Member Tahun 2008

No.

Nama

Instansi

1

Agus, dr.,Sp.S

RS Pertamina Cirebon

2

Agusdini Banun Saptaningsih, dra.,Apt.,MARS.

RS Kanker Dharmais

3

Ahmad Kaslam

Samarinda

4

Arlina Dewi, Hj.dr., M.Kes

UMY

5

Cherry Azaria, dr.

FK Maranatha

6

Ekorini Listiowati, Hj. dr.

UMY

7

Erika Muntani, drg

PT. Bukaka

8

Fauzy Masjhur, Dr., M.Kes

RS Ketergantungan Obat Jakarta

9

Gurendro Putro, DR.,SKM.,M.Kes.

Puslitbang Depkes-Sby

10

Hendra Subrata, dr.

FK Maranatha

11

I Gusti Lanang Suartana Putra, dr.,MM.

RSUP Sanglah

12

I Made Subagiartia, dr.,Sp.AN

RSUP Sanglah

13

I Mundi Raharjo

Samarinda

14

Irama Madja, dr

Samarinda

15

JC Prihadi, dr.,Sp.U

PK St. Carolus

16

M. Subandi, dr.,M.Kes.

Balikpapan

17

Masni Musa, Hj. M.Kes.

Samarinda

18

Muslikhati, S.Si.,Apt.

Dinkes Banjarnegara

19

Muslina Handayani, ST.,MKKK

RS Persahabatan

20

Ngateman, S.hut.

Samarinda

21

Nyoman Artini, SKM.

Samarinda

22

Opiansyah, dr.

Samarinda

23

Panuturi Ratih ETS, dr.

Samarinda

24

Ratna Kesuma Dewi, S.ST.,MMR

RSCM

25

Rusmiaty., Hj

Samarinda

26

Siti Rochani.,Hj.

Samarinda

27

Sumilah, SKM

Dinkes Banjarnegara

28

U. Hannagracia M. Sahelangi, dr.,Sp.R.,M.Kes.

RS Ketergantungan Obat Jakarta

29

W.H. Agustini, drg.,M.Kes.

Dinkes Bontang

30

Wahyu Dwi Astuti, dr.,Sp.PK.,M.Kes.

Puslitbang Depkes-Sby

31

Yan Aslian Noor, dr.

RS Persahabatan

Member Tahun 2007

No.

Nama

Instansi

1

Agus Sumaryono, SKM.,M.Kes.

Dinkes Berau

2

Anita RA Sitorus, dr.,M.Kes.

Dinkes Kota Samarinda

3

Annie Rachmajanti, drg.

Dinkes Kota Samarinda

4

Anzandri, S.Sos

RS dr. Jamil Padang

5

Aprillia Lailati, drg.

Dinkes Kota Samarinda

6

Asril Zahari,H.,dr.,Sp.BKDB

RS dr. Jamil Padang

7

Daud Pongtuluran, dr.

Dinkes Kota Samarinda

8

Edwar Suryatmanto,drg.

Dinkes Kota Samarinda

9

Fridawaty Rivai, SKM, M.Kes

FKM Unhas

10

Harry Parathon,dr.,Sp.OG

Worldwide Quality Assurance (WQA)

11

Iswahyudi, drs.,Apt.,M.Kes.

Dinkes Berau

12

Mardiah dr.

Dinkes Kota Samarinda

13

Nata Siswanto, dr

Dinkes Kota Samarinda

14

Ninik Irawibawati, dr.

RSUD Probolinggo

15

Samriyani Sabang, dr.

Dinkes Kota Samarinda

16

Slamet Soebagio, dr

Dinkes Kota Samarinda

17

Tiori Karo Karo, dr.

Dinkes Kota Samarinda

18

Viera Wardani,dr.,M.Kes.

FK Brawijaya

19

Wilsa Meita,drg.

Dinkes Kota Samarinda

20

Yusrawati.,Hj.dr.,SpOG

Member Tahun 2006

No.

