Bersiap Memberikan Vaksin COVID-19 untuk Pasien Anda

Pelatihan untuk Penyedia Layanan Kesehatan

Saat vaksin COVID-19 tersedia, departemen kesehatan akan menjadi mitra utama dalam memastikan keberhasilan Program Vaksinasi COVID-19, termasuk dengan menawarkan pelatihan kepada penyedia layanan kesehatan dalam manajemen, administrasi, dan pelaporan vaksin. Peluang orientasi akan fokus pada:

  • Rekomendasi vaksin ACIP COVID-19, jika tersedia
  • Cara memesan dan menerima vaksin COVID-19
  • Penyimpanan dan penanganan vaksin COVID-19 (termasuk persyaratan pengangkutan)
  • Cara pemberian vaksin, termasuk rekonstitusi, penggunaan bahan pembantu, ukuran jarum yang sesuai, lokasi anatomi untuk pemberian vaksin, menghindari cedera bahu dengan pemberian vaksin, dll.
  • Bagaimana mendokumentasikan dan melaporkan pemberian vaksin melalui Sistem Informasi Imunisasi (IIS) yurisdiksi atau sistem eksternal lainnya
  • Cara mengelola inventaris vaksin, termasuk mengakses dan mengelola tanggal kedaluwarsa produk
  • Bagaimana melaporkan inventaris vaksin
  • Bagaimana mengelola kunjungan suhu (temperature excursions)
  • Bagaimana mendokumentasikan dan melaporkan sisa penggunaan /membuang vaksin (wastage/spoilage)
  • Prosedur untuk melaporkan kejadian buruk ke Sistem Pelaporan Kejadian Buruk Vaksin (VAERS)
  • Cara membantu pasien mendaftar di v-safe , alat berbasis ponsel cerdas yang memeriksa pasien untuk menanyakan tentang efek samping setelah menerima vaksin COVID-19
  • Memberikan lembar fakta Otorisasi Penggunaan Darurat (EUA) atau Lembar Informasi Vaksin (VIS) kepada penerima vaksin
  • Bagaimana cara mengirimkan informasi fasilitas untuk klinik vaksinasi COVID-19 ke CDC (terutama untuk apotek atau penyedia / pengaturan vaksinasi volume tinggi lainnya)

Mengidentifikasi Penyedia Vaksin

Situs web The VaccineFinder membantu orang menemukan penyedia yang menawarkan vaksin tertentu. VaccineFinder juga memungkinkan penyedia untuk membuat daftar lokasi vaksinasi mereka dalam database terpusat yang dapat dicari dan untuk melacak pasokan vaksin. Ketika vaksin COVID-19 tersedia, VaccineFinder akan menjalankan dua peran dalam program vaksinasi COVID-19:

  • Pelaporan inventaris (wajib untuk semua penyedia vaksin COVID-19): Penyedia akan melaporkan inventaris vaksin COVID-19 setiap hari melalui VaccineFinder.
  • Meningkatkan akses ke vaksin COVID-19 (opsional untuk penyedia vaksin COVID-19): Setelah persediaan mencukupi, penyedia vaksinasi COVID-19 dapat memilih untuk menampilkan lokasinya di VaccineFinder, sehingga memudahkan masyarakat untuk menemukan lokasi penyedia yang memiliki Vaksin COVID-19 tersedia. CDC akan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan VaccineFinder untuk mencari lokasi yang menawarkan vaksin COVID-19.

Melacak Vaksin COVID-19

Ketika vaksin COVID-19 tersedia, departemen kesehatan akan menyediakan pemantauan inventaris vaksin secara teratur, mendorong permintaan awal untuk memesan dan mengisi kembali persediaan dan memastikan ketersediaan sesuai kebutuhan.

Penyimpanan dan penanganan

Penyimpanan dan penanganan vaksin yang tepat adalah komponen penting untuk memerangi semua penyakit yang dapat dicegah oleh vaksin, termasuk COVID-19. Vaksin yang terkena suhu penyimpanan di luar kisaran yang disarankan mungkin telah mengurangi potensi, menciptakan perlindungan terbatas dan mengakibatkan vaksinasi ulang pasien dan ribuan dolar dalam vaksin yang terbuang.

