BAB III Pencegahan Fraud

A. Strategi Pencegahan Fraud

Pencegahan fraud harus dilakukan secara sistemik, terstruktur dan komprehensif dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia di rumah sakit.

Pencegahan Fraud di rumah sakit dilakukan dengan memperhatikan error, waste dan abuse yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Pencegahan Fraud dilakukan melalui :

  1. Kebijakan dan regulasi anti fraud.
    Rumah sakit harus menetapkan kebijakan untuk mencegah dan memerangi fraud, serta menerbitkan regulasi, standar dan pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh sumber daya manusia yang ada di rumah sakit. Kepatuhan atas regulasi, standar dan pedoman diharapkan dapat mencegah terjadinya perbuatan fraud di rumah sakit. Dalam hal sumber daya manusia yang ada pada rumah sakit melakukan pelanggaran atas regulasi, standar dan pedoman dalam mencegah fraud, rumah sakit harus memberikan sanksi.
    1. Kebijakan rumah sakit harus dapat meyakinkan seluruh sumber daya manusia rumah sakit bahwa fraud adalah kejahatan terhadap publik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, serta menghalangi keberhasilan negara dalam upaya menyehatkan dan menyejahterakan rakyatnya. Sumber daya manusia rumah sakit harus bisa memahami bahwa tindakan fraud dapat diancam dengan sanksi pidana dan administratif/disiplin sekaligus. Sanksi dapat berupa pidana penjara, pengembalian dana dan/atau denda, serta dapat berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP) dan/atau surat penugasan klinis (clinical appointment) bagi tenaga kesehatan, atau pencabutan izin operasional bagi institusi rumah sakit. Untuk itu, sosialisasi melalui berbagai metode komunikasi, informasi dan edukasi harus dilakukan secara terus menerus.

      Demikian pula, kebijakan rumah sakit juga harus mampu memberi pencerahan kepada sumber daya manusia di rumah sakit bahwa abuse dan waste merupakan tindakan yang lebih didasari moral hazard daripada nalar medis, meskipun seringkali dapat ditutupi dengan justifikasi klinis. Tindakan abuse merupakan penggunaan prosedur diagnostik atau terapi yang tidak berdasarkan indikasi medis yang relevan dan cukup, tidak memiliki bukti ilmiah efektivitas yang cukup, atau tidak cost-effective. Sedangkan waste merupakan kegiatan yang tidak memiliki nilai bagi perawatan pasien (no value).

    2. Regulasi rumah sakit harus mampu mengatur dan mendorong Stakeholder rumah sakit untuk bekerja etis, profesional, sesuai standar dan bertanggungjawab – baik di bidang tata kelola klinis (clinical governance) ataupun di bidang tata kelola korporasi (corporate governance). Untuk itu regulasi rumah sakit harus dilengkapi dengan berbagai standar dan pedoman pelaksanaan yang diperlukan.

      Kebijakan dan regulasi di atas secara garis besar menyatu dengan peraturan internal rumah sakit, tetapi secara teknis dan rinci diuraikan di dalam peraturan, standar dan pedoman pelaksanaan yang tersendiri.

      Regulasi harus meliputi substansi pengaturan yang ingin diterapkan dan prosedur penerapannya – termasuk standar perilaku dan disiplin, monitoring dan evaluasinya yang memastikan kepatuhan pelaksanaannya, serta penerapan sanksi pelanggarnya.

      Regulasi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dapat berupa pembuatan aturan kepegawaian yang tegas dan SPO (Standar Prosedur Operasional), dan menerapkan pengendalian internal yang baik.

      Regulasi juga mengatur struktur pertanggungjawaban kebijakan anti fraud, penilaian resiko fraud, sistem pelaporan fraud, pengungkapan kejadian fraud yang dilindungi (whistle blower system), standar pemeriksaan, keputusan, dan penindakan.

  2. Tata Kelola Korporasi berorientasi kendali mutu dan kendali biaya
    1. Lean Management

      Rumah sakit harus menerapkan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya yang mengedepankan efektifitas dan efisiensi dalam setiap proses pelayanan.
      Salah satu bentuk kendali mutu dan biaya adalah penerapan Lean Management, yang merupakan pengelolaan rumah sakit yang menghilangkan atau mengurangi inefisiensi.

      Rumah sakit diharapkan melakukan 7 prinsip dari Lean Management, yaitu :

      1. Mereduksi atau menghilangkan kejadian yang tidak diharapkan (KTD).
      2. Memperbaiki rantai pasokan (supply chain).
      3. Menunda atau membatalkan pembangunan dan proses pengembangan rumah sakit yang dapat merugikan.
      4. Mengurangi overtime antara lain dengan melakukan perbaikan proses dan pemerataan kerja.
      5. Mengurangi lama perawatan (length of stay) dengan clinical pathway.
      6. Mengurangi pemeriksaan dan prosedur diagnostik yang tidak perlu.
      7. Mengurangi keterlambatan dan kesalahan penagihan (billing).

        Upaya menuju rumah sakit yang menerapkan konsep-konsep Lean Management dapat dilakukan melalui kerjasama yang dibangun antara rumahsakit dan penyedia yang saling menguntungkan dalam lingkungan yang jujur, mampu beradaptasi dan merespon perubahan pasar terhadap permintaan layanan dengan memberikan layanan berkualitas tinggi dan berbiaya rendah. Dengan demikian Lean Management merupakan manajemen yang mengutamakan kualitas yang baik dan bukan sekedar memotong biaya.

    2. Teknologi Informasi sangat diperlukan dalam mencapai manajemen berbasis data/bukti internal rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki sistem informasi, yang meliputi database pasien, e-medical record, e-prescription, and integrated inventory and billing, dll, sehingga mampu memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan di rumah sakit serta efisiensi menjadi terukur.
    3. Tim Anti Fraud rumah sakit harus dibentuk, yang merupakan paduan dari anggota Satuan Pemeriksaan Internal (SPI), anggota Komite Medik dan keanggotaan lainnya. Tim ini bertugas menyosialisasikan perubahan dan budaya baru, good corporate dan good clinical governance, upaya pencegahan fraud, abuse dan waste, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Tim bekerja berdasarkan Fraud Control Plan dan Fraud Prevention Kit yang ditetapkan oleh Direksi.
      Fraud prevention kit

  3. Tata Kelola Klinik berorientasi kendali mutu dan kendali biaya
    1. Standar kompetensi dan kewenangan
      Setiap pelayanan klinis harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan klinis (clinical privileges) yang sesuai, baik tenaga medis, kefarmasian, dan keperawatan. Ketepatan kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan pada setiap tindakan klinis akan menjamin mutu pelayanan sekaligus mengendalikan biaya sebagai akibat pencegahan waste.

    2. Standar Pelayanan
      Dalam rangka menjamin terkendalinya mutu dan biaya pelayanan medis/klinis diperlukan tata kelola klinik yang baik, melalui penerapan standar pelayanan, pedoman pelayanan klinis dan clinical pathway.

    3. Audit klinis
      Audit klinis dilakukan oleh Komite Medis dan Komite Keperawatan rumah sakit, serta dapat melibatkan mitra bestari yang berasal dari luar rumah sakit. Audit klinis dilakukan secara berkala, secara rutin ataupun dengan tujuan khusus.