Nama

Instansi

1

Agus Harjono Boediman, dr.,M.Kes

RS Telogorejo Semarang

2

Andi Fatimah SKM

Dinkes Kota Tarakan

3

Ayi Djembarsari, dr.,MARS

RS Kanker Dharmais

4

Calcarina F.R Wisudarti dr.Sp.An.KIC

RS dr. Sardjito

5

Delly Pasande, MMR

RSUD Baah, NTT

6

Deny Kurniawan, SKp

RS Puri Mandiri Kedoya

7

Drajat sutiono

Dinkes Purworejo

8

Duta Liana, dr.,MARS

RS Pertamina Jaya

9

I Nyoman Goe Sumardika, DR.,SpPK

BRSU Tabanan

10

Imelda Tandiyo, dr.,RDCS, FASE

RS Telogorejo Semarang

11

Ismed Kusasih, dr.

Dinkes Kota Samarinda

12

Jatmiko Budi Nugroho, dr. Mkes

BPTPK/ Dinkes Kota samarinda

13

Juron Respati Hudoyo,dr.MH.Kes

RS Telogorejo Semarang

14

Mieke.Dhipa.A, dr, MKes

Dinkes Kota Samarinda

15

Naomi Mua, dr.

Dinkes Kab. Malinau

16

Nina Endang Rahayu, drg., Mkes

Dinkes Kota Samarinda

17

Nugraheni Purwaningsih,dr.

RSUD Tanjung Pinang

18

Oeryantono, drg.

Dinkes Kab Kutai Timur

19

Philip Stokoe, dr.

Dinkes Propinsi Aceh

20

Rini Retno Sukesi, dr., M.Kes.

RSUD I A Moeis Samarinda

21

Sandy Partini

PJT RSCM

22

Sukamto

RS Citra Medika Sidoarjo

23

Suyudi Syamsul, MPPM

RSUD Sultan Immanudin

24

Widodo DS,dr

Dinkes Kab Bulungan

25

Yunita Dyah Suminar, SKM, MSc

RS Dr. Margono

Member Tahun 2005

No.

Nama

Instansi

1

Andri Wanananda, dr., MS.

IKM FK Univ. Tarumanegara

2

Danaswir, SKM

RSUD Sungai Dareh Kab. Darmesraya Sumbar

3

Dewi Lestari, dr., MPH, M.Kes.

PT Pertamina Bina Medika

4

Dumilah Ayuningtyas, dra,MARS

FKM UI

5

Isti Indiyani, drg.MM

RSUD Wonosari

6

Rusmiyati, dr. MQIH

Depkes RI : Ka Seksi Standarisasi

7

Sutoto, DR.,dr.,MKes

RS Kanker Dharmais

8

Tuty Setyowati,drg, MM

Dinas Kesehatan Kota DIY

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Revitalisasi Optimal Puskesmas

(suaramerdeka.com)- Puskesmas seharusnya menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa dan mengupayakan program kesehatan. Pemerintah belum secara maksimal merevitalisasi pelayanan puskesmas guna mengembalikan fungsi sebagai pusat kesehatan masyarakat. Pemaksimalan itu sekaligus menjadikannya garda terdepan pencapaian status kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Belum menjangkau akar rumput, begitulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan upaya revitalisasi tersebut, terutama di Provinsi Jawa Tengah. Pelayanan kesehatan tingkat dasar belum dirasakan secara utuh oleh masyarakat. Di daerah terpencil dan wilayah perbatasan, akses masyarakat masih jauh dari memadai.

