
[widgetkit id=37]

[widgetkit id=37]
Sistem pembayaran yang dianut oleh program JKN menimbulkan potensi kecurangan. Sistem pembayaran kapitasi dinilai tidak adil. Kapitasi yang diberlakukan dianggap tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh penyedia layanan kesehatan di tingkat primer. Asumsi ini menimbulkan penyedia layanan kesehatan berlaku curang atau yang saat ini kita kenal dengan fraud.
Untuk mengendalikan kecurangan dalam program JKN, Pemerintah telah megeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN pada SJSN. Peraturan ini diharapkan mampu mencipakan program JKN yang efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi jaminan sosial nasional.
Dalam Permenkes nomor 36 tahun 2015, diuraikan berbagai potensi fraud yang terjadi di FKTP. Potensi fraud yang terjadi di FKTP mulai dari 1) memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 2) memanipulasi klaim pada pelayanan yang dibayar secara nonkapitasi, 3) menerima komisi atas rujukan ke FKTRL, 4) menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/ atau nonkapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan, 5) melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu, dan 6) tindakan kecurangan lainnya selain 1 sampai 5.
BPJS sebagai pembayar harus memahami jenis-jenis farud untuk menghindari kerugian dana jaminan sosial , maka staf MPKP BPJS kesehatan bekerjasama dengan Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM untuk meningkatkan pengetahuan staf MPKP BPJS dalam pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud dalam layanan kesehatan pada era JKN.
New coding system for insurance claims
If things are a bit tense in your doctor’s office come Oct. 1, some behind-the-scenes red tape could be to blame, The Associated Press reports.
That’s the day when the nation’s physicians and hospitals must start using
SEMARANG, Setiap tahun tercatat 500 ribu ibu melahirkan di Jawa Tengah dan berdasarkan catatan, kematian ibu hamil di Grobogan terkategori tinggi. “Namun karena Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) baik, maka angka kematian ibu hamil di daerah tersebut bisa ditekan,” demikian diungkapkan Kadinkes Jateng Yulianto Prabowo seperti dilansir dari Radio Idola, Senin (14/9).
Forum Mutu IHQN XI
Reportase Sesi Paralel A
Manajemen Mutu Pelayanan Rujukan Kesehatan
![]()

Rujukan merupakan pemindahan tanggung jawab penanganan/perawatan pasien dari pemberi rujukan/provider ke penerima rujukan/provider yang berada di atasnya, dimana biasanya pasien membutuhkan pelayanan yang lebih kompleks untuk penyakit yang dideritanya. Suksesnya proses rujukan pasien sangat ditentukan oleh proses komunikasi antara provider yang terlibat, saat ini belum ada sistem kegawatdaruratan yang standar, seragam dan terintegrasi, meskipun sudah adan namun sistemnya berbeda-beda dan nomor juga berbeda-beda yang mana proses ini seringkali diabaikan yang berimbas pada mutu rujukan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh dr. Budi Sylvana, MARS pada paparannya dihadapan peserta Forum Mutu IHQN XI pada tanggal 10 September 2015. Dokter yang bekerja sebagai Kasubdit RSU BUK-R Kementrian Kesehatan RI ini melanjutkan paparannya bahwa untuk memberikan pelayanan rujukan yang efektif, sebenarnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI telah menyiapkan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui call center 119 dan PSC. SPGDT ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2011 dan pada tahun 2012 telah diterbitkan surat keputusan Kemenkoinfo No 468/M. Kominfo/09/2012 tentang penetapan kode akses panggilan darurat nasional 119. Call center dan PSC ini sebagian daerah sudah mencoba memulai implementasi. Dari hasil pengamatan dan monitoring yang dilakukan mengenai implementasi SPGDT didaerah mengembangkan konsep