Anjuran WHO Mengenai Penggunaan Masker Dalam Konteks COVID-19

Penggunaan masker merupakan bagian dari rangkaian komprehensif langkah pencegahan dan pengendalian yang dapat membatasi penyebaran penyakit-penyakit virus saluran pernapasan tertentu, termasuk COVID-19. Masker dapat digunakan baik untuk melindungi orang yang sehat (dipakai untuk melindungi diri sendiri saat berkontak dengan orang yang terinfeksi) atau untuk mengendalikan sumber (dipakai oleh orang yang terinfeksi untuk mencegah penularan lebih lanjut).

Namun, penggunaan masker saja tidak cukup memberikan tingkat perlindungan atau pengendalian sumber yang memadai. Karena itu, langkah-langkah lain di tingkat perorangan dan komunitas perlu juga diadopsi untuk menekan penyebaran virus-virus saluran pernapasan. Terlepas dari apakah masker digunakan atau tidak, kepatuhan kebersihan tangan, penjagaan jarak fisik, dan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) lainnya sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19 dari orang ke orang. Dokumen ini memberikan informasi dan panduan mengenai penggunaan masker dalam pelayanan kesehatan, bagi masyarakat umum, dan saat melakukan perawatan di rumah.

Selengkapnya

Implementasi Pencegahan & Pengendalian Infeksi (PPI) dan Kewaspadaan Standar Pada Masa Pandemi COVID-19

Zoom Meeting
Forum Diskusi Mutu Pelayanan Kesehatan Online

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM
bekerjasama dengan Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN)

Menyelenggarakan Forum Diskusi Mutu Pelayanan Kesehatan Seri Clinical Management:

Implementasi Pencegahan & Pengendalian Infeksi (PPI) dan Kewaspadaan Standar Pada Masa Pandemi COVID-19

Rabu, 5 Agustus 2020  |  Pukul 13.00 – 14.35 Wib

  Latar Belakang

Setelah ditetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Global Pandemic per 11 Maret 2O2O dan dikategorikan sebagai penyakit menular yang disebabkan oleh virus bernama severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 [SARS-CoV-2], praktis saat ini seluruh sarana pelayanan kesehatan menghadapi tantangan besar, selain harus segera dapat beradaptasi dengan tatanan baru dengan cepat namun juga dapat memastikan pelayanan yang aman bagi pasien maupun petugas kesehatan.

Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien di tengah keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Indonesia, salah satunya dengan penerapan kewaspadaan standar karena secara signifikan dapat menurunkan risiko yang tidak perlu dalam pelayanan kesehatan, menurunkan risiko penularan patogen melalui darah dan cairan tubuh lain dari sumber yang diketahui maupun yang tidak diketahui.

Salah satu langkah pengendalian sumber penularan infeksi adalah kebersihan pernapasan dan etika batuk yang dikembangkan saat munculnya severe acute respiratory syndrome (SARS), kini termasuk dalam Kewaspadaan Standar. Penerapan kewaspadaan standar merupakan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus rutin dilaksanakan terhadap semua pasien dan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk mendukung praktik yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan saat memberikan pelayanan perawatan, semua individu (termasuk pasien dan pengunjung) harus mematuhi program pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peningkatan keamanan lingkungan kerja sesuai dengan langkah yang dianjurkan dapat menurunkan risiko transmisi sehingga dibutuhkan kebijakan dan dukungan pimpinan untuk mengelola pelaksaan PPI di lapangan, baik dalam hal pengadaan sarana, pelatihan untuk petugas kesehatan, dan penyuluhan untuk pasien serta pengunjung. Hal tersebut penting dalam meningkatkan lingkungan kerja yang aman di tempat pelayanan kesehatan.

  Tujuan

Secara umum Forum Diskusi Mutu Pelayanan Kesehatan online seri clinical management ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek mutu pelayanan kesehatan terkait dengan manajemen klinis dalam pandemi COVID-19.

Secara khusus: Akan membahas mengenai penerapan pengelolaan PPI dan Kewaspadaan Standar di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengurangi resiko penularan COVID-19.

  Peserta

Forum ini dapat diikuti oleh seluruh pimpinan, manajer dan staf di sarana pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun pelayanan kesehatan primer serta pemerhati mutu layanan kesehatan di Indonesia.