    4. Ketepatan penagihan
      Penagihan biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit secara institusional. Rumah sakit harus menetapkan prosedur penagihan, dimulai dengan standar pembuatan catatan medis yang baik dan resume medis/perawatan, coding, pemberkasan, dan verifikasi.
      Penentuan code merupakan proses yang harus sesuai dengan sistem koding dan ketentuan yang berlaku. Rumah sakit harus membentuk tim casemix yang bertugas, melatih koder, dan mereview pengkodean berkas pasien. Tim casemix terdiri dari unsur rekam medis, dokter, Teknologi Informasi, keuangan dan tenaga kesehatan lain.

  4. Peranan Pemangku Kepentingan
    1. Peranan Peserta
      Peserta memberikan informasi tentang kebenaran identitas kepesertaan serta mematuhi ketepatan membayar iuran. Khusus dalam pencegahan fraud, abuse dan waste, peserta atau keluarganya diharapkan memahami pelayanan apa yang diberikan kepada pasien agar bisa menolak penagihan pelayanan kesehatan yang tidak dia terima.

    2. Peranan Pemilik
      Pemilik mendelegasikan kepada Dewan Pengawas sebagai governing board.

    3. Peranan BPRS
      BPRS sebagai badan pengawas rumah sakit yang mengawasi pelayanan yang non teknis perumahsakitan berwenang menerima pengaduan tentang pemenuhan hak pasien, meminta penjelasan kepada rumah sakit, menerima informasi tentang pelayanan kepada pasien yang mengadu, meminta Tim yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

    4. Peranan Organisasi Profesi
      Organisasi Profesi dapat terlibat sebagai mitra bestari (peer group) dalam melakukan audit klinis.

    5. BPJS Kesehatan
      Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan, BPJS Kesehatan membentuk:
      1. Dewan Pertimbangan Medis di setiap provinsi;
      2. Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya di setiap kantor cabang;
      3. Tim Anti Fraud di setiap kantor cabang; dan
      4. Unit Pengaduan Peserta.


B. Bentuk Kegiatan Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

Pencegahan Fraud dirumah sakit dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. untuk koder berupa :
    1. Mengidentifikasi faktor-faktor penting atau meningkatkan akurasi coding untuk mencegah koding eror;
    2. edukasi tentang pengetahuan fraud;
    3. pelatihan dan edukasi koding yang benar;
    4. penyesuaian beban kerja koder dengan jumlah tenaga dan kompetensinya; dan
    5. meningkatkan interaksi dengan staf klinis dalam rangka memastikan diagnosa primer dan sekunder.
  2. untuk dokter berupa :
    1. pemahaman dan penggunaan sistem koding yang berlaku;
    2. edukasi dan memberi pemahahaman tentang langkah-langkah pencegahan dan sanksi fraud;
    3. meningkatkan ketaatan terhadap SPO (standar prosedur operasional); dan
    4. menulis dan memberikan resume medis secara jelas, lengkap dan tepat waktu;
  3. untuk manajemen rumah sakit berupa :
    1. Penguatan tim verifikator, investigator/auditor internal pada Satuan Pemeriksaan Internal yang khusus untuk audit klaim
      1. Tugas tim verifikator untuk menganalisa kesesuaian klaim dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah lolosnya praktek-praktek penagihan yang tidak wajar
      2. Verifikator bertugas mulai dari admisi pasien dan berperan dalam kegiatan sehari-hari
      3. Tugas auditor untuk melakukan surveillance data secara berkala dan berkelanjutan jika ditemukan data-data klaim yang mencurigakan dan disampaikan kepada investigator internal
      4. Tugas investigator adalah : melakukan penelusuran rekam medis, melakukan wawancara dan memberikan kesimpulan. Investigator internal bekerja atas laporan auditor. Jika terbukti adanya ketidakwajaran dalam pelayanan dan proses klaim maka investigator dapat memberikan rekomendasi.
    2. Surveillance data atau audit data rutin
      Surveilace data dapat dilakukan dengan memanfaatkan format data teks (txt)/data claim INA-CBG’s yang terdapat dalam software INA-CBG’s yang dimasukkan kedalam database untuk pengolahan data. Untuk melihat kesesuaian antara jenis kelamin, umur, diagnosis, prosedur dengan kode INA-CBG’s yang digunakan, dan melihat kesesuaian prosentase tingkat keparahan penyakit dengan kelas rumah sakit serta fasilitas rumah sakit, apakah ada data yang anomali/tidak wajar.
    3. Rumah sakit menggunakan perangkat lunak untuk pencegahan fraud.
    4. Rumah sakit diwajibkan membuat panduan praktik klinik pada setiap jenis layanan yang diberikan yang mengacu pada PNPK atau evidence base medicine. Dalam kesehariannya menerapkan pelayanan yang memenuhi evidence base medicine dan prinsip kendali mutu dan biaya dengan mengimplementasikan clinical pathway.
    5. Manajemen rumah sakit membentuk tim edukasi kepada pasien dan tenaga kesehatan. Pasien diedukasi mengenai rencana asuransi, pelayanan, berapa banyak mereka membayar, diagnosis penyakit, kesesuaian pelayanan yang diberikan.
    6. Manajemen Rumah Sakit membuat kebijakan prosedur dan pengendalian efektif untuk menghalangi, mencegah, mengetahui, melaporkan, dan memperbaiki potensi fraud.

Dalam pencegahan fraud di RS dibutuhkan peranan manajemen Rumah Sakit dalam memiliki komitmen, dan integritas dan menerapkan prinsip-prinsip dalam corporate governance dan clinical governance.

{jcomments on}

BAB III Aspek-Aspek Terkait Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

10. Faktor-faktor penyebab/trigger terjadinya fraud pada pelayanan kesehatan tingkat pertama,
      tingkat rujukan, regulator dan masyarakat (pak Tjahjono)
11. Sikap dan perilaku aktor terhadap fraud (pak Tjahjono)

Pencegahan

12. Konsep Risiko dalam Asuransi Kesehatan (bu Julita)

Menurut Lewis (2009), ada 5 prinsip yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan fraud dalam layanan kesehatan yaitu: (a) pendaftaran. Yaitu mengidentifikasi secara kritis pihak-pihak yang ingin berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan (baik provider maupun suplier); (b) pembayaran. Yaitu membangun metode pembayaran yang masuk akal dan responsif terhadap perubahan (fleksibel); (c) pemenuhan standar. Yaitu membantu provider dan suplier dalam mengadopsi praktek pemenuhan standar; (d) pengawasan. Yaitu menyusun program-program untuk memonitor bukti-bukti terjadinya fraud; dan (e) respon. Yaitu bertindak dengan cepat untuk mendeteksi fraud, mencegah terjadinya fraud, dan memperbaiki kerentanan terjadinya fraud.

Hamilton-Hart (2001), menyimpulkan 3 kategori strategi utama untuk mengurangi fraud yaitu: mengurangi cakupan fraud dengan perubahan kebijakan, meningkatkan pembiayaan untuk memberantas korupsi dengan monitoring eksternal dan pemberian sanksi, serta merancang sebuah sistem untuk mendorong pengendalian diri dalam organisasi pemerintahan.

13. Fraud sebagai Perilaku Ekonomi Dalam Jaminan Kesehatan (pak Laksono)
14. Dampak Fraud terhadap Mutu Pelayanan Kesehatan (bu Uut)
15. Penerapan Prinsip Transparansi Publik untuk Mencegah Fraud (pak Rimawan)
16. Pendekatan Budaya untuk memahami dan mencegah Fraud (bu Siwi)
17. Pencegahan Fraud melalui Regulasi Sarana Pelayanan Kesehatan dan Regulasi SDM Kesehatan
      (bu Uut, pak Tjahjono)
18. Pencegahan Fraud melalui Sistem Manajemen Sarana Pelayanan Kesehatan
      (bu Uut, Hanevi, Puti)
19. Pencegahan Fraud melalui Edukasi dan Keterlibatan SDM Kesehatan (pak Tjahjono)

Deteksi

20. Metode deteksi dan konsep yang melatarbelakanginya (Pak Laksono & Bu Julita)

Bu Julita: secara umum metode deteksi fraud bisa dengan UR atau medical review, surveilance, dan wawancara serta Red Flag.

Pak Laksono: Metode Deteksi ini cukup rumit, ada referensi The NHCAA Fraud Fighter’s Handbool: A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU OPerations (hardcopy tidak ada softcopynya) yang jelas tekniknya mengarah ke forensic investigation.

UC hanya sebagian dari kegiatan investigasi ini. Memang pertanyaan kuncinya adalah apakah harus menghaluskan istilah supaya orang tidak takut. Namun jawaban saya sejak awal adanya pertemuan di BPJS saya katakan harus sesuai dengan apa yang ada di UU. Kalau di UU BPJS hanya ada kendali mutu dan kendali biaya, namun di UU Pidana (KUHP, Criminal Code kita) ada kata-kata penipuan. Jadi jangan sampai memperhalus namun malah membikin orang tidak takut. Salahsatu fungsi UU dengan penindakan adalah Deterrence (pengancaman). Dengan deterrence yang cukup kuat, ini akan membantu program pencegahan. Mohon dilihat kembali di semua referensi mengenai fungsi deterrence.

BPJS saat ini mengambil sikap tidak mau deterrence. Saya katakan kalau seperti ini, ada risiko BPJS dapat disebut membiarkan (omitting), dan ini bisa didakwa membantuk pihak lain untuk korupsi. Mohon komentar mbak Rima. Memang ini menjadi polemik di BPJS. Namun bu ANiek di Jawa Tengah sudah mendeteksi adanya fraud dan dia berani memutuskan hubungan kerjasama. Pemutusan hubungankerjasama ini juga menjadi deterrence. Mohon bu Lita memasukkan hal ini dalam riest Purchasing kita. Bagaimana sistem kontrak antara BPJS dengan RS dan aspek hukumnya, termasuk deterrence.

21. Mendeteksi berbagai bentuk fraud dalam Manajemen Obat (pak Iwan, pak Itop)
22. Mendeteksi berbagai bentuk fraud menggunakan Audit Medik/Klinik (Hanevi)
23. Mendeteksi Fraud dari data Epidemiologi Rumah Sakit (bu Sasi)
24. Mendeteksi dan Mencegah Fraud melalui Teknologi Informasi (pak Anis)

Usulan mas Guardian:

  • Teknologi ID untuk tindakan preventif penyalahgunaan kepesertaan
  • Data warehouse dan analysis untuk mendeteksi fraud dan abuse, dengan data rutin yang ada potensi analisis seperti apa yang bisa digunakan untuk mendeteksi fraud
  • Decision support system untuk notofication kemungkinkan fraud

25. Peran investigator dalam mendeksi Fraud (bu Betha, badan mutu DIY atau KPK?)

Penindakan

26. Sanksi Adiministrasi untuk penindakan Fraud (Hanevi, Puti)
27. Hukum Pidana dan Perdata untuk penindakan Fraud (bu Rima)

Bu Yulita: Untuk penindakan (hasil) fraud, ada beberapa hukum di AS yg bisa diterapkan, a.l:

  • Hukum pidana dan perdata, antara lain: compensatory damages (sejumlah kerugian akutual) dan punitive damages (mengganti lebih besar dari kerugian aktual).
  • Untuk Fraud thd pelayanan kesehatan dlm program pemerintah (medicaid dan medicare) ada False Claims Act, dimana pelaku harus membayar 3 kali kerugian aktual ditambah denda 5000 – 10.000 per klaim
  • Khusus unt fraud dr-farmasi ada hukum statuta anti kickback dan undang undang stark (rujukan ke faskes milik dr tsb).
  • Mungkin mb Rima bs mencari padanannya di Indonesia.

 

Di Indonesia, ada dua aspek hukum fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu aspek hukum pidana yang diatur dalam Pasal 379 jo Pasal 379a jo Pasal 381 KUHP dan aspek hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 jo Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata. Walaupun tidak disebut secara langsung dalam pasal-pasal tersebut, namun fraud falam JKN dikategorikan sebagai penipuan.

Dalam pasal 378 KUHP disebutkan bahwa:

“…Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun…”

Menurut Rimawati (2014) berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa: (a) Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata: “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”; dan (b) Unsur Obyektif Delik yang terdiri atas: (1) Unsur barang siapa; (2) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (3) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan. Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/ cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Dari aspek hukum perdata, fraud dalam layanan kesehatan dapat dilihat pengaturannya sebagai suatu tindakan curang atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak lain dengan mengacu kepada Pasal 1365 jo Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya sebagai anggota masyarakat dan menitikberatkan kepentingan perorangan yang bersifat pribadi. Suatu kasus perdata baru timbul bila pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan. Kebenaran formil merupakan hal yang sangat dominan pada kasus perdata.

Perbuatan curang atau fraud dalam aspek Hukum Perdata dapat dipandang pada saat perbuatan itu diwujudkan dalam perjanjian atau antara para pihak. Temuan yang mengandung unsur kerugian keuangan dan merupakan kasus perdata, pada umumnya lahir dari masalah-masalah yang bersumber pada perikatan. Pengertian perikatan lebih luas daripada perjanjian karena perikatan dapat timbul karena perjanjian atau karena undang-undang. Perikatan antara rumah sakit dengan BPJS adalah perikatan yang lahir karena undang-undang, bukan karena perjanjian.

Perikatan yang terjadi tidak karena perjanjian, dapat terjadi antara lain karena perbuatan melanggar hukum, seperti yang dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Gugatan kerugian harus dinyatakan dalam nilai moneter (rupiah). Unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata adalah: (a) harus ada perbuatan melanggar hukum, (b) harus ada kerugian yang diderita (Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata), (c) harus ada hubungan yang kausal antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang diderita, dan (d) harus ada unsur kesalahan.

Di luar aspek hukum ini tidak ada peraturan yang mengatur fraud di Indonesia. Berbeda dengan di USA yang selain KUHP nya (the US Criminal Code) juga ada berbagai UU yang mengatur mengenai fraud, antara lain: The False Claims Act (FCA), The Anti-Kickback Statute, The Physician Self-Referral Law (Stark Law), The Social Security Act, serta didukung oleh The Affordable Care Act yang diinisiasi oleh Presiden Obama.