Continue reading

Forum Mutu Tahun 2010

“Meningkatkan Mutu Outcome Pasien”

Jakarta, 23-24 Juni 2010

Framework Donabedian yang dikenalkan sejak tahun 1966: Struktur, Proses dan Outcome telah mengarahkan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan lebih dari 4 dekade. Perspektif ini dibangun dengan asumsi yang bersifat linear, bahwa struktur akan mempengaruhi proses dan selanjutnya akan mempengaruhi outcome, namun berbagai macam faktor telah diketahui dapat mempengaruhi pelayanan kesehatan dalam menghasilkan outcome mutu yang dikehendaki. Faktor tersebut menurut Berwick (2000) berasal dari sistem mikro pelayanan (klinisi), dari konteks organisasi (manajer) dan juga dari konteks lingkungan (regulator). Berdasarkan pendekatan ini maka Forum Mutu Indonesian Healthcare Qulality Network (IHQN) pada Juni 2010 ini akan diselenggarakan dengan mengusung tema Meningkatkan Mutu Outcome Pasien. Tema forum ini sesuai dengan tema yang akan digunakan pada forum internasional yang diselenggarakan oleh International Society for Quality in Healthcare (ISQua) di Paris..
Forum Mutu 2010 diadakan untuk memfasilitasi penyajian dan pembahasan konsep dan pengalaman upaya-upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam meningkatkan outcome pasien di Indonesia. Terdiri dari 5 bentuk kegiatan: Seminar, Workshop, dan Pameran Poster yang diselenggarakan pada saat Forum Mutu dan Pelatihan serta Studi Banding yang diselenggarakan pada Pre-Forum Mutu tanggal 22 Juni dan Post-Forum Mutu tanggal 25 Juni.

Peserta

Peserta yang diharapkan hadir berasal dari:

  • Regulator: Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Organisasi profesi, lembaga pembiayaan, lembaga sertfiikasi/akreditasi, LSM dan sebagainya
  • Pengelola sarana pelayanan kesehatan: Direktur RS, Manajer RS, Kepala Puskesmas dan Pimpinan sarana pelayanan kesehatan lainnya
  • Klinisi: dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, penunjang medik
  • Mahasiswa: S1, S2, Pendidikan dokter spesialis, S3
  • Pemerhati mutu pelayanan kesehatan: Perguruan tinggi, Peneliti, Konsultan

AGENDA FORUM MUTU (23-24 Juni 2010)

Hari I : Rabu, 23 Juni 2010

09.00 – 09.15

Pembukaan :

  1. Sambutan selamat datang: dr. Priyanti Z.S, Sp.P(K) – Direktur Utama RSUP Persahabatan
  2. Catatan 6 tahun perjalanan IHQN : dr. Hanevi Djasri, MARS. – Koordinator IHQN

09.15 – 09.45

Keynote Adress :

Road Map Reformasi Kesehatan Masyarakat Indonesia: Implikasinya Terhadap Upaya Mutu Pelayanan Kesahatan. Kementerian Kesehatan RI

09.45 – 10.15

Morning break & sesi Poster

10.15 – 12.00

Sesi Seminar I: Mengembangkan Quality Strategic Plan

  1. Desain Mutu Pelayanan Jasa. Emir Satar, CEO PT Garuda Indonesia Airlines*
  2. Manajemen Mutu Outcome Pelayanan Kesehatan Tingkat Nasional dan daerah. Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, MMed.Sc, PhD – Bagian Farmakologi Fakultass Kedokteran UGM

12.00 – 13.00

Lunch break & sesi Poster

13.00 – 16.00

Sesi Workshop I: Pengembangan Quality Framework

KELOMPOK A :
Regulator

KELOMPOK B :
Rumah Sakit

KELOMPOK C :
Primary care

Workshop I.1: Pengembangan Quality Framework dalam Sistem Kesehatan Daerah untuk mendukung Road Map Reformasi Kesehatan

  • Narasumber: dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH – Dinas Kesehatan Jawa Tengah
  • Fasilitator: dr. Devi Tandrasari, MPH

Workshop I.2: Pengembangan Konsep Mutu di RS Universitas.

