Realisasi Program Akreditasi dan Universal Health Coverage di RS Siriraj

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Realisasi Program Akreditasi dan Universal Health Coverage di RS Siriraj


PKMK, Bangkok – RS Siriraj memegang komitmen untuk menjunjung tinggi kualitas layanan kesehatan dalam skema Universal Health Coverage (UHC). Dalam mewujudkan komitmennya, RS Siriraj bekerja sama dengan Health Accreditation Institute (HAI) untuk mengikuti akreditasi rumah sakit. Akreditasi diyakini dapat mendorong RS Siriraj untuk lebih memperhatikan dan senantiasa meningkatkan mutu layanannya. Selain itu, pelaksanaan UHC sendiri juga membawa tantangan di RS Siriraj. Perlu “pendekatan khusus” kepada para staf agar dapat mendukung pelaksanaan program UHC dengan baik sehingga kualitas layanan RS Siriraj tetap terjaga.

YuwadeeDr. Yuwadee Ketsumphan menyampaikan, standar yang ditetapkan dalam akreditasi rumah sakit diyakini dapat membawa RS Siriraj ke tingkat internasional seperti yang dicita-citakan. Untuk meraihnya, RS Siriraj menerapkan bahwa standar dan tools yang ada, diimplementasikan oleh semua orang di RS. “Semua staf di RS harus paham standar dengan pemahaman yang sama dengan kita,” tutur Dr. Yuwadee. Kesepahaman ini diperlukan karena bisa jadi pihak manajemen sudah mengerti mengenai standar yang digunakan, tetapi staf pada level bawah belum.

Agar semua staf dapat memahami standar yang berlaku, perlu sekali adanya sharing knowledge. Ini dimaksudkan agar semua staf dapat mengembangkan pengetahuannya. Bila pengetahuan sudah berkembang, maka pikiran semua orang akan terbuka terhadap ilmu-ilmu tentang kualitas dan dapat menerapkannya.

RS Siriraj terkenal sebagai RS pemerintah terbesar di Thailand. Staf yang bekerja di RS Siriraj pun sangat banyak. Agar semua pihak di RS Siriraj dapat memahami standar yang berlaku, diterapkanlah sistem linking pin. “Linking pin adalah orang yang berperan sebagai penghubung antara orang yang satu dan yang lain”, terang perempuan yang menjabat sebagai Assistant Dean for Quality Development ini. Misalnya staf A menjadi linking pin bagi staf B, C dan D. Staf B menjadi linking pin bagi staf E, F dan G. Staf C menjadi linking pin bagi staf H, I dan J. Begitu seterusnya hingga semua orang di RS Siriraj saling terhubung satu sama lain. Dengan sistem ini, persebaran pengetahuan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Persebaran pengetahuan juga dilakukan dengan media komunikasi sosial seperti LINE.

praditPada kesempatan berbeda, Dr. Pradit Somprakit memaparkan tentang pelaksanaan skema UHC yang berkualitas di RS Siriraj. Awalnya, skema UHC yang diterapkan di RS Siriraj menyebabkan peningkatan beban kerja bagi para dokter dan perawat. Agar kualitas layanan tetap terjaga, “pendekatan khusus” kepada para staf perlu dilakukan. “Mereka tidak hanya bekerja demi uang. Oleh karena itu, pihak manajemen perlu menyeimbangkan dukungan (reward-Red.) dengan kerja yang sudah mereka lakukan,” terang pria yang menempati posisi Deputy Dean for Finance ini.

Diakui Dr. Pradit, UHC yang dijalankan di RS Siriraj ini memberikan dampak layanan bagi pasien di dalam RS Siriraj maupun di luar RS Siriraj. Adanya UHC menyebabkan efisiensi biaya perawatan yang dibebankan kepada pasien RS Siriraj. Selain itu, adanya subsidi dari RS Siriraj Piyamaharajkarun juga mengakibatkan biaya perawatan pasien menjadi lebih ringan. Akibatnya, RS swasta di sekitar Bangkok menurunkan biaya perawatan pasien. Dengan demikian, pasien-pasien di luar RS Siriraj pun dapat menikmati layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.

Oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

Move The Elephant: Upaya Besar Mendorong Akreditasi Rumah Sakit

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Move The Elephant:
Upaya Besar Mendorong Akreditasi Rumah Sakit


PKMK, Bangkok – Mengubah budaya memang selalu merupakan hal yang tidak mudah. Hal ini terkait mengubah pola pikir dan perilaku. Dalam membudayakan mutu juga terjadi hal seperti ini. Perlu upaya besar untuk mengubah pola layanan kesehatan yang kurang baik menjadi layanan yang lebih berkualitas.

anuw“Like move the elephant,” terang CEO Healthcare Accreditation Institute (HAI), Anuwat Supachutikul, M.D, ketika menceritakan upaya yang dilakukan HAI untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Thailand. Untuk membudayakan mutu dalam layanan kesehatan, HAI menawarkan program akreditasi untuk fasilitas-fasilitas kesehatan di Thailand. Awalnya, program ini tidak mendapat sambutan baik.

