Pekanbaru (Riauterkini.com) – Pihak RSUD Arifin Ahmad mengaku rugi dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Pemerintah Pusat.
Pelatihan Penerapan Clinical Governance Melalui Sistem Manajemen Mutu ISO 9000
Pelatihan Penerapan Clinical Governance
Melalui Sistem Manajemen Mutu ISO 9000
Latarbelakang
Rumah-sakit adalah lembaga yang fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan klinis, sehingga mutu pelayanan klinis merupakan indikator paling penting bagi baik buruknya sebuah rumah sakit. Baik dan buruknya proses pelayanan klinis dipengaruhi oleh penampilan kerja para dokter dan perawat serta staff klinis lainnya. Sebagaimana sistem governance di manajemen, saat ini dikembangkan sistem governance di pelayanan klinis. Pengembangan ini dipelopori oleh Inggris pada dekade 90-an dengan menggunakan istilah clinical governance.
Prinsip dasar dalam penerapan clinical governance adalah mengembangkan sebuah sistem manajemen mutu untuk meningkatkan mutu klinis, dengan cara memadukan pendekatan manajemen, organisasi, dan klinis secara bersama-sama2. Berdasarkan hal ini, maka penerapan sistem manajemen mutu yang komprehensif (seperti sistem manajemen mutu ISO 9000) dapat menjadi dasar bagi implementasi konsep clinical governance.
Berdasarkan pemikiran tersebut maka usaha peningkatan mutu pelayanan klinik (sebagai “bisnis” utama RS) melalui penerapan clinical governance sebaiknya dilaksanakan baik bagi RS yang sedang merencanakan atau telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9000.
Tujuan
Pelatihan penerapan clinical governance melalui manajemen mutu ISO 9000 bertujuan untuk :
- Penjelaskan pengertian dasar dari clinical governance dan 4 (empat) pilarnya: Customer value; Clinical performance; Clinical risk management; dan Provesional development & management
- Menjelaskan integrasi penerapan clinical governance dengan sistem manejemen mutu ISO 9000
Output yang diharapkan
Setalah mengikuti pelatihan ini, para staff rumah-sakit dapat memahami konsep-konsep clinical governance dan mampu menerapkan konsep-konsep tersebut dalam pelayanan sehari-hari
Peserta
Seluruh staff yang terkait dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinik, terdiri dari Direksi, Komite Medik, Kepala Instalasi dan Staf fungsional (dokter dan perawat).
Fasilitator
Tim Konsultan PMPK FK UGM
- Tjahjono Kuntjoro, dr, MPH, DrPH (TK)
- Hanevi Djasri, dr, MARS (HD)
Biaya dan Metoda Pembayaran
Biaya pelaksanaan in-house training Rp. 40.000.000,- untuk 40 orang peserta. Biaya tidak termasuk transportasi dan akomodasi tim fasilitator
Agenda Kegiatan
|
Waktu |
Materi |
Fasilitator |
|
Hari I |
|
|
|
09:00-12:00 |
Penerapan clinical governance melalui sistem manajemen mutu ISO 9000 untuk meningkatkan mutu clinical care di RS |
HD |
|
12:00-13:00 |
Break |
|
|
13:00-16:00 |
Pelatihan pelaksanaan clinical audit sebagai bagian dari |
HD |
|
|
clinical performance and evaluation |
|
|
Hari II |
|
|
|
09:00-12:00 |
Pelatihan identifikasi persyaratan pasien dan upaya |
TK |
|
|
meningkatkan keterlibatan pasien dalam clinical care |
|
|
|
sebagai bagian dari customer value |
|
|
12:00-13:00 |
Break |
|
|
13:00-16:00 |
Pelatihan penyusunan rencana program pengembangan staf |
TK |
|
|
profesional sebagai bagian dari professional development |
|
|
|
dan manajemen |
|
|
Hari III |
|
|
|
09:00-12:00 |
Pelatihan pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi |
TK |
|
|
adverse events sebagai bagian dari pelaksanaan clinical |
|
|
|
risk management |
|
|
12:00-13:00 |
Break |
|
|
13:00-16:00 |
Penyusunan POA penerapan clinical governance dalam |
HD |
|
|
sistem manjemen mutu ISO 9000 di RS |
|
Pelatihan Root Cause Analysis Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pelatihan
Root Cause Analysis Sebagai Upaya Peningkatan
Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia
A. PENDAHULUAN
Keselamatan pasien atau patient safety merupakan hal yang marak dibicarakan dalam dunia medis belakangan ini. Pertemuan tahunan Joint Comission International tahun 2005 telah menekankan mengenai pentingnya pelayanan kesehatan yang aman. Kesalahan yang terjadi pada upaya pelayanan kesehatan adalah kesalahan dalam mendiagnosis, kesalahan dalam menggunakan alat bantu penegakan diagnosis, kesalahan dalam melakukan follow up, pengobatan yang salah atau kejadian yang tidak diharapkan setelah pemberian pengobatan. Permasalahan-permasalahan diatas dapat terjadi karena penggunaan teknologi yang tidak diimbangi kompetensi penggunanya, bertambahnya pemberi pelayanan kesehatan tanpa mengindahkan komunikasi antar individu serta tingginya angka kesakitan serta kecelakaan, perlunya pengambilan keputusan yang cepat dan tepat yang menyebabkan stressor tersendiri serta kelelahan yang dialami oleh para staff medis karena keterbatasan jumlah staff yang tersedia. Salah satu budaya patient safety adalah mengkomunikasikan kesalahan, melaporkan kesalahan dengan tetap berpegang pada keselamatan pasien dan belajar dari kesalahan dan mendesain ulang sistem keselamatan pasien yang lebih baik. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dicetuskan suatu ide sistem analisis yang proaktif sebagai strategi pencegahan error.
