Seri V Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN

Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Seri V
Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN

Kamis, 16 Juli 2020

  Latar Belakang

Aspek penting untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah kualitas pelayanan. Dalam kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN) terdapat dua program penting yang mempengaruhi kualitas layanan kesehatan. Program tersebut adalah Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBPKP) dan Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB). Keberadaan KBKP bertujuan memperkuat mutu layanan JKN di level primer dengan mengimplementasi sejumlah indikator layanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, KMKB untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efisien.

Berdasarkan hasil penelitian JKN yang dilakukan oleh PKMK FK-KMK UGM, kedua program tersebut belum berjalan secara optimal. Hasil penelitian KBPKP menjelaskan bahwa Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) belum dapat meningkatan mutu layanan di FKTP yang memiliki sumber daya terbatas. Di sisi lain, Tim KMKB hanya berperan dalam kendali mutu yang dilakukan oleh Dokter, sedang kendali biaya belum dapat terlaksana. Tim KMKB dalam pelaksanaannya juga mengalami dilematik karena Perkemenkes 2052/2011 menyatakan bahwa etika dan disiplin dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi profesi. Sementara Peraturan BPJS Kesehatan 8/2011 juga menyatakan hal tersebut sebagai tugas Tim KMKB. Untuk itu, Tim KMKB dalam implementasinya sering kali hanya memberikan peringatakn ke organisasi profesi untuk menjalankan tugasnya seperti menyusun PNPK, memastikan adanya surat tanda registrasi, surat Ijin praktik tenaga kesehatan, dan lain-lain.

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pengambil keputusan dan stakeholders terkait memahami fenomena fraud program JKN terkini .
  2. Mengidentifikasi persiapan pengembangan kebijakan dan sistem pengendalian fraud program JKN
  3. Ada proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.

  Pematri

  1. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)
  2. Candra, S.KM., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

  Pembahas

  1. BPJS Kesehatan
  2. Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  3. Pusa Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  4. Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)

  Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepada Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)

  Moderator

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Pengamat Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 16 Juli 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.05

Pembukaan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

13.05 – 13.20

Apakah mekanisme Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) dapat berjalan efektif di FKTP?

Candra, S.KM., MPH

13.20 – 13.35

KMKB: hanya mengurangi biaya atau juga meningkatkan mutu.

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH

13.35 – 14.15 Pembahasan

  • BPJS Kesehatan
  • Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  • Pusa Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  • Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)
14.15 – 14.55 Sesi Diskusi
14.55 – 15.00

Penutupan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: trimuhartini27@gmail.com

 

Manajemen Orang dengan COVID-19

Terakhir Diperbarui: 11 Juni 2020

Pasien dengan infeksi coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang mengalami sindrom pernapasan akut dapat mengalami serangkaian manifestasi klinis, mulai dari tanpa gejala hingga penyakit kritis. Bagian Pedoman ini membahas manajemen klinis pasien berdasarkan tingkat keparahan penyakit. Saat ini, Food and Drug Administration belum menyetujui obat apa pun untuk pengobatan COVID-19. Namun, serangkaian obat yang disetujui untuk indikasi lain, serta beberapa agen investigasi, sedang dipelajari untuk pengobatan COVID-19 dalam beberapa ratus uji klinis di seluruh dunia. Beberapa obat dapat diakses melalui Otorisasi Penggunaan Darurat, program akses yang diperluas, atau mekanisme penggunaan yang penuh kasih. Data klinis yang tersedia untuk obat-obatan ini yang sedang diselidiki dibahas dalam Terapi Antiviral danTerapi Berbasis Imun .

Secara umum, orang dewasa dengan COVID-19 dapat dikelompokkan ke dalam kategori tingkat keparahan penyakit berikut, meskipun kriteria dalam setiap kategori mungkin tumpang tindih atau bervariasi di antara pedoman dan uji klinis:

  • Asimtomatik atau infeksi presymptomatic : Individu yang tes positif untuk SARS-CoV-2 oleh pengujian virologi menggunakan diagnostik molekuler (misalnya, polymerase chain reaction) atau tes antigen, tetapi tidak memiliki gejala.
  • Penyakit Ringan : Individu yang memiliki salah satu dari berbagai tanda dan gejala COVID 19 (misalnya, demam, batuk, sakit tenggorokan, malaise, sakit kepala, nyeri otot) tanpa sesak napas, dispnea, atau pencitraan dada abnormal.
  • Sedang Penyakit : Individu yang memiliki bukti penyakit pernapasan yang lebih rendah dengan penilaian klinis atau pencitraan dan saturasi oksigen ( SpO 2 ) ≥94% pada ruang udara di permukaan laut.
  • Penyakit Parah : Individu yang memiliki frekuensi pernapasan> 30 napas per menit, SPO 2 <94% pada ruang udara di permukaan laut, rasio tekanan parsial arteri oksigen ke fraksi oksigen inspirasi (PaO 2 / VIO 2 ) <300 mmHg, atau infiltrat paru> 50%
  • Penyakit Kritis : Individu yang mengalami gagal napas, syok septik, dan / atau disfungsi organ multipel.