Akreditasi, menurut Charles D. Shaw, merupakan pengakuan publik atas pencapaian standar akreditasi oleh fasilitas kesehatan. Akreditasi didapatkan melalui penilaian auditor eksternal yang bersifat independen terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut. Akreditasi ditujukan untuk menciptakan good clinical governance. Clinical governance sendiri berarti sistem yang membuat sebuah organisasi layanan kesehatan memiliki ukuran dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan berkelanjutan dan menjamin standar tinggi perawatan pasien dengan menciptakan lingkungan yang mendukung untuk menyuburkan layanan bermutu tersebut.

Lebih lanjut Anuwat memaparkan 11 langkah yang dilakukan HAI untuk move the elephant yaitu memulai program akreditasi sebagai kegiatan penelitian dan pengembangan, melakukan pengenalan program akreditasi, pendekatan bertahap, berintegrasi dengan dengan program lain yang ada, menggerakkan seluruh organisai, menggunakan berbagai instrumen, melakukan kampanye dan sharing melalui forum-forum kesehatan, mendorong layanan kesehatan yang manusiawi, menghidupkan organisasi, berkolaborasi dengan organisasi profesi dan memindahkan pola training menjadi doing dan learning.

Anuwat menegaskan, ada lima kunci sukses dalam upaya move the elephant ini. Pertama, program akreditasi harus dibuat mudah dan menarik bagi semua pihak. Kedua, lakukan upaya bersama-sama tanpa meninggalkan pihak lain. Ketiga, jangan terlalu terburu-buru dalam memberi keputusan gagal kepada fasilitas kesehatan. Perlu ditumbuhkan apresiasi atas apa yang sudah mereka lakukan. Keempat, gunakan bantuan rekan sebaya, misalnya rumah-rumah sakit dalam satu wilayah melakukan kunjungan dan sharing satu sama lain. Kelima, mengintegrasikan semua konsep dan instrumen peningkatan mutu dalam sebuah praktek.

Oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

Program SHA: Melayani Manusia lebih Manusiawi

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Program SHA:
Melayani Manusia lebih Manusiawi

PKMK, Bangkok – Beban kerja yang tinggi atau faktor ketidakpuasan terhadap reward yang diperoleh, terkadang menyebabkan tenaga kesehatan melayani pasien dengan asas menggugurkan kewajiban. Tenaga kesehatan kurang menumbuhkan empati. Tenaga kesehatan juga sering kali tidak memiliki waktu untuk mendengarkan pasien dari hati ke hati.

Agar layanan kesehatan yang manusiawi dapat membudaya di Thailand, Health Accreditation Institute (HAI) meluncurkan program Sustainable Healthcare and Healthcare Promotion by Appreciation and Accreditation atau disingkat SHA. Program SHA ini ditujukan untuk meningkatkan rasa kemanusiaan dalam sistem layanan kesehatan dan dalam jiwa tenaga kesehatan. Tujuan dari program ini adalah untuk mengubah fokus dari layanan kesehatan yang bersifat patient-centered menjadi human-centered. Program ini juga diharapkan dapat menyeimbangkan aspek biomedis dan spiritual dalam layanan kesehatan.

duangsa

Dalam paparannya, Consulting Advisory Institution (CAI) dari HAI, Dr. Duangsamorn Boonpadung mengatakan bahwa SHA adalah program dengan pendekatan ganda pada evaluasi sistemik akreditasi dan pengembangan spiritual untuk meningkatkan kebahagiaan dan keberlanjutan. “Pendekatan spiritual healthcare awalnya ditolak di rumah-rumah sakit di Thailand karena tidak berdasar ilmiah, tetapi lama-lama bisa diterima juga karena banyak pelajaran yang bisa diambil,” tutur Duangsamorn.

Dalam program SHA, terdapat narrative medicine. “Narrative medicine berarti menceritakan keadaan pasien. Sesuatu yang harus kita pelajari dari pasien. Kita harus menaruh perhatian dengan apa yang dibutuhkan pasien,” terang Duangsamorn. Dalam program SHA juga ditekankan penghargaan. Dalam hal ini, tenaga kesehatan belajar untuk mencari sisi terbaik dari seseorang. Tenaga kesehatan juga akan belajar merasakan aspek terbaik dari organisasinya. Mereka juga akan memahami jiwa dari sistem kehidupan.

Program SHA juga mendorong adanya dialog. “Dialog berarti saling mendengar atau saling bicara pengalaman masing-masing. Untuk memberi koneksi antar orang yang ada,” tutur perempuan bergelar Datin ini. Dalam konesp dialog ini, percakapan antar tenaga kesehatan dan pasien dibiarkan mengalir. Dialog juga dilakukan dalam posisi setara tanpa ada penghakiman. Dengan demikian, seseorang dapat “mengalami” menjadi orang lain secara utuh. Melalui dialog semacam ini, akan tumbuh juga pemahaman yang mendalam satu sama lain.

Untuk memberi kesembuhan yang paripurna pada pasien, diperlukan sebuah lingkungan yang menyembuhkan. Dalam program SHA, ini disebut healing environment. “Lingkungan yang menyembuhkan berarti lingkungan yang nyaman bagi pasien, membuat mereka seperti berada di rumah kedua. Membuat mereka cepat sembuh, tidak hanya mendapat perawatan,” terang Duangsamorn.

Dalam program SHA, tenaga kesehatan juga diajarkan untuk belajar dari penderitaan. Penyakit dan penderitaan merupakan kesempatan untuk belajar dan bertumbuh. Dengan belajar dari penderitaan pasien, tenaga kesehatan dapat belajar untuk lebih berempati kepada pasien.

Oleh : drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

 

Sekilas Perjalanan Auditor dan Akreditas di Thailand

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Sekilas Perjalanan Auditor dan Akreditas di Thailand


anuwPKMK, Bangkok – Awalnya, hanya ada empat hingga lima auditor healthcare accreditation (HA) di Thailand. HA juga hanya bersifat proyek yang tidak diketahui bagaimana kelanjutannyadi awal pembentukannya. “Tidak diketahui apakah akan terus berlangsung atau bagaimana,” tutur Anuwat Supachutikul, M.D, CEO Healthcare Accreditation Institute. Kemudian direkrutlah beberapa orang untuk mendampingi auditor yang sudah ada. “Mereka hanya melihat dan belajar apa yang dilakukan surveyor dan bagaimana caranya dan apa hasilnya. Kegiatan mereka hanya melakukan observasi bagaimana mendekati dan berkomunikasi dengan RS. Di RS, surveyor melakukan komunikasi dengan RS dan ketika RS bertanya apa yang bisa dilakukan untuk perbaikan RS, surveyor akan membuat standar dan menerangkan bagaimana menggunakan standar itu untuk melakukan perbaikan,” terang Anuwat.

Saat awal berdiri, HA tidak dicampuri pemerintah. Sifatnya public organization dan independent. Mereka melakukan advokasi ke politisi senio untuk menginformasikan apa yang HA lakukan untuk mendapat dukungan. “Di Thailand, saat tahap awal melakukan akreditasi, jangan ada mindset untuk jangka panjang tapi jadikanlah ini sebagai penelitian untuk alasan akademik untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Jangan berpikir jauh-jauh dulu, tapi tiap tahap merupakan proyek penelitian. Jangan berfikir insentif dulu, sering kali proyek ini malah dibiayai sendiri,” tambah Anuwat.

Selain itu, terdapat tiga lembaga akreditasi rumah sakit (RS) di Thailand yaitu Thailand Quality Award (TQA), Health Accreditation Institute (HAI) dan Joint Commission International (JCI). Dalam TQA, dilakukan peninjauan profil RS tanpa nama RS. Hal ini dilakukan agar tim penilai TQA tidak terlibat konflik kepentingan dengan RS. TQA akan mengevaluasi hard work dari RS untuk mencapai standar, hanya sebatas mencapai standar. Hal yang dimaksud disini ialah memenuhi kriteria atau tidak. Berbeda dengan HAI, surveyor tahu tentang RS yang akan disurvei dan RS tahu siapa yang menilai. HAI melihat upaya RS untuk mencapai standar yang bermutu dan memberi akreditasi. HAI tidak hanya melihat apakah RS punya kriteria atau tidak, tapi juga melihat apakah kriteria ini berkualitas atau tidak. HAI memberikan edukasi lebih, memberi masukan dan fasilitasi untuk belajar dan pemberdayaan kepada RS untuk melakukan perbaikan. Surveyor HAI tidak boleh menilai RS tempatnya bekerja.

Di Thailand, awalnya sasaran akreditasi adalah RS namun lama kelamaan mengarah ke masyarakat agar mereka lebih sadar tentang akreditasi. HAI ingin mendorong masyarakat agar lebih mengerti tentang akreditasi bahwa RS yang sudah terkareditasi akan memberi pelayanan yang baik. Selain itu, proses ini bisa menjadi sarana promosi juga bagi RS dan juga bisa mendorong RS untuk melakukan akreditasi. Ke depannya, akan dibuat software yang bisa diinstal di telepon seluler, sehingga bila masyarakat mengalami kecelakaan, masyarakat akan tahu RS mana yang sudah terakreditasi di sekitar tempat terjadi kecelakaan.

Untuk memotivasi RS dalam melakukan akreditasi, surveyor dari HAI datang satu persatu ke RS dan melakukan komunikasi dari hati ke hati dengan pihak RS. Surveyor akan menunjukkan bahwa mereka datang untuk membantu RS, untuk menjadi teman dan untuk bersama-sama RS menjadikan RS lebih baik dan bermutu.

Oleh : drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

Peran Auditor dalam Proses Akreditasi

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Peran Auditor dalam Proses Akreditasi


PKMK, Bangkok – Auditor yang kompeten merupakan sumber daya yang penting dalam proses akreditasi. Dalam pelaksanaan akreditasi, auditor tidak hanya berperan sebagai penilai tetapi juga menjadi satu tim dengan rumah sakit (RS) untuk memotivasi, memberi masukan dan belajar bersama dengan RS. Auditor juga menjadi fasilitator bagi RS untuk belajar. Auditor memiliki beberapa sebutan yaitu surveyor maupun self assessor.

Disampaikan oleh Dr. Kittinan Anakamanee, anggota Health Accreditation Institute (HAI), auditor harus mendapatkan pelatihan bertahap. Berdasarkan kerangka kompetensi auditor, seorang auditor akan melewati dua workshop dan sebuah tahap kerja lapangan. Setelah pelatihan, ada pula evaluasi terhadap hasil pelatihan tersebut. Evaluasi dilakukan oleh pengawas setelah tahapan pelatihan. Evaluasi juga dilakukan oleh rumah sakit setelah dilakukan audit di rumah sakit. Kemudian dilakukan juga peer review setelah kegiatan audit.

Menurut Dr. Kittinan, surveyor juga harus bisa menginspirasi. “Senior surveyor harus menjadi role model bagi yang lain dan harus bisa menginspirasi surveyor lain,” jelasnya lagi. Untuk meningkatkan proses layanan kesehatan, penting bagi RS untuk mengetahui standar healthcare accreditation (HA) dan ini harus diperkenalkan oleh surveyor.

Dengan mengetahui pedoman yang dikembangkan oleh HA, RS dapat melakukan perbaikan. RS dapat mengenali, dan membangun massa untuk memahami standar tersebut dan mengimplementasi standar tersebut. RS juga dapat mengajak lagi lebih banyak orang terlibat dan melakukan perbaikan di RS.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

 

Kemenkes akan mengaktifkan kembali SafeGuarding untuk mencegah Fraud

Dalam acara pelatihan jarak jauh mengenai perbaikan proposal penelitian Monev Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan pada 6 desember 2013 di IKM FK UGM, Dr. drg. Julita Hendrartini, MKes, AAK menjelaskan bahwa kementerian kesehatan akan mengaktifkan kembali safeguarding dibawah P2JK (Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan). Beliau menambahkan bahwa terdapat bukti evidence dari penelitian mahasiswa S2 IKM FK UGM bahwa safeguarding yang dibuat oleh kemenkes beberapa tahun lalu, gagal. Direktur umum, SDM, Akademik & Riset RSA UGM ini mememberi masukan bahwa bila suatu daerah sudah memiliki jamkesda secara otomatis daerah tersebut akan melakukan monitoring dan evaluasi kecuali daerah yang belum ada jamkesdanya. Selain itu, monitoring dan evaluasi dari beberapa program seperti jamkesmas dan jampersal sudah dilaksanakan terintegrasi dengan jamkesda. Sehingga Dr. Julita pesimis dengan diaktifkannya safeguarding.

Tim Safeguarding adalah tim yang terdiri dari unsur pengarah dan tim teknis serta sekretariat safeguarding yang bertugas untuk menjaga dan menjamin kelancaran pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di kabupaten/kota (Depkes, 2006). Pengarah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Sedangkan tim teknis diketuai oleh kepala subdin/bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang membidangi pembiayaan dan jaminan kesehatan atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas. Anggota tim teknis terdiri dari pejabat eselon III dan IV dari subdin dan pengelola program terkait dalam penyelenggaraan askeskin. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, tim teknis dibantu oleh sekretariat tim safeguarding.

Tugas tim safeguarding kabupaten/kota adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi dan penyuluhan, memantau, membina dan evaluasi program, menerima pengaduan masyarakat serta mengelola laporan dari rumah sakit kabupaten/kota dan puskesmas. Untuk menjalankan kegiatan tersebut, tim safeguarding mendapat dana dari dana safeguarding dekonsentrasi (depkes, 2006).

Evaluasi Pelaksanaan Safeguarding

Pada tahun 2007 & 2008, mahasiswa S2 IKM FK UGM melakukan penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan safeguarding di Provinsi Kalimantan tengah dan Provinsi Jambi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tugas tim safeguarding yang dilaksanakan hanya melakukan sosialisasi dan penyuluhan program askeskin.
Kegiatan tim safeguarding belum berjalan dengan baik karena (1) SDM yang belum memadai, (2) tugas rangkap dari tim safeguarding, (3) belum adanya modul teknik sosialisasi dan penyuluhan program askeskin tingkat kabupaten, (4) dana yang belum memadai.

Kegiatan

Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007

Provinsi Jambi Tahun 2008

Keterangan

SDM Tim Safeguarding

13 orang

5 orang

 

Sosialisasi dan penyuluhan program askeskin

Dilakukan satu kali ke seluruh kepala puskesmas dan bendaharawan PJKMM puskesmas

Dilakukan satu kali di tingkat kabupaten dengan peserta seluruh kepala puskesmas

Sosialisasi kepada masyarakat dibebankan kepada puskesmas (Menurut PJKMM)

Membina & Evaluasi program

  • Belum melakukan pemantauan langsung ke Puskesmas melainkan dilakukan dengan evaluasi laporan bulanan dari puskesmas.
  • Pembinaan ke puskesmas dengan diskusi mengenai upaya mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan PJKMM di puskesmas.
  • Belum pernah dilaksanakan pemantauan, hanya bersifat peninjauan dan bukan berupa kegiatan sosialisasi program serta mengevaluasi program dan dilakukan setahun sekali. 
 