Perangkat Penyimpanan dan Penanganan Vaksin Pusat Pengendalian dan Pencegahan (CDC) menyatukan praktik terbaik dari Komite Penasihat Praktik Imunisasi (ACIP), informasi produk dari produsen vaksin, dan hasil studi ilmiah.

Menerapkan praktik terbaik dan rekomendasi ini akan membantu melindungi pasien Anda, menjaga pasokan vaksin Anda saat tersedia.
Untuk penyimpanan spesifik dan rinci dan protokol penanganan untuk vaksin COVID-19, selalu mengacu pada informasi produk produsen dan sisipan paket saat tersedia, atau hubungi produsen secara langsung.

CDC akan terus memperbarui halaman web ini karena informasi lebih lanjut tentang vaksin COVID-19 spesifik yang disetujui ACIP tersedia.

Panduan Vaksinasi Aman

Bahkan sebelum vaksin tersedia, Anda dapat mulai berbicara dengan pasien Anda tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan vaksinasi yang aman. Anda dapat menjelaskan bahwa Anda akan mengikuti panduan CDC untuk mencegah penyebaran COVID-19 di pengaturan perawatan kesehatan. Panduan ini meliputi:

  • Mengikuti rekomendasi untuk praktik pencegahan dan pengendalian infeksi (IPC) untuk pemberian perawatan kesehatan rutin selama pandemi.
  • Skrining dan triase semua orang yang memasuki fasilitas kesehatan untuk tanda dan gejala COVID-19.
  • Mewajibkan setiap orang yang memasuki fasilitas kesehatan untuk memakai masker yang menutupi mulut dan hidung untuk mencegah penyebaran sekresi pernapasan saat mereka berbicara, bersin, atau batuk.

Sumber: https://www.cdc.gov/vaccines/covid-19/hcp/prepare.html

 

 

Pentingnya Mengetahui Penyebab Kematian (Studi Kasus Data Global)

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

WHO baru saja merilis 10 besar kematian tertinggi di tingkat global pada tahun 2019, 10 penyebab kematian tersebut merupakan menyumbang 55% dari 55,4 juta kematian di seluruh dunia. Penyebab kematian global teratas, dalam urutan jumlah total kematian dikaitkan dengan tiga topik besar: kardiovaskular (penyakit jantung iskemik, stroke), pernapasan (penyakit paru obstruktif kronik, infeksi saluran pernapasan bawah) dan kondisi neonatal – termasuk kelahiran asfiksia dan trauma kelahiran, sepsis dan infeksi neonatal, dan komplikasi kelahiran prematur. Penyebab kematian tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni; menular (penyakit menular dan parasit dan kondisi ibu, perinatal dan gizi), tidak menular (kronis) dan cedera.

Berikut di bawah ini penyebab utama kematian secara global di tingkat global, 7 dari 10 penyebab kematian utama pada tahun 2019 adalah penyakit tidak menular. Tujuh penyebab ini merupakan penyumbang 44% dari semua kematian atau 80% dari dererta 10 besar kasus.

10des

Berdasarkan data di atas bahwa penyakit sebagai pembunuh terbesar di dunia adalah penyakit jantung iskemik, menyebabkan 16% dari total kematian dunia. Sejak tahun 2000, mengalami peningkatan kasus dan meningkat lebih dari 2 juta menjadi 8,9 juta kematian pada tahun 2019. Stroke dan penyakit paru obstruktif kronik adalah penyebab kematian nomor 2 dan 3, yang menyebabkan masing-masing sekitar 11% dan 6% kematian dari total kematian.

Infeksi saluran pernapasan bagian bawah tetap menjadi penyakit menular yang paling mematikan di dunia, menempati peringkat ke-4 penyebab kematian. Namun, jumlah kematian telah turun secara substansial: pada 2019 merenggut 2,6 juta nyawa, turun sekitar 460.000 dibandingkan data tahun tahun 2000. Kondisi neonatal berada di peringkat ke-5. Namun, kematian akibat kondisi neonatal adalah salah satu kategori di mana terjadi penurunan terbesar kematian global dalam jumlah absolut selama dua dekade terakhir: kondisi ini menyebabkan kematian 2 juta bayi baru lahir dan anak kecil pada tahun 2019 dan menurun sekitar 1,2 juta dibandingkan tahun 2000.

