Pontianak (okezone.com) – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Andy Jap mengakui saat ini Kalbar kekurangan 1.800 Dokter umum dan 100 dokter spesialis. Diakuinya, Kalbar hanya memiliki sekira 200 dokter spesialis dimana spesialis dasar hanya 180 orang, serta 600-700 dokter umum.
Ada Nota Kerjasama BPJS yang Dianggap IDI Tak Adil
Jakarta (Liputan6.com) : Dalam nota kerjasama BPJS yang akan direvisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebelumnya, disebutkan bahwa seluruh risiko pada pasien dibebankan ke dokter, tanpa melibatkan perusahaan tempatnya bekerja yaitu klinik dan rumah sakit. Menurut IDI, ini tidak adil dan tak seimbang.
OJK Siapkan Aturan Pengawasan untuk BPJS
Hukumonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan beroperasi pada 1 Januari mendatang. Hal ini dipelukan sebagai pengawasan OJK terhadap BPJS agar dapat berjalan secara efektif dan efisein.
IDI Ingin Ada Tabungan Hari Tua untuk Dokter
Jakarta (Liputan6.com) : Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk merevisi nota kerjasama yang sudah ada. Sebab, di dalam nota tersebut tidak dicantumkan berapa besar tabungan hari tua yang akan didapatkan oleh para dokter. Sebenarnya, pentingkah tabungan hari tua untuk para dokter?
PKMK FK UGM Mengajak Perguruan Tinggi untuk Melakukan Penelitian Bersama Mengenai Monitoring Pelaksanaan Kebijakan BPJS 2014
Pada tanggal 1 januari 2014, pelaksanaan UU SJSN dan BPJS akan dimulai. Dan Kebijakan ini merupakan hal yang sangat besar dalam sejarah sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Harapannya akan terjadi peningkatan status kesehatan masyarakat. Lalu apakah setiap kebijakan akan selalu meningkatkan status kesehatan masyarakat? Jawabannya mungkin tidak. Pengalaman dengan kebijakan jampersal untuk mengurangi kematian ibu sampai sekarang AKI masih meningkat. Dan kita tidak tahu persis alasan terjadinya peningkatan. Hal ini dikarenakan tidak mempunyai sistem monitoring kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penelitian terhadap kebijakan UU SJSN dan kebijakan UU BPJS.
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk melihat apakah kebijakan ini benar atau kurang benar atau mungkin keliru? Dan bagaimana pelaksanaan kebijakan ini?
Diharapkan yang dapat melakukan penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan UU BPJS adalah peneliti, staf dan dosen perguruan tinggi. Mengapa demikian? Dalam konteks BPJS, perguruan tinggi mempunyai SDM yang cukup meliputi ahli ilmu kedokteran, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu sosial dan ilmu ekonomi yang sangat diperlukan untuk monitoring dan evaluasi kebijakan ini.
Manfaat untuk perguruan tinggi adalah tidak hanya menjadi penonton melainkan dapat berperan aktif untuk membantu mengembangkan kebijakan yang sangat mulia ini. Selain itu, perguruan tinggi dapat belajar dari pengalaman di lapangan untuk perbaikan kurikulum pendidikan bagi para profesional di masa yang akan datang.
Untuk sumber dana riset kebijakan, dalam jangka pendek bisa dengan mencari dan memobilisasi dana yang ada di tiap perguruan tinggi dan diberbagai sumber yang bisa dipergunakan segera karena 1 Januari 2014, penelitian ini akan berjalan. Sedangkan dalam jangka menengah & panjang, akan dialokasikan anggaran dari dana BPJS untuk komponen monitoring dan evaluasi yang dikerjakan oleh tim independen.
Oleh karena itu, prof. dr. Laksono Trisnantoro M.Sc, Ph.D (Dosen & Peneliti Pusat Kebijakan Manajemn Kesehatan FK UGM) mengajak seluruh peneliti dan dosen perguruan tinggi yang berniat untuk bergabung bersama dalam penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan BPJS di Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Untuk Proposal penelitian bisa diakses di link berikut :
{module [152]}
Tugas Anggota DPR Baru : Revisi UUPK
Kasus dr. Ayu dkk merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia karena hal ini jarang terjadi. Tidak ada satu pun dokter yang dengan sengaja ingin menyelakai pasiennya. Namun Indonesia merupakan negara hukum. Negara juga menjamin adanya prinsip persamaan di muka hukum yang artinya tidak ada satu pun warga Indonesia yang dapat kebal hukum. Namun sebenarnya prinsip equality before the law tidak berlaku mutlak yang artinya prinsip tersebut dapat dibuat pengecualian melalui peraturan perundangan-undangan.” Ujar Supriyadi, SH, M.Hum
Dasar Putusan kasasi MA adalah pasal 359 KUHP yang mengandung tiga unsur yaitu barangsiapa, karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau 1 tahun kurungan. Maksud unsur “barangsiapa” adalah menunjuk pada orang/manusia bukan badan usaha atau korporasi. Sehingga bila yang didakwahkan adalah pasal 359 KUHP maka tidak mungkin bila rumah sakit yang ingin dipidanakan. Untuk melihat unsur “kealpaan” adalah tidak mudah dan pembuktiaannya tidak mungkin dilakukan secara fisik maupun psikis karena menyangkut sikap batin maka dilakukan secara normatif.