  Narasumber

  • Pembicara: Sri Purwaningsih S.Kep Ns M.Sc (IPCN Komite PPI RSUP Dr Sardjito Yogyakarta)
  • Pembahas: Costy Panjaitan, CVRN, SKM, MARS, Ph.D (Anggota Kompartemen Manajemen Mutu PERSI)
  • Moderator: Andriani Yulianti, MPH (Peneliti PKMK FK – KMK UGM)

Waktu Pelaksanaan

Hari, tanggal : Rabu, 5 Agustus 2020
Waktu : 13.00 – 14.35 WIB

Rundown Kegiatan

Waktu Sesi Keterangan
13.00 – 13.05 Pembukaan Andriani Yulianti, MPH
13.05 – 13.35

Implementasi PPI dan kewaspadaan standar di Fasyankes di Masa Pandemi COVID-19

materi

Sri Purwaningsih S.Kep Ns M.Sc
13.35 – 14.00 Pembahasan Costy Panjaitan, CVRN, SKM, MARS, PhD
14.00 – 14.30 Diskusi
14.30 – 14.35 Penutupan Andriani Yulianti, MPH

Hari Hepatitis Dunia: Rekomendasi Baru WHO Untuk Pencegahan Penularan Virus Hepatitis B Dari Ibu Ke Anak

Disarikan oleh Andriani Yulianti, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM

Hepatitis B adalah infeksi virus yang menyerang hati dan dapat menyebabkan penyakit akut dan kronis. Virus ini paling umum ditularkan dari ibu ke anak selama kelahiran dan persalinan, serta melalui kontak dengan darah atau cairan tubuh lainnya, termasuk hubungan seks dengan pasangan yang terinfeksi, penggunaan narkoba suntikan yang melibatkan berbagi jarum, jarum suntik, atau peralatan persiapan obat. dan jarum suntik atau pajanan pada instrumen tajam. Namun, Hepatitis B dapat dicegah dengan vaksin yang aman, tersedia dan efektif.

Pada tahun 2015, WHO telah memperkirakan terdapat 257 juta orang hidup dengan infeksi virus hepatitis B kronis (HBV) di seluruh dunia, dan 900.000 diantaranya meninggal karena infeksi HBV, sebagian besar melalui perkembangan infeksi sirosis dan karsinoma hepatoseluler. Di seluruh dunia, mayoritas orang dengan infeksi hepatitis B kronis dan kematian di masa dewasa terkait dengan telah memperoleh infeksi saat lahir melalui penularan perinatal dari ibu ke anak atau pada anak usia dini. Pencegahan penularan HBV perinatal dan anak usia dini adalah kunci untuk mengurangi infeksi kronis yang menghasilkan beban morbiditas dan mortalitas terbesar. Hal ini Ini bisa dicapai melalui imunisasi universal bayi terhadap hepatitis B, imunisasi dosis bayi baru lahir, dan intervensi lain untuk mencegah penularan HBV dari ibu-ke-bayi.

Mencegah Penularan hepatitis B dari ibu ke anak adalah strategi paling penting untuk mengendalikan penyakit dan menyelamatkan nyawa. Bahkan di tengah pandemi COVID-19, harus dapat memastikan bahwa ibu dan bayi baru lahir memiliki akses ke layanan kesehatan termasuk vaksinasi hepatitis B melalui pengujian wanita hamil dan pemberian profilaksis antivirus kepada mereka yang membutuhkan dan mempertahankannya serta memperluas akses ke imunisasi hepatitis B dan vaksin dosis kelahiran. Memperluas akses ke dosis vaksin hepatitis B untuk bayi baru lahir yang tepat waktu sebagai upaya mencegah penularan HBV dari ibu-ke-anak.

Cara tambahan untuk melindungi anak-anak adalah memberikan ibu hamil perawatan antivirus untuk mengurangi penularan HBV dari ibu-ke-bayi. WHO sudah merekomendasikan pengujian rutin semua wanita hamil untuk HBV, serta HIV dan sifilis sedini mungkin dalam kehamilan mereka. Mengingat bukti baru tentang keamanan dan kemanjuran profilaksis antivirus pada wanita hamil dan anak-anak, maka WHO mengeluarkan 2 rekomendasi baru, diantaranya:

  1. Wanita hamil yang dites positif terinfeksi hepatitis B dan memiliki tingkat HBV yang tinggi dalam darah (viral load HBV) harus menerima terapi antivirus preventif dengan tenofovir dari minggu ke-28 kehamilan sampai kelahiran. Obat antivirus, tenofovir tersedia dengan biaya rendah di banyak negara di dunia dengan harga kurang dari US $ 3 per bulan.
  2. Di rangkaian di mana tes viral load HBV tidak tersedia, WHO merekomendasikan penggunaan tes biaya rendah alternatif (HBeAg) untuk menentukan apakah seorang wanita memenuhi syarat untuk terapi antivirus preventif.

Eliminasi Penularan Hepatitis B bersama-sama atau yang sering disebut “triple eliminasi” ini dilakukan untuk memastikan bahwa sekalipun ibu terinfeksi HIV, Sifilis, dan/atau Hepatitis B sedapat mungkin tidak menular ke anaknya. Oleh karena itu, di Indonesia sendiri sudah ada pedoman khusus yang membahas upaya mencapai Eliminasi Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait yang tertuang dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan human immunodeficiency virus, sifilis, dan hepatitis b dari ibu ke anak.

Selengkapnya Policy Brief  Prevention Of Mother To Child Transmission Of Hepatitis B Virus Guidelines On Antiviral Prophylaxis In Pregnancy

klik disini

 

 

World Hepatitis Day: Australia on track to eliminate hepatitis C

On World Hepatitis Day, Australia remains on track to eliminate hepatitis C as a public health threat by 2030.

The Morrison Government is investing more than $45 million in five National Blood Borne Viruses and Sexually Transmissible Infections strategies–including hepatitis B and C–to save lives and protect lives.

Continue reading

Generasi Bebas Hepatitis

Hari Hepatitis Sedunia atau World Hepatitis Day setiap tahunnya diperingati pada tanggal 28 Juli. Hal ini berdasarkan pada hasil Resolusi yang diprakarsa oleh Indonesia dalam sidang Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA) ke-63 tahun 2010 yang menyerukan agar semua negara di dunia melakukan Penanggulangan Hepatitis secara komprehensif, mulai dari pencegahan sampai pengobatan, meliputi berbagai aspek termasuk pengendalian dan penelitian.

Continue reading

Reportase: Bagaimana Cara Menjaga Keselamatan Tim Emergensi RS dan Pasien Selama Masa Pandemi

rep28jl

Reporter: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

Selain menjaga keselamatan pasien, keselamatan petugas kesehatan juga harus dijaga, ungkap dr. Novika Handayani membuka forum diskusi mutu pelayanan kesehatan online. Sekitar 60-an dokter meninggal karena positif COVID-19 dan PDP COVID. Apa penyebabnya? dr. Firman Fauzan Arief Lutfie, Sp.JP (Ketua Tim Code Blue RSA UGM) memaparkan bahwa code blue yang belum optimal dapat menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian pasien COVID-19. Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK UGM secara rutin menyelenggarakan forum ini (22/7/20).

Continue reading

Strategi Mitigasi Kekurangan Staf Kesehatan

Untuk siapa ini: Fasilitas kesehatan yang mungkin mengalami kekurangan staf akibat COVID-19

Untuk apa: Untuk membantu fasilitas kesehatan dalam mitigasi kekurangan staf kesehatan yang mungkin terjadi akibat COVID-19.

Mempertahankan pengelolaan pegawai yang tepat di fasilitas layanan kesehatan sangat penting untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga kesehatan dan perawatan pasien yang aman. Saat pandemi COVID-19 berlangsung, kekurangan staf kemungkinan akan terjadi karena tenaga kesehatan terpapar penyakit, atau perlu merawat anggota keluarga di rumah. Fasilitas layanan kesehatan harus bersiap terhadap potensi kekurangan staf dan memiliki rencana serta langkah-langkah dalam memitigasi hal ini, termasuk berkomunikasi dengan tenaga kesehatan tentang tindakan yang diambil fasilitas untuk mengatasi kekuranganan staff dan menjaga keselamatan pasien dan tenaga kesehatan dan menyediakan sumber daya untuk membantu tenaga kesehatan dengan kecemasan dan stres.