Kematian akibat penyakit tidak menular terus meningkat. Kematian akibat kanker trakea, bronkus, dan paru-paru telah meningkat dari 1,2 juta menjadi 1,8 juta dan sekarang menduduki peringkat ke-6 di antara penyebab utama kematian. Pada tahun 2019, penyakit Alzheimer dan bentuk demensia lainnya menduduki peringkat ke-7 penyebab kematian.

Salah satu penurunan terbesar dalam jumlah kematian adalah akibat penyakit diare, dengan kematian global turun dari 2,6 juta pada 2000 menjadi 1,5 juta pada 2019. Kemudian diabetes telah masuk dalam 10 besar penyebab kematian, mengikuti peningkatan persentase yang signifikan sebesar 70% sejak tahun 2000. Serta penyakit lain yang termasuk dalam 10 besar penyebab kematian pada tahun 2000 tidak ada lagi dalam daftar. HIV / AIDS adalah salah satunya yakni telah turun 51% selama 20 tahun terakhir, bergerak dari penyebab kematian ke-8 di dunia pada tahun 2000 menjadi penyebab kematian ke-19 pada tahun 2019. Penyakit ginjal telah meningkat dari penyebab kematian ke-13 di dunia menjadi penyebab kematian ke-10 di dunia. Kematian meningkat dari 813.000 pada tahun 2000 menjadi 1,3 juta pada tahun 2019.

Mengapa kita perlu mengetahui penyebab kematian?

Penting untuk mengetahui penyebab kematian untuk meningkatkan cara hidup seseorang. Mengukur seberapa banyak orang yang meninggal setiap tahun untuk dapat membantu menilai keefektifan sistem kesehatan kita dan mengarahkan sumber daya ke tempat yang paling membutuhkan. Misalnya, data kematian dapat membantu memfokuskan kegiatan dan alokasi sumber daya di antara sektor-sektor seperti transportasi, pangan dan pertanian, dan lingkungan serta kesehatan.

Di masa pandemi COVID-19 saat ini, semakin memperlihatkan bahwa pentingnya data sehingga dapat mengungkapkan fragmentasi yang melekat dalam sistem pengumpulan data di sebagian besar negara berpenghasilan rendah, di mana para pembuat kebijakan masih tidak tahu pasti berapa banyak orang yang meninggal dan apa penyebabnya. Untuk mengatasi kesenjangan kritis ini, WHO telah bermitra dengan aktor global untuk meluncurkan Revealing the Toll of COVID-19: Paket Teknis untuk Pengawasan Kematian Cepat dan Respons Epidemi. Dengan menyediakan alat dan panduan untuk surveilans kematian cepat, sehingga negara dapat mengumpulkan data tentang jumlah total kematian berdasarkan hari, minggu, jenis kelamin, usia dan lokasi, sehingga memungkinkan memicu para pemimpin kesehatan untuk melakukan upaya perbaikan kesehatan yang lebih tepat waktu.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia mengembangkan standar dan praktik terbaik untuk pengumpulan, pemrosesan, dan sintesis data melalui Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11) yang terkonsolidasi dan ditingkatkan – platform digital yang memfasilitasi pelaporan data yang tepat waktu dan akurat untuk penyebab kematian di negara-negara. untuk secara rutin menghasilkan dan menggunakan informasi kesehatan yang sesuai dengan standar internasional. Pengumpulan dan analisis rutin data berkualitas tinggi tentang kematian dan penyebab kematian, serta data tentang disabilitas, yang dipilah menurut usia, jenis kelamin, dan lokasi geografis, sangat penting untuk meningkatkan kesehatan dan mengurangi kematian dan kecacatan di seluruh dunia.

Sumber: https://www.who.int/news/item/09-12-2020-who-reveals-leading-causes-of-death-and-disability-worldwide-2000-2019 

 

 

Reportase Forum Mutu IHQN Hari II Sesi 2

Pembicara I: Manajemen Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat Terkait COVID-19 oleh dr. Siti Marlina, MSc
(Kepala Puskesmas Bantul 2 dan Sekretaris Forum Komunikasi Puskesmas DIY)

Siti Marlina menyatakan bahwa dalam kondisi pandemi, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan skala prioritas, kondisi psikologis masyarakat, dan zonasi wilayah terkait COVID-19. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan untuk puskesmas dalam mempertahankan mutu pelayanan baik UKM maupun UKP.

