Reportase Audit Keperawatan hari ke-2

Session Title: Audit Keperawatan

Selasa, 19 Agustus 2014

Reporter: Eva Titabayu Hasri, MPH

  Sesi : Praktik Audit Keperawatan oleh Srimartuti, SKP., MKes dan Tim

Praktik audit keperawatan peserta dibagi dalam sembilan (9) kelompok dan masing-masing kelompok ada satu orang fasilitator dari tim komite keperawatan RSUD Dr. Moewardi. Pelaksanaannya setiap kelompok membuka 10 Rekam Medis RSUD Dr. Moewardi berdasarkan topik yang telah disepakati oleh masing-masing kelompok. Sebelum membuka Rekam Medis tiap peserta menandatangani surat pernyataan wajib jaga rahasia isi Rekam Medis. Hasil praktik audit keperawatan yang diperoleh adalah :

1. Topik I : Cemas Pada Pasien Dengan Ca Mammae

Variabel :

  1. Umur 35-50 tahun
  2. Tingkat pendidikan SD sampai Perguruan tinggi

Kriteria Audit

  1. Perawat mengukur tanda-tanda vital
  2. Perawat mengkaji perubahan postur tubuh pasien
  3. Perawat memonitor tanda-tanda vital
  4. Perawat mengajarkan relaksasi
  5. Perawat memonitor perubahan perilaku pasien
  6. Tanda-tanda vital dalam batas normal
  7. Pasien mampu melakukan relaksasi
  8. Cemas teratasi

2. Topik II : Nyeri Pada Pasien APP

Variabel :

  1. Umur
  2. Tingkat Pendidikan
  3. Jenis kelamin

Kriteria Audit :

  1. Perawat mengkaji skala nyeri
  2. Perawat menkaji tanda-tanda vital
  3. Perawat mengajarkan teknik relaksasi atau distraksi
  4. Perawat memberikan terapi analgetik sesuai advis
  5. Skala nyeri 0 atau berkurang
  6. Tanda-tanda vital dalam rentang normal

3. Topik III : Nyeri Pada Fraktur

Variabel :

  1. Umur
  2. Ruang perawatan

Kriteria Audit :

  1. Perawat melakukan pengkajian nyeri
  2. Perawat mengkaji tekanan darah dan nadi
  3. Perawat melakukan teknik relaksasi
  4. Perawat mengobservasi tekanan darah dan nadi
  5. Skala nyeri nol dalam batas waktu 2×24 jam
  6. Tekanan darah 120/80 mmHg , nadi 80 x/menit

4. Topik IV : Hipertermi pada Typoid

Variabel :

  1. Umur
  2. Kelas perawatan

Kriteria Audit :

  1. Perawat melakukan pengkajian keluhan riwayat panas
  2. Perawat melakukan pengkajian tanda-tanda vital
  3. Perawat melakukan monitoring suhu secara berkala
  4. Perawat melakukan monitoring input dan output cairan
  5. Suhu dalam batas normal (36,50 C – 37,50 C)
  6. Pasien nyaman

5. Topik V, Hiperthermi Pada Pasien DHF

Variabel :

  1. Umur Pasien
  2. Kelas Perawatan
  3. Ruang Perawatan

Kriteria Audit :

  1. Perawat mengkaji tanda vital (suhu > 380 C)
  2. Perawat mengkaji keluhan panas pasien
  3. Perawat monitoring suhu tubuh
  4. Perawat mengompres pasien
  5. Monitoring hasil laborat (Hb, Ht, Trombosit, WBC)
  6. Suhu tubuh 360 C – 370 C

6. Topik VI : Nyeri pada Pasien Fraktur

Variabel :

  1. Fasilitas kelas pelayanan

Kriteria Audit :

  1. Perawat mengkaji karakteristik nyeri
  2. Perawat mengkaji vital sign
  3. Perawat melakukan teknik relaksasi
  4. Perawat memonitor vital sign
  5. Skala nyeri nol atau berkurang
  6. Tekanan darah dan HR normal

7. Topik VII : Decompensasi cordis dengan penurunan curah jantung

Variabel :

  1. Perawat
  2. Kelas perawatan
  3. Penanggung biaya perawatan

Kriteria Audit :

  1. Perawat mengkaji oedem
  2. Perawat mengkaji CRT/ SPO2
  3. Perawat memonitoring balance cairan
  4. Perawat memonitoring CRT/ SPO2
  5. Tidak terjadi oedem
  6. Saturasi < 3 dtk/ > 90

