Tantangan Mutu Pelayanan Imunisasi Anak di Era Covid-19: Bagaimana peran pemerintah, tenaga kesehatan dan komunitas?

Kerangka Acuan Kegiatan
Forum Diskusi Online Mutu Pelayanan Kesehatan

Tantangan Mutu Pelayanan Imunisasi Anak di Era Covid-19:
Bagaimana peran pemerintah, tenaga kesehatan dan komunitas? 

diselenggarakan oleh
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK UGM
Bekerjasama dengan Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) dan
dan Komunitas Parenting La Familia Jogja

Kamis, 10 September 2020  |  Pukul 13.00 – 15.00 WIB

  Latar Belakang

Pandemi Covid-19 adalah tantangan terbesar bagi sistem kesehatan di seluruh dunia saat ini. Dalam situasi pandemi ini, pelayanan kesehatan yang tidak emergensi dibatasi sebagai upaya menurunkan risiko penularan Covid-19 selain itu, terdapat ketakutan masyarakat untuk datang ke fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini membuat pelayanan imunisasi anak terhambat. Dalam sebuah konferensi pers di Graha BNPB pada bulan Juni 2020, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan menjelaskan hasil survei cepat Kementerian Kesehatan dan UNICEF menunjukkan, 83,9 persen layanan kesehatan imunisasi di Indonesia terdampak akibat pandemi Covid-19. Survei yang digelar pada periode April 2020 itu menunjukkan bahwa layanan imunisasi di hampir semua provinsi, kabupaten, dan kota terkena dampak Covid-19. Pelayanan imunisasi pada April 2020 mengalami penurunan cukup signifikan apabila dibandingkan pada data bulan yang sama pada periode 2019. Selisih persentase cakupan imunisasi secara lengkap antara periode 2020 dan 2019 hampir 4,7 persen mengalami penurunan.

Pada bulan Mei 2020 Kementerian Kesehatan mengeluarkan “Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19”. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa imunisasi merupakan upaya yang paling efektif untuk memberikan kekebalan/imunitas spesifik terhadap Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). Kondisi pandemi turut berpengaruh terhadap jadwal dan tata cara pelayanan imunisasi baik di posyandu, puskesmas maupun di fasilitas kesehatan lainnya termasuk swasta. Sejumlah orang tua khawatir untuk memberikan imunisasi bagi anaknya, dan tidak sedikit pula petugas kesehatan ragu-ragu dalam menyelenggarakan pelayanan imunisasi di tengah pandemi COVID-19, bisa jadi disebabkan ketidaktahuan atau karena belum adanya petunjuk teknis yang tersedia. Pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat, berdasarkan analisis situasi epidemiologi penyebaran COVID-19, cakupan imunisasi rutin, dan situasi epidemiologi PD3I. Dinas kesehatan harus berkoordinasi dan melakukan advokasi kepada pemerintah daerah setempat dalam pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19 (Kementerian Kesehatan, 2020). Protokol pelaksanaan imunisasi anak diatur dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor SR.02.01/Menkes/213/2020 tentang Pekan Imunisasi Dunia dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor SR.02.06/4/ 1332 /2020 Pelayanan Imunisasi pada Anak selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga turut mengeluarkan “Rekomendasi Imunisasi Anak Pada Situasi Pandemi Covid-19 PP IDAI”. Imunisasi dasar penting bagi bayi dan anak sampai umur 18 bulan untuk melindungi dari berbagai penyakit berbahaya lain yang telah berjalan selama ini. Apabila banyak bayi dan balita yang tidak mendapat imunisasi dasar lengkap kelak dapat terjadi wabah berbagai penyakit lain yang akan mengakibatkan banyak anak sakit berat, cacat, atau meninggal. Oleh karena itu layanan imunisasi dasar harus tetap diberikan di Puskesmas, praktek pribadi dokter, atau rumah sakit sesuai jadwal (Ikatan Dokter Anak Indonesia, 2020).

Edukasi terhadap masyarakat menjadi hal penting untuk meyakinkan agar orang tua tetap memenuhi hak anak untuk mendapat vaksinasi dengan cara yang aman. Upaya-upaya agar pelayanan imunisasi anak berjalan baik di masa pandemi ini tentunya memerlukan keterlibatan dan kerjasama dari pemerintah, tenaga kesehatan dan juga LSM/komunitas, khususnya yang bergerak di bidang kesehatan anak.

  Tujuan

Tujuan Forum ini adalah

  1. Membahas situasi terkini pelaksanaan pelayanan imunisasi anak selama pandemi Covid-19
  2. Membahas tantangan penerapan mutu dan keselamatan pasien serta keselamatan tenaga kesehatan dalam pelayanan imunisasi anak selama pandemi Covid-19
  3. Membahas peranan pemerintah, tenaga kesehatan dan komunitas dalam mendukung pelayanan imunisasi anak yang bermutu di era Covid-19

  Sasaran Peserta

Forum ini dapat diikuti oleh peserta melalui aplikasi Zoom Meeting yang terdiri dari staf dinas kesehatan, bagian manajemen dan staf fasilitas pelayanan kesehatan (RS, puskesmas, dan klinik), dokter umum, dokter spesialis anak, LSM pemerhati anak, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelayanan imunisasi anak.

  Pembicara

Narasumber:

  1. dr. Ngabila Salama, MKM (Kepala seksi surveilans epidemiologi dan imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta)
  2. dr. Mei Neni Sitaresmi, Ph.D, Sp.A(K) (Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKKMK UGM/RSUP Dr. Sardjito)

Pembahas: 

  1. dr. Purnamawati, Sp.A(K), M.Med.Paed (Yayasan Orangtua Peduli)
  2. Perwakilan Pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia*
    * dalam konfirmasi

Moderator: dr. Novika Handayani

Waktu dan Tempat

Kegiatan akan dilakukan secara online, menggunakan aplikasi Zoom Meeting
Hari/tanggal : Kamis, 10 September 2020
Waktu : 13.00-15.00 WIB

Waktu Kegiatan Pembicara
13.00 – 13.05 Pembukaan Moderator

13.05 – 13.35

Imunisasi di masa Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta

materi

dr. Ngabila Salama, MKM
13.35 – 14.05

Tantangan Mutu Pelayanan Imunisasi Anak di Era COVID-19: Bagaimana Peran Pemerintah, Tenaga Kesehatan dan Komunitas?

materi

dr. Mei Neni Sitaresmi, Ph.D, Sp.A(K)
14.05 – 14.25

Pembahasan 

materi

dr. Purnamawati, Sp.A(K), M.Med.Paed
14.25 – 14.55 Diskusi  

14.55 – 15.00

Penutupan Moderator

Video rekaman webinar  klik disini

Narahubung 

dr. Novika Handayani
Telp: 08561075368

 

 

 

 

Pertimbangan Karantina Kontak Kasus COVID-19

Panduan sementara

19 Agustus 2020

Dokumen ini merupakan pembaruan dari pedoman sementara berjudul Pertimbangan untuk karantina individu dalam konteks penahanan penyakit coronavirus (COVID-19), yang diterbitkan pada 19 Maret 2020. Versi ini terbatas pada penggunaan karantina untuk kontak kasus yang dikonfirmasi atau Probable. Ini memberikan panduan terbaru untuk pelaksanaan karantina, serta panduan tambahan tentang ventilasi dan perawatan anak di karantina. Pembaruan tersebut didasarkan pada bukti pengendalian penyebaran SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, dan pengetahuan ilmiah tentang virus tersebut.

Latar Belakang

Karena pandemi COVID-19 terus berkembang, Negara-negara Anggota perlu menerapkan serangkaian tindakan kesehatan masyarakat yang komprehensif yang disesuaikan dengan konteks lokal dan epidemiologi penyakit. Tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan COVID-19 dengan memperlambat penularan virus dan mencegah penyakit dan kematian terkait.

Beberapa tindakan kesehatan masyarakat inti yang memutus rantai penularan merupakan inti dari strategi komprehensif, termasuk (1) identifikasi, isolasi, pengujian, dan perawatan klinis untuk semua kasus, (2) penelusuran dan karantina kontak, dan (3) jarak setidaknya 1 meter dikombinasikan dengan kebersihan tangan yang sering dan etika pernapasan. Ketiga komponen ini harus menjadi pusat dari setiap respons COVID-19 nasional.

Karantina berarti “pembatasan kegiatan dan / atau pemisahan dari orang lain yang dicurigai (…) deikian juga yang tidak sakit untuk mencegah kemungkinan penyebaran infeksi atau kontaminasi.” 3 Penggunaan karantina untuk mengendalikan penyakit menular memiliki sejarah panjang yang berabad-abad yang lalu. Saat ini, banyak negara memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan karantina yang sesuai dengan 3 Pasal dari Peraturan Kesehatan Internasional (2005), harus menghormati martabat, hak asasi manusia dan kebebasan dasar seseorang.

Ada dua skenario di mana karantina dapat diterapkan: (1) untuk pelancong dari daerah dengan penularan komunitas dan (2) untuk kontak kasus yang diketahui. Dokumen ini menawarkan panduan sementara kepada Negara Anggota tentang penerapan karantina, dalam skenario terakhir, untuk kontak orang dengan kemungkinan atau dikonfirmasi COVID-19. Dengan demikian, panduan ini ditujukan untuk otoritas nasional yang bertanggung jawab atas kebijakan lokal atau nasional mereka tentang karantina kontak dari kasus COVID-19 yang dikonfirmasi atau kasus probable dan untuk memastikan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi (IPC).

Seperti disebutkan, karantina juga dapat digunakan dalam konteks perjalanan dan termasuk dalam kerangka hukum Peraturan Kesehatan Internasional (2005), 3 khususnya:

  • Pasal 30 – Wisatawan di bawah pengawasan kesehatan masyarakat;
  • Pasal 31 – Tindakan kesehatan yang berkaitan dengan masuknya pelancong;
  • Pasal 32 – Perlakuan bagi para pelancong

Negara-negara Anggota memiliki, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk membuat undang-undang dan untuk menerapkan undang-undang, dalam mengejar kebijakan kesehatan mereka, bahkan ketika undang-undang semacam itu membatasi pergerakan individu.

Penggunaan karantina dalam konteks tindakan perjalanan dapat menunda pengenalan atau pengenalan kembali SARS-CoV-2 ke suatu negara atau wilayah, atau dapat menunda puncak penularan, atau keduanya.6,7 Namun, jika tidak diterapkan dengan benar, karantina pelancong dapat menciptakan sumber tambahan kontaminasi dan penyebaran penyakit. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa, jika diterapkan bersama dengan intervensi kesehatan masyarakat lainnya, karantina dapat efektif dalam mencegah kasus atau kematian baru COVID-19.7 Jika Negara Anggota memilih untuk menerapkan tindakan karantina bagi pelancong setibanya di tempat tujuan, mereka harus melakukannya. berdasarkan penilaian risiko dan pertimbangan keadaan lokal.

Oleh karena itu, ruang lingkup dokumen panduan sementara ini terbatas pada penggunaan karantina untuk kontak kasus COVID-19 yang dikonfirmasi atau kasus probable.

Pertimbangan kebijakan untuk karantina kontak kasus COVID-19

Dalam konteks COVID-19, karantina kontak adalah pembatasan aktivitas dan / atau pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi mungkin pernah terpajan pada orang yang terinfeksi.3 Tujuannya untuk memantau gejala yang dialami dan memastikan deteksi dini kasus. Karantina berbeda dengan isolasi, yaitu pemisahan orang yang terinfeksi dari orang lain untuk mencegah penyebaran virus.

Sebelum menerapkan karantina, negara harus mengomunikasikan mengapa tindakan ini diperlukan, dan memberikan dukungan yang sesuai untuk memungkinkan individu melakukan karantina dengan aman.

  • Pihak berwenang harus memberi orang panduan yang jelas, terkini, transparan dan konsisten, dan dengan informasi yang dapat diandalkan tentang tindakan karantina.
  • Keterlibatan konstruktif dengan masyarakat sangat penting jika tindakan karantina ingin diterima.
  • Orang-orang yang dikarantina membutuhkan akses ke pelayanan kesehatan serta dukungan perlindungan finansial, sosial dan psikososial;; serta dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk makanan, air, kebersihan, komunikasi dan kebutuhan lainnya untuk diri mereka sendiri dan untuk anggota rumah tangga dan anak-anak yang mereka asuh. Kebutuhan penduduk rentan harus diprioritaskan.
  • Faktor budaya, geografis dan ekonomi mempengaruhi efektivitas karantina. Penilaian cepat terhadap konteks lokal harus dapat mengevaluasi baik yang potensi pendorong keberhasilan maupun menghambat karantina, dan harus digunakan untuk menginformasikan rencana tindakan yang paling tepat dan diterima secara budaya.

Siapa yang harus dikarantina

Dalam konteks wabah COVID-19 saat ini, WHO merekomendasikan identifikasi cepat kasus COVID-19 dan isolasi serta penanganannya baik di fasilitas medis8 atau pengaturan alternatif, seperti rumah.

WHO merekomendasikan agar semua kontak individu dengan COVID-19 yang dikonfirmasi atau kasus probable dikarantina di fasilitas yang ditentukan atau di rumah selama 14 hari sejak paparan terakhir mereka.

Kontak adalah seseorang dalam salah satu situasi berikut dari 2 hari sebelum dan hingga 14 hari setelah timbulnya gejala dalam kasus COVID-19 yang dikonfirmasi atau kasus probable:

  • kontak tatap muka dengan kasus probable atau yang terkonfirmasi COVID-19 dalam jarak 1 meter dan selama lebih dari 15 menit;
  • kontak fisik langsung dengan kasus kasus probable atau terkonfirmasi COVID-19
  • perawatan langsung untuk individu dengan kasus kasus probable atau terkonfirmasi COVID-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri yang tepat; 10 atau
  • situasi lain, seperti yang ditunjukkan oleh penilaian risiko lokal

Rekomendasi untuk menerapkan karantina

  1. Jika keputusan untuk menerapkan karantina diambil, pihak berwenang harus memastikan bahwa: ketentuan makanan, air, perlindungan, kebersihan dan komunikasi yang memadai dapat dibuat untuk masa karantina
  2. langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi (IPC) dapat dilaksanakan;
  3. Persyaratan pemantauan kesehatan orang yang dikarantina dapat dipenuhi selama karantina.

Langkah-langkah ini berlaku untuk karantina di fasilitas yang ditentukan dan karantina di rumah.

Memastikan pengaturan yang sesuai dan ketentuan yang memadai

Pelaksanaan karantina menyiratkan penggunaan atau pembuatan fasilitas yang layak di mana seseorang atau beberapa orang secara fisik terpisah dari masyarakat selama dirawat.

Pengaturan yang memungkinkan untuk karantina termasuk hotel, asrama, fasilitas lain yang melayani kelompok, atau kontak dirumah. Terlepas dari pengaturannya, penilaian harus memastikan bahwa kondisi yang sesuai untuk karantina yang aman dan efektif dipenuhi. Fasilitas bagi mereka yang berada di karantina harus inklusif disabilitas, dan memenuhi kebutuhan khusus perempuan dan anak.

Jika karantina dilakukan di rumah, pilih bahwa orang yang dikarantina harus menempati kamar single yang berventilasi baik, atau jika tidak ada satu ruangan pun, jaga jarak minimal 1 meter dari anggota rumah tangga lainnya. Penggunaan ruang bersama, peralatan makan dan peralatan makan harus diminimalkan, dan ruang bersama (seperti dapur dan kamar mandi) harus berventilasi baik.

Pengaturan karantina di fasilitas yang ditunjuk harus mencakup tindakan berikut:

Mereka yang berada di karantina harus ditempatkan di ruangan yang berventilasi memadai dengan banyak udara segar dan bersih di luar ruangan untuk mengendalikan kontaminan dan bau. Ada tiga kriteria dasar untuk ventilasi:

  1. tingkat ventilasi: jumlah dan kualitas udara luar yang disediakan ke dalam ruangan;
  2. arah aliran udara: arah aliran udara harus dari zona bersih ke zona kurang bersih; dan
  3. pola distribusi udara atau aliran udara: pasokan udara ke setiap bagian ruang untuk meningkatkan pengenceran dan pembuangan polutan dari ruang.

Untuk fasilitas karantina, ventilasi 60 liter / detik per orang (L / s / orang) memadai untuk area berventilasi alami atau 6 pergantian udara per jam untuk area berventilasi mekanis (Lihat Kotak 1. Bagaimana memperkirakan laju aliran udara dan pergantian udara per jam ).

Arah aliran udara dapat dinilai dengan mengukur perbedaan tekanan antara ruangan dengan pengukur tekanan diferensial. Jika mengukur perbedaan tekanan tidak memungkinkan, arah aliran udara dari area bersih ke area kurang bersih dapat dinilai dengan menggunakan asap dingin (pembersihan asap harus terjadi dalam beberapa detik setelah dilepaskan). Dupa juga dapat digunakan jika puff penguji asap dingin tidak tersedia. Mereka yang melakukan pengukuran ini harus memperhatikan bahaya kebakaran.

Untuk karantina di rumah, pertimbangkan untuk menggunakan ventilasi alami, membuka jendela jika memungkinkan dan aman untuk melakukannya. Untuk sistem mekanis, tingkatkan persentase udara luar ruangan, gunakan mode economizer untuk operasi sistem pemanas, ventilasi, dan AC (HVAC) dan berpotensi setinggi 100%. Sebelum meningkatkan persentase udara luar ruangan, verifikasi kompatibilitas dengan kemampuan sistem HVAC untuk kontrol suhu dan kelembaban serta kompatibilitas dengan pertimbangan kualitas udara luar ruangan / dalam ruangan.

Jika sistem HVAC digunakan, sistem tersebut harus diperiksa, dipelihara, dan dibersihkan secara teratur. Standar yang ketat untuk pemasangan dan pemeliharaan sistem ventilasi sangat penting untuk memastikan bahwa sistem tersebut efektif dan berkontribusi pada lingkungan yang aman di dalam fasilitas kesehatan secara keseluruhan. Sirkulasi ulang udara (misalnya unit AC terpisah, koil kipas, atau sistem apa pun yang berjalan dengan mode resirkulasi) harus dihindari jika memungkinkan.

art31ags

jika memungkinkan, penggunaan kipas angin untuk sirkulasi udara harus dihindari kecuali jika berada dalam satu ruangan hunian ketika tidak ada orang lain yang hadir. Jika penggunaan kipas tidak dapat dihindari, tingkatkan pertukaran udara luar ruangan dengan membuka jendela dan meminimalkan hembusan udara dari satu orang secara langsung ke orang lain untuk menghindari penyebaran tetesan atau aerosol.

  • Strategi untuk memastikan ventilasi yang memadai di gedung-gedung publik dijelaskan dalam Tanya Jawab WHO tentang ventilasi dan AC dalam konteks COVID-19.11 Kamar idealnya adalah satu ruangan dengan fasilitas kebersihan tangan dan toilet di dalam kamar. Jika kamar single tidak tersedia, tempat tidur harus ditempatkan dengan jarak minimal 1 meter (lihat bagian tentang anak-anak).
  • Jarak fisik minimal 1 meter harus dijaga antara semua orang yang dikarantina.
  • Pengendalian infeksi lingkungan yang sesuai harus digunakan, termasuk memastikan akses ke fasilitas kebersihan dasar (yaitu air mengalir dan toilet) dan protokol pengelolaan limbah.
  • Akomodasi harus mencakup:
    • Penyediaan makanan, air, dan fasilitas kebersihan yang memadai;
    • tempat penyimpanan yang aman untuk bagasi dan harta benda lainnya;
    • perawatan medis untuk kondisi yang ada jika diperlukan;
    • komunikasi dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh individu yang dikarantina, dengan penjelasan tentang hak-hak mereka, layanan yang tersedia, berapa lama mereka harus tinggal dan apa yang akan terjadi jika mereka sakit; jika perlu, informasi kontak untuk kedutaan atau dukungan konsuler setempat harus disediakan.
  • Perawatan kesehatan harus disediakan bagi mereka yang membutuhkan bantuan medis.
  • Mereka yang berada di karantina termasuk anak-anak harus memiliki komunikasi dengan anggota keluarga yang berada di luar fasilitas karantina, misalnya telepon.
  • Jika memungkinkan, akses ke internet, berita, dan hiburan harus disediakan.
  • Dukungan psikososial harus tersedia.
  • Orang yang lebih tua dan mereka dengan kondisi komorbiditas memerlukan perhatian khusus karena peningkatan risiko COVID-19 yang parah, termasuk akses ke perlengkapan dan peralatan medis (misalnya masker medis).

Perlindungan dan penyediaan pengasuhan anak

Saat menerapkan karantina, pihak berwenang harus menghindari pemisahan keluarga, menimbang kesejahteraan anak terhadap potensi risiko penularan COVID-19 dalam keluarga. Setiap keputusan untuk memisahkan anak dari pengasuhnya saat menerapkan karantina harus mencakup pertimbangan yang cermat dan menyeluruh tentang kemungkinan konsekuensi dari pemisahan keluarga.

Jika seorang anak adalah kontak:

  • Idealnya, anak-anak harus dikarantina di rumah, dalam pengasuhan orang tua atau pengasuh lainnya.
  • Jika hal ini tidak memungkinkan, anak-anak harus dikarantina di rumah dalam perawatan anggota keluarga dewasa atau pengasuh lain yang berisiko rendah terkena COVID-19. Faktor risiko yang diketahui untuk penyakit parah termasuk individu berusia> 60 tahun dan individu dengan kondisi medis yang mendasari
  • Jika karantina di rumah tidak memungkinkan, anak-anak harus dikarantina dan dirawat di ruang yang ramah anak, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus anak, keselamatan mereka, serta kesejahteraan fisik dan mental. Semua upaya harus dilakukan agar pengasuh atau anggota keluarga dewasa lainnya dapat mengunjungi setiap hari dan / atau tinggal bersama anak selama masa karantina.
  • Kebijakan dan keputusan individu harus mengizinkan karantina anak dan pengasuh di rumah berdasarkan penilaian holistik di mana kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.
  • Setiap tempat yang mengantisipasi anak-anak, terutama anak-anak tanpa pengasuh, harus menyediakan staf pengasuhan yang cukup terlatih yang dapat menyediakan lingkungan yang aman, peduli, dan merangsang bagi anak-anak. Setiap fasilitas karantina yang menerima anak-anak harus menunjuk satu anggota staf sebagai titik fokus untuk masalah perlindungan anak. Staf yang memantau kesehatan anak yang dikarantina harus dilatih untuk mengenali gejala COVID-19 pada anak, serta tanda-tanda bahwa mereka memerlukan bantuan medis segera. Jalur rujukan harus ditetapkan sebelumnya.

Jika orang dewasa adalah kontak, dan sedangkan anaknya tidak tidak, orang dewasa tersebut mungkin perlu dikarantina terpisah dari anak tersebut. Dalam hal ini, anak tersebut harus ditempatkan dalam pengasuhan anggota keluarga dewasa atau pengasuh non-kontak lainnya.

Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi

Berikut ini langkah-langkah penilaian10 IPC yang harus digunakan untuk memastikan lingkungan yang aman bagi orang-orang yang dikarantina. Tindakan ini berlaku untuk karantina di fasilitas yang ditunjuk dan karantina di rumah.

  1. 1. Pengenalan dini dan kontrol
    • Setiap orang di karantina yang berkembang penyakitnya menjadi demam atau gejala pernapasan pada titik mana pun selama masa karantina harus diperlakukan dan ditangani sebagai dugaan kasus COVID-19 dan segera diisolasi. Pastikan fasilitas karantina memiliki pusat rujukan yang ditunjuk dan proses yang jelas untuk setiap orang yang mengalami gejala. Kamar yang ditunjuk (atau, jika tidak memungkinkan, area yang ditentukan) direkomendasikan untuk mengisolasi setiap orang yang mengembangkan gejala, jika menggunakan fasilitas kamar bersama, sambil menunggu untuk memindahkan individu ke pusat rujukan.
    • Kewaspadaan standar berlaku untuk semua orang yang dikarantina dan personel karantina.
      • Sering-seringlah membersihkan tangan, terutama setelah kontak dengan sekret pernapasan, sebelum makan, dan setelah menggunakan toilet. Kebersihan tangan termasuk membersihkan tangan dengan sabun dan air atau dengan antiseptik berbasis alkohol. Pembersih tangan berbahan dasar alkohol lebih disukai jika tangan tidak terlihat kotor; tangan harus dicuci dengan sabun dan air jika terlihat kotor.
      • Memastikan bahwa semua orang yang berada di karantina mempraktikkan kebersihan pernapasan dan menyadari pentingnya menutupi hidung dan mulut mereka dengan siku yang tertekuk atau tisu kertas saat batuk atau bersin, dan kemudian segera membuang tisu ke keranjang sampah dengan penutup dan kemudian melakukan kebersihan tangan.
      • Jangan menyentuh mata, hidung dan mulut.
      • Jarak fisik minimal 1 meter harus dijaga antara semua orang yang dikarantina.
      • Untuk mencegah penularan COVID-19 secara efektif di area penularan komunitas, pemerintah harus mendorong masyarakat umum untuk memakai masker dalam situasi dan pengaturan tertentu, seperti di transportasi umum, di toko atau di lingkungan terbatas atau ramai lainnya, sebagai bagian dari pendekatan komprehensif. untuk menekan penularan SARS-CoV-2. 
  2. Kontrol administratif
    Kontrol dan kebijakan administratif untuk IPC dalam fasilitas karantina termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Mendidik orang yang dikarantina dan petugas karantina tentang tindakan IPC. Semua personel yang bekerja di fasilitas karantina perlu mendapatkan pelatihan tentang kewaspadaan standar (kebersihan tangan, etika pernapasan, APD, pembersihan dan desinfeksi, pengelolaan limbah dan linen) sebelum tindakan karantina diterapkan. Nasihat yang sama tentang kewaspadaan standar harus diberikan kepada semua orang yang dikarantina pada saat kedatangan.
    • Baik personel maupun orang yang dikarantina harus memahami pentingnya segera mencari perawatan medis jika mereka mengalami gejala; mengembangkan kebijakan untuk memastikan pengenalan dini dan rujukan kasus terduga COVID-19.
  3. Pengendalian lingkungan
    Prosedur pembersihan dan disinfeksi lingkungan13 harus diikuti secara konsisten dan benar. Mereka yang bertanggung jawab untuk pembersihan perlu dididik dan dilindungi dari COVID-19 dan memastikan bahwa permukaan lingkungan dibersihkan secara teratur dan menyeluruh selama masa karantina, serta memastikan penyimpanan, penanganan, dan penggunaan semua bahan pembersih dan disinfektan yang aman dan tepat. Tindakan berikut ini penting:
    • Membangun infrastruktur IPC yang berkelanjutan (misalnya, dengan merancang fasilitas yang sesuai).
    • Pastikan semua orang yang dikarantina di fasilitas memiliki kamar sendiri dengan fasilitas kamar mandi dalam. Jika kamar sendiri/tunggal tidak tersedia, pertahankan jarak minimal 1 meter antara tempat tidur dan terapkan strategi penggabungan.
    • Bersihkan dan disinfeksi permukaan yang sering disentuh – seperti meja samping tempat tidur, rangka tempat tidur, dan perabot kamar tidur lainnya – setidaknya sekali sehari. Bersihkan dan disinfeksi permukaan kamar mandi dan toilet setidaknya sekali sehari. Sabun atau deterjen rumah tangga biasa harus digunakan pertama kali untuk pembersihan, dan kemudian setelah pembilasan, disinfektan rumah tangga biasa, yang mengandung 0,1% natrium hipoklorit (pemutih, setara dengan 1000ppm) harus digunakan dengan menyeka permukaan.13 Untuk permukaan yang tidak dapat dibersihkan dengan pemutih, 70% etanol bisa digunakan.
    • Cuci pakaian, sprei, dan handuk mandi dan tangan menggunakan sabun cuci biasa dan air, atau mesin cuci pada suhu 60–90 ° C (140–194 ° F) dengan deterjen biasa, dan keringkan secara menyeluruh.
    • Di fasilitas karantina yang ditunjuk, petugas kebersihan harus memakai alat pelindung diri (APD) 14 yang memadai dan dilatih untuk menggunakannya dengan aman. Di lingkungan non-pelayanan kesehatan di mana disinfektan seperti pemutih sedang disiapkan dan digunakan, APD minimum yang direkomendasikan adalah sarung tangan karet, celemek kedap air dan sepatu tertutup.13 Pelindung mata dan masker medis mungkin diperlukan untuk melindungi personel dari penggunaan bahan kimia atau jika ada risiko terkena darah / cairan tubuh, seperti saat menangani linen kotor atau membersihkan toilet. Petugas kebersihan harus membersihkan tangan sebelum memakai dan setelah melepas APD.
    • Limbah yang dihasilkan selama karantina harus ditempatkan dalam kantong yang kuat dan disegel sebelum dibuang
    • Negara harus mempertimbangkan untuk menerapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa jenis limbah ini dibuang di TPA sanitasi dan bukan di area terbuka yang tidak terpantau.

Persyaratan untuk memantau kesehatan orang yang dikarantina

Tindak lanjut harian orang yang dikarantina harus dilakukan di dalam fasilitas atau rumah selama masa karantina dan harus mencakup pemeriksaan suhu tubuh dan gejala sesuai dengan WHO dan / atau protokol surveilans nasional dan definisi kasus. Kelompok orang yang berisiko tinggi terkena penyakit parah (individu berusia> 60 tahun dan individu dengan kondisi medis yang mendasari) mungkin memerlukan pengawasan tambahan atau perawatan medis khusus.

Pertimbangan harus diberikan pada sumber daya yang dibutuhkan, termasuk personel dan, misalnya, waktu istirahat untuk staf di fasilitas karantina. Alokasi sumber daya yang tepat sangat penting dalam konteks wabah yang sedang berlangsung, ketika sumber daya kesehatan masyarakat yang terbatas mungkin perlu diprioritaskan untuk fasilitas perawatan kesehatan dan kegiatan deteksi kasus.

Pengujian laboratorium selama karantina

Setiap orang di karantina yang mengalami gejala yang sesuai dengan COVID-19 pada titik mana pun selama masa karantina harus diperlakukan dan ditangani sebagai kasus dugaan COVID-19 dan diuji.

Untuk kontak yang tidak menunjukkan gejala, WHO tidak lagi menganggap pengujian laboratorium sebagai persyaratan untuk meninggalkan karantina setelah 14 hari.

Referensi:

  1. Strategic preparedness and response plan. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://www.who.int/publications/i/item/strategic-preparedness-and-response-plan-for-the-new-coronavirus accessed 11 August 2020)
  2. Critical preparedness, readiness and response actions for COVID-19. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/332665/WHO-COVID-19-Community_Actions-2020.4-eng.pdf accessed 11 August 2020)
  3. International Health Regulations (2005) Third edition. 2016. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://www.who.int/ihr/publications/9789241580496/en/ accessed 11 August 2020)
  4. Key considerations: quarantine in the context of COVID-19. In: Social Science in Humanitarian Action: A Communication for Development Platform [website]. New York: UNICEF, Institute of Development Studies; 2020 (https://www.socialscienceinaction.org/resources/february-2020-social-science-humanitarian-action-platform/ accessed 11 August 2020)
  5. Public health surveillance for COVID-19. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://apps.who.int/iris/handle/10665/333752 accessed 11 August 2020)
  6. Public health considerations while resuming international travel. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://www.who.int/news-room/articles-detail/public-health-considerations-while-resuming-international-travel accessed 11 August 2020)
  7. Nussbaumer-Streit B, Mayr V, Dobrescu A et al. Quarantine alone or in combination with other public health measures to control COVID‐19: a rapid review. Cochrane Database Syst Rev. 2020 Apr 8;4(4):CD013574.
  8. Clinical management of COVID-19. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://apps.who.int/iris/handle/10665/332196 accessed 11 August 2020)
  9. Home care for patients with COVID-19 presenting with mild symptoms and management of their contacts. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://apps.who.int/iris/handle/10665/333782 accessed 11 August 2020)
  10. Infection prevention and control during health care when coronavirus disease (COVID-19) is suspected or confirmed. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/332879/WHO-2019-nCoV-IPC-2020.4-eng.pdf accessed 11 August 2020)
  11. Q&A: Ventilation and air conditioning and COVID-19. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://www.who.int/news-room/q-a-detail/q-a-ventilation-and-air-conditioning-and-covid-19 accessed 11 August 2020)
  12. Advice on the use of masks in the context of COVID-19. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://apps.who.int/iris/handle/10665/332293 accessed 11 August 2020)
  13. Cleaning and disinfection of environmental surfaces in the context of COVID-19. Geneva: World Health Organization; 2020. (https://apps.who.int/iris/handle/10665/332096 accessed 11 August 2020)
  14. Rational use of personal protective equipment for coronavirus disease (COVID-19) and considerations during severe shortages. Geneva: World Health Organzation; 2020. (https://apps.who.int/iris/handle/10665/331695 accessed 11 August 2020)
  15. Water, sanitation, hygiene, and waste management for SARS-CoV-2, the virus that causes COVID-19. Geneva: World Health Organization and UNICEF; 2020. (https://apps.who.int/iris/handle/10665/333560 accessed 11 August 2020)

Ucapan Terima Kasih

Panduan sementara ini dikembangkan oleh WHO bekerja sama dengan UNICEF.
WHO terus memantau situasi dengan cermat untuk setiap perubahan yang dapat mempengaruhi pedoman sementara ini. Jika ada faktor yang berubah, WHO akan mengeluarkan pembaruan lebih lanjut. Jika tidak, dokumen pedoman interim ini akan kedaluwarsa 2 tahun setelah tanggal publikasi.

 

 

Covid-19 Morbidity and Mortality Reduction Program (C19-MMRP): Sebuah Usulan Kebijakan untuk Mencegah kematian Nakes akibat Covid-19

Oleh Hanevi Djasri

Latar Belakang

Hingga akhir Augustus 2020 telah tercatat jumlah tenaga kesehatan (Nakes) meninggal karena Covid-19 setidaknya telah mencapai: 100 dokter (catatan IDI), 55 perawat (catatan PPNI), 15 bidan, 8 dokter gigi, 1 tenaga kesehatan masyarakat, 1 asisten apoteker, dan 1 ahli teknologi laboratorium medik. Berdasarkan data yang ada, didapatkan bahwa kematian dokter terutama terjadi pada dokter berusia > 50 tahun, dokter umum, memiliki komorbid, dan masih produktif berkarya.

Dampak kematian Nakes ini menimbulkan efek domino pada sistem kesehatan daerah dan nasional. Kematian Nakes akibat Covid-19 akan mengakibatkan beban kerja Nakes yang ditinggalkan semakin meningkat, tidak saja karena berkurangnya jumlah Nakes, namun juga karena meningkatnya stress fisik dan beban psikologis. Beban kerja yang meningkat akan membuat kapasitas pelayanan kesehatan menurun, terlebih pada daerah dengan kekurangan dan kelangkaan Nakes. Efek berikutnya adalah meningkatnya morbiditas & mortalitas masyarakat, tidak saja karena Covid-19 tetapi juga karena penyakit lain, baik penyakit akut dan kronis termasuk prioritas nasional seperti KIA, TB, dan Malaria akibat menurunnya kemampuan sistem kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penyakit.

Analisa

Analisa dari kasus kematian Nakes terutama berusaha untuk menjawab dua hal: Mekanisme Nakes tertular Covid-19, dan Mutu tatalaksana Nakes yang tertular Covid-19. Berbagai asumsi yang sering digunakan untuk menjelaskan mengapa Nakes tertular Covid-19 adalah: Tidak mengetahui pasien merupakan pembawa virus Covid-19, tidak mengggunakan atau tidak adekuat penggunaan APD, kelelahan, desain fisik Fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes), hingga terkait dengan aktivitas sosial para Nakes diluar Faskes. Asumsi ini belum didukung dengan data dan informasi yang akurat, kerena tiadanya mekanisme pencatatan dan pelaporan yang sistematis.

Mutu tatalaksana Nakes yang tertular Covid-19 lebih sulit terjawab. Meski dapat diyakini bahwa klinisi telah berusaha memberikan pelayanan terbaik bari teman sejawatnya, namun karena tidak adanya kegiatan audit kematian yang sistematis membuat tidak dapat dipastikan apakah kematian Nakes yang terinfeksi Covid-19 merupakan anavoidable death (kematian yang memang tidak dapat dicegah menurut ilmu medis), atau ada pelayanan sub-standard dalam mengatasi manisfestasi klinis Covid-19, sehingga kematian tersebut dimasukan sebagai avoidable death sehingga perlu ada tindak lanjut dalam bentuk peningkatan mutu tatalaksana.

Kebijakan Saat Ini

Saat ini kebijakan pemerintah dalam Covid-19 terutama terfokus pada upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus, serta telah mulai kepada upaya pemulihan kondisi sosial-ekonomi, namun belum cukup porsi untuk kebijakan terkait dengan upaya menurunkan angka kematian, termasuk angka kematian dikalangan Nakes.

Fokus kebijakan lain adalah pada upaya pencatatan angka kejadian dan kematian untuk pemantauan epidemiologi, meski telah dapat diakses publik, namun belum cukup memuat data klinis yang dapat dijadikan analisa kematian (audit kematian) termasuk kematian dikalangan Nakes. Berbagai data klinis yang diperlukan belum lengkap terisi atau tidak tersedia.

Alternatif Kebijakan

Berbagai usulan dalam forum diskusi nasional telah cukup banyak memberikan rekomendasi terkait dengan pencegahan penularan Covid-19 kepada Nakes, dan sebagian telah dijalankan, antara lain:

  • Membatasi jam kerja Nakes
  • Memastikan kecukupan APD
  • Pelatihan pencegahan infeksi
  • Pelatihan protokol kesehatan
  • Jaminan, perlindungan, dan kompensasi bagi Nakes
  • Klaster/pemisahan Faskes yang dikhususkan untuk Covid-19
  • Memindahkan Nakes ke Faskes yang kekurangan (redistribusi Nakes)

Berbagai rekomendasi kebijakan tersebut belum secara spesifik terkait dengan upaya menurunkan angka kematian pada Nakes yang terinfeksi Covid-19. Negara-negara lain juga mengeluarkan rekomendasi kebijakan serupa, dan telah ada yang mengarah ke tatalaksana Nakes yang terinfeksi Covid-19, rekomendasi tersubut adalah:

  • Peningkatan upaya pengendalian infeksi di luar area berisiko tinggi
  • Memberikan dukungan psikologis kepada Nakes
  • Meningkatkan supervisi ke RS secara rutin
  • Menerapkan telehealth bila memungkinkan
  • Memperketat screening para pengujung Faskes dimana saja
  • Meningkatkan kepedulian Nakes terhadap kondisi dirinya sendiri
  • Mengembangkan sistem pengumpulan, analisis, dan publikasi data kematian secara sistematis. Rekomendasi ini dapat digunakan sebagai dasar menurunkan angka kematian pada Nakes yang terinfeksi Covid-19

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisa dan alternatif kebijakan yang ada, maka direkomendasikan kebijakan sebagai berikut:

  1. Menjadikan isu penurunan angka kesakitan dan kematian Nakes karena Covid-19 menjadi salah satu prioritas nasional. Disadari bahwa semua komponen bangsa berperan, namun Nakes menjadi benteng terakhir dalam menghadapi Pandemi Covid-19
  2. Menyusun dan menjalankan Covid-19 Morbidity and Mortality Reduction Program (C19-MMRP) untuk Nakes secara nasional. Inti program ini adalah: a) Pendataan kasus kesakitan dan kematian Nakes secara sistematis; b) Analisa akar masalah dan penyusunan rekomendasi serta pelaksanaan perbaikan, c) Pemantuaan secara berkala/tiap bulan; d) Pengalaman dari program ini kemudian dapat dikembangkan menjadi program sejenis bagi seluruh masyarakat

Kebijakan ini direkomendasikan kepada:

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Pemerintah Daerah
  • Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (rumah sakit dan Faskes tingkat primer)
  • Organisasi Profesi

Kesimpulan dan Saran

Kematian Nakes akibat Covid-19 telah menjadi masalah penting, karena posisi strategis dari Nakes serta efek domino yang menyertainya, namun berbagai kebijakan yang ada/diusulkan masih terbatas pada upaya mengurangi penularan ke Nakes, belum kearah mengurangi kematian Nakes yang terinfeksi Covid-19. Disarankan agar pemerintah pusat dan stakeholders terkait untuk: 1) Menjadikan isu penurunan angka kesakitan dan kematian Nakes karena Covid-19 menjadi salah satu prioritas nasional, 2) Menyusun dan menjalankan Covid-19 Morbidity and Mortality Reduction Program (C19-MMRP) untuk Nakes secara nasional.

Unduh Dokumen Policy Brief

Referensi

Nasional:

Internasional

 

 

Pendekatan Telemedicine Dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19

Penulis: Andriani Yulianti,  Divisi Mutu PKMK FK KMK UGM)

Pandemi COVID-19 saat ini memaksa banyak sistem kesehatan secara proaktif mengurangi pemberian pelayanan kesehatan untuk mengurangi kontak dengan sarana pelayanan kesehatan demi menghindari paparan virus. Terdapat kekhawatiran bahwa penangguhan pelayanan memiliki dampak kesehatan yang negatif, sehingga pemanfaatan telemedicine dapat memberikan alternatif yang layak untuk dipertimbangkan.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menghimbau rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk mengembangkan dan menggunakan pelayanan kesehatan jarak jauh (telemedicine) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan Diyakini bahwa telemedicine merupakan pendekatan inovatif untuk mengelola situasi COVID-19.

Pelayanan telemedicine merupakan pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019).

Beberapa pelayanan telemedicine di era COVID-19 dengan pemberian informasi dan edukasi kesehatan, pemberian konsultasi online masalah kesehatan, pemeriksaan kesehatan di rumah dan pelayanan keperawatan, pemeriksaan rapid test di rumah, pemberian obat serta mengarahkan rujukan ke fasilitas kesehatan / Rumah Sakit.

Pelayanan telemedicine di era COVID-19 telah tertuang dalam Surat Edaran Menkes HK.02.01/MENKES/303/2020 bahwa pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan/atau mengevaluasi kondisi kesehatan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi (STR) dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Hasil pelayanan telemedicine dicatatkan dalam catatan digital atau manual yang dipergunakan oleh Dokter sebagai dokumen rekam medik dan menjadi tanggung jawab dokter, harus dijaga kerahasiaannya, serta dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa kewenangan klinis dokter seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut yakni; melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual, pemberian anjuran/nasihat yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang, dan/atau hasil pemeriksaan fisik tertentu, penegakkan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat dan/atau alat kesehatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan diagnosis, serta penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai hasil penatalaksanaan pasien.

Penulisan resep elektronik obat dan/atau alat kesehatan harus silakukan secara hati-hati dengan ketentuan dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggaraan resep elektronik tertutup dilakukan melalui aplikasi dari Dokter ke fasilitas pelayanan kefarmasian. b. Penyelenggaraan resep elektronik terbuka dilakukan dengan cara pemberian resep elektronik secara langsung kepada pasien. Penyelenggaraan resep secara terbuka membutuhkan kode identifikasi resep elektronik yang dapat diperiksa keaslian dan validitasnya oleh fasilitas pelayanan kefarmasian. c. Resep elektronik digunakan hanya untuk 1 (satu) kali pelayanan resep/pengambilan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan dan tidak dapat diulang (iter).

Beberapa hal harus diperhatikan dalam implementasi telemedicine yakni memastikan jasa pengantaran, atau penyelenggara sistem elektronik kefarmasian dalam melakukan pangantaran, harus: 1) menjamin keamanan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan yang diantar; 2) menjaga kerahasiaan pasien; 3) mengantarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan dalam wadah yang tertutup dan tidak tembus pandang; 4) memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan yang diantarkan sampai pada tujuan; 5) mendokumentasikan serah terima sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan; dan 6) Pengantaran melengkapi dengan dokumen pengantaran, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Penggunaan telemedicine tidak lepas dari beberapa tantangann yang dapat mempengaruhi keberhasilan penggunanya seperti kerahasiaan data pasien yang harus dibangun. Selain itu, efektivitas telemedicine tergantung pada kualitas gambar dan video. Dengan demikian, penyebaran telemedicine yang efektif membutuhkan ketersediaan infrastruktur yang baik untuk pasien dan dokter. Biasanya beberapa diagnosis mungkin sulit dilakukan secara virtual. Dengan demikian, penting juga bahwa perangkat lunak virtual yang digunakan untuk telemedicine harus ramah pengguna dan juga menyediakan akses ke bantuan online untuk pasien dengan kemampuan teknologi rendah.

Selain itu, praktisi medis mungkin memerlukan pengetahuan dan peningkatan keterampilan untuk dapat menggunakan teknologi dan peralatan virtual. Praktisi medis yang sudah memiliki pengetahuan sebelumnya dalam menggunakan platform virtual dapat memberikan pelatihan dan dukungan kepada pengguna staf baru lainnya. Oleh karena itu, perlu diberikan pelatihan kepada dokter dalam menggunakan telemedicine (Anthony, 2020)

Dalam sebuah penelitian lainnya juga disebutkan tantangan lainnya untuk implementasi telemedicine di Rumah Sakit yakni adanya beban regulasi (kebutuhan akan dokumentasi tambahan )dan teknis pelaksanaan yang dapat menghambat, hal ini terutama berlaku untuk sektor publik, dimana dilaporkan setidaknya sesekali kendala telemedicine dalam lingkungan kerja. Penting untuk mengurangi hambatan ini serta berinvestasi dalam infrastruktur teknis untuk memberikan perawatan optimal bagi pasien yang dirugikan karena krisis COVID-19 harus menjadi prioritas penyelenggara pemerintah. Selanjutnya aspek sosial, seperti kendala bahasa dalam percakapan audio-video langsung dan kurangnya keterampilan teknis, dapat menghambat implementasi (Yamada, et al 2020).
Contoh Implementasi telemedicine di RS Siloam

art28ags

Setelah di implementasikan, maka penting dilakukan evaluasi pelayanan kepada pasien agar dapat memberikan kesempatan perbaikan dalam penyediaan layanan kesehatan sebagai proses perbaikan yang berkelanjutan. Survei kepuasan pasien memungkinkan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan apakah implementasi telemedicine telah memenuhi harapan pasien agar dapat mengekspos area yang memerlukan perbaikan menuju standar yang ditetapkan. Ini sangat penting selama meningkatnya penggunaan telemedicine untuk penyediaan layanan kesehatan di masa COVID-19.

Sumber:

  • Anthony Jnr, (2020), Use of Telemedicine and Virtual Care for Remote Treatment in Response to COVID-19 Pandemic, Nature public health emergency collection, Published online 2020 Jun 15. doi: 10.1007/s10916-020-01596-5
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 TAHUN 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19)
  • Yamada N, Aslanidis T, Ditchburn J, (2020), Telemedicine in Germany During the COVID-19 Pandemic: Multi-Professional National Survey, Journal of Medical Internet Research, Published online 2020 Aug 5. doi: 10.2196/19745

 

Perawatan Rumah Bagi Pasien yang Dicurigai atau Dikonfirmasi Covid-19 dan Pengelolaan Kontak

Panduan sementara
12 Agustus 2020

Latar Belakang

Dokumen ini adalah pembaruan dari panduan yang diterbitkan pada 17 Maret 2020 bertajuk “Perawatan rumah bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan penanganan kontak mereka”. Panduan sementara ini telah diperbarui dengan anjuran mengenai perawatan rumah yang aman dan tepat bagi pasien dengan penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) dan tindakan kesehatan bagi masyarakat terkait dengan pengelolaan kontak mereka.
Perbedaan utama dari versi sebelumnya meliputi:

  • Pertimbangan bagi dokter saat mengidentifikasi dan mendukung pasien yang dapat menerima perawatan di rumah,
  • Pertimbangan tentang persyaratan IPC yang sesuai bagi rumah tangga untuk merawat pasien COVID-19 di rumah;
  • Pemantauan dan pengobatan klinis bagi pasien COVID-19 di rumah;
  • Pengelolaan limbah di rumah dalam konteks COVID-19 dan;
  • Lampiran tentang penerapan efektif kebijakan dan pedoman perawatan di rumah bagi pasien COVID-19

Tujuan pedoman

Anjuran ini dimaksudkan untuk membimbing kesehatan masyarakat dan pencegahan dan pengendalian infeksi (infection prevention and control – IPC) secara profesional, manajer fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan tenaga terlatih berbasis komunitas saat menangani masalah terkait perawatan di rumah bagi pasien yang dicurigai atau dikonfirmasi COVID-19, dan dengan demikian dokumen ini sebagai acuan bagi pasien yang dicurigai atau dikonfirmasi COVID-19.

Dalam banyak konteks, layanan kesehatan diberikan pada level masyarakat dan di rumah oleh petugas kesehatan komunitas, praktisi pengobatan tradisional, pekerja sosial, atau berbagai penyedia berbasis komunitas formal dan informal, termasuk pengasuh. Untuk tujuan dokumen ini, “Pengasuh” mengacu pada orang tua, pasangan dan anggota keluarga lainnya atau teman yang memberikan perawatan informal sebagai lawan dari perawatan yang diberikan oleh penyedia layanan kesehatan formal ( 1 ).

Oleh karena itu penting untuk memastikan bahwa pengasuh memiliki pelatihan dan panduan yang tepat tentang cara merawat pasien serta cara meminimalkan risiko infeksi, termasuk pelatihan yang penting menegenai prosedur kebersihan dan pengenalan tanda-tanda saat kondisi pasien COVID-19 semakin memburuk dan perlu dikirim ke fasilitas kesehatan.

Selain itu, petugas kesehatan dan pengasuh yang memberikan dukungan di rumah agar selalu disediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dalam melaksanakan tugasnya dan terlatih dalam menggunakan dan melepaskan APD.

Panduan ini didasarkan pada bukti terbaru yang tersedia di manajemen klinis COVID-19, kelayakan dalam penerapan perawatan yang aman di rumah, termasuk langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi (IPC), kapasitas untuk komunikasi antara pengasuh berbasis rumah dan penyedia kesehatan komunitas, serta pasien berbasis rumah, akses ke fasilitas kesehatan. Pada lampiran disajikan strategi implementasi bagi perawatan di rumah.

Keputusan untuk merawat pasien COVID-19 di rumah

Perawatan di rumah dapat menjadi pertimbangan bagi orang dewasa atau anak yang dicurigai atau dikonfirmasi COVID-19 pada saat rawat inap tidak tersedia atau tidak aman (misalnya saat kapasitas layanan kesehatan tidak dapat memenuhi permintaan untuk layanan perawatan kesehatan). Pasien yang telah keluar dari rumah sakit juga dapat dirawat di rumah, jika perlu.

Merawat orang yang terinfeksi di rumah, bukan di fasilitas medis atau khusus lainnya, meningkatkan risiko penularan virus pada orang lain di rumah. Namun, isolasi untuk orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 yang penyebabkan COVID-19 dapat memberikan kontribusi penting untuk memutus rantai penularan virus. Keputusan mengenai apakah akan mengisolasi dan merawat orang yang terinfeksi di rumah bergantung pada tiga faktor berikut: 1) evaluasi klinis pasien COVID-19, 2) evaluasi mengenai pengaturan di rumah dan 3) kemampuan untuk memantau perkembangan klinis seseorang dengan COVID-19 di rumah.

1. Evaluasi klinis pasien COVID-19

Keputusan untuk mengisolasi dan memantau pasien COVID-19 di rumah harus dibuat berdasarkan kasus per kasus. Evaluasi klinis mereka harus mencakup:

  • presentasi klinis
  • segala persyaratan untuk mendukug perawatan
  • Faktor risiko penyakit parah (yaitu usia (>60 tahun), merokok, obesitas dan penyakit tidak menular seperti penyakit kardiovaskular, diabetes mellitus, penyakit paru-paru kronis, penyakit ginjal kronis, imunosupresi dan kanker) (4)

Pasien tanpa gejala atau mereka dengan penyakit ringan atau sedang tanpa faktor risiko bagi terjadinya output yang buruk mungkin tidak memerlukan intervensi darurat atau rawat inap, dan mungkin cocok untuk isolasi dan perawatan di rumah, apabila dua persyaratan berikut ini terpenuhi di lingkungan rumah:

  1. kondisi untuk menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi (IPC) yang sesuai seperti yang diuraikan dalam dokumen ini terpenuhi;
  2. pemantauan ketat untuk setiap tanda atau gejala penurunan kondisi kesehatan mereka oleh tenaga kesehatan yang terlatih dapat dilaksanakan (4).

Kedua persyaratan ini juga berlaku bagi wanita hamil, wanita nifas, dan anak-anak. Pastikan ketentuan mengenai APD yang memadai dan sesuai bagi pasien dan pengasuh (4,5).

2. Evaluasi pengaturan rumah

Seorang pekerja kesehatan yang terlatih harus menilai apakah rumah tersebut sesuai untuk isolasi dan pemberian perawatan untuk pasien COVID-19, termasuk apakah pasien, pengasuh dan / atau anggota rumah tangga lainnya memiliki semua yang mereka butuhkan untuk mematuhi rekomendasi isolasi perawatan di rumah. Misalnya, mereka membutuhkan perlengkapan kebersihan tangan dan pernapasan, bahan pembersih lingkungan, kemampuan untuk penekanan dan patuh untuk membatasi pergerakan orang di sekitar atau dari rumah. Kemampuan dalam menangani permasalahan keamanan seperti tertelan secara tidak sengaja dan bahaya kebakaran berkenaan dengan pengunaan pembersih tangan berbasis alkohol dan produk pembersih juga perlu dipertimbangkan dalam penilaian.

Terbatas atau ada tidaknya akses air bersih dan sanitasi, serta sumber daya untuk pembersihan dan disinfeksi dan kebersihan yang beresiko bagi pengasuh dan anggota masyarakat dalam penularan COVID-19. Kementerian kesehatan dan mitra lintas sektoral di tingkat nasional dan subnasional harus terlibat dengan masyarakat dan aktor lain untuk mengidentifikasi dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan, menerapkan strategi komunikasi risiko untuk memberikan dukungan, dan melihat ke konteks lain untuk solusi yang memungkinkan untuk memastikan bahwa tindakan pengukuran pencegahan dan pengendalian infeksi (IPC), seperti yang dijelaskan dalam bagian selanjutnya dari dokumen ini, dapat dipenuhi dalam memberikan perawatan yang aman dan bersih di rumah (6).

Anak-anak sebisa mungkin tetap bersama pengasuh mereka dan hal ini harus diputuskan melaui konsultasi dengan pengasuh dan anak. Untuk mempersiapkan keluarga dengan anak-anak dari potensi penyakit dalam sebuah keluarga, focal point perlindungan komunitas dan pekerja sosial harus membantu keluarga merencanakan dan menyetujui sebelumnya tentang bagaimana mereka akan merawat anak-anak jika pengasuh utama jatuh sakit. Anak-anak yang tinggal dengan pengasuh utama yang sudah tua, cacat atau memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya harus diprioritaskan (7-9).

Jika orang-orang ini atau orang-orang rentan lainnya ada di lingkungan rumah dan tidak dapat dipisahkan dari pasien, maka petugas kesehatan harus menawarkan lokasi alternatif untuk isolasi pasien jika tersedia (10).

Jika isolasi yang memadai dan penilaian pencegahan dan pengendalian infeksi (IPC) tidak dapat terpenuhi di rumah, maka isolasi mungkin perlu diatur, dengan persetujuan dari pasien, dan persetujuan dari pengasuh, dan anggota keluarga di fasilitas komunitas yang memadai yang ditunjuk, (seperti hotel yang telah ditata ulang, stadion atau gimnasium) atau di fasilitas kesehatan (1,5,10-12).

21agsmutu

3. Kemampuan memantau evolusi klinis seorang pasien dengan COVID-19 di rumah

Pastikan pasien dapat dipantau secara memadai di rumah. Perawatan berbasis rumah harus disediakan oleh tenaga kesehatan
jika memungkinkan. Jalur komunikasi antara pengasuh dan petugas kesehatan terlatih atau personel kesehatan masyarakat atau keduanya, harus ditetapkan selama periode perawatan di rumah, yaitu sampai gejala pasien telah diselesaikan sepenuhnya. Memantau pasien dan pengasuh di rumah dapat dilakukan oleh pekerja komunitas yang terlatih atau menjangkau tim melalui telepon atau email (1,6).

Nasihat bagi petugas kesehatan yang memberikan perawatan secara pribadi
rumah

1. Tindakan IPC untuk tenaga kesehatan

Petugas kesehatan harus mengambil tindakan berikut saat memberikan perawatan di rumah:

  • Melakukan penilaian risiko untuk menentukan APD yang sesuai yang mereka butuhkan saat merawat serta sabar dan ikuti anjuran untuk tindakan pencegahan dan kontak droplet (5,14).
  • Pasien harus ditempatkan di tempat yang berventilasi memadai kamar dengan ruangannya yang besar segar dan udara luar bersih untuk mengontrol kontaminan dan bau (15).
  • Pertimbangkan untuk menggunakan ventilasi alami, dengan membuka jendela jika memungkinkan dan aman untuk melakukannya.
  • Untuk sistem mekanis, tingkatkan persentase udara luar ruangan, menggunakan mode economizer dari HVAC operasi dan berpotensi setinggi 100% (16).
  • Jika pemanas, ventilasi, dan AC (HVAC) sistem digunakan, mereka harus diperiksa secara teratur, dipelihara, dan dibersihkan. Standar yang ketat untuk pemasangan dan pemeliharaan sistem ventilasi penting untuk memastikan bahwa mereka efektif dan berkontribusi pada lingkungan yang aman (16).
  • Penggunaan kipas angin untuk sirkulasi udara harus dihindari jika mungkin kecuali dalam satu kamar hunian ketika tidak ada orang lain yang hadir. Jika penggunaan kipas angin tidak dapat dihindari, tingkatkan tukar udara luar dengan membuka jendela dan meminimalkan udara bertiup dari satu orang langsung ke orang lain (15,16).
  • Batasi jumlah anggota rumah tangga yang hadir selama setiap kunjungan dan permintaan agar mereka menjaga jarak pada minimal 1 meter (m) dari petugas kesehatan.
  • Saat memberikan perawatan atau bekerja dalam jarak 1m dari pasien meminta agar pasien memakai masker medis. e Orang yang tidak bisa mentolerir masker medis harus mempraktikkan kebersihan pernapasan yang ketat; misalnya adalah, batuk atau bersin ke siku atau jaringan yang tertekuk dan kemudian segera membuang tisu diikuti dengan kebersihan tangan (5,17 )
  • Lakukan kebersihan tangan setelah semua jenis kontak dengan pasien atau lingkungan terdekatnya dan menurut WHO 5 momen (18) . Kesehatan pekerja harus membawa persediaan alkohol- berbasis gosok tangan untuk penggunaannya.
  • Saat mencuci tangan dengan sabun dan air, gunakan handuk kertas sekali pakai untuk mengeringkan tangan. Jika handuk kertas tidak tersedia, gunakan handuk kain bersih dan ganti sesering mungkin (18,19).
  • Memberikan instruksi kepada pengasuh dan anggota rumah tangga tentang cara membersihkan dan mendisinfeksi rumah, serta tentang penggunaan dan penyimpanan yang aman dan benar bahan pembersih dan disinfektan (19) .
  • Bersihkan dan disinfeksi peralatan yang dapat digunakan kembali yang digunakan di perawatan pasien sebelum digunakan pada pasien lain sesuai dengan yang ditetapkan protokol kewaspadaan standar( 20) .
  • Lepaskan APD dan bersihkan tangan sebelumnya meninggalkan rumah dan membuang APD sekali pakai. Bersihkan dan mendisinfeksi item yang dapat digunakan kembali (misalnya pelindung mata) atau simpan item yang dapat digunakan kembali untuk dekontaminasi nanti sesuai dengan protokol yang ditetapkan (20) .
  • Jangan menggunakan kembali APD sekali pakai (21 ).
  • Buang limbah yang dihasilkan dari pemberian perawatan kepada pasien sebagai limbah infeksius dalam kantong yang kuat atau kotak pengaman yang sesuai, tutup sepenuhnya dan keluarkan dari rumah (14).
  • Untuk panduan lebih lanjut tentang pengelolaan limbah di pengaturan komunitas, silakan merujuk ke Air, sanitasi, kebersihan dan pengelolaan limbah untuk virus covid-19.

2. Pertimbangan klinis untuk perawatan berbasis rumah pasien dengan COVID-19 ringan atau sedang

Pengobatan simtomatik

WHO merekomendasikan agar pasien dengan COVID-19 menerima pengobatan untuk gejala mereka, seperti antipiretik untuk demam dan rasa sakit (menurut petunjuk pabrik) serta nutrisi yang cukup dan rehidrasi yang tepat (4). WHO menyarankan agar profilaksis atau pengobatan antibiotik untuk pasien dengan COVID-19 ringan. Untuk penderita sedang COVID-19, antibiotik tidak boleh diresepkan kecuali ada kecurigaan klinis dari infeksi bakteri (4) . Untuk detail tentang resep antimikroba, silakan lihat pedoman dari WHO: Penatalaksanaan klinis COVID -19. Di daerah dengan infeksi endemik lain yang menyebabkan demam (mis seperti influenza, malaria, demam berdarah, dll.), pasien demam harus mencari perawatan medis, diuji dan dirawat bagi mereka yang endemik Infeksi sesuai dengan protokol rutin , terlepas adanya tanda dan gejala pernapasan.

Manajemen suplai obat untuk penderita penyakit kronis

pasien COVID-19 dengan penyakit tidak menular atau kondisi kronis lainnya yang harus menerima perawatan berbasis rumah
memiliki persediaan obat yang memadai (mis. pasokan obat 6 bulan sebagai pengganti pasokan 60-90 hari biasa). Orang yang lebih tua harus memiliki minimal persediaan obat-obatan kritis selama 2 minggu. Ulangi resep dan mekanisme penyampaian isi ulang harus tersedia (6) .

Pantau gejala yang memburuk secara teratur

Beri tahu pasien COVID-19 dan pengasuhnya tentang tanda dan gejala komplikasi atau cara mengenali kemunduran status kesehatan mereka yang membutuhkan perhatian pengobatan. Pantau ini secara teratur, idealnya sekali sehari. Misalnya, jika gejala pasien menjadi jauh lebih buruk (seperti seperti pusing, kesulitan bernapas, nyeri dada, dehidrasi, dll.) dari penilaian klinis awal, dia harus diarahkan untuk mencari perawatan segera (4) . Pengasuh anak-anak dengan COVID-19 juga harus memantau pasien mereka dengan tanda dan gejala klinis kerusakan yang membutuhkan evaluasi ulang segera. Ini termasuk kesulitan bernapas / pernapasan cepat atau dangkal, bibir atau wajah biru, nyeri atau tekanan dada, kebingungan baru, serta ketidakmampuan untuk bangun, berinteraksi saat bangun, minum atau menahan cairan. Untuk bayi termasuk: mendengus dan ketidakmampuan untuk menyusui (4) . Oksimetri nadi di rumah adalah cara yang aman dan non-invasif untuk menilai saturasi oksigen dalam darah dan dapat mendukung identifikasi sejak dini kadar oksigen rendah pada pasien dengan permulaan COVID-19 ringan atau sedang atau hipoksia diam, saat pasien tidak tampak seperti sesak napas tetapi oksigennya level lebih rendah dari yang diharapkan. Oksimetri nadi rumah bisa mengidentifikasi individu yang membutuhkan evaluasi medis, oksigen terapi atau rawat inap, bahkan sebelum menunjukkan tanda bahaya klinis atau gejala yang memburuk (22,23) .

Perawatan paliatif di rumah

Termasuk perawatan paliatif tetapi tidak terbatas pada perawatan akhir kehidupan. Perawatan paliatif adalah pendekatan multifaset yang terintegrasi meningkatkan kualitas hidup orang dewasa dan pasien anak dan keluarga mereka menghadapi masalah yang terkait dengan kehidupan- penyakit yang mengancam. Semua petugas kesehatan yang merawat COVID-19 pasien harus dapat menawarkan perawatan paliatif dasar, termasuk meredakan sesak napas (dispnea) atau gejala lainnya, dan dukungan sosial, ketika perawatan seperti itu diperlukan ( 4 ). Upaya harus dibuat untuk memastikan bahwa intervensi paliatif dapat diakses pasien, termasuk akses ke obat-obatan, peralatan, manusia sumber daya dan dukungan sosial di rumah. Perawatan paliatif intervensi dijelaskan secara rinci dalam pedoman WHO berjudul Mengintegrasikan perawatan paliatif dan meredakan gejala ke dalam tanggapan terhadap keadaan darurat dan krisis kemanusiaan.

3. Membebaskan pasien COVID-19 dari isolasi di rumah

Pasien COVID-19 yang telah keluar dari rumah sakit harus terus dirawat di rumah. termasuk individu yang telah pulih secara klinis dari penyakit kritis atau parah dan atau mungkin tidak lagi menular. Pasien yang dirawat di rumah harus diisolasi sampai mereka tidak lagi menular (5,8):

  • Untuk orang tanpa gejala: 10 hari setelah pengujian positif.
  • Pasien COVID-19 yang menerima perawatan di rumah atau telah keluar dari rumah sakit harus tetap di isolasi minimal 10 hari setelah gejala muncul, ditambah setidaknya 3 hari tambahan tanpa gejala (termasuk tanpa demam dan tanpa gejala pernapasan) (4,24 ).
  • Petugas kesehatan perlu membangun sarana komunikasi dengan pengasuh individu dengan COVID-19 selama masa isolasi.

4. Manajemen kontak

Kontak adalah seseorang yang pernah mengalami salah satu kontak berikut dengan kasu yakni selama dua hari sebelum dan 14 hari setelah timbulnya gejala yang mungkin terjadi atau dikonfirmasi kasus: 1. kontak tatap muka dengan kemungkinan atau dikonfirmasi kasus dalam 1 meter dan setidaknya 15 menit; 2. Langsung kontak fisik dengan kasus yang mungkin atau terkonfirmasi; 3. Langsung merawat pasien dengan kemungkinan atau dikonfirmasi COVID-19 penyakit tanpa menggunakan alat pelindung diri yang direkomendasikan; 4. situasi lain yang ditunjukkan oleh lokal penilaian risiko.

Kontak harus tetap dikarantina di rumah dan dipantau kesehatan mereka selama 14 hari sejak hari terakhir kemungkinan kontak dengan orang yang terinfeksi (12) . Panduan tindak lanjut dan manajemen kontak dapat ditemukan di Kesehatan masyarakat pengawasan untuk COVID-19.

Saran pencegahan infeksi untuk pengasuh yang memberikan perawatan di rumah Pengasuh, anggota keluarga dan individu dengan COVID-19 yang mungkin atau terkonfirmasi harus menerima dukungan dari petugas kesehatan terlatih. Pengasuh dan anggota keluarga harus menerima bimbingan dari tenaga kesehatan yang terlatih tentang cara mematuhi rekomendasi pencegahan infeksi untuk tenaga kesehatan serta mengikuti tambahan rekomendasi berikut ini:

  • Batasi pergerakan pasien di sekitar rumah dan meminimalkan ruang bersama. Pastikan ruang bersama (misalnya dapur, kamar mandi) berventilasi baik. (5,15).
  • Anggota rumah tangga harus menghindari memasuki ruangan di mana pasien berada atau, jika tidak memungkinkan, pertahankan jarak setidaknya 1m dari pasien (misalnya tidur di tempat tidur terpisah) f (5) .
  • Batasi jumlah pengasuh. Idealnya, tetapkan satu orang yang dalam keadaan sehat dan tidak memiliki kondisi kronis dasar (4,5) .
  • Pengunjung tidak diperbolehkan berada di rumah sampai orang telah sembuh total, tidak menunjukkan tanda-tanda atau gejala COVID-19 dan telah dilepaskan dari isolasi.
  • Lakukan kebersihan tangan sesuai dengan anjuran WHO dengan 5 moment (18). Kebersihan tangan juga harus dilakukan sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, dan kapan pun tangan terlihat kotor. Jika tangan tidak terlihat kotor, alkohol- berbasis gosok tangan dapat digunakan. Untuk tangan yang terlihat kotor, selalu gunakan sabun dan air.
  • Masker medis 4 harus disediakan untuk pasien, dipakai sebanyak mungkin oleh pasien dan diganti setiap hari dan kapan pun basah atau kotor dari sekresi. Individu harus berlatih kebersihan pernapasan dengan ketat; yaitu, batuk atau bersin dengan menekukkan siku atau menggunakan tisu lalu segera dibuang lalu diikuti dengan kebersihan tangan (5,17).
  • Bahan yang digunakan harus menutupi mulut dan hidung dan harus dibuang atau dibersihkan dengan benar setelah digunakan (mis cuci sapu tangan dengan sabun atau deterjen biasa dan air).
  • Pengasuh harus memakai masker medis yang menutupi mulut dan hidung mereka ketika mereka berada di ruangan yang sama dengan pasien COVID-19. Masker tidak boleh disentuh dengan tangan selama digunakan. Jika masker basah atau kotor karena sekresi, maka harus segera diganti dengan masker baru yang bersih dan kering. Lepaskan masker menggunakan teknik yang sesuai, yaitu melepaskannya tanpa menyentuh bagian depan masker, untuk membuangnya segera setelah digunakan dan kemudian melakukan kebersihan tangan (17,21).
  • Hindari kontak langsung dengan cairan tubuh pasien, terutama sekresi oral atau pernapasan, dan tinja. Gunakan sarung tangan sekali pakai dan masker saat menyediakan perawatan mulut atau pernapasan, dan saat menangani tinja, urine dan limbah lainnya. Lakukan kebersihan tangan sebelumnya memakai masker dan sarung tangan dan setelah melepas sarung tangan dan topeng (5).
  • Jangan menggunakan kembali masker atau sarung tangan medis (kecuali sarung tangan adalah produk yang dapat digunakan kembali seperti sarung tangan utilitas) (19,21).
  • Sarung tangan dan pakaian pelindung (misalnya celemek plastik) harus digunakan saat membersihkan permukaan atau penanganan pakaian atau linen yang terkena cairan tubuh. Bergantung sesuai konteksnya, kenakan sarung tangan utilitas atau sekali pakai (19).
  • Bersihkan dan desinfeksi permukaan yang sering disentuh di ruangan tempat pasien dirawat, seperti meja samping tempat tidur, rangka tempat tidur, dan lainnya misalnya furnitur kamar tidur setidaknya sekali sehari. Bersihkan dan desinfeksi permukaan kamar mandi dan toilet setidaknya sekali sehari. Seharusnya sabun atau deterjen rumah tangga biasa digunakan pertama kali untuk membersihkan, dan kemudian, setelah dibilas, disinfektan rumah tangga biasanya mengandung 0,1% natrium hipoklorit (setara dengan 1000 ppm) harus diterapkan dengan menyeka permukaan (19).
  • Gunakan linen khusus dan peralatan makan untuk pasien; barang-barang ini harus dibersihkan dengan sabun dan air setelah digunakan dan dapat digunakan kembali sebagai pengganti dibuang (8 ).
  • Tempatkan linen yang terkontaminasi ke dalam kantong cucian. Jangan digoyang cucian kotor dan hindari bahan yang terkontaminasi bersentuhan dengan kulit dan pakaian (19).
  • Membersihkan pakaian pasien, sprei, handuk mandi dan tangan menggunakan sabun cuci biasa dan air, atau cuci mesin pada 60–90 ° C (140–194 ° F) dengan deterjen rumah tangga biasa dan keringkan seluruhnya ( 19).
  • Setelah digunakan, sarung tangan utilitas harus dibersihkan dengan sabun dan air dan didekontaminasi dengan natrium 0,1% larutan hipoklorit. Sarung tangan sekali pakai (misalnya, nitril atau lateks) harus dibuang setelah digunakan. Melakukan kebersihan tangan sebelum memakai dan setelah melepas sarung tangan (19) .
  • Limbah yang dihasilkan di rumah saat merawat pasien COVID- 19 selama masa pemulihan harus dikemas dalam tas yang kuat dan ditutup rapat sebelum menempatkan pada jasa pembuangan dan pengumpulan sampah kota (*Jika layanan seperti itu tidak ada, sampah mungkin dikuburkan. Membakar adalah opsi yang paling tidak disukai, karena itu buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan (5,19 ).
  • Hindari jenis paparan lain terhadap barang yang terkontaminasi dari lingkungan terdekat pasien (mis. Lakukan tidak berbagi sikat gigi, rokok, peralatan makan, barang pecah belah, handuk, waslap atau sprei) (5) .

Ucapan Terima Kasih

Dokumen ini dikembangkan setelah berkonsultasi dengan WHO Jaringan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Global Ad-hoc, dan pakar internasional lainnya.

Referensi

  1. Support home and community-based care. Social Science in Humanitarian Action Platform: 2020 (https://www.socialscienceinaction.org/resources/covid-19-strategies-to-support-home-and-community-based-care/ accessed 20 July 2020).
  2. World Health Organization. Health employment and economic growth: an evidence base. Geneva: World Health Organization; 2017 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/326411. accessed 25 June 2020)
  3. Vita-Finzi L, Campanini B, editors. Working together for health: the world health report: 2006. Geneva: World Health Organization; 2006 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/43432 accessed 25 June 2020)
  4. World Health Organization. Clinical management of COVID-19:interim guidance. Geneva: World Health Organization; 2020 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/332196 accessed 8 June 2020)
  5. World Health Organization. Home care for patients with Middle East respiratory syndrome coronavirus (MERS-CoV) infection presenting with mild symptoms and management of contacts: interim guidance. Geneva: World Health Organization; 2018 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/272948 accessed 26 January 2020)
  6. World Health Organization & United Nations Children’s Fund (UNICEF). (2020). Community-based health care, including outreach and campaigns, in the context of the COVID-19 pandemic: interim guidance. Geneva: World Health Organization; 2020 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/331975 accessed 26 June 2020)
  7. Better Care Network, The Alliance for Child Protection in Humanitarian Action, United Nations Children’s Fund (UNICEF). Protection of children during the COVID-19 Pandemic 2020 (https://www.unicef.org/sites/default/files/2020-05/COVID-19-Alternative-Care-Technical-Note.pdf accessed 21 July 2020
  8. The Allliance for Child Protection in Humanitarian Action.Technical Note: Protection of children during the coronoavirus pandemic v.2 2020 (https://reliefweb.int/sites/reliefweb.int/files/resources/the_alliance_covid_19_tn_version_2_05.27.20_final.pdf accessed 21 July 2020)
  9. Fischer, HT, Elliott L, Bertrand SL. Guidance Note: Protection of children during infectious disease outbreaks. The Alliance for Child Protection in Humanitarian Action 2019 (https://alliancecpha.org/en/system/tdf/library/attachments/cp_during_ido_guide_0.pdf?file=1&type=node&id=30184 accessed 21 July 2020)
  10. Chan EYY, Gobat N, Hung H et al. A review on implications of home care in a biological hazard: The case of SARS-CoV-2/COVID-19. Collaborating Centre for Oxgford University and CUHK for Disaster and Medical Humanitarian Respone CCOUC 2020 (Health-Emergency and Disaster Risk Management Technical Brief Series #202001 http://www.ccouc.ox.ac.uk/_asset/file/a-review-on-implications-of-home-care-in-a-biological-hazard.pdf. accessed 21 July 2020)
  11. World Health Organization. Severe acute respiratory infections treatment centre: practical manual to set up and manage a SARI treatment centre and SARI screening facility in health care facilities. Geneva: World Health Organization; 2020 ( https://www.who.int/publications/i/item/10665-331603 accessed 21 July 2020)
  12. World Health Organization. Considerations for quarantine of individuals in the context of containment for coronavirus disease (COVID-19) Geneva: World Health Organization; 2020 ( https://apps.who.int/iris/handle/10665/331497 accessed 26 June 2020)
  13. World Health Organization. Infection prevention and control of epidemic- and pandemic prone acute respiratory diseases in health care. Geneva: World Health Organization; 2014 https://apps.who.int/iris/handle/10665/112656 accessed 26 January 2020)
  14. World Health Organization. Infection prevention and control during health care for probable or confirmed cases of Middle East respiratory syndrome coronavirus (MERS-CoV) infection: interim guidance. Geneva: World Health Organization; 2019. (https://apps.who.int/iris/handle/10665/174652 accessed 26 January 2020)
  15. World Health Organization. Natural ventilation for infection control in health-care settings. Geneva: World Health Organization; 2009. (https://apps.who.int/iris/handle/10665/44167 accessed 26 January 2020)
  16. American Society of Heating, Refigeration and Air-Conditioning Engineers (ASHRAE)[Internet]. Reopening of schools and universities. 2020 (https://www.ashrae.org/technical-resources/reopening-of-schools-and-universities accessed 10 Aug 2020)
  17. World Health Organization Advice on the use of masks in the context of COVID-19. Geneva: World Health Organization; 2020 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/331693 accessed 26 Jun2020)
  18. World Health Organization and WHO Patient Safety. WHO guidelines on hand hygiene in health care. Geneva: World Health Organization; 2009 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/44102 accessed 20 January2020).
  19. World Health Organization & United Nations Children’s Fund (UNICEF). Water, sanitation, hygiene and waste management for SARS-CoV-2, the virus that causes COVID-19: interim guidance Geneva: World Health Organization; 2020 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/333560 accessed 17 July 2020).
  20. World Health Organization. Aide-memoire for infection prevention and control in a health care facility. Geneva: World Health Organization; 2004 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/130165 accessed 17 July 2020)
  21. World Health Organization. (2020). Rational use of personal protective equipment for coronavirus disease (COVID-19) and considerations during severe shortages: interim guidance. Geneva: World Health Organization; 2020 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/331695 accessed 18 June 2020)
  22. Jouffroy R, Jost D, Prunet B. Prehospital pulse oximetry: A red flag for early detection of silent hypoxemia in COVID-19 patients. Critical Care. 2020; 24:313 (https://doi.org/10.1186/s13054-020-03036-9 accessed 26 July 2020)
  23. Shah,S, Majmudar K, Stein A, Gupta N, Suppes S, Karamanis M, Capannar J, Sethi S, Patte C. Novel Use of Home Pulse Oximetry Monitoring in COVID-19 Patients Discharged From the Emergency Department Identifies Need for Hospitalization. Academic emergency medicine: official journal of the Society for Academic Emergency Medicine, 17 June 2020 (https://doi.org/10.1111/acem.14053 accessed 26 July 2020)
  24. World Health Organization. Criteria for releasing COVID-19 patients from isolation: scientific brief. Geneva: World Health Organization; 2020 (https://apps.who.int/iris/handle/10665/332451 accessed 26 June 2020)
  25. Van Bavel JJ, Baicker K, Boggio PS, Capraro V, Cichocka A, Cikara M, et al. Using social and behavioural science to support COVID-19 pandemic response. Nature Human Behaviour. 2020 4:460-471 (https://doi.org/10.1038/s41562-020-0884-z accessed 21 July 2020)
  26. Chan EYY, Gobat N, Kim JH, Newnham EA, Huang Z, Hung H, et al. Informal home care providers: the forgotten health-care workers during the COVID-19 pandemic. The Lancet. 2020 395(10242):1957-1959 (DOI: 10.1016/s0140-6736(20)31254-x accessed 21 July 2020)
  27. CORE Group. Home-based care: Reference guide for COVID-19. 2020 (https://coregroup.org/home-based-care-reference-guide-for-covid-19/ accessed 21 Jul 2020)

Lampiran: Penerapan kebijakan perawatan di rumah dan pedoman

Kebijakan dan pedoman terkait perawatan di rumah untuk pasien yangdikonfirmasi atau dicurigai COVID-19 tentu saja akan ditafsirkan dan diterapkan di tingkat nasional dan lokal pada negara. Konteks dan kebutuhan rumah tangga akan bervariasi; oleh karena itu, direkomendasikan pendekatan yang disesuaikan untuk informasi dan dukungan paket untuk perawatan di rumah.

Sistem kesehatan dan sosial

Penerapan pedoman dan kebijakan untuk perawatan berbasis rumah bagi orang dengan COVID-19 harus, sebisa mungkin, dibangun dari layanan kesehatan masyarakat dan rumah sakit dan sektor masyarakat lainnya, termasuk sektor sosial dan swasta.
Dengan cara ini, implementasi kebijakan dapat memanfaatkan aset yang sudah ada. Contoh inovatif dari adaptasi layanandari belahan dunia lain dapat dan harus dibagikan secara luas (Lihat kotak 2).

Informasi dan Komunikasi

Penyediaan informasi yang jelas dan konsisten tentang COVID-19, termasuk cara penyebarannya dan cara mencegah penularan di rumah, adalah bagian penting dari penerapan panduan ini. Informasi harus disesuaikan untuk kelompok yang berbeda, tersedia dalam bahasa lokal, diekspresikan dalam teks yang sederhana dan jelas dan gambar menarik yang bercerita kepada penduduk lokal. Gambar-gambar harus menyertakan orang tua dan anak muda, orang dari kelompok etnis yang berbeda, dan penyandang disabilitas. Gambar nyata mungkin lebih disukai. Informasi in juga dilengkapi dengan detail tentang di mana mereka bisa mendapatkan informasi tentang COVID-19 dan perawatan di rumah, serta di mana pengasuh dan anggota rumah tangga dapat mengakses dukungan untuk mereka sendiri. Informasi publik ini harus mencakup anjuran mengenai cara mengikuti rekomendasi WHO dan pada umumnya yang paling baik diberikan melalui interaksi dua arah.

Pahami kebutuhan dukungan rumah tangga

Informasi saja tidak cukup untuk memastikan praktik pengendalian infeksi yang baik dan kepatuhan terhadap tindakan yang direkomendasikan dan perilaku di rumah untuk mencegah penularan. Beberapa faktor yang mempengaruhi kemampuan orang untuk mengikuti panduan yang direkomendasikan, termasuk persepsi mereka tentang risiko terinfeksi, keyakinan mereka tentang COVID-19 dan perawatan COVID-19, sikap dan keyakinan mereka tentang efektivitas rekomendasi, dan sejauh mana rekomendasi tersebut praktis dan layak di lingkungan tempat tinggal mereka (25). Faktor-faktor ini juga dapat berubah seiring waktu. Selanjutnya, sakit atau tinggal bersama anggota keluarga yang sakit dapat memicu respons emosional yang kuat. Anggota keluarga merasa marah, takut dan kesal, yang mempengaruhi cara berhubungan satu sama lain dan kesehatan mental mereka. Keluarga mungkin membutuhkan dukungan praktis, seperti bantuan makanan, air dan obat-obatan. Memahami faktor-faktor ini akan membantu pihak berwenang mengembangkan paket dukungan yang disesuaikan untuk keluarga yang terdampak. Misalnya, pihak berwenang dapat mempertimbangkan pengiriman persediaan medis, makanan, dll. ke rumah mengurangi pergerakan keluarga.

Kebutuhan penyedia perawatan

Pengasuh utama pasien COVID-19 mungkin memiliki kebutuhan khusus yang membutuhkan dukungan. Pengasuh ini mungkin juga bertanggung jawab untuk merawat anggota keluarga lainnya, seperti orang tua, dewasa atau anak-anak disabilitas, atau dengan anak kecil (26) . Selanjutnya, mereka mungkin memiliki tanggung jawab sendiri, seperti bekerja atau sekolah, dan kerentanan mereka sendiri, seperti kondisi kronis (10). Wanita secara tidak proporsional menanggung beban pekerjaan perawatan yang tidak dibayar, termasuk dalam memberikan perawatan kepada mereka yang sakit di rumah dan kepada anggota keluarga lainnya. Ini termasuk wanita lansia yang merawat anak-anak kecil atau anak dewasa. Perhatian khusus harus diberikan kepada keluarga yang dipimpin oleh seorang wanita lajang yang harus berhenti bekerja untuk merawat kerabat yang sakit. Implementasi kebijakan dan panduan perawatan di rumah harus memperhitungkan kebutuhan pengasuh ini. Misalnya penilaian terhadap rumah tangga awal untuk menentukan kebutuhan dukungan primer pengasuh (1,2,6 ).

Kebutuhan tenaga kesehatan

Petugas kesehatan komunitas akan menjadi poin utama yang mnejadi penghubung antara rumah tangga dan fasilitas perawatan kesehatan (6) . Untuk memberikan dukungan yang efektif kepada rumah tangga, para petugas kesehatan tersebut harus diberikan pelatihan dan alat praktis untuk membantu mereka (1) . Misalnya, alat ini dapat mencakup paket informasi yang mudah digunakan, alat penilaian, daftar cek list, dan peralatan kit kebersihan khusus. Petugas kesehatan komunitas bisa juga memberi dukungan pada rumah tangga dengan memastikan mereka menerima bantuan sosial tepat waktu. Selain itu, memperlengkapi komunitas petugas kesehatan dengan pendekatan sederhana untuk menyediakan Dukungan psikososial juga membantu memenuhi kebutuhan pasien. Pada saat yang sama, kesehatan mental petugas kesehatan masyarakat perlu diperhatikan, terutama saat menghadapi stigma, kelelahan dan kesusahan.

Faktor dan kendala lingkungan

Saat merumuskan pedoman nasional dan lokal di negara, rekomendasi tentang pengendalian dan penularan infeksi pencegahan di rumah dapat dilakukan di lingkungan rumah. Misalnya di banyak belahan dunia, dimana air bersih yang mengalir tidak mudah dijangkau, alternatif pendekatan untuk kebersihan tangan, seperti keran buatan rumah, dibutuhkan (27) .

Isolasi orang dengan COVID-19 secara fisik tidak mungkin bisa dilaksanakan dalam rumah tangga dengan beberapa keluarga yang tinggal didalamnya. Apalagi di rumah tangga antargenerasi, anggota keluarga yang rentan mungkin buth perlindungan atau pengaturan alternatif untuk orang yang sakit atau anggota keluarga yang rentan ini.

Translate by: Andriani Yulianti (Divisi Mutu PKMK FKKMK UGM)

 

Reportase Rekam Medis untuk Meningkatkan Mutu Tata Laksana Pelayanan Klinis

19ags2Minimnya tenaga rekam medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) banyak dikeluhkan oleh tenaga kesehatan, hal ini berdampak pada rendahnya kualitas RM. Kualitas RM menjadi bukti tata laksana layanan medis, keperawatan maupun kebidanan yang baik.

Audit rekam medis penting dilakukan untuk menilai mutu layanan yang diberikan oleh Nakes di FKTP, dilakukan dalam bentuk audit klinis. Standar akreditasi menyebutkan bahwa, audit klinis minimal dilakukan sekali dalam setahun. Secara fakta, audit klinis dapat dilakukan lebih dari itu.

Continue reading