Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, dokter Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan tahapan pencapaian Indonesia bebas malaria 2030 didahului dengan pencapaian daerah bebas di tingkat kabupaten dan kota dan kemudian di tingkat propinsi.
Bimbingan Teknis Panduan Penggunaan Alat-Alat Peningkatan Mutu (Quality Improvement Tools): Teori-Simulasi-Diskusi
Metode Online, 7 – 10 Juni 2022 | Pukul 09.00-12.00 WIB
![]()
Latar Belakang
Healthcare Quality Improvement Partnership menyebutkan bahwa alat peningkatan mutu ada 4 jenis, yaitu alat untuk menilai standar pelayanan, alat untuk memahami penyebab masalah, alat untuk merencanakan dan menguji upaya peningkatan mutu, dan alat untuk mempromosikan perubahan. Ketidaktepatan penggunaan alat peningkatan mutu dapat menyebabkan pengambilan keputusan yang tidak tepat, sehingga diperlukan panduan sebagai arah bagi pemimpin, pelaksana, dan pengguna pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Tujuan
Tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keahlian peserta tentang mutu dan alat-alat peningkatan mutu.
Sasaran Peserta
Diperentukkan bagi pemimpin, pelaksana, pengguna, pendidik, peneliti fasilitas pelayanan kesehatan.
- Tenaga medis
- Tenaga klinis
- Tenaga kesehatan lainnya
- Peneliti
- Pendidik/dosen
- Stakeholders pusat, nasional, provinsi, kab/kota
Materi
- Teori mutu dan peningkatan mutu
- Teori, simulasi dan diskusi audit klinis
- Teori, simulasi dan diskusi control chart
- Teori, simulasi dan diskusi balanced scorecard
- Teori, simulasi dan diskusi process mapping
- Teori, simulasi dan diskusi RCA
- Teori, simulasi dan diskusi fishbone cause and effect diagram
- Teori, simulasi dan diskusi PDSA
- Teori, simulasi dan diskusi lean/six sigma
- Teori, simulasi dan diskusi technological innovations
- Teori, simulasi dan diskusi decision trees
- Teori, simulasi dan diskusi Situation, Background, Assessment, Recommendation (SBAR)
Narasumber dan Fasilitator
Dr. dr. Hanevi Djasri MARS, FISQua. Konsultan dan Peneliti full time di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat (Ketua Kompartemen Mutu dan Tatakelola Klinis), ARSDA Pusat, PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network, serta merupakan Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua).
Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH. Asisten konsultan dan peneliti full time di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM. Pernah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, WHO, CDC US, Project Hope Indonesia, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

dr. Novikas Handayani.
Peneliti Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM
Biaya & Fasilitas
Biaya pelatihan sebesar Rp. 2.000.000,- per orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.
Fasilitas: Materi, sertifikat dan kwitansi dalam bentuk softfile.
Agenda
| Senin, Juni 7, 2022 | |
| 09.00-09.15 | Pembukaan dan pre test |
| 09.15-10.00 | Teori Mutu dan Peningkatan Mutu |
| 10.00-11.30 | Teori, simulasi dan diskusi audit klinis (2 sesi) |
| 11.30-12.15 | Teori, simulasi dan diskusi control chart |
| 12.15-13.00 | Istirahat |
| 13.00-13.45 | Teori, simulasi dan diskusi balanced scorecard |
| 13.45-14.30 | Teori, simulasi dan diskusi process mapping |
| 14.30-15.15 | Teori, simulasi dan diskusi RCA |
| 15.15-16.00 | Teori, simulasi dan diskusi Fishbone cause and effect diagram |
| Selasa, Juni 8, 2022 | |
| 09.00-09.15 | Refleksi |
| 09.15-10.00 | Teori, simulasi dan diskusi PDSA |
| 10.00-11.30 | Teori, simulasi dan diskusi Lean/six sigma (2 sesi) |
| 11.30-12.15 | Teori, simulasi dan diskusi Technological innovations |
| 12.15-13.00 | Istirahat |
| 13.00-14.30 | Teori, simulasi dan diskusi Decision trees (2 sesi) |
| 14.30-15.30 | Teori, simulasi dan diskusi Situation, background, assessment, recommendation (SBAR) (2 sesi) |
| 15.30-16.00 | Penutupan, post test, lembar evaluasi |
Referensi
Referensi utama pada Bimtek ini berasal dari buku A guide to quality improvement tools, yang diterbitkan pada tahun 2021 oleh Healthcare Quality Improvement Partnership (HQIP), UK. Serta diperkaya dengan hasil pendampingan penerapan berbagai Alat-Alat Peningkatan Mutu yang dilakukan oleh tim Narasumber dan Fasilitator dibanyak RS dan Puskesmas di Indonesia
Narahubung & Koordinator Pelaksana
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email eva.tbh@gmail.com
Reportase Bimbingan Teknis Online: Penyusunan Program, Pelaksanaan, Evaluasi Peningkatan Mutu & Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM, menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) online yang telah diselenggarakan pada 20-21 April 2022, dengan topik “Penyusunan Program, Pelaksanaan, Evaluasi Peningkatan Mutu & Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko”. Bimtek ini difasilitasi oleh dr Hanevi Djasri MARS FISQua dan drg.Puti Aulia Rahma, MPH, CFE yang dihadiri oleh 28 Rumah Sakit di Indonesia. Melalui bimtek ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan pimpinan dan pengelola RS dalam menyusun, menerapkan, mengevaluasi program peningkatan mutu & keselamatan pasien (PMKP) dan Manajemen Risiko.
