Latar Belakang

Upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas layanan TB di rumah sakit telah dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan (dokter umum, spesialis paru, spesialis penyakit dalam dan lain-lain) pada program pengendalian TB dan pelaksanaan ISTC. Namun, Monitoring Mission Joint External pada 2001 mencatat bahwa upaya itu tidak cukup mempengaruhi kualitas layanan klinis TB di rumah sakit. Lembaga ini sangat merekomendasikan pendekatan regulasi yaitu dengan akreditasi. Rekomendasi ini telah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2013.

Dari sudut pandang rumah sakit, terkait layak, efektif dan efisien untuk penanganan kasus TB dan manajemen kasus MDR-TB di rumah sakit masih relevan. Upaya untuk meningkatkan kualitas manajemen kasus TB harus dimasukkan dalam sistem perbaikan klinis di rumah sakit. Semua upaya peningkatan kualitas klinis akan diarahkan pada peningkatan efisiensi pelayanan.

Hasil dari ‘Sustainable Hospital Delivery and Management System for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 1

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Universitas Gadjah Mada ( UGM – CHPM ) bekerja sama dengan Otsuka telah mengembangkan, pilot dan menerapkan model inovatif manajemen rumah sakit untuk kasus TB/ TB -MDR. Fase 1 kegiatan ini dilakukan selama 2013, yang bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah TB dan manajemen kasus TB-MDR saat ini di rumah sakit.

Temuan dari HDMS Fase 1 menunjukkan bahwa belum maksimalnya pelaksanaan standart internasional (ISTC) untuk pelayanan TB, diskontinuitas pelayanan TB dan kasus TB-MDR, masalah pengendalian infeksi serta sistem rujukan untuk TB-MDR. Hasil-hasil ini  sangat mengkhawatirkan, dan mendorong kita untuk berupaya meningkatan kualitas klinis pada TB dan pelayanan TB-MDR. Temuan dari Fase 1 ini juga menunjukkan bahwa biaya dan pelayanan TB dan TB-MDR sangat beragam dan sangat disayangkan bahwa inefisiensi pelayanan sangat sulit untuk dapat disimpulkan.

Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk pengembangan sistem pengelolaan data pembiayaan dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan TB dan TB-MDR. Inisiatif untuk meningkatkan, baik sistem manajemen mutu dan sistem manajemen data pembiayaan untuk kasus TB dan TB-MDR diusulkan melalui proyek ‘Sustainable Hospital Delivery and Management System for TB/MDR-TB Fase 2 (HDMS Fase 2)’.

 

 

Modul 3: Sistem Penindakan Fraud dalam Sektor Kesehatan

des icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (14 – 25 Juli 2014) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Sistem Penindakan Fraud dalam Sektor Kesehatan”. Dalam modul III ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai contoh-contoh bentuk penindakan kasus-kasus fraud di luar negeri. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.

Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Berbeda dengan kondisi di Indonesia yang hanya memiliki KUHP dan KUHAP dengan pasal yang bersifat karet. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: pendindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.

Dalam modul III ini juga akan dibahas mengenai sifat dari peraturan terkait JKN. Dalam modul ini akan ditelaah peraturan-peraturan terkait JKN baik dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN maupun dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS apakah bersifat regeling (mengatur) ataukah beschikking (penetapan administratif). Dengan melihat sifat dari suatu peraturan perundang-undangan maka akan terlihat bagaimana isi produk hukum tersebut.

Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.

 

tujuan icon  TUJUAN MODUL III

Modul ini bertujuan untuk:

  1. Mempelajari aspek hukum penindakan dalam suatu peraturan perundang-undangan
  2. Mempelajari aspek-aspek hukum penindakan fraud dalam UU BPJS, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
  3. Mendiskusikan bentuk-bentuk sanksi tindakan fraud dalam layanan kesehatan dilihat dari aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana
  4. Mendiskusikan usulan tentang kebutuhan peraturan perudang-undangan yang secara spesifik mengatur sanksi terhadap kegiatan fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia
  5. Mendiskusikan usulan sanksi yang layak bagi pelaku-pelaku fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia

 

  PEMBELAJARAN MANDIRI

Materi untuk pembelajaran mandiri dalam Modul III adalah:

  1. Mempelajari kembali berbagai artikel yang ada di Modul II.

    gb1m3                Gambar 1. Para pihak di dalam penyelenggaraan JKN

    Asosiasi Asuransi Kesehatan di Amerika, telah melakukan survei pada tahun 1993, yang menyebutkan bahwa pihak-pihak (Gambar 1.) merupakan para pihak yang seringkali terlibat di dalam fraud (pelaku utama).

    Fraud oleh PPK antara lain:

    1. Penagihan jasa yang tidak diberikan
    2. Kecurangan diagnosis atau tanggal
    3. Obat nama dagang untuk obat generik
    4. Klaim yang tidak benar terkait dengan pelayanan laboratorium, dan terapi fisik.
    5. Penghilangan co-pay dan deductibles

    Fraud oleh Peserta

    1. Keterangan palsu pada klaim asuransi
    2. Pemalsuan klaim

    Fraud oleh BPJS

    Fraud yang dilakukan oleh BPJS sering kali dilakukan oleh karyawan BPJS sebagai contoh berikut ini yaitu:

    1. Penggelapan dana asuransi
    2. Adanya kepesertaan yang fiktif di dalam catatan jaminan kepesertaan yang diciptakan oleh karyawan, sehingga menimbulkan klaim palsu dan uangnya diperuntukkan dirinya sendiri
  2. Mempelajari peraturan terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:Dasar hukum pengaturan mengenai pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia telah diatur dalam beberapa regulasi sebagai berikut:
    1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
    2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
    4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
    5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
    6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
    8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
    9. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
    10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 440/MENKES/SK/XII/2012 tentang Tarif RS Berdasarkan INA-CBG;
    11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
    12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor1400);
    13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/MENKES/SK/IX/2013 tentang Penyiapan Kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional;
    14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 89/MENKES/SK/II/2013 tentang Formularium Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
    15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Formularium Nasional;
    16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/VI/2013 tentang Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional 2013;
    17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 455/MENKES/SK/XI/2013 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan;
    18. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440 Tahun 2013 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN;
    19. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: JP/MENKES/590/XI/2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS);
    20. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/MENKES/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Faskes Progam JKN;
    21. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/MENKES/32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Kesehatan;
    22. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

    Peraturan sebagaimana tersebut di atas dapat diperoleh pada laman: (http://hukum.manajemen-pelayanankesehatan.net/ ).