Menurut Wilson dkk (1993), root cause merupakan alasan yang paling mendasar terjadinya kejadian yang tidak diharapkan. Apabila permasalahan utama tidak dapat diidentifikasi, maka kendala-kendala kecil akan makin bermunculan dan masalah tidak akan berakhir. Oleh karena itu, mengidentifikasi dan mengeliminasi akar suatu permasalahan merupakan hal yang sangat penting (Dew, 1991; Sproul, 2001). Root cause analysis merupakan suatu proses mengidentifikasi penyebab-penyebab utama suatu permasalahan dengan menggunakan pendekatan yang terstruktur dengan teknik yang telah didesain untuk berfokus pada identifikasi dan penyelesaian masalah.
Telah dilakukan 2840 root cause analysis pada berbagai bidang, seperti kasus bunuh diri pada pasien rawat jalan, komplikasi post operatif, kesalahan pemberian obat, kematian pasien karena keterlambatan penanganan, kematian perinatal, kasus infeksi, kasus anestesi dan lainnya. Penelitian tersebut dilakukan di RS umum, RS jiwa, unit gawat darurat, unit psikiatri, long term care facility, home care facility dan laboratorium klinis. Root cause analysis dipercaya mampu menurunkan terjadinya kejadian yang tidak diharapkan.
Karena kecelakaan yang terjadi tidak dapat diprediksi, analisis root cause analysis tidak dapat dipastikan sebagai penyebab permasalahan. Lagipula masih sangat mungkin terjadi bias dalam proses peninjauan ke belakang, pada saat analisis maupun perlakuan. Kesalahan teknologi telah digantikan oleh masalah tenaga kerja, kesalahan managemen dan sistem informasi, yang kesemuanya dapat menjadi bias tersendiri dikemudian hari. Meskipun terdapat beberapa kelemahan, tidak dipungkiri bahwa root cause analysis dipercaya sebagai sarana pemecahan masalah. Mempelajari root cause analysis secara tepat merupakan kajian yang penting untuk diperkenalkan kepada para pemberi pelayanan kesehatan.
B. Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk
- Menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dalam sistem pelayanan kesehatan
- Memperkenalkan konsep root cause analysis
C. Hasil yang diharapkan
- Peserta pelatihan memahami konsep root cause analysis
- Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi sumber permasalahan
- Peserta pelatihan mampu menerapkan konsep root cause analysis dalam praktek sehari-hari
D. Peserta Pelatihan
Pimpinan dan Staf Sarana pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta
E. Metode Pelaksanaan
Pelatihan ini dilakukan dengan 2 hari, terbagi dalam topik-topik sebagai berikut:
- Sosialisasi konsep root cause analysis
- Membentuk Tim Kerja
- Menetapkan Permasalahan
- Mempelajari Permasalahan
- Menetapkan Peristiwa yang Terjadi
- Mengidentifikasi Faktor-faktor yang Berperan dalam Terjadinya Peristiwa
- Mengidentifikasi Faktor-faktor Lain yang Berpengaruh pada Terjadinya Peristiwa
- Pengukuran – Pengumpulan dan Akses Data Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Suatu Peristiwa
- Desain dan Pelaksanaan Rancangan Perubahan
- Mengindentifikasi Sistem-sistem yang Terkait – Penyebab Permasalahan
- Memilah Daftar Penyebab Utama
- Menyelidiki dan Mengidentifikasi Strategi Penurunan Resiko
- Menyusun Tindakan Perbaikan
- Mengevaluasi Usulan Tindakan Perbaikan
- Rancangan Perbaikan
- Memastikan Tindakan Perbaikan Mampu Dilaksanakan
- Penerapan Rencana Perbaikan
- Mengembangkan Sarana Pengukuran Efektivitas dan Memastikan Keberhasilan Program
- Mengevaluasi Pelaksanaan Usaha Perbaikan
- Melakukan Tindakan Lanjutan
- Menyampaikan Hasil
- Plan of Actions
F. FASILITATOR
- dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH
- dr. Hanevi Djasri, MARS
- dr. Evi Primastuti
G. BIAYA
Biaya pelaksanaan in-house training Rp. 40.000.000,- untuk 40 orang peserta. Biaya tidak termasuk transportasi dan akomodasi tim fasilitator
Pelatihan Audit Medis/Klinis
PELATIHAN AUDIT MEDIS/KLINIS
Latar Belakang
Di era globalisasi yang bercirikan competitiveness dan professionalism, upaya-upaya peningkatan mutu ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk menjamin bahwa setiap pasien akan mendapatkan pelayanan yang terbaik berdasarkan kaidah-kaidah Medis yang baku. Dalam konteks ini maka Clinical governance merupakan satu konsep pelayanan kesehatan yang selain berorientasi pada konsumen juga dilandasi oleh sikap profesionalisme, berorientasi pada evidence-based medicine, dan dilaksanakan di dalam lingkungan yang secara terus menerus mengakomodasi dan memfasilitasi tercapainya pelayanan kesehatan yang bermutu.
Audit Medis merupakan perangkat bagi rumah sakit yang sangat penting untuk memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Beberapa aspek kritis tertentu dapat dipilih untuk dilakukan audit sehingga kinerja pelayanan dapat diketahui dan kekurangan-kekurangan dapat diperbaiki secara sistematis baik dari segi provider, manajemen, maupun infrastruktur pelayanan. Audit Medis saat ini semakin dirasa penting tidak saja dari segi manfaat, tetapi karena audit Medis juga menjadi salah satu instrumen akreditasi rumah sakit.
Pada masa yang akan datang, dimana konsumen rumah sakit sudah mulai menggunakan jasa asuransi kesehatan, tentunya pihak pengelola asuransi kesehatan akan sangat mempertimbangkan kinerja pelayanan suatu rumah sakit sebelum kerjasama dilakukan. Dalam rangka penegakan clinical governance dan perbaikan kinerja pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, kegiatan audit menjadi salah satu kegiatan yang perlu dilaksanakan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa dengan melaksanakan kegiatan audit Medis suatu rumah sakit akan memperoleh manfaat berupa:
- Meningkatnya komunikasi antara para pemberi jasa pelayanan kesehatan
- Meningkatnya pencatatan pelayanan klinik dalam kartu rekam Medis
- Meningkatnya mutu pemberian jasa pelayanan kesehatan bagi semua penderita supaya tetap optimal
- Adanya kepastian kepada para pemberi jasa pelayanan kesehatan bahwa mutu pelayanan kesehatan mereka sudah optimal
Permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar rumah sakit di Indonesia saat ini adalah tidak berjalannya kegiatan audit Medis secara efisien dan kontinyu, sekalipun berbagai pelatihan dan kursus yang berhubungan dengan hal itu telah banyak diikuti oleh para stafnya. Banyak hal yang berperan terhadap timbulnya permasalahan tersebut. Penyebab yang menonjol antara lain adalah belum cukup kuat komitmen pihak manajemen rumah sakit dan sifat pelatihan atau kursus yang ada selama ini lebih banyak bersifat insidentil, belum cukup melibatkan pihak pelatih dalam pelaksanaan audit yang sebenarnya dilakukan di rumah sakit tempat para peserta bekerja, serta sifat pelatihan yang kurang menekankan perlunya pengembangan tim yang akan melakukan kegiatan audit di suatu rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
Maksud dan Tujuan
Membantu para peserta untuk memiliki kemampuan melaksanakan audit Medis sesuai dengan kebutuhan. Setelah mengikuti Pelatihan Audit Medis, para peserta diharapkan mampu:
- Memahami peran audit Medis sebagai salah satu komponen penting Clinical Governance
- Menyusun instrumen audit Medis yang dapat digunakan untuk menilai mutu pemberian jasa pelayanan kesehatan.
- Mengukur mutu pelayanan Medis
- Menilai hasil pengukuran
- Memberikan usul-usul perbaikan mutu dan tindak lanjut
- Melaporkan hasil pengukuran, penilaian dan usul-usul perbaikan, serta tindak lanjut
- Merencanakan audit-audit selanjutnya.
Modul-modul yang akan diberikan
- Modul I: Clinical governance, organisasi belajar, dan proses perbaikan kinerja.
- Modul II: Audit Medis – suatu pendekatan terstruktur untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
- Modul III: Pemilihan topik dan penyusunan kriteria
- Modul IV: Pengumpulan dan pelaporan data
- Modul V: Analisis penyimpangan
- Modul VI: Tindakan dan pelaporan
Persiapan yang diperlukan oleh calon peserta
- Team approach. Suatu audit Medis akan lebih berhasil guna apabila melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Oleh sebab itu, peserta diharapkan berasal dari tim-tim audit Medis.
- Problem based approach. Akan dilakukan telaah terhadap kasus-kasus/masalah-masalah riil di unit pelayanan masing-masing peserta. Oleh sebab itu, untuk praktek dalam pelatihan diharapkan masing-masing tim peserta dapat membawa minimal 10 (sepuluh) rekam Medis dengan diagnosa/tindakan yang sama. Pemilihan diagnosa/tindakan dapat berdasarkan kasus yang paling High risk (resiko tinggi), High volume (terbanyak), High cost (biaya tinggi) dan problem prone (sering menimbulkan masalah).
- Pedoman standard pelayanan klinik rumahsakit. Peserta diharapkan membawa standar/referensi yang berkaitan dengan diagnosa/tindakan tersebut diatas.
Fasilitator Pelatihan :
Team Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK – UGM dipimpin oleh: dr. Hanevi Djasri, MARS
VIDEO
Pelatihan Surveyor Regulasi Pelayanan Kesehatan: Standar ISO 9000 dan Standar Akreditasi Medik Dasar
TOR Pelatihan bagi Pimpinan dan Staf Dinas Kesehatan:
Pelatihan Surveyor Regulasi Pelayanan Kesehatan:
Standar ISO 9000 dan Standar Akreditasi Medik Dasar
Disusun oleh PMPK FK‐UGM
Pendahuluan
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan tema utama reformasi kesehatan di negara manapun. Tema tersebut mengandung arti bahwa lembaga pelayanan kesehatan dan tenaga profesi kesehatan harus menunjukkan akuntabilitas sosial untuk memberikan pelayanan prima kepada konsumen, tanpa memandang tingkat sosial ekonomi. Oleh karenanya, penting dikembangkan sistem dan mekanisme yang efektif dann komprehensif menuju pelayanan prima.
ISO 9000 merupakan salah satu cara untuk mewujudkan sistem manajemen mutu yang komprehensif sehingga sarana pelay dapat memenuhi persyaratan berbagai pihak yang terkait, seperti pelanggan, karyawan, pemerintah daerah dan instansi lain untuk mencapai efektivitas dan efisiensi. Sejak dimulai pada tahun 1987, ISO 9000 telah mengalami dua kali perubahan, yakni pada tahun 1994 dan tahun 2000. ISO 9000:1994 terdiri dari tiga seri standar (ISO 9001, 9002, dan 9003) serta dua seri pedoman (ISO 9000 dan 9004). Pada ISO 9000:2000, ketiga standard ISO 9001, 9002, dan 9003 digabung menjadi satu standar ISO 9001 saja, sedangkan ISO 9004 direvisi sebagai petunjuk pelaksanaan.
Penerapan sistem manajemen mutu di sarana pelayanan kesehatan bukanlah sesuatu yang mudah dicapai, karena membutuhkan kepemimpinan, komitmen yang tinggi serta kerja keras tim. Namun demikian, pengalaman sarana pelayanan kesahatan yang telah disertifikasi ISO 9001:2000 menunjukkan bahwa sertifikasi ini dapat dicapai. Persyaratan ISO 9001:2000 dapat dijadikan patokan bagi sarana pelayanan kesehatan untuk mengembangkan sistem manajemen mutu.
Namun demikian, sebagai institusi yang menyediakan terutama pelayanan klinik, maka perlu ada standar yang dapat melengkapi standar sistem manajemen mutu, yakni standar pelayanan medik.
Untuk itu perlu diadakan pelatihan mengenai ISO 9000 dan mengenai standar pelayanan medik dasar untuk mewujudkan pemahaman, keterampilan, dan komitmen pengembangan sistem manajemen mutu yang komprehensif kepada pimpinan dan staf sarana pelayanan kesehatan dan Dinas Kehatan sebagai institusi pembina utama.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta pelatihan dapat memahami:
- Gambaran dan pemahaman standar ISO 9001:2000
- Manfaat penerapan ISO 9001:2000
- Pengertian klausul‐klausul yang terdapat dalam ISO 9001:2000
- Metode penerapan ISO 9001:2000
- Metode‐metode untuk pemeliharaan sistem mutu ISO 9001:2000
- Cara sertifikasi ISO 9001:2000 dan Badan Serifikasi yang dipilih.
- Memahami standar akreditasi medik dasar
- Metode pencapaian standar akreditasi medik dasar
Metoda Pelatihan
Metoda pelatihan akan dikemas dengan menggunakan konsep kurikulum berpikir, dimana para peserta akan diajak untuk berfikir dan berdiskusi, serta mencoba untuk mengenal dan memahami dengan baik mengenai mutu.
Metoda akan disampaikan melalui kombinasi antara penyampaian materi, tanya jawab, simulasi, dan praktek tentang pembuatan dokumentasi ISO 9000:2000 dan Akreditasi Medik Dasar.
Pelatihan akan berlangsung selama 5 hari
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini ditujukan kepada pimpinan manajemen Puskesmas, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan. Jumlah peserta dibatasi maksimal 20 orang.
Instruktur
Tim PMPK FK‐UGM, terdiri dari:
- Tjahjono Koentjoro, dr, MPH, DrPH
- Jemingin, SPd, MKes
- Bambang, SPd, MKes
- Hanevi Djasri, dr. MARS
Jadwal Pelatihan
|
Waktu |
Materi |
|
Hari I |
|
|
09.00‐09.15 |
Pembukaan |
|
09.15‐10:00 |
Sesi 1: |
|
|
Konsep Mutu pada Sarana Pelayanan Kesehatan |
|
10.00‐10.30 |
Rehat Pagi |
|
10.30‐11.15 |
Sesi 2: |
|
|
Pengantar Standar ISO 9000:2000: Membangun sistem manajemen mutu yang |
|
|
komprehensif |
|
11.15‐12.00 |
Sesi 3: |
|
|
Pengantar Standar Akreditasi Medik Dasar: Definisi pelayanan medik dasar, |
|
|
Terminologi standar dan Perubahan paradigma |
|
12.00‐13.00 |
Makan Siang |
|
13.00‐13.45 |
Sesi 4: |
|
|
Penyusunan Quality Framework dan Strategic Quality Planning |
|
Hari II |
|
|
09.00‐09.15 |
Pengantar hari II |
|
09.15‐10:00 |
Sesi 5: |
|
|
Klausul I: Sistem manajemen mutu |
|
|
Klausul II: Tanggung jawab manajemen |
|
10.00‐10.30 |
Rehat Pagi |
|
10.30‐11.15 |
Sesi 6: |
|
|
Klausul III: Manajemen sumber daya |
|
11.15‐12.00 |
Sesi 7: |
|
|
Klausul IV: Realisasi produk |
|
12.00‐13.00 |
Makan Siang |
|
13.00‐13.45 |
Sesi 8: |
|
|
Klausul V: Pengukuran analisa dan perbaikan |
|
Hari III |
|
|
09.00‐09.15 |
Pengantar hari III |
|
09.15‐10:00 |
Sesi 9: |
|
|
Dokumentasi Mutu Level 1: Manual Mutu |
|
10.00‐10.30 |
Rehat Pagi |
|
10.30‐11.15 |
Sesi 10: |
|
|
Dokumentasi Mutu Level 1: Manual Mutu (lanjutan) |
|
11.15‐12.00 |
Sesi 11: |
|
|
Dokumentasi Mutu Level 2: Instruksi kerja |
|
12.00‐13.00 |
Makan Siang |
|
13.00‐13.45 |
Sesi 12: |
|
|
Dokumentasi Mutu Level 3: Prosedur kerja |
|
Waktu |
Materi |
|
Hari IV |
|
|
09.00‐09.15 |
Pengantar: Akreditasi Puskesmas |
|
09.15‐10:00 |
Sesi 1: |
|
|
Definisi pelayanan medik dasar, Terminologi standar dan Perubahan |
|
|
paradigma |
|
10.00‐10.30 |
Rehat Pagi |
|
10.30‐11.15 |
Sesi 2: |
|
|
Proses Pengembangan Standard Akreditasi medik dasar |
|
11.15‐12.00 |
Sesi 3: |
|
|
Format Standard dan Penggunaan Standard |
|
12.00‐13.00 |
Makan Siang |
|
13.00‐13.45 |
Sesi 4: |
|
|
Standar Pelayanan Medik Dasar |
|
Hari V |
|
|
09.00‐09.15 |
Pengantar hari II Akreditasi Puskesmas |
|
09.15‐10:00 |
Sesi 5: |
|
|
Standar Administrasi dan Manajemen |
|
10.00‐10.30 |
Rehat Pagi |
|
10.30‐11.15 |
Sesi 6: |
|
|
Standar Pelaksanaan Program Puskesmas |
|
11.15‐12.00 |
Sesi 7: |
|
|
Self Assessment |
|
12.00‐13.00 |
Makan Siang |
|
13.00‐13.45 |
Sesi 8: |
|
|
Diskusi |
Pelatihan Tim Perijinan untuk Petugas Dinas Kesehatan
Kerangka Acuan
Pelatihan Tim Perijinan untuk Petugas Dinas Kesehatan
Diselenggarakan oleh:
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK‐UGM dan
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Provinsi DIY
Pendahuluan
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka desentralisasi bidang kesehatan ditekankan pada tingkat level propinsi dan kabupaten/kota. Konsekuensi dari PP ini, Daerah mengemban tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Dengan demikian dinas kesehatan propinsi dan kabupaten/kota harus melakukan adaptasi dengan lingkungan baru, yang semula sebagai pelaksana, kini dituntut untuk mengembangkan perannya.
Dalam PP 8 tahun 2003 pasal 9 ayat 3 secara tegas dikatakan bahwa Dinas Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pemberian izin (lisensi), maka seharusnya fungsi perijinan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Dinkes Kabupaten. Fungsi perijinan ini sangat penting mengingat bahwa hal ini dapat mendukung berjalannya fungsi‐fungsi regulasi lain seperti: pengembangan sistem informasi dari lembaga pelayanan kesehatan publik dan swasta, sistem pelaporan penyakit menular dari praktek swasta dapat diintegrasikan kepada monitoring perijinan, meningkatkan keterlibatan praktek swasta untuk mendukung kegiatan pemerintah, memonitor pelaksanaan standar yang dihasilkan oleh Depkes atau organisasi profesi.
Salah satu fungsi pelayanan pemerintah di bidang kesehatan adalah pemberian lisensi dan akreditasi sarana serta tenaga kesehatan. Pemberian lisensi dan akreditasi ini merupakan salah satu fungsi kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap sarana kesehatan yag bermutu dan berkualitas serta tenaga kesehatan yang profesional dan sesuai dengan standar kompetensinya. Sehingga dengan demikian pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan, dan akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Untuk itulah diperlukan petugas kesehatan di bidang lisensi dan akreditasi sarana dan tenaga kesehatan yang berkualitas, profesional serta mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik‐baiknya. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan adanya pelatihan dan pembinaaan untuk meningkatkan kualitas serta mutu pelayanan di bidang perijinan dan akreditasi.
Tujuan Pelatihan
- Petugas Lisensi dan Akreditasi Sarana dan Tenaga Kesehatan memahami fungsi dan perannya sesuai tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi
- Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten –Kota memiliki tenaga‐tenaga yang mampu melakukan monitoring perijinan di sarana kesehatan.
Materi pelatihan
- Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Era Desentralisasi
- Standar Perijinan RS, RB dan BP
- Penatalaksanaan Perizinan Rumah Sakit
- Penatalaksanaan Perizinan RB‐BP
- Uji coba di lapangan
Organisasi Pelaksana
Penyelenggara pelatihan ini adalah Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK‐UGM bekerja sama dengan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara in‐house training di Dinas Kesehatan setempat atau dilaksanakan di Yogyakarta. Lama waktu kegiatan selama 4 hari
Biaya
Biaya per‐peserta sebesar Rp. 8.000.000,‐ untuk minimal 10 orang. Biaya tidak termasuk biaya perjalan dan akomodasi untuk peserta (bila dilakukan di Yoygyakarta) atau untuk tim fasilitator (bila dilakukan secara in‐house training)
Jadwal Kegiatan
|
Waktu |
Materi |
|
Hari I |
|
|
09.00‐09.15 |
Pembukaan |
|
09.15‐10.00 |
Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Era Desentralisasi |
|
|
|
|
10.00‐10.15 |
Break |
|
10.15‐11.15 |
Regulasi dan Standar Perijinan |
|
11.15‐12.15 |
Standar Manajemen RS, RB‐BP |
|
12.15‐13.15 |
Break |
|
13.15‐14.15 |
Standar Fisik RS, RB‐BP |
|
Hari 2 |
|
|
09.00‐10.00 |
Standar Pelayanan RS, RB‐BP |
|
10.00‐10.15 |
Break |
|
10.15‐11.15 |
Standar Kesehatan Lingkungan RS, RB‐BP |
|
11.15‐12.15 |
Prosedur dan Teknik Survey |
|
12.15‐13.15 |
Break |
|
13.15‐14.15 |
Pembahasan instrumen |
|
Hari 3 |
|
|
09.00‐09.30. |
Persiapan kunjungan lapangan |
|
09.30‐12.00 |
Ujicoba survey di RS |
|
12.00‐13.00 |
Makan siang |
|
13.00‐14.00 |
Review dan diskusi |
|
Hari 4 |
|
|
09.00‐09.30. |
Persiapan kunjungan lapangan |
|
09.30‐12.00 |
Ujicoba survey di RB‐BP |
|
12.00‐13.00 |
Makan siang |
|
13.00‐14.00 |
Review dan diskusi |
Penyusunan Clinical Pathways dan Perhitungan Cost of Treatment
Kerangka Acuan
Penyusunan Clinical Pathways dan Perhitungan Cost of Treatment
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK-UGM
Pendahuluan
Biaya pelayanan kesehatan setiap tahun cenderung meningkat meski ternyata sering tidak diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan biaya pelayanan kesehatan sudah tentu mendorong upaya pengendalian biaya (cost containment), seperti yang saat ini telah dilakukan dengan sistem pembiayaan INA-CBG oleh Kementerian Kesehatan dimana didalamnya termasuk upaya menjaga mutu melalui penerapan clinical pathways.
Clinical Pathway di rumah sakit adalah sebagai suatu alur proses kegiatan pelayanan pasien mulai pasien masuk sampai pasien pulang yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa Clinical Pathway maka sistem INA-CBG tidak akan berjalan sesuai yang diinginkan. Clinical pathway bukan merupakan Clinical Guidelines atau Protocol karena setiap kasus dalam Clinical Pathway dibuat berdasarkan standar prosedur dari setiap profesi yang mengacu pada standar pelayanan dari profesi masing-masing, disesuaikan dengan strata sarana pelayanan rumah sakit. Pedoman ini dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk menetapkan biaya yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan dan efisiensi pelayanan kesehatan di rumah sakit sehingga masyarakat mendapatkan kepastian biaya yang harus dibayarkan dan menghindari tindakan yang berlebihan yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka penyusunan clinical pathways dan perhitungan biaya pelayanan berdasarkan unit cost (cost of treatment) untuk kasus-kasus yang sering terjadi sangat diperlukan sekali untuk pengendalian mutu dan biaya di RS.
Tujuan Kegiatan
Menyusun Clinical Pathway dan menghitung Cost of Treatment 5 penyakit terbanyak di RS. Tujuan khusus kegiatan ini adalah:
- Meningkatkan keterampilan pimpinan dan staf SMF RS dalam menyusun dan menerapkan clinical pathways
- Menyusun 1 clinical pathways untuk masing-masing SMF
- Menghitung cost of treatment dari masing-masing clinical pathways berdasarkan unit cost RS dan membandingkannya dengan tarif INA-CBG dan tarif RS
Manfaat Kegiatan
- Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan standar mutu pelayanan klinis (clinical care) di RS
- Menjadi salah satu alat perencanaan anggaran rumah sakit.
Detail Kegiatan
Kegiatan ini terbagi dalam 2 bagian yaitu (a) Penyusunan Clinical Pathway (b) Penghitungan cost of treatment.
Penyusunan Clinical Pathway:
- Membentuk tim penyusun Clinical Pathway yang terdiri dari staf multidisiplin dari semua tingkat dan jenis pelayanan dari 5 kasus yang terpilih. Tim bertugas untuk menentukan dan melaksanakan langkah-langkah penyusunan Clinical Pathway.
- Identifikasi key players untuk mengetahu siapa saja yang terlibat dalam penanganan kasus atau kelompok pasien yang telah ditetapkan dan untuk merencanakan focus group dengan key players bersama dengan pelanggan internal dan eksternal.
- Site visit di instalasi rawat inap, rawat jalan, penunjang, dsb yang bersangkutan untuk mengenal praktik yang sekarang berlangsung, menilai sistem pelayanan yang ada, dan memperkuat alasan mengapa.
- Studi literatur untuk menggali pertanyaan klinis yang perlu dijawab dalam pengambilan keputusan klinis dan untuk menilai tingkat dan kekuatan evidens.
- Diskusi kelompok terarah untuk mengenal kebutuhan pelanggan (internal dan eksternal) dan menyesuaikan dengan kemampuan RS dalam memenuhi kebutuhan tersebut serta mengenal kesenjangan antara harapan pelanggan dan pelayanan yang diterima.
- Susun pedoman klinik dengan mempertimbangkan hasil site visit, hasil studi lliteratur (berbasis evidens) dan hasil focus group discussion.
- Analisis bauran kasus untuk menyediakan informasi penting baik pada pre dan post penerapan pathway. Meliputi : length of stay, biaya per kasus, obat-obatan yang digunakan, tes diagnosis yang dilakukan, intervensi yang dilakukan, praktisi klinis yang terlibat dan komplikasi.
- Menetapkan sistem pengukuran proses dan outcome.
- Mendisain dokumentasi Clinical Pathway.
Perhitungan cost of treatment
Setelah tersusun Clinical Pathway maka dilanjutkan dengan menghitung cost of treatment dari 5 kasus terpilih. Penghitungan dilakukan dengan cara:
- Memasukkan unit cost yang telah RS susun, yaitu unit cost tahun 2011 ke masing-masing aktifitas yang ada dalam Clinical Pathway.
- Untuk tahun 2012 asumsi penghitungan unit cost dilakukan berdasarkan laju inflasi dari Bank Indonesia.
- Cost of treatment diperoleh dengan cara menjumlahkan cost of treatment masing-masing jenis pelayanan yang ada dalam Clinical Pathway.
Agenda
Kegiatan detail tersebut diatas dilakukan dalam bentuk workshop serial. Direncanakan akan ada 4 kali workshop, masing-masing 2 hari berturut-turut selama 3 bulan
|
Kegiatan |
Bulan I |
Bulan II |
Bulan III |
|||
|
I |
III |
I |
III |
I |
III |
|
|
Workhsop 1: |
Ö |
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
||||||
|
Studi literatur. Dilakukan oleh masing-masing SMF secara mandiri untuk mencari evidance based dari masing-masing kasus |
Ö |
|||||
|
Workshop 2: |
|
|
Ö |
|
|
|
|
||||||
|
||||||
|
Workshop 3: |
|
|
|
Ö |
|
|
|
||||||
|
||||||
|
Workshop 4: |
|
|
|
|
Ö |
|
|
||||||
|
||||||
|
Penyusunan Laporan |
|
Ö |
||||
Peserta
- Tim case mix (tim clinical pathways) dan Tim unit cost
- Perwakilan setiap SMF (2 staf yang ditunjuk resmi oleh Ka SMF sebagai penanggung jawab penyusun dan penerapan clinical pathways di SMF terkait)
Fasilitator
Tim Fasilitator berasal dari Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan (PMPK), terdiri dari:
- Hanevi Djasri, dr, MARS (Konsultan Utama)
- Eko R. Yarman, dr, MKes (Asisten Konsultan)
Biaya
Biaya setelah dipotong pajak sebesar Rp. 20.000.000,- perkali workshop. Biaya belum termasuk biaya perjalanan dan akomodasi
Referensi Kegiatan
Referensi utama berasal dari Education Package Clinical Pathway John Hunter Hospital Australia. Rumah sakit John Hunter adalah rumah sakit pendidikan dan pusat rujukan utama untuk kota Newcastle dan Lake Macquarie, Australia. Referensi lain:
- Guinane, C.S., Clinical Care Pathways: Tools and methods for designing, implementing, and analysisng efficient care practices McGrawHill, NY, 1997
- Powel, S., Case Management, Lippincott, NY, 2000
- Courtney M., Financial management in health services, Maclennan+Petty, Sydney,1997.
Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Implementasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
KERANGKA ACUAN
Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran
Implementasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Latar belakang
Adanya perbedaan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan masyarakat memberikan pertanda bahwa kebijakan desentralisasi mungkin mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan karena adanya resiko bahwa pemerintah daerah tidak akan memprioritaskan sektor kesehatan akibat pandangan bahwa anggaran kesehatan adalah sebuah program nonfisik, yang tidak menarik perhatian pemerintah lokal.
Dalam situasi perbedaan antar daerah tersebut dan pengendalian oleh pemerintah pusat, maka diperlukan pelayanan minimal yang sama untuk propinsi dan kabupaten di Indonesia. Hal ini penting agar di daerah yang tidak mampu, pelayanan kesehatan secara minimal dapat sama dengan di daerah mampu. Sebaliknya ada suatu pedoman untuk daerah mampu agar melakukan pelayanan kesehatan yang minimal.
Sejak 10 Oktober 2003, pemerintah telah mengeluarkan SK Menkes mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), namun berdasarkan pengamatan terhadap pembiayaan kesehatan di kabupaten/kota dalam era desentralisasi ini, dapat disimpulkan bahwa pada saat ini SPM belum dipergunakan dalam pengalokasian Dana Desentralisasi (DAU dan DAK) serta alokasi Dana Pusat Non‐Desentralisasi. Dengan kata lain SPM belum dipergunakan sebagai instrumen pemerintah pusat untuk mengendalikan pengeluaran pemerintah kabupaten/kota dalam bidang kesehatan.
Ada beberapa masalah yang mungkin dapat menerangkan mengapa SPM belum dipergunakan. Pertama, karena SPM tidak dipahami secara benar yang disebabkan penilaian bahwa SPM di sektor kesehatan merupakan isu yang kompleks sehingga sulit dipahami. Hal ini terlihat dalam proses penyusunan SPM yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yaitu:
- SPM Kesehatan ditetapkan dengan cara negosiasi internal di Departemen Kesehatan, proses penetapan SPM di bidang kesehatan model ini akan membuat semua direktorat operasional di Departemen Kesehatan memasukkan kegiatannya dalam SPM sehingga listnya menjadi sangat banyak (26 jenis pelayanan wajib dengan 47 indikator dan 7 jenis pelayanan tambahan dengan 7 indikator).
- SPM kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanpa menghitung costnya terlebih dahulu. Hal ini memicu kesulitan di daerah dalam membiayainya. Sementara itu perencanaan dan penganggaran di daerah sudah menggunakan RASK yang membutuhkan ketrampilan karena rumit. Model penganggaran ini membutuhkan proses tertentu yang tidak mudah diikuti oleh sektor kesehatan yang mempunyai list panjang. Dipandang dari volume kegiatan, dengan list SPM yang banyak dapat dibayangkan bahwa anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Dalam bab IV pasal 5 ayat 3 SK Menkes no 1457/2003 disebutkan “Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD”. Hal ini berarti ada asumsi bahwa pemerintah daerah yang bertanggung‐jawab terhadap SPM yang ditetapkan pusat.
- SPM ditetapkan tanpa kajian mengenai implikasi terhadap subsidi dan transfer antar tingkatan pemerintah. Penetapan SPM dengan tidak memperhatikan sumber pembiayaan dari pusat sebenarnya bertentangan dengan pemahaman konsepsual mengenai Minimum Standards, dimana seharusnya SPM merupakan instrument pemerintah pusat untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal. Dengan demikian sebaiknya ada semacam ear‐marked budget dana de‐sentralisasi (DAU kalau mungkin) atau dana dekonsentrasi.
Kedua, ada kemungkinan SPM yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan saat ini bukanlah apa yang dimaksud di berbagai referensi mengenai Mimimum Standards yang terkait dengan kebijakan ekonomi, sebagaimana definisi berikut:
Minimum Standards are a set of goals for service delivery with the purpose of ensuring a measure of equalization in functional service delivery by different levels of government across geographic jurisdictions.
Sehingga ada kemungkinan bahwa SPM yang ada di SK memang merupakan Standar Pelayanan Kesehatan yang tidak ada sangkut‐pautnya dengan kebijakan ekonomi, sebagaimana definisi seperti yang tertulis di SK tersebut:
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah (tanpa penjelasan lebih lanjut. Bab I , pasal 1, ayat 6)
Jika hal ini memang yang terjadi maka perlu ada kajian akademik baru mengenai apa yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal.
Ketiga, masalah SPM merupakan hal kompleks dengan berbagai konsep rumit yang tidak mungkin dilakukan di sektor kesehatan. Ketidak mungkinan ini antara lain disebabkan oleh: ketidaksepakatan antara pemerintah pusat dengan daerah dalam hal SPM, tidak tersedianya informasi biaya, tidak tersedianya kemauan untuk mendanai SPM dari berbagai sumber, dan berbagai kesulitan teknis. Oleh karena itu diperlukan alternatif di luar SPM sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi perbedaan mutu pelayanan kesehatan antar daerah. Alternatif yang dapat digunakan adalah memperbaiki dasar alokasi anggaran di berbagai sumber pendanaan pusat.
Keempat, andaikata SPM yang ada saat ini memang merupakan Minimum Standards yang terkait dengan kebijakan ekonomi maka ada beberapa hal penting yang perlu dipikirkan, yaitu:
- Perlu dilakukan penetapan SPM yang paling minimal. Jika SPM terlalu banyak dan “mahal” ada kemungkinan daerah tidak mampu melakukan dan pusat tidak mampu membiayainya. Dengan demikian daftar panjang SPM yang ada saat ini harus disaring lagi.
- SPM yang sudah disaring harus dihitung costnya. Penghitungan Cost SPM yang benar‐benar minimal sebaiknya dilakukan berdasarkan regionalisasi atau berdasarkan tingkat kesulitan wilayah.
- Mengusahakan memasukkan SPM sektor kesehatan ke DAU. Hal ini menimbulkan implikasi terhadap subsidi pemerintah pusat dan formula DAU.
- Memetakan daerah yang tidak mampu membiayai SPM yang sudah disaring. Apakah pusat sanggup membiayai daerah yang tidak mampu memenuhi pelayanan yang sudah ada SPM.
- Apabila tidak mungkin memasukkan ke DAU, pemerintah pusat diharapkan memasukkan subsidi untuk SPM bagi pemerintah daerah yang tidak mampu melaksanakan melalui sumber‐sumber dana pemerintah pusat di luar DAU, misal DAK, Dana ABT, Dana Kompensasi BBM, Dana Sektoral.
Dengan mengacu kepada UU 22 dan 25 tahun 1999, desentralisasi ditekankan di level kabupaten/kota, sehingga sebagai pengelola, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota beserta seluruh staf intinya harus mampu merumuskan kebijakan strategis, sekaligus menterjemahkannya dalam suatu dokumen perencanaan dan penganggaran yang sistematis, detail serta mudah dilaksanakan. Dalam konteks ini maka Dinas Kesehatan Kabupaten dapat berperan dalam membantu mengatasi masalah terakhir tersebut diatas (masalah keempat), dengan menyusun kebijakan strategi pelaksanaan SPM, menyusun rencana kegiatan dan anggaran kegiatan.
Tujuan
- Membangun pemahaman bersama dari staf Dinas Kesehatan Kabupaten akan fungsi regulasi dinas kesehatan
- Membangun pemahaman bersama dari staf Dinas Kesehatan Kabupaten akan isu standar pelayanan minimal dibidang kesehatan
- Menetapkan SPM (memilih jenis pelayanan dan indikator) sektor kesehatan yang yang akan diimplementasikan di Kabupaten
- Menyusun rencana kegiatan SPM yang ditetapkan
- Perhitungan biaya SPM sektor kesehatan yang ditetapkan
- Menyusun rencana kerja untuk memasukkan anggaran SPM yang ditetapkan kedalam DAU atau sumber dana lain (DAK, ABT, Kompensasi BBN, Sektoral)
Hasil yang diharapkan
- Setalah mengikuti Pelatihan ini peserta diharapkan memahami dan mampu merumuskan fungsi baru dinas kesehatan di era desentralisasi dan isu mengenai standar pelayanan minimal
- Tersusunnya jenis pelayanan dan indikator SPM yang akan digunakan di Kabupaten
- Terumusnya dokumen rencana dan anggaran implementasi SPM
- Terumusnya dokumen rencana kegiatan untuk memasukkan angaran SPM kedalam DAU atau sumber dana lain
Peserta yang diharapkan
- Kepala atau Wakil kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
- Kasubdin/Kabag dan Kasie terkait
- Perwakilan dari RSUD
- Perwakilan dari Puskesmas
Waktu pelaksanaan
Pelatihan dilakukan selama 2 hari
Jadwal Pelatihan
Hari I
- Presentasi dan diskusi: Fungsi baru dinas kesehatan di era desentralisasi
- Presentasi dan diskusi: Isu standar pelayanan minimal dibidang kesehatan
- Diskusi kelompok: Penetapan SPM yang akan dilaksanakan
Hari II
- Presentasi dan diskusi: Situasi sumber pendanaan untuk kesehatan dari pemerintah pusat
- Diskusi kelompok: Menyusun rencana dan angaran kegiatan SPM yang ditetapkan
- Diskusi kelompok: Menyusun rencana kerja untuk memasukkan anggaran SPM kedalam DAU atau sumber dana lain (DAK, ABT, Kompensasi BBN, Sektoral)
BPJS: Obat Kronis Kini Bisa Diberikan di Faskes Primer
Liputan6.com, Bila sebelumnya obat kronis bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan disamaratakan dengan peserta lain. Kini penderita penyakit kronis bisa mengikuti program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis). Dengan demikian bisa mendapat obat untuk kebutuhan satu bulan.