Buku dan Regulasi tentang Akreditasi Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 |
|
|
Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/1119/2022 |
|
|
Kepdirjen Yankes Nomor HK.02.02/I/1130/2022 |
Standar Akreditasi Rumah Sakit Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/1128/2022
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, Pemerintah mendorong terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi serta transformasi sistem akreditasi rumah sakit. Sejalan dengan terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi maka perlu ditetapkan standar akreditasi rumah sakit yang akan dipergunakan oleh seluruh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam melaksanakan penilaian akreditasi.
Proses penyusunan standar akreditasi rumah sakit diawali dengan pembentukan tim yang melakukan sandingan dan benchmarking standar akreditasi dengan menggunakan referensi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.1 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Joint Commission International Standards for Hospital edisi 7, regulasi perumahsakitan serta panduan prinsip-prinsip standar akreditasi edisi 5 yang dikeluarkan oleh The International Society for Quality in Health Care (ISQua). Selanjutnya dilakukan pembahasan dengan melibatkan perwakilan dari lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, rumah sakit dan akademisi.
Selanjutnya hasil diskusi tersebut dibahas lebih lanjut oleh panelis penyusunan standar akreditasi rumah sakit dengan mendapat masukan secara tertulis dari lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Penyusunan standar akreditasi rumah sakit mempertimbangkan penyederhanaan standar akreditasi agar lebih mudah dipahami dan dapat dilaksanakan oleh rumah sakit. Sehingga tersusun yang akan menjadi acuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit, sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit, serta menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dalam pembinaan dan evaluasi mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
Standar akreditasi terbaru sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit dapat dibaca pada link berikut
Highlights shared from hospital Quality of Care Report
Wide Bay Hospital and Health Service has shared its highlights from the 2020-2021 Quality of Care Report. It also details the standard of care provided to patients across a wide range of performance and quality measures, providing transparent results against Queensland standards.
Bupati Tamba Luncurkan Layanan Pengantaran Obat Pasien di RSU Negara
Demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, RSU Negara meluncurkan pelayanan Pengantaran Obat kepada Pasien (Sinar Bahagia) di RSU Negara, Kamis (21/4/2022). Program inovasi ini memudahkan pelayanan obat kepada pasien serta mengurai antrian saat pengambilan obat.
Current evidence on organisational learning from patient complaints
Patient complaints provide excellent opportunities to improve care. Indeed, they are just as valid as the learning opportunities reported by staff through patient safety systems (Clwyd and Hart, 2013; Christiaans-Dingelhoff et al, 2011). Such complaints can be defined as an expression of grievance or dissatisfaction with a healthcare setting or service, which can be raised by the patient or someone on their behalf (Reader et al, 2014).
Ketidakserasian antara Kebijakan Penanganan Pasien UGD dengan Praktek yang Terjadi, Mengapa?
Masalah kesehatan di Indonesia masih menjadi perhatian banyak instansi pemerintah dan masyarakatnya. Karena kebijakan yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan praktek yang dilakukan para tenaga kesehatan di lapangan. Mengapa kebijkan yang telah ditetapkan tidak dijalankan sesuai dengan tujuan meningkatkan derajata kesehatan? Apakah sulit menjalakan kebijakan yang telah ditetapkan? Salah satunya kebijakan yang ada di UGD (Unit Gawat Darurat) setiap instansi kesehatan.
