Okezone.com – Meski Undang Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah diberlakukan sejak awal Januari 2014, namun hingga kini banyak rumah sakit swasta yang masih belum menjalankan amanah tersebut. Di Depok, baru tujuh RS swasta yang sepakat memberikan pelayanan BPJS, itupun sebagian masih bersifat cost sharing atau sebagian biaya ditanggung pasien.
BL Frau Pertama
Kegiatan 0. Pertemuan informal antara tim peneliti dan direktur dari tiga rumah sakit yang dipilih.
Tim peneliti akan mengunjungi rumah sakit untuk memenuhi direksi dari tiga rumah sakit. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh informed consent dari kegiatan HDMS Fase 2 ini secara keseluruhan dan untuk mendapatkan komitmen awal dari rumah sakit untuk intervensi yang dirancang.
|
|
|
|
|
|
Sustainable Hospital Delivery and Managing System for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 2 di RSUP Dr. Sardjito
Pertemuan Pendahuluan
Sustainable Hospital Delivery and Managing System
for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 2
di RSUP Dr. Sardjito
Pada rabu, 8 Juli 2014, telah dilaksungkan pertemuan pendahuluan tentang kegiatan Sustainable Hospital Delivery and Managing System for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 2 di RSUP Dr. Sardjito. Pertemuan ini dihadiri Direksi dan Manajemen RSUP. Dr. Sardjito dan Tim HDMS Phase 2 PKMK FK UGM.
Mengawali pertemuan ini Prof. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD menyampaikan bahwa perjalanan PPM untuk rumah sakit cukup panjang mulai th 2006. Akan tetapi secara keseluruhan tidak banyak perkembangan hingga sekarang. Pada saat sekarang metode untuk memperkuat pelaksanaan PPM di rumah sakit adalah bagaimana memperkuat sistem mutu pelayanan. Peran clinical giudeline, clinical pathway, dan clinical indicators dalam pelayanan perlu lebih ditingkatkan, selain analisis efisiensi pembiayaan.
Lebih lanjut tentang seperti dipaparkan oleh Dr. Ari Probandari, MPH, PhD kegiatan HDMS Phase 2 bersifat Action Research. Penekanan dalam penelitian ini adalah rumah sakit bukan hanya sebagai object penelitian. Akan tetapi kami ingin mengembangkan suatu model yang bersama sama dengan rumah sakit untuk mewujudkan pelayanan klinik yang bermutu dan efisien. TB dan MDR TB merupakan pintu masuk bagi kami untuk menerapkan model ini. dr. Hanevi Djasri, MARS menjelaskan bahwa model yang kita gunakan dalam kegiatan ini adalah Model of Improvement. Kerangka kerja yang akan digunakan adalah dengan sistematik review dengan menyusun clinical guideline dan clinical pathway. Penerapan clinical guideline dan clinical pathways ini akan didukung oleh intervensi lain yaitu; Pertama, dengan membangun Training and Education System yang interaktif. Kedua, membangun Sistem Clinical Reminder System. Dan Ketiga, Pengembangan Sistem Individual Key Performance Indicators untuk dokter dan perawat. Intervensi ini akan diukur dengan dua macam audit, yatu clinical audit dan cost audit. Dan terakhir outcome yang akan kita ukur adalah outcome klinis dan outcome pembiayaan.
Dr. Sutanto Maduseno, Sp.PD-KGEH, mewakili Direksi RSUP Dr. Sardjito menyatakan bahwa pertemuan awal ini merupakan pertemuan yang sangat penting, oleh karena itu maka yang perlu segera disepakati adalah time line dan target target ini akan diselesaikan. Selain itu akan segera disiapkan Pembentukan Tim dan Penunjukan PIC di RSUP Dr. Sardjito. Sebelum PIC terbentuk beliau meminta dr. Amalia Sp.A dan dr. Hasta Yoga, Sp.KJ untuk menindaklanjuti, terutama dalam pertemuan internal, termasuk Tim TB RS, dan jangan lupa mengikutsertakan Komite Perbaikan Mutu. Nama-nama yang diusulkan sebagai PIC di RSUP Dr. Sardjito adalah Dr. Munawar Gani, Dr. Heni, dan Dr. Ika.
Menindaklanjuti hasil hasil pertemuan pendahuluan HDMS Phase 2 maka Tim HDMS Phase 2 PKMK-FK UGM akan mengirimkan Proposal HDMS Phase 2 lengkap, Perjanjian Kerjasama antara RS Sardjito dengan PKMK-FK UGM, dan Inform Consent ke RSUP Dr. Sardjito.