The False Claims Act (FCA): False Claim Act (FCA) dibentuk untuk melindungi pemerintah dari tagihan yang berlebihan atau menyediakan produk atau layanan kesehatan yang buruk. Merupakan perbuatan ilegal untuk menyerahkan klaim pembayaran palsu kepada Medicare atau Medicaid. Di bawah FCA, tidak mencakup maksud spesifik untuk melakukan penipuan. FCA berlaku untuk instansi atau perseorangan yang terlibat dalam pengabaian kebenaraan informasi. Lebih lanjut, FCA mencakup ketentuan mengenai whistleblower yang memungkinkan individu mengajukan tuntutan hukum atas nama negara.

The Anti-Kickback Statute (AKS): Anti-Kickback Statute (AKS) adalah aturan yang melarang pembayaran remunerasi untuk mendorong atau sebagai hadiah dari rujukan pasien untuk item-item yang sudah ditanggung program asuransi pemerintah (misalnya obat, alat-alat kesehatan, atau layanan kesehatan bagi pasien Medicare atau Medicaid). Remunerasi mencakup segala hal yang bernilai dan dapat berupa bebrapa bentuk kas, seperti penyewaan gratis, hotel dan makanan yang mahal, dan kompensasi yang mahal untuk konsultasi dokter dan jabatan direktur. Pada beberapa industri, merupakan hal yang sah untuk memberi hadiah kepada seseorang yang merujuk bisnis kepada kita. Namun, dalam program kesehatan pemerintah, memberi bayaran untuk rujukan adalah sebuah tindakan kriminal. Aturan ini melindungi pembayar sogokan–mereka yang menawarkan atau membayar remunerasi–juga penerima sogokan–mereka yang mengumpulkan atau menerima remunerasi.

The Physician Self-Referral Law (Stark Law): Self-Referral Law atau umum disebut Stark Law, melarang dokter untuk merujuk pasien untuk menerima pembayaran “designated health services” oleh Medicare atau Medicaid dari entitas yang merupakan milik dokter atau keluarga dokter tersebut, kecuali jika memang sangat diperlukan. “designated health services” di antaranya:

  1. Layanan laboratorium klinis
  2. Terapi fisik
  3. Radiologi
  4. Layanan dan terapi radiasi
  5. Nutrisi dan peralatan parenteral dan enteral
  6. Peralatan prostetik, ortotik, dan prostetik
  7. Layanan kesehatan di rumah
  8. Peresepan pasien rawat jalan
  9. Layanan rumah sakit rawat inap dan rawat jalan

The Social Security Act: Adalah undang-undang yang disediakan untuk kesejaheraan umum dengan membangun sistem bagi kesejahteraan bagi masyarakat usia lanjut dan dengan memungkinkan negara bagian untuk membuat ketentuan yang memadai untuk orang usia lanjut, orang buta, anak-anak cacat, kesejahteraan ibu dan anak, kesehatan masyarakat, dan administrasi untuk hukum kompensasi bagi pengangguran untuk mendirikan Social Security Board, untuk meningkatkan pendapatan, dan untuk tujuan lain.

(Tambahan dari Dita)

TINJAUAN HUKUM MENGENAI “FRAUD” DI DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Berbagai macam aturan hukum terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, serta Kitab Undang-undang Hukum Dagang dapat digunakan untuk memerangi fraud di dalam pelaksanaan JKN. Pada bagian ini akan diuraikan mengenai sejumlah hukum dapat dipakai sebagai dasar untuk memberikan pengaturan terhadap fraud beserta penjelasan tentang komponen yang dilanggar oleh pelaku fraud.

Aspek hukum penyelenggaraan JKN di Indonesia diatur dalam ketentuan hukum berikut ini yaitu:

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian;
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  3. Undang-Undang No. 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan;
  5. Peraturan Presiden RI No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan;
  6. Peraturan Presiden RI No. 107 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 69 Tahun 2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

A. Aspek Hukum tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Saat ini, UU No. 24 Tahun 2011 telah mengatur pelaksanaan jaminan sosial oleh BPJS. Ketentuan hukum tentang BPJS tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005, guna memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial di seluruh Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaan PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Regulasi tersebut memuat ketentuan pidana dan perdata terkait penyelanggaraan Jaminan Sosial oleh BPJS sebagaimana yang dijelaskan sebagai berikut:

1. Ketentuan Pidana di dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Pasal 52 jo Pasal 54 UU No. 24 Tahun 2011 telah mengatur tentang ketentuan pidana bagi anggota Dewan Pengawas, anggota Direksi serta Pemberi Kerja yang terbukti melakukan pelanggaran. Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman pidana paling lama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Pasal 52). Pelanggaran yang dimaksud di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial;
  2. menyalahgunakan dan/atau menggelapkan aset BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial;
  3. melakukan subsidi silang antarprogram;
  4. menempatkan investasi aset BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial pada jenis investasi yang tidak terdaftar pada Peraturan Pemerintah;
  5. menanamkan investasi kecuali surat berharga tertentu dan/atau investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial;
  6. membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan, atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial; dan/atau
  7. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial.

Di sisi lain, Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 menyebutkan tentang adanya sanksi pidana bagi Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Selain itu, pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS (Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011). Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, sebagaimana yang tertera di dalam ketentuan hukum tersebut maka Pemberi Kerja akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau membayar denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

2. Ketentuan Perdata di dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Pasal 38 UU No. 24 Tahun 2011 mengatur bahwa Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Dengan demikian kesalahan yang dilakukan bawahannya, harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Direksi sebagai majikan melalui prinsip tanggung renteng dalam kedudukan majikan dan bawahan.

Uraian di atas memperlihatkan adanya ketentuan pidana dan perdata yang mengatur BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial di dalam UU No. 24 Tahun 2011. Namun demikian, telah jelas diketahui bersama bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya melibatkan BPJS, tetapi juga melibatkan pihak lain yaitu Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) dan Peserta. Dengan demikian, pegaturan terhadap pelaksanaan JKN seharusnya juga diberikan kepada PPK dan Peserta untuk menghindari adanya Fraud.
Aspek hukum yang terkait penyelenggaraan JKN sebagaimana tertulis di tidak secara tegas mengatur permasalahan tentang fraud, padahal ketentuan tersebut seharusnya dapat menjadi aturan yang berifat khusus (lex specialis) bagi aturan yang bersifat umum (lex generalis) yang selama ini diatur dalam KUHP dan KUH Perdata. Dengan demikian, penulis akan melakukan analisis mengenai fraud melalui KUHP dan KUHPerdata.

B. Aspek Hukum Fraud berdasarkan ketentuan KUHP dan KUH Perdata

1. Perspektif hukum pidana terhadap fraud di dalam JKN

Tindak pidana memberikan penngertian tentang perbuatan atau serangkaian perbuatan yang padanya dilekatkan sanksi pidana. Dengan demikian dilihat dari istilahnya, hanya sifat-sifat dari perbuatan saja yang meliputi suatu tindak pidana. Sedangkan sifat-sifat orang yang melakukan tindak pidana tersebut menjadi bagian dari persoalan pertanggung jawaban pidana. Hukum pidana Indonesia, sebagaimana hukum pidana negara-negara civil law system lainnya merupakan hukum pidana yang berpangkal tolak dari peraturan perundang-undangan. Ada tidaknya suatu tindak pidana tidak tergantung pada apakah ada orang yang melakukan tinda pidana tersebut, akan tetapi tergantung pada apakah ada larangan peraturan perundangundangan yang disertai ancaman pidana terhadap suatu perbuatan tersebut sebagaimana asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Salah satu unsur esensial dari suatu perbuatan (delik) pidana adalah sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dinyatakan dengan tegas atau tidak dalam suatu pasal undang-undang pidana, karena setiap perbuatan baru dapat dihukum apabila perbuatan tersebut mempunyai sifat melawan hukum (nullum delictum nulla poena siene lege poenali).

Namun demikian, hukum pidana memberikan pengaturan terhadap beberapa jenis perbuatan pidana yang secara kualitatif bisa disebut sebagai kejahatan (rechtdelicten) karena sifat perbuatannya memang jahat sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Selain itu, di dalam hukum pidana juga disebutkan adanya perbuatan pidana yang disebut sebagai delik aduan dan delik biasa. Berdasarkan definisi mala in se, maka pelaku fraud tentunya dapat disebut melakukan perbuatan pidana, terlepas dari ada atau tidaknya ketentuan hukum yang mengatur. Hingga saat ini, ketentuan fraud di dalam pelaksanaan JKN memang belum diatur secara khusus melalui peraturan hukum tersendiri. Namun demikian, bukan berarti pihak yang melakukan fraud dapat bebas begitu saja.

Pada dasarnya, sumber hukum pidana yang utama adalah undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perbuatan pidana tertentu. Oleh karena itu, KUHP masih dijadikan kitab induk peraturan perundang-undangan hukum pidana. Implikasinya, semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang serta sanksi pidanya harus mendasarkan dirinya pada KUHP. Dengan demikian, di dalam keadaan belum adanya ketentuan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang fraud maka KUHP dapat dijadikan sumber hukumnya. Berkaitan dengan bentuk-bentuk fraud dalam industri asuransi khususnya asuransi kesehatan sebagaimana telah penulis jabarkan di atas. Kini penulis akan menguraikan perbuatan fraud tersebut berdasarkan perbuatan yang dapat dihukum menurut hukum pidana, sebagai berikut:

    1. Tindak Pidana Penipuan
    2. Tindak Pidana Pemalsuan

1. Fraud dan Tindak Pidana Penipuan

Tindak pidana yang paling sering terjadi di dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan adalah penipuan, dimana peserta dan penyedia pelayanan kesehatan kerap kali tidak berbuat jujur untuk megambil keuntungan dari orang lain. Di dalam tatanan hukum Indonesia, fraud di dalam pelaksanaan JKN dapat dipersamakan dengan tindak pidana penipuan dan diatur oleh KUHP. Kejahatan ini diatur Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 KUHP.

Penipuan adalah kejahatan yang termasuk dalam golongan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik atau dalam bahasa belanda disebut “misdrijven tegen de eigendom en de daaruit voortloeiende zakelijk rechten”. Sebagaimana dirumuskan Pasal 378 KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.

KUHP menjelaskan tentang rumusan penipuan yang terdiri dari unsur-unsur objektif, meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Selanjutnya adalah unsur-unsur subjektif yang meliputi maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum.

Pasal 381 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Pasal 381 KUHP telah melansir suatu perbuatan pidana penipuan yang dapat dilakukan oleh peserta atau penyedia pelayanan kesehatan terhadap BPJS.

Pasal 382 KUHP menyebutkan

Fraud yang seringkali dilakukan oleh PPK berkaitan dengan tindak pidana penipuan antara lain mengklaim pelayanan yang tidak pernah diberikan. Uraian diatas memberikan kesimpulan bahwa fraud yang terjadi di dalam JKN dapat diidentikan dengan tindak pidana penipuan dengan adanya sebuah tindakan misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan.

2. Fraud dan Tindak Pidana Pemalsuan

Pembahasan perbuatan pidana pemalsuan dalam tulisan ini adalah mencakup rumusan pemalsuan surat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 263 KUHP. Dalam beberapa kasus fraud, biasanya perbuatan pidana pemalsuan adalah perbuatan ikutan yang didahului oleh perbuatan pidana penipuan. Perbuatan pidana pemalsuan hanya sebagai pelengkap dari perbuatan pidana penipuannya sebagaimana yang tela dijelaskan sebelumnya.

Ada 2 (dua) unsur penting yang harus dipenuhi oleh pelaku perbuatan pidana pemalsuan adalah sebagai berikut:

  1. Membuat surat palsu
    Membuat surat palsu adalah membuat “surat” yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedemikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar.
  2. Memalsukan surat
    Tindakan memalsukan surat adalah mengubah surat demikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari pada yang asli.

Surat yang dimaksud di dalam pasal ini adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan keuntungan di satu pihak sekaligus kerugian bagi pihak lain. Berikut ini adalah contoh surat-surat yang dipalsukan sesuai dengan kriteria tersebut antara lain:

  1. dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: daftar tagihan rumah sakit (invoice) mengenai suatu jenis perawatan medis yang sebenarnya tidak pernah dilakukan)
  2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian asuransi)
  3. dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (misalnya: kwitansi)
  4. suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat keterangan dokter)

Tindakan fraud yaitu upcoding dan cloning dapat disebut sebagai tindak pidana pemalsuan karena pelaku fraud pasti akan mempergunakan dokumen yang memuat pernyataan palsu. Dokumen palsu yang dipergunakan dapat disebut sebagai surat palsu, dan pastinya hal tersebut menguntungkan satu pihak dan merugikan bagi pihak lain. Di dalam Pasal 263 jo Pasal 264 jo Pasal 266 KUHP disebutkan bahwa barangsiapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat serta meyuruh orang lain mempergunakannya dan menimbulkan kerugian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Perspektif Hukum Perdata terhadap Fraud di dalam JKN

Penyelenggaraan JKN merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari program asuransi sosial. UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian mendefinisikan asuransi sebagai bentuk perjanjian antara dua pihak atau lebih. Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mendefinisikan asuransi sebagai bentuk perjanjian. Dengan demikian, kepesertaan SJSN yang dilaksanakan oleh BPJS merupakan perjanjian yang diatur pula oleh ketentuan hukum yang terdapat di dalam Buku III BW (KUHP).

Fraud di dalam JKN selalu mengandung unsur penipuan untuk memperoleh keuntungan yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak lainnya. Penipuan (bedrog, fraud, misrepresentation) dalam suatu kontrak adalah suatu tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak sehingga menyebabkan pihak lain dalam kontrak tersebut telah menandatangani kontrak tersebut, padahal tanpa tipu muslihat tersebut, pihak lain itu tidak akan menandatangani kontrak yang bersangkutan. Lihat pasal 1328 KUH Perdata. Tipu muslihat yang dimaksud dalam pasal 1328 KUH Perdata ini haruslah bersifat substansial. Karena itu, jika seorang penjual terlalu memuji-muji barang dagangannya padahal kenyataannya barang tersebut tidak seperti yang dikatakannya. Hal tersebut belum cukup untuk dapat membatalkan kontrak jual beli tersebut berdasarkan atas pasal 1328 KUHPerdata. Akan tetapi jika penjual bertindak sedemikian rupa, misalnya dengan sengaja mengatakan barang tersebut produk luar negri, padahal sebenarnya dia mengetahui bahwa barang tersebut produk local yang mutunya jauh dibawahnya, bahkan dengan memalsukan surat-menyurat, maka tipu muslihat tersebut sudah dapat dianggap substansial, sehingga kontrak yang bersangkutan dapat dibatalkan.

Dari segi pembuktian, menurut pasal 1328 KUH Perdata, suatu penipuan tidaklah boleh dipersangkakan, melainkan haruslah benar-benar dibuktikan sebagaimana mestinya. Dilihat dari segi keterlibatan pihak yang melakukan penipuan, suatu penipuan dalam kontrak dapat dibagi kedalam :

  1. Penipuan disengaja (intentional misrepresentation)
  2. Penipuan karena kelalaian (negligent misrepresentation)
  3. Penipuan tanpa kesalahan (innocent misrepresentation)
  4. Penipuan dengan jalan merahasiakan (concealment)
  5. Penipuan dengan jalan tidak terbuka informasi (nondisclosure)

Undang-undang tidak memperbedakan semua jenis penipuan tersebut. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa semua jenis penipuan tersebut dapat menyebabkan dibatalkannya suatu kontrak dengan alasan tidak sempurnanya unsur kesepakaatn kehendak berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata. Hanya saja, terhadap jenis ketiga yaitu penipuan tanpa kesalahan, sebenarnya lebih merupakan pelanggaran berupa “kesilapan” (dwaling, mistake) daripada “penipuan”. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu penipuan dalam kontrak dapat menyebabkan pembatalan kontrak yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:

  1. Penipuan harus mengenai fakta.
  2. Penipuan harus terhadap fakta substansial.
  3. Pihak yang dirugikan berpegang pada fakta yang ditipu tersebut.
  4. Penipuan termasuk juga nondisclosure.
  5. Penipuan termasuk juga kebenaran sebagian (half truth).
  6. Penipuan termasuk juga dalam bentuk tindakan (positive action).

Aspek Hukum terkait akses Rekam Medis oleh BPJS (dari e-mail bu Rima)

Memang untuk Fraud di bidang kesehatan belum ada aturan regulasi khusus yang mengatur, tetapi meskipun belum ada regulasinya kita masih dapat menerapkan asas atau prinsip lex spesialis de rogat legi generali dengan melihat unsur-unsur terhadap perbuatan Fraud itu sendiri ke dalam aspek Tindakan pidana atau tindakan perdata.

Scara legal aturan mengenai Rekam Medis sudah jelas diatur di Indonesia dalam produk peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-undang
    1. UU No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan
    2. UU No. 44 Tahun 2009 ttg RS
    3. UU No. 29 tahun 2004 tg Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Pemerintah (PP)
    1. PP No. 10 Tahun 1966 ttg Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
    2. PP No. 32 Tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
    1. Permenkes No. 749a/ MENKES/PER/XII/1989 tentang Rekam Medis (diamandemen)
    2. Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
    3. PMK No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Dokter
  4. Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes)
    1. Keputusan Menteri Kesehatan No. 034 / Birhub / 1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit di mana rumah sakit diwajibkan:
      • Mempunyai dan merawat statistik yang up to date
      • Membina rekam medis yang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 10 ayat (2) Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis menyebutkan bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal:

  1. untuk kepentingan kesehatan pasien;
  2. memenuhi permintaan aparatur penegak hokum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
  3. permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
  4. permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
  5. untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang menyebutkan identitas pasien.

Sehingga dari aturan dasar hokum ini, BPJS yang notabene merupakan lembaga yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan merupakan salah satu lembaga atau institusi yang dapat dapat melakukan akses terhadap medical record pasien di rumah sakit untuk kepentingan pembayaran premi asuransi pasien, sebagaimana Pasal 10 ayat (2-3) Permenkes 269/2008 tersebut diatas dan peraturan perundang-undangan sbegaimana dasar hokum yang saya sampaikan di atas mengatur hal tsb.

28. Institusi dan Peran Masing-masing dalam Pencegahan dan Penindakan Fraud

Setelah membahas berbagai bentuk pencegahan, deteksi dan penindakan fraud maka akan mucul berbagai pertanyaan tentang siapa regulatornya? siapa lembaga pencegahannya? dan siapa lembaga hukum yang menindak? Tindakan yang dapat dilakukan untuk para pelanggar fraud adalah tindakan administratif, pemutusan kontrak, serta tindakan hukum. Secara garis besar struktur sistem pencegahan dan penindakan fraud di Indonesia dapat diusulkan sebagai berikut:

gb bab3

Peran:

  1. Kemenkes – Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten melakukan pengawasan teknis kesehatan ke BPJS dan RS, pelayanan primer, serta industri farmasi dll. Penindakan di sini terkait dengan sangsi administratif.
  2. Penegak hukum (Kejaksaaan, KPK, Pengadilan, dan Polisi) mengawasi aspek pidana dan menangani perdata.
  3. BPJS melakukan tindakan pengawasan untuk pencegahan fraud dan penindakan. Penindakan dalam hal ini adalah dalam hal pemutusan kontrak.
  4. RS, pelayanan primer, dan industri farmasi berperan untuk mencegah fraud. Dalam beberapa kasus RS, puskesmas, dan industri farmasi dapat mengawasi BPJS sebagai mitra.

Dalam sistem pencegahan dan pengurangan fraud juga diperlukan peran investigator. Namun, dalam Manual Pelaksanaan JKN BPJS Kesehatan belum disebutkan tentang peran investigator. Padahal, investigator dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional berperan untuk menelusuri data-data klaim untuk membuktikan bahwa layanan yang diberikan dokter kepada pasien memang sesuai dan tidak berlebih untuk mencari keuntungan tertentu. Dengan adanya proses investigasi diharapkan tidak ada peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan fraud dalam sistem JKN ini.

Investigasi yang dilakukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional dapat membantu menentukan apakah provider mendapat bayaran dari layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan kepada pasien atau dari berbagai tindakan fraud lainnya. Investigasi juga dapat membantu mengetahui apakah provider mengisikan formulir klaim dengan layanan kesehatan yang tidak seharusnya diberikan kepada pasien. Investigator akan menelusuri bukti-bukti pembayaran untuk menjamin bahwa dokter dan pasien tidak berkolusi untuk melakukan fraud (Lawgical, 2014).

Investigator memiliki peran berbeda dengan verifikator. Verifikator lebih berperan dalam menilai kelengkapan dokumen-dokumen (aspek administrasi) terkait klaim (Petunjuk Teknis Administrasi Klaim Dan Verifikasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, 2008). Sedangkan, investigator berperan untuk menggali validitas dan reliabilitas dari dokumen yang sudah dikumpulkan. Senior manajer dan dewan pengurus merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk melakukan internal audit dalam rangka identifikasi fraud (ACL, 2014).

Ada tiga kategori pendekatan yang dapat dilakukan oleh untuk investigasi fraud yaitu pendekatan dengan supervisi, pendekatan tanpa supervisi dan kombinasi (Liu dan Vasarhelyi, 2013). Pendekatan dengan supervisi misalnya decission tree dan neural network. Pendekatan dengan supervisi dilakukan bila data historis fraud tersedia dan telah diberi label. Pendekatan tanpa supervisi seperti clustering digunakan bila tidak ada data historis fraud. Pendekatan kombinasi yaitu memadukan pendekatan dengan pengawasan dan tanpa pengawasan. Biasanya pendekatan tanpa supervisi digunakan untuk meningkatkan kinerja pendekatan dengan supervisi.