Pada kasus dr. Ayu dkk terjadi disparitas (perbedaan putusan) antara Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Mahkamah Agung (MA). PN Manado memutus bebas dan MA memutus dipidana. Yang menarik dalam kasus ini adalah penuntut umum tidak menempuh upaya banding karena aturan main di KUHP, putusan bebas tidak bisa dimintakan banding. Melainkan penuntut umum menempuh kasasi langsung ke MA. Sebenarnya putusan bebas tidak bisa dimintakan kasasi (pasal 244 KUHP) tetapi praktek yang berjalan ternyata MA menerima kasasi putusan bebas. Akhirnya, pasal 244 dimintakan judicial review ke MK. Dan pada tanggal 28 Maret 2013 menyatakan putusan bebas bisa dimintakan kasasi.
Menurut Dosen Bagian Hukum Pidana FH UGM ini, upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia yaitu mendorong DPR RI untuk merevisi UU Kesehatan atau UU Praktek Kedokteran untuk memasukkan dua hal meliputi
- Ketentuan pasal 359 KUHP direformulasi kembali di dalam UU Praktek Kedokteran atau UU Kesehatan agar kejadian seperti kasus dr. Ayu dkk merupakan tindak pidana khusus. Harapannya agar masuk dalam peraturan perundang-undangan khusus supaya nantinya bisa ditangani oleh orang yang memang ahlinya
- Mengenai pengadilannya bisa menggunakan majelis khusus yaitu dengan hakim khusus yang paham tentang medis dan hukum. Sebagai contoh di UU Pemilu, tindak pidana pemilu yang mengadili adalah majelis khusus (hakim khusus yang mengetahui persoalan mengenai pemilu).
Dosen Fakultas Hukum UGM ini tidak sependapat bila dibentuk pengadilan khusus karena biayanya terlalu mahal dan prosesnya tidak mudah. Karena harus ada UU dan untuk membuat UU prosesnya tidak mudah (biaya besar dan waktu lama).
Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH
{module [150]}
Dukung Peninjauan Kembali Kasus dr. Ayu dkk oleh POGI
Dasar Putusan kasasi MA terkait kasus dr. Ayu dkk adalah pasal 359 KUHP. Hasil keputusan kasus dr. Ayu berbunyi bahwa dr. Ayu dkk dihukum selama sepuluh bulan dikarenakan dua hal yaitu dr. Ayu dkk tidak melakukan pemeriksaan jantung dan rontgen paru-paru sebelum operasi. Dan tidak memberikan informasi yang memadai bahwa operasi tersebut bisa berbahaya sampai merenggut nyawa,” Ujar dr. Nurdadi Saleh, SpOG yang mengikuti kasus dr. Ayu dkk dari tahun 2011.
Pemeriksaan jantung pra operatif pada keadaan emergency bukan merupakan SOP dan jelas bahwa hal itu bukan standar pada pemeriksaan. Selain itu, tidak boleh ibu hamil di rontgen walaupun menggunakan timah hitam karena akan ada pantulan sinar rontgen yang bila mengenai sel gonad atau sel seksual dari bayi maka dikemudian hari akan menjadi kanker.
Ketua Persatuan Obgyn Indonesia (POGI) ini juga menjelaskan bahwa kejadian yang sebenarnya terjadi adalah sebelum operasi, pasien mengalami gawat janin. Janin tersebut memberikan sinyal bahwa janin tidak sehat lagi yaitu keluarnya feses di dalam rahim atau bahasa medisnya disebut mekonium. Kejadian tersebut pertanda bahwa adanya hipoksi (kekurangan oksigen) karena adanya emboli. Sehingga terjadinya emboli bukan karena operasinya melainkan sudah terjadinya emboli sebelum operasi.