Workshop I.3: Pengembangan Sistem Akreditasi Pelayanan Persalinan Untuk mendukung MDG 4 & 5

  • Narasumber: Dr. dr. Deni Sunjaya, DESS IKM– FK Unpad
  • Fasilitator: dr. Trisasi Lestari, MPH

16:00-16:30

Ramah tamah

Hari II : Kamis, 24 Juni 2010

09.00 – 09.15

Review Hari I: Penyajian hasil WS I

         WS I.1: Devi Tandrasari
WS I.2: Ni Luh Puta Eka Andayani
WS I.3: Trisasi Lestari

09.15 – 09.45

Sesi Seminar II : Mengukur Clinical Outcome

  1. Pendekatan Terintegrasi untuk Mengukur Clinical Outcome dalam keterbatasan Sumber daya. Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD – Direktur Program Magister Manajemen Rumah Sakit UGM

09.45 – 10.15

Morning break & sesi Poster

10.15 – 12.00

  1. Mengukur Quality Outcome dan Quality of Life Penderita Penyakit Pernapasan di RS dan Puskesmas/Primary care. dr. Priyanti Z.S, Sp.P(K) – Direktur Utama RSUP Persahabatan
  2. Mengukur Quality Outcome dan Quality of Life Penderita Penyakit Kanker di RS dan Puskesmas/Primary care. dr. Sonar Soni Panigoro, Sp.B.Onk, M.Epid – Direktur Utama RSUP Kanker Dharmais
  3. Mengukur Quality Outcome dan Quality of Life Penderita Penyakit Jantung dan Kardiovaskular di RS dan Puskesmas/Primary care. Dr. dr. Anwar Santoso, Sp.JP(K) – Direktur Utama RSUP Jantung Harapan Kita

12.00 – 13.00

Luch break & sesi Pemberian penghargaan Poster

13.00 – 16.00

Sesi Workshop II: Pengembangan Instrumen Pengukuran

KELOMPOK A:
Regulator

KELOMPOK B:
Rumah Sakit

KELOMPOK C:
Primary care

Workshop II.1: Persiapan Penerapan Performance Assessment Tools for Hospital (PATH) dari WHO untuk RS di Indonesia.

  • Narasumber: Dr. dr. Sutoto. MKes –  Ketua Umum PERSI
  • Fasilitator: dr. Devi Tandrasari, MPH.

Workshop II.2:

Persiapan Pelaksanaan Breaktrough Initiative untuk Safety Surgery di RS

  • Narasumber: Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
  • Fasilitator: dr. Trisasi, MPH

Workshop II.3:

Persiapan Pelaksanaan Breaktrough Initiative untuk Peningkatan Rasionalitas Terapi Penyakit Pernapasan di Puskesmas

16:00-16:30

Penutup dan ramah tamah

Puskesmas di Lhokseumawe dapat ISO 9001:2008

BANDA ACEH (waspada.co.id) – Pusat Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, selangkah lagi bakal mendapatkan sertifikat International Organization for Standarization (ISO) 9001:2008 dalam bidang manajemen mutu.

Juwita Rajaguguk dari United Registrar of System (URS) Perwakilan Medan (Sumut) di Lhokseumawe, Selasa menyatakan Puskesmas Banda Sakti kini menjalani tahap akhir untuk pengeluaran sertifikat tersebut, yaitu sedang diaudit sertifikasi oleh tim audit dari URS.

Continue reading

Seribu Rumah Sakit Belum Terakreditasi

SEMARANG,suaramerdeka.com – Sebanyak 1.000 dari 2 ribuan rumah sakit di Indonesia belum tersertifikasi oleh Kementrian Kesehatan. Sertifikasi ini tidak hanya dinilai oleh kementrian, tapi paling utama oleh pasien dan masyarakat untuk mengukur keberhasilan rumah sakit dalam memberikan pelayanan.

Hal itu disampaikan oleh Menkes Nafsiah Mboi saat berkunjung ke RSUP dr Kariadi Semarang, Sabtu (24/11). Nafsiah mengatakan peningkatan rumah sakit terus dilakukan menyambut Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan pada 2014.

Continue reading

Agenda yang Akan Datang

No

Tanggal

Acara

Tempat

1.

7-10 November 2012

12th IHA CONGRESS & 6th ANNUAL SEMINAR PATIENT SAFETY

Jakarta

2.