Penggunaan teknologi untuk melakukan investigasi fraud akan sangat membantu. Salah satu bentuk teknologi yang dapat digunakan adalah penggalian data (Miner dkk, 2014). Data yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi fraud adalah data klaim asuransi, data yang dimiliki oleh dokter dan data aktivitas klinik (Liu dan Vasarhelyi, 2013). Data aktivitas klinis adalah data yang menggambarkan rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh provider dalam merawat pasien.

{jcomments on}

BAB II Bentuk Fraud

Tindakan Fraud di Rumah Sakit mempunyai bentuk yang beragam dimana tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan di rumah sakit dapat terdiri dari beberapa bentuk.

Tabel 1. Jenis dan Batasan Operasional Tindakan yang Masuk Kategori Potensi Fraud

Nama Tindakan

Batasan Operasional

Contoh Tindakan

Upcoding

Memasukkan klaim penagihan atas dasar kode yang tidak akurat, yaitu diagnosa atau prosedur yang lebih kompleks atau lebih banyak menggunakan sumber dayanya, sehingga menghasilkan nilai klaim lebih tinggi dari yang seharusnya

Pasien diagnosa luka dibagian jempol kuku kaki diarahkan oleh dokter untuk mendapatkan pelayanan rawat inap dan ditagihkan sebagai kasus rawat inap

 

Cloning

membuat model spesifikasi profil pasien yang terbentuk secara otomatis dengan mengkopi profil pasien lain dengan gejala serupa untuk menampilkan kesan bahwa semua pasien dilakukan pemeriksaan lengkap

Pasien an. Ny. Eka (21 Thn) masuk RITL melalui UGD, pasien tdk mempunyai kartu BPJS dan bersedia membayar sebagai pasien umum. Setelah dipindahkan ke ruang inap, pasien disarankan oleh perawat RS untuk menggunakan kartu BPJS milik saudara / tetangga.

Phantom billing

Tagihan untuk layanan yang tidak pernah diberikan

Pasien RJTL masuk dengan diagnosa osteomeylitis hanya untuk konsul, tp ditagihkan biaya Fisiotherapy

Inflated bills

Menaikkan tagihan total untuk prosedur dan perawatan yang digunakan pasien khususnya untuk alat implant dan obat-obatan

Pasien memperoleh resep kronis dengan obat Kutoin caps namun pihak apotek pelengkap mengentry dengan sediaan kutoin injeksi. Tagihan obat kutoin yang seharusnya 11.892,- menjadi Rp 1.325.100,-

Service unbundling or       fragmentation

Menagihkan beberapa prosedur secara terpisah yang seharusnya dapat ditagihkan bersama dalam bentuk paket pelayanan, untuk mendapatkan nilai klaim lebih besar pada satu episode perawatan pasien

Pasien masuk RJTL membutuhkan konsul intern tidak dilayani pada hari yang sama, karena pembatasan jumlah pasien berobat.

 

Self-referral

Penyedia layanan kesehatan yang merujuk kepada dirinya sendiri atau rekan kerjanya untuk memberikan layanan, umumnya disertai insentif uang atau komisi

Pasien masuk dengan kasus rencana akan di operasi tetapi dokter  tidak mau mengoperasi di RS tersebut karena jasa operasi yang didapatkan sedikit sehingga pasien dirujuk ke RS swasta dimana dokter juga bekerja di RS swasta tersebut   

Repeat billing

Menagihkan lebih dari satu kali untuk prosedur, obat-obatan dan alkes yang sama padahal hanya diberikan satu kali

Pasien Haemodialisa yang membutuhkan obat kronis selama 30 hari tidak diberikan resep pada saat pasien dilakukan Haemodialisa, akan tetapi pasien tersebut harus kembali ke Poli Internis pada keesokan harinya, dan diberikan obat untuk kebutuhan 15 hari

Length of stay

Menagihkan biaya perawatan pada saat pasien tidak berada di rumah sakit atau menaikkan jumlah hari rawat untuk meningkatkan nilai klaim

CMG khusus untuk penyakit Jiwa

Type of room charge

Menagihkan biaya perawatan untuk ruangan yang kelas perawatannya lebih tinggi daripada yang sebenarnya digunakan pasien

pasien masuk RITL dan dirawat dikelas 2, Hak perawatan kelas 2 tetapi di entri oleh koder di kelas 1

Cancelled services

Penagihan terhadap obat, prosedur atau layanan yang sebelumnya sudah direncanakan namun kemudian dibatalkan

Pada pasien RITL dengan rencana tindakan biopsi, tidak jadi dilakukan tindakan karena alasan teknis RS (contoh: dokter tidak berada di tempat), namun tindakan biopsi tetap ditagihkan ke BPJS.

No medical value

Penagihan untuk layanan yang tidak meningkatkan derajat kesembuhan pasien atau malah memperparah kondisi pasien. Khususnya yang tidak disertai bukti efikasi secara ilmiah

pasien masuk UGD dengan keluhan kecelakaan lalu lintas kesadaran baik, tidak mual, tidak muntah, tidak pusing tidak menderita luka robek atau terbuka dan didiagnosa oleh dokter Cedera Kepala Ringan dan diarahkan rawat inap dengan pemeriksaan MRI dan Darah Lengkap.

Standard of care

Penagihan layanan yang tidak sesuai standar kualitas dan keselamatan pasien yang berlaku

Pasien X mendapatkan permintaan tindakan kolonoskopi di RJTL tanggal 07/8/2014, namun setelah tindakan pasien dirawat inapkan tanpa indikasi rawat hingga tanggal 12/8/2014

Unnecessary treatment

Penagihan atas pemeriksaan atau terapi yang tidak berdasarkan indikasi medis pasien

Pasien dengan keluhan dispepsia dirawat inap untuk dilakukan endoscopy

menambah panjang waktu penggunaan ventilator

Penagihan atas penggunaan ventilator melebihi waktu yang sebenarnya digunakan

Pemakaian ventilator di ICU

phantom visit

Klaim atas jasa medis dokter yang sebenarnya tidak dilaksanakan kunjungan /visit

Klaim atas jasa visit dokter tetapi tidak tercatat dalam rekam medis

phantom procedures

Klaim atas sesuatu tindakan yang tidak dikerjakan/tidak terindikasi dan tidak tercatat

Pemakaian CT Scan/tindakan/operasi/prosedur namun hasilnya tidak ada (sejenis dengan phantom billing)

readmisi

Pasien diadmisikan kembali ke rumah sakit oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan klaim yang lebih besar

pasien dipulangkan kemudian diminta masuk kembali

 

 

{jcomments on}

BAB I Pendahuluan

A. LATAR BELAKANG

Pada tahun 2014 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pada awal penyelenggaraan program JKN ditemukan berbagai permasalahan baik dari BPJS Kesehatan, peserta yaitu adanya potensi fraud dalam pelaksanaan JKN dengan melakukan hal – hal tertentu untuk mencari keuntungan secara tidak wajar.

Fraud dalam bidang kesehatan terbukti berpotensi menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah yang tidak sedikit. Data dari Federal Bureau Investigation (FBI) menunjukkan bahwa potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat fraud layanan kesehatan di Amerika Serikat adalah sebesar 3-10% dari dana yang dikelola. Data lain yang bersumber dari penelitian University of Portsmouth menunjukkan bahwa potensi fraud di Inggris adalah sebesar 3-8 % dari dana yang dikelola. Fraud juga menimbulkan kerugian sebesar 0,5 – 1 juta dollar Amerika di Afrika Selatan berdasar data dari Simanga Msane dan Qhubeka Forensic dan Qhubeka Forensic Services, sebuah lembaga pemeriksaan fraud (Bulletin WHO, 2011).