Supriyadi, SH, M.Hum menyatakan bahwa upaya hukum masih bisa di tempuh oleh dr. Ayu dkk yaitu peninjauan kembali (PK) supaya ada kemungkinan keputusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bisa dianulir. Dan peninjauan kembali telah dilakukan oleh organisasi profesi Obgyn (POGI). POGI merasa keberatan dengan keputusan kasasi dengan empat alasan yaitu
- Putusan bebas murni (Vrijspraak)
Bila sudah dinyatakan bebas murni maka tidak bisa dilakukan kasasi. - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran mengatakan tidak ada kesalahan prosedur dan pelanggaran profesi
- Saksi ahli yang dalam hal ini adalah dr. Nurdadi Saleh, SpOG mengatakan bahwa seluruh dokter obgyn akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh dr. Ayu dkk yaitu melakukan seksio
- Sebab kematian pasien adalah terdapatnya udara di bilik kanan jantung yang berjumlah setengah liter sampai satu liter.
Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH
{module [150]}
Penerapan Hukum Pidana Pasal 359 KUHP Untuk Kecelakaan Lalu Lintas Bukan Untuk Kedokteran !!!
Dalam acara lintas ilmu dan lintas disiplin, Prof. Dr. dr. Herkuntanto, Sp.F, SH, LL.M (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) menekankan bahwa istilah malpraktek adalah istilah sosiologi bukan istilah hukum. Kekeliruan utama, tidak ada satu pasal pun di dunia ini yang mengatur perbuatan malpraktek. Dan banyak orang mengganggap bahwa informed consent merupakan perjanjian. Hal tersebut SALAH. Informed consent bukanlah dokumen melainkan perikatan yang searah.” Ujar Dokter Spesialis Forensik yang mencintai hukum pidana.
Di dalam tindakan medis apabila terjadi kejadian yang tidak dikehendaki maka kita mengenal adanya risiko dan kelalaian. Dan yang bisa dipertanggungjawabkan dan diatur secara hukum adalah kelalaiannya bukan malprakteknya.
Perlukah hukum pidana bagi praktik Kedokteran?
Layakkah seorang dokter dipidana karena clinical judgment (pengambilan keputusan medis)? Pasal 359 KUHP berbunyi “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”. Bila pasal tersebut di terapkan di kedokteran, terdapat satu kekeliruan yang mendasar.
Penerapan hukum pidana pasal 359 KUHP diterapkan untuk kecelakaan lalu lintas yaitu seorang pengemudi lalai lalu menabrak korban dan meninggal. Artinya seandainya korban tidak ditabrak oleh pengemudi yang lalai maka korban masih sehat. Sedangkan yang dihadapi oleh dokter, korban bukanlah orang yang sehat melainkan orang yang sudah atau menuju ke arah meninggal kemudian dokter mencoba untuk mencegah. Hasilnya bisa berhasil bisa tidak. Bila berhasil mencegah, itu wajar dan bila tidak berhasil mencegah, apakah pidana?. Jadi bila korban dilepas oleh dokter maka akan mortalitas (kematian). Dan hal tersebut dinamakan pre-existing condition (keadaan yang awal). Itu yang harus diperhitungkan,” Kata dokter yang mengambil Master of Laws di La Trobe University Australia.
Lalu apa yang akan terjadi bila professional judgment dipidana? Sebagai contoh hakim salah mengambil keputusan yang menyebabkan orang di hukum mati atau pada waktu membubarkan demonstran, seorang polisi melepaskan tembakan peringatan dan pelurunya jatuh mengenai seseorang, apakah akan dipidana pasal 359 KUHP? Bila ya, maka akibatnya ada hak dari seseorang untuk non-self incrimination (tidak untuk memaparkan dirinya untuk dipidana). Maka mungkin polisi akan membiarkan saja demontrans mengamuk dan mati.
Aplikasi culpa dalam profesi selain dokter
Untuk culpa lata di profesi kedokteran, seorang dokter tidak dapat dipersalahkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa kecuali bila ia tidak memeriksa, tidak tahu atau tidak berbuat sebagaimana seorang dokter yang baik sehingga culpa lata menjadi suatu pegangan.
Untuk membuktikan suatu kelalaian :
- Tentukan adanya penyimpangan atas tindakan medis
- Bila menyimpang, tentukan adanya damage / cedera
- Bila ada akibat, tentukan adanya kausalitas.