  3. Mempelajari peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia:
    Aspek hukum yang terkait penyelenggaraan JKN sebagaimana tertulis di tidak secara tegas mengatur permasalahan tentang fraud, padahal ketentuan tersebut seharusnya dapat menjadi aturan yang berifat khusus (lex specialis) bagi aturan yang bersifat umum (lex generalis) yang selama ini diatur dalam KUHP dan KUH Perdata. Dengan demikian KUHP dan KUH Perdata bisa digunakan sebagai landasan hukum di dalam memerangi fraud:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
      ( http://hukum.manajemen-pelayanankesehatan.net/)
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
      ( http://hukum.manajemen-pelayanankesehatan.net )
    3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) (http://hukum.manajemen-pelayanankesehatan.net/

Bila berbicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Mertokusumo, 2007: 40).
Menurut “Black’s Law Dictionary Seventh Edition“, sanksi (sanction) adalah “A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”.

Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu:

  1. Sanksi hukum pidana;
  2. Sanksi hukum perdata;
  3. Sanksi administrasi/administrative.

Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:
“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”

Hukuman sendiri diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  1. Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
    1. Hukuman mati
    2. Hukuman penjara
    3. Hukuman kurungan
    4. Hukuman denda
  2. Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
    1. Pencabutan beberapa hak yang tertentu
    2. Perampasan barang yang tertentu
    3. Pengumuman keputusan hakim

Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

  1. Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.
  2. Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.
  3. Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa:

  1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban).
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.

Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/ administratif berupa:

  1. Denda
  2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin
  3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
  4. Tindakan administratif

Aspek Hukum Fraud berdasarkan ketentuan KUHP dan KUH Perdata

1. Perspektif Hukum Pidana Terhadap Fraud di Dalam JKN

Tindak pidana memberikan penngertian tentang perbuatan atau serangkaian perbuatan yang padanya dilekatkan sanksi pidana. Dengan demikian dilihat dari istilahnya, hanya sifat-sifat dari perbuatan saja yang meliputi suatu tindak pidana. Sedangkan sifat-sifat orang yang melakukan tindak pidana tersebut menjadi bagian dari persoalan pertanggung jawaban pidana. Hukum pidana Indonesia, sebagaimana hukum pidana negara-negara civil law system lainnya merupakan hukum pidana yang berpangkal tolak dari peraturan perundang-undangan. Ada tidaknya suatu tindak pidana tidak tergantung pada apakah ada orang yang melakukan tindakan pidana tersebut, akan tetapi tergantung pada apakah ada larangan peraturan perundangan yang disertai ancaman pidana terhadap suatu perbuatan tersebut sebagaimana asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Salah satu unsur esensial dari suatu perbuatan (delik) pidana adalah sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dinyatakan dengan tegas atau tidak dalam suatu pasal undang-undang pidana, karena setiap perbuatan baru dapat dihukum apabila perbuatan tersebut mempunyai sifat melawan hukum (nullum delictum nulla poena siene lege poenali).

Namun demikian, hukum pidana memberikan pengaturan terhadap beberapa jenis perbuatan pidana yang secara kualitatif bisa disebut sebagai kejahatan (rechtdelicten) karena sifat perbuatannya memang jahat sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Selain itu, di dalam hukum pidana juga disebutkan adanya perbuatan pidana yang disebut sebagai delik aduan dan delik biasa. Berdasarkan definisi mala in se, maka pelaku fraud tentunya dapat disebut melakukan perbuatan pidana, terlepas dari ada atau tidaknya ketentuan hukum yang mengatur. Hingga saat ini, ketentuan fraud di dalam pelaksanaan JKN memang belum diatur secara khusus melalui peraturan hukum tersendiri. Namun demikian, bukan berarti pihak yang melakukan fraud dapat bebas begitu saja.

Di Indonesia KUHP masih dijadikan kitab induk peraturan perundang-undangan hukum pidana. Implikasinya, semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang serta sanksi pidanya harus mendasarkan dirinya pada KUHP. Pada dasarnya, sumber hukum pidana yang utama adalah undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perbuatan pidana tertentu. Dengan demikian, di dalam keadaan belum adanya ketentuan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang fraud maka KUHP dapat dijadikan sumber hukumnya.

Berkaitan dengan bentuk-bentuk fraud dalam industri asuransi khususnya asuransi kesehatan sebagaimana telah penulis jabarkan di atas. Kini penulis akan menguraikan perbuatan fraud tersebut berdasarkan perbuatan yang dapat dihukum menurut hukum pidana, sebagai berikut:

  1. Fraud dan Tindak Pidana Penipuan
    Tindak pidana yang paling sering terjadi di dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan adalah penipuan, dimana peserta dan penyedia pelayanan kesehatan kerap kali tidak berbuat jujur untuk megambil keuntungan dari orang lain. Di dalam tatanan hukum Indonesia, fraud di dalam pelaksanaan JKN dapat dipersamakan dengan tindak pidana penipuan dan diatur oleh KUHP. Kejahatan ini diatur Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 KUHP.

    Penipuan adalah kejahatan yang termasuk dalam golongan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik atau dalam bahasa belanda disebut “misdrijven tegen de eigendom en de daaruit voortloeiende zakelijk rechten“. Sebagaimana dirumuskan Pasal 378 KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.

    KUHP menjelaskan tentang rumusan penipuan yang terdiri dari unsur-unsur objektif, meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Selanjutnya adalah unsur-¬unsur subjektif yang meliputi maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum.

    Pasal 381 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Dengan demikian, pada Pasal 381 KUHP telah jelas terlihat tentang pengaturan perbuatan pidana penipuan penipuan, sebagaimana yang dapat dilakukan oleh peserta atau penyedia pelayanan kesehatan terhadap BPJS.

    Pasal 382 KUHP menyebutkan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang pertanggungan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Uraian diatas memberikan kesimpulan bahwa fraud yang terjadi di dalam JKN dapat diidentikan dengan tindak pidana penipuan dengan adanya sebuah tindakan misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan. Berkaitan dengan hal ini, fraud yang seringkali dilakukan oleh PPK berkaitan dengan adanya tindak pidana penipuan yaitu mengklaim pelayanan yang tidak pernah diberikan contohnya adalah “upcoding“.

  2. Fraud dan Tindak Pidana Pemalsuan
    Pembahasan perbuatan pidana pemalsuan dalam tulisan ini adalah mencakup rumusan pemalsuan surat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 263 KUHP. Dalam beberapa kasus fraud, biasanya perbuatan pidana pemalsuan adalah perbuatan ikutan yang didahului oleh perbuatan pidana penipuan. Perbuatan pidana pemalsuan hanya sebagai pelengkap dari perbuatan pidana penipuannya sebagaimana yang tela dijelaskan sebelumnya.

    Ada 2 (dua) unsur penting yang harus dipenuhi oleh pelaku perbuatan pidana pemalsuan adalah sebagai berikut:

    1. Membuat surat palsu
      Membuat surat palsu adalah membuat “surat” yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedemikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar.
    2. Memalsukan surat
      Tindakan memalsukan surat adalah mengubah surat demikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari pada yang asli.

Surat yang dimaksud di dalam pasal ini adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan keuntungan di satu pihak sekaligus kerugian bagi pihak lain. Berikut ini adalah contoh surat-surat yang dipalsukan sesuai dengan kriteria tersebut antara lain:

    1. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: daftar tagihan rumah sakit (invoice) mengenai suatu jenis perawatan medis yang sebenarnya tidak pernah dilakukan)
    2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian asuransi)
    3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (misalnya: kwitansi)
    4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat keterangan dokter)

Tindakan fraud yaitu upcoding dan cloning dapat disebut sebagai tindak pidana pemalsuan karena pelaku fraud pasti akan mempergunakan dokumen yang memuat pernyataan palsu. Dokumen palsu yang dipergunakan dapat disebut sebagai surat palsu, dan pastinya hal tersebut menguntungkan satu pihak dan merugikan bagi pihak lain. Di dalam Pasal 263 jo Pasal 264 jo Pasal 266 KUHP disebutkan bahwa barangsiapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat serta meyuruh orang lain mempergunakannya dan menimbulkan kerugian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

2. Perspektif Hukum Perdata terhadap Fraud di Dalam JKN

Penyelenggaraan JKN merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari program asuransi sosial. UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian mendefinisikan asuransi sebagai bentuk perjanjian antara dua pihak atau lebih. Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mendefinisikan asuransi sebagai bentuk perjanjian. Dengan demikian, kepesertaan SJSN yang dilaksanakan oleh BPJS merupakan perjanjian yang diatur pula oleh ketentuan hukum yang terdapat di dalam Buku III BW (KUHP).

Fraud di dalam JKN selalu mengandung unsur penipuan untuk memperoleh keuntungan yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak lainnya. Penipuan (bedrog, fraud, misrepresentation) dalam suatu kontrak adalah suatu tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak sehingga menyebabkan pihak lain dalam kontrak tersebut telah menandatangani kontrak tersebut, padahal tanpa tipu muslihat tersebut, pihak lain itu tidak akan menandatangani kontrak yang bersangkutan (Pasal 1328 KUH Perdata). Namun demikian, tipu muslihat yang dimaksud dalam pasal 1328 KUH Perdata ini haruslah bersifat substansial. Oleh karena itu, jika seorang penjual terlalu memuji-muji barang dagangannya padahal kenyataannya barang tersebut tidak seperti yang dikatakannya. Hal tersebut belum cukup untuk dapat membatalkan kontrak jual beli tersebut berdasarkan atas pasal 1328 KUH Perdata. Akan tetapi jika penjual bertindak sedemikian rupa, misalnya dengan sengaja mengatakan barang tersebut produk luar negeri, padahal sebenarnya dia mengetahui bahwa barang tersebut produk lokal yang mutunya jauh dibawahnya. Apalagi jika tindakan tersebut disertai dengan memalsukan surat-menyurat, maka tipu muslihat tersebut sudah dapat dianggap substansial, sehingga kontrak yang bersangkutan dapat dibatalkan.

Dari segi pembuktian, menurut pasal 1328 KUH Perdata, suatu penipuan tidaklah boleh dipersangkakan, melainkan haruslah benar-benar dibuktikan sebagaimana mestinya. Dilihat dari segi keterlibatan pihak yang melakukan penipuan, suatu penipuan dalam kontrak dapat dibagi kedalam :

  1. Penipuan disengaja (intentional misrepresentation)
  2. Penipuan karena kelalaian (negligent misrepresentation)
  3. Penipuan tanpa kesalahan (innocent misrepresentation)
  4. Penipuan dengan jalan merahasiakan (concealment)
  5. Penipuan dengan jalan tidak terbuka informasi (nondisclosure)

Undang-undang tidak memperbedakan semua jenis penipuan tersebut. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa semua jenis penipuan tersebut dapat menyebabkan dibatalkannya suatu kontrak dengan alasan tidak sempurnanya unsur kesepakatan kehendak berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata. Hanya saja, terhadap jenis ketiga yaitu penipuan tanpa kesalahan, sebenarnya lebih merupakan pelanggaran berupa “kesilapan” (dwaling, mistake) daripada “penipuan”. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu penipuan dalam kontrak dapat menyebabkan pembatalan kontrak yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:

  1. Penipuan harus mengenai fakta.
  2. Penipuan harus terhadap fakta substansial.
  3. Pihak yang dirugikan berpegang pada fakta yang ditipu tersebut.
  4. Penipuan termasuk juga nondisclosure.
  5. Penipuan termasuk juga kebenaran sebagian (half truth).
  6. Penipuan termasuk juga dalam bentuk tindakan (positive action).
  1. Mempelajari berbagai peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri:
    Sebagai perbandingan bagaimana proses sistem penindakan fraud pada pelayanan kesehatan berikut dapat kita ambil sebagai lesson learnt dari beberapa negara berikut ini:
    1. Thailand
      Thailand merupakan salah satu Negara di Asia yang menggolongkan fraud sebagai suatu tindakan yang memenuhi unsure-unsur intention dan bribery. Pengaturan Fraud diatur di dalam Tailand Penal Code. Sanksi terhadap tindakan fraud di Thailand berdasarkan Penal Code dapat berupa pidana penjara dan pidana denda.
    2. Prancis
      Fraud di Negara Prancis tidak diatur secara spesifik pada French law. Namun Fraud dalam French Law didefinisikan terhadap aktifitas-aktifitas berikut: 
      1. Deceit
      2. Breach of trust
      3. Counterfeiting
      4. Forgery of means of payment
      5. Theft
      6. Violation of an automated data system
      7. Intentional use of or attempt to use counterfeit or forged payment cards.

        Pengaturan mengenai fraud di Prancis diatur dalam regulasi sebagai berikut:

      1. The Civil Code
      2. The Commercial Code
      3. The Penal Code (Article 313-1, 2, 7 and 9 of French Penal Code)
      4. The Consumer Code
      5. The Code of Criminal Procedure
      6. The Intellectual Property Code
      7. The Code of Civil Procedure

        Sistem hukum Prancis terdiri atas dua yaitu Hukum Publik (‘droit public’) dan Hukum Private (‘droit privé’). Public law terdiri atas Hukum Administratif dan constitutional law, sementara private law terdiri atas Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
        Pengaturan terhadap sanksi hukum terhadap tindakan Faud di Prancis menekankan kepada jenis sanksi hukum pidana diantaranya pidana denda dan pidana penjara. Sumber: http://www.nhsbsa.nhs.uk/

    3. Jerman
      Jerman mendefinisikan tindakan Fraud di dalam The German Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB) sebagai:

      In Section 263 stated that “Fraud is an act committed by someone with the intent of obtaining for themselves or another an unlawful material benefit and which damages the assets of another by:
      i. provoking or affirming a mistake
      ii. pretending that false facts exist, or
      iii. distorting or suppressing true facts.”

Area utama tindakan Fraud di Jerman mencakup:

Public Sector

Private Sektor

Both Sector

Bribery of foreign officials

Counterfeit fraud

Health insurance fraud

 

Lost, stolen or card-not-present fraud

Identity Fraud

 

Insurance fraud

 

Penindakan Fraud di Jerman pada umumnya diberikan sanksi hukum pidana penjara dan Denda sebagaimana diatur dalam Section 263 (1-2) of the German Criminal Code. Sumber: http://www.nhsbsa.nhs.uk/ 

    1. USA
      USA mendefinisikan Fraud sebagai: ‘a false representation of a matter of fact – whether by words or by conduct, by false or misleading allegations, or by concealment of what should have been disclosed – that deceives and is intended to deceive another so that the individual will act upon it to her or his legal injury

      Berdasarkan Sistem Hukum USA, Fraud merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan memiliki niat khusus yang harus dibuktikan yang meliputi 5 elemen sebagai berikut:
      1. A false statement of a material fact
      2. Knowledge on the part of the defendant that the statement is untrue
      3. Intent on the part of the defendant to deceive the alleged victim
      4. Justifiable reliance by the alleged victim on the statement
      5. Injury to the alleged victim as a result.

        Sehingga dapat dikatakan bahwa berdasarkan USA’s legal system, perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan ke dalam Fraud tidak hanya terbatas pada: false advertising, identity fraud, forgery of documents, healthcare fraud, investment fraud, bankruptcy fraud and securities fraud.

        Fraud juga termasuk ke dalam pelanggaran hukum perdata. Fraud dalam ranah Hukum perdata harus memenuhi unsur-unsur: the act of making a false representation; a fact which is relied upon by another person; and an outcome which is to that person’s detriment.

        Sanksi terhadap tindakan Fraud di USA dibedakan atas regulasi Federal legislation dan State legislation (the White-Collar-Crime Victim Protection Act (2001)) ( http://www.nhsbsa.nhs.uk/ ). Berikut adalah beberapa peraturan tentang fraud dalam layanan kesehatan di Amerika Serikat:

a. Peraturan ditingkat pemerintah pusat

    1. False Claim Act ( http://en.wikipedia.org/wiki/False_Claims_Act )
    2. Program Fraud Civil Remedies Act ( http://definitions.uslegal.com/p/program-fraud-civil-remedies-act-of-1986/ )
    3. Patient Protection and Affordable Care Act ( http://en.wikipedia.org/wiki/Patient_Protection_and_Affordable_Care_Act )
    4. Anti-Kickback Statute ( http://www.telehealthresourcecenter.org/toolbox-module/federal-fraud-and-abuse-anti-kickback-statute )
    5. Physician Self-Referral Law (Stark Law) ( http://en.wikipedia.org/wiki/Stark_Law )
    6. Civil Monetary Penalties Law ( http://www.law.cornell.edu/uscode/text/42/1320a-7a )

b. Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)

    1. New York State Law ( http://webcache.googleusercontent.com )
    2. Connecticut Health Insurance Fraud Law ( http://www.icaremanagement.com/vendors/false-claims-laws.pdf )
    3. California Health Care Fraud Laws ( http://www.shouselaw.com/health_care_fraud.html )
    4. Florida Statutes on Health Care Fraud and Abuse ( http://www.thehealthlawfirm.com/resources/health-law-articles-and-documents/Medicare-and-Medicaid-Fraud-and-Compliance-Plans.html )
    5. Kansas Medicaid Fraud Control Act ( http://www.aapsonline.org/fraud/fraud.htm)
  1. Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri:
    1. Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme ( http://www.fbi.gov/detroit/press-releases/2014/physician-pleads-guilty-for-role-in-detroit-area-medicare-fraud-scheme )
    2. Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme ( http://www.fbi.gov/newyork/press-releases/2014/former-operator-of-nyc-health-clinics-pleads-guilty-in-manhattan-federal-court-to-30-million-medicare-fraud-scheme )
    3. Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud ( http://www.hhs.gov/news/press/2014pres/05/20140513b.html )
    4. Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations ( http://abcnews.go.com/Health/surgeon-charged-fraud-faking-operations/story?id=20579895 )
    5. Contoh-Contoh Lainnya ( http://www.irs.gov/uac/Examples-of-Healthcare-Fraud-Investigations-Fiscal-Year-2014 )

 

diskusi  DISKUSI KELOMPOK

Selain belajar secara mandiri, kami harap Bapak dan Ibu juga dapat melakukan pembelajaran secara berkelompok untuk:

  1. Menelaah berbagai peraturan terkait JKN dan peraturan dalam kitab undang-undang untuk melihat aturan tentang fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia
  2. Menelaah bentuk-bentuk sanksi bagi pelaku-pelaku fraud dalam layanan kesehatan yang ada di luar negeri

 

webinar icon2  KEGIATAN WEBINAR

Webinar I akan diselenggarakan pada Selasa, 15 Juli 2014 pukul 12.00-13.30 WIB. Untuk persiapan, kami mohon Bapak dan Ibu melakukan diskusi internal tentang

  1. Usulan kebutuhan peraturan perudang-undangan yang secara spesifik mengatur sanksi terhadap kegiatan fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia
  2. Mekanisme penindakan fraud dalam layanan kesehatan dan upaya hukumnya
  3. Usulan sanksi yang layak bagi pelaku-pelaku fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia 
Gambaran umum sanksi Fraud di Indonesia dan negara lain – dr. Hanevi Djasri, MARS
  Materi Presentasi

  Video Sanksi administratif bagi pelaku fraud layanan kesehatan – drg. Puti Aulia Rahma, MPH
  Materi Presentasi

  Video Sistem Penindakan Fraud dalam Sektor Kesehatan – Rimawati, SH, M.Hum
  Materi Presentasi

  Video Sistem Penindakan Fraud dalam Sektor Kesehatan – drg. Elastria Widita, MSc
  Materi Presentasi

Webinar II dengan narasumber dari NHCAA (USA) pada Jumat, 18 Juli 2014 pukul 08.00-09.00 WIB. Untuk persiapan ini kami mohon Bapak dan Ibu dapat mempelajari materi yang akan kami kirimkan.


Materi Terjemahan Bahasa Indonesia

     SESI PAPARAN:

Pengantar tentang Fraud dalam Layanan Kesehatan di Amerika Serikat – Erin Carlson

Jenis-Jenis Fraud dalam Layanan Kesehatan – Alanna lavelle

Undang-Undang Federal Anti Fraud di Amerika Serikat – Erin Carlson

Strategi Pemerintah Amerika Serikat untuk Memberantas Fraud dalam Layanan Kesehatan – Alanna lavelle

      SESI DISKUSI:

Teknologi untuk Mencegah & Memberantas Fraud dlm Layanan Kesehatan

Penanya dari RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro

Instrumen untuk Deteksi Fraud dalam Layanan Kesehatan

Tantangan Memulai Budaya Anti Fraud

Penanya dari peserta di Granadi jakarta

 

  PENUGASAN

Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka ada berbagai hal yang harus dijawab dalam dua level yaitu tanggapan tim dan tanggapan peserta perorangan.

A. Tanggapan Tim

Pertanyaan yang harus dijawab adalah:

  1. Apakah menurut bapak dan ibu dalam mekanisme penindakan fraud dalam layanan kesehatan? Upaya hukum apa yang dapat dilakukan?
  2. Menurut Bapak dan Ibu, fraud dalam layanan kesehatan apakah tergolong delik biasa ataukah delik aduan?
  3. Apakah perbuatan fraud kesehatan di Indonesia dapat dilakukan dengan penerapan mekanisme penindakan dengan prinsip asas Lex Specialis yaitu mengacu kepada produk peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai fraud? ataukah dapat dilakukan hanya dengan mengacu kepada KUHP dan KUHAP?
  4. Berikan contoh fraud terkait dengan penyelenggaraan JKN di rumah sakit yang kerap kali dilakukan dan bagaimana aspek hukumnya jika mengacu pada KUHP dan KUH Perdata?
  5. Selain menjawab pertanyaan di atas, kami juga mohon tanggapan Anda terhadap proses pembelajaran menggunakan jarak jauh ini?

mailKetua Tim Pencegahan Fraud diharapkan mengirimkan tugas dalam bentuk file powerpoint (presentasi) paling lambat pada hari Senin, 21 Juli 2014 ke e-mail Blfraudpkmkugm@gmail.com

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: XXX-M3-Fraud-2014

Keterangan:

XXXX    = Inisial nama rumah sakit Anda. Bisa 3 digit, misal RSS untuk RS Sanglah. Atau 4 digit, misal RSDS untuk RSUP Dr. Sardjito).

Contoh:
Anda berasal dari RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, maka judul file powerpoint yang Anda kirimkan bernama RSCM-M3-Fraud-2014


B. Tanggapan perorangan

Untuk peserta perorangan, pertanyaan yang harus dijawab:

  1. Setujukah Anda dengan adanya penindakan bagi pelaku fraud?
  2. Setelah belajar dari perbandingan dengan negara lain, jenis sanksi terhadap penindakan fraud apakah tepat sanksi pidana, administrative ataukah perdata?
  3. Selain menjawab pertanyaan di atas, kami juga mohon tanggapan Anda terhadap proses pembelajaran menggunakan jarak jauh ini?

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word paling lambat hari Senin, 21 Juli 2014 ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 

File tugas mohon diberi nama dengan kode berikut: YYY-XXXX-M3-Fraud-2014

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
XXXX   = Inisial nama rumah sakit Anda.

Contoh:
Maria Magdalena Sari dari RS Sanglah, maka judul file powerpoint yang Anda kirimkan bernama MMS-RSS-M3-Fraud-2014

  REFERENSI

  1. Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
  2. The NHCAA Fraud Fighter’s Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
  3. Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
  4. Attorney General’s Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: http://www.lslo.gov.uk/speeches/22_03_06_speech_fraud_review_team.doc  diakses tanggal 11 Juli 2014.
  5. Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, http://www.aapsonline.Org/Fraud/Fraud.Htm . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
  6. Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
  7. Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
  8. Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  9. Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
  10. Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
  11. US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: http://www.usconstitution.net/consttop_govt.html  diakses tanggal 11 Juli 2014.

 

Selamat belajar!

 

 

Modul 3: Aspek Hukum Fraud dalam Pelayanan Kesehatan

des icon  DESKRIPSI

Selama satu minggu ke depan (10 – 14 November 2014) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Aspek Hukum Fraud dalam Pelayanan Kesehatan”. Dalam modul III ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai bentuk penindakan kasus-kasus fraud di luar negeri. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.

Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Berbeda dengan kondisi di Indonesia yang hanya memiliki KUHP dan KUHAP dengan pasal yang bersifat karet. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: pendindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.

Dalam modul III ini juga akan dibahas mengenai sifat dari peraturan terkait JKN. Dalam modul ini akan ditelaah peraturan-peraturan terkait JKN baik dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN maupun dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS apakah bersifat regeling (mengatur) ataukah beschikking (penetapan administratif). Dengan melihat sifat dari suatu peraturan perundang-undangan maka akan terlihat bagaimana isi produk hukum tersebut.

Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.

tujuan icon  TUJUAN MODUL III

Modul ini bertujuan untuk:

  1. Mempelajari aspek hukum penindakan dalam suatu peraturan perundang-undangan
  2. Mempelajari aspek-aspek hukum penindakan fraud dalam UU BPJS, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
  3. Mendiskusikan bentuk-bentuk sanksi tindakan fraud dalam layanan kesehatan dilihat dari aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana
  4. Mendiskusikan usulan tentang kebutuhan peraturan perudang-undangan yang secara spesifik mengatur sanksi terhadap kegiatan fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia
  5. Mendiskusikan usulan sanksi yang layak bagi pelaku-pelaku fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia

 

  PEMBELAJARAN MANDIRI

Materi untuk pembelajaran mandiri dalam Modul III adalah:

  1. Mempelajari kembali berbagai artikel yang ada di Modul II.
  2. Mempelajari peraturan terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
    1. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    2. UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    3. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
      ( https://docs.google.com/file/d/0Bzt046lJwc-DTFctM3hLLXMyeW9EdkpMRGtGTW5zaGM5ZFJ3/edit )
  3. Mempelajari peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia:
    Saat ini di Indonesia belum ada undang-undang khusus terkait fraud dalam layanan kesehatan. Namun, telah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tindakan penipuan secara umum (tidak hanya terkait penipuan klaim):
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) ( http://www.tribunais.tl/files/Codigo_Penal_Indonesio_(Bahasa_Indonesia).pdf )
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ( http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/KUHAP.pdf )
    3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) ( http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kolonial_kuh_perdata.pdf )
  4. Mempelajari berbagai peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri:
    1. Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
      1. False Claim Act ( http://en.wikipedia.org/wiki/False_Claims_Act )
      2. Program Fraud Civil Remedies Act ( http://definitions.uslegal.com/p/program-fraud-civil-remedies-act-of-1986/ )
      3. Patient Protection and Affordable Care Act ( http://en.wikipedia.org/wiki/Patient_Protection_and_Affordable_Care_Act )
      4. Anti-Kickback Statute
        ( http://www.telehealthresourcecenter.org/toolbox-module/federal-fraud-and-abuse-anti-kickback-statute )
      5. Physician Self-Referral Law (Stark Law) ( http://en.wikipedia.org/wiki/Stark_Law )
      6. Civil Monetary Penalties Law ( http://www.law.cornell.edu/uscode/text/42/1320a-7a )
    2. Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)
      1. New York State Law ( http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://www.ag.ny.gov/sites/default/files/pdfs/bureaus/whistleblowers/NYS_FALSE_CLAIMS_ACT.pdf )
      2. Connecticut Health Insurance Fraud Law ( http://www.icaremanagement.com/vendors/false-claims-laws.pdf )
      3. California Health Care Fraud Laws ( http://www.shouselaw.com/health_care_fraud.html )
      4. Florida Statutes on Health Care Fraud and Abuse
        ( http://www.thehealthlawfirm.com/resources/health-law-articles-and-documents/Medicare-and-Medicaid-Fraud-and-Compliance-Plans.html )
      5. Kansas Medicaid Fraud Control Act
        ( http://www.aapsonline.org/fraud/fraud.htm )
  5. Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri:
    1. Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme ( http://www.fbi.gov/detroit/press-releases/2014/physician-pleads-guilty-for-role-in-detroit-area-medicare-fraud-scheme )
    2. Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme
      ( http://www.fbi.gov/newyork/press-releases/2014/former-operator-of-nyc-health-clinics-pleads-guilty-in-manhattan-federal-court-to-30-million-medicare-fraud-scheme )
    3. Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud
      ( http://www.hhs.gov/news/press/2014pres/05/20140513b.html )
    4. Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations
      ( http://abcnews.go.com/Health/surgeon-charged-fraud-faking-operations/story?id=20579895 )
    5. Contoh-Contoh Lainnya
      ( http://www.irs.gov/uac/Examples-of-Healthcare-Fraud-Investigations-Fiscal-Year-2014 )

 

webinar icon2  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul III akan dilaksanakan bersama dengan webinar untuk modul IV pada Senin, 24 November 2014 pukul 13.00 – 16.00 WIB. Dalam webinar juga akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III dan IV serta penugasan peserta.

  PENUGASAN

Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka ada berbagai hal yang harus dijawab secara individu yaitu:

  1. Setujukah Anda dengan adanya penindakan bagi pelaku fraud?
  2. Menurut Anda, jenis penindakan seperti apa yang pantas bagi pelaku fraud?

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word paling lambat pada hari Minggu, 16 November 2014 Pukul 24.00 WIB , ke e-mail Blfraudpkmkugm@gmail.com

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: YYY- …. -M3-Fraud-2014

Keterangan:

YYY    = Inisial nama anda
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MMS-Sibolga-M3-Fraud-2014


 

  REFERENSI

  1. Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
  2. The NHCAA Fraud Fighter’s Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
  3. Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
  4. Attorney General’s Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: http://www.lslo.gov.uk/speeches/22_03_06_speech_fraud_review_team.doc  diakses tanggal 11 Juli 2014.
  5. Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, http://www.aapsonline.Org/Fraud/Fraud.Htm . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
  6. Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
  7. Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
  8. Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  9. Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
  10. Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
  11. US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: http://www.usconstitution.net/consttop_govt.html  diakses tanggal 11 Juli 2014.

Selamat belajar!

 

 

Pelatihan Dinilai Bisa Perbaiki Kualitas Dokter

JAKARTA (sindonews.com)Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, fasilitas dan sarana prasarana guna mendidik spesialis di Indonesia sudah cukup memadai, termasuk Perguruan Tinggi (PT) yang sudah terakreditasi baik dalam pengembangan pendidikan dokter spesialis.

Continue reading

Uji Kompetensi Dokter Hasilkan Fakultas Kesehatan “Liar”

Jakarta, HanTer – Meski Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) sudah diperingan dengan tidak lagi menjadi monopoli Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan tetap mengkritisi hal tersebut. Sebab, uji kompetensi itu dinilai hanya menghasilkan   fakultas kesehatan (FK) “liar” atau ilegal yang saat ini marak.

Continue reading

Workshop Pembahasan Draf Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

Kerangka Acuan
Workshop Pembahasan Draf Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit
dan Pertemuan Tatap Muka Blanded Learning Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

Diselanggarakan oleh:

Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM

  Latar Belakang

Fraud adalah sebuah tindakan kriminal menggunakan metode-metode yang tidak jujur untuk mengambil keuntungan dari orang lain (Merriam-Webster Online Dictionary). Secara khusus, fraud dalam jaminan kesehatan didefinisikan sebagai sebuah tindakan untuk mencurangi atau mendapat manfaat program layanan kesehatan dengan cara yang tidak sepantasnya (HIPAA Report, 1996).

Fraud dalam bidang kesehatan banyak sekali bentuknya, setidaknya ada 10 bentuk populer fraud yang sering dilakukan (Piper, 2013). Untuk dapat mengurangi jumlah fraud dan dampak negatif yang ditimbulkannya maka perlu ada pedoman bagi berbagai instansi terkait termasuk rumah sakit sebagai salah satu penyedia utama layanan kesehatan untuk mencegah fraud. Pedoman ini perlu disusun bersama dan disosialisasikan.

Tujuan

Workshop ini bertujuan untuk membahas draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit. Secara khusus bertujuan untuk:

  1. Membahas sistematika draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit
  2. Membahas peran berbagai pihak dalam pencegahan fraud di rumah sakit
  3. Mengidentifikasi berbagai bentuk kegiatan dengan potensi fraud di rumah sakit

Fasilitator

Workhshop akan difasilitasi oleh:

  • Dirjen BUK Kemenekes: Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU(K)
  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  • dr. Hanevi Djasri, MARS
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH


  Peserta

Peserta workshop berasal dari berbagai unsur: Kementerian Kesehatan, BPJS, OJK, KPK, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi.
Rumah sakit peserta program Blended Learning Pencegahan Fraud diharapkan dapat mengirimkan 1-2 orang dalam workshop ini, namun pembiayaan seluruhnya ditanggung oleh masing-masing RS. Daftar RS peserta Blended Learning adalah: RSUPN dr. Cipto Mangukusumo, RSUP dr. Sardjito, RSUP dr. Kariadi, RSUP Sanglah, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RSUP dr. Soeradji dan RSUD dr. Moewardi.

Peserta Blended Learning Pencegahan Fraud dari masing-masing RS yang tidak dapat hadir dalam workshop ini di Jakarta diharapkan tetap dapat mengikuti secara real-time melalui webbinar (internet). Link untukmengikuti webbinar akan dikirimkan melalui email kepada para peserta.

Tempat dan Waktu
Tempat: Ruang 406 Kementerian Kesehatan RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Waktu: Senin 7 Juli 2014, jam 12:00-16:00

Agenda Kegiatan

Waktu

Topik

Fasilitator

12:00-13:00

Registrasi

Panitia

13:00-13:20

Pembukaan workshop: Kebijakan Kemenkes tentang pencegahan fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Dirjen BUK Kemenkes

13:20-13:40

Pengantar workshop: Peran Pedoman dan Edukasi

Draf Pedoman Pencegahan Fraud di RS

   Video presentasi

   Tanggapan / Diskusi sesi I

Prof Laksono Trisnantoro

13:40-14:00

Sistematika draf pedoman pencegahan fraud di rumah sakit

   Video presentasi

Hanevi Djari

14:00-14:20

Peran berbagai pihak dalam pencegahan fraud di rumah sakit

  Video presentasi

  Diskusi / Tanggapan sesi II

Prof Laksono Trisnantoro

14:20-15:00

Identifikasi berbagai bentuk kegiatan dengan potensi fraud di rumah sakit: Masing-masing RS (7) akan diminta untuk menyampaikan hasil diskusi mereka (selama 5 menit), bagi RS yang tidak mengirim perwakilan akan diminta menyampaian melalui webbinar

Puti Aulia Rahma

15:00-15:40

Tanggapan, Diskusi dan Tanya jawab

  • Tanggapan BPJS (5 menit)
  • Tanggapan OJK (5 menit)
  • Tanggapan KPK (5 menit)
  • Tanggapan Dinas Kesehatan (5 menit)
  • Diskusi umum (20 menit)

Puti Aulia Rahma

15:40-15:50

Kesimpulan dan tindak lanjut hasil workshop

   Video presentasi

Prof Laksono Trisnantoro

15:50-16:00

Penutup

BUK Kemenkes

Resume Workshop Pembahasan Draf Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

 

Pembiayaan

Biaya penyelenggaraan ini dibebankan kepada anggaran BUK Kemenkes. Biaya tidak termasuk untuk pembiayaan bagi RS peserta Blanded Learning Fraud yang dibiayai sendiri oleh masing-masing RS.

 

 

Penerapan managed care tools di Swiss, Bagaimana di Indonesia?

Managed care adalah sistem pelayanan kesehatan yang mengintegrasikan penyediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan. Penyediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang disiapkan oleh provider ke members tidak membatasi platfon keuangan (unlimitted) dan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan tetapi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan lebih bermutu, selain itu dokter sebagai pemberi pelayanan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk meminta jasa medis sesuai kinerja tanpa intervensi dari direktur atau manajer dan pasien dibayar pengobatannya secara menyeluruh tentunya mengacu pada standar pelayanan medis yang ditentukan. Ciri Rumah sakit yang menerapkan “managed care” antara lain ada insentif untuk dokter dan juga pasien yang menggunakan provider, menyesuaikan kebutuhan pelayanan kesehatan pada kasus-kasus spesifik, meningkatkan pembagian keuangan atau mengendalikan biaya tetapi tetap menjaga mutu pelayanan, mengontrol serta memberikan hak-hak pasien misalnya lama menginap di RSUD serta menyeleksi kontrak yang dilakukan dengan provider sesuai dengan perhitungan yang matang.

Mengukur baik buruknya sistem managed care dalam penerapannya di rumah sakit biasanya memakai acuan garis-garis besar pelayanan yang disebut managed care tools. Managed care tools terdiri dari gate-keeping yaitu pemanfaatan pelayanan kesehatan yang tepat oleh pasien, abbreviated as guidelines yaitu aturan untuk praktek klinik, health care networks yaitu partisipasi dokter bekerja sama dalam dalam jaringan untuk kepuasan pasien, utilization review yaitu mengontrol kelayakan biaya dan kelayakan pelayanan yang diberikan dan beberapa persyaratan baik persyaratan kasus ringan maupun berat (memerlukan opname) yang memerlukan biaya mahal. Selain itu ada tools lain yang mengatur pembayaran insentif: pembayaran insentif dokter sesuai jasanya atau fee-for-service payment dan insurers menyeleksi dokter yang cocok atau berpotensi melayani dengan baik (selective contracting).

Managed care tools bermula dari amerika utara dan menyebar luas sampai ke beberapa negara eropa. Pada tahun 1996 Swiss membuat hukum asuransi kesehatan yang mengesahkan managed care plans dan memberikan bermacam-macam biaya sesuai jasa dokter. Selain swiss ada juga Prancis yang membuat governmental agency untuk memperkuat panduan pelayanan klinik.

Sistem pelayanan di swiss adalah campuran antara praktek pelayanan liberal dan publicly run hospital dimana semua orang berhak mendapatkan pelayanan bebas dan sama tanpa memandang bulu, suku, status, etnis dan golongan tetapi tentunya dikontrol dari aturan pemerintah. Reinhardt menggambarkan pelayanan kesehatan swiss sebagai “consumer directed health care” sistem dengan aturan pemerintah yang ketat. Rumah sakit-rumah sakit umum dan dokter yang bekerja dibayar dengan gaji dan hanya beberapa dokter senior yang diijinkan untuk melakukan praktek di Rumah sakit. Dokter yang melakukan praktek pribadi dibayar kembali berdasarkan fee-for-service atau upah berdasarkan pelayanan yang disepakati antara caregivers dan insurers. Masyarakat diberi kebebasan oleh asuransi untuk memilih dan mengakses dokter yang mereka pilih. Premium asuransi kesehatan bagi orang dewasa (25+) pun bervariasi dari setiap wilayah dan sudah diatur oleh perusahaan asuransi sesuai kondisi daerah sedangkan anak dan remaja dibayar dengan lowers premium. Lower premium diatur setiap tahun dalam managed care plans oleh pemerintah, bukan hanya itu dalam managed care plans pemerintah memberikan tunjangan kepada masyarakat miskin dan berapa biaya yang harus diganti sesuai obat-obatan yang dipakai dan pelayanan yang diberikan.

Penelitian Marie Deom et al (2010) di Geneva Swiss menemukan bahwa managed care tools dimengerti dan memberikan peran aktif dalam sistem pelayanan kesehatan, selain itu memberikan motivasi lain kepada dokter dalam penambahan insentif sesuai kinerja, selain itu tools ini mengendalikan pembiayaan pelayanan kesehatan, praktek klinik yang terus menjaga kualitas pelayanan, dan kepuasan pasien menjadi tujuan pelayanan.

Di negara kita, tidak dipungkiri kalau semua orang menginginkan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi, fasilitas kesehatan yang mudah diakses dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pasca penerapan BPJS yang sudah meng-cover hampir semua penduduk dan penyakit baik yang rawat jalan dan rawat nginap sesuai indikasi medis, berprinsip equitas yaitu memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis terikat dan dengan besarnya biaya yang dibayarkan, tetapi bagaimana mengukur mutu pelayanan yang diberikan? Apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien? Apakah pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan? Bagaimana dengan kualitas primary health care sebagai ujung tombak pelayanan? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dihindari dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan pasien, dalam penerapan managed care di BPJS harus menghitung kendali mutu dan kendali biaya, gate keeping hanya bisa diterapkan di kota-kota besar, sedangkan daerah-daerah terpencil tidak memiliki pilihan memilih fasilitas kesehatan (fasilitas kesehatan terbatas) hingga kualitas pelayanan diragukan (tidak ada saingan), praktek klinik pun ada di kota-kota sedangkan di desa-desa hanya ada puskesmas sehingga tidak ada pilihan masyarakat memilih fasilitas kesehatan (abbreviated as guidelines), Kelayakan biaya yang diberikan dan kelayakan pelayanan harus sesuai tetapi tidak ada indikator untuk mengetahui mutunya (utilization review), serta jumah dokter masih sedikit di daerah terpencil sehingga insurers belum bisa menyeleksi dokter yang berpotensi melayani dengan baik (selective contracting).

Belajar dari managed care tools yang diterapkan di Swiss, mari kita berbenah memperbaiki kualitas sistem pelayanan kesehatan lebih baik dengan indikator-indikator pengukuran mutu pelayanan kesehatan yang diberikan, mengendalikan biaya dan pelayanan yang diberikan, menambah jumlah praktek klinik dan dokter didaerah terpencil agar memberikan banyak pilihan masyarakat dalam memilih pelayanan dan meningkatkan daya saing dengan menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan meningkatkan daya saing pemberi pelayanan sehingga mengutamakan kualitas pelayanan personal dengan motivasi “semakin baik kinerja semakin banyak salary

Sumber: Marie Deom, et all. 2010. What doctors think about the impact of managed care tools on quality of care, costs, autonomy and relations with patien. BMC Health services research.

Oleh: Dedison Asanab, SKM-Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran Undana

{module [150]}

Menjadikan Patient Safety sebagai Prioritas dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan

Dari tahun ke tahun kasus medical error semakin banyak terjadi. Patient safety masih belum menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan, beberapa kesalahan yang dilakukan dianggap biasa dan kurang mendapat perhatian untuk segera diselesaikan. Oleh karena itu, pelaku-pelaku dalam organisasi kesehatan harus berpikir secara seksama dan mengerti keamanan dari pelayanan yang diberikan. Don Berwick berpendapat bahwa organisasi pemberi pelayanan kesehatan harus secara rutin mengumpulkan, menganalisis, dan merespon secepat mungkin masalah kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan yang mana bisa berasal dari pendapat pasien/staf, kritik, dan pengukuran lainnya yang relevan sehingga hal ini bisa berfungsi sebagai “detector” sebelum masalah tersebut benar-benar terjadi.

Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah bagaimana menyuarakan (speaking up) resiko/tanda bahaya seperti kesalahan, penyimpangan, pelanggaran, dan penanganan pasien yang tidak sesuai SOP. Dokter dan perawat sebagai frontline staff memegang peranan penting dalam hal ini. Speaking up dimaksudkan agar pelaku kesehatan di level atas bisa mendengar dan melakukan tindakan preventif sebelum terjadi medical error/human error yang berdampak pada keamanan pasien. Okuyama, et al dalam studinya menemukan bahwa sikap diam bisa disebabkan karena beberapa hal diantaranya takut, menghindari konflik, dan tekanan norma sosial dalam organisasi. Selain itu beberapa faktor lain yang juga mempengaruhi adalah tingginya disproporsi kewenangan, rasa hormat yang terlalu tinggi untuk atasan, dan kurangnya sumberdaya. Salah satu studi menemukan bahwa banyak petugas kesehatan yang ragu-ragu dalam menyuarakan patient safety walaupun mereka sadar bahwa pasien tersebut bisa saja dalam bahaya.

Membangun speaking up behavior sangat berguna untuk mendesain patient safety improvement yang bermuara pada perubahan perilaku yang sustainable dan peningkatan keamanan pasien. Kobe, et al menemukan bahwa level speaking up yang tinggi dari perawat dalam medical team merupakan salah satu faktor penentu dalam kualitas pelayanan yang diberikan oleh tim tersebut. Dalam studi yang lain, 74-78% residen dan dokter menaruh perhatian lebih pada kasus yang pernah disuarakan oleh mereka untuk dicegah kerugiannya. Okuyama, et al menyatakan bahwa dengan tetap diam maka kita membuang kesempatan untuk mencegah kerugian dan meningkatkan patient safety. Untuk itu perlu adanya pelatihan kemampuan komunikasi bagi para klinisi seperti penggunaan bahasa kritis, tuntutan, dan standarisasi communication tools agar mereka tahu bagaimana mengingatkan sesama anggota tim/staf manajerial tanda-tanda bahaya yang ditemui.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan patient safety menjadi prioritas adalah dengan melakukan pengukuran dan monitoring secara continue terhadap kebijakan patient safety yang diterapkan dalam organisasi pelayanan kesehatan. The Health Foundation dari UK menawarkan sebuah framework untuk mengukur dan memonitor patient safety sebagai berikut :

art-8jul

  1. Past Harm – Apakah pelayanan yang diberikan pada masa lalu sudah aman?
    Mengidentifikasi berbagai tipe bahaya yang ada dalam sistem yang ada sejak masa lalu dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya. Pastikan bahwa pengukuran yang dilakukan valid, reliable dan spesifik.
  2. Reliability – Apakah clinical system dan proses yang dilaksanakan reliable?
    Tentukan level reliabilitas yang diharapkan dari proses standarisasi dengan menggunakan standar audit lokal maupun nasional. Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi buruknya sistem pelayanan yang diterapkan.
  3. Sensitivity to operations – Apakah pelayanan yang diberikan saat ini aman?
    Memilih mekanisme monitoring safety yang tepat baik secara formal maupun non formal. Gunakan informasi yang diperoleh untuk mencegah masalah yang mungkin bisa ditimbulkan. Apakah jajaran staf struktural atau komite Medic mempunyai waktu untuk melaksanakan rencana aksi atau tidak.
  4. Anticipation and preparedness – Apakah pelayanan yang diberikan terjamin keamanannya di masa depan?
    Jangan tunggu sampai terjadi masalah, temukan berbagai cara untuk mengantisipasi masalah yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Gunakan berbagai macam tool dan teknik untuk mengatasi faktor-faktor/isu resiko keamanan pasien.
  5. Integrating and learning – Apakah ada respond an peningkatan pada pelayanan yang diberikan?
    Gunakan analisa kasus sebagai langkah awal untuk mengungkapkan isu yang lebih luas. Berikan penekanan lebih pada pembelajaran, pengelolaan feedback, dan rencana aksi. Pengelolaan data yang baik agar menghasilkan informasi yang berguna.

Sumber : Okuyama, et all. 2014. Speaking Up for Patient Safety by Hospital-Based Health Care Professionals : A Literature Review. BMC Health Service Reseach

The Health Foundation. 2014. Practical Guide : A Framework for Measuring and Monitoring Safety. Health Foundation UK

Oleh: Stevie Ardianto Nappoe, SKM-Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran

{module [150]}