Di Indonesia, fraud juga berpotensi memperparah ketimpangan kualitas pelayanan yang disebabkan oleh kondisi geografis. Daerah yang tidak memiliki tenaga dan fasilitas kesehatan yang memadai berpeluang tidak akan optimal dalam menyerap dana jaminan kesehatan nasional.

Fraud dapat terjadi di rumah sakit maupun di Fasilitas Kesehatan lain, serta dapat dilakukan oleh peserta, pemberi pelayanan (Provider) dan/atau penyelenggara jaminan kesehatan.

Untuk menghilangkan fraud yang terjadi di rumah sakit diperlukan sistem pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud. Di dalam pedoman ini akan dijelaskan secara lebih lanjut Pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemilik dan manajemen rumah sakit.

B. TUJUAN

Pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi pemilik dan manajemen rumah sakit untuk mencegah terjadinya Fraud dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.

C. POTENSI KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Dalam pelaksanaannya, Jaminan Kesehatan Nasional memiliki potensi untuk terjadinya kesalahan-kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja berupa error, waste, abuse, dan Fraud.

dp-1

 

{jcomments on}

Daftar Isi

 

Halaman

BAB I: Pendahuluan

 

BAB II: Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

 

1. Pengertian Fraud dalam Layanan Kesehatan (pak Laksono)

2. Jenis-Jenis Fraud / bentuk kegiatan fraud di Sektor Kesehatan (Hanevi, Puti)

3. Pelaku Fraud sistem kesehatan (Pak Laksono)

4. Dampak Fraud terhadap sistem kesehatan (Pak Laksono)

5. Penyebab Fraud dalam Layanan Kesehatan (Pak Laksono)

 

6. Fraud di Pelayanan Primer (bu Julita)

 

7. Fraud di Pelayanan RS (bu Julita)

 

8. Fraud di Pelayanan Apotik (bu Julita)

 

9. Fraud di Pelayanan Laboratorium (bu Julita)

 

BAB III: Aspek-Aspek Terkait Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

 

10. Faktor-faktor penyebab/trigger terjadinya fraud pada pelayanan kesehatan tingkat
      pertama, tingkat rujukan, regulator dan masyarakat (pak Tjahjono)

11. Sikap dan perilaku aktor terhadap fraud (pak Tjahjono)

Pencegahan

 

12. Konsep Risiko dalam Asuransi Kesehatan dengan Sistem Case Based Group
     (bu Julita)

13. Fraud sebagai Perilaku Ekonomi Dalam Jaminan Kesehatan (pak Laksono)

14. Dampak Fraud terhadap Mutu Pelayanan Kesehatan (bu Uut)

15. Penerapan Prinsip Transparansi Publik untuk Mencegah Fraud (pak Rimawan)

16. Pendekatan Budaya untuk memahami dan mencegah Fraud (bu Siwi)

17. Pencegahan Fraud melalui Regulasi Sarana Pelayanan Kesehatan dan Regulasi
      SDM Kesehatan (bu Uut, pak Tjahjono)

18. Pencegahan Fraud melalui Sistem Manajemen Sarana Pelayanan Kesehatan
      (bu Uut, Hanevi, Puti)

19. Pencegahan Fraud melalui Edukasi dan Keterlibatan SDM Kesehatan (pak Tjahjono)

Deteksi

 

20. Metode deteksi (dan konsep yang melatarbelakanginya)

21. Mendeteksi berbagai bentuk fruad dalam Manajemen Obat (pak Iwan, pak Itop)

22. Mendeteksi berbagai bentuk fraud menggunakan Audit Medik/Klinik (Hanevi)

23. Mendeteksi Fraud dari data Epidemiologi Rumah Sakit (bu Sasi)

24. Mendeteksi dan Mencegah Fraud melalui Teknologi Informasi (pak Anis)

25. Peran investigator dalam mendeksi Fraud (bu Betha, badan mutu DIY atau KPK?)

Penindakan

 

26. Sanksi Adiministrasi untuk penindakan Fraud (Hanevi, Puti)

27. Hukum Pidana dan Perdata untuk penindakan Fraud (bu Rima, bu Dita)

BAB IV: Pencegahan dan Pengurangan Fraud dalam Sistem Kesehatan

 

Langkah I: Regulasi Pencegahan dan Pengurangan Fraud

21. Daftar kegiatan yang disebut sebagai fraud

22. Delegasi wewenang pengawasan fraud dari Kementerian Kesehatan kepada Dinas
      Kesehatan Propinsi dan Kabupaten.

23. Kerjasama antara Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinkes Kabupaten dengan tim
      independen untuk melakukan pengawasan.

24. Pembentukan Unit Investigasi Khusus di setiap Kantor Regional BPJS

25. Peran Pengawas internal dan eksternal RS

Langkah II: Sosialisasi dan Pelatihan Upaya Pencegahan dan Pengurangan Fraud

26. Kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan perguruan tinggi untuk
      penyusunan materi dan pelatihan

27. Anggaran dan sumber dana pelatihan

28. Program TOT untuk para pelatih di berbagai perguruan tinggi

Langkah III: Tim Anti Fraud di Rumah Sakit

29. Anggota dan Tupoksi Tim

30. Program pencegahan: pendidikan anti fraud bagi staf rumah sakit

31. Program deteksi dan investigasi internal untuk terjadinya fraud: monitoring dan
      evaluasi ketepatan klaim INA-CBG

32. Program tindakan: pelaporan dan pengembalian dana

33. Program penelitian: menggunakan data klaim RS untuk penelitian tentang fraud

 

{jcomments on}

Draf Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGURANGAN FRAUD
DALAM JAMINAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

Draf kedua

Disusun oleh UNIVERSITAS GADJAH MADA
untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Catatan: Para pembaca dipersilahkan untuk memberikan komentar perbaikan pada bagian “add comment”

draft icon  Bab I Pendahuluan

draft icon  Bab II Bentuk Fraud

draft icon  Bab III Pencegahan Fraud

draft icon  Bab IV Deteksi Dini Fraud

draft icon  Bab V Pembinaan

draft icon  PERMENKES Tentang Pedoman Pencegahan Fraud di Rumahsakit

 

 

 

 

 

 

Pemerintah Tak Akan Tambah Jumlah PBI

JAKARTA (jambiekspres.co.id) –  Baru-baru ini Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2014 meningkat sebesar 28,28 juta dari Maret tahun lalu sebesar 28,17 juta jiwa. Meski demikian, Pemerintah tidak berencana menambah jumlah penerima bantuan iuran (PBI) bagi orang miskin dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Continue reading

Kesehatan Bangsa Ditentukan Komitmen Kuat Pemimpin

Kompas.com – Visi, misi, dan program calon presiden dan wakil presiden tentang kesehatan masih berkutat pada persoalan hilir, khususnya pengobatan gratis. Namun, niat yang kuat itu seperti terlepas dari persoalan riil
kesehatan bangsa yang masih dihadapi hingga kini.

Continue reading