Hal ini penyebabkan penyesuaian tahapan manajemen puskesmas baik di perencanaan (P1), pergerakan dan pelaksanaan (P2) maupun pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja puskesmas (P3). Pada kegiatan UKM, ada tiga opsi yang dilakukan 1) tunda kegiatan atau tidak bisa dilaksanakan; 2) melaksanakan kegiatan dengan metode berbeda; dan 3) dilakukan dengan menerapkan kaidah PPI dan physical distancing. Hal ini membutuhkan dukungan dinas kesehatan dan pemerintah daerah agar puskesmas dapat melakukan kegiatan UKM.

Kualitas mutu UKM di masa pandemi dapat dilihat pada sisi input, proses dan output.

  1. Di sisi Input yaitu 1) SDMK, selama masa pandemi petugas puskesmas terbagi atas 2 tim untuk menjaga kontinuitas pelayanan. COVID-19 adalah sesuatu yang baru untuk tenaga kesehatan sehingga harus update setiap saat; 2) Anggaran kesehatan, kegiatan UKM menggunakan Dana BOK dan Dana desa namun membutuhkan fleksibilitas penggunaan anggaran untuk mendukung penanganan COVID-19; 3) Regulasi, puskesmas melakukan perubahan SOP untuk pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 dan meredesign tempat pelayanan sesuai kaidah PPI dan Physical distancing.
  2. Dari sisi proses, puskesmas selalu mengikuti standar penanganan COVID-19 yaitu melakukan pembatasan kegiatan tatap muka guna mengurangi penularan COVID-19, mengutamakan kebutuhan sasaran. Pada kegiatan UKM tetap mengutamakan keselamatan sasaran dan petugas dengan safety briefing protokol kesehatan. Selain itu kegiatan UKM dilaksanakan dengan metode lain seperti penggunaan google form, edukasi melalui media sosial dan pertemuan daring. Hambatan dalam proses adalah kondisi psikologis masyarakat yang masih takut, penambahan kasus positif COVID-19, zonasi wilayah COVID-19, dan keterbatasan masyarakat menggunakan teknologi.
  3. Dari sisi output, umpan balik kegiatan dari sasaran yang menjadi evaluasi untuk melakukan kegiatan berikutnya. Target indikator mutu (SPM) menjadi tidak tercapai. Program essensial dan pengembagan dilakukan dengan protokol kesehatan. Harapan dan strategi menangani COVID-19 yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan COVID-19, flexibilitas penggunaan anggaran BOK untuk tahun 2021 khususnya pembelian APD untuk kegiatan surveilans, Monev pelaksanaan kegiatan, dan regulasi yang mendukung kegiatan UKM.

Pembicara II: Pengalaman Redesign Pelayanan dan Fisik RS Menghadapi Tantangan COVID-19
oleh dr. Rukmono Siswishanto, M.Kes., Sp.OG (Dirut- RSUP Dr Sardjito)

Rukmono menyampaikan bahwa perubahan harus bisa di-sense dan dilakukan response. Pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru (Masa Baru) terjadi pengorganisasian yang harus berubah, informasi harus cepat, tim bekerja cross functional team, bekerja harus fleksibel. Rumah sakit juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, customer ingin direspon dengan cepat, pelayanan lebih efisien, dan kepuasan pelanggan yang dituntut. Rumah Sakit merespon kebutuhan pelayanan dengan melakukan kolaborasi dengan rumah sakit lain, melakukan penyesuain pelayanan untuk kelompok rentan, dan dukungan bagi seluruh pekerja di Rumah Sakit. Kondisi ini menuntut Rumah sakit menerapkan 4 R yaitu Re-bounding, Reimagining, Responding, dan Rebuild.