26-30 November 2012

Penelitian Health Seeking Behavior and Health Expenditure Tracking Study

Kupang, NTT

3.

27-28 November 2012

Perubahan Struktural & Reaktualisasi Negara Kesejahteraan

Makassar

4.

27-28 November 2012

Training Manajemen Klaim Medis & Fraud Jaminan Kesehatan Sosial Rumah Sakit Menyongsong Pelaksanaan SJSN 2014

Hotel Santika Premiere, Jakarta

5.

28-30 November 2012

The 8th International Asian Countries Cancer Screening (IACCS)

Makassar & Bali

6.

29 November 2012

Seminar Nasional manajemen bencana Akibat Perubahan Iklim

Balai Senat UGM, Bulaksumur, Yogyakarta

7.

3-5 Desember 2012

Bimbingan Teknis Leadership Bagi Pimpinan di Rumah Sakit

Ramada Resort Camakila Legian Bali

8.

3-5 Desember 2012

Training in Qualitative Methods Health Seeking Behavior and Health expenditure Tracking Study

Surabaya

9.

10-11 Desember 2012

Penyusunan Bentuk Hukum Pengelola Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Pembahasan Policy Brief dan Pengembangannya untuk dua topic prioritas : BPJS dan KIA

Jakarta

10.

12-13 Desember 2012

Workshop Metode Baru : Perencanaan SDM Rumah Sakit

Hotel Santika Premiere

11.

17-18 Desember 2012

Lokakarya diseminasi Hasil Kegiatan Sister Hospital dan Performance Management Leadership
Provinsi NTT Periode Juni-Oktober 2012

Hotel Sanur Paradise, Bali

Akreditasi Rumah Sakit, Pengakuan Atas Kualitas Layanan

Akreditasi Rumah Sakit, Pengakuan Atas Kualitas Layanan
Tulis apa yang kamu kerjakan. Kerjakan apa yang kamu tulis.

drg. Puti Aulia Rahma, MPH
(seperti ditulis dalam Majalah Dental&Dental edisi September-Oktober 2012)

Saat ini masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik. Beberapa contohnya adalah masyarakat saat ini tidak sungkan lagi untuk mempertanyakan alternatif perawatan yang akan mereka terima sesuai dengan kondisi keuangan mereka saat ini. Mereka juga tidak sungkan lagi untuk berdiskusi dengan dokter mengenai kegunaan dan efek samping obat yang diresepkan dokter kepada mereka. Masyarakat juga mulai kritis mempertanyakan apakah alat kedokteran yang digunakan untuk memeriksa mereka sudah steril atau belum. Bahkan tidak sedikit orang yang ingin melihat proses sterilisasi tersebut. Bila ada pelayanan yang dirasa kurang memuaskan, masyarakat saat ini tidak malas lagi menegur staf medis yang bersangkutan atau mengeluarkan unek-unek mereka melalui kotak saran. Singkatnya masyarakat mau yang terbaik untuk diri mereka sesuai kondisi mereka saat ini.

Untuk menghadapi dinamika masyarakat sedemikian rupa, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tidak tinggal diam. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan. Akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar.

Berdasarkan standar akreditasi versi 2007, terdapat tiga tahapan dalam pelaksanaan akreditasi yaitu akreditasi tingkat dasar, akreditasi tingkat lanjut serta akreditasi tingkat lengkap. Akreditasi tingkat dasar menilai lima kegiatan pelayanan di rumah sakit, yaitu: Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Gawat Darurat dan Rekam Medik. Akreditasi tingkat lanjut menilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit, yaitu: pelayanan yang diakreditasi tingkat dasar ditambah Farmasi, Radiologi, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi, Pelayanan Resiko Tinggi, Laboratorium serta Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3). Akreditasi tingkat lengkap menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit, yaitu: pelayanan yang diakreditasi tingkat lanjut ditambah Pelayanan Intensif, Pelayanan Tranfusi Darah, Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Pelayanan Gizi. Rumah sakit boleh memilih akan melaksanakan akreditasi tingkat dasar (5 pelayanan), tingkat lanjut (12 pelayanan) atau tingkat lengkap (16 pelayanan) tergantung kemampuan, kesiapan dan kebutuhan rumah sakit baik pada saat penilaian pertama kali atau penilaian ulang setelah terakreditasi. Berdasarkan standar akreditasi versi 2007 ini, sertifikasi yang diberikan kepada rumah sakit berupa: tidak terakreditasi, akreditasi bersyarat, akreditasi penuh dan akreditasi istimewa. Tidak terakreditasi artinya hasil penilaian mencapai 65% atau salah satu kegiatan pelayanan hanya mencapai 60%. Akreditasi bersyarat artinya penilaian mencapai 65% – 75% dan berlaku satu tahun. Akreditasi penuh artinya hasil penilaian mencapai 75% dan berlaku selama 3 tahun. Akreditasi istimewa diberikan apabila dalam tiga tahun berturut-turut rumah sakit mencapai nilai terakreditasi penuh dan status ini berlaku selama 5 tahun. Rumah sakit wajib melaksanakan akreditasi minimal 6 bulan setelah SK perpanjangan izin keluar dan 1 tahun setelah SK izin operasional.

Manfaat implementasi standar akreditasi versi 2007 ini terutama ditujukan bagi penerima layanan kesehatan, pasien. Selain bermanfaat bagi pasien, akreditasi juga bemanfaat bagi petugas kesehatan di rumah sakit, bagi rumah sakit itu sendiri, bagi pemilik rumah sakit dan bagi perusahaan asuransi. Bagi tenaga kesehatan di rumah sakit, akreditasi berfungsi untuk menciptakan rasa aman bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya. Mereka akan merasa aman karena sarana dan prasarana yang tersedia di rumah sakit sudah memenuhi standar sehingga tidak akan membahayakan diri mereka. Selain itu, sarana dan prasarana yang sesuai standar juga sangat membantu mempermudah proses kerja mereka. Bagi rumah sakit, akreditasi bermanfaat sebagai alat untuk negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi atau perusahaan. Dalam hal ini, akreditasi bisa dibilang berfungsi sebagai salah satu alat berpromosi. Bagi pemilik rumah sakit, akreditasi berfungsi sebagai alat untuk mengukur kinerja pengelola rumah sakit. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, akreditasi bermanfaat sebagai acuan dalam memilih dan mengadakan kontrak dengan rumah sakit. Perusahaan asuransi enggan mempertaruhkan nama baiknya dihadapan kliennya dengan memilih rumah sakit berpelayanan buruk.

Dalam penerapannya, standar akreditasi versi 2007 memiliki banyak kekurangan. Seperti dilansir dalam situs Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), standar akreditasi versi 2007 lebih berfokus pada penyedia layanan kesehatan (rumah sakit), kuat pada input dan dokumen namun lemah dalam implementasi dan dalam proses akreditasi kurang melibatkan petugas. Untuk menutupi kekurangan ini, KARS mengembangkan standar akreditasi versi 2012. Standar akreditasi versi 2012 ini memiliki kelebihan yaitu lebih berfokus pada pasien; kuat dalam porses, output dan outcome; kuat pada implementasi serta melibatkan seluruh petugas dalam proses akreditasinya. Dengan adanya perbaikan ini diharapkan rumah sakit yang lulus proses akreditasi versi 2012 ini benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanannya dengan lebih berfokus pada keselamatan pasien.