8. Topik VIII: Fraktur Dengan Gangguan Mobilitas Fisik

Variabel :

  1. Usia
  2. Kelas perawatan

Kriteria Audit :

  1. Perawat mengkaji nyeri
  2. Perawat mengkaji kelemahan otot
  3. Perawat melakukan tehnik relaksasi
  4. Perawat melakukan ROM secara bertahap
  5. Nyeri berkurang/ hilang
  6. Kekuatan otot minimal 3

9. Topik IX : Cemas Pada Pasien Ca Mammae Dengan Kemoterapi

Variabel :

  1. Umur
  2. Kelas perawatan

Kriteria Audit :

  1. Perawat mengkaji tentang kesulitan tidur yang dialami pasien (insomnia)
  2. Perawat mengkaji tentang ketakutan yang dialami pasien
  3. Perawat melakukan identifikasi tingkat kecemasan
  4. Perawat mendorong pasien untuk mengungkapkan perasaan, ketakutan, presepsi
  5. Perawat memberikan informasi tentang tindakan yang akan dilakukan
  6. Perawat mengajarkan tehnik relaksasi

g. Pasien dapat tidur 6 – 8 jam

Sebagai tindak lanjut hasil audit keperawatan perwakilan peserta dari kelompok bimbingan teknis mensimulasikan presentasi hasil auditnya di hadapan para pimpinan.

Rencana tindak lanjut Bimbingan Teknis Audit Keperawatan setiap peserta harus melakukan Audit di rumah sakit masing-masing dan diberi kesempatan untuk melakukan konsultasi melalui email komitekeperawatanrsdm@gmail.com. Hasil audit keperawatan dari masing-masing institusi rumah sakit akan di tindak lanjuti pada bimbingan teknis audit keperawatan tahap II pada tanggal 6 – 7 oktober 2014.

 

 

 

Reportase Audit Keperawatan

Session Title: Audit Keperawatan

Chair : Drg. Basuki Soetardjo, MMR ; dr. Hanevi Djasari, MARS;
Srimartuti, SKP., MKes ; Kusmiyati, Skep., Ns ;
Siti Wachidaturrohmah , Skep., Ns

Reporter: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH – Notulen: Tim RSUD Dr. Moewardi

  PENDAHULUAN

audit keperawatan

Pelayanan kesehatan di rumah sakit berjalan secara sinergis antar disiplin profesi kesehatan dan non kesehatan. Perawat memberikan pelayanan dan asuhan menggunakan suatu sistem manajemen asuhan keperawatan. Sementara, manajemen pelayanan keperawatan di rumah sakit terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lain, karena sasaran yang ingin dicapai adalah keselamatan pasien.

Tingkat keberhasilan asuhan keperawatan yang diberikan dapat dinilai secara obyektif dengan menggunakan metode dan instrumen penelitian yang baku, salah satunya dengan audit dokumentasi asuhan keperawatan. Audit dokumentasi dilakukan dengan cara membandingkan pendokumentasian yang ditemukan dalam rekam medik pasien dengan standar pendokumentasian yang ditentukan dalam standar asuhan keperawatan, sebagai alat bukti tanggung jawab dan tanggung gugat dari perawat dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini sedang dikembangkan Audit keperawatan secara khusus sesuai tuntutan standar akreditasi JCI dan KARS 2012 dengan merujuk pada pengkajian kualitas keperawatan klinis yang merupakan upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien, dengan menggunakan rekam keperawatan dan dilaksanakan oleh profesi keperawatan.

Dalam rangka membantu manajemen RS Pemerintah maupun RS Swasta agar dapat melaksanakan audit keperawatan dan agar terjadi sinergi antara perkembangan institusi pendidikan keperawatan dan kebutuhan pelayanan keperawatan di rumah sakit. Hal inilah yang menginisiasi RSUD Dr. Moewardi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Audit Keperawatan Sebagai Salah Satu Tolak Ukur Mutu Pelayanan Keperawatan Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012, di RSUD Dr. Moewardi pada 18 – 19 Agustus 2014.

Senin, 18 Agustus 2014

Sesi 1: Penyampaian materi tentang Peran Komite Keperawatan dalam mewujudkan Clinical Governance di rumah sakit

oleh Drg. Basuki Soetardjo, MMR (Direktur RSUD Dr. Moewardi)

Komite keperawatan merupakan wadah non struktural yang anggotanya terdiri dari perawat dan bidan. Wadah ini dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada direktur. Komite keperawatan bertugas dalam menyusun standar praktik keperawatan, membantu pelaksanaan, melakukan pembinaan etika profesi dan mengembangkan etika profesi keperawatan. Wadah non struktural RS Moewardi mempunyai fungsi utama untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, pemeliharaan etika, dan disiplin profesi. Intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya.

Sesi 2: Peran Audit Keperawatan dalam Mempersiapkan Akreditasi RS versi JCI dan Mencegah Sengketa Medis

oleh Siti Wachidaturrohmah (Ka. Sub Komite Etik)

Audit keperawatan dilakukan sebagai upaya good clinical governance dimana terjadi perubahan budaya manajemen risiko sebagai antisipasi terhadap tuntutan, upaya ini dilakukan terus-menerus, lalu berkesinambungan sebagai upaya perbaikan (bukan menyalahkan). Audit dapat dilakukanbaik secara internal maupun eksternal dimana banyak diantaranya berfokus pada : proses asuhan (medis/keperawatan ) dengan formula jelas ( PPK,CP,SAK,NCP,dan lain-lain) sehingga dapat menerapkan standar pelayanan optimal, menjaga mutu pelayanan klinik, mendorong teamwork, meningkatkan patient care/safety, financial, keharusan sesuai UU, à good clinical governance: akuntabilitas.

Sesi 3 : Sharing Pengalaman Komite Keperawatan dalam Melaksanakan Audit Keperawatan di RSUD Dr. Moewardi

oleh Kusmiyati, Skep., Ns (Ka. Sub Komite Mutu Klinis)

Audit Keperawatan perlu dilakukan dengan alasan sebagai berikut, pertama konsep Patient Center Care (PCC) sesuai akreditasi KARS 2012. Kedua, perawat selama 24 jam berinteraksi dengan pasien. Ketiga, tools audit dokumentasi lebih ke kuantitas belum secara kualitas. Keempat, profesi keperawatan sebagai mitra tim kesehatan lain. Kelima, optimalisasi peran perawat sebagai peneliti. Keenam, tujuan akhirnya ialah peningkatan mutu pelayanan.

Awal audit keperawatan dilaksanakan (RSUD dr. Moewardi/RSDM) oleh setiap SPF dan dipimpin seorang ketua SPF dengan SK Direktur, dimana di RSDM ada 40 auditor yang sudah terlatih untuk setiap topik audit yang diambil untuk mewakili setiap SPF (SPF Gadar, SPF Medikal, SPF Bedah, SPF kritis, SPF Anak, SPF Maternitas), audit tahap I ada delapan topik yang dilakukan audit pada Juni 2013 dan re audit dilaksanakan Juli 2013, pelaksanaan audit tahap II Juni 2014, disampaikan contoh laporan audit SPF Medikal dan SPF Kritis.

Sesi 4: Langkah-Langkah Audit Keperawatan oleh dr. Hanevi Djasari, MARS

  1. Menentukan topik audit
  2. Menentukan kriteria dan standar
  3. Mengumpulkan data dengan pelayanan saat ini
  4. Menganalisa data dengan cara membandingkan pelayanan saat ini dengan kriteria/standar yang telah ditentukan
  5. Menetapkan perubahan berdasarkan hasil temuan audit
  6. Melakukan re-audit untuk memastikan bahwa perubahan dilakukan dan terdapat peningkatan pelayanan

 

 

 

Kata Pengantar Koordinator IHQN

“Medan Perjuangan” Mutu Pelayanan Kesehatan

Bulan Agustus ini kita kembali merayakan Hari Kemerdekaan NKRI, perayaan yang berusaha memberikan penyegaran bahwa kita telah bebas dari belenggu penjajah, merdeka sebebas-bebasnya untuk meningkatkan mutu kualitas hidup berbangsa dan bermasyarakat, termasuk mutu pelayanan kesehatan.

Kita bebas untuk membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta perbaikan bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Siklus ini haruslah lengkap untuk memastikan bahwa kemerdekaan yang kita miliki benar-benar kita isi dengan upaya perbaikan, jangan sampai ada daerah yang memiliki status kesehatan yang sama dengan sebelum kemerdekaan, jangan sampai ada sistem kesehatan yang sejak jaman penjajahan tidak berubah, jangan sampai ada rumah sakit atau puskesmas yang justru memiliki kompetensi SDM yang lebih terbatas dibanding saat penjajahan

Tahun 2014 ini para Pejuang Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia memiliki berbagai “medan perjuangan” dalam bentuk tantangan baru: Penerapan JKN beserta dengan sistem pembayaran kapitasi untuk layanan primer dan INA CBGs untuk layanan tingkat lanjut, pergantian para pimpinan eksekutif dan legislatif baik ditingkat pusat maupun daerah, perkembangan tehnologi yang semakin masif serta perdagangan bebas yang semakin kompetitif hingga ancaman merebaknya fraud dalam pelayanan kesehatan.

Forum Mutu IHQN ke 10 ini bertujuan untuk memberikan semacam “markas” kepada para Pejuang Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia untuk memahami lebih dalam medan perjuangannya dan dapat menyusun strategi dan rencana tindakan yang akan dilakukan.

Dirgahayu Kemerdekaan NKRI

Selamat mengikuti Forum Mutu….Merdeka!

Hanevi Djasri
Koordinator IHQN

 

 

 

 

 

 

Kata Pengantar Ketua Panitia

Tantangan Baru, Harapan Baru

Tahun 2014 merupakan tahun yang istimewa bagi sistem manajemen pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pertama, implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan telah dimulai sejak 1 Januari 2014. Di berbagai media massa dan media sosial lainnya, perbincangan tentang implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi topik yang ramai didiskusikan. Kebijakan tentang JKN telah menjadi awal dari cita-cita luhur untuk mewujudkan keadilan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, implementasinya merupakan tantangan baru, yang membutuhkan perbaikan-perbaikan.

Kedua, pada tahun ini telah dipilih presiden baru yang semoga menjadi harapan baru bagi terwujudnya rancang bangun sistem manajemen pelayanan kesehatan nasional yang lebih berkualitas. Pemerintah baru perlu untuk mendapatkan masukan-masukan dari para peneliti, praktisi dan pemerhati manajemen pelayanan kesehatan.

Untuk itulah, pada Forum Mutu IHQN ke-10 mengambil tema re-design sistem manajeman pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan di era implementasi jaminan kesehatan nasional. Masalah, best practice, dan inovasi yang dibahas dalam pertemuan ini menjadi masukan bagi pemerintahan baru agar dapat mewujudkan sistem manajemen pelayanan kesehatan nasional yang lebih baik.

Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari para anggota IHQN, peneliti, praktisi dan pemerhati manajemen pelayanan kesehatan yang telah berpartisipasi dalam forum ini. Kami juga mengucapkan terima kasih pada Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran UNS, dan RSUD Dr. Moewardi yang telah mendukung terselenggaranya forum ini.

Ari Probandari
Ketua Panitia

 

 

 

 

 

 

 

Menkes Kagumi Puskesmas di Kepulauan Riau

 

Liputan6.com, Batam Selain mengadakan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) pada Senin (11/8/2014) malam, pagi tadi Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A,. MPH, mengunjungi dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di dua pulau kecil Kepulauan Riau, Pulau Belakang Padang dan Pulau Buluh.

 

Continue reading

BPJS Diharapkan Agar Berstandar Internasional

Jakarta, suaramerdeka.com –  BPJS Ketenagakerjaan diharapkan  mampu memberikan kualitas pelayanan sesuai standar internasional, sehingga dapat bersaing dan disandingkan dengan penyedia jaminan sosial di negara lain. Penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang banyak dikeluhkan masyarakat tidak boleh terulang.

Continue reading

KPK Masuk Ranah JKN, Dokter ‘Nakal’ Harus Siap Dibui

Liputan6.com, Jakarta Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk golongan masyarakat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Jaminan Kesehatan Nasional tergolong besar yakni Rp 19,93 Triliun. Bisa jadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi terus penggunaannya agar tidak disalahgunakan.

Continue reading

Anggaran Kesehatan di RAPBN Banyak Dipotong, Nasib JKN?

Liputan6.com, Jakarta Meski Alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat pada fungsi kesehatan dalam RAPBN tahun 2015 rencananya mengalami peningkatan sebesar 43,8 persen jika dibandingkan dengan APBNP tahun 2014, namun dibandingkan tahun ini, rencana anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2015 justru dipangkas dari Rp 47.476,5 miliar pada 2014 menjadi Rp 47.429,8.

Continue reading

Menkes Setuju Kartu BPJS Diganti E-KTP

Okezone.com – Wacana terkait penggantian kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan E-KTP disambut baik oleh Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Menurutnya, penggantian tersebut justu bisa mengurangi penyalahgunaan kartu BPJS.

Continue reading