RSUP Sardjito Memulihkan pelayanan di Masa Baru melalui 4 zona antara lain Pivot Zone, Go Zone, Check Zone, Wait Zone. Area perbaikan yang dilakukan oleh RS Sardjito dengan memisahkan layanan pasien non COVID-19 dan Pasien COVID-19 di seluruh lingkup pelayanan, pengendalian akses masuk melalui screening dan penandaan dengan stiker berwarna sesuai tingkat risiko pengunjung, dan Edukasi/Pelatihan staff sebelum ditugaskan ke pelayanan COVID-19. Pada konteks Surge Capacity, RSUP Sardjito tidak sekedar menambah ruangan, tetapi kapasitas. Strata surge capacity terbagi atas 3 yaitu kapasitas konvensional, kapasitas kontingensi, dan kapasitas krisis. Dalam konteks surge perlu memperhatikan 4 S yaitu Staffing, Space, Supplies dan System.

Secara umum Implementasi dimensi efektif, efisien, aman dan berkelanjutan di RSUP Sardjito antara lain 1) Pemisahan layanan non COVID-19 dan pasien COVID-19. Pada awal pandemi, pasien COVID-19 dilayani di ruang UGD yang kemudian dinilai sangat berbahaya sehingga dilakukan rekayasa zonasi; 2) APD dilakukan berdasarkan kewaspadaan standar dimana dilakukan berdasarkan analisis risiko, proses pelayanan yang dikerjakan dengan tetap memaksimalkan menjaga jarak dan menjaga kebersihan lingkungan;

Pembahas I: dr. Ketut Suarjaya, MPPM (Dinas Kesehatan Provinsi Bali)

Ketut menyampaikan arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan ini tidak terlepas dari akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh Inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Isu strategis mutu pelayanan kesehatan antara lain 1) akses dan mutu pelayanan kesehatan; 2) ketersediaan dan kepatuhan terhadap standar mutu klinis dan keselamatan pasien; 3) budaya mutu di fasilitas kesehatan dan program; 4)peran dan pemberdayaan pasien keluarga dan masyarakat; 5) penguatan tata kelola struktur organisasi mutu dan sistem kesehatan lainnya; 6) komitmen Pemerintah Pusat, daerah dan pemangku kebijakan; dan 7) data indikator sistem informasi dan pengembangan pemanfaatannya.

Pelayanan di fasilitas kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tentunya harus meredesain fasilitas pelayanan melalui pengaturan alur layanan, pembagian zona resiko penularan COVID-19, penerapan prinsip PPI, pengembangan sistem inovasi pelayanan kesehatan dan penguatan rujukan di masa kenormalan baru. Redesign pelayanan dan fisik Rumah Sakit menghadapi pandemi COVID-19 yaitu 1) Memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan non COVID-19 dengan menerapkan prosedur skrining triase dan tatalaksana kasus; 2) melakukan antisipasi penularan terhadap tenaga kesehatan dan pengguna layanan dengan penerapan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di unit kerja dan pemenuhan alat pelindung diri (APD); dan 3) menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Pembahas II: dr. Vierra Wardhani, M.Kes, Ph.D (Universitas Brawijaya Malang

Vierra menyatakan perlunya sistem manajemen mutu di organisasi dalam merespon pandemi COVID-19. Secara umum, dampak pandemi antara lain 1) adanya tantangan kapasitas cadangan dan burnout sistem; ketika ada banyak tuntutan sementara layanan kesehatan tidak siap merespon; 2) penurunan cakupan dan utilitas non COVID-19 karena adanya stigma dan ketakutan; 3) membuka kesadaran peluang, cara, dan perilaku baru untuk meningkatkan akses layanan kesehatan; dan 4) mendorong melakukan desain lebih bagus dan belajar secara cepat. Hal ini merupakan proses sistem manajemen dan peningkatan mutu.

Hasil penelitian dilihat dari temporal comparison menunjukkan pada awal pandemi COVID-19 khususnya di Indonesia terjadi penurunan kunjungan pasien baik di puskesmas hingga rumah sakit. Hal ini membutuhkan respon organisasi untuk melakukan perubahan yang sangat cepat dan pentingnya melakukan integrasi dan continuum of care. Pelayanan kesehatan primer sangat penting di era pandemi merupakan titik kontak pertama ketika penduduk mencari layanan kesehatan, dapat menjamin komprehensifitas layanan.

Terdapat 4 isu yang dihadapi layanan primer dalam masa “Adaptasi Kebiasaan baru” antara lain 1) pelayanan diberikan dengan telehealth; 2) menimbulkan kelompok vulnerable baru; 3) Perilaku pencarian pertolongan kesehatan yang berubah; dan 4) Kebutuhan co-worker support menghilangkan rasa takut. Pada situasi krisis maka yang paling penting adalah memastikan best possible patient outcome dengan menciptakan standar layanan baru.