Standar akreditasi 2012 ini mirip dengan standar akreditasi internasional. Dalam standar akreditasi baru ini terdapat 4 kelompok standar yang terdiri dari 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok standar akreditasi rumah versi 2012 yaitu: kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien, kelompok standar manajemen rumah sakit, sasaran keselamatan pasien rumah sakit dan sasaran Millenium Development Goals. Dalam kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien, komponen penilaian selain berfokus pada hal – hal terkait pelayanan pasien dan keluarga, mulai dari pemenuhan hak-hak pasien, pendidikan pasien dan keluarga sampai ke pelayanan yang akan diberikan kepada pasien. Pada kelompok standar manajemen rumah sakit, komponen yang dinilai misalnya upaya manajemen untuk memberikan dukungan agar rumah sakit dapat memberi pelayanan yang baik kepada pasien. Sasaran keselamatan pasien di rumah sakit dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan lebih baik dan memperhatikan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang datang ke rumah sakit membawa pulang penyakit lagi. Sasaran Millenium Development Goals merupakan komponen penilaian tambahan dalam standar akreditasi rumah sakit, khusus di Indonesia. Sasaran-sasarannya berupa penurunan angka kematian ibu dan bayi, penurunan kasus HIV dan AIDS serta pengendalian tuberkulosis. Tingkat-tingkat kelulusan berdasarkan standar akreditasi versi 2012 adalah dasar, madya, utama dan paripurna. Tingkat paripurna adalah tingkat kelulusan tertinggi yang dapat diraih oleh rumah sakit. Dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit menggunakan standar akreditasi versi 2012 ini, surveyor akan menemui pasien untuk mencari bukti adanya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berfokus pada keselamatan pasien. Bila tidak ditemukan bukti, maka proses penilaian tidak akan lanjut ke komponen lain. Saat ini seluruh rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga mutu pelayanannya dengan melaksanakan akreditasi minimal setiap 3 tahun sekali.

Manfaat langsung dari implementasi standar akreditasi versi 2012 adalah rumah sakit akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya. Rumah sakit akan lebih “lapang dada” menerima kritik dan saran dari pasien dan keluarganya, tidak lagi menjadi pihak yang selalu benar. Rumah sakit juga akan lebih menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra. Dalam hal ini, pasien dan keluarganya akan diajak berdiskusi dalam menentukan perawatan terbaik sesuai kondisi pasien saat ini. Implementasi standar akreditasi versi 2012 juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit telah melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan berdasar keselamatan pasien. Selain itu, implementasi standar akreditasi versi 2012 juga akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga berkontribusi terhadap kepuasan karyawan. Rumah sakit yang telah lulus akreditasi versi 2012 akan memiliki modal negosiasi dengan perusahaan asuransi kesehatan dan sumber pembayar lainnya dengan lengkapnya data tentang mutu pelayanan rumah sakit. Implementasi standar akreditasi versi 2012 akan dapat menciptakan budaya belajar dengan adanya sistem pelaporan yang tepat dari kejadian yang tidak diharapkan di rumah sakit. Manfaat lain dari implementasi standar akreditasi versi 2012 adalah terbangunnya kepemimpinan kolaboratif yang menetapkan kualitas dan keselamatan pasien sebagai prioritas dalam semua tahap pelayanan.

Tahapan yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan akreditasi adalah: pembinaan akreditasi oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, bimbingan akreditasi oleh surveyor pembimbing, survei akreditasi oleh surveyor akreditasi dan pendampingan pasca akreditasi oleh tim pendampingan yang terdiri dari Kemenkes, KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit), PERSI daerah dan Dinas Kesehatan. Tahap pembinaan akreditasi bertujuan untuk menyiapkan sistem pelayanan di rumah sakit. Hasil pembinaan berupa rekomendasi yang mencakup aspek hukum atau aspek manajemen pelayanan yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah rumah sakit perlu bimbingan atau tidak. Tahap bimbingan akreditasi bertujuan untuk memberikan penjelasan, pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang menjadi item penilaian dalam akreditasi. Hasil bimbingan ini berupa rekomendasi tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan rumah sakit dan dokumen yang perlu disediakan untuk mencapai akreditasi. Bila masih membutuhkan bimbingan, rumah sakit berhak untuk meminta bimbingan dari konsultan luar selain KARS untuk mendapat bimbingan lebih intensif. Tahap survey akreditasi merupakan saatnya penilaian terhadap pemenuhan standar rumah sakit menggunakan instrumen akreditasi yang dikeluarkan oleh KARS. Survei akreditasi dilakukan oleh KARS sedangkan sertifikasi diberikan oleh Dirjen Pelayanan Medik DepKes RI berdasarkan rekomendasi KARS. Rumah sakit tidak dapat memilih surveyor akreditasi untuk menjamin objektivitas penilaian. Tahap pendampingan pasca akreditasi bertujuan menindaklanjuti rekomendasi hasil survey akreditasi agar rumah sakit yang telah terakreditasi dapat meningkatkan mutu pelayanan yang masih dibawah standar dan tetap mempertahankan mutu pelayanan yang sudah tercapai. Pendampingan dilaksanakan secara berkala minimal 6 bulan pasca survey akreditasi.

Selain diakreditasi dengan standar nasional, beberapa rumah sakit di Indonesia, khususnya rumah sakit pemerintah, juga akan diakreditasi menggunakan standar internasional. Sebenarnya telah banyak rumah sakit di Indonesia yang terakreditasi secara internasional, namun kebanyakan rumah sakit swasta. Kondisi ini semakin menanamkan kesan bahwa rumah sakit pemerintah memang kurang layak dipercaya dan kurang mampu memberikan pelayanan terbaik baik masyarakat. Rencananya, tujuh rumah sakit besar pemerintah akan dipersiapkan untuk akreditasi internasional pada tahun 2013. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah bekerjasama dengan lembaga akreditasi internasional yaitu Joint Commission International (JCI) dari Amerika Serikat. JCI dipilih karena paling banyak berafiliasi dengan berbagai rumah sakit besar di dunia dan merupakan salah satu lembaga akreditasi yang dianggap berpengalaman. Akreditasi internasional ini bertujuan untuk “menyetarakan” mutu pelayanan rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit internasional. Dengan adanya akreditasi internasional ini diharapkan tumbuh pula kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat bahwa rumah sakit pemerintah mampu memberikan layanan kesehatan terbaik. Dengan pengakuan ini diharapkan dapat membendung arus masyarakat yang berlomba-lomba berobat ke luar negeri. Dengan adanya akreditasi internasional ini, pemerintah menjamin adanya peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah tanpa diiringi dengan kenaikan harga. Kedepannya, tidak hanya rumah sakit swasta atau pemerintah yang akan mendapat akreditasi tetapi juga Rumah Sakit TNI atau Polri dan Rumah Sakit pendidikan. Terutama rumah sakit pendidikan, penting untuk mendapatkan akreditasi untuk membuktikan bahwa pelayanan yang diberikan rumah sakit ini memang benar-benar merupakan layanan bermutu. Adanya akreditasi bagi Rumah Sakit Pendidikan juga diharapkan dapat meluruskan anggapan masyarakat bahwa mereka akan menjadi “kelinci percobaan” bila menjadi pasien di rumah sakit tersebut.

Untuk mendapatkan tingkat kelulusan akreditasi yang baik, diperlukan adanya kerja sama antar semua pihak di rumah sakit. Semua staf rumah sakit, mulai dari pimpinan puncak sampai staf lapis terbawah harus memiliki semangat yang sama dalam mewujudkannya. Pimpinan puncak hingga ke staf lapisan bawah harus memiliki pemahaman yang sama mengenai alasan dilaksanakannya akreditasi. Jangan sampai ada pihak yang menganggap bahwa akreditasi ini akan menjadi beban yang menambah-nambah kerjaan mereka karena harus bekerja sesuai standar-standar akreditasi. Sejatinya, standar-standar yang dijadikan komponen penilaian dalam survey akreditasi adalah untuk dipenuhi dan diimplementasikan dalam jangka panjang bukan hanya pada saat survey akreditasi. Dengan adanya kerjasama dan semangat yang sama tinggi dari semua pihak di rumah sakit, bukan hal mustahil akan terciptanya layanan kesehatan berkualitas tinggi yang langgeng bagi masyarakat.

Sumber : Majalah Dental&Dental diterbitkan November-Desember 2012