyusun regulasi mengenai sistem rujukan namun kurang memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan mutu Puskesmas dibanding RS, dan kurang mendorong pengembangan sistem rujukan daerah, regional hingga nasional serta prosedur detail rujukan untuk kasus-kasus spesifik seperti KIA dan wabah.

BPJS Telah menetapkan persyaratan ijin dan akreditasi untuk provider namun tidak terlibat dalam merevisi standar perijinan dan akreditasi agar memiliki kaitan yang kuat dengan JKN. Di sisi lain, proses akreditasi RS belum memastikan adanya peningkatan mutu yang diterima oleh pasien. Sedangkan standar akreditasi Puskesmas hingga kini belum juga diterbitkan.

Pada level organisasi, tidak banyak perubahan manajerial dalam pengelolaan sarana pelayanan kesehatan. Hingga detik-detik terakhir pelaksanaan JKN, banyak RS ataupun Puskesmas tidak memiliki persiapan yang cukup, mereka masih menjalankan organisasi seperti sebelumnya. Tidak banyak perubahan yang dilakukan baik dalam pelayanan utama maupun pelayanan penunjang seperti yang diidentifikasi oleh Michel Porter dalam Model Value Chain (1985).

Pengelolaan manajemen pelayanan klinis (clinical care) sebagai pelayanan utama tidak banyak berubah, pelayanan masih diberikan seperti sebelumnya, pendekatan tim, penerapan clinical governance, penerapan continium of care masih belum banyak dilakukan. Pelayanan penunjang seperti pengelolaan SDM sebagai tulang punggung utama sarana pelayanan kesehatan tidak banyak mengalami perubahan, perhitungan jumlah SDM terlambat mengantisipasi peningkatan jumlah pasien, perhitungan remunerasi juga tidak berubah masih banyak yang berbasis fee for service. Pengelolaan keuangan juga belum menghitung secara cermat posisi keuangan RS terhadap pola INA CBGs ataupun Puskesmas dengan kapitasinya. Penggunaan IT juga tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Minimnya intervensi regulasi maupun manajerial membuat berbagai alat peningkatan mutu di dalam aspek teknis pelayanan kesehatan juga tidak banyak diterapkan, atau diterapkan tanpa terkait dengan upaya peningkatan mutu dalam JKN.

Dalam buku Quality by Desain: A Clinical Microsystem Approach (Nelson, Batladen dan Godfrey, 2007) disebutkan berbagai tools peningkatan mutu klinis di tingkat mikro, seperti penerapan siklus PDSA/PDCA, FMEA, RCA, Audit Medik/Klinik, Clinical Pathways, penggunaan indikator klinis dan sebagainya. Berbagai indikator ini telah dijalankan oleh berbagai RS namun belum terkait langsung dengan JKN, BPJS pun belum mengintegrasikan berbagai tools tersebut kedalam program evaluasinya.

Dampak dari ketiadaan upaya perbaikan di tingkat mikro membuat adanya perilaku para klinisi yang bekerja tidak sesuai SOP. Tenaga-tenaga kesehatan ini juga menurunkan standar pelayanan yang diberikan kepada pasien akibat adanya persepsi tarif INA CBG’s yang rendah. Sistem kapitasi “menciptakan” mindset tenaga kesehatan untuk “lebih rajin” merujuk pasien dan kurang giat bekerja (money oriented). Bahkan, ada juga yang sampai melakukan kecurangan dalam pelayanan kesehatan (fraud). Sepanjang tahun 2014 lalu potensi fraud layanan kesehatan sudah terdeteksi banyak terjadi di rumah sakit. Bukan tidak mungkin di tahun 2015 fraud akan semakin besar. Ini berpotensi meningkatkan biaya kesehatan dan menurunkan mutu pelayanan kesehatan.

Kegiatan-kegiatan maupun perilaku yang dilakukan oleh regulator hingga level mikro sistem berdampak secara tidak langsung kepada pasien, selaku pengguna layanan kesehatan. Boleh dikatakan saat tahun 2014, pasien merasa senang dan terbantu dengan adanya JKN ini. Mereka berbondong-bondong untuk menjadi peserta BPJS. Namun, di balik respon baik pasien untuk menjadi peserta BPJS, mereka tidak serta merta paham hak dan kewajiban sebagai peserta. Beberapa pasien BPJS diketahui diminta untuk membeli obat di luar rumah sakit, ditolak secara halus di rumah sakit dengan alasan bahwa pelayanan yang dibutuhkan tidak ditanggung BPJS, hingga benar-benar tidak dilayani di rumah sakit dengan optimal. Bila kejadian ini berlangsung terus, bukan tidak mungkin peserta akan kecewa dan tidak percaya lagi dengan sistem ini. Bahkan, bukan tidak mungkin, pasien-pasien yang paham dan proaktif dapat melakukan tuntutan kepada provider.

  Menjawab Tantangan Ke depan

Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sektor kesehatan perlu bekerja sama untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik. Mulai dari level regulator hingga level mikro untuk menjamin pelaksanaan program JKN yang lebih baik. Masing-masing pihak perlu melakukan terobosan untuk menjawab tantangan yang terjadi di tahun 2015 ini (mengisi titik-titik pada bagan 2 diatas).

Regulator perlu memperbaiki standar dan proses perijinan,, sertifikasi mutu serta keselamatan, mengembangkan sistem dan melakukan upaya pemerataan fasyankes dan SDM-nya, memberikan informasi kepada masyarakat dan media masa mengenai tingkat mutu sarana pelayanan kesehatan, mengembangkan sistem rujukan daerah, regional hingga nasional. Sistem perijinan dan akreditasi tersebut juga harus dibuktikan dapat memberikan dampak perbaikan baik ditingkat organisasi, tingkat mikro dan yang utama perbaikan pelayanan yang dirasakan oleh pasien/masyarakat.

Regulator juga perlu mengembangkan sistem anti fraud dalam pelayanan kesehatan dengan cara: penyusunan Permenkes mengenai Upaya Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud dalam JKN; mendorong penyusunan dan pengesahan Pedoman Nasional Praktek Kedokteran (PNPK) dari berbagai organisasi profesi; mendorong penyusunan dan implementasi Clinical Pathway di RS sebagai salah satu upaya efisiensi dan mencegah fraud layanan kesehatan; Blended learning anti fraud bagi Dinkes di samping bagi RS; Realisasi pembentukan lembaga anti fraud di level sarana pelayanan kesehatan, BPJS dan Kemenkes/Dinkes; mendorong penggunaan IT untuk melakukan pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud di internal RS dan BPJS; serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung terbentuknya sistem Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam era JKN.

Pada level organisasi, perlu dipastikan penerapan clinical governance dan penerapan continium of care sebagai basis pelayanan klinis. Memastian pelayanan penunjang seperti pengelolaan SDM terkait dengan perhitungan jumlah SDM dan perhitungan remunerasi. Perhitungan secara cermat posisi keuangan RS terhadap pola INA CBGs ataupun Puskesmas dengan kapitasinya. Penggunaan IT untuk mengukur dan meningkatkan mutu pelayanan. Memastikan berbagai tools peningkatan mutu klinis dapat diterapkan di RS dan Puskesmas, seperti penerapan siklus PDSA/PDCA, FMEA, RCA, Audit Medik/Klinik, Clinical Pathways, penggunaan indikator klinis dan sebagainya.

Berbagai tools tersebut memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap program JKN yang saat ini berjalan. Namun, dengan pemanfaatan tools ini diharapkan faskes dapat mengoptimalkan pelayanan yang diberikan kepada pasien JKN sehingga meningkatkan kepercayaan peserta terhadap program JKN ini. Selain itu, tools peningkatan mutu klinis seperti audit medik/ klinik dan clinical pathways membantu mengidentifikasi pelayanan medis yang tidak sesuai dan tidak efisien. Dengan penggunaan tools mutu ini kejadian-kejadian tidak diharapkan dalam pelaksanaan JKN dapat diminimalisir.

Terakhir, namun juga terpenting dari sisi akuntabilitas JKN adalah perlunya menetapkan indikator mutu untuk setidaknya enam dimensi mutu pelayanan kesehatan yaitu: efektif, efisien, mudah diakses, aman, tepat waktu dan mengutamakan pasien. Kemudian melakukan proses pengukuran secara periodik dan analisa serta sosialisai kepada berbagi pihak terkait.

Tim Penyusun: PKMK FK UGM


Catatan: Apa yang telah PKMK lakukan selama ini?

Untuk mendukung perbaikan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, Divisi Mutu PKMK telah terlibat secara aktif dalam pengembangan, penerapan dan evaluasi berbagai upaya peningkatan mutu dalam berbagai tingkat intervensi baik regulasi, manajemen maupun tehnis.

Pada tahun 2014 Divisi Mutu PKMK terlibat dalam: Pengambangan dan penerapan sistem rujukan baik di Provinsi DKI Jakarta, DIY dan NTT; Pengembangan sistem outsourcing tenaga kesehatan melalui Program Sister Hospital di NTT; Penyusunan Pedoman Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud di Rumah Sakit bersama BUK Kementerian Kesehatan; Menyelenggarakan berbagai blended learning (gabungan antara pelatihan konvensional dengan e-learning) anti fraud untuk peneliti dan dosen; manajer dan staf rumah sakit; serta untuk pimpinan dan staf BPJS; hingga mendampingi kegiatan identifikasi potensi fraud di RS.

 

Quality Management in health Care – Part 1

observerQuality is something that everyone strives for. People flock to where there is evidence of quality services in terms of timely delivery, service satisfaction on the product that will give you positive outcomes, positive attitude from service providers etc. 

Continue reading

Outlook Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Tahun 2015

Setelah mencermati peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 2014, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM memprediksi beberapa perkembangan/issue yang terkait dalam manajemen mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dan dunia pada tahun 2015, yaitu:

Keterkaitan antara Mutu Pelayanan Kesehatandengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional terutama terkait dengan risiko turunnya mutu pelayanan klinis (clinical care) akibat fraud. Hal ini akan membutuhkan berbagai kegiatan yang merupakan tindak lanjut kegiatan tahun 2014, yaitu: penyusunan Permenkes mengenai Upaya Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud dalam JKN; mendorong penyusunan dan pengesahan Pedoman Nasional Praktek Kedokteran (PNPK) dari berbagai organisasi profesi; mendorong penyusunan dan implementasi Clinical Pathway di RS sebagai salah satu upaya efisiensi dan mencegah fraud layanan kesehatan; Blended learning anti fraud bagi Dinkes disamping bagi RS; Realisasi pembentukan lembaga anti fraud di level sarana pelayanan kesehatan, BPJS dan Kemenkes/Dinkes; mendorong penggunaan IT untuk melakukan pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud di internal RS dan BPJS; serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung terbentuknya sistem Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam era JKN.

Keterkaitan antara Mutu Pelayanan KIA dengan Kematian Ibu dan Bayi terutama di rumah sakit (termasuk keterkaitan dengan sistem rujukan, PONEK, ketersediaan tenaga dokter spesialis) akan menjadi penting karena akan ada kelanjutan dari progam MDG dan juga akan adanya tuntutan akuntabilitas bagi pemerintahan baru (setelah pemilu) akan adanya program yang efektif menurunkan jumlah kematian ibu dan bayi. Hal ini juga membutuhkan berbagai kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan tahun 2014, antara lain yaitu: Project AIPMNH tahap II (Project “Permata”); Diskusi bulanan KIA di Provinsi DIY, Pengembangan sistem rujukan KIA di Timika.

Keterkaitan antara Mutu Pelayanan Kesehatan dengan Sistem Kesehatan secara Keseluruhan akan menjadi penting karena semakin disadari bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan sangat terkait dengan berbagai aspek lain dalam sistem kesehatan yaitu pembiayaan, SDM, pendidikan, pencatatan dan pengolahan data untuk mengambil kebijakan, organisasi profesi, pemerintah dan pemerintah daerah.

Mencermati perkembangan tersebut maka Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-UGM meyiapkan kegiatan sebagai berikut:

  1. Kegiatan Project Konsultasi
    1. Lanjutan Konsultasi SH dan PML dengan dana dari AusAID (Project “Permata”)
    2. Konsultasi Penerapan Sistem Rujukan KIA di Timika, Papua
    3. Konsultasi Penerapan Program Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud di RS
    4. Pelatihan Blended Learning Anti Fraud
  2. Kegiatan Penelitian
    1. Monitoring dan Evaluasi dampak BPJS/JKN terhadap mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
    2. Identifikasi Potensi Fraud dalam JKN
    3. Dampak akreditasi RS atau implementasi clinical pathway dalam upaya mencegah atau menurunkan fraud dalam layanan kesehatan
  3. Kegiatan Analisa Kebijakan
    1. Analisa Kebijakan Kendali Mutu dalam BPJS/JKN
    2. Analisa Kegiatan Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud dalam JKN
    3. Analisa Kebijakan Implementasi Manual Rujukan KIA

 

Kaleidoskop Manajemen Mutu PKMK FK UGM Tahun 2014

Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-UGM pada tahun 2014 terlibat dalam berbagai peristiwa yang terkait dengan berbagai pengembangan regulasi dan sistem manajemen mutu pelayanan kesehatan baik di Indonesia maupun di dunia, berikut adalah berberapa peristiwa tersebut:

  Januari: Diskusi Bulanan Evaluasi Kematian Ibu dan Anak di Provinsi DIY

Pada bulan ini, PKMK FK UGM bekerjasama dengan Dinkes Provinisi DIY mengadakan diskusi untuk mengevaluasi terjadinya peningkatan jumlah kematian ibu dan anak di Provinsi DIY pada tahun 2013.

Pertemuan ini dihadiri juga oleh perwakilan dari Dinkes Yogyakarta, Dinkes Kulon Progo, Dinkes Gunung Kidul, Dinkes Sleman dan Dinkes Bantul. Pada pertemuan ini dibahas penyebab kematian ibu terutama penyebab kematian yang seharusnya dapat dicegah menurut ilmu medis. Selain itu, dibahas juga mengenai rantai efek peningkatan mutu dan prinsip PDCA dalam upaya penurunan jumlah kematian ibu serta pengembangan regulasi pelayanan KIA di level provinsi serta penigkatan keterlibatan gubernur dan walikota/bupati dalam upaya ini.

Februari: Terbitnya Permenkes Nomor 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit

Dewan pengawas merupakan bagian penting dari sebuah rumah sakit, karena memiliki fungsi sebagai governing body dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal nonteknis perumahsakitan. Dalam melaksanakan fungsinya, pada bulan ini telah diterbitkan Permenkes No. 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS.

Dewan pengawas merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. Salah satu tugasnya, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis.

Dalam menjalankan fungsinya, selain bertugas menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, dewan pengawas RS juga bertugas menentukan arah kebijakan RS, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban RS, dan mengawasi kepatuhan penerapan etika RS, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan. Permenkes tersebut dapat dibaca pada link berikut

Klik disini

Blended Learning Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud  dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Bermula pada Februari 2014 dalam rangka Annual Scientific Meeting (ASM) FK UGM, Prof Laksono menggagas pertemuan untuk membahas mengenai potensi fraud dalam JKN. Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan FEB UGM, OJK dan BPJS untuk membahas rencana tindak lanjut kegiatan anti-fraud. Lalu, tindak lanjutnya dengan membuat pelatihan untuk melakukan sosialisasi besarnya potensi fraud serta meningkatkan pemahaman mengenai berbagai upaya pencegahan, deteksi dan penindakan fraud.

Menimbang beragamnya peserta yang menjadi target peserta pelatihan, maka PKMK FK UGM menggunakan pendekatan blended learning sebagai metode penyampaian materi pelatihan. Blended learning merupakan pelatihan dengan menggunakan pertemuan tatap muka (baik secara langsung maupun dengan teknologi webinar atau teleconference) dengan pembelajaran secara online.

Peserta pelatihan juga dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:

  1. BL anti fraud I untuk para dosen dan peneliti, diselenggarakan pada Maret-Mei 2014, diikuti oleh 44 peserta. Laporan detail kegiatan dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net 
  2. BL anti fraud II untuk para klinisi dan direktur RS, diselenggarakan pada Juni-Agustus 2014, diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 7 RS: RSUP Cipto, RSUP Kariadi, RSUP Sardjito, RSUP Wahidin, RSUP Sanglah, RSUP Soeradji dan RSUD Moewardi. Laporan detail kegiatan dapat dibaca di www.mutupelayanankesehatan.net 
  3. BL anti fraud III untuk para pimpinan dan staf BPJS, diselenggarakan pada Oktober-Desember 2014, diikuti oleh 143 peserta dari seluruh kantor cabang BPJS dan kantor Divisi Regional serta kantor pusat. Laporan detail kegiatan dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net 

Maret: Pelatihan Perencanaan KIA Berbasis Bukti untuk Konsultan Obgin Sosial

Kesehatan ibu dan anak di Indonesia merupakan agenda penting yang perlu diprioritaskan. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kematian ibu dan anak tertinggi di Asia, dan masih memiliki tantangan dalam memperbaiki status kesehatan ibu dan anak. Salah satu tantangan tersebut adalah dalam meningkatkan cakupan intervensi utama yang efektif dalam mengatasi penyebab-penyebab utama kematian ibu dan anak.

Intervensi berbasis bukti selaiknya menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan sektor kesehatan agar dapat meningkatkan cakupan layanan yang memang efektif dapat mengatasi penyebab kematian dan kesakitan. Dalam rangka menunjang perencanaan kesehatan ini, PKMK FK UGM (Divisi Manajemen Mutu dan Divisi Public Health) bekerjasama dengan Program Pendidikan Spesialis Obginsos Universitas Brawijaya mengadakan pelatihan Perencanaan Berbasis Bukti untuk mendukung percepatan pencapaian target MDG 4 dan 5.

Perencanaan Berbasis Bukti ini dapat digunakan sebagai pendekatan membantu perencanaan kesehatan menjadi lebih sistematis, melalui identifikasi intervensi yang relevan untuk penyebab kematian ibu dan anak yang spesifik di masing-masing daerah, identifikasi sumbatan sistem kesehatan, serta translasi perencanaan ke dalam bentuk penganggaran kesehatan daerah. Materi Perencanaan Berbasis Bukti dapat dibaca di web www.kesehatan-ibuanak.net 

April: International Forum on Quality & Safety in Healthcare: Strive for Excellence, Seek Value, Spark a Revolution

British Medical Journal (BMJ) dan Institute for Healthcare Improvement (IHI) pada tanggal 8-11 April mengadakan forum internasional untuk membahas berbagai perkembangan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan. Forum ini diselenggarakan di The Le Palais des Congres, Paris, Perancis. PKMK FK UGM diwakili dr. Hanevi Djasri, MARS sebagai salah satu peserta.

Forum diikuti lebih dari 3 ribu peserta dari 78 negara. Forum dibuka oleh Fiona Godlee, Editor in Chief, British Medical Journal, UK dan juga oleh Jean Luc Harrouseau, Presiden, Haute Autorite de Sante (HAS), France yang menjelaskan mengenai gambaran umum dari pelaksanaan Forum. Forum terdiri dari kegiatan pre-forum (1 hari) dan forum utama (3 hari) yang dibagi menjadi yaitu 6 topik utama: Improving clinical performance, Safe and reliable care, Patient and family centred care, Leading effective change, Improving population and community health dan Technology and innovation.

Total disajikan sebanyak 85 sesi dalam waktu 3 hari baik sesi pleno maupun pararel. dr. Hanevi mengikuti 15 sesi terpilih yang diharapkan dapat memerikan masukan bagi pengembangan kegiatan PKMK dalam topik-topik tersebut diatas terutama untuk topik Improving Clinical Performance yang banyak memberikan contoh upaya peningkatan mutu dan topik Leading Effective Change yang banyak mengkaitkan antara mutu dengan biaya.

Reportase disusun berdasarkan topik/issue yang disampaikan oleh berbagai pembicara dari berbagai sudut pandang yang terbagi menjadi tiga bagian sesuai motto dari forum ini: Strive for Excellence, Seek Value, Spark a Revolution. Reportase ini dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net 

  Mei: Penyusunan Pedoman Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud

Pada bulan Mei, BUK Kemenkes RI dan PKMK FK UGM memulai kerja sama untuk menyusun sebuah pedoman sebagai panduan dalam upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud di rumah sakit, dengan tujuan untuk: 1. Memberikan pemahaman kepada RS dampak yang tidak diinginkan dalam JKN yang terkait dengan kendali mutu dan biaya; 2. Memberikan pemahaman kepada RS mengenai fraud dalam layanan kesehatan; 3. Menyediakan panduan mengenai apa yang disebut sebagai fraud di RS; dan 4. Menyediakan panduan bagi RS dan regulator untuk mencegah dan mengurangi fraud yang terjadi di RS.

Pada pertengahan bulan November draft pedoman sudah selesai disusun dan mulai disosialisasikan kepada BPJS, PERSI dan ARSADA untuk mendapatkan masukan guna penyusunan Permenkes. Draft pedoman pencegahan, deteksi dan penindakan fraud di rumah sakit dapat diakses di web www.mutupelayanankesehatan.net 

Juni: Terbitnya Permenkes nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Pada bulan ini terbit Permenkes tersebut dimana salah satu ketentuan umum mengatur bahwa pelayanan kesehatan dalam program JKN diberikan secara berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya. Permenkes ini seperti menegaskan upaya kendali mutu dan kendali biaya BPJS yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kendali mutu dan kendali biaya di tingkat fasilitas kesehatan akan dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Untuk kendali mutu dan biaya oleh BPJS Kesehatan dilakukan melalui (1) Pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, (2) Pemenuhan standar proses pelayanan kesehatan, dan (3) Pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta. Dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis. Tim kendali mutu dan biaya dari BPJS Kesehatan akan melakukan (1) sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, (2) utilization review dan audit medis, (3) pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan. Pemenkes tersebut dapat dibaca pada link berikut

Klik disini

Audit Mutu Rujukan Layanan Kesehatan Primer di DKI Jakarta

Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) telah menandatangani kerjasama untuk mengembangkan sistem rujukkan pelayanan primer terpadu di Puskesmas Propinsi DKI Jakarta. Kerjasama tersebut meliputi kegiatan audit mutu rujukan, pengembangan sistem dan pedoman rujukan layanan primer, peningkatan kompetensi dokter umum, uji coba sistem dan pedoman rujukan dan re-audit mutu rujukan.

Audit mutu rujukan akan dilakukan dengan membandingkan antara standar mutu layanan rujukan dengan kenyataan yang ada. Hasil audit akan memberikan gambaran seberapa baik mutu layanan rujukan serta upaya perbaikan/pengembangan yang dapat dilakukan, termasuk pengembangan sistem dan pedoman rujukan serta peningkatan kompetensi dokter umum di Puskesmas.

Pada bulan ini dilakukan workshop persiapan untuk pelaksanaan audit mutu rujukan layanan primer di Puskesmas yang akan dilakukan oleh staf Puskesmas dengan fasilitasi dari tim Fasilitator. Secara khusus workshop ini bertujuan untuk: 1. Menyusun kriteria audit layanan rujukan berdasarkan standar layanan rujukan. Kriteria audit akan digunakan untuk menyusuan instrumen audit penilaian mutu layanan rujukan; 2. Membentuk tim audit mutu layanan rujukan di setiap Puskesmas peserta program; dan 3. Menyusun jadwal uji coba instrumen audit serta pelaksanaan audit.

Hasil audit dan tindak lanjut perbaikan dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net 

  Juli: Investigasi Potensi Fraud dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Fraud dalam bidang kesehatan sangat banyak bentuknya. Setidaknya ada 15 cara penagihan yang paling sering diajukan oleh pelaku (NHCAA, 2012). Dalam laporan Transparancy International Bulgaria (2005), aktor-aktor yang dapat terlibat dalam terjadinya fraud adalah: (a) regulator (kementerian kesehatan, parlemen, maupun komisi pengawas); (b) pihak pembayar (organisasi jaminan sosial, dan asuransi kesehatan); (c) provider layanan kesehatan (rumah sakit, dokter, perawat, dan farmasi); (d) pasien; dan (e) supplier (produsen peralatan medis, atau perusahaan farmasi).

Untuk mengetahui terjadinya fraud dalam layanan kesehatan di rumah sakit, diperlukan sebuah upaya deteksi dan investigasi. Data yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi fraud adalah data klaim asuransi, data yang dimiliki oleh dokter dan data aktivitas klinik (Liu dan Vasarhelyi, 2013). Data aktivitas klinis adalah data yang menggambarkan rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh provider dalam merawat pasien.

Pada bulan ini PKMK FK UGM dan salah satu RS besar milik pemerintah mulai melakukan uji-coba kegiatan identifikasi potensi fraud dengan melakukan audit medik, data mining dan FGD. Tujuan kegiatan deteksi dan investigasi potensi fraud pelayanan kesehatan ini adalah untuk: 1. Mengidentifikasi berbagai potensi-potensi fraud yang mungkin terdapat dalam pelayanan kesehatan di RS; 2. Memberikan umpan balik kepada manajemen RS untuk melakukan upaya-upaya pencegahan fraud; dan Memberikan usulan-usulan perbaikan untuk mengurangi fraud (bila terbukti)

  Agustus: Forum Mutu IHQN X

Forum Mutu IHQN ke-10 mengambil tema re-design sistem manajeman pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan di era implementasi jaminan kesehatan nasional. Masalah, best practice, dan inovasi yang dibahas dalam pertemuan ini menjadi masukan bagi pemerintahan baru agar dapat mewujudkan sistem manajemen pelayanan kesehatan nasional yang lebih baik.

Forum terdiri dari kegiatan pre-forum: pelatihan audit keperawatan, pelatihan penyusunan clinical pathways, pelatihan dokterk keluarga untuk tatalaksana diabetes melitus; pelatihan perencanaan dan pengendalian biaya sarana pelayanan kesehatan, disamping kegiatan forum sendiri yang terdiri dari enam keynote speaker, 15 presentasi, dan pameran poster ilmiah.

Forum ini terselenggara berkat kerja sama antara Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran UNS, dan RSUD Dr. Moewardi. Reportase kegiatan ini dapat dibaca di web mutupelayanankesehatan.net

  September: Pengembangan Model TB Care

Pada bulan ini, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM bersama Divisi Manajemen Rumah Sakit dan Divisi Public Health, melakukan workshop penyusunan clinical pathways bagi RSUP dr. Sardjito, RS Bethesda dan RS Islam Cempaka Putih sebagai bagian dari program “Sustainable Hospital Delivery Managing System for TB and MDR-TB Care (HDMS-TB): Meningkatkan Mutu dan Efisensi Pelayanan Klinis di RS”.

Clinical Pathway adalah suatu alur proses kegiatan pelayanan pasien yang spesifik untuk suatu penyakit atau tindakan tertentu mulai dari pasien masuk sampai pasien pulang yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Clinical Pathway bukan merupakan Clinical Guidelines atau Protocol karena setiap kasus dalam Clinical Pathway dibuat berdasarkan standar prosedur dari setiap profesi yang mengacu pada standar pelayanan dari profesi masing-masing, disesuaikan dengan strata sarana pelayanan rumah sakit.

Dengan penyusunan Clinical Pathway maka Manajemen Rumah Sakit dapat memanfaatkannya sebagai dasar untuk menetapkan biaya yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan (cost of care) dan efisiensi pelayanan kesehatan di rumah sakit, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan kepastian biaya yang harus dibayarkan dan menghindari tindakan yang akan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Dari hasil kegiatan ini tersusun total sebanyak 10 Clinical Pathways untuk tatalaksana berbagai jenis TB, yaitu 5 CP di RS Bethesda, 3 CP di RSI Cempaka Putih, dan 2 CP di RSUP Sardjito. Hasil lengkap dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net 

  Oktober: Terbitnya Permenkes tentang Puskesmas

Pada bulan ini diterbitkan Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dimana salah satu pasalnya mengatur mengenai akrediasi Puskesmas. Pasal 39 Permenkes tersebut menjelaskan bawah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi tersebut dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Lembaga independen penyelenggara akreditasi bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi. Bila lembaga Akreditasi tersebut belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Menteri. Permenkes ini dapat dibaca pada link berikut

Klik disini

Workshop Persiapan Monev Program SH dan PML Provinsi NTT

Program Sister Hospital (SH) dan Performance Management Leadership (PML) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2010 berjalan dengan sangat dinamis. Cukup banyak target program yang tercapai selama pelaksanaan program SH dan PML ini. Pada Bulan Oktober 2014 dilakukan WS untuk melakukan persiapan Monev ke XI, yaitu Monev terakhir sebelum program SH dan PML akan berakhir pada Desember 2014.

Fokus-fokus kegiatan Monev XI adalah: implementasi rencana Quality Improvement, kepatuhan AMP dan tindak lanjut rekomendasi AMP, pencapaian Standar PONEK, evaluasi penyebab pergesaran Kematian Ibu dan Bayi, perkembangan Exit Strategy (penganggaran dana oleh APBD atau lembaga donor), pemanfaatan V-Sat, serta advokasi ke Pemda terkait tindak lanjut rekomendasi hasil Monev. Sedangkan, untuk program PML, fokus kegiatan yang dipantau adalah: melihat progress kegiatan wajib dan non wajib serta billing system. Reportase kegiatan Monev dan hasilnya dapat dibaca di web www.mutukia-ntt.net  

November: National Health Care Anti-fraud Association (NHCAA) Annual Training Conference

National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) Annual Training Conference (ATC) adalah forum anti fraud layanan kesehatan skala nasional yang diselenggarakan tahunan. Pada tahun 2014 ACT NHCAA diselenggarakan di Hyatt Regency Hotel, Dallas, Texas, Amerika Serikat dan PKMK FK UGM mengirimkan drg. Puti Aulia Rahma, MPH sebagai salah satu peserta.

Konferensi dan pelatihan ini terbagi dalam empat acara besar yaitu pre-conference, concurrent workshop, networking events, dan anti-fraud expo. Terdapat lebih dari 70 topik yang dikelompokkan dalam 8 track, yaitu:

  1. Clinical Issues for the Health Care Fraud Investigator
  2. Detecting and Investigating Dental Fraud
  3. Fraud Schemes and Investigative Skills
  4. Fraud in the Medicaid Program
  5. Pharmacy & Part D Fraud
  6. Legal, Management & Compliance
  7. Life, Disability & Workers’ Compensation
  8. Anti-Fraud Technology Solutions

Pada konferensi ini drg. Puti mengikuti 18 sesi dan juga mengikuti networking events dan anti-fraud expo. Acara networking events bermanfaat untuk membangun jejaring dengan lembaga-lembaga anti-fraud layanan kesehatan, serta melihat terobosan-terobosan terbaru dalam strategi pemberantasan fraud layanan kesehatan.

Reportase lengkap kegiatan ini dapat dibaca di web www.mutupelayanankesehatan.net 

Desember: Pengembangan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Terpadu di Puskesmas Kota Timika

Pada bulan ini dimulai kegiatan pengembangan sistem rujukan pelayanan kesehatan terpadu di Puskesmas Kota Timika. Pengembangan ini didorong dari pengalaman Propinsi DKI dengan Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) menunjukkan pentingnya memperbaiki sistem dan pelaksanaan rujukan pelayanan primer dari Puskesmas ke rumah sakit. Membludaknya pasien KJS yang minta diobati di rumah sakit (RS) telah dinilai oleh Pemda DKI sebagai sesuatu yang perlu segera dibenahi. Penumpukan pasien di RS ini tentunya tidak perlu terjadi apabila sistem rujukan kesehatan berjenjang berjalan dengan baik. RS seyogyanya hanya untuk melayani penyakit rujukan dengan tenaga dokter spesialis. Sedangkan pasien dengan penyakit ringan cukup diobati di sarana kesehatan primer, seperti puskesmas.

Masalah tersebut tidak saja terjadi di DKI Jakarta, namun juga terjadi di banyak (atau bahkan di semua) wilayah di Indonesia termasuk di Kota Timika. Dengan diberlakkanunya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014 seharusnya pengalaman penerapan KJS harus menjadi pendorong untuk membangun sistem rujukan yang efektif, sebuah sistem yang mempunyai implikasi penting dari aspek mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaannya.

Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan sistem rujukan antara dokter yang memberikan layanan primer di Puskesmas dengan layanan tingkat lanjut (rumah sakit) dan meningkatkan kompetensi pengelolaan manajemen Puskesmas. Tujuan khusus kegiatan ini adalah untuk: 1. Melakukan audit untuk menilai kesesuaian (appropriateness) rujukan di Kota Timika sebagai data awal; 2. Mengembangkan manual rujukan antara dokter yang memberikan layanan primer di Puskesmas dangan rumah sakit; 3. Meningkatkan kemampuan Puskesmas dalam meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standar sistem manajemen mutu ISO 9000:2008; 4. Menerapkan manual rujukan (point 2) dan sistem manajemen mutu puskesmas; dan 5. Melakukan re-audit untuk menilai perbaikan sistem rujukan yang dihasilkan dari penerapan manual rujukan.

 

Kaleidoskop Manajemen Mutu PKMK FK UGM Tahun 2014

Selama tahun 2014, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM telah terlibat dalam berbagai peristiwa yang terkait dengan berbagai pengembangan regulasi dan sistem manajemen mutu pelayanan kesehatan baik dalam skala nasional maupun internasional. Beragam rangkuman kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Divisi Manajemen Mutu terangkum dalam Kaleidoskop Manajemen Mutu PKMK FK UGM Tahun 2014 yang tersaji minggu ini.

Berbagai kegiatan skala nasional seperti; Diskusi Bulanan Evaluasi Kematian Ibu dan Anak di Provinsi DIY; terbitnya Permenkes nomor 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit; Blended Learning Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud Dalam Jaminan Kesehatan Nasional; pelatihan Perencanaan KIA Berbasis Bukti untuk Konsultan Obsgin Sosial; Penyusunan Pedoman Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud; Terbitnya Permenkes nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; Audit Mutu Rujukan Layanan Kesehatan Primer di DKI Jakarta; Investigasi Potensi Fraud dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit; Forum Mutu IHQN X; Pengembangan Model TB Care; terbitnya Permenkes tentang Puskesmas; Workshop Persiapan Monev Program SH dan PML Provinsi NTT; pengembangan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Terpadu di Puskesmas Kota Timika. Serta kegiatan skala internasional seperti; International Forum on Quality & Safety in Healthcare: Strive for Excellence, Seek Value, Spark a Revolution dan  National Health Care Anti-fraud Association (NHCAA) Annual Training Conference, merupakan berbagai kegiatan dimana Divisi Manajemen Mutu telah terlibat, sebagai upaya untuk terus mengembangkan regulasi maupun sistem manajemen mutu pelayanan kesehatan.

Selain penyajian berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2014, Divisi Manajemen Mutu juga memprediksi berbagai perkembangan atau isu untuk tahun 2015. Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang terkait dengan berbagai aspek seperti Sistem JKN, mutu pelayanan KIA, hingga sistem kesehatan secara keseluruhan, diprediksi masih menjadi isu penting untuk tahun 2015. Bebagai perkembangan yang diprediksi untuk tahun 2015 tersebut secara lengkap disampaikan dalam Outlook Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Tahun 2015. Dengan mengacu pada berbagai kegiatan yang telah terlaksana pada tahun 2014 dan prediksi perkembangan atau isu untuk tahun 2015, Divisi Manajemen Mutu tetap dengan semangat dan komitmen tinggi akan terus terlibat dalam berbagai upaya peningkatan mutu. “Selamat Tahun Baru 2015” (lei)

 

Penilaian Nyeri: Sebagai Landasan untuk Mengoptimalkan Manajemen Nyeri

International Association for the Study og Pain (IASP) menyebutkan bahwa nyeri adalah perasaan atau pengalaman sensori, emosional serta kognitif yang tidak menyenangkan akibat dari kerusakan jaringan aktual maupun potensial yang dapat timbul tanpa adanya injuri. Yang disebabkan karena adanya kerusakan jaringan, peradangan, prosedur bedah dan atau penyakit. Nyeri akut terjadi sebagai bentuk peringatan bahwa ada sesuatu yang salah dalam tubuh kita.

Ada dua jenis nyeri berdasarkan waktu lamanya serangan, yang pertama nyeri akut dan yang kedua nyeri kronis. Nyeri akut biasanya berlangsung selama berjam-jam, hari atau minggu, nyeri kronis biasanya nyeri yang dirasakan lebih dari enam bulan. Pola nyeri ada yang timbul dengan periode yang diselingi interval bebas dari nyeri lalu nyeri timbul kembali. Adapun pola nyeri kronis yang terus menerus teras makin lama semakin meningkat intensitasnya walaupun telah diberikan pengobatan. Misalnya saja, nyeri pada penyakit kronis pada pederita diabetes, penderita akan mengalami nyeri, jika kondisi memburuk hal ini akan berlangsung lama dan bertahan berbulan-bulan, bertahun-tahun bahkan seumur hidup, akan diperparah jika penderita mengalami cidera.

Di Amerika Serikat, 23,3 juta setiap tahunnya melakukan prosedur bedah dan sebagian besar mengakibatkan adanya rasa nyeri. Nyeri pada penderita penderita kangker juga mengalami peningkatan signifikan, sebuah studi menunjukkan bahwa sebanyak 30% hingga 40% dari penderita kanker didiagnosis mengalami nyeri, sementara 70%-80% dari pasien kanker menjalani terapi seumur hidupnya karena rasa nyeri yang tiada henti.

Survei Mayday Fun mencatat bahwa rasa sakit adalah bagian dari kehidupan bagi banyak orang Amerika, 46% responden melaporkan adanya perasaan nyeri di beberapa waktu dan kehidupan mereka. Diperkirakan 9% dari Penduduk dewasa AS menderita nyeri/ rasa sakit bahkan parah/akut.

Meskipun telah banyak penelitian berbasis bukti, nyeri akut dan kronis tidak dapat ditangani oleh para profesional, disinyalir manajemen nyeri tidak optimal, bukan karena kurangnya penelitian ilmiah ataupun kurangnya informasi mengenai penilaian dan pengobatan. Sebuah literatur menyebutkan manajemen nyeri tidak optimal, disebabkan karena ketidakmampuan petugas profesional untuk menggunakan informasi. Sebuah studi lain menyebutkan dua dari hambatan utama mengapa para profesional tidak optimal dalam manajemen nyeri, hambatan pertama, petugas profesional tidak mampu melakukan penilaian nyeri akut dan kronis, dan yang kedua, petugas profesional kurang memahami atau kurang pengetahuan tentang rasa sakit/fisiologis yang dialami oleh penderita. Selain itu, dokter tidak mampu memahami rasa takut atau kecemasan mengenai operasi yang dapat meningkatkan persepsi individu terhadap intensitas nyeri.

Badan kesehatan kebijakan dan penelitian, Komisi Akreditasi Organisasi Kesehatan (JCAHO), American Pain Society, dan Onkologi Perawatan Masyarakat berupaya untuk melakukan melakukan penelitian untuk menilai kualitas pelayanan pada pasien dengan skala nyeri akut dan kronis dengan pemantauan hasil serta penialaian manajemen nyeri. Surveyor JCAHO secara rutin menanyakan tentang penilaian dan manajemen nyeri kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan rawat inap dan rawat jalan.

Hasil penilaian ditemukan bahwa penilaian pada pasien yang mengalami nyeri adalah hal penting agar manajemen nyeri dapat optimal, namun kualitas dan utilitas alat penilai tidaklah cukup jika para profesional/ dokter tidak didukung oleh kemampuan untuk benar-benar fokus pada pasien, kemampuan mendengarkan, empati, percaya dan melegitimasi nyeri pasien dan memahami keinginan penderita. JCAHO merekomendasikan kepada profesional kesehatan/dokter melakukan perawatan profesional empatik kepada pasiennya agar pasien secara pribadi sadar dan minat untuk mengembalikan kenyamanan secara pribadi. Keberhasilan manajemen nyeri tergantung upaya petugas profesional/ dokter yang secara sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa pasien memiliki akses yang terbaik, yang depat dengan aman diberikan. Petugas kesehatan/ profesional yang paling sukses untuk melakukan tugas ini adalah, mereka yang memiliki pengetahuan, berpengalaman, empatik dan bersedia menanggapi paisen dengan cepat.

Selain itu JCHO merekomendasikan agar semua kegiatan yang dilakukan didokumentasikan agar semua yang terlibat dalam perawatan pasien memahami masalah nyeri menggunakan pendekatan WILDA. Pendekatan WILDA memastikan bahwa lima komponen kunci untuk penilaian nyeri dimasukkan dalam proses. Penilaian nyeri biasanya dimulai dengan penyelidikan terbuka: ” ceritakan tentang rasa sakit” hal ini memungkinkan pasien untuk memberitahu atau bercerita tentah keluh kesahnya, termasuk pengalaman nyeri yang paling bermasalah. Dalam tahap ini dokter/ klinisi harus mendengarkan, menyediakan waktu, memberi saran, menyembuhkan, memvalidasi dan menawarkan solusi. Misalnya pengalaman dari pasien yang menyatakan bahwa “saya memiliki rasa sakit” informasi ini tidak cukup deskriptif untuk menginformasikan kepada ahli kesehatan tentang jenis nyeri yang dialami oleh pasien. Namun dokter/ ahli kesehatan dapat meminta pasien untuk menggambarkan rasa sakit dengan menggunakan kata-kata akan memandu dokter untuk melakukan intervensi yang tepat untuk jenis nyeri tertentu. Pasien mungkin memiliki lebih dari satu jenis nyeri, dokter/ para ahli/ profesional harus dapat memberikan pertanyaan-pertanyaan atau kata-kata yang dapat menggambarkan rasa sakit/nyeri.

Dokter/ para ahli profesional juga dituntut untuk mampu mengukur intensitas nyeri. Intensitas nyeri sangat penting ketika merawat pasien dengan nyeri akut dan kronis. Meskipun tidak ada skala yang cocok untuk semua pasien. Dalton dan McNaull menganjurkan agar mengadopsi skala universal yaitu skala 0-10 untuk penilaian klinis intensitas nyeri pada pasien dewasa. Skala 0 diberikan kepada pasien yang tidak mengalami rasa sakit/ nyeri, skala 10 diberikan kepada pasien yang mengalami nyeri hebat/ akut. Dengan adanya standarisasi ini diharapkan ada konsistensi peraturan pada fasilitas kesehatan baik rawat jalan, rawat inap dan perawatan dirumah.

Oleh : Armiatin, MPH.
Sumber : Fink, Regina. Pain Assessment: The Cornerstone To Optimal Pain Management. Baylor University Medical Center Proceedings, Volume 13, Number 3. 2000.
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1317046/

{module [150]}

Laporan Kunjungan 3 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta

Pada tanggal 25-27 Juni 2014, tim sistem rujukan mengunjungi 3 Puskesmas di Jakarta yaitu Puskesmas Kecamatan Keramat Jati yang berada di Jakarta Timur, Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk yang berada di Jakarta Barat dan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih yang berada di Jakarta Pusat.

Tiga Puskesmas ini merupakan Puskesmas perawatan yang melayani rawat inap, rumah bersalin, layanan 24 jam dan poliklinik.

Tabel. 10 Penyakit Terbanyak Puskesmas Kecamatan Keramat Jati & Puskesmas Kebon Jeruk Tahun 2013 dan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih 2014

No

PKM Kecamatan
Keramat Jati

PKM Kecamatan
Kebon Jeruk

PKM Kecamatan
Cempaka Putih

1.

Infeksi Akut Lain pada saluran Pernafasan Bagian Bawah

ISPA

ISPA

2.

Penyakit Lain pada Saluran Pernafasan Bagian Atas

Penyakit Darah Tinggi

Gastritis dan Duodenitis

3.

Gatritis dan Duodenitis

Infeksi Penyakit Usus yang Lain

Penyakit Tulang Belulang

4.

Penyakit pada Sistem Otot dan Jaringan pengikat (Penyakit Tulang Berulang)

Penyakit PD Sistem Otot & Jaringan Pengikat

Penyakit Tekanan Darah Tinggi

5.

TB Paru Klinis

Gingivitis & Penyakit Periodental

Penyakit kulit Infeksi

6.

Ulcus Genital – Herpes

Penyakit Kulit Alergi

Diare

7.

Pneumonia

Diare (Termasuk tersangka Kolera)

Penyakit Pulpa dan Jaringan Pariapikal

8.

Diare (termasuk tersangka kolera)

Penyakit Kulit Infeksi

Diabetes Melitus

9.

Vaginitis + GO dan Clamidia

Penyakit lain PD Sal. Pernafasan Atas

 

10.

Infeksi Penyakit Usus Lainnya

Penyakit Rongga Mulut, Kel. Ludah, rahang

 


1. Puskesmas Keramat jati (25 Juni 2014)

Puskesmas Keramat Jati terletak di Wilayah Jakarta Timur

24des-1

gambar. Puskesmas Keramat jati

RS rujukan yang paling banyak di rujuk oleh Puskesmas Keramat Jati adalah RSUD Pasar Rebo, RS POLRI, RS Budi Asih,

24des-1

Gambar. Status Pasien Poli Semi Spesialis Puskesmas Kecamatan Keramat Jati

24des-1

Gambar. Register Poliklinik Puskesmas Kecamatan Keramat Jati

24des-1

Gambar. Register Rumah Bersalin Puskesmas Kecamatan Keramat Jati


2. Puskesmas Kebon Jeruk (26 Juni 2014)

Puskesmas Kebon Jeruk terletak di Wilayah Jakarta Barat

24des-1

Gambar. Puskesmas Kebon Jeruk (Tampak Samping)

24des-1

Gambar. Status Pasien & Surat Rujukan Poli Penyakit Dalam Kecamatan Kebon Jeruk

24des-1

Gambar. Register Rumah Bersalin Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk

24des-1

Gambar. Register Pelayanan 24 Jam Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk

Berikut 10 Penyakit terbanyak yang dirujuk di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk adalah

  1. DM
  2. Hipertensi
  3. Coronary akut Disease
  4. TB Paru
  5. Katarak
  6. Hipertensi Heart Disease
  7. Akut Miocard Infark/MCI
  8. LBP
  9. CRF (cronic renal failure) /
  10. Kehamilan > 48 mgg

No

Jabatan

PNS

non PNS

Jumlah

1

Dokter Umum

9

14

23

2

Dokter Gigi

10

4

14

3

Perawat

18

8

26

4

Perawat gigi

3

4

7

5

Bidan

12

22

34

6

Ahli Gizi

3

3

6

7

Radiologi

1

1

2

8

Apoteker

1

0

1

9

Aisten Apoteker

0

8

8

10

Analisa Laboratorium

1

2

3

11

Lain- lain

15

26

41

12

Sopir

0

3

3

Total

73

95

168

 

3. Puskesmas Cempaka Putih (27 Juni 2014)

Puskesmas Cempaka Putih terletak di Wilayah Jakarta Pusat

24des-1

Gambar. Puskesmas Cempaka Putih (Tampak depan)

24des-1

Gambar. Register Rawat Inap Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih

24des-1

Gambar. Lembar Rekapitulasi Kunjungan dan Rujukan Rawat Inap Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih

Untuk rumah Bersalin di Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, status pasien rujukan

24des-1

Gambar. Lokasi Status Pasien Rujukan Rumah Bersalin Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih

Data Kunjungan dan Rujukan PKM Kecamatan Cempaka Putih Tahun 2013

No

Puskesmas

Kunjungan

Rujukan

1.

CPT

152.155

6.766

2.

CPB I

15.315

1.709

3.

CPB 2

20.332

1.752

4.

Rawasari

14.782

2.215

Total

202.582

12.442

Pedoman Penilaian Nyeri

Pedoman ini disesuaikan untuk dipergunakan secara lintas profesional oleh penyedia pelayanan kesehatan primer di berbagai situasi di VIHA (Vancouver Island Health Authority) dan praktik klinis lainnya, dimana pengguna melihat kemungkinan dapat digunakannya pedoman ini. Pedoman ini memberikan rekomendasi untuk manajemen penilaian dan gejala bagi pasien dewasa (usia 19 tahun dan lebih tua) dengan sakit yang mengancam kehidupan dan sakit yang disertai nyeri.

Nyeri didefinisikan sebagai pengalaman sensorik dan emosional yang tidak menyenangkan akibat adanya kerusakan jaringan aktual dan potensial. Konsep total ‘nyeri’ meliputi faktor multidimensi yang berkontribusi sehingga pasien mengalami nyeri yang dapat meliputi: nyeri intelektual, nyeri emosional, nyeri interpersonal, nyeri finansial, nyeri spiritual, nyeri birokrasi, dan nyeri fisik. Nyeri ada ketika pasien mengatakan bahwa hal tersebut memang ada. Standar perawatannya meliputi:

  • Penilaian
  • Klasifikasi
  • Penetapan Rencana
  • Edukasi

Rekomendasi 1: Penilaian Nyeri
Penilaian komprehensif yang sedang berlangsung adalah dasar dari manajemen nyeri yang efektif, seperti yang ditampilkan pada tabel berikut:

art-22des14

Tujuan dari penilaian nyeri:

  • Untuk menangkap ‘pengalaman’ nyeri pasien dengan cara yang terstandar
  • Untuk membantu menetukan tipe nyeri dan kemungkinan etiologinya
  • Untuk mengetahui pengaruh dan dampak pengalaman nyeri individu dan kemampuan fungsinya
  • Dasar untuk mengembangkan rencana perawatan untuk mengatasi rasa nyeri
  • Untuk membantu komunikasi antar anggota tim interdisipliner

Rekomendasi 2: Klasifikasi Nyeri
Nyeri diklasifikasikan berdasarkan cara asal dan transmisinya, untuk membantu dalam memilih rencana pengelolaan untuk menghilangkan nyeri.

  • Nyeri Nociceptive: disebabkan oleh stimulasi serabut saraf yang mengirimkan sinyal secara normal dari ujung saraf ke pusat-pusat otak
    • Nyeri Somatic
    • Nyeri Viceral
  • Nyeri Neuropathic: merupakan stimulasi berkelanjutan abnormal serabut saraf yang mengirimkan sinyal dari saraf berakhir ke pusat otak dan atau dari disfungsi dalam sistem saraf pusat.

Rekomendasi 3: Penetapan Rencana
Menggunakan penilaian nyeri untuk menetapkan rencana yang:

  • Menggunakan intervensi farmakologis dan non-farmakologis yang paling efektif untuk jenis nyeri yang telah diidentifikasi,
  • Meliputi intervensi fisik, psikologis, dan perilaku,
  • Meliputi perawatan dan pemilihan analgesia/adjuvant secara individu dan konsisten dengan tujuan untuk menghilangkan nyeri pasien,
  • Penerimaan kapasitas fungsional,
  • Kualitas hidup,
  • Kapasitas istirahat dan tidur yang cukup,
  • Efek samping pengobatan yang minimal atau setidaknya dapat ditoleransi

Rekomendasi 4: Edukasi
Edukasi yang dimaksud, meliputi antara lain; penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien bahwa adanya kemungkinan nyeri dapat menjadi lebih buruk seiring dengan perkembangan penyakit, namun dijelaskan pula opsi penghilang nyeri yang tersedia; mendiskusikan konsep pencegahan nyeri dengan pasien dan keluarga pasien; mengedukasi pasien dan keluarga pasien agar dapat melaporkan perubahan-perubahan nyeri yang dirasakan/terjadi; mengedukasi pasien bahwa pasien dan keluarga pasien dapat melaporkan/ menyampaikan rasa nyeri mereka karena ‘lingkungan’ atau provider dapat dipercaya dan memiliki kepedulian terhadap pasien; melibatkan pasien dan keluarga pasien dalam menentukan perencanaan perawatan untuk menghilangkan rasa nyeri.

Berikut adalah beberapa contoh instrumen penilaian nyeri yang dipaparkan oleh VIHA dalam artikel ini:

art-22des14-2

art-22des14-3

art-22des14-4

 

Disarikan Oleh : Lucia Evi I
Sumber : Principles Of Pain Assessment. VIHA EOL Symptom Guidelines. 2008.
http://www.viha.ca/NR/rdonlyres/FB1E3BDD-2D23-4C53-A4D3-0F9D2DCE1081/0/PrinciplesOfPainAssessment.pdf 

{module [150]}

Peningkatan Pelayanan yang Bermutu dengan Manajemen Nyeri yang Tepat

Upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu melalui pengelolaan nyeri pasien yang tepat masih menjadi topik bahasan minggu ini. Dua artikel yang ditampilkan akan menyampaikan informasi mengenai pedoman penilaian nyeri dan contoh-contoh instrumen yang dipergunakan. Artikel minggu ini diharapkan dapat semakin melengkapi informasi yang telah disampaikan pada artikel-artikel minggu lalu, dimana manajemen nyeri diuraikan secara detil dengan berbagai contoh pengelolaannya di belahan negara lain.

Mengapa manajemen nyeri menjadi satu hal yang terus-menerus didiskusikan dan dipelajari? Tentu saja hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan bagi sebagian pelaku kesehatan maupun masyarakat awam. Banyak alasan yang dapat dikemukakan apabila kita pelajari lebih jauh, namun salah satu dasar yang dapat kita ‘lihat’ adalah bahwa manajemen nyeri sedemikian pentingnya sehingga hal ini menjadi salah satu unsur penilaian pada akreditasi internasional, dimana pada salah satu elemen penilaian disebutkan bahwa rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapatkan asesmen dan pengelolaan rasa sakit yang tepat (Patient and Family Right/ PFR 2.4, Standar Akreditasi Rumah Sakit JCI 2011). Elemen pengelolaan nyeri tidak hanya disebutkan di standar PFR 2.4 tetapi disebutkan pula di standar penilaian lainnya seperti Assessment of Patient/ AOP 1.7 dan Care of Patient/ COP 6. Hal ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya pengelolaan nyeri pasien tersebut.

Mengacu pada satu alasan tersebut, tentu saja kita harus dapat mengupayakan terpenuhinya hak pasien terkait dengan pengelolaan nyeri tersebut serta memberikan perhatian pada isu terebut, sama pentingnya dengan perawatan kesehatan yang sedang diterima oleh pasien tersebut (lei).

{module [152]}