Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015

Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.

Menurut Perpres ini, Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  3. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  4. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  5. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  6. Inspektorat Jenderal.
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
  8. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  9. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  11. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
  12. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, terjadi perubahan nama-nama Direktorat Jenderal dan Staf Ahli. Pada struktur periode sebelumnya Direktorat Jenderal di Kementerian Kesehatan adalah:

  1. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kesehatan;
  2. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  3. Direktorat Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan
  4. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Sedangkan jumlah Staf Ahli pada periode sebelumnya ada 5 (lima), yaitu:

  1. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  2. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan;
  4. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan
  5. Staf Ahli Bidang Mediko Legal.

“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31 Perpres No. 35 Tahun 2015 itu.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan, juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisadi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa semua ketentuan mengenai Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 itu.

 

Perpres No. 35 Tahun 2015 telah di sahkan dan berlaku pada 2015 ini, kami mengajak bapak ibu untuk menyampaikan pendapat, komentar, maupun tanggapan terkait penetapan perpres tersebut, khususnya pengaruhnya bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pendapat dan diskusi Bapak Ibu dapat disampaikan pada link berikut: diskusi

 

 

 

Kuliah Terbuka Topik “Prinsip-prinsip Pembiayaan Kesehatan dan Keadaan di Indonesia: Apakah Mengarah ke Pemerataan atau Tidak?”

KULIAH TERBUKA

Dengan Topik
“Prinsip-prinsip Pembiayaan Kesehatan dan Keadaan di Indonesia:
Apakah Mengarah ke Pemerataan atau Tidak?”

Pembicara:

  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph. D
  2. Dr. drg. Yulita Hendrartini, M. Kes, AAK

Kuliah Terbuka ini akan diselenggarakan pada hari Senin, 30 Maret 2015 mulai pukul 11. 00 – 12.00 WIB, bertempat di Ruang Senat Gedung KPTU Fakultas Kedokteran UGM.

Peserta dapat mengikuti kuliah terbuka melalui :

  1. Tatap muka
  2. Webinar (dapat ikut aktif) melalui = https://attendee.gotowebinar.com/register/3228060951392329217 
  3. Live-streaming di www.manajemen-pembiayaankesehatan.net  (bersifat pasif)

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, kami mohon Bapak/Ibu dapat berpartisipasi pada kegiatan tersebut.

 

 

 

4 Ways the Affordable Care Act Is Improving the Quality of Health Care in America

obamaAmerican medicine is the best in the world. But waste and inefficiencies in the system have traditionally put your health and your pocketbook at risk. Patients who stay in the hospital longer than they need to could be exposed to infection. Vital information can get lost in the transition from primary care doctors to specialists. And when patients are given different prescriptions from multiple doctors, dangerous drug interactions can occur.

Continue reading

Jurist: make quality medical care affordable

the hinduJustice K. Narayana Kurup, chairman, State Police Complaints Authority, has called upon the authorities to make healthcare affordable for the common man.

While addressing the convocation ceremony of the Kerala University of Health Sciences, here, he said the government has the constitutional responsibility to provide facilities improvement of public health.

Health was important and a nation cannot exist without healthy citizens, he said. However, quality health care has become unaffordable for the common man, he added. He stressed the need for preventive measures like exercise against diseases.

Continue reading

Akhir 2016, Depok integrasikan Jamkesda ke BPJS

bpjsSalah satu langkah strategis yang perlu diambil pemerintah daerah adalah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan akan mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS pada 2016.

Continue reading

Repotase Kegiatan Seminar Bedah Buku Inovasi KIA

23mar-2Pada aspek Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) capaian MDGs Indonesia belum sesuai dari target yang diharapkan. diantaranya adalah menurunnya Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 32 per 1000 KH, menurunnya Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 359 per 100.000 KH dan menurunnya prevalensi gizi kurang pada balita menjadi 18,4%. Tetapi angka tersebut masih jauh dari target sebesar AKB 19 per 1000 KH, AKI 102 per 100.000 KH dan prevalensi gizi kurang 18,8%. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Bedah Buku Inovasi KIA di Ruang Senat, Gd KPTU Lt. 2 FK UGM Yogyakarta pada Rabu, 18 Maret 2015, yang diselenggarakan pkl. 08.00-16.00wib. Dalam diskusi juga terungkap bahwa terdapat beberapa penyebab mengapa target MDGs dalam sektor KIA tidak tercapai diantaranya adalah:

Continue reading