JAKARTA (sindonews.com) – Pemerintah menilai pelayanan era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas dalam usaha promotif preventif masih dapat diandalkan. Menteri Kesehetan (Menkes) Nafsiah Mboi menilai, tidak semua puskemas sudah mengalami overload pasien.
Ujian Jadi Dokter Diperingkas
JAKARTA (jpnn.com) – Setelah terbitnya UU tentang Pendidikan Dokter, ujian untuk menjadi dokter semakin banyak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemarin membuat keputusan bersama. Keputusan ini berisi meringkas segala bentuk ujian untuk menjadi dokter professional.
Continue reading
Peserta Blended Learning Fraud II
[widgetkit id=12]
Problematika dan Skenario JKN
Pada Rabu 11 Juni 2014 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Prof Dr. Akmal Taher SpB (K) Uro sebagai Dirjen Bina Upaya Kesehatan memaparkan persentasinya melalui teleconference di acara Rapat Kerja Nasional ARSADA dengan tema “Heboh JKN: Kendali Mutu & Biaya, Peluang Atau Bencana?”. Adapun makalah yang dipresentasikan Dirjen BUK yang mantan Dirut RSCM ini mengambil judul “Pelaksanaan JKN: problematika dan skenario revisi kebijakan”.
Makalah yang setebal 29 halaman itu, Prof. akmal memaparkan pelaksanaan JKN secara lengkap. Mulai dari perkembangan kepesertaan JKN hingga 23 Mei 2014 dari delapan kelompok peserta, total peserta mencapai 120.478.399 peserta. Halaman berikutnya, dosen FKUI itu menjelaskan perkembangan kerjasama Nasional faskes primer dengan BPJS meliputi 1.750 rumah sakit. Dan, faskes lain seperti puskesmas, dokter umum, dokter gigi, klinik swasta, klinik TNI, klinik Polri dan RS Pratama sejumlah 16.548 buah pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, Prof Akmal mengurai outline skenario kebijakan yang menata kualitas kendali mutu dan kendali biaya (INA CBGs), diikuti fraud dalam pelayanan kesehatan, remunerasi dan tarif jasa pelayanan, scale up akreditasi RSUD Pemerintah, dan sinkronisasi perencanaan anggaran pemenuhan akses infrastruktur dalam RS rujukan regional.
Selanjutnya dalam papernya Dirjen BUK menjelaskan tarif INA-CBGs yang lebih lengkap, dalam sejumlah halaman. Kemudian, prof Akmal memaparkan mengenai formularium Nasional. Tarif INACBGs 2014 plus tambahan tarif. Dan, lembaran berikutnya mengenai tindak lanjut perbaikan tarif INACBGs.
Lebih lanjut, Guru besar FK UI di bidang Urologi itu, memaparkan kebijakan remunerasi satker BLU, lantas masuk ke soal Fraud dalam pelayanan kesehatan meliputi audit rujukan, sistem rujukan, CP dan INACBGs di Faskes.
Permasalahan lain yang dipaparkan terkait JKN, mengenai model sistem pelayanan kesehatan di Era JKN yang berbentuk piramid mulai dari primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya mengenai permasalahan yang dihadapi era JKN, terhadap manajemen RS dan staf medis.
Lebih lanjut, dalam papernya prof. Akmal mengurai akreditasi puskesmas dan RS. Dilanjutkan dengan sinkronisasi perencanaan anggaran pemenuhan akses infrastruktur dalam RS Rujukan. Diakhiri dengan dua rekomendasi yang disampaikan Prof. Akmal meliputi:
- Rekomendasi I terdiri:
- Perubahan terhadap PMK 69 tentang tarif
- Rumah sakit harus memulai perubahan cara pandang dari pola pembayaran fee for service ke pembayaran dari mulai tingkat manajemen rumah sakit, dokter dan seluruh karyawan rumah sakit.
- Tidak bisa lagi melihat kasus per kasus yang rugi atau untung, yang perlu dilihat adalah secara agregat pendapatan rumah sakit
- Seluruh komponen dalam rumah sakit harus bisa bekerja sama untuk melakukan upaya efisiensi dan mutu pelayanan dan memiliki komitmen untuk melakukan efisiensi karena inefisiensi di salah satu bagian rumah sakit akan menjadi beban seluruh komponen rumah sakit
- Tarif INA-CBG saat ini belum sempurna. Perlu terus dilakukan upaya perbaikan, untuk itu saran dan masukkan sangat diperlukan
- Evaluasi Tarif INACBGs -buat CP pada faskes dengan format sesuai evidence saat ini- kolaborasi komdik dan tim verifikasi RS
- Rekomendasi II meliputi
- Perizinan, klasifikasi dan akreditasi RS harus mengikuti peraturan yang berlaku
- Akreditasi merupakan kewajiban RS –> upaya peningkatan mutu di RS & sebagai antisipasi dalam implementasi SJSN
- Standar akreditasi RS yang berlaku di indonesia terdiri atas standar akreditasi nasional versi 2012 dan standar akreditasi internasional JCI.
- Implementasi standar akreditasi melibatkan peran seluruh SDM RS pada semua standar yang dipersyaratkan
- RS wajib melaksanakan program: keselamatan pasien, K3, PPI, PPRS dll bentuk akreditasi
- Siapkan dokumentasi akreditasi versi baru 2012 dari sekarang
- Sistem pengawasan RS melalui pembentukan BPRS provinsi dengan inisiasi oleh Dinas kesehatan Prov-PEMDA dan masyarakat serta BPRS Pusat
- Preventif terhadap Fraud
{module [152]}
uji coba halaman utk member
asd
|
No. |
Nama Tindakan |
Batasan Operasional |
Apakah terjadi di rumah sakit Anda? |
Keterangan |
|
1. |
Upcoding |
Memasukkan klaim penagihan atas dasar kode yang tidak akurat, yaitu diagnosa atau prosedur yang lebih kompleks atau lebih banyak menggunakan sumber dayanya, sehingga menghasilkan nilai klaim lebih tinggi dari yang seharusnya |
||
|
2. |
Cloning |
Menggunakan sistem rekam medis elektronik dan membuat model spesifikasi profil pasien yang terbentuk secara otomatis dengan mengkopi profil pasien lain dengan gejala serupa untuk menampilkan kesan bahwa semua pasien dilakukan pemeriksaan lengkap |
||
|
3. |
Phantom billing |
Tagihan untuk layanan yang tidak pernah diberikan |
||
|
4. |
Inflated bills |
Menaikkan tagihan global untuk prosedur dan perawatan yang digunakan pasien khususnya untuk alat implant dan obat-obatan |
||
|
5. |
Service unbundling or fragmentation |
Menagihkan beberapa prosedur secara terpisah yang seharusnya dapat ditagihkan bersama dalam bentuk paket pelayanan, untuk mendapatkan nilai klaim lebih besar pada satu episode perawatan pasien |
||
|
6. |
Self-referral |
Penyedia layanan kesehatan yang merujuk kepada dirinya sendiri atau rekan kerjanya untuk memberikan layanan, umumnya disertai insentif uang atau komisi |
||
|
7. |
Repeat billing |
Menagihkan lebih dari satu kali untuk prosedur, obat-obatan dan alkes yang sama padahal hanya diberikan satu kali |
||
|
8. |
Length of stay |
Menagihkan biaya perawatan pada saat pasien tidak berada di rumah sakit atau menaikkan jumlah hari rawat untuk meningkatkan nilai klaim |
||
|
9. |
Type of room charge |
Menagihkan biaya perawatan untuk ruangan yang kelas perawatanya lebih tinggi daripada yang sebenarnya digunakan pasien |
||
|
10. |
Time in OR |
Menagihkan prosedur menggunakan waktu rata-rata maksimal operasi, bukan durasi operasi yang sebenarnya. Khususnya jika durasi operasi tersebut lebih singkat daripada reratanya. |
||
|
11. |
Keystroke mistake |
Kesalahan dalam mengetikkan kode diagnosa dan atau prosedur, yang dapat mengakibatkan klaim lebih besar atau lebih kecil |
||
|
12. |
Cancelled services |
Penagihan terhadap obat, prosedur atau layanan yang sebelumnya sudah direncanakan namun kemudian dibatalkan |
||
|
13. |
No medical value |
Penagihan untuk layanan yang tidak meningkatkan derajat kesembuhan pasien atau malah memperparah kondisi pasien. Khususnya yang tidak disertai bukti efikasi secara ilmiah. |
||
|
14. |
Standard of care |
Penagihan layanan yang tidak sesuai standar kualitas dan keselamatan pasien yang berlaku |
||
|
15. |
Unnecessary treatment |
Penagihan atas pemeriksaan atau terapi yang tidak terindikasi untuk pasien |
AMA says telemedicine could improve access, quality of care
computerworld.com – The American Medical Association (AMA) believes using telemedicine to deliver care to patients could greatly improve access and quality of care, while maintaining patient safety.
Peserta BPJS Kesehatan Naik 6 Juta
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan menyatakan minat masyarakat terhadap jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terus meningkat. “Hingga saat ini ada 123 juta peserta,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Selasa, 10 Juni 2014. (Baca: Wamen Kesehatan: Dokter Rugi Tak Ikut BPJS)
Ahok: Standar Rumah Sakit dan Puskesmas Belum Bagus
detikNews – Jakarta, Pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas di Jakarta belum memenuhi standar. Kata Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pusat kesehatan masyarakat yang pelayanannya baik harus bisa mencegah banyak orang sakit.
Distribusi Tenaga Kesehatan Timpang
Kompas.com – Peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Tanah Air belum berjalan optimal. Hal itu disebabkan distribusi tenaga kesehatan, termasuk keperawatan, timpang. Kondisi itu diperparah oleh tidak terintegrasinya para tenaga kesehatan dalam tim kerja karena lemahnya koordinasi.
Continue reading
19 Perusahaan Asuransi Swasta Bergabung
Kompas.com – Sebanyak 19 perusahaan asuransi swasta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema koordinasi manfaat. Hal itu diharapkan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Continue reading