Ada strategi darurat dan penanganan Krisis yang harus dipertimbangkan oleh fasilitas kesehatan dalam situasi ini. Sebagai contoh, jika, meskipun ada upaya untuk memitigasi kekurangan staf tenaga kesehatan terjadi, sistem perawatan kesehatan, fasilitas, dan otoritas kesehatan negara bagian, lokal, teritorial, dan/atau etnis suku yang tepat dapat menentukan bahwa tenaga kesehatan yang diduga atau dikonfirmasi COVID-19 dapat kembali bekerja sebelum kriteria pengembalian pekerjaan telah dipenuhi. Beberapa strategi penanganan krisis tergantung pada tenaga kesehatan yang mengenakan masker wajah untuk pengendalian saat bekerja. Mengingat kurangnya alat pelindung diri (APD) yang berkepanjangan, fasilitas harus merujuk dan menerapkan strategi yang relevan untuk mengoptimalkan ketersediaan masker wajah.

STRATEGI PENANGANAN DARURAT UNTUK MEMITIGASI KEKURANGAN STAFF

Saat kekurangan staf sudah diantisipasi, fasilitas kesehatan dan pengusaha, bekerja sama dengan sumber daya manusia dan layanan kesehatan, harus menggunakan strategi penanganan darurat untuk merencanakan dan mempersiapkan mitigasi masalah ini. Pada dasarnya, fasilitas kesehatan harus:

  • Memahami kebutuhan staf dan jumlah minimum staf yang dibutuhkan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan perawatan pasien yang aman.
  • Berkomunikasi dengan koalisi kesehatan lokal, federal, negara bagian, dan mitra kesehatan masyarakat setempat (misalnya, kesiapsiagaan darurat kesehatan masyarakat dan staf respons) untuk mengidentifikasi tambahan tenaga kesehatan (misalnya, merekrut tambahan tenaga kesehatan, merekrut pensiunan tenaga kesehatan, menggunakan siswa atau sukarelawan), ketika dibutuhkan.

Strategi penanganan darurat untuk fasilitas kesehatan meliputi:
Penyesuaian jadwal staf, mempekerjakan tenaga kesehatan tambahan, dan rotasi tenaga kesehatan ke posisi yang mendukung kegiatan perawatan pasien.

  • Membatalkan semua prosedur yang tidak esensial dan kunjungan yang tidak penting. Menggeser tenaga kesehatan yang bekerja di area ini untuk mendukung kegiatan perawatan pasien lain di fasilitas. Fasilitas perlu memastikan bahwa tenaga kesehatan telah mendapatkan orientasi dan pelatihan yang tepat pada saat bekerja di bidang-bidang yang baru bagi mereka.
  • Mencoba untuk mengatasi faktor-faktor sosial yang dapat mencegah tenaga kesehatan sampai ke tempat kerja seperti kebutuhan transportasi atau perumahan yang memungkinkan untuk menjaga jarak sosial (social distancing), terutama jika tenaga kesehatan tinggal dengan orang dengan kondisi medis yang mendasari atau orang yang sudah tua.
    • Pertimbangkan bahwa faktor-faktor sosial ini secara tidak proporsional mempengaruhi orang-orang dari kelompok ras dan etnis yang juga secara tidak proporsional dipengaruhi oleh COVID-19 (mis., Orang Amerika Afrika, Hispanik dan Latin, dan orang Indian Amerika dan penduduk asli Alaska).
  • Identifikasi tambahan tenaga kesehatan untuk bekerja di fasilitas. Waspadai keringanan darurat khusus negara atau perubahan persyaratan lisensi atau pembaruan untuk kategori tertentu tenaga kesehatan.
  • Jika perlu, minta tenaga kesehatan menunda waktu cuti dari pekerjaan. Namun, harus ada pertimbangan pada manfaat kesehatan mental dari cuti dan beban penyakit dan tanggung jawab merawat dapat berbeda secara substansial antara kelompok ras dan etnis tertentu.

Mengembangkan rencana regional untuk mengidentifikasi fasilitas kesehatan yang ditunjuk atau tempat perawatan alternatif dengan staf yang memadai untuk merawat pasien COVID-19.

Mengembangkan rencana untuk memungkinkan tenaga kesehatan tanpa gejala yang terpapar SARS-CoV-2 (virus yang menyebabkan COVID-19) tanpa APD tetapi tidak diketahui terinfeksi dan terus bekerja.

  • Tenaga kesehatan ini harus tetap melaporkan suhu dan ada tidak adanya gejala setiap hari sebelum mulai bekerja.
  • Tenaga kesehatan ini harus memakai pelindung wajah (untuk pengendalian) saat bekerja selama 14 hari (ini adalah periode waktu tenaga kesehatan yang terpapar dapat mengalami gejala, yaitu, periode inkubasi virus) setelah terpapar. Pelindung wajah alih-alih penutup wajah kain harus digunakan oleh tenaga kesehatan untuk pengendalian (sebagai kontrol) selama periode waktu ini saat berada di fasilitas. Setelah periode waktu ini, tenaga kesehatan harus kembali ke kebijakan fasilitas mereka mengenai pengendalian sumber universal selama pandemi.
    • Pelindung wajah sebagai pengendalian tidak dapat menggantikan respirator N95 atau setara atau tingkat yang lebih tinggi (atau APD lainnya) ketika diindikasikan, termasuk untuk perawatan pasien yang diduga atau dikonfirmasi COVID-19.
  • Ketika pengujian sudah tersedia, melakukan pengujian pasca terpapar selama periode 14 hari pasca terpapar dianggap lebih cepat mengidentifikasi tenaga kesehatan pra-gejala atau tanpa gejala yang dapat berkontribusi pada transmisi SARS-CoV-2.
    • Fasilitas yang memilih untuk melakukan pengujian tenaga kesehatan pasca terpapar harus menyadari bahwa pengujian mungkin secara logistik menantang dan memiliki keterbatasan. Misalnya, pengujian hanya mengidentifikasi keberadaan virus pada saat pengujian. Terdapat kemungkinan tenaga kesehatan dapat melakukan tes negatif karena mereka baru pada tahap awal infeksi pada saat sampel mereka diambil. Dalam situasi seperti itu, mereka dapat terinfeksi dan kemudian menularkan virus ke orang lain; untuk alasan ini, pengujian ulang dapat dipertimbangkan. Juga, ketika ada transmisi SARS-CoV-2 yang terjadi di masyarakat, tes positif pada tenaga kesehatan tidak selalu menunjukkan transmisi karena terpapar di tempat kerja.
    • Jika ada tuntutan pengujian terhadap tenaga kesehatan yang terpapar, hasil tes harus tersedia dengan cepat (yaitu, dalam 24 jam), dan harus ada rencana yang jelas untuk menanggapi hasil.
  • Jika tenaga kesehatan mengembangkan bahkan gejala ringan COVID-19 yang konsisten, mereka harus menghentikan kegiatan perawatan pasien dan memberi tahu supervisor mereka atau layanan kesehatan kerja sebelum meninggalkan pekerjaan. Orang-orang ini harus diprioritaskan untuk pengujian.

Jika pengujian tenaga kesehatan telah dilakukan dan hasilnya terinfeksi SARS-CoV-2, mereka harus dikeluarkan dari pekerjaan sampai memenuhi semua kriteria kembali ke pekerjaan. Tenaga kesehatan dengan dugaan infeksi SARS-CoV-2 harus diprioritaskan untuk pengujian, karena hasil pengujian akan berdampak kapan mereka dapat kembali bekerja dan pasien mana yang mungkin diizinkan untuk diberikan perawatan.

Mengembangkan kriteria untuk menentukan tenaga kesehatan mana yang dicurigai atau dikonfirmasi COVID-19 (yang sudah membaik dan bersedia bekerja) dapat kembali bekerja di layanan kesehatan sebelum memenuhi semua kriteria kembali ke pekerjaan — jika kekurangan staf berlanjut meskipun ada strategi mitigasi lainnya.

  • Pertimbangan meliputi :
    • Tipe dari tenaga kesehatan yang kurang dan perlu ditangani.
    • Saat individu tenaga kesehatan dalam perjalanan penyakitnya (mis., Pelepasan virus tampaknya lebih tinggi pada awal perjalanan penyakit).
    • Jenis gejala yang mereka alami (mis., Demam persisten).
    • Tingkat interaksi mereka dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya di fasilitas. Misalnya, apakah mereka bekerja di layanan telemedicine, memberikan perawatan pasien langsung, atau bekerja di unit satelit yang memproses ulang peralatan medis?
    • Jenis pasien yang mereka rawat (mis., Pasien dengan gangguan kekebalan atau hanya pasien dengan infeksi SARS-CoV-2).
  • Sebagai bagian dari perencanaan, fasilitas kesehatan (bekerja sama dengan manajemen risiko) harus memberi tahu pasien dan tenaga kesehatan saat fasilitas beroperasi di bawah standar krisis, perubahan dalam praktik yang harus diharapkan, dan tindakan yang akan diambil untuk melindungi mereka dari paparan SARS. -CoV-2 jika tenaga kesehatan dengan dugaan atau konfirmasi COVID-19 diizinkan untuk bekerja.

STRATEGI PENANGANAN DARURAT UNTUK MEMITIGASI KEKURANGAN STAFF

Strategi Penanganan Krisis Untuk Memitigasi Kekurangan Staff

Saat terjadi kekurangan staf, fasilitas kesehatan dan pengusaha (bekerja sama dengan sumber daya manusia dan layanan kesehatan kerja) mungkin perlu menerapkan strategi penanganan krisis untuk terus memberikan perawatan pada pasien.

Ketika tidak ada lagi staf yang cukup untuk memberikan perawatan pasien yang aman:

  • Melaksanakan rencana regional untuk memindahkan pasien COVID-19 ke fasilitas perawatan kesehatan yang ditunjuk, atau tempat perawatan alternatif dengan staf yang memadai
  • Jika belum dilakukan, terapkan rencana (lihat strategi kapasitas kontingensi di atas) untuk memungkinkan tenaga kesehatan tanpa gejala terpapar SARS-CoV-2 tanpa pelindung tetapi tidak diketahui terinfeksi untuk terus bekerja.
    • Jika pengujian terhadap tenaga kesehatan sudah dilakukan dan hasilnya terinfeksi SARS-CoV-2, tenaga kesehatan harus dikeluarkan dari pekerjaan hingga memenuhi semua kriteria kembali ke pekerjaan (kecuali jika diizinkan untuk bekerja seperti dijelaskan di bawah).
  • Apabila kekurangan berlanjut di samping strategi mitigasi lainnya, pertimbangkan menerapkan kriteria untuk memungkinkan tenaga kesehatan dengan dugaan atau konfirmasi COVID-19 yang cukup baik dan bersedia bekerja tetapi belum memenuhi semua kriteria kembali ke kerja untuk bekerja. Jika tenaga kesehatan diizinkan untuk bekerja sebelum memenuhi semua kriteria, mereka harus dibatasi dari kontak dengan pasien yang sangat lemah sistem imunnya (mis., Transplantasi, hematologi-onkologi) dan fasilitas harus mempertimbangkan memprioritaskan tugas mereka dengan urutan sebagai berikut:
    1. Jika belum dilakukan, izinkan tenaga kesehatan dengan dugaan atau konfirmasi COVID-19 untuk melakukan tugas pekerjaan di mana mereka tidak berinteraksi dengan orang lain (mis., Pasien atau tenaga kesehatan lainnya), seperti dalam layanan telemedicine.
    2. Izinkan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 untuk memberikan perawatan langsung hanya untuk pasien dengan COVID-19 yang dikonfirmasi, sebaiknya dalam pengaturan kelompok.
    3. Izinkan tenaga kesehatan dengan COVID-19 yang dikonfirmasi untuk memberikan perawatan langsung untuk pasien yang diduga COVID-19.
    4. Sebagai upaya terakhir, izinkan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 untuk memberikan perawatan langsung bagi pasien tanpa dicurigai atau dikonfirmasi COVID-19.

Jika tenaga kesehatan diizinkan untuk kembali bekerja sebelum memenuhi semua kriteria kembali ke pekerjaan, mereka harus tetap mematuhi semua rekomendasi praktik kerja kembali dan batasan kerja yang dijelaskan dalam panduan itu. Ini termasuk:

  • Kenakan masker muka untuk pengendalian setiap saat selama berada di fasilitas kesehatan sampai memenuhi kriteria kembali bekerja dan semua gejala sepenuhnya teratasi atau pada awal. Pelindung wajah alih-alih penutup wajah kain harus digunakan oleh tenaga kesehatan untuk pengendalian selama periode waktu ini saat berada di fasilitas. Setelah periode waktu ini, tenaga kesehatan ini harus kembali ke kebijakan fasilitas mereka mengenai pengendalian sumber universal selama pandemi.
    • Pelindung wajah untuk pengendalian tidak dapat menggantikan penggunaan respirator N95 atau tingkat yang lebih tinggi (atau APD lainnya) ketika diindikasikan, termasuk ketika merawat pasien dengan dugaan atau konfirmasi COVID-19.
  • Mereka harus diingatkan bahwa selain berpotensi menularkan pada pasien, mereka juga dapat menularkan pada rekan kerja mereka.
    • Pelindung wajah harus dikenakan bahkan ketika berada di area perawatan non-pasien seperti ruang istirahat.
    • Jika mereka harus melepaskan pelindung wajah mereka, misalnya, untuk makan atau minum, mereka harus memisahkan diri dari orang lain.
  • Mereka harus dibatasi dari kontak dengan pasien yang sangat lemah sistem imunnya (mis., Transplantasi, hematologi-onkologi) sampai Kriteria Pengembalian Pekerjaan telah terpenuhi.
  • Mereka harus memonitor sendiri gejala dan mencari evaluasi ulang dari kesehatan kerja jika gejala pernapasan kambuh atau memburuk.

 

 

Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19 Bagi Tenaga Kesehatan

Pengantar: Keberlanjutan pelayanan kesehatan esensial anak di tengah pendemi COVID-19 tetap harus dilakukan sebagai upaya menurunkan Angka Kematian Bayi. Diperlukan pendekatan yang berbeda untuk mengupayakan kelangsungan pelayanan kesehatan anak yakni bersinergi dengan seluruh pihak baik lintas program dan juga lintas sektor.

Bersama mengupayakan pencegahan penularan COVID-19 pada kelompok usia bayi balita, memenuhi pelayanan kesehatan esensial dan mengupayakan perlindungan anak. Dalam rangka penanganan cepat COVID-19 telah diterbitkan Panduan Pelayanan Kesehatan Balita pada Masa Pandemi COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan. Panduan ini ditujukan kepada seluruh pengelola program kesehatan terkait sasaran anak di Puskesmas, FKTP dan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi.

Panduan ini merupakan edisi revisi, yang berisi panduan tentang peran tenaga kesehatan terkait sasaran balita dalam masa penyebaran COVID-19, Bagaimana melakukan sosialisasi kepada masyarakat? Seperti apa alur pelayanan rutin balita sehat dan alur pelayanan balita sakit termasuk skrining status balita sakit? Seperti apa pelayanan kesehatan luar gedung jika terdapat wilayah dengan kebijakan PSBB atau terdapat kasus COVID-19? Bagaimana pelayanan balita sakit di Puskesmas termasuk sarana dan prasaran triase serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)? Bagaimana tata laksana COVID-19 pada anak serta edukasi isolasi mandiri dan PHBS? Seperti apa prosedur penyiapan transportasi untuk rujukan balita sakit ke RS rujukan serta bagaimana mekanisme pembiayaannya dan proses pencatatan & pelaporan cakupan pelayanan kesehatan anak.

selengkapnya

 

Health Care and Child Care Support During Pandemic

Kelly Administration Announces Enhancements to Hero Relief Program

Revenue replacement and health care/emergency support worker bonuses provide additional support to child care providers

TOPEKA – Governor Laura Kelly, Kansas Department for Children and Families Secretary Laura Howard and Child Care Aware of Kansas today announced additional benefits within the Hero Relief Program to continue to support child care providers impacted by the COVID-19 pandemic.

Continue reading