Menerima pengaduan masyarakat miskin

Tidak ada pengaduan dari masyarakat miskin

Tidak ada laporan pengaduan masyarakat  miskin yang disampaikan ke dinkes

Faktor tidak adanya pengaduan masyarakat karena puskesmas dan rumah sakit tidak mempunyai kotak saran.

Mengelola laporan dari rumah sakit dan puskesmas

Setiap puskesmas setiap bulan melaporkan pada tim safeguarding berkaitan dengan tingkat utilisasi dan penggunaan dana PJKMM kegiatan pelayanan gakin. Dan menerima laporan dari RSUD Kasongan.

Pencatatan dan pelaporan : laporan program askeskin dari rumah sakit dan puskesmas yang dikirimkan ke dinas kesehatan sering terlambat

 

Jadwal kerja

Tidak di teliti

Tidak memiliki karena Tim tidak memahami tugas dan fungsi safeguarding

 

Daftar Pustaka :
Depkes. 2006. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin
M.Ridwan. 2008. Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Safeguarding Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Kajian di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Universitas Gadjah Mada. Tesis. Yogyakarta
Parluhutan. 2007. Implementasi Kebijakan Safeguarding di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Universitas Gadjah Mada. Tesis. Yogyakarta

{module [152]}

Kasus dr. Ayu

Kasus dr Ayu dkk tidak bisa menjamin bahwa tindakan dia menolong pasien pasti menjamin keselamatan nyawa pasien. Andai kata Emboli udara dianggap sebagai penyebab kematian, karena kelalaian maka harus dibuktikan dulu bahwa tindakan dr Ayu menyebabkan emboli udara. Jadi sebagai dasarnya adalah apakah dr Ayu melanggar SPO dan SPM dalam menangani kasus itu., lalu terjadi emboli udara. Dan yang berwenang menilai ini adalah saksi ahli yang sudah disumpah untuk menyimpulkan apakah dr Ayu melanggar SOP dn SPM. Bila bukan saksi ahli, maka orang tersebut tidak bisa menilai adanya pelanggaran SOP dan SPM.

Emboli udara secara prinsip adalah adanya udara bebas yang masuk kedalam aliran darah sehingga berkumpul disuatu tempat (dalam hal ini bilik jantung kiri) dapat menyebabkan sumbatan aliran darah ke organ vital seperti otot jantung dan otak. Sumbatan ini dapat menyebabkan otot tersebut kekurangan oksigen sehingga terjadi gagal jantung dan pasien meninggal. Udara bebas tersebut bisa masuk kedalam bilik jantung melalui pembuluh darah yang terbuka. Nah penafsiran kata “lalai” menjadi sangat penting. Nalarnya apabila kata lalai merujuk pada kepatuhan dokter dalam mengikuti SOP dan SPM, maka dalam pengadilan harus dibuktikan dulu apakah tindakan operasi sesar itu yang menyebabkan terjadinya emboli udara. Lalu apakah hal itu terjadi karena dokter tersebut “lalai” atau melanggar SOP dan SPM penanganan kasus tersebut?.

Bila dokter terbukti melanggar prosedur, maka hal itu bisa dikatakan sebagai lalai, sehingga melanggar hukum dan bisa dipidana. Bila ternyata dokter tersebut tidak melanggar prosedur, maka emboli udara itu merupakan resiko medis (resiko tindakan) karena suatu tindakan melukai tubuh (operasi). Sedangkan keadaan yang melukai tubuh itu tidak hanya tindakan operasi, tetapi bisa infus, dan juga lepasnya plasenta dari tubuh pasien. Apakah hal ini bisa disimpulkan bahwa emboli udara tersebut adalah akibat kelalaian dokter?

 

Program Sister Hospital

Program sister hospital adalah suatu program kemitraan antara Rumahsakit (RS) besar di luar NTT yang dipandang mampu menjadi mitra RSUD di NTT dalam rangka membantu percepatan penurunan angka kematian bayi dan ibu. Hal ini dikarenakan angka kematian ibu dan bayi di NTT merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Program ini digagas oleh Kemenkes, propinsi NTT bersama PMPK FK UGM sebagai konsultannya dan pendanaan program ini dibantu oleh AIPMNH (Australia Indonesia Partnership in Maternal and Neonatal Health).

Program ini sudah berlangsung sejak Juli 2010. Pada awalnya melibatkan 4 RS pendidikan dan 2 RS swasta, yaitu RSUP Dr Wahidin Ludirohusodo Makasar, RSUP Sanglah Denpasar, RSUP Dr Sutomo Surabaya, RSUP Saiful Anwar Malang, RS Bethesda Yogyakarta dan RS Panti Rapih Yogyakarta. Berturut-turut RS tersebut bermitra dengan RSUD Larantuka, Flores timur, RSUD Waikabubak Sumba Barat, RSUD Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, RSUD Bajawa dan RSUD Ende. Karena kesulitan mengirimkan dokter spesialis, setelah 6 bulan berjalan RS Bethesda berhenti bekerja sama dan dilanjutkan oleh RSUP Dr Sarjito Yogyakarta. Setahun kemudian RSUP Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr Kariadi Semarang, dan RSUP Harapan Kita Jakarta turut bergabung dalam program ini.

Tujuan utama program Sister Hospital adalah mendampingi RSUD di NTT dalam memberikan PONEK 24 jam (Pelayanan Obstetri dan Neonatolgi Komprehensif) melalui 4 hal utama: 1) penyediaan tenaga dokter spesialis kebidanan dan kandungan (SpOG), dokter spesialis anak (SpA) dokter spesialis anestesi (SpAn) dan tenaga laboran untuk bank darah, 2) capacity building, 3) penguatan sistem rujukan, dan 4) mengirimkan dokter untuk pendidikan dokter spesialis di 3 bidang spesialis diatas untuk wilayah kemitraan masing-masing.

Dasar pemikiran utama program ini adalah penyebab utama kematian ibu melahirkan adalah perdarahan, sementara penyebab utama kematian bayi adalah infeksi dan BBLR. Penyediaan dokter-dokter ahli tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu melahirkan dan bayi baru lahir sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Program ini tidak hanya mengirim tenaga ahli untuk PONEK 24 jam, tetapi juga melakukan pendampingan manajemen dan leadership rumah sakit secara umum.

Karena terbatasnya dokter spesialis yang tersedia, maka untuk menjamin keberlangsungan program tersebut dikirimlah dokter yang sedang menjalani pendidikan lanjut spesialis yang sudah di tahun akhir (disebut residen senior). Residen senior ini pada kenyataannya sudah memiliki kompetensi spesialisasi dibidangnya masing-masing, namun belum diwisuda sebagai dokter spesialis karena biasanya masih ada beberapa tugas akademis yang perlu diselesaikan.

Tidak dapat disangkal bahwa program sister hospital berdampak positif bagi pelayanan kesehatan ibu melahirkan dan bayi baru lahir. Karena sejak program sister hospital dicanangkan pada Juli 2010, jumlah pengunjung RSUD di NTT meningkat. Selain itu, kualitas pelayanan yang diberikan dalam bidang persalinan dan bayi baru lahir pun meningkat. Sehingga secara keseluruhan program ini telah berkontribusi menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Masyarakat pun mendapatkan manfaat dari program ini.

 

Dokter & Kepastian Hukum

triharnotoOleh : dr. Triharnoto SpPD (Tim Leader Sisiter Hospital RS Panti Rapih Yogyakarta – RSUD Ende NTT)

Kasus hukum dr. Ayu dan kawan-kawan di Manado ternyata berdampak pada program sister hospital di NTT. Beberapa Rumah sakit mitra A berhenti melakukan pengiriman dokter residen senior ke rumah sakit mitra B. Hal ini dikarenakan adanya keraguan RS Mitra A mengenai perlindungan hukum bagi dokter yang bertugas dalam rangka sister hospital. Dokter residen senior menjadi takut bekerja di NTT karena statusnya sebagai residen yang bertugas sementara dan pada akhirnya tidak bersedia ditugaskan. RS mitra A tentu saja juga tidak akan mau menanggung akibatnya.

Keinginan untuk membantu yang sangat kuat dan keinginan untuk bermitra menurunkan angka kematian berubah menjadi ketakutan. Ketakutan ini bisa sangat dimengerti apabila misalnya karena kegagalan dalam menolong pasien ternyata dapat menyebabkan mereka dibui, seperti layaknya pencuri, perampok, pembunuh atau koruptor yang dianggap melakukan tindakan kriminal dan harus dipidanakan.

Disatu sisi, jiwa melayani para dokter-dokter ini tidak terbantahkan, seperti dokter-dokter lain dalam program-program kerja sama sejenis lainnya, yang menempatkan residen senior bertugas di rumah sakit-rumah sakit daerah dan terpencil lainnya. Termasuk dokter-dokter umum yang bekerja di daerah-daerah sulit diseluruh wilayah Indonesia. Tapi apa daya, merekapun menjadi takut seandainya kasus dr. Ayu menimpa mereka. Hal itu bisa saja terjadi dimanapun, kapanpun bahwa dokter bisa gagal dalam menolong pasiennya, sehingga berakibat cacat atau bahkan meninggal. Ketakutan itu tidaklah berlebihan dan manusiawi, sehingga memicu solidaritas dokter di seluruh Indonesia pada kasus dr. Ayu yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap dokter.

Pembaca yang budiman, saya hanyalah seorang dokter yang sangat peduli dengan masalah kesehatan, saya tidak akan membahas kasus hukumnya. Tetapi saya ingin mengajak semua pihak untuk melakukan refleksi secara jujur dengan menggunakan nalar sehat dan hati jernih. Saya percaya semua orang mempunyai nurani. Nurani itu akan berbicara sama, yaitu cinta kasih. Tidak ada satu orang dokterpun dalam melayani pasiennya bertujuan jahat, apalagi ingin membunuh. Dia hanya ingin menolong sesuai keahliannya. Tetapi bisa saja terjadi seorang dokter gagal menolong pasien dan akhirnya pasien meninggal, meskipun telah berjuang keras sekuat tenaga.

Fakta menunjukkan bahwa sebaik-baiknya dan sehebat-hebatnya dokter TIDAK MUNGKIN bisa menjamin 100% keberhasilan yaitu kesembuhan atau nyawa seseorang selamat. Oleh karena itu secara hukum jaminan yang diberikan dokter kepada pasien adalah jaminan upaya pengobatan, bukan jaminan kesembuhan. Jaminan upaya pengobatann ini diberikan oleh dokter dengan menangani pasien sesuai dengan apa yang disebut Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Pelayanan Medik (SPM) yang sudah ditetapkan.

Setiap disiplin ilmu kedokteran mempunyai SOP dan SPM-nya masing-masing. Pada prinsipnya SOP dan SPM ini mengacu pada bukti ilmiah pengetahuan kedokteran, yang sudah dipilih oleh profesi sebagai upaya terbaik dalam menolong pasien. Suatu SOP dan SPM memberi pedoman bagaimana menegakkan diagnosis dan penatalaksanaannya.

Sebagai contoh adalah kasus saya sendiri. Pada bulan Juli 2012 lalu, kornea mata kiri saya mengalami kebocoran akibat luka yang terjadi saat saya berenang disalah satu hotel tempat saya menginap di Ende, saat saya melakukan tugas saya dalam sister hospital dengan RSUD Ende. Selanjutnya luka itu tidak kunjung sembuh, sehingga kornea bocor. Singkat cerita, saya ditolong oleh seorang dokter ahli mata di Jakarta. Kemudian dilakukan operasi emergensi, dan dilanjutkan tranplantasi korena. Hasilnya gagal, kornea donor tidak berfungi dan mata saya tidak bisa melihat. Sebelum dilakukan operasi/transplantasi dijelaskan prosedur penanganan, bahwa dengan diagnosis “perforasi kornea”, tidak ada pilihan lain selain transplantasi. Kemungkinan bila berhasil akan bisa melihat lagi, dan bila gagal kornea tidak bisa hidup, ditolak tubuh saya dan tidak akan bisa melihat. Dalam hal ini, perforasi kornea adalah diagnosis, dan transplantasi adalah penanganan. Saya tahu dan percaya bahwa dokter Mata yang menangani saya sudah melakukan penanganan sesuai SOP dan SPM dengan baik, tetapi hasilnya gagal. Sampai sekarang mata kiri saya tidak bisa melihat. Apakah saya akan menuntut?. Jawabnya tidak. Melainkan saya bersyukur. Meski saya tdak bisa melihat lagi, tapi bola mata saya masih utuh. Saya tahu dan merasakan dr. Mata yang menangani saya sudah melakukan yang terbaik, sesuai SOP dan SPM.

Seorang dokter dalam bekerja, pertama dan yang utama mendasarkan suatu prinsip Primum Non Nocere, atau First Do No Harm atau pertama-tama tidak boleh merugikan orang lain (pasien). SOP dan SPM disusun sebagai pegangan yang terperinci bagaimana dokter melaksanakan prinsip tersebut. Sehingga bila seorang dokter sudah melakukan tindakannya sesuai SOP dan SPM, maka secara esensial dia sudah melakukan yang terbaik buat pasiennya. Dan di sinilah seorang dokter tidak bisa dipidanakan bila dokter gagal menolong pasiennya.

Dinegara yang menganut hukum “good samaritan law” dalam keadaan emergensi, seorang dokter yang menolong pasien tidak bisa dipidanakan, karena dalam kategori emergensi maka bila tidak dilakukan pertolongan segera orang tersebut akan meninggal, dan bila dilakukan pertolongan mungkin akan bisa menyelamatkan pasien.

Sebagai penutup, saya berharap kasus ini tidak menyurutkan sejawat dokter untuk melakukan tugas-tugas mulianya melayani pasien, dengan tetap patuh pada SOP dan SPM masing-masing dengan lebih mengutamakan komunikasi yang baik dengan pasiennya. Masyarakat tetap harus lebih kritis tanpa menghilangkan respek terhadap dokter. Para penegak hukum saya harap mau belajar dengan bijak, khusunya Hakim MA yang tidak perlu merasa gengsi, malu, merasa wibawanya akan jatuh untuk meninjau kembali, bila memang ada yang kurang pas, harus jujur memperbaikinya secara adil. Terakhir kepada pemerintah, supaya lebih peduli, lebih adil dalam menjalankan amanat Undang-undang khususnya bidang kesehatan. Saya percaya, bahwa kita semua menginginkan wajah pelayanan kesehatan yang manusiawi. Mari kita sambut era baru pelayanan BPJS yang akan dimulai 1 januari 2014.

