Okezone.com – Setiap tahun, biaya pengobatan kanker semakin tinggi. Harapan muncul setelah ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah yang dimulai sejak 2014.
Menkes: RS PON Terintegrasi dengan RS se-Indonesia
Jakarta, HanTer – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) atau National Brain Centre Hospital di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta, Senin (14/7). RS ini merupakan RSN pusat pertama yang menangani masalah kesehatan dan penyakit otak serta saraf di Indonesia.
PELATIHAN PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN BIAYA PELAYANAN JASA KESEHATAN
Term of Reference
PELATIHAN PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN BIAYA
PELAYANAN JASA KESEHATAN
DASAR PEMIKIRAN
Sejalan dengan diberlakukannya tarif rumah sakit dengan sistem paket yang ditetapkan oleh pemerintah di satu sisi, dan di sisi lain bahwa rumah sakit harus memberikan mutu pelayanan sesuai dengan standar dengan biaya yang efisien, maka peranan perencanaan dan pengendalian biaya pelayanan jasa kesehatan merupakan hal yang penting dalam rangka kelancaran dan kelangsungan hidup rumah sakit.
Pendapatan rumah sakit ditentukan oleh variabel produk, tarif dan volume pelayanan. Dari aspek ini, tidak banyak yang dapat dilakukan oleh manajemen rumah sakit, kecuali variabilitas produk yang harus dinamis sesuai dengan perkembangan permintaan pasar. Bahwa besaran tarif dan volume pasien merupakan dua variabel yang tidak dapat dikendalikan secara signifikan atau uncontrolable yang harus kita terima dan mengharuskan manajemen rumah sakit dapat menjaga agar tercapai kecukupan pendapatan. Namun hal ini tidaklah mudah, karena alasan fungsi sosial rumah sakit yang tidak dapat menolak pasien.
Salah satu upaya yang berdampak signifikan terhadap tercapainya tujuan rumah sakit adalah dengan perencanaan dan pengendalian biaya terhadap seluruh aspek bisnis rumah sakit baik biaya operasional, investasi, maupun alternatif sumber pembiayaan yang efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Untuk membantu manajemen RS Pemerintah maupun Swasta melakukan perencanaan dan pengendalian biaya, maka Dynamic Consulting Group menyelenggarakan Pelatihan Perencanaan dan Pengendalian Biaya Pelayanan Jasa Kesehatan pada tanggal 19 Agustus 2014 di The Sunan Hotel, Surakarta bersama narasumber Drs. Widartoyo, Ak, MM, M.Si, CPA (Divisi Akuntansi dan Keuangan PERSI Pusat, Pengurus ARSADA Pusat, Dewan Pengawas di beberapa RSUD, Partner Akuntan Publik KAP Drs. Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan, Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia Jatim, Dosen Universitas Airlangga)
TUJUAN DAN MANFAAT
- Peserta dapat membuat perencanaan yang didasari pada asumsi, kebijakan dan tujuan yang logis dan dapat dijalankan.
- Peserta dapat membuat anggaran berdasarkan perencanaan dengan basis pemikiran bisnis yang sehat, efisien dan produktif.
- Peserta dapat memperoleh metode dan teknik pengendalian biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
- Tersedianya panduan sebagai alat informasi dan koordinasi bagi unit-unit kerja dalam rumah sakit untuk mendukung keselarasan program dan kegiatan dengan biaya yang terkendali.
MATERI
- Konsep biaya untuk berbagai alternatif keputusan.
- Perencanaan dan pengendlian biaya investasi.
- Perencanaan dan pengendalian biaya bahan dan alkes.
- Alternatif sumber pembiayaan yang efisien.
- Standar clinical pathway sebagai alat perencanaan biaya.
- Pengendalian biaya berdasarkan clinical pathway.
- Analisis varian biaya untuk mengetahui penyebab dan dampak atas selisih antara biaya standar dan biaya aktual.
PESERTA
- Semua pejabat struktural, fungsional dan SPI.
- Dokter spesialis.
- Dewan Pengawas.
- Personal potensial.
JADWAL
08.00 – 08.15 : Pembukaan
08.15 – 09.00 : Konsep biaya untuk berbagai alternatif keputusan
09.00 – 09.30 : Perencanaan dan pengendlian biaya investasi
09.30 – 10.00 : Perencanaan dan pengendalian biaya bahan dan alkes
10.00 – 10.30 : COFFEE BREAK
10.30 – 11.00 : Alternatif sumber pembiayaan yang efisien
11.00 – 11.30 : Standar clinical pathway sebagai alat perencanaan biaya
11.30 – 13.30 : LUNCH / ISHOMA
13.30 – 14.30 : Pengendalian biaya berdasarkan clinical pathway
14.30 – 15.30 : Analisis varian biaya untuk mengetahui penyebab dan dampak atas selisih antara biaya standar dan biaya aktual
15.30 – 16.00 : Review dan Plan of Action
16.00 – 16.30 : CLOSING
MATERI PRESENTASI
Pelatihan Penyelesaian Konflik dan Sengketa Medis
Term of Reference
Pelatihan Penyelesaian Konflik dan Sengketa Medis
The Sunan Hotel Surakarta, 19 Agustus 2014
DASAR PEMIKIRAN
Globalisasi dan liberalisasi dalam bidang Pelayanan Kesehatan menjadikan kompetisi bagi industri Rumah Sakit di Indonesia menjadi semakin tajam. Menyikapi tajamnya kompetisi ini, maka aspek mutu Pelayanan Kesehatan sangatlah relevan untuk dijadikan penentu. Mutu pelayanan medis dan kesehatan di Rumah Sakit sangat erat kaitannya dengan manajemen Rumah Sakit (quality of services) dan profesionalisme kinerja SMF dan staf lainnya di Rumah Sakit (quality of care). Keduanya merupakan outcome dari manajemen menjaga mutu di RS yang dilaksanakan oleh gugus kendali mutu Rumah Sakit.
Mutu Pelayanan Kesehatan yang kurang baik akan menimbulkan terjadinya pemborosan waktu dan sumber daya; peningkatan kesalahan dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan serta peningkatan terjadinya resiko termasuk terjadinya suatu kejadian yang tidak diinginkan (KTD), baik timbulnya komplikasi, kecacatan maupun pasien meninggal dunia.
Di sisi lain, UU no. 36/2009 tentang Kesehatan khususnya Pasal 58 ayat (1) menegaskan, bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi kepada seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Demikian juga UU no. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 butir (q) menjamin hak pasien untuk mengajukan gugatan kepada tenaga kesehatan atau rumah sakit atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana.
Kasus dugaan Malpraktik yang menjerat dr.Ayu dan kedua rekannya menyebabkan Kementerian Kesehatan menganggap perlu adanya satu pemahaman antara Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan penegak hukum mengenai resiko suatu tindakan medis.
Ketidaksamaan pemahaman tentang resiko medis dalam suatu tindakan medis, acap kali menjadi pemicu terjadinya konflik atau sengketa medis. Mengingat besar kemungkinan terjadinya KTD disebabkan oleh resiko medis, maka perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk menangani konflik dan sengketa medis, agar hal itu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dengan menerapkan prinsip mengutamakan penyelesaian secara damai melalui jalur non litigasi.
Dalam rangka membantu pimpinan, manajemen dan tenaga kesehatan dalam menangani konflik dan sengketa medis baik di rumah sakit maupun lembaga pelayanan kesehatan, serta melakukan antisipasi terhadap konflik yang berpotensi menjadi sengketa, maka Dynamic Consulting Group menyelenggarakan Pelatihan Penyelesaian Konflik dan Sengketa Medis di The Sunan Hotel Surakarta, 19 Agustus 2014.
TUJUAN
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif pada tenaga kesehatan, pimpinan dan manajemen rumah sakit dan lembaga pelayanan kesehatan tentang kiat menangani konflik dan menyelesaikan sengketa medis;
- Memberikan pengetahuan mengenai perlunya audit medis serta manajemen resiko pelayanan klinis dalam mencegah terjadinya konflik dan sengketa medis;
- Memberikan pengetahuan mengenai penyelesaian konflik dan sengketa medis menurut jalur non litigasi;
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam merumuskan akta perdamaian dan nota kesepahaman sebagai bentuk penyelesaian konflik dan sengketa medis.
Sasaran
- Peserta memahami dan mengenali berbagai bentuk kasus pelanggaran yang dapat menimbulkan konflik dan sengketa medis;
- Peserta memahami dan mengetahui peranan audit medis serta manajemen resiko pelayanan klinis dalam mencegah terjadinya konflik dan sengketa medis;
- Peserta memahami dan mengetahui teknik-teknik penyelesaian konflik dan sengketa medis melalui jalur non litigasi;
- Peserta mampu merumuskan akta perdamaian dan nota kesepahaman dalam penyelesaian konflik dan sengketa medis.
Kriteria Peserta
- Direksi Rumah Sakit (Diretur Utama, Direktur, Wakil Direktur RS).
- Manajer dan Supervisor RS (Kepala Bagian/Bidang, Manajer Hukum, Legal Supervisor, Pejabat Struktural RS)
- Satuan Pengawas Internal (SPI) / Badan Pengawas Rumah Sakit / Dewan Pengawas BLUD.
- Kepala Instalasi, Ketua Komite Medik, Ketua SMF, Koordinator Team, Pejabat Fungsional RS.
- Dokter, Paramedis, Petugas Penunjang Medik, Tenaga Kesehatan yang bekerja di Sarana Pelayanan Kesehatan.
- Customer Service, Front Liners dan lain-lain yang terkait dengan bidang pelayanan di RS.
Narasumber dan Fasilitator
- dr. Sofwan Dahlan, Sp F (K) : Dewan Pakar ARSADA Jawa Tengah, Konsultan Hukum Kesehatan di berbagai Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Konsultan Hospital Bylaws dan Legal Drafting;
- DR. dr. Inge Hartini, M.HKes : Pengurus MAKERSI Jateng, Peneliti Informed Consent yang mendalami Hukum Kesehatan, Dosen Hukum Kesehatan beberapa perguruan tinggi Negeri maupun Swasta;
- Sri Setiawati, SH, MH : Dosen Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Program Magister Ilmu Hukum, Konsultan Penyusunan Hospital Bylaws dan Legal Drafting.
JADWAL & MATERI
Dari pukul 08.00 – 16.00
08.00 – 08.30 Pembukaan/ Opening session
08.30 – 10.00 Sessi 1 : Potensi Konflik dan Sengketa Medis dalam Pelayanan Kesehatan
10.00 – 10.30 Coffee Break
10.30 – 12.00 Sessi 2 : Langkah-langkah Penyelesaian Konflik dan Sengketa Medis
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Sessi 3 : Menyelesaian Konflik/Sengketa Medik Menurut Jalur Non Litigasi
14.30 – 16.00 Sessi 4 : Menyelesaian Konflik/Sengketa Medik Menurut Jalur Non Litigasi
Catatan :
Materi disampaikan oleh para pembicara secara panel, dari sudut pandang dr Sofwan Dahlan, Sp.F(K) selaku dokter yang berpengalaman memberikan mediasi dalam konflik antara dokter/RS dengan pasien, DR. dr. Inge Hartini, M.Kes selaku praktisi dan peneliti dan Sri Setiawati, SH.,MH dari segi hukumnya
Cakupan Materi dari keempat sessi tersebut adalah sebagai berikut :
- Potensi Konflik dan Sengketa Medis dalam Pelayanan Kesehatan : Identifikasi Masalah untuk Mengenali Berbagai Bentuk Pelanggaran yang menimbulkan Konflik dan Sengketa Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan sharing di antara peserta bimtek tentang pengalaman pada institusi masing-masing untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran hukum; memberikan pemahaman mengenai perbedaan antara malpraktek medis dengan resiko medis.
- Langkah-langkah Penyelesaian Konflik dan Sengketa Medis :
Memberikan pemahaman tentang hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan apabila terjadi konflik atau sengketa medis, mulai dari menyelenggarakan Personal Case Audit sebagai Upaya Strategis dalam menyelesaikan konflik, sampai dengan penyampaian materi tentang model penyelesaian konflik berupa teknik negosiasi, mediasi dan langkah konkret dalam menyelesaikan konflik, berdasarkan pelanggaran yang terjadi (etika, hukum perdata atau hukum pidana) dilengkapi dengan sharing dari para peserta - Menyelesaian Konflik dan Sengketa Medis menurut Jalur Non Litigasi : Pada bagian pertama diberikan pemahaman tentang pentingnya penyelesaian konflik dan sengketa medis menurut jalur non litigasi, karena bersifat win-win solution; memberikan pemahaman tentang praktek negosiasi dan mediasi. Pada bagian kedua diberikan latihan dalam bentuk case study (sharing dari peserta) sampai ke upaya menyusun perjanjian damai, baik dalam bentuk otentik maupun di bawah tangan. Dalam materi ini tercakup kegiatan latihan dan simulasi dengan bahan berupa kasus yang disampaikan peserta. Secara teknis, peserta bisa dibagi dalam 2 atau 3 kelompok dan masing-masing berlatih dengan kasus yang berbeda.
Audit Keperawatan
TERM OF REFERENCE
BIMBINGAN TEKNIS AUDIT KEPERAWATAN
Sebagai Salah Satu Tolok Ukur Pelayanan Keperawatan Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012
RSUD DR. MOEWARDI, 18 – 19 AGUSTUS 2014
Tahap I:18-19 AGUSTUS 2014, Tahap II: 6-7 OKTOBER 2014
PENDAHULUAN
Pelayanan kesehatan di rumah sakit berjalan secara sinergis antar disiplin profesi kesehatan dan non kesehatan. Perawat memberikan pelayanan dan asuhan menggunakan suatu sistem manajemen asuhan keperawatan. Manajemen pelayanan keperawatan di rumah sakit terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lain, karena sasaran yang ingin dicapai adalah keselamatan pasien.
Cara mengetahui tingkat keberhasilan asuhan keperawatan yang diberikan dapat dinilai secara obyektif dengan menggunakan metode dan instrumen penelitian yang baku, salah satunya adalah audit dokumentasi asuhan keperawatan. Audit dokumentasi dilakukan dengan cara membandingkan pendokumentasian yang ditemukan dalam rekam medik pasien dengan standar pendokumentasian yang ditentukan dalam standar asuhan keperawatan, sebagai alat bukti tanggung jawab dan tanggung gugat dari perawat dalam menjalankan tugasnya.
Pada saat ini sedang dikembangkan Audit keperawatan secara khusus sesuai tuntutan standar akreditasi JCI dan KARS 2012 dengan merujuk pada pengkajian kualitas keperawatan klinis yang merupakan upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien, dengan menggunakan rekam keperawatan dan dilaksanakan oleh profesi keperawatan.
Dalam rangka membantu manajemen RS Pemerintah maupun RS Swasta agar dapat melaksanakan audit keperawatan, maka RSUD Dr. Moewardi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Audit Keperawatan Sebagai Salah Satu Tolok Ukur Pelayanan Keperawatan Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 Tahap I tanggal 18 – 19 Agustus 2014, Tahap II tanggal 6-7 Oktober 2014 di RSUD Dr. Moewardi, Jl. Kol. Soetarto No. 132 Surakarta Telp. 0271 – 634634.
TUJUAN
- Memberikan pemahaman tentang peran audit klinis dalam peningkatan mutu layanan kesehatan di Rumah Sakit;
- Meningkatkan kemampuan dan fungsi Komite Keperawatan dalam melakukan audit keperawatan di Rumah Sakit.
MANFAAT
- Mencegah terjadinya sengketa medis melalui pelaksanaan audit klinis oleh Komite Keperawatan;
- Meningkatkan mutu layanan Rumah Sakit;
- Mewujudkan transparansi manajemen Rumah Sakit;
- Memelihara kepercayaan masyarakat dan pihak-pihak terkait kepada manajemen Rumah Sakit.
KRITERIA PESERTA
- Direktur Utama, Direktur Keperawatan/ Kepala Bidang Keperawatan/Kepala Seksi Keperawatan RS Pemerintah/ Swasta;
- Ketua Komite Keperawatan/Sub Komite Keperawatan/anggota Komite Keperawatan
- Supervisor/ Pengawas Keperawatan/ Kepala Ruangan /Case Manager/Perawat senior
- Tim Pengendali Mutu Keperawatan/ Tim Akreditasi RS;
- Kepala Instalasi Rekam Medis RS/ Perekam Medis senior
Catatan untuk Peserta :
- Peserta wajib membawa laptop dengan fasilitas Wi-Fi/ modem internet untuk melakukan praktik telaah terhadap kasus-kasus tertentu.
- Quota Terbatas, Peserta 40 Orang
METODE
- Ceramah dan Tanya Jawab
- Simulasi kelas
- Diskusi Kelompok
- Praktek
NARA SUMBER DAN FASILITATOR
- dr. Hanevi Djasri, MARS (Konsultan dan Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen FK-UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat dan Koordinator Indonesian Healthcare Quality Network serta anggota International Society for Quality in Healthcare/ ISQua)
- Drg. Basoeki Soetardjo, MMR. (Direktur RSUD Dr. Moewardi)
- Sri Martuti, SKP., MKes. (Ketua Komite Keperawatan RSUD dr. Moewardi)
- Tim Audit Keperawatan RSUD Dr Moewardi
MATERI
- Program pelatihan ini diberikan selama 32 jam pelajaran (1 jam pelajaran 45 menit) Program pelatihan ini terdiri dari dan praktek dengan bobot : Teori 40% dan Praktek 6 0%
- Materi pelatihan terdiri dari:
TAHAP I : AUDIT KEPERAWATAN
- Peran Komite Keperawatan dalam Mewujudkan Clinical Governance di Rumah Sakit
- Peran Audit Klinis dalam Mempersiapkan Akreditasi RS versi JCI dan Mencegah Sengketa Medis
- Langkah-langkah Audit Keperawatan
- Pemilihan Topik dan Penyusunan Kriteria
- Praktek Penyusunan Kriteria
- Pengumpulan Data dan Praktek
- Pelaporan Data dan Praktek
- Analisis Penyimpangan dalam Audit Keperawatan
- Praktek Analisis Penyimpangan
TAHAP II : RE AUDIT KEPERAWATAN
- Implementasi Plan Of Action (POA) di RS masing-masing peserta (4 minggu)
- Re Audit Keperawatan di di RS masing-masing peserta
- Presentasi dan Evaluasi Hasil Audit Keperawatan
WAKTU PELAKSANANAN
Tahap I : Hari / Tanggal : Senin-Selasa, 18- 19 Agustus 2014
Tahap II : Hari/ Tanggal : Senin – Selasa 6 – 7 Oktober 2014
TEMPAT
Ruang Parangkusumo, Gedung Wijaya Kusuma RSUD Dr Moewardi .
Jl Kolonel Soetarto 132 Solo , Telp 0271- 634634 (ext. 542)
PENDAFTARAN DAN INVESTASI
- Mendaftar dengan mengisi formulir terlampir,dan difax ke 0271- 666954
- Mendaftar melalui e-mail :
- Mendaftar melalui kontak person ke:
- Dewi Asti : 081393232565
- Sugiyarti :081567939667
- Isti Wulandari :085640724786
- Dhina Nur Irfani : 081226334200
Sehubungan terbatasnya tempat, dimohon segera mendaftarkan diri sebelum tanggal 9 Agustus 2014 dan sebaiknya tiap rumah sakit mengirimkan 3 (tiga) orang dalam 1 (satu) tim, dengan investasi:
Tahap I : sebelum 9 Agustus Rp. 2.000.000,-/ peserta, On site Rp. 2.500.000.-
Tahap II : Rp. 1.000.000.-/ peserta
CARA PEMBAYARAN :
Semua pembayaran dilakukan melalui transfer ke
- Bank Jateng cabang Surakarta Rek No 3 002 11630 7 an Bagian Diklit RSUD Dr Moewardi
- Bukti Transfer dinyatakan pada formulir pendaftaran dan di fax bagian Diklit 0271- 666954 .
FASILITAS
- Tas
- Coffee break, dan lunch
- Bimtek kits, modul dalam bentuk hard copy dan soft copy;
- Sertifikat, dan foto bersama
Hari Pertama : Senin, 18 Agustus 2014
|
WAKTU |
MATERI |
PEMBICARA |
|
07.30 – 08.00 |
Registrasi Ulang |
|
|
08.00 – 08.45 |
Opening Session |
Ketua Panitia |
|
08.45 – 09.00 |
Coffee Break |
|
|
09.00 – 10.30 |
Peran Komite Keperawatan dalam Mewujudkan Clinical Governance di Rumah Sakit |
Drg. Basoeki Soetardjo, MMR. |
|
10.30 – 12.00 |
Peran Audit Klinis dalam mempersiapkan Akreditasi RS versi JCI dan mencegah Sengketa Medis |
dr. Hanevi Djasri, MARS |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA |
|
|
13.00 – 14.30 |
Langkah-langkah Audit Keperawatan |
dr. Hanevi Djasri, MARS |
|
14.30 – 15.15 |
Pemilihan Topik dan Penyusunan Kriteria |
dr. Hanevi Djasri, MARS |
|
15.15 – 16.45 |
Sharing Pengalaman Komite Keperawatan dalam Melaksanakan Audit Keperawatan di RSUD Dr Moewardi |
Komite keperawatan SDM |
Hari kedua : Selasa 19 Agustus 2014
|
WAKTU |
MATERI |
PEMBICARA |
|
08.00 – 09.30 |
Praktek Penyusunan Kriteria |
Sri Martuti, SKP., Mkes dan Tim |
|
09.30 – 09.45 |
Coffee Break – Photo Session |
|
|
09.45 – 12.00 |
Pengumpulan Data dan Praktek |
Sri Martuti, SKP., Mkes dan Tim |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA |
|
|
13.00 – 14.30 |
Pelaporan Data dan Praktek |
Sri Martuti, SKP., Mkes dan Tim |
|
14.30 – 15.15 |
Analisis Penyimpangan dalam Audit Keperawatan |
Sri Martuti, SKP., Mkes dan Tim |
|
15.15 – 15.30 |
Coffee Break |
|
|
15.30 – 16.15 |
Praktek Analisis Penyimpangan |
Sri Martuti, SKP., Mkes dan Tim |
Menyusun Clinical Pathways
Kerangka Acuan Pelatihan 1 Hari
Menyusun Clinical Pathways
Diselenggarakan oleh Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN)
Hotel Sultan, Surakarta, 19 Agustus 2014
PENDAHULUAN
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang menggunakan sistem tarif INA CBGs menuntut manajemen rumah sakit untuk mampu melakukan kendali mutu dan kendali biaya, antara lain melalui penerapan clinical pathway. Disamping itu standar akreditasi rumah sakit dari KARS versi 2012 dan juga standar internasional dari JCI edisi 4 juga mensyaratkan rumah sakit memiliki dan menerapkan setidaknya 5 clinical pathways setiap tahunnya.
Clinical Pathway adalah suatu alur proses kegiatan pelayanan pasien yang spesifik untuk suatu penyakit atau tindakan tertentu mulai dari pasien masuk sampai pasien pulang yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Clinical Pathway bukan merupakan Clinical Guidelines atau Protocol karena setiap kasus dalam Clinical Pathway dibuat berdasarkan standar prosedur dari setiap profesi yang mengacu pada standar pelayanan dari profesi masing-masing, disesuaikan dengan strata sarana pelayanan rumah sakit.
Dengan penyusunan Clinical Pathway maka Manajemen Rumah Sakit dapat memanfaatkannya sebagai dasar untuk menetapkan biaya yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan (cost of care) dan efisiensi pelayanan kesehatan di rumah sakit, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan kepastian biaya yang harus dibayarkan dan menghindari tindakan yang akan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
TUJUAN
Secara umum pelatihan ini bertujuan unutk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pimpinan dan staf rumah sakit dalam menyusun clinical pathway. Secara khusus bertujuan untuk:
- Memahami Konsep Dasar dan Manfaat Clinical Pathways
- Memahami Langkah-langkah Penyusunan Clincial Pathways
- Mampu melakukan penetapan topik clinical pathways dan tim penyusun
- Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan PPK (Clinical Guidelines)
- Mampu melakukan studi literatur untuk merevisi PPK (Clinical Guidelines)
- Mampu medesain formulir clinical pathways
FASILITATOR:
dr. Hanevi Djasri, MARS: Konsultan dan Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen FK-UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat dan Koordinator Indonesian Healthcare Quality Network serta anggota International Society for Quality in Healthcare/ISQua. Berpengalaman mendampingi penyusunan clinical pathways diberbagai rumah sakit , antara lain di PJT RSCM, RSUP Persahabatan, RS Bethesda Yogyakarta, dan lain-lain.
Fasilitator akan didampingi oleh asisten dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM.
Kriteria Peserta
- Jajaran direksi RS
- Perwakilan pemilik RS
- Kepala Bidang/Bagian: Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medik
- Ketua Komite Medik RS dan Ketua SMF
- Dokter dan Perawat fungsional
Persiapan Peserta
- Peserta diharapkan dapat terdiri dari tim yang terdiri dari: dokter, perawat dan manajemen (termasuk staf rekam medis)
- Peserta diharapkan membawa:
- Laptop/Netbook untuk praktek
- Modem untuk akses internet mencari literatur yang diperlukan
- Pedoman Praktek Klinik (PPK) / Standar Pelayanan Medik (SPM) dan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) serta pedoman nasional (PNPK)/internasional untuk setiap topik yang akan disusun clinical pathwaysnya
JADWAL & MATERI
|
Waktu |
Topik |
Fasilitator |
|
09:00-09:45 |
Hanevi Djasri |
|
|
09:45-10:30 |
Hanevi Djasri |
|
|
10:30-10:45 |
Coffee break |
|
|
10:45-11:30 |
|
Yohanes Benny |
|
11:30-12:15 |
Puti Aulia Rahma |
|
|
12:00-13:00 |
Lunch break |
|
|
13:00-13:45 |
|
Hanevi Djasri |
|
13:45-14:30 |
|
Puti Aulia Rahma |
|
14:30-15:15 |
Puti Aulia Rahma |
|
|
15:15-16:00 |
Hanevi Djasri |
Referensi
- Permenkes 1438 tentang Pedoman Nasional Praktek Kedokteran
- Templete Formulir Clinical Pathways (digunakan dalam simulasi)
BIAYA
Umum: Rp. 1.500.000,-/peserta
Anggota IHQN: Rp. 1.350.000,-/peserta
Rombogan 10 orang atau lebih: Rp 1.350.000,- /peserta
Modul 5: Pengawasan Fraud di Rumah Sakit
DESKRIPSI
Pengawasan fraud di rumah sakit sangat diperlukan karena saat ini belum ada sistem yang baku dalam upaya pencegahan fraud. Kondisi ini membuka peluang terjadinya fraud di rumah sakit. Apa lagi bila tenaga kesehatan sudah punya niat untuk berlaku fraud. Dikhawatirkan, bila tidak ada pengawasan, kegiatan fraud akan semakin menjadi budaya dan akan semakin sulit dihentikan. Untuk menjawab tantangan ini, dalam Modul 5 Bapak dan Ibu kami ajak untuk mempelajari upaya-upaya pengawasan fraud di rumah sakit.
Modul ini disusun agar peserta pelatihan dapat memberikan informasi kepada Dewan Pengawas Rumah Sakit (Dewas), Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Tim Anti Fraud Rumah Sakit. Dewan Pengawas akan mendapat informasi-informasi umum terkait fraud di rumah sakit. Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Tim Anti Fraud akan mendapatkan pengetahuan cara deteksi dan investigasi fraud serta cara melaporkan hasil deteksi dan investigasi fraud ke Dewan Pengawas.
Berdasarkan hal tersebut maka alur pembelajaran pada modul ini adalah sebagai berikut:
- Peserta diminta mempelajari materi-materi yang terkait pengetahuan umum tentang fraud dan terkait deteksi, pencegahan dan penindakan fraud (pembelajaran mandiri). Pembelajaran mandiri ini akan menjadi bekal untuk memberi informasi kepada Dewas, SPI dan Tim Anti Fraud. (Waktu: 25 – 28 Agustus 2014)
- Peserta diminta melakukan diskusi dengan SPI dan Tim Anti Fraud (praktek) (Waktu: 25 – 28 Agustus 2014)
- Peserta diminta melakukan diskusi dengan Dewas untuk memberikan pengetahuan umum mengenai fraud (praktek dan tatap muka) (Waktu: 29 Agustus 2014)
- Peserta bersama dengan SPI dan Tim Anti Fraud diminta mempraktekan cara deteksi dan investigasi fraud dalam layanan RS dan menyusun laporan hasil deteksi dan investigasi fraud di RS (praktek) (Waktu: 1 – 3 September 2014)
- Peserta bersama dengan SPI dan Tim Anti Fraud diminta melakukan seminar hasil deteksi dan investigasi fraud kepada Dewas (praktek dan tatap muka) (Waktu: 4 September 2014)
TUJUAN MODUL V
Secara umum modul ini bertujuan untuk mengenalkan upaya-upaya pengawasan untuk mencegah fraud di rumah sakit. Modul ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai peran Dewan Pengawas dan SPI dalam upaya deteksi fraud di rumah sakit. Adapun tujuan khusus dari modul ini adalah untuk:
- Bagi Peserta Pelatihan:
- Mampu memberi informasi umum yang memadai mengenai fraud di rumah sakit kepada Dewan Pengawas
- Mampu memberikan pengetahuan mengenai cara deteksi dan investigasi fraud kepada SPI dan Tim Anti Fraud
- Mampu mempraktekkan cara deteksi dan invetigasi fraud dalam layanan RS dan menyusun laporan kegiatan bersama dengan SPI dan Tim Anti Fraud
- Mampu melakukan seminar hasil deteksi dan investigasi fraud kepada Dewas bersama dengan SPI dan Tim Anti Fraud
- Bagi Dewan Pengawas:
- Mendapat informasi yang memadai mengenai fraud di rumah sakit
- Mendapat wawasan mengenai upaya-upaya pengawasan untuk mencegah fraud di rumah sakit
- Mendapat wawasan mengenai tindakan-tindakan yang perlu dilakukan sebagai respon terhadap adanya potensi fraud di rumah sakit
- Bagi SPI dan Tim Anti Fraud:
- Mendapat wawasan mengenai sumber-sumber data untuk melakukan deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit
- Mendapat wawasan mengenai cara-cara menggali informasi saat melakukan deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit
- Mendapat bekal cara melaporkan hasil deteksi dan investigasi ke Dewan Pengawas
PEMBELAJARAN MANDIRI
Pembelajaran mandiri diharapkan dapat dilakukan peserta pada tanggal 25 – 28 Agustus 2014. Materi untuk pembelajaran mandiri dalam Modul 5 adalah:
Modul 5a. Materi untuk Dewan Pengawas
Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan mempelajari materi-materi yang akan disampaikan kepada Dewan Pengawas. Untuk melakukan hal tersebut maka Bapak dan Ibu diminta untuk kembali mempelajari materi di Modul I, II, dan III serta memahami peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Materi pada Modul 5a terdiri dari:
- Materi modul I: Pembentukan Tim Pencegahan Fraud di Rumah Sakit
- Materi modul II: Membangun Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud di Rumah Sakit
- Materi modul III: Sistem Penindakan Fraud dalam Sektor Kesehatan
- Regulasi mengenai Dewan Pengawas Rumah Sakit: Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Rumah Sakit
Modul 5b. Materi untuk Satuan Pengawas Internal
Dalam Modul 5b ini, Bapak dan Ibu diajak untuk mempelajari materi-materi yang akan disampaikan kepada Satuan Pengawas Internal (SPI). Bapak dan Ibu akan mempelajari materi-materi mengenai deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit yang sesuai bagi SPI. Berbekal materi-materi ini, Bapak dan Ibu beserta SPI juga akan melakukan praktek deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit. Selain itu, Bapak dan Ibu, bersama dengan SPI, juga akan belajar untuk menyusun laporan hasil deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit. Hasil laporan ini akan disampaikan kepada Dewan Pengawas Rumah Sakit melalui diskusi atau seminar.
Materi pada Modul 5b terdiri dari:
- Materi modul I, II, dan III
- Teknik Deteksi dan Pencegahan Fraud untuk Menjaga Mutu Layanan Kesehatan (halaman 11 s/d 19)
- Metode Deteksi dan Pencegahan Fraud dalam Industri Layanan Kesehatan (halaman 5 s/d 11)
- Teknik Deteksi dan Investigasi untuk Pencegahan Fraud dalam Layanan Kesehatan
- Teknik Investigasi Internal Fraud dalam Layanan Kesehatan: Belajar dari Perusahaan Asuransi (halaman 2 s/d 5)
- Teknik Deteksi dan Investigasi Berdasarkan Data Klaim (Data Mining)
- Teknik Deteksi dan Investigasi Berdasarkan Review Pelayanan Klinis
- Bagan Alur Deteksi Fraud di Rumahsakit
- Tehnik Penyusunan dan Penyampaian Laporan tentang Fraud:
DISKUSI
Selain belajar secara mandiri, kami harap Bapak dan Ibu peserta pelatihan, SPI dan Tim Anti Fraud melakukan diskusi (antara tanggal 25 – 28 Agustus 2014), untuk:
- Menentukan metode dan melakukan persiapan untuk melakukan diskusi dengan Dewas mengenai informasi umum tentang fraud
- Menetapkan instrumen yang sesuai untuk deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit Anda
- Menetapkan jadwal pelaksanaan deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit (usulan waktu pelaksanaan deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit: 1 – 3 September 2014)
KEGIATAN WEBINAR DAN TATAPMUKA
Kegiatan webinar untuk Modul 5 akan dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2014 pukul 12.00 – 13.00 WIB untuk diskusi singkat mengenai metode pembelajaran pada Modul 5 ini.
Selain kegiatan webinar, dalam modul ini juga akan akan ada kegiatan tatap muka yang akan diselenggarakan secara mandiri oleh rumah sakit. Kegiatan tatap muka akan dilaksanakan sebanyak 2 kali dengan jadwal (bersifat optional) sebagai berikut:
- Tatap muka pertama dilakukan untuk mendiskusikan informasi-informasi tentang fraud dan rencana kegiatan deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit kepada Dewan Pengawas. Tatap muka pertama diharapkan dapat diselenggarakan pada Jumat, 29 Agustus 2014 pukul 09.00 – 11.00 WIB.
- Tatap muka kedua dilakukan untuk mendiskusikan laporan hasil kegiatan deteksi dan investigasi fraud di rumah sakit kepada Dewan Pengawas. Tatap muka kedua diharapkan dapat diselenggarakan selambatnya Kamis, 4 September 2014 pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Mohon jadwal kegiatan tatap muka tetap diinformasikan kepada Tim PKMK FK UGM agar dapat diikuti via webinar/ skype.
PRAKTEK DAN PENUGASAN
Dalam Modul 5 ini ada 4 jenis praktek dan penugasan yang harus dilakukan secara tim (sesuai alur pembelajaran poin 2 – 5), yaitu:
- Melakukan diskusi dengan SPI dan Tim Anti Fraud untuk memberikan pengetahuan mengenai cara deteksi dan investigasi fraud (notulen diskusi dikirimkan kepada kami)
- Melakukan diskusi dengan Dewas untuk memberikan pengetahuan umum mengenai fraud (Materi yang disampaikan ke Dewas dapat menggunakan materi hasil simulasi saat pembelajaran Modul 4 yang ditambahkan juga dengan materi-materi pembelajaran pada Modul 5a. Notulen diskusi dikirimkan kepada kami)
- Bersama dengan SPI dan Tim Anti Fraud mempraktekan cara deteksi dan investigasi fraud dalam layanan RS dan menyusun laporan hasil deteksi dan investigasi fraud di RS (laporan hasil deteksi dan investigasi fraud dikirimkan kepada kami)
- Bersama dengan SPI dan Tim Anti Fraud melakukan seminar hasil deteksi dan investigasi fraud kepada Dewas (notulensi hasil seminar dikirimkan kepada kami)
Ketua Tim Pencegahan Fraud diharapkan mengirimkan seluruh tugas selambatnya pada hari Sabtu, 6 September 2014 ke e-mail Blfraudpkmkugm@gmail.com
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: XXX-M5-Fraud-2014
Keterangan:
XXXX = Inisial nama rumah sakit Anda. Bisa 3 digit, misal RSS untuk RS Sanglah. Atau 4 digit, misal RSDS untuk RSUP Dr. Sardjito).
Contoh:
Anda berasal dari RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, maka judul file powerpoint yang Anda kirimkan bernama RSCM-M5-Fraud-2014
REFERENSI
- Report on the Use of Health Information Technology to Enhance and Expand Health Care Anti-Fraud Activities
- A Study of Health Care Fraud And Abuse: Implications for Professionals Managing Health Information
- Care 1st Health Plan. Anti-Fraud Plan for First-Tier, Downstream, and Related Entities (FDRs) and Other Contractors and/or Vendors
- Medical Fraud Detection Through Data Mining
Selamat belajar!
dr. Hanevi Djasri, MARS
drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Modul 5: Peran Lembaga Pembiayaan dalam Penelitian untuk Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud di Sarana Pelayanan Kesehatan, Proposal Penelitian Bagian I (Penyusunan Latar Belakang hingga Pertanyaan Penelitian)
Pertanyaan Penelitian)
DESKRIPSI
Modul 5 memberikan wawasan bagi Bapak dan Ibu pimpinan dan staf BPJS untuk mulai menyusun rencana berbagai penelitian untuk pencegahan, deteksi dan penindakan fraud di sarana pelayanan kesehatan.
Berbagai penelitian tersebut perlu dilakukan untuk dapat memberikan dasar yang kuat dalam proses penyusunan kebijakan stratejik maupun kebijakan operasional BPJS. Hasil penelitian juga dapat digunakan oleh berbagai instusi lain seperti Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, sarana pelayanan kesehatan dan lainnya untuk menyusun kebijakan baik intenternal maupun eksternal.
Mengikuti model dari Berwick (2000), maka penelitian dalam upaya pencegahan, deteksi dan penindakan fraud dapat dilakukan pada beberapa level, yaitu penelitian dalam: Tingkat regulator; Tingkat organisasi pelayanan kesehatan; dan Tingkat pelayanan klinis (clinical care)
Diharapkan pada akhir modul ini para peserta diharapkan mampu untuk menyusun proposal penelitian mengenai fraud di jaminan kesehatan dengan sistematika penulisan sebagai berikut (point 1 s/d 3 merupakan bagian dari modul 5):
- Penyusunan Latar Belakang
- Masalah
- Tinjauan Pustaka
- Kerangka Konsep
- Hipotesis/Pertanyaan Penelitian
- Metode Penelitian
- Rencana Hasil
- Rencana Analisis/Pembahasan
TUJUAN MODUL V
Modul ini bertujuan secara umum untuk: meningkatkan keterampilan awal, bagi para pimpinan dan staf BPJS untuk menyusun dan melaksanakan penelitian dalam rangka pencegahan, deteksi penindidakan fraud di sarana layanan kesehatan. Sedangkan secara khusus bertujuan untuk:
- Membekali peserta pelatihan agar mampu menyusun latar belakang sebuah penenelitian mengenai fraud layanan kesehatan.
- Membekali peserta pelatihan agar dapat mengidentifikasi masalah dalam upaya-upaya pencegahan, deteksi dan penindakan fraud
- Membekali peserta pelatihan dalam melakukan kajian kepustakaan terkait masalah tersebut.
PEMBELAJARAN MANDIRI
Materi untuk pembelajaran mandiri dalam Modul 4 adalah:
- Fraud Dalam JKN: Apa yang perlu diteliti – Laksono Trisnantoro
- Berbagai Penelitian Fraud dalam Jaminan Kesehatan
- Pedoman Penyusunan Proposal Penelitian
- Reportase Annual Training Conference NHCAA, November 2014
- Policy Brief Sistem Anti Fraud
KEGIATAN WEBINAR
Kegiatan webinar untuk modul V akan dilaksanakan pada Jumat, 5 Desember 2014 pukul 15.00 wita / 14.00 wib. Dalam webinar juga akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul V serta pembahasan penugasan peserta. Berikut kerangka acuan webinar 5 Desember 2014
Silakan masukkan email dan nama untuk masuk ke video rekaman webinar 5 Desember 2014
{module[187]}
PENUGASAN
Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka anda diminta untuk menyusun bagian awal proposal penelitian tahap awal, yaitu meliputi judul rencana penelitian, latar belakang, rumusan masalah dan kajian kepustakaan.
Tugas perorangan ini kami harap dikumpulkan dalam bentuk file word paling lambat pada hari Rabu, 3 Desember 2014 Pukul 24.00 Wib ke e-mail Blfraudpkmkugm@gmail.com
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: YYY- … -M5-Fraud-2014
Keterangan:
YYY = Inisial nama Anda
…… = Nama kantor cabang BPJS anda
Contoh:
Anda Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MMS-Sibolga-M5-Fraud-2014
REFERENSI
Contoh Penelitian Tentang Pencegahan Fraud
- Besarnya dampak finansial dari fraud dalam pelayanan kesehatan
- Persepsi klinisi dan masyarakat tentang fraud
- Peran dan alasan klinisi melakukan fraud
Contoh Penelitian Tentang Deteksi Fraud
- Mendeteksi Fraud di Unit Rawat jalan Diabetes di RS
- Survey besarnya fraud dalam jaminan kesehatan
- Strategi penggalian data untuk mengidentifikasi potensi fraud
- Deteksi berbagai pola aktivitas fraud
- Penggunaan data national health insurance thailand untuk deteksi fraud: analisa clinical pathways
- Mendeteksi fraud melalui analisa multi data klaim
- Memprediksi adanya fraud dengan multidimensional data model
Contoh Penelitian Tentang Tindak Lanjut Adanya Fraud
Selamat belajar!
dr. Hanevi Djasri, MARS
Resume Blended Learning Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Rumah Sakit Tahap I
Resume Blended Learning
Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Rumah Sakit
Tahap I
Pengantar
Peserta blended learning Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Rumah Sakit telah menyelesaikan program pelatihan tahap I selama bulan Juni hingga Juli 2014. Selama dua bulan ini, peserta mempelajari tiga topik berbeda tiap dua minggu sekali. Pada rentang 16 – 18 Juni 2014, peserta mempelajari Modul I dengan topik Pembentukan Tim Pencegahan Fraud di Rumah Sakit. Setelah itu, peserta melanjutkan ke Modul II dengan tema Membangun Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud di Sektor Kesehatan. Pada Modul III, peserta mempelajari tentang Sistem Penindakan Fraud dalam Sektor Kesehatan.
Resume Modul I
Dalam Modul I peserta belajar tentang pembentukan tim pencegahan fraud di rumah sakit. Saat ini, Indonesia mengalami perubahan sistem pembiayaan kesehatan. Perubahan mekanisme pembayaran bagi RS menjadi klaim Indonesia Case Base Groups (INA- CBG’s). Sifat dasar manusia yang ingin mendapat lebih menyebabkan mekanisme klaim berpotensi fraud.Fraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Di Indonesia dalam sistem Jamkesmas sudah ada fraud walaupun belum besar. Fraud atau yang sering di sebut kecurangan pelayanan kesehatan adalah bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih dan berefek terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swasta.
Fraud menjadi urusan serius di sektor kesehatan. Hal ini terjadi karena berbagai dampak yang timbul akibat fraud seperti: (1) merugikan keuangan negara dan masyarakat; (2) menurunkan mutu pelayanan kesehatan; dan (3) menciderai citra dokter dan rumahsakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan yang manusiawi.
Dalam berbagai diskusi, manajer RS dan dokter sering menyatakan “kami melakukan tindakan Up-Coding karena besaran klaim dari INA-CBG’s kami anggap terlalu rendah”. Ini membuktikan sebagian dari klinisi tidak menyadari bahwa keiatan up-coding merupakan fraud yang bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan tertuang dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di Amerika Serikat, estimasi kerugian akibat fraud antara 5% sampai 10% dari total pengeluaran perawatan kesehatan. Bagaimana dengan di Indonesia?. Prediksi premi BPJS tahun 2014 sekitar 38,5 T sedangkan dana klaim RS sekitar 30 T. Estimasi kerugian yang dialami Indonesia akibat fraud sebesar 1,5 T jika potensi kerugian fraud dengan angka di Amerika Serikat 5%.
Geografis Indonesia yang berpulau-pulau, menjadi masalah dalam pelaksanaan BPJS. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, terutama yang mempunyai tekhnologi tinggi. Fraud menyedot dana BPJS ke pulau Jawa dan kota-kota besar karena jumlah dan kesempatan. Fraud akan memperburuk keseimbangan pembiayaan kesehatan antara daerah sulit dan maju.
Sistem pencegahan dan penindakan fraud di Indonesia belum ada. Dalam seluruh peraturan mengenai JKN dan BPJS per UU dan dibawah UU tidaka ada kata penipuan maupun fraud. Indonesia hanya mengandalkan KUHP. Saat ini divisi pencegahan KPK sudah mulai masuk ke berbagai RS. Investigasi KPK telah menghasilkan berbagai laporan yang menunjukkan adanya fraud. Masalah ini mendorong langkah-langkah konkrit di BPJS, Kemenkes dan RS untuk mencegah fraud. Saat ini kementrian kesehatan bekerjasama dengan UGM mengembangkan peningkatan pemahaman fraud untuk mencegah fraud.
Anggaran sektor kesehatan di Amerika Serikat sangat besar sehingga mengundang pelaku organized crime untuk melakukan fraud di sektor kesehatan. Berbagai lembaga terkait pencegahan dan penindakan fraud di Amerika Serikat seperti FBI, regulator, departement of helath and human services, office of inspector general dan unit pencegahan dan anti fraud di Medicare, Medicaid dan lembaga asuransi swasta.
Ada beberapa skenario yang paling mungkin terjadi saat ini dan akan datang pada beberapa RS di Indonesia.
- Skenario A: tidak ada fraud di RS saya, karena moral dan prilaku pemberi pelayanan dan BPJS bersifat baik.
- Skenario B: ada fraud di RS saya (sengaja atau tidak paham), BPJS dan Kemenkes membiarkan, tidak ada pencegahan dan tidak ada penegakan hukum, RS membiarkan.
- Skenario C: ada fraud di RS saya (sengaja atau tidak paham), BPJS dan Kemenkes berusaha mencegah, ada tindakan dari penegak hukum, dan RS berusaha melakukan pencegahan internal.
Skenario diatas menunjukkan gambaran RS yang akan terjadi di Indonesia. WHO Bulletin (2011) referensi berbagai negara menunjukkan bahwa pencegahan sangat diperlukan dari pada penindakan. Pencegahan terutama akan dilakukan oleh pimpinan dan staf RS, Puskesmas dan BPJS.
Untuk menghindari fraud RS perlu memahami fraud, melakukan pencegahan dan penindakan. Pencegahan diperlukan agar tidak ada sengketa dengan BPJS. Bagaimana dengan RS anda, apakah sudah dibentuk tim anti fraud?apa misinya? Siapa anggotanya dan siapa penanggung jawabnya? Pertanyaan ini menjadi solusi pencegahan fraud. Berdasarkan hasil diskusi dengan 7 peeserta blended learning, saat ini baru ada 1 rumah sakit yang sudah menyusun tim anti fraud yang sudah dilengkapi dengan nama anggota tim. Rumah-rumah sakit lainnya masih dalam penggondokan.
Resume Modul II
Pada Modul II peserta belajar mengenai sistem pencegahan dan penindakan fraud di sektor kesehatan. Sifat home economicus menjadi sifat dasar yang dimiliki manusia. Manusia selalu ingin mendapatkan lebih dan lebih, itulah salah satu alasan diperlukan sistem anti fraud di Indonesia. Untuk mengani masalah ini, Indonesia memerlukan sebuah daftar yang berisi tindakan apa saja yang disebut sebagai fraud di JKN, khususnya yang ada di RS. Daftar ini untuk kedepannya akan dikembangakan oleh kemenkes sebagai regulator. Di Amerika Serikat ada 15 kategori fraud dalam billing. Bagaimana dengan Indonesia?
Fraud adalah bentuk kecurangan yang berdampak pada hukum pidana dan perdata. UU BPJS yang ada belum memuat sanksi hanya tertera kendali mutu dan kendali biaya. Prediksi Premi BPJS 2014 sekitar 38,5 T. Berdasarkan hasil penelitian, berbagai kasus potensial fraud yang terjadi di Indonesia adalah:
- Upcoding, misalnya: komplain tarif INA CBG’s yang dirasa rendah
- Up bundling, misalnya: Surat edaran direksi yang berbunyi “tindakan yang sama jika dilakukan 2 kali pada hari yang sama, hanya akan dibayar 1 kali, maka dimohon tidak melakukan tindakan yang sama pada hari yang sama”.
- Over utilization, misalnya: pengakuan seorang dokter gigi di Rs yang mengatakan “saya pernah membuat diagnosa palsu dalam pencabutan gigi, supaya biaya pencabutan pasien bisa diganti. Walau pencabutan tersebut terkait dengan rencana pemasangan alat orthodonsi yang tidak ditanggung BPJS”.
- Under Utilization, misalnya: memulangkan pasien rawat inap padahal kondisinya belum sembuh.
- Moral hazard, misalnya: pengakuan dokter primer “Pengalaman saya pernah merujuk pasien ke RS Citarum ditolak dengan alasan tidak ada kamar”.
- Klaim palsu, misalnya: dokter mengajukan reimbursement atas tindakan yang tidak dia lakukan.
- Readmission, misalnya: membuat diagnosa baru pada pasien lama.
- Cream skimming, misalnya: pengakuan Direksi RS swasta tipe C “ya kalau pasien kecelakaan masuk lewat IGD…. ya kita tangani dulu untuk pertolongan pertama dan menstabilkan kondisi pasien, setelah itu kita rujuk ke RS pemerintah kelas B atau A”.
- Suap atau kickback, misalnya: RS membayarkan uang kepada pihak yang merujuk. Suap atau kickback menjadi tradisi khususnya potret di Jatim, RS membayar pada RS yang merujuk. Harapannya di DIY tdk terjadi.
- SE direksi, misalnya: “Tindakan sectio dan MOW jangan dilakukan pada hari yang sama”.
Untuk menghindari berbagai kasus fraud di atas, harus dilakukan investigasi dengan cara Benchmark dan audit medik. Fraud relatif baru, 1996 Amerika memulai fraud dan aware sehingga timbul peraturan dan UU. Fraud berefek pada pembayaran. Harus ada tindakan anti fraud. Risiko fraud bisa di kontrol degan internal provider dan internal asuransi.
Selain itu, dalam Modul II ini peserta juga belajar tentang jenis-jenis fraud yang terjadi di luar negeri dan mengenali potensi kejadiannya di rumah sakit mereka masing-masing. Berikut hasilnya:
15 Tindakan Fraud Billing yang berasal dari referensi NHCAA:
|
Tindakan |
Definisi Operasional |
Persentasi Potensi terjadi di 7 RS |
|
Upcoding |
Memasukkan klaim penagihan atas dasar kode yang tidak akurat, yaitu diagnosa atau prosedur yang lebih kompleks atau lebih banyak menggunakan sumber dayanya, sehingga menghasilkan nilai klaim lebih tinggi dari yang seharusnya |
100% |
|
Keystroke Mistake
|
Kesalahan dalam mengetikkan kode diagnosa dan atau prosedur, yang dapat mengakibatkan klaim lebih besar atau lebih kecil |
100% |
|
Cancelled Services
|
Penagihan terhadap obat, prosedur atau layanan yang sebelumnya sudah direncanakan namun kemudian dibatalkan |
86% |
|
No Medical Value
|
Penagihan untuk layanan yang tidak meningkatkan derajat kesembuhan pasien atau malah memperparah kondisi pasien. Khususnya yang tidak disertai bukti efikasi secara ilmiah. |
86% |
|
Standard of Care |
Penagihan layanan yang tidak sesuai standar kualitas dan keselamatan pasien yang berlaku |
86% |
|
Service Unbundling or fragmentation |
Menagihkan beberapa prosedur secara terpisah yang seharusnya dapat ditagihkan bersama dalam bentuk paket pelayanan, untuk mendapatkan nilai klaim lebih besar pada satu episode perawatan pasien |
71% |
|
Unnecessary Treatment |
Penagihan atas pemeriksaan atau terapi yang tidak terindikasi untuk pasien |
71% |
|
Phantom Billing |
Tagihan untuk layanan yang tidak pernah diberikan |
57% |
|
Inflated Bills
|
Menaikkan tagihan global untuk prosedur dan perawatan yang digunakan pasien khususnya untuk alat implant dan obat-obatan |
57% |
|
Self Referral
|
Penyedia layanan kesehatan yang merujuk kepada dirinya sendiri atau rekan kerjanya untuk memberikan layanan, umumnya disertai insentif uang atau komisi |
57% |
|
Type of Room Charge
|
Menagihkan biaya perawatan untuk ruangan yang kelas perawatanya lebih tinggi daripada yang sebenarnya digunakan pasien |
57% |
|
Repeat Billing
|
Menagihkan lebih dari satu kali untuk prosedur, obat-obatan dan alkes yang sama padahal hanya diberikan satu kali |
43% |
|
Time In OR
|
Menagihkan prosedur menggunakan waktu rata-rata maksimal operasi, bukan durasi operasi yang sebenarnya. Khususnya jika durasi operasi tersebut lebih singkat daripada reratanya |
43% |
|
Cloning
|
Menggunakan sistem rekam medis elektronik dan membuat model spesifikasi profil pasien yang terbentuk secara otomatis dengan mengkopi profil pasien lain dengan gejala serupa untuk menampilkan kesan bahwa semua pasien dilakukan pemeriksaan lengkap |
29% |
|
Length of Stay
|
Menagihkan biaya perawatan pada saat pasien tidak berada di rumah sakit atau menaikkan jumlah hari rawat untuk meningkatkan nilai klaim |
29% |
Selain itu terdapat juga bentuk-bentuk fraud yang berpotensi dilakukan di rumah sakit di Indonesia namun di luar daftar NHCAA. Berbagai tindakan tersebut adalah:
|
Tindakan |
Definisi Operasional |
Persentasi Potensi terjadi di 7 RS |
|
Waktu Penggunaan Ventilator |
Menagihkan penggunakan ventilator >96 jam, padahal waktu penggunaannya lebih singkat. |
14% |
|
Phantom Visit |
Tagihan visit dokter yang tidak diberikan |
14% |
|
Phantom Procedurs |
Tagihan pekerjaan dokter yang tidak diberikan |
14% |
Resume Modul III
Pada Modul III peserta belajar tentang sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan. Di Indonesia, memang belum ada aturan khusus yang mengatur tentang penindakan fraud dalam layanan kesehatan. Berbeda dengan di Amerika Serikat yang sudah memiliki undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan peraturan khusus lainnya. Indonesia yang hanya memiliki KUHP dan KUHAP dengan pasal yang bersifat karet.
Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: penindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.
Bila berbicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Mertokusumo, 2007: 40).Menurut “Black’s Law Dictionary Seventh Edition“, sanksi (sanction) adalah “A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)“.
Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu:
- Sanksi hukum pidana;
- Sanksi hukum perdata;
- Sanksi administrasi/administrative.
Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:
“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”
Hukuman sendiri diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
- Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
- Hukuman mati
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman denda
- Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
- Pencabutan beberapa hak yang tertentu
- Perampasan barang yang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
- Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.
- Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.
- Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa:
- Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban).
- Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.
Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa:
- Denda
- Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin
- Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
- Tindakan administratif
Di Amerika Serikat, hukuman bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan sudah diatur dengan detail. Ada undang-undang ditingkat pusat (undang-undang federal) dan undang-undang di negara bagian. Untuk sanksi pidana berupa hukuman kurungan. Untuk sanksi administratif dapat berupa pengembalian dana, pembayaran sejumlah denda tergantung besaran klaim palsu yang ditagihkan, pencabutan izin praktek (bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan), serta pengeluaran dari program jaminan kesehatan nasional dalam jangka waktu panjang. Bentuk-bentuk sanksi ini dapat menjadi teguran keras bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di Amerika Serikat.
Resume disusun oleh:
drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Modul 6: Pembentukan Tim Anti Fraud dengan Plan of Action
DESKRIPSI
Selama dua minggu ke depan (1 – 13 September 2014) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul VI dengan tema “Pembentukan Tim Anti Fraud dengan Plan of Action”. Dalam modul VI ini Bapak dan Ibu akan belajar menyusun rencana aksi setelah pembentukan tim anti fraud di rumah sakit masing-masing. Bapak dan Ibu akan dibekali dengan informasi mengenai bentuk-bentuk Anti-Fraud Plan yang pernah dilakukan oleh institusi-institusi di luar negeri. Melalui modul VI ini Bapak dan Ibu juga akan dibimbing untuk mempersiapkan diri menjadi narasumber untuk edukasi anti fraud baik bagi institusi sendiri maupun rumah-rumah sakit lain dalam satu wilayah. Modul VI ini bersifat terintegrasi dengan semua modul dalam kegiatan blended learning ini khususnya modul IV dan V dalam pembelajaran pencegahan dan pengurangan fraud di rumah sakit tahap II.
TUJUAN MODUL VI
Pembelajaran dalam modul VI ini bertujuan untuk:
- Memantapkan terbentuknya Tim Anti Fraud di rumah sakit yang disertai dengan SK dari direktur
- Memberi wawasan kepada peserta mengenai Anti Fraud Plan yang dapat dilakukan oleh Tim Anti Fraud di rumah sakit
- Menyusun program-program anti fraud di rumah sakit
- Memberi wawasan kepada peserta mengenai penyusunan program-program edukasi anti fraud bagi internal rumah sakit dan rumah-rumah sakit lain disekitarnya
- Menyusun program-program edukasi anti fraud bagi internal rumah sakit dan rumah-sumah sakit lain disekitarnya
PEMBELAJARAN MANDIRI
Materi untuk pembelajaran mandiri dalam Modul 6 adalah:
Modul 6a. Penyusunan Kegiatan Internal Rumah Sakit
Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan kami bekali dengan persiapan untuk memantapkan pembentukan tim anti fraud dan menyusun kegiatan-kegiatan anti fraud (Anti Fraud Plan) untuk internal rumah sakit:
- Mempelajari dan memantapkan kembali pemahaman materi modul I sampai V
- Menyusun upaya-upaya pencegahan fraud di rumah sakit:
- Memantapkan komponen-komponen yang akan tergabung sebagai Tim Anti Fraud di rumah sakit dan menyusun SK direktur untuk tim ini
- Menyusun rencana edukasi internal rumah sakit
- Menyusun compliance program di rumah sakit
- Meyusun upaya deteksi fraud di rumah sakit:
- Menyusun upaya penindakan fraud di rumah sakit:
- Menyusun alur pelaporan dan tindak lanjut untuk kasus-kasus fraud yang terjadi di rumah sakit
Modul 6b. Penyusunan Program Edukasi Anti Fraud Bagi Rumah-Rumah Sakit Lain
Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan memantapkan kembali persiapan untuk memberikan edukasi anti fraud bagi rumah-rumah sakit lain khususnya yang berada dalam sistem rujukan:
- Mempelajari dan memantapkan kembali pemahaman materi modul I sampai V
- Memantapkan kembali persiapan materi edukasi anti fraud bagi rumah-rumah sakit lain
- Belajar dari lembaga anti fraud: Menyusun program edukasi anti fraud bagi rumah-rumah sakit lain khususnya yang berada dalam sistem rujukan
- National Health Care Anti Fraud Association (NHCAA) (http://www.nhcaa.org/)
- Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) ( http://www.acfe.com/)
- AHIP Course (tolong masukkan logo AHIP ya) (http://www.ahip.org/ciepd/options/hcafa.html )
- Menyusun proposal untuk program edukasi anti fraud bagi rumah-rumah sakit lain
DISKUSI KELOMPOK
Selain belajar secara mandiri, kami harap Bapak dan Ibu juga dapat melakukan pembelajaran secara berkelompok, dengan topik:
- Rencana-rencana kegiatan anti fraud yang akan dilakukan di internal rumah sakit
- Rencana-rencana kegiatan edukasi bagi rumah-rumah sakit lain yang berada dalam sistem rujukan
KEGIATAN WEBINAR
Kegiatan webinar akan diselenggarakan pada Kamis, 18 September 2014 pukul 12.00 – 13.30 WIB. Sebagai bahan diskusi, kami mohon Bapak dan Ibu dapat menyiapkan bahan sesuai hasil diskusi kelompok sebagai berikut:
- Rencana-rencana kegiatan anti fraud yang akan dilakukan di internal rumah sakit
- Rencana-rencana kegiatan edukasi bagi rumah-rumah sakit lain yang berada dalam sistem rujukan
Dalam webinar ini juga akan kita diskusikan hasil penugasan yang sudah disusun oleh masing-masing tim anti fraud rumah sakit.
PENUGASAN
Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka ada berbagai hal yang harus dijawab dalam dua level yaitu tanggapan tim dan tanggapan peserta perorangan.
A. Tanggapan Tim
Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi yang telah kami sediakan maka ada berbagai hal yang harus ditanggapi secara tim yaitu:
- Menurut kelompok Anda, bagaimana komitmen tim anti fraud di rumah sakit Anda untuk melaksanakan tugas untuk mencegah dan mengurangi fraud di rumah sakit? Bagaimana dukungan direksi untuk menjalankan tugas ini?
- Menurut kelompok Anda, kegiatan-kegiatan anti fraud apa yang paling sesuai dilaksanakan di rumah sakit Anda? Apa saja kendala yang mungkin timbul dan bagaimana solusinya?
- Bagaimana strategi kelompok Anda agar program-program anti fraud yang telah disusun dapat berjalan dengan baik? Bagaimana mekanisme pengawasannya?
- Menurut kelompok Anda, bagaimana program edukasi anti fraud yang sesuai bagi rumah-rumah sakit yang berada dalam sistem rujukan Anda?
- Bagaimana strategi Anda untuk mempromosikan program edukasi anti fraud bagi rumah-rumah sakit sekitar?
- Mohon susun sebuah proposal lengkap (termasuk rencana anggarannya) untuk program edukasi anti fraud bagi internal rumah sakit dan rumah sakit lainnya.
- Selain menjawab pertanyaan di atas, kami juga mohon tanggapan Anda terhadap proses pembelajaran menggunakan jarak jauh ini?
Ketua Tim Pencegahan Fraud diharapkan mengirimkan tugas dalam bentuk file powerpoint (presentasi) paling lambat pada hari Jumat, 12 September 2014 ke e-mail Blfraudpkmkugm@gmail.com
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: XXX-M6-Fraud-2014
Keterangan:
XXXX = Inisial nama rumah sakit Anda. Bisa 3 digit, misal RSS untuk RS Sanglah. Atau 4 digit, misal RSDS untuk RSUP Dr. Sardjito).
Contoh:
Anda berasal dari RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, maka judul file powerpoint yang Anda kirimkan bernama RSCM-M6-Fraud-2014
REFERENSI
- Buku Pedoman Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Rumah Sakit (materi akan diberikan kemudian)
Selamat belajar!
dr. Hanevi Djasri, MARS
drg. Puti Aulia Rahma, MPH
