International Society for Pharmacoeconomics and Outcomes Research (ISPOR) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa banyak negara dengan sistem kesehatan nasional (universal health systems) bergantung terutama pada RS publik (RS pemerintah) untuk menyediakan pelayanan kesehatan akut, namun demikian banyak pengambil kebijakan melakukan eksperimen dengan melibatkan RS privat dalam pelayanan kesehatan dengan harapan dapat memberikan layanan yang lebih cost-effective.
ISPOR kemudian meneliti dampak dari privatisasi RS publik di 3 negara bagian Amerika Serikat (California, Florida, and Massachusetts) selama periode 1994 sampai 2003 terhadap 3 aspek: 1) profitability, 2) produktifitas dan efisiensi, serta 3) manfaat bagi masyarakat. Hasil penelitian menujukan bahwa dengan privatisasi RS dapat meningkatkan margin keuntungan operasional, menurunkan LOS dan meningkatkan BOR, serta dapat meningkatkan akses bagi masyarakat.
Dalam kontesk di Indonesia, apakah penelitian tersebut menyarakan agar RS pemerintah di Indonesia di privatisasi saja? Terhitung hampir sebulan penyelenggaraan BPJS Kesehatan di Indonesia, masih banyak keraguan yang dirasakan. Salah satu pertanyaan besar yang masih menimbulkan keraguan adalah apakah sarana pelayanan kesehatan kita mampu untuk memberikan pelayanan yang bermutu ditengah begitu banyak masalah yang ada? Bagaimana dengan daerah tertinggal dan terpencil dengan segala kekurangan dan keterbatasan sumber daya? Dilihat dari mutu pelayanan yang diberikan oleh sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang masih rendah, apakah perlu memindahkan kepemilikan sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah ke pihak swasta (privatisasi)?
Rumah sakit pemerintah atau public hospital memainkan peranan penting dalam menyokong akses masyarakat ke pelayanan kesehatan, bahkan di negara dengan sistem Universal Health Coverage (UHC) sekalipun. Dengan sistem kepemilikan publik, pelayanan rumah sakit pemerintah dirasa kurang efisien dan tidak menjawab kebutuhan dari masyarakat, hal ini bisa dikarenakan terlalu banyaknya pengaruh politik, atau bisa juga karena kekurangan dorongan untuk menghasilkan pelayanan yang efektif dan efisien. Rumah sakit pemerintah sering dijadikan sebagai pilihan terakhir dan satu-satunya bagi masyarakat miskin atau masyarakat penerima bantuan asuransi. Oleh karena itu policymakers di banyak negara didunia mulai memikirkan untuk memindahkan kepemilikan rumah sakit pemerintah ke pihak swasta (privatisasi) demi meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat sebagai pengguna.
Di negara-negara berkembang di Amerika dan Eropa, kebijakan privatisasi sudah populer sejak lama dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Privatisasi merujuk pada hubungan antara sektor pemerintah dan swasta termasuk outsoursing, kerjasama, kontrak, dan hak suara. Privatisasi menuntun rumah sakit kepada perubahan penguasaan menjadi corporate dan penggantian sistem managemen, yang mana berdampak pula pada perubahan tujuan, insentif, dan kontrol, lebih jauh lagi membawa perubahan pada strategi, struktur, dan budaya kerja.
Dalam kaitannya dengan tarif, sebuah studi menyatakan bahwa privatisasi tidak serta merta menurunkan tarif justru rumah sakit yang “diprivatisasi” dengan tujuan for-profit cenderung menaikan tarif pelayanan kesehatan. Ada juga yang menurunkan tarif dengan konsekuensi pelayanan yang kurang memberikan keuntungan ditiadakan seperti perawatan trauma dan kejiwaan.
Dalam 25 tahun terakhir, negara-negara di Eropa sudah mulai menerapkan kebijakan privatisasi pada rumah sakit mereka, baik itu privatisasi secara penuh maupun kepemilikan bersama demi meningkatkan daya saing rumah sakit. Para policymakers percaya bahwa meningkatkan daya saing rumah sakit merupakan solusi yang efektif untuk mempertahankan kelangsungan sistem Universal Health Coverage (UHC). Di Amerika sendiri pada tahun 1994 terdapat 5229 rumah sakit, 26% merupakan rumah sakit pemerintah, 60% rumah sakit non-profit, dan 14% for-profit. Namun pada periode 1994-2003 jumlah rumah sakit pemerintah berkurang menjadi 18% dari 1371 menjadi 1121, sedangkan jumlah rumah sakit for-profit meningkat dari 719 menjadi 790. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor diantaranya jumlah masyarakat yang tidak memiliki asuransi meningkat, kebijakan subsidi yang secara tajam menurunkan tarif pembayaran, dan komitmen dari pemerintah lokal yang berkurang.
Sebuah studi penilaian dampak privatisasi rumah sakit di 3 negara bagian di USA (Massachusetts, Florida, dan California) menunjukan bahwa adanya peningkatan keuntungan operasional pada rumah sakit yang telah “diprivatisasi”, sedangkan untuk non-operasional mengalami penurunan, hal ini disebabkan karena rumah sakit tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Kenaikan keuntungan operasional bisa disebabkan karena kenaikan penghasilan (menaikan tarif, atau meningkatkan pelayanan pada pelayanan yang memberikan keuntungan) atau karena pemangkasan biaya operasional (mengurangi kapasitas seperti jumlah tempat tidur dan outpatient clinic). Selain itu lama tinggal di rumah sakit menurun setelah rumah sakit mengalami privatisasi, pada umumnya lama tinggal berhubungan dengan efisiensi pelayanan dengan kondisi pelayanan pasca-akut yang baik. Namun banyak rumah sakit dalam studi ini memangkas pelayanan yang kurang menguntungkan seperti pelaynaan ketergantungan alcohol dan obat-obatan, pelayanan gigi dan mulut, pelayanan HIV-AIDS, pusat edukasi pasien, dan lain sebagainya. Walaupun kurang memberikan keuntungan namun pelayanan ini dibutuhkan oleh masyarakat.
Privatisasi bisa jadi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan financial rumah sakit, misalnya dengan menaikan tarif atau memangkas pelayanan yang dirasa kurang menguntungkan tetapi dibutuhkan masyarakat, namun hal yang perlu mendapat perhatian adalah cara tersebut bisa menimbulkan masalah pada akses, keterjangkauan, dan kelayakan pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat. Jadi privatisasi tidak hanya berdampak pada rumah sakit saja tetapi juga pada akses dan keterjangkauan masyarakat.
Pada dasarnya privatisasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing rumah sakit, menghemat biaya operasional, dan meningkatkan mutu pelayanan. Pertanyaannya adalah dengan kondisi kita sekarang ini apakah perlu kita “memprivatisasi” rumah sakit kita agar mampu bersaing di era JKN ini?
Penulis: Stevie Ardianto Nappoe, SKM. Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran, Universitas Nusa Cendana. Kupang, NTT.
Sumber : Vila and Kane. Assesing The Impact of Privatizing Public hospital in Three American States : Implications for Universal Health Coverage. 2012. Elseiver Inc.
{module [150]}