Penulis adalah Pemerhati Medical Humanity.
Team leader Sisiter Hospital RS Panti Rapih Yogyakarta – RSUD Ende NTT.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam sedang menempuh pendidikan Spesialis
Konsultan Ginjal Hipertensi di FK UNUD/RSUP Sanglah Denpasar,
Penulis buku The Doctor Catatan hati Seorang Dokter

 

{module [150]} 

Standar Akreditasi Rumah Sakit di Thailand: Bermula dari Standar Negara Lain lalu Disesuaikan dengan Budaya Lokal

Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”

Standar Akreditasi Rumah Sakit di Thailand:
Bermula dari Standar Negara Lain lalu Disesuaikan dengan Budaya Lokal


anuwPKMK, Bangkok – Awalnya, standar akreditasi rumah sakit di Thailand disusun berdasarkan peninjauan dari standar rumah sakit milik Sosial Security Office (SSO) dan Health Accreditation (HA) dari berbagai negara. Standar-standar ini kemudian dimintakan persetujuan menggunakan teknik Delphi. Kemudian, standar ini diujicobakan di 35 rumah sakit di Thailand. Dalam implementasinya, struktur standar ini ditinjau kembali, mulai dari standar unit spesifik ke standar yang lebih umum. Standar unit spesifik kemudian digunakan sebagai pedoman untuk evaluasi mandiri.

Saat ini, Thailand sudah menggunakan standar akreditasi rumah sakit berdasar pedoman ISQua. Pedoman ini disusun berdasarkan penelitian, bukti dan pengalaman terkini. Pedoman ISQua ini juga diakui secara internasional dan merupakan rekomendasi dari WHO serta organisasi profesi lain berskala nasional dan internasional. Dalam pedoman ini terdapat masukan-masukan dari ahli-ahli teknis dan persyaratan hukum. Dalam pedoman akreditasi dari ISQua ini, terdapat enam asas yaitu peningkatan mutu, fokus kepada pasien atau pengguna layanan, perencaanaan dan kinerja organisasi, keselamatan, pengembangan standar dan pengukuran standar.

Dalam menyusun standar seperti yang ditetapkan dalam pedoman ISQua, CEO Healthcare Accreditation Institute (HAI) Thailand, Anuwat Supachutikul, M.D., menguraikan beberapa saran. Pertama, buatlah standar yang sederhana, bukan yang ideal. “Susun standar sesederhana mungkin baru kita diskusi sengan berbagai pihak dan mengembangkannya,” terang Anuwat. Kedua, buatlah struktur standar yang sesuai dengan negara. “Kita harus lihat apa yang negara kita butuhkan,” terangnya lagi. Ketiga, seimbangkan jarak antara penilaian dan proses perbaikan. Keempat, dorong agar setengah dari jumlah rumah sakit di negara tersebut mampu untuk memenuhinya dalam waktu beberapa tahun.

Dalam proses mutu harus ada target yang ditetapkan. “Jadi setelah melakukan “ini”, maka kami harus melakuan “itu” sebagai bentuk perbaikan. Di Thailand, kami belum bekerja dengan sistem yang sistematik karena harus membuat balance. Sehingga dalam tiap tahapan penyusunan standar akan ada proses belajar yang akan membangun keseimbangan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Technical Subcomitte of the Thailand Quality Award Program ini.

“Pengalaman implementasi standar dari USA ke Thailand. Standar yang disusun di USA sudah dipakai 60 tahun dan sangat terstruktur. Jika langsung diimplemetasikan, standar itu akan berbenturan dengan budaya dan struktur di Thailand sehingga sangat sulit untuk diimplementasikan langsung di Thailand,” tutur master dalam bidang health planning and financing ini. “Jadi kita perlu membuat struktur standar yang sesuai dengan kebudayaan Thailand. Jika sudah ada standar yang sesuai, kita perlu melakukan upaya untuk memaksa berbagai pihak agar mematuhi standar tersebut. Intinya, kita belajar berbagai standar lalu untuk implementasinya kita sesuaikan dengan kondisi kita,” jelasnya lagi.

Dalam penentuan standar, dapat dimulai dari standar umum dari masalah yang ada di tempat kerja. Kemudian dilakukan root cause analysis terhadap masalah paling besar yang sering terjadi. Tentukan juga aspek spesifik dari masalah ini. Selanjutnya tentukan kriteria dan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Setelah itu lakukan audit dari apa yang sudah kita lakukan,” tutur Anuwat.

Ada empat item yang harus diperhatikan dalam membuat standar yaitu komponen (component), pemilik proses (owner of the process), pelanggan (customer) dan nilai-nilai (values). Komponen adalah segala hal yang ingin dilihat oleh tim penilai. Pemilik proses adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan standar ini. Pelanggan dari standar dapat merupakan institusi, pasien atau keluarga pasien atau berbagai pihak yang akan mendapat keuntungan dari standar tersebut. Nilai-nilai adalah manfaat yang diberikan kepada pelanggan.

Oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH