Bahaya! Data Covid-19 Ini Picu Alarm di Indonesia Berbunyi

Perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia per 3 Mei 2021, persentase kasus aktif Indonesia sebesar 6,0% lebih rendah dari tingkat dunia 12,7%. Persentase kesembuhan Indonesia telah menembus angka 91,3% lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia sebesar 85,2%. Namun pada kasus meninggal persentasenya 2,7% dibandingkan rata-rata dunia 2,1%.

Continue reading

Program IQ-CARE

Area Pekerjaan
Aktivitas 1: Analisis situasi
A. Dikusi online bersama tim PKP dan WHO membahas implementasi integrasi layanan kesehatan (berdasarkan kerangka kerja WHO) di Indonesia

B. Pengumpulan data dan telaah dokumen

C. Diskusi Mingguan bersama PKP dan WHO

D. Diskusi online draft hasil analisis situasi

E. Diskusi online presentasi hasil analisis situasi kepada PKP dan WHO

F. Pertemuan internal konsultan UGM untuk finalisasi laporan
Aktivitas 2: Penyusunan konsep dan design

A. Konsultasi meeting online bersama PKP dan WHO

B. Pengembangan konsep dan modifikasi integrasi serta kolaborasi bersama aktor kunci di fasilitas layanan primer.

C. Diskusi mingguan bersama PKP dan WHO

D. Diskusi online membahas konsep dan design integrasi bersama PKP dan WHO

E. Diskusi internal UGM finalisasi model integrasi yang diusulkan

F. Pertemuan internal konsultan UGM untuk Finalisasi model Integrasi diusulkan
Aktivitas 3: Penyusunan rencana uji coba di Bandung dan Bali

A. Lokakarya selama 2 hari dengan PKP, WHO, Dinkes Kabupaten Bandung-Bali

B. Rapat internal konsultan untuk penyusunan protokol Uji coba dan evaluasi
Aktivitas 4: Pelaksanaan Uji Coba dan evaluasi
  A. Rapat sosialisasi rencana uji coba di Kota Cimahi-Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Badung Provinsi Bali

B. Pendampingan pada puskesmas terpilih

Konsep dan Pedoman IQ-Care (Draft Final 20 Agustus 2021)

C. Workshop Evaluasi Uji Coba Konsep IQ-Care Secara Offline

  • ToR Evaluasi Uji Coba Konsep IQ-Care
  • Konsep IQ-Care (Draft Final 1 September 2021)
  • Pedoman IQ-Care (Draft Final 1 September 2021)

Diseminasi Rancangan Konsep dan Pedoman IQ Care

  • Konsep Integrasi Pelayanan Kesehatan di FKTP
  • Laporan Kegiatan Proyek IQ-Care
  • Pedoman Integrasi Pelayanan Kesehatan di FKTP
D. Rapat internal konsultan UGM untuk pengembangan draf laporan evaluasi
E. Lokakarya  finalisasi hasil evaluasi uji coba bersama PKP dan WHO secara online
Aktivitas 5: Penyusunan roadmap integrasi
A.Rapat internal konsultan UGM untuk menyusun roadmap integrasi
B. Lokakarya online bersama PKP dan WHO membahas peta jalan yang layak untuk integrasi layanan kesehatan di Indonesia
Penyusunan Laporan Akhir dan Administrasi

 

 

Upaya Meningkatkan Mutu Layanan Perawatan Telinga dan Pendengaran

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM)

Gangguan pendengaran atau tuli merupakan salah satu masalah yang cukup serius dan banyak terjadi di seluruh negara di dunia. Gangguan pendengaran yang tidak diobati dapat berdampak buruk pada kemampuan orang untuk berkomunikasi, belajar bahkan mencari nafkah, serta dapat berdampak pada kesehatan mental masyarakat dan kemampuan untuk mempertahankan hubungan. Menurut WHO, hampir 2,5 miliar orang di seluruh dunia, atau 1 dari 4 orang akan hidup dengan beberapa derajat gangguan telinga dan pendengaran pada tahun 2050, setidaknya 700 juta dari orang-orang ini akan membutuhkan akses ke pelayanan yang tersedia (WHO, 2021).

WHO telah menggarisbawahi perlunya upaya yang cepat untuk mencegah dan mengatasi gangguan pendengaran dengan berinvestasi dan memperluas akses ke layanan pelayanan telinga dan pendengaran. Investasi ini terbukti hemat biaya. WHO bahkan telah menghitung bahwa pemerintah dapat mengharapkan pengembalian hampir US $16 untuk setiap US $1 yang diinvestasikan. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh WHO, tidak hanya menguraikan skala masalah, tetapi juga menawarkan solusi dalam bentuk intervensi berbasis bukti yang mendorong semua negara untuk mengintegrasikan perawatan telinga dan pendengaran ke dalam sistem Kesehatan, sebagai bagian dari perjalanan menuju cakupan kesehatan universal.

Beberapa temuan WHO yakni kurangnya informasi yang akurat dan sikap stigmatisasi terhadap penyakit telinga dan gangguan pendengaran yang seringkali membatasi orang untuk mengakses pelayanan untuk kondisi ini. Bahkan di antara penyedia layanan kesehatan, sering kali terdapat minimnya pengetahuan dalam pencegahan dan mengelola gangguan pendengaran dan penyakit telinga serta deteksi dini, sehingga menghambat kemampuan penderitanya untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.

Di sebagian besar negara, dalam melakukan perawatan telinga dan pendengaran masih belum terintegrasi ke dalam sistem kesehatan nasional sehingga akses terhadap layanan perawatan merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh pasien. Kesenjangan yang paling mencolok dalam kapasitas sistem kesehatan yakni sumber daya manusia. Pada negara-negara berpenghasilan rendah, sekitar 78% memiliki kurang dari satu spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) per satu juta penduduk; 93% memiliki kurang dari satu audiolog per satu juta; hanya 17% yang memiliki satu atau lebih ahli terapi wicara per satu juta; dan 50% memiliki satu atau lebih guru untuk tuna rungu per satu juta penduduk.

Dalam laporannya, WHO juga menekan bahwa kesenjangan ini dapat ditutup melalui integrasi pelayanan telinga dan pendengaran ke dalam perawatan kesehatan primer melalui strategi seperti pembagian tugas dan pelatihan. Bahkan di negara-negara dengan proporsi profesional perawatan telinga dan pendengaran yang relatif tinggi, terdapat distribusi spesialis yang tidak merata. Hal ini tidak hanya menjadi tantangan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan, tetapi juga menimbulkan tuntutan yang tidak wajar pada kader yang memberikan layanan tersebut.

Identifikasi merupakan langkah awal dalam mengatasi gangguan pendengaran dan penyakit telinga terkait. Skrining klinis pada titik-titik strategis dapat memastikan bahwa setiap gangguan pendengaran dan telinga dapat diidentifikasi sedini mungkin. Termasuk kemajuan teknologi terkini yakni alat yang akurat dan mudah digunakan dapat mengidentifikasi penyakit telinga dan gangguan pendengaran pada usia berapa pun, dalam pelayanan klinis atau komunitas, dan dengan pelatihan dan sumber daya yang terbatas. Skrining bahkan dapat dilakukan dalam situasi yang menantang seperti saat ini, yakni selama pandemi COVID-19 maupun yang tinggal di daerah tertinggal dan terpencil.

Peningkatan akses dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Setelah didiagnosis, maka intervensi dini adalah kuncinya. Perawatan medis dan bedah dapat menyembuhkan sebagian besar penyakit telinga, yang berpotensi membalikkan gangguan pendengaran yang terkait. Namun, jika gangguan pendengaran tidak dapat dipulihkan, rehabilitasi dapat memastikan bahwa mereka yang terpengaruh terhindar dari konsekuensi merugikan dari gangguan pendengaran.

Berbagai pilihan efektif tersedia, misalnya teknologi pendengaran, seperti alat bantu dengar dan implan koklea, jika disertai dengan layanan dukungan yang tepat dan terapi rehabilitasi akan efektif dan hemat biaya serta dapat bermanfaat bagi anak-anak dan orang dewasa, serta penggunaan bahasa isyarat dan alat substitusi sensorik lainnya seperti membaca pidato adalah pilihan penting bagi banyak orang tunarungu; Teknologi dan layanan bantuan pendengaran seperti teks dan interpretasi bahasa isyarat dapat lebih meningkatkan akses komunikasi dan pendidikan bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran. Untuk memastikan bahwa manfaat dari kemajuan dan solusi teknologi ini dapat diakses secara adil oleh semua maka negara harus hadir dan mengadopsi pendekatan yang berpusat pada manusia yakni keterlibatan pasien selama perawatan merupakan bagian dari integrated people-centered approach.

Di Indonesia, untuk menanggulangi gangguan pendengaran dan ketulian, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menyusun Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian. Strategi pertama adalah membentuk Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (Komnas PGPKT) melalui SK Menkes Nomor 768 tahun 2007. Tujuan pembentukan Komnas ini adalah sebagai mitra pemerintah untuk menurunkan angka gangguan pendengaran dan ketulian di Indonesia.

Salah satu strategi dalam Renstranas PGPKT adalah penguatan advokasi, komunikasi dan sosialisasi dengan semua sektor dalam upaya penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian. Upaya advokasi dilaksanakan untuk mendapatkan dukungan dari semua sektor dalam upaya penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian di masyarakat. Sementara upaya sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan telinga dan pendengaran.

Sumber:

“Kemampuan kita untuk mendengar sangat berharga. Gangguan pendengaran yang tidak diobati dapat berdampak buruk pada kemampuan orang untuk berkomunikasi, belajar dan mencari nafkah. Itu juga dapat berdampak pada kesehatan mental masyarakat dan kemampuan mereka untuk mempertahankan hubungan,” kata Dr Tedros Adhanom. Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO. “Laporan baru ini.”

Temuan utama dari laporan tersebut

 

 

Metode Efektif Dalam Mengukur Mutu Tatalaksana Hipertensi

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Hipertensi atau yang lebih dikenal dengan The Silent Killer sampai dengan saat ini merupakan salah satu masalah kesehatan yang serius di Indonesia. Dengan prevalensi yang cukup tinggi, prevalensi hipertensi berdasarkan hasil pengukuran pada penduduk usia ≥18 tahun sebesar 34,1%, tertinggi di Kalimantan Selatan (44.1%), sedangkan terendah di Papua sebesar (22,2%) berdasarkan data Riskesdas 2018, Estimasi jumlah kasus hipertensi di Indonesia sebesar 63.309.620 orang, sedangkan angka kematian di Indonesia akibat hipertensi sebesar 427.218 kematian.

Hipertensi atau tekanan darah tinggi merupakan suatu kondisi dimana tekanan darah sistolik melebihi 140 mmHg dan tekanan diastolik melebihi 90 mmHg pada 2 kali pengukuran dengan selang waktu 5 menit dalam keadaan tenang atau cukup istirahat. Gejala yang ditimbulkan oleh hipertensi bervariasi pada setiap penderita, gejala yang sering dirasakan oleh penderita hipertensi antara lain adalah sakit kepala, terasa berat di tengkuk, vertigo, jantung berdebar, mudah lelah, penglihatan kabur, telinga berdenging, dan mimisan. Seringkali gejala ini tidak diketahui dan dianggap serius oleh penderita sampai pada akhirnya menjadi parah dan menimbulkan komplikasi (Kementerian Kesehatan RI, 2014).

Hipertensi dalam waktu yang lama dapat berakibat fatal dan menyebabkan komplikasi. Komplikasi yang paling sering dialami adalah penyakit jantung koroner, gagal ginjal, dan stroke. Data Riskesdas menunjukkan ada peningkatan prevalensi, secara nasional pada ketiga jenis penyakit tersebut. Prevalensi penyakit jantung koroner berada pada angka 1.5% pada 2013 dan 2018. Prevalensi penyakit gagal ginjal kronis mengalami peningkatan dari 2.0% di 2013 ke 3.8% di 2018, sedangkan penyakit stroke naik secara signifikan yakni sebesar 3.9%, dari 7% di 2013 ke 10.9% di 2018. Melihat komplikasi ini maka penatalaksanaan hipertensi perlu mendapatkan perhatian serius (Kementerian Kesehatan RI, 2018).