Sustainable Hospital Delivery and Managing System for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 2 di RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
Pertemuan Pendahuluan
Sustainable Hospital Delivery and Managing System
for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 2
di RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
Pertemuan pendahuluan Sustainable Hospital Delivery and Managing System for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 2 di RS Islam Jakarta Cempaka Putih dilakukan pada hari Jumat, 27 Juni 2014 di Ruang Pertemuan Direksi RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Pertemuan ini dihadiri oleh dr. Ari Probandari, MPH, PhD, dr. Hanevi Djasri, MARS, dan Hary Sanjoto, S.Sos, MPH dari PKMK FK UGM beserta segenap Direksi dan Manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
dr. Ari Probandari, MPH, PhD menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat Action Research. Sebuah penelitian yang nantinya PKMK – FK UGM dan RS Islam Jakarta Cempaka Putih dapat terlibat secara aktif mengembangkan sistem peningkatan mutu pelayanan dan efisiensi pelayanan. TB hanya sebagai entry poin, dan sebenarnya yang kita sasar adalah sistem managemen mutu dan efisiensi pelayanan.
Kenapa kegiatan HDMS Phase 2 ini hanya layanan TB ? Pertama, TB paling banyak diintervensi secara regulasi. Clinical guideline, pedoman nasional, renstranas, dan telah banyak dilakukan intervensi. Kedua, secara umum di lima RS, tatalaksana TB belum dilaksanakan di RS. Hasil ini mirip sekali dengan hasil kegiatan kita tahun 2005. Dan ketiga, kegiatan TB banyak tergantung dengan dana dari donor. Dikawatirkan apabila dana donor ini berhenti maka sistem akan berhenti juga.
Lebih lanjut dijelaskan oleh dr. Hanevi Djasri, MARS bahwa pada HDMS Phase 2 ini mengusulkan suatu bentuk intervensi yang diharapkan dapat meningkatkan sistem managemen mutu dan efisiensi pelayanan. Model yang digunakan adalah Model of Improvement dengan PDSA yang berkelanjutan dengan waktu kegitan selama 18 bulan.
Kerangka kerja yang ditawarkan ke RS yang kita sebut Sistem Peningkatan Mutu dan Efisiensi Biaya dalam Pelayanan Klinis. Bentuk- bentuk intervensi meliputi workshop penyusunan Clinical guideline (Pedoman Praktek Klinis) yang dilengkapi Clinical Pathway. Untuk menerapkan Clinical Pathway yang telah terbentuk akan dikembangkan sistem Training and Education, Clinical Reminder System dan System Individual Key Performance Indicators untuk dokter dan perawat. Kegiatan kegiatan ini akan diselaraskan dengan melakukan Audit Biaya dan Klinis.
Direksi dan Manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih secara umum menanggapi sangat positif kegiatan HDMS Phase 2 ini. Hal ini seperti diutarakan oleh Dr. Prastowo Sidi Pramono, Sp.A (Direktur Utama) yang menyatakan sangat senang diberi kesempatan terlibat dalam kegiatan ini. Dengan kegiatan ini RSI dapat meningkatkan sistem mutu layanan klinis maupun dari sisi pembiayaan. Ada beberapa hal yang sudah dilakukan di RS ini, dan semoga yang sudah dilakukan dapat mendukung kegiatan ini. Dan terakhir beliau menandaskan hal hal apa yang perlu kita persiapkan, dan apa apa yang dapat kami share agar kegiatan ini dapat segera berjalan dan sukses, mengingat seperti dalam timeline seharusnya sudah berjalan.
Dan untuk menindaklanjuti pertemuan pendahuluan ini Tim HDMS PKMK – FK UGM akan mengirimkan Proposal HDMS Phase 2 lengkap beserta kelengkapan administratif lainnya.
Sustainable Hospital Delivery and Managing System for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 2 di RS Bethesda Yogyakarta
Pertemuan Pendahuluan
Sustainable Hospital Delivery and Managing System
for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 2
di RS Bethesda Yogyakarta
Pada tanggal 1 Juli 2014 telah diadakan pertemuan pendahuluan antara Direksi dan Manajemen RS Bethesda dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM tentang pelasanaan kegiatan Sustainable Hospital Delivery and Managing System for TB/MDR-TB (HDMS) Phase 2. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan fase 1 yang dilakukan selama tahun 2013.
Latar belakang dilakukannya kegiatan HDMS Phase 2, seperti disampaikan oleh dr. Hanevi Djasri, MARS, juga dilatar belakangi oleh: Pertama, dalam era JKN dengan INA CBGs maka tantangan terbesar yang akan dihadapi RS adalah kendali mutu dan biaya. Rumah sakit diharapkan memberikan pelayanan yang cukup, dengan mutu yang baik akan tetapi dengan dapat mengendalikan biaya. Kedua, hasil penelitian sebelumnya hasilnya diketahui bahwa standar tatalaksana penyakit TB belum sepenuhnya dilaksanakan dengan benar di rumah sakit. Dan ketiga, pembiayaan pelayanan TB yang bersifat eksteral mengancam keberlangsungan keterlibatan RS.
Prof. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD menyampaikan bahwa upaya upaya peningkatan mutu pelayanan sudah dilakukan oleh RS Bethesda Yogyakarta sejak tahun 2008, dengan mulai dikembangkannya clinical pathway untuk TB. Pada saat itu clinical pathway TB dikembangkan bersama dengan salah satu rumah sakit rujukan di Jakarta. Akan tetapi hingga saat clinical pathway TB hanya di RS Bethesda yang masih mengimplementasikan. Secara prinsip kegiatan HDMS Phase 2 adalah menselaraskan upaya upaya peningkatan mutu dan efisiensi biaya.
Direktur RS Bethesda menanggapai pertemuan pendahuluan HDMS Phase 2 dengan sangat antusias. Beliau menyatakan pada dasarnya mendukung kegiatan ini, dan berkomitmen dengan menyiapkan segala sesuatunya, terutama SDM di lapangan. Intinya dengan kegiatan ini mutu pelayanan TB menjadi lebih baik dengan pembiayaan seminimal mungkin. Dan kedua, kegiatan ini menjadi pembelajaran untuk pelayanan yang lain. Demikian juga Ketua Komite Mutu RS Bethesda yang menyatakan bahwa ini merupakan kesempatan untuk belajar lagi sekaligus memperbaiki clinical pathway lain yang sedang proses jalan tersebut dan akan kita evaluasi yang sudah ada itu sudah tepat atau belum.
Dan terakhir Tim PKMK FK UGM mengucapkan terima kasih kesediaan RS Bethesda dalam kegiatan HDMS Phase 2 dan akan menindak lanjuti dengan memenuhi kelengkapan administratif.
Informed Request versus Informed Consent?
“… consent, as it is known, could be replaced by an entirely different system altogether: a system whereby patients request treatment rather than consent to treatment …” (Shokrollahi, 2010)
Tahun 2008 penulis menemani seorang pasien tumor hipofisis berobat ke Malaka, Malaysia. Waktu itu, pasien dilayani seorang ahli bedah saraf asal India yang nampak sangat tenang dan percaya diri. Sambil sesekali menerjemahkan kata dan istilah yang tidak dimengerti, penulis mengamati cara ahli bedah saraf ini bekerja di kliniknya. Perhatian penulis terpusat pada penjelasan rencana operasi dan dampaknya pada pasien.
Saat itulah pertama kali penulis mengenal apa yang disebut oleh sang ahli bedah saraf sebagai informed request. Berbeda dengan informed consent, pasien diminta untuk membuat informed request. Inti dari dokumen ini sebenarnya sangat sederhana: dalam bentuk tertulis meminta dokter melakukan prosedur tertentu setelah pasien mendapat penjelasan.
Setelah era undang-undang praktek kedokteran, pelaksanaan informed consent ini begitu bervariasi. Peraturan menteri kesehatan no. 290 tahun 2008 menjelaskan bagaimana informed consent harus dilakukan. Nampak bahwa pemerintah menyadari proses informed consent masih merupakan “permintaan persetujuan” atau bahkan “permintaan tanda tangan”.
Sementara banyak rumah sakit mengejar praktek informed consent yang baik dan sehat, beberapa spesialis dan rumah sakit besar telah mulai melangkah menuju apa yang disebut sebagai informed request. Apa itu informed request dan apakah bedanya dengan informed consent?

Gambar 1. Perbedaan proses informed consent (kiri) dan informed request (kanan).
Adalah tulisan Kayvan Shokrollahi, seorang ahli bedah plastik dan rekonstruksi di Inggris yang menginspirasi penulis mengenai topik ini. Judul tulisannya adalah “Request for Treatment: the evolution of consent”. Sengaja penulis memberikan istilah informed request alih-alih memakai padan kata request for treatment supaya khalayak tidak terjebak pada istilah “APS” atau atas permintaan pasien.
Shokrollahi menulis bahwa informed request menyelaraskan asuhan medis dengan kebutuhan dan pilihan pasien. Keselarasan ini terbukti dapat membawa luaran klinis yang lebih baik. Lebih penting dicatat bahwa dengan informed request, prinsip patient-centered care dapat benar-benar diaplikasi. Informed consent mengubah proses inti pengambilan keputusan yang sangat penting pada hubungan dokter dan pasien, yaitu persetujuan.