Pada pasien anak-anak, kelainan radiografi adalah umum dan, untuk sebagian besar, tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya kriteria untuk menentukan kategori penyakit COVID-19. Nilai normal untuk laju pernapasan bervariasi pada anak-anak, sehingga hipoksia harus menjadi kriteria utama untuk mendefinisikan penyakit parah, terutama pada anak-anak yang lebih muda.

Infeksi tanpa gejala atau tanpa gejala

Infeksi SARS-CoV-2 asimptomatik dapat terjadi, walaupun persentase pasien yang tetap benar-benar tidak bergejala selama masa infeksi adalah variabel dan didefinisikan secara tidak lengkap. Sampai dengan saat ini belum jelas berapa persentase orang yang datang dengan infeksi tanpa gejala dapat berkembang menjadi penyakit klinis. Beberapa individu tanpa gejala telah dilaporkan memiliki temuan radiografi objektif yang konsisten dengan pneumonia COVID-19. Seiring waktu, ketersediaan tes virologi luas untuk SARS-CoV-2 dan pengembangan uji serologis yang dapat diandalkan untuk antibodi terhadap virus akan membantu menentukan prevalensi sebenarnya dari infeksi tanpa gejala dan gejala.

Orang-orang yang dites positif untuk SARS-CoV-2 melalui uji diagnostik molekuler atau antigen (lihat Pengujian untuk SARS-CoV-2) dan yang tidak menunjukkan gejala harus melakukan isolasi sendiri di rumah. Jika mereka tetap tanpa gejala, mereka dapat menghentikan isolasi 10 hari setelah tanggal tes SARS-CoV-2 positif pertama mereka. 2 Petugas kesehatan yang menguji SARS-CoV-2 positif dan tidak menunjukkan gejala dapat memperoleh panduan tambahan dari layanan kesehatan kerja mereka. Lihat situs web Centers for Disease Control and Prevention COVID-19 untuk informasi terperinci. Individu yang menjadi simtomatik harus menghubungi penyedia layanan kesehatan mereka untuk panduan lebih lanjut. Rekomendasi CDC saat ini untuk individu yang mengalami gejala harus mengisolasi diri selama setidaknya 10 hari sejak timbulnya gejala mereka dan sampai mereka tidak mengalami demam dan peningkatan gejala pernapasan setidaknya selama 3 hari.

Panel merekomendasikan tidak ada pengujian laboratorium tambahan dan tidak ada perawatan khusus untuk orang yang dicurigai atau dikonfirmasi infeksi SARS-CoV-2 asimptomatik atau tanpa gejala (AIII).

Penyakit Ringan

Pasien mungkin memiliki penyakit ringan yang didefinisikan oleh berbagai tanda dan gejala (misalnya, demam, batuk, sakit tenggorokan, malaise, sakit kepala, nyeri otot) tanpa sesak napas, dispnea saat aktivitas, atau pencitraan abnormal. Sebagian besar pasien sakit ringan dapat dikelola dalam pengaturan rawat jalan atau di rumah melalui telemedicine atau kunjungan jarak jauh.

Semua pasien dengan gejala COVID-19 dan faktor risiko penyakit parah harus dimonitor secara ketat. Pada beberapa pasien, perjalanan klinis dapat berkembang pesat. 

Tidak ada evaluasi laboratorium spesifik yang diindikasikan pada pasien sehat dengan penyakit COVID-19 ringan.

Tidak cukupnya data untuk merekomendasikan baik untuk atau melawan terapi berbasis antivirus atau kekebalan pada pasien dengan COVID-19 yang memiliki penyakit ringan.

Penyakit Sedang

Moderat COVID-19 penyakit didefinisikan sebagai bukti penyakit pernapasan yang lebih rendah dengan penilaian klinis atau pencitraan dengan SPO 2 ≥94% pada ruang udara di permukaan laut. Mengingat bahwa penyakit paru-paru dapat berkembang dengan cepat pada pasien dengan COVID-19, disarankan untuk memantau pasien dengan penyakit sedang. Jika pneumonia atau sepsis bakteri sangat dicurigai, berikan pengobatan antibiotik empiris untuk pneumonia yang didapat dari masyarakat, evaluasi ulang setiap hari, dan jika tidak ada bukti infeksi bakteri, kurangi eskalasi atau hentikan antibiotik.

Langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit termasuk penggunaan peralatan pelindung pribadi untuk tetesan dan tindakan pencegahan kontak bersama dengan pelindung mata (misalnya, masker, pelindung wajah / kacamata, sarung tangan, gaun) dan peralatan medis khusus pasien tunggal (misalnya stetoskop, manset tekanan darah) , termometer). 5,6 Jumlah individu dan penyedia yang memasuki ruangan pasien dengan COVID-19 harus dibatasi. Jika perlu, pasien dengan COVID-19 yang dikonfirmasi dapat digabungkan dalam ruang yang sama. Jika tersedia, ruang isolasi infeksi udara (AIIR) harus digunakan untuk pasien yang akan menjalani prosedur penghasil aerosol. Selama prosedur ini, semua staf harus menggunakan respirator yang telah diuji fit (respirator N95) atau respirator berenergi, pembersih udara (PAPR) daripada masker bedah. 

Teknik pencitraan paru yang optimal untuk orang dengan COVID-19 belum ditentukan. Evaluasi awal dapat termasuk rontgen dada, ultrasonografi, atau jika diindikasikan, computerized tomography (CT). Elektrokardiogram (EKG) harus dilakukan jika ada indikasi. Pengujian laboratorium mencakup hitung darah lengkap (CBC) dengan diferensial dan profil metabolisme, termasuk tes fungsi hati dan ginjal. Pengukuran penanda inflamasi seperti C-reactive protein (CRP), D-dimer, dan ferritin, yang bukan bagian dari perawatan standar, mungkin memiliki nilai prognostik.

Dokter harus merujuk ke Terapi Antiviral dan Tabel 2a dan Terapi Berbasis Kekebalan dan Tabel 3a untuk meninjau data klinis yang tersedia mengenai obat yang sedang diteliti yang dievaluasi untuk pengobatan COVID-19.

Penyakit Parah

Pasien dengan COVID-19 dianggap memiliki penyakit parah jika mereka memiliki SPO 2 <94% pada ruang udara di permukaan laut, laju pernapasan> 30, PaO 2 / VIO 2 <300 mmHg, atau infiltrat paru> 50%. Pasien-pasien ini mungkin mengalami pemburukan klinis yang cepat dan kemungkinan akan perlu menjalani prosedur penghasil aerosol. Mereka harus ditempatkan di AIIR, jika tersedia. Berikan terapi oksigen segera menggunakan kanula hidung atau oksigen aliran tinggi.

Jika dicurigai pneumonia bakteri sekunder atau sepsis, berikan antibiotik empiris, evaluasi ulang setiap hari, dan, jika tidak ada bukti infeksi bakteri, kurangi eskalasi atau hentikan antibiotik.

Evaluasi harus mencakup pencitraan paru (rontgen dada, ultrasonografi, atau, jika diindikasikan, CT) dan EKG, jika ada indikasi. Evaluasi laboratorium mencakup CBC dengan profil metabolik dan diferensial, termasuk tes fungsi hati dan ginjal. Pengukuran penanda inflamasi seperti CRP, D-dimer, dan ferritin, meskipun bukan bagian dari perawatan standar, mungkin memiliki nilai prognostik.

Dokter harus merujuk ke Terapi Antiviral dan Tabel 2a dan dan Tabel 3a untuk meninjau data klinis yang tersedia mengenai obat yang sedang dievaluasi untuk pengobatan COVID-19.

Penyakit Kritis

Untuk perincian tambahan, lihat Perawatan Pasien dengan Penyakit Kritis dengan COVID-19 .

Kasus COVID-19 yang parah dapat dikaitkan dengan sindrom gangguan pernapasan akut, syok septik yang mungkin mewakili syok distributif yang diinduksi oleh virus, disfungsi jantung, peningkatan beberapa sitokin inflamasi yang memicu badai sitokin, dan / atau eksaserbasi komorbiditas yang mendasarinya. Selain penyakit paru-paru, pasien dengan COVID-19 juga dapat mengalami penyakit sistem jantung, hati, ginjal, dan sistem saraf pusat.

Karena pasien dengan penyakit kritis cenderung menjalani prosedur yang menghasilkan aerosol, mereka harus ditempatkan di AIIR ketika tersedia.
Sebagian besar rekomendasi untuk manajemen pasien sakit kritis dengan COVID-19 diekstrapolasi dari pengalaman dengan infeksi yang mengancam jiwa lainnya.8 Saat ini, informasi terbatas berkenaan dengan anjuran bahwa manajemen perawatan kritis pasien dengan COVID-19 harus berbeda secara substansial dari pengelolaan pasien sakit kritis lainnya, meskipun tindakan pencegahan khusus untuk mencegah kontaminasi lingkungan oleh SARS-CoV-2 diperlukan.

The Surviving Sepsis Campaign (SSC) , sebuah inisiatif yang didukung oleh Perhimpunan Kedokteran Perawatan Kritis dan Masyarakat Eropa untuk Perawatan Perawatan Intensif, mengeluarkan Pedoman Pengelolaan Orang Dewasa yang Sakit Kritis dengan Penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19) pada bulan Maret 2020. 8 Panel sangat bergantung pada pedoman SSC dalam membuat rekomendasi dalam Pedoman Perawatan ini dan berterima kasih atas pekerjaan Panel Panduan SSC COVID-19.

Seperti halnya pasien dalam unit perawatan intensif (ICU), manajemen klinis yang sukses dari pasien dengan COVID-19 tergantung pada perhatian pada proses primer yang mengarah ke penerimaan ICU, tetapi juga untuk komorbiditas lain dan komplikasi nosokomial.

Dokter harus merujuk ke Terapi Antiviral dan Tabel 2a dan Terapi Berbasis Kekebalan dan Tabel 3a untuk meninjau data klinis yang tersedia mengenai obat yang sedang dievaluasi untuk pengobatan COVID-19.

Referensi

  1. Wang Y, Liu Y, Liu L, Wang X, Luo N, Ling L. Hasil klinis dari 55 kasus tanpa gejala pada saat masuk rumah sakit yang terinfeksi dengan SARS-coronavirus-2 di Shenzhen, Cina. J Infect Dis . 2020. Tersedia di: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/32179910 
  2. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. Penghentian isolasi untuk orang dengan COVID-19 tidak dalam pengaturan perawatan kesehatan (bimbingan sementara). 2020. Tersedia di: https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/hcp/disposition-in-home-patients.html  Diakses pada 8 Juni 2020.
  3. Guan WJ, Ni ZY, Hu Y, dkk. Karakteristik klinis penyakit coronavirus 2019 di Cina. N Engl J Med . 2020. Tersedia di: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/32109013 
  4. Huang C, Wang Y, Li X, dkk. Gambaran klinis pasien yang terinfeksi coronavirus novel 2019 di Wuhan, Cina. Lancet . 2020; 395 (10223): 497-506. Tersedia di: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/31986264 
  5. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. Rekomendasi pencegahan dan pengendalian infeksi sementara untuk pasien dengan dugaan atau dikonfirmasi penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) dalam pengaturan perawatan kesehatan. 2020. Tersedia di: https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/infection-control/control-recommendations.html  Diakses pada 8 Juni 2020.
  6. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. Strategi untuk mengoptimalkan pasokan APD dan peralatan. 2020. Tersedia di: https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/hcp/ppe-strategy/index.html  Diakses pada 8 Juni 2020.
  7. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. Standar respirator yang disetujui. 2006. Tersedia di: https://www.cdc.gov/niosh/npptl/standardsdev/cbrn/papr/default.html  Diakses pada 8 Juni 2020 
  8. Alhazzani W, Moller MH, Arabi YM, dkk. Surviving Sepsis Campaign: pedoman pengelolaan orang dewasa yang sakit kritis dengan penyakit coronavirus 2019 (COVID-19). Crit Care Med. 2020. Tersedia di: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/32224769  

 

3 ways Covid-19 could widen the maternal health gap

The coronavirus epidemic has exacerbated health disparities across the board, and it may have the same impact on maternal health. To help maternal health champions create targeted strategies to help vulnerable patient populations, we outline below the current disparities in maternal health, as well as three factors stemming from the Covid-19 crisis that may make the situation even more severe.

Continue reading

Pemkot Yogyakarta Wajibkan Ibu Hamil Ikuti Rapid Test

Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan ibu hamil yang akan menjalani persalinan mengikuti tes cepat Covid-19 sehingga dapat dilakukan tindakan sesuai kondisi kesehatannya. “Ada beberapa kategori untuk ibu hamil yang akan menjalani persalinan. Tindakannya pun disesuaikan dengan kondisi kesehatan terkini ibu hamil tersebut,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Selasa (23/6).

Continue reading

Layanan Maternal di Masa Pandemi Covid-19 (Pengalaman RSUP Sardjito – DIY)

Penulis: Andriani Yulianti, MPH (Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM)

Dalam situasi normal, kematian ibu di Indonesia masih menjadi tantangan besar, kurangnya persiapan diri sebelum hamil turut menjadi faktor resiko sulitnya menurunkan angka kematian ibu, terlebih jika melihat status kesehatan perempuan di Indonesia masih rendah yakni masih ada ibu hamil dengan HIV, Ibu rumah tangga dengan AIDS, Infeksi HIV (90% pada pada usia reproduksi 15-49 tahun), Ca Payudara, pernikahan remaja, kehamilan remaja, Ca serviks, anemia pada perempuan dan bumil, WUS hipertensi, WUS KEK bahkan terdapat kekerasan 1 dari 3 perempuan (Riskesdas 2013 dan SUPAS 2015), hal tersebut turut menjadi faktor semakin memburuknya kinerja outcome pelayanan kesehatan ibu.

Saat ini, layanan kesehatan ibu tidak terlepas terkena dampak baik secara akses maupun kualitas dikarenakan merebaknya Coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS- COV2). Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO mendeklarasikan bahwa COVID-19 merupakan pandemi di dunia. Kasus COVID-19 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, yang kemudian berkembang ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemberian layanan maternal di masa pandemi perlu menjadi perhatian untuk menghindari terjadi peningkatan morbiditas dan mortalitas ibu, terlebih saat ini terdapat pembatasan pelayanan kesehatan maternal. Seperti ibu hamil menjadi enggan ke puskesmas atau fasiltas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular, adanya anjuran menunda pemeriksaan kehamilan dan kelas ibu hamil, serta adanya ketidaksiapan layanan dari segi tenaga dan sarana prasarana termasuk alat pelindung diri.

Untuk mengantisipasi perburukan layanan ibu hamil di masa pandemi COVID-19 maka dibutuhkan panduan pelayanan baik untuk ibu hamil bukan COVID-19, maupun ibu hamil yang dicurigai terinfeksi COVID-19 (kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP)) maupun yang sudah konfirmasi menderita infeksi COVID-19. Namun, sebelum masuk pada pembahasan alur tatalaksana layanan maternal, beberapa hal perlu dipertimbangkan di masa pandemi oleh layanan kesehatan:

  1. Respon pada tingkat level sistem, memperhatikan level pelayanan maternal yang dibagi menjadi: primary, secondary dan teriser health care karena kedepan level pelayanan kesehatan ini mau tidak mau harus siap, karena tidak pernah tahu kapan Pandemi COVID-19 akan berakhir dan harus siap jika suatu saat di Indonesia sendiri terjadi endemik. Untuk itu, pada level sistem terdapat 3 hal yang perlu dipersiapkan yakni:
    1. SOP tentang mengurangi/mencegah transmisi dengan upaya kohorting. Untuk kohortig terdiri dari kegiatan co-locating yakni memisahkan pasien investigasi dengan penderita COVID-19
    2. Clinical risk assessment terhadap pasien yang positif COVID-19, serta
    3. Fasilitas layanan kesehatan perlu mempersiapkan suatu penjadwalan untuk melimitasi jumlah orang yang masuk ke unit perawatan COVID-19 yang positif.
  2. Ruangan pasien, apakah perlu ruangan yang bertekanan positif bahkan mempertimbangkan perlunya ruangan isolasi bagi pasien.
  3. Alat Pelindung Diri (APD), saat ini banyak terdapat kekurangan APD, namun saat APD terpenuhi tidak jarag ketersediaannya tidak sesuai standar sehingga dapat memunculkan permasalahan yang baru di layanan kesehatan.

Di masa Pandemi COVID-19 ini kondisi ideal Ibu hamil harus terus diupayakan menjadi ideal, dan ini menjadi tantangan tersendiri. Dalam memantau kondisi ibu hamil melalui Antenatal Care (ANC) kita mengenal istilah kunjungan K1, K2, K3, K4 dan selama COVID-19 karena pasien mengurangi kunjungan sehingga digantikan dengan tele-konsultasi. Namun merancang tele-konsultasi menjadi tantangan tersendiri agar dapat digunakan oleh semua pihak dan efektif dalam hal pelaksanaannya. Sejatinya, semua kunjungan dalam pemeriksaaan layanan kesehatan Ibu sangat penting baik K1, K2, K3, K4, namun di masa pandemi ini sangat penting ibu hamil melakukan kunjungan K1 karena merupakan skrining awal ibu hamil untuk mengetahui kehamilan risti, tanda vital, laboratorium maupun triple eliminasi.

Pada skrining awal di K1 terdapat 2 fokus yang akan ditanyakan kepada ibu yakni; 1) Kondisi pada saat kehamilan sebelumnya, ada beberapa pertanyaan misalnya; apakah pernah lahir mati, 3 kali keguguran yang berurutan, kelahiran <2500 gram dan >4000 gram saat aterm, apakah saat mondok ada riwayat hipertensi dll, serta 2) Kondisi kehamilan saat ini, terdapat beberapa pertanyaan, misalnya menanyakan kemungkinan bayi kembar, usia yang muda atau terlalu tua, resusnya negatif, ibu dengan diastolic BP ≥ 90 mmgh, apakah datang dengan perdarahan, atau ada komorbid (diabetes, hipertensi, cancer, TB, malaria dll) karena jika ada komorbid tentu hal ini akan menjadi pemberat jika ibu tersebut terdeteksi COVID-19 sehingga membutuhkan rujukan bahkan pada trimester 1.

Jika saat ANC keadaan ibu hamil tersebut masuk dalam katagori yang low risk maka ibu cukup datang di K1 dan K4 dan sisanya bisa di akomodasi dengan tele-konsultasi, dan pada saat pasien mendekati HPL maka idealnya melakukan SWAP. Namun jika SWAP tidak memungkinkan maka dapat melakukan rapid test, dan jika rapidnya test positif maka ibu tersebut dapat dilanjutkan ke pemeriksaan RT PCR. Untuk mengetahui lebih lanjut tatalaksana pelayanan baik untuk ibu hamil bukan COVID-19, maupun Ibu hamil yang dicurigai terinfeksi COVID-19 (kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP)) maupun yang sudah konfirmasi menderita infeksi COVID-19 yang dilaksanakan di RSUP Dr Sarjito, berikut di bawah ini;

Alur untuk menentukan status tata laksana ibu hamil di masa pandemi COVID-19

9jl 1

Bahwa setiap ibu hamil wajib dilakukan skrining untuk menentukan status terhadap kecurigaan terhadap infeksi COVID-19: apakah terdapat Batuk, Pilek, Demam atau Riw demam, Takipneu, Suhu  380C, Tinggal atau perjalanan dari negara terjangkit/ area dengan transmisi lokal COVID-19 di Indonesia, Kontak dengan pasien konfirmasi, kemudian akan dilakukan perhitungan skor kewaspadaan awal (early warning score/ EWS) infeksi COVID-19: dilakukan untuk menentukan kecurigaan pasien dengan infeksi COVID-19 dapat menggunakan:

9jl 2

Berikut dibawah ini alur tatalaksana layanan ibu hamil di masa pandemi COVID-19

1. Ibu Hamil Bukan COVID-19

9jl 3

Prinsip penanganan ibu hamil bukan COVID-19 selama masa Pandemi COVID-19 adalah yakni melakukan monitoring mandiri selama kehamilan tidak ada keluhan, pasien akan difasilitasi dengan tele-konsultasi terkait apabila dijumpai masalah selama monitoring, pasien diminta periksa untuk evaluasi kehamilannya maupun dianjurkan untuk mondok sesuai skrining urgensi obstetri serta ruang perawatan ruang perawatan biasa/reguler dan Jenis APD Level 1.

Skrining urgensi dapat dilakukan dengan memperhatikan bagan di bawah ini:

9jl 4

Jika telah dilakukan skrining urgensi maka akan diketahui kriteria skrining, apakah cukup kontrol rutin dengan meneruskan terapi yang ada, atau memerlukan pemeriksaaan/ edukasi bahkan apakah memerlukan pemondokan untuk rencana tindakan sesuai umur kehamilan berdasarkan pemeriksanaan sebelumnya, seperti di bawah ini:

Tabel 1. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi plasenta/ uterus

9jl 5

Tabel 2. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi janin/ fetus

9jl 6

Tabel 3. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi ibu

9jl 7

Tabel 4. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi obstetrik

9jl 8

2. Ibu Hamil dengan PDP/ Pasien Dalam Pengawasan (Ringan, Sedang atau Berat)

9jl 9

Prinsip penangan ibu hamil dengan PDP selama masa Pandemi COVID-19 yakni Ibu hamil dengan PDP dikategorikan menjadi 3 kategori berdasarkan gejalanya:

  1. PDP dengan Gejala Ringan
    • Kriteria PDP Ringan: demam >380C; batuk, nyeri tenggorokan, hidung Tersumbat, malaise, tanpa pneumonia, tanpa komorbid
    • Ibu hamil PDP gejala ringan tidak perlu mondok cukup dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dipondokkan apabila ada perburukan
    • Saat usia kehamilan aterm, lakukan swab di rawat jalan. Apabila hasilnya negatif maka persalinannya sesuai indikasi obstetrik, namun bila hasil swab positip maka pasien diterminasi dengan cara SC elektif.
  2. PDP dengan Gejala Sedang
    • Ibu hamil PDP dengan gejala sedang sebaiknya dilakukan pemondokan. Lakukan pemeriksaan Swab hr 1 dan ke-2: bila hasil negatif, terminasi kehamilan sesuai indikasi obstetrik. Apabila hasil Positip maka dilakukan terminasi secara SC elektif
  3. PDP dengan Gejala Berat
    • Kriteria PDP berat: frekuensi napas >30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2) <90% pada udara kamar
    • Pasien di pondokkan di R. Isolasi bertekanan negatif
    • Dipertimbangkan untuk dilakukan terminasi kehamilan jika usia kehamilan sudah lebih dari 34 mgg
    • Pertimbangan cara persalinan (mode of delivery) berdasarkan fase persalinan saat terjadi pemberatan:
    • Bila pasien belum dalam persalinan maka pertimbangkan persalinan secara SC;
    • namun bila pasien sudah masuk fase aktif maka persalinan bisa secara vaginal (pertimbangkan untuk memperingan Kala II)
    • Plasenta ibu dengan PDP diperlakukan sebagai materi biohazard dan dilakukan pemusnahan sehingga perlu dilakukan informed consent sebelumnya.

3. Ibu hamil dengan OTG/ODP/PDP tanpa gejala/gejala ringan

9jl 10

Prinsip penangan ibu hamil dengan OTG/ODP/PDP tanpa gejala/gejala ringan selama masa Pandemi COVID-19 yakni a) melakukan isolasi 14 hari selama kehamilan tidak ada keluhan dengan meneruskan terapi yang ada serta dan lakukan edukasi terkait dengan pemburukan gejala dan pencegahan penularan, b) Pasien akan difasilitasi dengan tele-konsultasi selama masa isolasi, c) pasien diminta periksa untuk evaluasi kehamilannya maupun dianjurkan untuk mondok apabila ada perburukan gejala atau sesuai skrining urgensi obstetri yang ada, d) apabila pasien memerlukan pemeriksaan, maka pasien diperiksa di ruangan isolasi dengan petugas menggunakan APD Level 1.

Sumber:
Materi diambil dari pertemuan AHS UGM Webinar: Layanan Maternal di Masa Pandemi Covid-19, tanggal 4 Juli 2020.

 

 

Seri IV Penanganan Fraud Layanan Kesehatan Untuk Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Seri IV
Penanganan Fraud Layanan Kesehatan Untuk Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kamis, 9 Juli 2020

  Latar Belakang

eKecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kasus yang sungguh-sungguh terjadi di Indonesia. Namun, hingga tahun ke tujuh pelaksanaan program, belum ada data riil yang menunjukkan besaran kasus dan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat fraud ini. Dalam laporan investigasi Majalah Tempo per 6 Juni 2020, disebutkan terdapat potensi fraud di rumah sakit namun dalam jumlah kecil. Data ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Saat ini, Indonesia sudah memiliki regulasi dan pedoman anti fraud. Namun, regulasi yang sudah ada dianggap belum kuat untuk mendorong berjalannya sistem anti fraud. Indonesia juga belum sepenuhnya memiliki sistem pengendalian fraud JKN terpadu. Diharapkan diskusi ini dapat memicu adanya kebijakan untuk sistem terpadu yang diperlukan untuk menjamin berjalannya program-program anti fraud yang lebih merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan kebijakan JKN dapat lebih efisien.

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pengambil keputusan dan stakeholders terkait memahami fenomena fraud program JKN terkini .
  2. Mengidentifikasi persiapan pengembangan kebijakan dan sistem pengendalian fraud program JKN
  3. Ada proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.

  Pematri

  1. drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE (Peneliti Fraud Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)
  2. Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Pengamat Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

  Pembahas

  1. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  2. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  3. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

  Moderator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepala Divisi Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 9 Juli 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

link zoom

Meeting ID : 840 6334 8442
Meeting Password: 880374

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.10 Pembukaan Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD
13.10 – 13.20

Hasil Penelitian:

Deteksi fraud dalam pelaksanaan kebijakan JKN 

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE
13.20 – 14.05 Pembahasan
  1. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  2. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
14.05 – 14.50 Diskusi
14.50 – 15.00 Penutupan Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: trimuhartini27@gmail.com

 

Bimbingan Teknis Online: Manajemen Puskesmas

Dilaksanakan online pada 17 s/d 19 Maret 2021

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Penyelenggaraan Puskesmas sejatinya dilakukan secara terencana, terstruktur, terlaksana, terkontrol dan terevaluasi sesuai dengan kaidah POA/CE (Planning, Organizating, Actuating, Controlling dan Evaluating) dan memberikan dampak yang signifikan, sehingga penyelenggaraan kegiatan Puskesmas benar-benar berdampak ke masyarakat, tidak sekedar menggugurkan kewajiban sehingga dibutuhkan manajemen Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif melalui proses penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik & bermutu berdasarkan hasil analisis situasi (evidence based), serta efisien dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dalam melaksanakan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik & benar dalam mewujudkan target kinerja.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  1. Memahami konsep manajemen
  2. Memahami siklus manajemen puskesmas yang berkualitas
  3. Memahami tahapan melakukan perencanaan puskesmas mulai dari persiapan, analisis situasi, perumusan masalah dalam penyusunan rencana 5 tahunan, rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
  4. Memahami langkah-langkah pada fase penggerakan dan pelaksanaan, mulai dari tahapan penyelenggaraan lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan
  5. Memahami langkah-langkah dalam melakuan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep Manajemen
  2. Siklus manajemen puskesmas yang berkualitas
  3. Tahapan melakukan perencanaan puskesmas mulai dari persiapan, analisis situasi, perumusan masalah dalam penyusunan rencana 5 tahunan, rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
  4. Langkah-langkah pada fase penggerakan dan pelaksanaan, mulai dari tahapan penyelenggaraan lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan
  5. Langkah-langkah dalam melakuan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas
  Sasaran Peserta
  1. Kepala Puskesmas
  2. Ketua Pokja Admen FKTP
  3. Pendamping Akreditasi FKTP
  4. Staf Puskesmas
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM.

Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk soft file.
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000 per orang
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Metode Penyelenggaraan Bimtek

Jadwal pelatihan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 17-19 Maret 2021, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari pelaksanaan.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119
Email ndiani_86@yahoo.com

 

 

 

 

Komunikasi Resiko Covid-19 Untuk Fasilitas Layanan Kesehatan

Saat ini tenaga kesehatan berperan penting dalam memberikan tanggap terhadap wabah COVID 19 dan menjadi tulang punggung pertahanan suatu negara untuk membatasi atau menanggulangi penyebaran penyakit. Di garis terdepan, tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien suspek dan terkonfirmasi COVID 19, yang seringkali dijalankan dalam keadaan menantang. Petugas berisiko lebih tinggi terinfeksi COVID 19 dalam upayanya melindungi masyarakat lebih luas. Petugas dapat terpapar bahaya seperti tekanan psikologis, kelelahan, keletihan mental atau stigma. WHO menyadari tugas dan tanggungjawab besar ini serta pentingnya melindungi tenaga fasilitas layanan kesehatan.

Oleh karena itu, WHO mengeluarkan panduan sementara yang berisi materi yang terkait dengan langkah untuk melindungi tenaga kesehatan dari infeksi dan mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan. Materi ini juga berisi serangkaian pesan dan pengingat sederhana berdasarkan panduan teknis WHO yang lebih lengkap tentang pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan dalam konteks COVID-19.

Selengkapnya

 

Direktorat Mutu dan Akreditasi Siapkan Mutu Pelayanan Faskes Era New Normal

Penulis: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
(Materi ini diambil saat pelaksanaan Zoom Meeting pada forum mutu layanan kesehatan, tanggal 24 Juni 2020)

Selama pandemi COVID-19 sejumlah tenaga kesehatan gugur, ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap mutu fasilitas kesehatan menurun, rasa ini harus segera dikembalikan. Kemenkes telah melakukan berbagai kegiatan dalam tatalaksana COVID-19, mulai dari menyiapkan 835 RS rujukan, penggunaan wisma atlit sebagai RS Darurat COVID, dan beberapa pedoman seperti pedoman pencegahan dan pengendalian corona disease, pedoman tatalaksana COVID-19 dan lainnya.

2j 1drg. Farichah Hanum, M.Kes (Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI) menyampaikan draft mutu pelayanan Faskes era new normal, pada forum diskusi manajemen mutu PKMK FK – KMK UGM, 24 Juni 2020.

Kemenkes telah menetapkan indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 berbasis data, undikator ini berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh WHO yaitu epidemiologi, sistem kesehatan dan surveilans kesehatan masyarakat. Terdapat indikator tentang jumlah kasus, jumlah yang meninggal, jumlah kesembuhan, jumlah pemeriksaan, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, penurunan laju insiden, penurunan angka kematian, dan angka reproduksi efektif.

2j 2

Gambar. Indikator
Sumber: Materi Presentasi Direktorat Mutu dan Akreditasi

Direktorat Mutu dan Akreditasi menyiapkan draft daftar tilik kesiapan fasilitas kesehatan dalam pemenuhan mutu layanan pada masa kenormalan baru yang berfokus pada dimensi yang berfokus pada pasien, adil, efisien, efektif, tepat waktu, aman dan terintegrasi.

Dimensi keselamatan merekomendasikan adanya: sistem manajemen bencana, program penanggulangan bencana, standar PPI, fasilitas kesehatan memastikan skrinning dan triage pada pasien dan pengunjung, menerapkan kaidah K3, akses seluruh pengunjung, pemetaan area berisiko, supply chain management.

Dimensi efektif merekomendasikan adanya: keberlangsungan pelayanan, penyesuaian tata laksana klinis dan penunjang dengan perkembangan penanganan COVID-19 terbaru, dan pelayanan laboratorium yang esensial.

Dimensi berfokus pada pasien atau pengguna layanan merekomendasikan adanya: pelayanan esensial harus diaktifkan kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan pasien, proses skrining dan triase yang tepat dalam waktu singkat, penyediaan jalur khusus untuk pasien non covid, memberikan informasi dan edukasi tentang COVID-19, pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi, media – media informasi dan edukasi yang memadai, khusus untuk fasilitas kesehatan primer yang menyelenggarakan pelayanan UKBM dapat melakukan kunjungan rumah atau komunitas dalam memberikan pelayanan essential.

Dimensi efisien merekomendasikan adanya: kesediaan obat dan BMHP, pengelolaan sumber daya manusia, antisipasi surge capacity, pelayanan penunjang (gizi, linen, listrik, air, Oksigen), mengidentifikasi layanan yang dapat ditunda sementara jika diperlukan.

Dimensi tepat waktu merekomendasikan adanya: upaya surveilans terhadap kasus yang diduga terinfeski penyakit dan/atau terkontaminasi, mekanisme komunikasi internal dan eksternal yang tepat waktu, memastikan semua pelaporan dilakukan tepat waktu, pelayanan diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pelayanan rawat jalan dengan sistem perjanjian, prosedur triage di area gawat darurat, mengatur prioritas jadwal pelayanan untuk pasien non covid dengan komorbid

Dimensi adil merekomendasikan adanya: pelayanan kesehatan dapat diberikan pada seluruh pasien baik covid maupun non covid, bagi pasien kelompok rentan rumah sakit menyediakan pelayanan khusus (daring atau kunjungan ke rumah).

Dimensi integrasi merekomendasikan adanya: antisipasi surge capacity, sistem rujukan, memperkuat mekanisme koordinasi, menetapkan tim/satgas sebagai koordinator pelayanan pada masa kenormalan baru.

2j 3Upaya menjaga mutu fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui redesign program mutu dan keselamatan pasien (PMKP), disampaikan Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQUA (Konsultan Manajemen Mutu PKMK FK – KMK UGM, Ketua IHQN) saat membahas presentasi dr. Hanum. Dr. Hanevi menyampaikan usulan ISQUA kepada ahli mutu atau tim PMKP: 1) memperkuat sistem manajemen dengan cara menilai kesiapan, mengumpulkan bukti, menyiapkan pelatihan, mempromosikan keselamatan staf dan memperkuat peer support; 2) membangun partisipasi masyarakat, keluarga dan pasien untuk bersama mencapai kesepakatan dan melaksanakan berbagai upaya pencegahan penularan; 3) aktif meningkatkan pelayanan klinisi dengan cara memisahkan alur pelayanan, mengadakan lokakarya kilat tentang kerjasama tim, dan mengembangan sistem dukungan keputusan klinis; 4) proaktif mengelola risiko: baik untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19; 5) mengembangkan sistem pembelajaran dengan cara mencari peluang perbaikan, sesuaikan setiap saat sesuai perkembangan.

Pembaca dapat memberikan rekomendasi kepada direktorat mutu dan akreditasi tentang draft kesiapan fasilitas kesehatan dalam pemenuhan mutu layanan pada masa kenormalan baru.