JAYAPURA – Dana Otonomi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai perbaikan mutu kesehatan di tiap kabupaten dan kota di provinsi Papua capai Rp1,4 triliun
Preventive care saves lives and saves patients money
BCBST’s approach to encouraging prevention includes data-driven, personal outreach and strategic partnerships.
If your daughter fell and gashed her chin, you’d know right away to clean it up and apply a bandage, and maybe visit the doctor for stitches. Left alone, that small cut could grow worse — and grow infected.
Gubernur Jatim Berharap RSU Soetomo Bisa Bersetara Internasional
Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap Rumah Sakit Umum (RSU) dr Soetomo bisa setingkat internasional sesuai standar Joint Commision International (JCI). Untuk mendukung upaya tersebut, diantaranya meningkatkan pelayanan, pembangunan sarana dan prasarana hingga hingga kinerja aparat negara.
Early HIV treatment: mothers say they need time to think
Findings from the first randomised controlled trial to date evaluating postpartum antiretroviral therapy (ART) for women with high CD4 cell counts (over 400 cells/mm3) highlight a critical need to increase treatment acceptance in this population.
Dinas Kesehatan Kota Yogya Akan Pantau Pengolahan Limbah Rumah Sakit Terkait Vaksin Palsu
Terkait temuan Menteri Kesehatan tentang asal botol vaksin palsu yang berasal dari sebuah RS di Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersiap untuk melakukan inspeksi ke pengolahan limbah RS di Yogyakarta.
Empat RS di Sumsel Bisa Gunakan Dana Unlimited
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Alex Noerdin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan kepada empat rumah sakit di antaranya Rumah Sakit (RS) Ernaldi Bahar, RS Khusus Mata, RS Khusus Paru-Paru, dan RS Khusus Gigi & Mulut untuk dikelola oleh Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Sumsel.
Large Employers Are Key to Reforming Health Care
In a thoughtful review of the Affordable Care Act in The Journal of the American Medical Association, President Obama ends with a discussion of “lessons for future policy makers.” He talks about the difficulties in instituting change in the face of “hyperpartisanship” and “special interests” and makes a plea for “pragmatism.”
Breastfeeding rates: Is baby formula marketing to blame?
Currently, 96 percent of Indonesian children under age 2 are breastfed, according to the latest national figures. It seems a fantastic number.
Pemerintah Siapkan Penguatan Kewenangan Badan POM
Arahan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kapasitas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata tidak sekadar wacana. Sejumlah peraturan yang dinilai memangkas dan mengekang kewenangan BPOM kini mulai direvisi.
Vaksin Palsu Dalam Kajian Standar Pengelolaan Farmasi di Rumahsakit
Kasus vaksin palsu tengah menjadi topik bahasan hangat saat ini. Bukan hanya karena dampak yang ditimbulkan atau bagaimana kejadian tersebut dapat berlangsung begitu lama. Namun juga bagaimana vaksin tersebut dapat beredar di fasyankes yang seharusnya telah menerapkan standar pengelolaan fasyankes termasuk pengelolaan farmasi yang baik.
Pada pengelolaan fasyankes ditetapkan suatu standar yang harus dipenuhi untuk menjaga mutu pelayanan terhadap pasien. Salah satu standar yang dipergunakan khususnya pada rumah sakit adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit. Dengan penerapan pengelolaan farmasi yang sesuai standar, seharusnya vaksin palsu ini tidak dapat dengan mudah beredar di fasyankes dan diberikan kepada pasien.
Upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit ini dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 40, Undang-undang No. 44 Tentang Rumah Sakit, yakni dengan melakukan akreditasi secara berkala minimal setiap 3 tahun. Dengan menerapkan standar akreditasi ini seharusnya kasus vaksin palsu yang beredar di fasyankes khususnya rumah sakit dapat diantisipasi. Hal ini karena pada standar tersebut telah tercantum dengan jelas aturan pengelolaann farmasi yang baik dan benar.
Secara rinci pengelolaan farmasi ini juga telah termuat dalam pasal 15, Undang-undang No. 44 Tentang Rumah Sakit. Pada pasal tersebut jelas tersurat bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan haruslah bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Disebutkan pula bahwa pengelolaan farmasi haruslah satu pintu, dan mengikuti standar pelayanan kefarmasian (Permenkes 58 Tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di RS).
Banyaknya aturan perundangan yang telah ditetapkan menjadi wujud upaya dari regulator untuk mengantisipasi kejadian pemberian farmasi yang tidak layak dan tidak sesuai seperti halnya pemberian vaksin palsu kepada pasien fasyankes. Namun ternyata masih terdapat celah yang memberikan peluang pemalsuan vaksin ini dapat terjadi. Hal ini dapat menjadi penanda bagaimana aturan dan standar yang dibuat belum diterapkan secara optimal, mengingat tidak hanya aturan perundangan yang telah dibuat namun juga standar-standar pengelolaan farmasi dalam Standar Akreditasi RS juga telah dipaparkan dengan jelas.
Pada standar Manajemen Pengelolaan Obat 1., disebutkan bahwa: Penggunaan obat di RS sesuai dengan UU, dan peraturan yang berlaku dan diorganisir secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Elemen-elemen penilaian yang terdapat dalam standar tersebut mengatur dengan jelas mengenai pengelolaan obat ini, salah satunya adalah pengaturan sediaan obat yang harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dimana peraturan yang dimaksud, salah satunya terdapat pada pasal 6 ayat 2 Permenkes 58 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pengelolaan farmasi haruslah melalui sistem satu pintu.
Sistem satu pintu ini dapat menjaga agar penyediaan farmasi dapat terkontrol dengan baik oleh pihak yang ditunjuk manajemen rumah sakit. Hal ini untuk menjaga agar sediaan farmasi tersebut dapat bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.
Selain sistem satu pintu, pihak manajemen Rumah Sakit juga bertanggungjawab terhadap berbagai kontrak dimana termasuk didalamnya kontrak pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pada standar akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa; Pimpinan Bertanggungjawab Terhadap Kontrak Kerja Pelayanan Klinis dan Manajemen (Standar Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan 3.3). Bahkan kontrak dan perjanjian yang dibuat oleh manajemen Rumah Sakit ini menjadi bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (Standar Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan 3.3.1).
Apabila berbagai undang-undang, peraturan, dan standar pengelolaan farmasi yang telah ditetapkan dipatuhi, maka kejadian vaksin palsu dapat di’hindari’. Tentu saja setiap pihak yang ‘terlibat’ dalam proses pengadaan farmasi dan alat kesehatan tersebut harus benar-benar memenuhi peraturan dan standar yang ada. Sistem satu pintu haruslah diterapkan dengan penanggungjawab sediaan farmasi adalah apoteker. Ditingkat manajemen haruslah berhati-hati dalam menelaah berbagai kontrak kerja atau perjanjian dengan pihak ketiga, dalam hal ini suplier farmasi dan alat kesehatan. Harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mutu, manfaat, serta keamanannya.
Oleh : Lucia Evi I., MPH.
Sumber : Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Standar Akreditasi Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan RI. 2012
Permenkes 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
{module [152]}