Pengukuran, Evaluasi, dan Tindak Lanjut dari Pengalaman Pasien
Kebutuhan dan harapan pasien harus dapat diketahui oleh lembaga penyedia layanan maupun orang yang menjadi pelaku layanan. Organisasi pelayanan perlu mengembangkan mekanisme untuk mengenal kebutuhan dan harapan pasien, baik melalui surveilan, diskusi kelompok terarah, seminar, maupun kegiatan sosial dan informasi dalam upaya menangkap aspirasi pasien. Masukan tentang kebutuhan dan harapan pasien tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengembangan rancang bangun sistem, dan proses pelayanan yang memungkinkan dokter dan staf memberikan perawatan yang lebih efektif.
Tanggapan pelayanan terhadap kinerja pelayanan yang diterima, baik puas atau tidak puas perlu juga di ukur, di evaluasi, dan ditindaklanjuti. Data mengenai kepuasan pasien dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain survei kepuasan pasien. Ukuran-ukuran kepuasan pasien dapat meliputi 5 faktor, yaitu kenyamanan untuk melakukan akses, luaran pelayanan, lingkungan, perilaku karyawan, dan prosedur pelayanan. Tidak dianjurkan untuk melakukan dalam skala besar, tetapi survailans dalam skala kecil dan berkesinambungan.
Penilaian terhadap kenyamanan dapat dikembangkan dalam beberapa pertanyaan meliputi kemudahan untuk menghubungi, ketersediaan informasi yang dibutuhkan, ketersediaan waktu dan tempat dibutuhkannya pelayanan, serta lokasi yang mudah dijangkau. Luaran pelayanan meliputi manfaat pelayanan, reliabilitas, jenis-jenis pelayanan yang ditawarkan, ketepatan waktu, dan tarif pelayanan. Lingkungan pelayanan meliputi ketersediaan sarana komunikasi umum, lingkungan yang menarik dan sejuk, dan kejelasan serta ketersediaan tanda petunjuk arah. Penilaian terhadap karyawan meliputi kepedulian karyawan terhadap kebutuhan pasien, kompetensi karyawan. Kesediaan karyawan untuk melayani, serta keramahan dan sikap menghargai pasien. Penilaian terhadap prosedur meliputi prosedur pelayanan yang nyaman dan mudah, kecepatan dan lama pelaksanaan prosedur, prosedur yang tanggap terhadap individual, dan informasi tentang perkembangan proses pelayanan.
Pengukuran yang dilakukan, baik untuk mengenal kebutuhan dan harapan pasien, kepuasan pasien maupun saran dan komplain yang diajukan harus dianalisis. Hasil analisis disampaikan kepada berbagai unit kerja yang terkait untuk kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan perbaikan yang nyata. Unit kerja diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang diangkat oleh pasien yang tidak puas dengan cara yang tepat karena penilaian yang ada dapat memberikan informasi yang mengarah pada perbaikan dalam pemberian layanan, bila kebutuhan dan harapan pasien ditangani dengan benar dengan sistem yang baik maka dapat meningkatkan reputasi organisasi dan memperkuat kepercayaan pasien.
Upaya perbaikan dan tindak lanjut dari pengalaman pasien dapat dimulai dengan mengikuti siklus PDCA, meliputi perencanaan (Plan), dikerjakan (do), cermati hasilnya (check) dan amalkan untuk seterusnya (action). Terlebih dahulu menetapkan apa yang menjadi sasaran perbaikan sebelum dilakukannya perubahan (setting aims), dilanjutkan dengan cara untuk mengetahui bahwa perubahan yang dilakukan akan menghasilkan perbaikan (measurements). Setelah menetapkan sasaran perbaikan dan menetapkan pengukuran atas perubahan, barulah ditetapkan dan direncanakan kegiatan-kegiatan perbaikan pada apa saja yang perlu dilakukan dalam bentuk siklus PDCA.
Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)
Sumber:
- Koentjoro, T. (2007). Regulasi kesehatan di Indonesia.
- Spath, P. (2009). Introduction to healthcare quality management (Vol. 2). Chicago: Health Administration Press.