Analysis: U.S. Experiences More Cost Barriers Impacting Access to Healthcare

ACAResearch from the Peterson Center on Healthcare and the Kaiser Family Foundation tracks how well the U.S. healthcare system performs compared to similar countries.

Medical costs in the U.S. impact access to healthcare more than in countries with comparable wealth and populations, according to a new analysis from the Kaiser Family Foundation and Peterson Center on Healthcare.

In “Measuring the Quality of Healthcare in the U.S.,” Gary Claxton, Cynthia Cox, Selena Gonzales, Rabah Kamal and Larry Levitt compile an overall picture of healthcare quality in the U.S.,

Continue reading

Fraud Rongrong Mutu Layanan Kesehatan

tempo.coKesehatan Indonesia digemparkan lagi dengan usul naiknya premi untuk penerima bantuan iuran (PBI), dari sebelumnya Rp 19.250 menjadi Rp 23 ribu. Direktur Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Riduan, mengatakan kenaikan premi diharapkan dapat menutupi defisit anggaran BPJS pada 2014, yang mencapai Rp 6 triliun. Defisit anggaran terjadi akibat banyaknya orang yang berobat di rumah sakit.

Continue reading

Latar Belakang

Berbagai potensi fraud yang terjadi pada FKRTL mulai dari upcoding, cloning, phantom billing, inflated bills, services unbundling or fragmentation, selfs-referals, repeat billing, prolonged length of stay, type of room charge, cancelled services, no medical value, standard of caree, unnecessary treatment, waktu penggunaan ventilator, phantom visit, phantom procedures, readmisi, meminta cost sharing, dan melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan melakukan pelayanan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Sebagai penyedia layanan kesehatan lanjutan, rumah sakit menjadi kunci keselamatan pasien dan pintu akhir dana jaminan sosial. Di rumah sakit terjadi transaksi atas kerjasama kontraktual antara penyedia layanan kesehatan dengan pembayar dalam hal ini BPJS.

Untuk itu, BPJS sebagai pembayar harus memahami jenis-jenis fraud untuk menghindari kerugian dana jaminan sosial, maka staf MPKR BPJS kesehatan bekerjasama dengan Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM untuk meningkatkan pengetahuan staf MPKR BPJS dalam pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud dalam layanan kesehatan pada era JKN.

 

 

Latar Belakang

Sistem pembayaran yang dianut oleh program JKN menimbulkan potensi kecurangan. Sistem pembayaran kapitasi dinilai tidak adil. Kapitasi yang diberlakukan dianggap tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh penyedia layanan kesehatan di tingkat primer. Asumsi ini menimbulkan penyedia layanan kesehatan berlaku curang atau yang saat ini kita kenal dengan fraud.

Untuk mengendalikan kecurangan dalam program JKN, Pemerintah telah megeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN pada SJSN. Peraturan ini diharapkan mampu mencipakan program JKN yang efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi jaminan sosial nasional.

Dalam Permenkes nomor 36 tahun 2015, diuraikan berbagai potensi fraud yang terjadi di FKTP. Potensi fraud yang terjadi di FKTP mulai dari 1) memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 2) memanipulasi klaim pada pelayanan yang dibayar secara nonkapitasi, 3) menerima komisi atas rujukan ke FKTRL, 4) menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/ atau nonkapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan, 5) melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu, dan 6) tindakan kecurangan lainnya selain 1 sampai 5.

BPJS sebagai pembayar harus memahami jenis-jenis farud untuk menghindari kerugian dana jaminan sosial , maka staf MPKP BPJS kesehatan bekerjasama dengan Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM untuk meningkatkan pengetahuan staf MPKP BPJS dalam pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud dalam layanan kesehatan pada era JKN.

 

RS Harus Perhatikan Kendali Mutu dan Kendali Biaya

kendali mutuSEMARANG, Setiap tahun tercatat 500 ribu ibu melahirkan di Jawa Tengah dan berdasarkan catatan, kematian ibu hamil di Grobogan terkategori tinggi. “Namun karena Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) baik, maka angka kematian ibu hamil di daerah tersebut bisa ditekan,” demikian diungkapkan Kadinkes Jateng Yulianto Prabowo seperti dilansir dari Radio Idola, Senin (14/9).

Continue reading

Reportase Sesi Paralel A

Forum Mutu IHQN XI

Reportase Sesi Paralel A

Manajemen Mutu Pelayanan Rujukan Kesehatan

sesi-a

Rujukan merupakan pemindahan tanggung jawab penanganan/perawatan pasien dari pemberi rujukan/provider ke penerima rujukan/provider yang berada di atasnya, dimana biasanya pasien membutuhkan pelayanan yang lebih kompleks untuk penyakit yang dideritanya. Suksesnya proses rujukan pasien sangat ditentukan oleh proses komunikasi antara provider yang terlibat, saat ini belum ada sistem kegawatdaruratan yang standar, seragam dan terintegrasi, meskipun sudah adan namun sistemnya berbeda-beda dan nomor juga berbeda-beda yang mana proses ini seringkali diabaikan yang berimbas pada mutu  rujukan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh dr.  Budi Sylvana, MARS  pada paparannya dihadapan peserta Forum Mutu IHQN XI pada tanggal 10 September 2015. Dokter yang bekerja sebagai Kasubdit RSU BUK-R Kementrian Kesehatan RI ini melanjutkan paparannya bahwa untuk memberikan pelayanan rujukan yang efektif, sebenarnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan  RI telah menyiapkan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui call center 119 dan PSC. SPGDT ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2011 dan pada tahun 2012 telah diterbitkan surat keputusan Kemenkoinfo No 468/M. Kominfo/09/2012 tentang penetapan kode akses panggilan darurat nasional 119. Call center dan PSC ini sebagian daerah sudah mencoba memulai implementasi. Dari hasil pengamatan dan monitoring yang dilakukan mengenai implementasi SPGDT didaerah mengembangkan konsep dan nomer masing-masing, sehingga belum seragam implementasi konsep SPGDT, belum maksimalnya penyiapan PSC, dan panggilan yang masuk belum tertangani disebabkan jumlah agen/operator di call center 119 belum tercukupi jumlahnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh dr. Joni Wahyuhadi, Sp. BS, mengungkapkan bahwa pengalaman di RS rujukan selama ini memang masih banyak kendala atau hambatan, baik dari segi sistem komunikasi, sistem pembiayaan, hingga pengaruh BPJS di era JKN ini. Dokter yang bekerja sebagai ketua tim evaluasi pelaksanaan JKN ini mengatakan bahwa dibutuhkan standar prosedur pelayanan, standar teknik pelayanan dan standar pembiayaan yang pelayannannya aman, efektif, efisien, efektif dan berkeadilan. Pelaksanaan UUD, UU-SJSN, UU-BPJS, Perpres 12/2013 (pelaksanaan JKN) dan PMK No 001/2012 mengenai sistem rujukan disimpulkan bahwa diperlukan kesiapan petugas kesehatan dan fasilitas kesehatan adanya perubahan mind set fee for service menjadi prospective payment dan budaya efektif dan efisien sehingga dapat menuju pelayanan kesehatan semesta (general coverage). Harapannya tercipta good coorporate governance dan good clinical governance, terimplementasinya clinical-guideline yang baik, terakreditasi dan sustainabilitas akreditasi versi 2012 dan atau JCI. Terjamin kemamanan dan mutu layanan pasien sehingga tercipta rumah sakit yangn ideal di abad ke-21 dimana tidak ada lagi kematian sia-sia, rasa sakit dan penderitaan, keterlambatan dalam pelayanan keperawatan, ketidakberdayaan dan limbah yang berbahaya di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Sharing pengalaman juga disampaikan oleh Emma MF Simanjuntak mengenai manual rujukan KIA di tingkat provinsi, pengalaman di  9 kabupaten di NTT yang sudah mengimplemntasikan sistem rujukan berbasis manual rujukan KIA dimana 9 kabupaten tersebut sudah menyusun manual rujukan KIA dan dalam perjalanan implementasinya  masih perlu perbaikan-perbaikan. Dari lima sistem atau indikator yang dimonitoring oleh PKMK FK UGM yaitu sistem manajemen, sistem manajemen klinis, sistem komunikasi/transportasi, sistem transportasi dan sistem pembiayaan  beberapa diantaranya masih menemui banyak masalah, misalnya masalah yang ditemui untuk sistem manajemen adalah untuk rujukan ibu kelompok A belum berjalan dengan baik karena bidan di puskesmas belum mampu mendiagnosis pengelompokan kasus, koordinasi antar lembaga, antara dinas kesehatan, puskesmas, RS dan lintas sektoral belum berjalan. Kemudian untuk sistem manajemen klinis juga masih ditemukan adanya ANC yang belum berkualitas karena tidak tersedianya sarana dan prasarana, obat-obatan, dan SDM. Tidak hanya itu sistem transportasi juga berperan dalam penyumbang kematian karena tanpa adanya alat transportasi atau ambulance/mobil untuk mengantar pasien ke fasilitas yang lebih lengkap. Dari hasil presentasi 9 RS ditemui juga permasalahan sistem pembiayaan rujukan yang belum jelas.  Untuk itu diperlukan perbaikan-perbaikan seperti perlu dilakukan pelatihan/refreshing SDMK terkait dengan kasus-kasus dalam manual rujukan maternal neonatal, Peningkatan AMP yang  berkualitas. Diperlukan rapat koordinasi dan lintas program terkait yang rutin, minimal satu bulan sekali untuk bisa memantau pelaksanaannya, peningkatan AMP yang  berkualitas.

 

Reporter: Armiatin., SE, MPH