Menurut MA tahun 1969 tentang causaliteit menyatakan bahwa dalam mencari hubungan sebab dan akibat harus dipergunakan metode secara inductief. Dan sejawat dari hukum, logika yang digunakan adalah deduktif. Namun klinisi, induktif yaitu pasien datang dengan keluhan lalu diperiksa kemudian diketahui diagnosis. Proses ini yang harus dipatuhi. - Apabila ada kausalitas, tentukan foreseeability (apakah bisa diduga atau tidak)
Bila sesuatu tidak bisa di duga, tidak pantas untuk dibebankan. Sehingga harus dipertimbangkan oleh hakim. Bila bisa di duga pun, sudah dilakukan pencegahan atau tidak.
Kesimpulannya : mencoba untuk membuka suatu wacana yang mungkin bisa dikembangkan di hukum yang baru yaitu bagaimana penerapan hukum pidana 359 KUHP di dalam suatu clinical judgment.
Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH
{module [150]}
Perspektif Manajemen Rumah Sakit : Kasus dr. Ayu dkk Merupakan Kegagalan Tim
Berkembangnya pemberitaan di media elektronik dan media cetak mengenai kasus dr. Ayu dkk menggelitik Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D untuk menelusur kasus tersebut dari perspektif manajemen rumah sakit. Ketua Magister Manajemen Rumah Sakit FK UGM ini menjelaskan bahwa keputusan dari MA (Mahkamah Agung) tidak mencerminkan apa yang diajarkan di manajemen rumah sakit yaitu harus team work. Dan dalam kasus tersebut, yang terjadi adalah hanya tiga residen yang terkena hukum pidana.
Fakta yang terjadi pada kasus dr. Ayu dkk adalah adanya kegagalan operasi SC yaitu pasien tidak selamat. Dalam konteks manajemen rumah sakit, kegagalan bukan merupakan kesalahan per orang atau kelompok melainkan kesalahan kolektif (tim). Dan residen adalah pihak yang lemah bila dilihat dari sisi hukum yaitu sebagai siswa atau pekerja.
Profesor yang mengajar juga di S2 hukum kesehatan fakultas hukum UGM ini menjelaskan bahwa team work yang ideal dalam rumah sakit pendidikan adalah dokter penanggungjwab (DPJ) Obgyn, DPJ anestesi, residen obgyn, residen anestesi, direksi RS Pendidikan dan Dekanat Fakultas Kedokteran. Dalam kasus dr. Ayu dkk, yang berada di ruang operasi adalah tiga residen obgyn dan penata anestesi. Sedangkan DPJ Obgyn dan DPJ Anestesi tidak ada.
Bila dilihat dari rantai mutu rumah sakit menurut konsep Berwick, kegagalan tim terjadi pada :
- Pasien & Masyarakat
Dari kejadian ini, terjadi adanya kegagalan dalam hubungan pasien dan dokter atau yang biasa disebut miscommunication (keluarga pasien marah yang berujung pada kasus hukum). Selain itu, tidak adanya sanksi administratif dari RS Pendidikan bagi dokter yang gagal membina hubungan (keberadaan DPJ yang tidak ada dalam pelaksanaan operasi melainkan adanya keberadaan penata anestesi) - Sistem Mikro
RS Dr. Kandou adalah RS Pendidikan yang logikanya selalu ada DPJ dan residen sehingga perlu dipertanyakan dimana tanggungjawab DPJ. Selain itu, dalam peraturan tidak diperbolehkan ada penata anestesi melainkan dokter anestesi. - Konteks Organisasi (Rumah Sakit)
Tidak jelas dan perlu dipertanyakan mengapa tidak ada SIP, mengapa RS gagal mengadakan dokter spesialis anestesi dalam operasi tersebut, mengapa tidak ada staf RS yang membantu tanda tangan informed consent - Konteks Lingkungan
Perlu dipertanyakan apakah dinas kesehatan setempat tidak mengawasi mutu pelayanan RS tersebut, dimana SIP Residen, tidak terlihat sistem pemantauan kerja residen oleh FK dan RS, Pihak FK tidak melindungi residen karena residen bagian dari FK (apakah tidak ada penugasan dari FK ke RS Pendidikan dengan rincian kompetensi tertentu)
Sehingga kesimpulannya bahwa pada saat pertanggungjawaban, team work yang ideal menurut teori tidak terpakai oleh hukum yaitu yang terkena pidana hanya tiga orang residen. Kedepannya jangan sampai menjadi pengalaman dimana hanya tiga residen yang dipersalahkan melainkan sistem di rumah sakit, sistem di dinas kesehatan, dan sistem di Fakultas kedokteran harus diperbaiki.
Langkah kedepannya adalah memberikan perlindungan hukum untuk residen dan seluruh tenaga kesehatan. Prof. Laksono menghimbau bagi kolegium dan profesi untuk tidak menarik diri dari kegiatan pelayanan namun bagaimana mencari strategi untuk perlindungan hukum.
Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH
{module [150]}
RS Siriraj Piyamaharajkarun: Layanan Prima Berbalut Misi Sosial
Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”
RS Siriraj Piyamaharajkarun: Layanan Prima Berbalut Misi Sosial
PKMK, Bangkok – Setelah mengunjungi RS Siriraj, peserta diajak mengunjungi RS Siriraj Piyamaharajkarun. Karena memberikan layanan swasta, RS Siriraj Piyamaharajkarun menawarkan suasana berbeda bagi para pengunjung. Suasana di RS ini lebih mendekati suana hotel ketimbang suasana rumah sakit. Banyak cafe dan restoran di dalam gedung rumah sakit ini untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Uniknya, sebagian keuntungan yang didapat di RS Siriraj Piyamaharajkarun dan cafe serta restoran di dalamnya, diserahkan kembali ke RS Siriraj sebagai subsidi operasional untuk membantu pasien yang kurang mampu.
Dari RS Siriraj menuju RS Siriraj Piyamaharajkarun, peserta berjalan kaki melewati gedung Fakultas Kedoktaran Universitas Mahidol dan asrama putri. Sepanjang perjalanan, peserta sudah bisa melihat bagian atas gedung RS Siriraj Piyamaharajkarun yang unik. Menurut bagian humas RS Siriraj Piyamaharajkarun, warna-warni pada kolom-kolom bagian atas gedung terinspirasi dari warna spiral ganda DNA manusia. Masing-masing kolom hanya terdiri dari 1 warna diantara warna-warna DNA yakni biru, pink, hijau atau kuning.
Desain modern minimalis dipilih sebagai sebagian besar interior RS Siriraj Piyamaharajkarun. Desain ini dapat mulai dinikmati pengunjung sejak masuk ruang tunggu dan pendaftaran pasien. Suasana lengang juga terasa saat peserta memasuki ruangan ini. Selain ruangannya memang lebih luas dibanding ruang tunggu dan pendaftaran pasien di RS Siriraj, pasien yang berkunjung juga sedang tidak terlalu banyak. Sembari menunggu giliran pemeriksaan, pasien disuguhi pemandangan kolam besar lewat kaca-kaca besar di ruang tunggu.
RS Siriraj Piyamaharajkarun menyediakan empat tipe kamar bagi pasien yang harus menjalani rawat inap. Di samping pintu masuk tiap kamar, disediakan gel untuk cuci tangan. Kamar yang paling sederhana adalah tipe deluxe. Kamar ini memiliki luas 33 m2. Fasilitas yang ada di dalam kamar ini meliputi tempat tidur pasien, sofa bed untuk kerabat pasien, area makan dan pantry serta kamar mandi. Kamar tipe ini juga dilengkapi dengan balkon.
Tipe kamar selanjutnya adalah VIP Suite. Kamar ini memiliki luas 80 m2. Kamar ini didesain sedemikian rupa agar pasien merasa nyaman dan merasa seperti berada di rumah sendiri. Fasilitas yang ada di kamar ini meliputi tempat tidur pasien, area makan dan dapur serta ruang keluarga. Kamar ini dilengkapi juga dengan dua kamar mandi dan balkon.
Kamar Executive Suite berukuran lebih luas dari VIP Suite. Kamar yang berukuran 120 m2 ini memiliki dekorasi layaknya sebuah apartemen. Pasien dan kerabat pasien akan dimanjakan dengan pemandangan sungai Chao Praya. Kamar Executive Suite dilengkapi dengan ruang pasien, ruang kelurga, ruang makan, dapurn dan ruang khusus bagi kerabat pasien. Kamar ini juga dilengkapi 2 kamar mandi.
Kamar tipe Royal Suite berukuran 255 m2. Tipe kamar terbesar di RS Siriraj Piyamaharajkarun ini, cocok bagi pasien dengan keluarga besar. Kamar ini lebih menyerupai apartemen daripada rumah sakit. Di kamar ini terdapat fasilitas seperti tempat tidur pasien, ruang khusus untuk kerabat pasien, ruang keluarga, ruang makan dan dapur. Di kamar ini, tidak hanya ada dua kamar mandi, tetapi tiga kamar mandi sekaligus.
Oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH