Pengalaman Propinsi DKI dengan Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) menunjukkan pentingnya memperbaiki sistem dan pelaksanaan rujukan pelayanan primer dari Puskesmas ke rumah sakit. Penumpukan pasien KJS yang minta diobati di rumah sakit (RS) telah dinilai oleh Pemda DKI sebagai sesuatu yang perlu segera dibenahi. Penumpukan pasien di RS ini tentunya tidak perlu terjadi apabila sistem rujukan kesehatan berjenjang berjalan dengan baik. RS seyogyanya hanya untuk melayani penyakit rujukan dengan tenaga dokter spesialis. Sedangkan pasien dengan penyakit ringan cukup diobati di sarana kesehatan primer, seperti puskesmas.
Masalah tersebut tidak saja terjadi di DKI Jakarta, namun juga terjadi dibanyak (atau bahkan disemua) wilayah di Indonesia termasuk di Kota Timika. Dengan dilaksanakannya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014 maka seharusnya pengalaman penerapan KJS tersebut diatas harus menjadi pendorong untuk membangun sistem rujukan yang efektif, sebuah sistem yang mempunyai implikasi penting dari aspek mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaannya.
Secara umum, masalah rujukan ini merupakan masalah global. Berbagai penelitian lain tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa rujukan dari layanan primer ke rumah sakit terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Selain itu, juga ditekankan bahwa belum ada suatu sistem di pelayanan primer untuk mencermati detil proses, kesesuaian dan jumlah rujukan dibandingkan dengan sistem lainnya di pelayanan primer seperti halnya pengobatan (Evans et al., 2011)
Ketrampilan dan pengetahuan pemberi layanan primer di Indonesia ini juga perlu ditingkatkan, mengingat bahwa hasil-hasil studi sebelumnya mengenai rendahnya kemampuan dokter umum dan mutu pelayanan kesehatan di tingkat primer (misalnya Gan et al, 2004). Beberapa hal yang perlu ditingkatkan tersebut adalah: (1) Kemampuan Dokter Pelayanan Primer seperti yang tertuang dalam Standar Kompetensi PDKI; (2) Fenomena Rumah Sakit ibarat Puskesmas Raksasa oleh karena rujukan yang berlebih; serta (3) Pelaksanaan Usaha Kesehatan Personal (UKP) yang belum optimal di pusat-pusat pelayanan primer sehingga pembiayaan kesehatan menjadi relatif mahal karena pelayanan kesehatan masih mengandalkan pada pengobatan (kuratif, bukan preventif).
Berlakunya Sistem Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2014 akan membuat dokter yang memberikan layanan primer (termasuk dokter yang bekerja di Puskesmas) akan bertugas sebagai “gatekeeper“, dimana dari sisi layanan tingkat lanjut (rumah sakit) juga akan memberikan manfaat berupa: Meningkatkan efisiensi layanan kesehatan; Meningkatkan mutu layanan kesehatan; Memperbaiki akses layanan kesehatan di tingkat lanjut.
Gatekeeper dapat terlaksana secara efektif apabila memiliki sistem rujukan yang baik, yaitu yang terdiri dari komponen sistem rujukan berupa: Manual rujukan (rencana detail kegiatan rujukan); Sistem monitoring dan evaluasi (melalui audit); dan Dokter pemberi layanan primer yang kompeten dan berkualitas.