Perbedaan utama antara informed consent dan informed request terletak pada proses aktif dari pasien. Pasien mengisi sendiri bagian dokumen yang berisi prosedur, manfaat, risiko, dan komplikasi. Bagian ini biasanya diisi oleh dokter, menyisakan pasien secara pasif memberikan persetujuan. Transformasi ini sangat penting dan mendasar karena pasien memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai rencana terapi sebelum dapat memberikan request. Pemahaman itu dapat dicapai hanya dengan satu cara, yaitu intensitas hubungan aktif antara dokter dan pasien.
Lebih lanjut Shokrollahi menulis bahwa informed request memerlukan adanya pengulangan proses diskusi antara dokter dan pasien mengenai rencana tindakan, manfaat, dan risikonya. Pasien kemudian diminta menuliskan sendiri apa saja informasi yang telah diterima dan dipahaminya dalam pilihan kalimat, diksi, dan kata pasien sendiri. Informasi yang ditulis pasien ini sungguh berharga dan dapat menjadi sumber kekuatan hukum yang kuat mengenai hubungan kontraktual kedua belah pihak. Dengan menuliskan sendiri pemahaman mengenai suatu rencana tindakan, tingkat pemahaman pasien dapat dinilai oleh dokter. Apabila tingkat pemahaman belum seperti yang diharapkan, proses pemberian informasi dapat diulang.
Di sisi lain, informed consent cenderung memaparkan pasien dan keluarga pada banyaknya informasi dalam satu kesempatan sehingga terasa sangat paternalistik dan pasif dari sisi pasien. Dalam proses informed consent, sulit bagi dokter untuk menilai tingkat pemahaman pasien dan/atau keluarga mengenai informasi yang disampaikan. Besarnya informasi yang disampaikan dalam satu waktu bisa sangat banyak dan kompleks sehingga mustahil dapat dicerna dengan baik oleh pasien dan/atau keluarga.
Untuk bisa dimulai aplikasinya di rumah sakit, sedikitnya ada dua hal penting untuk dipersiapkan. Pertama, informed request hanya dapat dipakai untuk rencana tindakan elektif. Pada tindakan cito, informed request tidak dapat dipakai mengingat panjangnya proses. Kedua, dokter dan rumah sakit harus menyediakan sarana pendidikan pasien dan keluarga yang cukup banyak dan menarik. Ini perlu, mengingat salah satu keunggulan proses informed request adalah tingkat pemahaman pasien yang cukup tinggi.
Demikian, dapat disimpulkan bahwa dokumen informed request merupakan bukti pelayanan berpusat pada pasien. Mutu pelayanan rumah sakit dewasa ini diukur dari pelayanan berpusat pada pasien. Dokumen informed request, berpotensi menggeser peran informed consent untuk tindakan elektif. Bagian dokumen yang harus diisi sendiri oleh pasien dapat menjadi indikator pemahaman pasien mengenai tindakan yang dilakukan. Walau nampak sangat menjanjikan ditinjau dari sisi pelayanan, mutu, dan hukum, pelaksanaan informed request di Indonesia masih terasa jauh. Memastikan berjalannya proses informed consent saja masih sulit, apalagi informed request.
dr. Robertus Arian D.
Wakil Ketua Tim Akreditasi RS Panti Rapih
Tulisan ini adalah opini pribadi
Referensi Utama
Shokrollahi, K. (2010). Request for Treatment: the evolution of consent . Ann R Coll Surg Engl (92), 93-100.
{module [150]}
PENDEKATAN DOKTER KELUARGA DALAM PENATALAKSANAAN DIABETES MELLITUS
Susunan Acara seminar & Workshop
PENDEKATAN DOKTER KELUARGA DALAM
PENATALAKSANAAN DIABETES MELLITUS
IHQN 2014
Selasa, 19 Agustus 2014
|
Jam |
Acara |
|
07.30 – 08.30 |
Pendaftaran Ulang Peserta |
|
08.30 – 09.30 |
Pembukaan
|
|
09.30 – 09.45 |
Coffee Break |
|
09.45 – 11.30 |
Seminar
Moderator : dr. Andri Putranto, MKes |
|
11.30 – 12.30 |
ISHOMA |
|
12.30 – 14.30 |
Workshop
Moderator : dr.Balgis, M.Sc, CM-FM |
|
14.30-15.00 |
Coffe Break dan ISHOMA |
|
15.00 – 15.15 |
Penutupan |
Dana Kapitasi JKN Tetap “Dibajak” Dinkes
Jakarta, HanTer – Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH), mengungkapkan, masih banyak penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Meskipun, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2014 tentang Kapitasi Dana JKN/BPJS Kesehatan.
DJSN Temukan 86 Masalah Dalam Program JKN
Jakarta, HanTer – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan 86 permasalahan dari hasil monitoring dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Sebab itu, pihaknya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan segera memperbaiki masalah-masalah pelayanan kesehatan masyarakat dalam program ini.