dan nomer masing-masing, sehingga belum seragam implementasi konsep SPGDT, belum maksimalnya penyiapan PSC, dan panggilan yang masuk belum tertangani disebabkan jumlah agen/operator di call center 119 belum tercukupi jumlahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh dr. Joni Wahyuhadi, Sp. BS, mengungkapkan bahwa pengalaman di RS rujukan selama ini memang masih banyak kendala atau hambatan, baik dari segi sistem komunikasi, sistem pembiayaan, hingga pengaruh BPJS di era JKN ini. Dokter yang bekerja sebagai ketua tim evaluasi pelaksanaan JKN ini mengatakan bahwa dibutuhkan standar prosedur pelayanan, standar teknik pelayanan dan standar pembiayaan yang pelayannannya aman, efektif, efisien, efektif dan berkeadilan. Pelaksanaan UUD, UU-SJSN, UU-BPJS, Perpres 12/2013 (pelaksanaan JKN) dan PMK No 001/2012 mengenai sistem rujukan disimpulkan bahwa diperlukan kesiapan petugas kesehatan dan fasilitas kesehatan adanya perubahan mind set fee for service menjadi prospective payment dan budaya efektif dan efisien sehingga dapat menuju pelayanan kesehatan semesta (general coverage). Harapannya tercipta good coorporate governance dan good clinical governance, terimplementasinya clinical-guideline yang baik, terakreditasi dan sustainabilitas akreditasi versi 2012 dan atau JCI. Terjamin kemamanan dan mutu layanan pasien sehingga tercipta rumah sakit yangn ideal di abad ke-21 dimana tidak ada lagi kematian sia-sia, rasa sakit dan penderitaan, keterlambatan dalam pelayanan keperawatan, ketidakberdayaan dan limbah yang berbahaya di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Sharing pengalaman juga disampaikan oleh Emma MF Simanjuntak mengenai manual rujukan KIA di tingkat provinsi, pengalaman di 9 kabupaten di NTT yang sudah mengimplemntasikan sistem rujukan berbasis manual rujukan KIA dimana 9 kabupaten tersebut sudah menyusun manual rujukan KIA dan dalam perjalanan implementasinya masih perlu perbaikan-perbaikan. Dari lima sistem atau indikator yang dimonitoring oleh PKMK FK UGM yaitu sistem manajemen, sistem manajemen klinis, sistem komunikasi/transportasi, sistem transportasi dan sistem pembiayaan beberapa diantaranya masih menemui banyak masalah, misalnya masalah yang ditemui untuk sistem manajemen adalah untuk rujukan ibu kelompok A belum berjalan dengan baik karena bidan di puskesmas belum mampu mendiagnosis pengelompokan kasus, koordinasi antar lembaga, antara dinas kesehatan, puskesmas, RS dan lintas sektoral belum berjalan. Kemudian untuk sistem manajemen klinis juga masih ditemukan adanya ANC yang belum berkualitas karena tidak tersedianya sarana dan prasarana, obat-obatan, dan SDM. Tidak hanya itu sistem transportasi juga berperan dalam penyumbang kematian karena tanpa adanya alat transportasi atau ambulance/mobil untuk mengantar pasien ke fasilitas yang lebih lengkap. Dari hasil presentasi 9 RS ditemui juga permasalahan sistem pembiayaan rujukan yang belum jelas. Untuk itu diperlukan perbaikan-perbaikan seperti perlu dilakukan pelatihan/refreshing SDMK terkait dengan kasus-kasus dalam manual rujukan maternal neonatal, Peningkatan AMP yang berkualitas. Diperlukan rapat koordinasi dan lintas program terkait yang rutin, minimal satu bulan sekali untuk bisa memantau pelaksanaannya, peningkatan AMP yang berkualitas.
Reporter: Armiatin., SE, MPH
Reportase
![]()

Fraud menjadi isu hangat yang sangat cocok diperbincangkan pad zama JKN ini. Fraud alias kecurangan menyebabkan kerugian secara finansial pada BPJS kesehata, pasien, maupun penyedia layanan kesehatan. Indonesian Health Quality Network (IHQN) menyelenggarakan forum mutu ke XI di ball room hotel Mercure pada 9 September 2015 telah berhasil menghipnotis peserta forum mutu. Peserta yang hadir dari regulator, penyedia layanan kesehatan, dosen, konsultan, mahasiswa dan klinisi.
Tema besar yang diangkat dalam sesi ini adalah tentang pencegahan dan pengendalian fraud dalam layanan kesehatan. Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia saat ini telah mencapai titik nadir. Kurva korupsi seperti huruf J, korupsi mengalami penurunan kemudian akan melesat tinggi. Korupsi adalah salah satu bagian dari fraud.
drg. Basoeki Soetardjo memaparkan hasil deteksi potensial fraud dalam layanan kesehatan yang telah dilakukan di RSUD Moewardi. Hasil menunjukkan bahwa upcoding sebesar 100% berpotensi terjadi di RSUD Moewardi. Ini merupakan peringatan bagi rumah sakit untuk melakukan investigasi dan membuat sistem anti fraud.
dr. Osa Rafshodia Rafidin telah melakukan inovasi untuk mencegah fraud pada remunerasi di FKTP. Ini menjadi bukti bahwa regulasi tidak selalu menghambat inovasi tetapi dari inovasi maka dihasilkan regulasi.
Selalu ada cara untuk mencegah fraud dan selalu ada cara untuk melakukan fraud. Fraud terjadi karena rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan. Fraud juga terjadi karena sistem pembayaran yang diterapkan dalam JKN ini, yakni sistem pembayaran dengan menggunakan tarif INA CBG’s.
Hampir 3 bulan JKN memasuki tahun ke-2, pemerintah Indonesia selalu berbenah. Kita cukup tenang karena telah terbit Permenkes 36 tahun 2015 tentang kecurangan JKN. Hal ini dapat memudahkan FKTP dan FKRTL untuk melakukan deteksi di layanan kesehatan secara internal.
Fraud mengancam mutu pelayanan kesehatan. Klinisi tidak memberikan pelayanan semestinya karena harus berpatokan dengan tarif yang ada agar tidak mengalami kerugian. Namun fenomena ini perlu pemahaman bersama bahwa jika kita melaksanakan program JKN secara benar maka penyedia layanan kesehatan tidak akan rugi. Faktanya saat ini banyak pasien yang di rawat di FKRTL, padahal pasien tersebut bisa diberikan pelayanan di Puskesmas.
Perbaikan sistem kesehatan yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak lepas dari campur tangan penyedia layanan kesehatan yang selalu memberikan kritik dan saran bagi BPJS kesehatan dan Kementrian kesehatan, sehingga harapannya akan tercapai universal health coverage tahun 2019.
Reporter:
Eva Tirtabayu Hasri
Reportase
![]()

Kegiatan Benchmark ke RSUD dr. Soetomo bertujuan untuk melihat proses kendali mutu dan kendali biaya yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit pada era JKN. Kita tahu bahwa dua hal tersebut ibarat dua sisi mata uang yang berlainan, mutu pelayanan tinggi bisa diperoleh dengan menggeluarkan biaya yang mahal. Namun, ternyata RSUD Soetomo dengan 5 ribu petugasnya berhasil melakukan proses layanan bermutu tanpa biaya yang mahal.
Para peserta yang berasal dari berbagai rumah sakit, diantaranya RS Tabanan Bali, RS Bethesda Yogyakarta, RS khusus mata dr. Yap Yogyakarta, RS St. Carolus Jakarta, RS Sari Mulya Banjarmasin dan RS PHC Surabaya. Peserta diterima di Ruang Pertemuan Widyaloka yang berada di gedung Direktur dengan disambut oleh tim RSUD yakni Dr Bangun T Purwaka selaku Wakil Direktur Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dr Ratna Kusumawardani selaku Kepala Instalasi Kerjasama Pembiayaan Kesehatan (IKPK) beserta tim lainnya. RSUD Dr Soetomo dipilih sebagai tujuan benchmark karena merupakan rumah sakit negeri kelas A dengan jumlah tempat tidur sebanyak 1.513 dan rumah sakit ini mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis. RS ini ditetapkan sebagai rujukan tertinggi atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat dan sudah melaksanakan JKN.
Direktur mengungkapkan bahwa RSUD Dr Soetomo telah melakukan antisipasi rumah sakit sebagai faskes tersier terhadap kebijakan BPJS di Era JKN. Diantaranya dengan membentuk instalasi IKPK atau Instalasi Kerjasama Pembiayaan Kesehatan. Instalasi ini bertugas untuk menelaah kebijakan kerjasama asuransi di rumah sakit, apakah menguntungkan atau tidak. Termasuk kerjasama dengan BPJS ditelaah di instalasi ini. Instalasi IKPK berdiri dibawah koordinasi direktur yang terdiri dari lima dokter dan belasan petugas rekam medis.
Proses pengendalian fraud berjalan baik di RSUD dr. Soetomo karena adanya instalasi ini yang berfungsi sebagai filtrasi ketiga coding INA CBG’s klaim rumah sakit. Filtrasi koding pertama dilakukan oleh petugas rekam medis di setiap bangsal. Petugas yang menemukan kerancuan dalam koding tidak berhak untuk mengubah koding, namun hanya memberikan tanda. Filtrasi kedua lalu dilakukan oleh bagian rekam medis yang mentelaah koding sebelum dikirim ke instalasi IKPK. Oleh IKPK ditelaah kembali dan selanjutnya baru dikirimkan ke BPJS untuk diklaim. Hal ini yang membuat rasio status bermasalah sangat kecil. Setiap bulan RSUD Soetomo selalu mengklaim biaya sekitar 50-60 Milliar, hal ini tentu saja membutuhkan pertanggungjawaban yang besar.
Secara sederhana, kendali mutu dilakukan dengan tidak melakukan grouper kasus dil apangan. Dokter tidak diperkenankan untuk melihat apakah biaya rawat dari pasiennya telah menghabiskan kuota atau belum. Dokter cukup memberikan terapi pengobatan yang cukup dan sesuai dengan kaidah medis. Untung rugi merupakan urusan dari manajemen. Hal ini dapat tentu dapat dicontoh pada rumah sakit lainnya.
Secara khusus tujuan dilakukan Benchmarking agar dapat melakukan pengukuran tingkat kinerja (performance) serta mengembangkan suatu praktek yang terbaik bagi perusahaan/organisasi. Ada beberapa hal yang menarik bagi peserta dalam benchmark di RSDS yakni pemaparan mengenai langganan “UPTODATE” EBM dimana dengan biaya yang dikeluarkan untuk berlangganan rumah sakit mampu mendapat benefit informasi-informasi yang up to date sehingga tidak menyalahi aturan-aturan terkini.
Materi Presentasi:
Reportaser: Andriani Yulianti, SE, MPH, dr. M. Hardhantyo PW
Sesi Paralel B
Pencegahan dan Pengendalian Fraud
dalam Layanan Kesehatan
![]()

Fraud menjadi isu hangat yang sangat cocok diperbincangkan pada era JKN ini. Fraud atau kecurangan bisa menyebabkan kerugian secara finansial baik pada BPJS Kesehatan, pasien, maupun penyedia layanan kesehatan. Topik ini menggerakkan Indonesian Health Quality Network (IHQN) untuk menyelenggarakan Forum Mutu ke-XI Hotel Mercure pada 9 September 2015. Acara tersebut telah berhasil menghipnotis peserta forum mutu. Peserta yang hadir antara lain berasal dari regulator, penyedia layanan kesehatan, dosen, konsultan, mahasiswa dan klinisi.
Tema besar yang diangkat dalam sesi ini adalah tentang pencegahan dan pengendalian fraud dalam layanan kesehatan. Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia saat ini telah mencapai titik nadir. Kurva korupsi seperti huruf J, korupsi mengalami penurunan kemudian akan melesat tinggi. Korupsi sendiri merupakan salah satu bagian dari fraud.
drg. Basoeki Soetardjo memaparkan hasil deteksi potensial fraud dalam layanan kesehatan yang telah dilakukan di RSUD Moewardi. Hasil menunjukkan bahwa upcoding sebesar 100% berpotensi terjadi di RSUD Moewardi. Ini merupakan peringatan bagi rumah sakit untuk melakukan investigasi dan membuat sistem anti fraud.
dr. Osa Rafshodia Rafidin telah melakukan inovasi untuk mencegah fraud pada remunerasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Ini menjadi bukti bahwa regulasi tidak selalu menghambat inovasi melainkan sebaliknya dari inovasi maka dihasilkan regulasi.
Selalu ada cara untuk mencegah fraud dan selalu ada cara untuk melakukan fraud. Fraud terjadi karena rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan. Fraud juga terjadi karena sistem pembayaran yang diterapkan dalam JKN ini, yakni sistem pembayaran dengan menggunakan tarif INA CBG’s.
Hampir tiga bulan pelaksanaan JKN di tahun ke-2 ini, pemerintah Indonesia selalu berbenah. Kita cukup tenang karena telah terbit Permenkes No 36 tahun 2015 tentang kecurangan JKN. Hal ini dapat memudahkan FKTP dan FKRTL untuk melakukan deteksi di layanan kesehatan secara internal.
Fraud ini sangat mungkin mengancam mutu pelayanan kesehatan. Pasalnya, klinisi tidak memberikan pelayanan semestinya karena harus berpatokan dengan tarif yang ada agar tidak mengalami kerugian. Namun fenomena ini perlu dipahami bersama bahwa jika kita melaksanakan program JKN secara benar maka penyedia layanan kesehatan tidak akan rugi. Faktanya saat ini banyak pasien yang di rawat di FKRTL, padahal pasien tersebut bisa diberikan pelayanan di Puskesmas.
Perbaikan sistem kesehatan yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak lepas dari campur tangan penyedia layanan kesehatan yang selalu memberikan kritik dan saran bagi BPJS kesehatan dan Kementrian Kesehatan, sehingga harapannya akan tercapai universal health coverage tahun 2019.
Reporter: Eva Tirtabayu Hasri, MPH
{jcomments on}
Sesi Paralel A
Manajemen Mutu Pelayanan Rujukan Kesehatan
![]()
Rujukan merupakan pemindahan tanggung jawab penanganan/perawatan pasien dari pemberi rujukan/provider ke penerima rujukan/provider yang berada diatasnya, yang biasanya pasien membutuhkan pelayanan yang lebih kompleks untuk penyakit yang dideritanya. Suksesnya proses rujukan pasien sangat ditentukan oleh proses komunikasi antara provider yang terlibat, saat ini belum ada sistem kegawatdaruratan yang standar, seragam dan terintegrasi. Saat ini sudah ada, namun sistemnya berbeda-beda dan nomor juga berbeda-beda yang mana proses ini seringkali diabaikan yang berimbas pada mutu rujukan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh dr. Budi Sylvana, MARS pada paparannya di hadapan peserta Forum Mutu IHQN XI pada tanggal 10 September 2015. Dokter yang bekerja sebagai Kasubdit RSU BUK-R Kementrian Kesehatan RI ini melanjutkan paparannya bahwa untuk memberikan pelayanan rujukan yang efektif, sebenarnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI telah menyiapkan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui call center 119 dan PSC. S
PGDT ini sebenarnya sudah di inisiasi sejak tahun 2011 dan pada tahun 2012 telah diterbitkan surat keputusan Kemenkoinfo No 468/M. Kominfo/09/2012 tentang penetapan kode akses panggilan darurat nasional 119. Sebagian daerah sudah mencoba menerapkan call center dan PSC ini. Dari hasil pengamatan dan monitoring yang dilakukan mengenai implementasi SPGDT di daerah mengembangkan konsep dan nomor masing-masing, sehingga belum seragam implementasi konsep SPGDT, belum maksimalnya penyiapan PSC, dan panggilan yang masuk belum tertangani disebabkan jumlah agen/operator di call center 119 belum tercukupi jumlahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh dr. Joni Wahyuhadi, Sp. BS, pengalaman di RS rujukan selama ini memang masih banyak kendala atau hambatan, baik dari segi sistem komunikasi, sistem pembiayaan, hingga pengaruh BPJS di era JKN ini. Dokter yang bekerja sebagai ketua tim evaluasi pelaksanaan JKN ini mengatakan bahwa dibutuhkan standar prosedur pelayanan, standar teknik pelayanan dan standar pembiayaan yang pelayannannya aman, efektif, efisien, efektif dan berkeadilan.
Pelaksanaan UUD, UU-SJSN, UU-BPJS, Perpres 12/2013 (pelaksanaan JKN) dan PMK 001/2012 mengenai sistem rujukan disimpulkan bahwa diperlukan kesiapan petugas kesehatan dan fasilitas kesehatan adanya perubahan minset fee for service menjadi prospective payment dan budaya efektif dan efisien sehingga dapat menuju pelayanan kesehatan semesta (general coverage). Harapannya tercipta good coorporate governance dan good clinical governance, terimplementasinya clinical-guideline yang baik, terakreditasi dan sustainabilitas akreditasi versi 2012 dan atau JCI. Terjamin kemamanan dan mutu layanan pasien sehingga tercipta rumah sakit yangn ideal di abad ke-21 diman tidak ada lagi kematian sia-sia, rasa sakit dan penderitaan, keterlambatan dalam pelayanan keperawatan, ketidakberdayaan dan limbah yang berbahaya di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Sharing pengalaman juga disampaikan oleh Emma MF Simanjuntak mengenai manual rujukan KIA di tingkat provinsi, pengalaman di 9 kabupaten di NTT yang sudah mengimplemntasikan sistem rujukan berbasis manual rujukan KIA dimana 9 kabupaten tersebut sudah menyusun manual rujukan KIA dan dalam perjalanan implementasinya masih perlu perbaikan-perbaikan.
Dari lima sistem atau indikator yang dimonitoring oleh PKMK FK UGM yaitu sistem manajemen, sistem manajemen klinis, sistem komunikasi/transportasi, sistem transportasi dan sistem pembiayaan beberapa diantaranya masih menemui banyak masalah, misalnya masalah yang ditemui untuk sistem manajemen adalah untuk rujukan ibu kelompok A belum berjalan dengan baik karena bidan di puskesmas belum mampu mendiagnosis pengelompokan kasus, koordinasi antar lembaga, antara dinas kesehatan, puskesmas, RS dan lintas sektoral belum berjalan. Kemudian untuk sistem manajemen klinis juga masih ditemukan adanya ANC yang belum berkualitas karena tidak tersedianya sarana dan prasarana, obat-obatan, dan SDM.
Tidak hanya itu sistem transportasi juga berperan dalam penyumbang kematian karena tanpa adanya alat transportasi atau ambulance/mobil untuk mengantar pasien ke fasilitas yang lebih lengkap. Dari hasil presentasi 9 RS ditemui juga permasalahan sistem pembiayaan rujukan yang belum jelas. Untuk itu diperlukan perbaikan-perbaikan seperti perlu dilakukan pelatihan/refreshing SDMK terkait dengan kasus-kasus dalam manual rujukan maternal neonatal. Peningkatan AMP yang berkualitas, diperlukan rapat koordinasi dan lintas program terkait yang rutin, minimal 1 bulan sekali untuk bisa memantau pelaksanaannya. Kemudian, peningkatan AMP yang berkualitas. Maka, diperlukan rapat koordinasi dan lintas program terkait yang rutin, minimal 1 bulan sekali untuk bisa memantau pelaksanaannya.
Reporter: Armiatin., SE, MPH
{jcomments on}

Jakarta – Boleh saja alergi pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, tetapi sembrono jika menyimpulkannya membuat rumah sakit menurunkan kualitas layanan atau merusakkan keseimbangan bisnis rumah sakit.