Reporter: Candra, MPH

 

 

Reportase Forum Mutu IHQN Hari II Sesi 1

Sesi 1

IQHN – Yogyakarta. Forum mutu kali ini mengangkat tema celah kecurangan fraud dalam pelayanan pasien COVID-19. COVID-19 tidak hanya sebatas bencana tetapi mempunyai dampak yang sangat luas terhadap tata kelola klinis dan tata kelola manajemen. Diharapkan penguatan layanan kesehatan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat. Narasumber pertama, Dra. Reni Kusumawardhani, M.Psi, selaku Ketua Umum Apsifor Indonesia menyatakan bahwa terdapat beberapa teori yang menilai perilaku dalam fraud, namun ada satu yang memiliki resiko tinggi melakukan fraud yakni dark triad.

Tipe dark triad berada di kalangan para eksekutif daripada masyarakat umum dimana kesempatan untuk melakukan fraud lebih besar. Kepribadian dark triad terdiri dari narcissism, machiavellianism, dan psychopathy. Selain itu, diantara ketiga kepribadian tersebut yang paling berbahaya adalah psychopath. Mengatasi anti fraud dengan penanganan yang benar dan tepat, serta penegakkan hukum baik dari hulu ke hilir termasuk profiling. Fokus yang harus dilakukan yakni perilaku dan manajemen perilaku, sistem SDM, psychological chech-up, dan employee assistance program.

Narasumber kedua, Edward Harefa, SE, MM selaku Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI

menyatakan bahwa penetapan COVID-19 sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan penanggulangan dengan mengacu pada Permenkes RI Nomor 59 Tahun 2016 tentang pembebasan biaya penyakit infeksi emerging tertentu (PIET), maka pemerintah mengalokasikan anggaran untuk biaya perawatan pasien COVID-19 melalui anggaran dana siap pakai (DSP) dan DIPA Kementerian Kesehatan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan selaku APIP memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan proses pembayaran klaim oleh Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit yang menyelenggarakan COVID-19. Penyebab klaim dispute disebabkan awalnya terdapat 10 kluster berdasarkan Kepmenkes Nomor 238 Tahun 2020 berubah menjadi 4 klaster pada Kepmenkes Nomor 446 Tahun 2020, dimana 4 klaster tersebut adalah berkas klaim tidak lengkap bisa diselesaikan segera, kriteria penjaminan tidak sesuai demgan ketentuan (permasalahan keterbatasan SPA di DTPK), diagnosa komorbid tidak sesuai kebutuhan (ada diagnosa komorbid namun tata laksana tidak terlihat di dokumen), dan diagnosa sekunder merupakan gejala dari diagnosa utama (COVID-19).

Pengendalian kepatuhan atas potensi fraud dalam pembayaran klaim biaya pelayanan pasien COVID-19 di rumah sakit perlu dilakukan dengan mengedepankan strategi pencegahan daripada deterensi, seluruh penyelenggara memegang teguh nilai – nilai luhur organisasi, memastikan terselenggaranya operasional didukung SOP yang up-to-date, menerapkan verifikasi dan check and re-check sebelum eksekusi, mengoptimalkan whistleblowing systems, dan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan bila ada unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan aturan.

Adanya sistem continous auditing and monitoring (CACM) dapat mengidentifikasi dan menganalisis bila terdapat anomali dari perilaku atau transaksi yang direpresentasikan dalam data – data. Analisis dapat dilakukan dengan review trend serta melakukan test terhadap kontrol atas aktivitas atau proses bisnis yang berkaitan. Selain itu, auditor dapat melakukan intervensi terhadap device, aplikasi, jaringan dan data secara langsung.

Terdapat pembahas yang telah hadir pada forum mutu kali ini mengangkat tema celah kecurangan fraud dalam pelayanan pasien COVID-19 yakni pembahas pertama, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes dari PERSI yang menyampaikan bahwa meskipun vaksin ada akan ada bumpy recovery secara terus-menerus karena rumah sakit memiliki beban ganda selain melayani pasien COVID-19 dan juga melayani pasien umum secara bersamaan dengan resiko penularan seminimal mungkin.

Selain itu, pelayanan kesehatan di dunia saat ini menghadapi kondisi volatile, uncertainty, complexity dan ambiguity (VUCA) karena dihadapkan pada discruption in healthcare. Terdapat total jumlah rumah sakit yang teregistrasi berdasarkan jenis RS adalah 2.963 RS namun pengajuan klaim tidak hanya pada RS rujukan COVID melainkan RS non rujukan COVID pun bisa mengajukan klaim karena mereka juga sudah mengeluarkan biaya untuk layanan kesehatan. Fenomena fraud seperti gunung es, dimana potensi fraud bisa diindentifikasi sebesar 40%, 40% tidak terdeteksi dan 20% saja dapat diinvestigasi dan diselesaikan.

Berdasarkan laporan ACFE, 50% kasus fraud terungkap dari sistem whistleblowers, 25% kasus fraud terungkap karena internal audit dan 25% kasus fraud terungkap karena adanya proses internal control atau bahkan tidak sengaja. Tips melaksanakan investigasi di masa pandemi dengan pengunaan teknologi, kreatif dan mudah beradaptasi, mengumpulkan bukti secara cepat, komunikasi dengan auditor dan regulator, kerangka investigasi yang tepat, komposisi tim yang sesuai, menaati peraturan dan regulasi yang berlaku, serta tetap menjalankan business as usual.

Pembahas kedua, drg. Farichah Hanum, M.Kes dari Mutu & Akreditasi Kemenkes RI

Menyampaikan bahwa Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSC. PhD dari UGM menyampaikan bahwa siklus program anti fraud belum berjalan baik di seluruh Indonesia dan selama 7 tahun ini, belum ada penindakan fraud oleh pihak berwenang dan pemberian sanksi berupa pidana bila benar melakukan fraud. Melihat dana yang berada di BPJS semakin meningkat dengan lebih dari 80 Triliun rupiah setahun dan kita memiliki kelemahan dalam investigasi fraud di bidang kesehatan baik belum memiliki dasar hukum untuk investigasi atau belum adanya profesi investigator di Indonesia.

Enforcement dalam bentuk hukuman pidana yang berfungsi sebagai deterence bagi orang yang mempunyai perilaku merugikan orang lain. Jika tidak ada deterence, fraud bisa menjadi budaya yang permisif dan orang yang melakukannya pun merasa tidak ada tindakan namun hal ini perlu didiskusikan dengan kepala dingin karena pembahasan fraud yang sensitif.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, “Penerapan kepribadian yang berpotensi fraud, melihat situasi sekarang intervensi untuk mencegah terjadinya fraud dari sisi psikologi seperti apa selain dari regulasi?”. Dra. Reni Kusumawardhani, M.Psi dari Apsifor Indonesia menjawab, “Belum ada bukti dan ini persepsi masyarakat, dalam situasi pandemi dengan tidak adanya kepastian dan informasi yang dilihat di media membuat adanya ketakutan masyarakat. Mari kita bersama-sama menyelesaikan dan media perlu di edukasi, bukan sebaliknya”.

Terdapat pertanyaan lain dari peserta, “Bagaimana secara budaya kita bisa membangun anti fraud di fasilitas pelayanan kesehatan?”. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSC. PhD dari UGM menjawab “Secara budaya, BPJS ini hal yang baru dan ada orang yang mencari kesempatan ini sehingga bagaimana budaya untuk meningkatkan anti fraud bisa ditingkatkan. Melihat contoh seperti di Singapura, bila buang sampah langsung di denda dan interest orang dengan hal itu karena sangat penting dalam konteks manusia, bagaimana budaya anti fraud bisa ada bila ada yang korupsi maka dikenakan sanksi. Terdapat tambahan Dra. Reni Kusumawardhani, M.Psi dari Apsifor Indonesia menjawab, “Presentase 80% orang itu sangat situasional, 10% itu baik dan 10% lagi itu buruk. Penting memang harus ada proses investigasi, Indonesia sistem yang berjalan berbasis editor dan bila ada yang tidak berjalan kemudian dilanjutkan oleh investigator, dan juga sangat setuju bila ada efek jera dengan di penjara bila terbukti korupsi”.

Reporter: Agus Salim (PKMK UGM)