Semenjak diluncurkannya JKN pada tahun 2014, hipertensi dan penyakit komplikasi yang mengikutinya secara ekonomi menjadi beban bagi JKN dalam sistem pembiayaan kesehatan. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2017, penyakit jantung koroner, gagal ginjal dan stroke masuk dalam 5 besar penyakit yang paling banyak menguras dana JKN. Penyakit jantung koroner menempati urutan pertama dengan jumlah klaim 6.5 triliun, diikuti oleh kanker dengan jumlah klaim 2.1 triliun, stroke dengan jumlah klaim 1.38 triliun, gagal ginjal dengan jumlah klaim 1.3 triliun, dan thalasemia dengan jumlah klaim 367 miliar. Perpindahan pola penyakit ini mengakibatkan defisit yang sangat signifikan bagi BPJS Kesehatan selaku pengelola program JKN mencapai 9 triliun rupiah (BPJS Kesehatan, 2017b).

Mengingat dampak yang begitu besar yang ditimbulkan oleh hipertensi baik secara klinis maupun secara ekonomi maka perlu melakukan pengukuran mutu penatalaksanaan hipertensi dengan baik. Pada penelitian yang dilakukan oleh Djasri, 2019 mengenai Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional melakukan pengukuran tatalaksana hipertensi dimulai dengan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis hipertensi, kemudian dilanjutkan dengan melakukan audit klinis untuk mendapatkan data mutu pelayanan hipertensi pada masing-masing penderita.

Proses pengukuran kualitas intervensi ini memang menjadi tahap yang paling menantang, pada proses pengambilan data mutu, hanya audit klinis yang dinilai menjadi metode yang cukup efektif dan efisien. Metode lain seperti observasi interaksi antara klinisi dengan pasien tidak dapat dilakukan karena akan menimbulkan bias, metode menggunakan “pasien bayangan” (undercover atau standardized patient) dapat memunculkan masalah etik, sedangkan metode audit klinis sendiri juga menghadapi tantangan terkait dengan kelengkapan pengisian rekam medis (Hanefeld, Powell-jackson and Balabanova, 2017).

Audit klinis sebenarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peningkatan mutu termasuk untuk meningkatkan pencapaian cakupan efektif. Metode ini memberikan kesempatan kepada klinisi dan Fasyankes untuk secara valid dan reliabel mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan. Beberapa keunggulan audit klinis antara lain adalah memberikan kesempatan untuk menilai berbagai macam aspek pelayanan, mulai dari proses diagnosa dan proses terapi tertentu sesuai dengan pedoman pelayanan klnis dan luarannya. Keunggulan lainnya adalah audit bisa dilakukan dengan menggunakan data rutin yang tersedia di Fasyankes misalnya data rekam medis atau register pasien (Flottorp et al., 2010).

Dinas Kesehatan dapat berperan sebagai fasilitator pelaksanaan audit medis/klinis untuk penyakit prioritas diwilayah kerja masing-masing. Fasilitasi audit medis/klinis perlu melibatkan organisasi profesi sesuai dengan jenis penyakitnya. Pada pelaksanaan audit medis/klinis, dinas kesehatan akan memfasilitasi tahap-tahap audit (Djasri, 2008) yang terdiri dari: Pemilihan topik audit (sesuai dengan penyakit yang menjadi prioritas dan telah ada registri penyakitnya); Pembentukan tim audit yang berasal dari berbagai organisasi profesi untuk menyusun indikator mutu pelayanan/intervensi (kriteria audit) bagi penyakit tersebut; Mendukung pengambilan dan pelaporan data hasil audit dari masing-masing Fasyankes; Memfasilitasi tim audit untuk melakukan telaah atas hasil audit; serta Melakukan penyusunan rencana peningkatan pencapaian cakupan efektif.

Pada era sistem informasi saat ini, maka proses audit tersebut dapat dilakukan dengan bantuan sistem TI, pada kasus ini maka dinas kesehatan juga berperan untuk memfasilitasi pengembangan sistem TI yang meliputi sistem pencatatan data pelayanan, data indikator mutu, serta sistem pengumpulan, evaluasi dan tindak lanjut pengukuran mutu. Mengingat beberapa indikator mutu juga dapat berasal dari database yang telah ada (seperti P-Care), maka dinas kesehatan juga perlu memfasilitasi tim audit untuk mempertimbangkan penggunaan indikator mutu yang telah terdapat pada database yang ada disamping memfasilitasi bridging data.

Sumber:

  • Djasri, H. (2019). Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional.