YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Uji kompetensi wajib dilakukan untuk standarisasi kompetensi lulusan kesehatan. Di Provinsi DIY, uji kompetensi sudah dilakukan pada beberapa jenis tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, nutrisionist, sanitarian dan radiographer.
Menurut Ketua Majelis Tenaga Kesehatan DIY, Drs Elvy Effendie MSi Apt, jika di suatu provinsi belum terbentuk MTKP, uji kompetensi dilaksanakan oleh Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) bersama organisasi profesi.
“Jadi, sertifikat kompetensi diterbitkan BMPK bersama dengan organisasi profesi. Sedangkan untuk Surat Tanda Registrasi (STR) dikeluarkan oleh Dinkes Provinsi,” paparnya pada seminar nasional “Surat Tanda Registrasi dalam Profesionalisme Perekam Medis Indonesia” di auditorium LPP Yogyakarta. Acara itu diadakan oleh Medical Record Family UGM.
Continue reading