Pelatihan Tim Perijinan untuk Petugas Dinas Kesehatan

Kerangka Acuan

Pelatihan Tim Perijinan untuk Petugas Dinas Kesehatan

Diselenggarakan oleh:
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK‐UGM dan
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Provinsi DIY

Pendahuluan

Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka desentralisasi bidang kesehatan ditekankan pada tingkat level propinsi dan kabupaten/kota. Konsekuensi dari PP ini, Daerah mengemban tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Dengan demikian dinas kesehatan propinsi dan kabupaten/kota harus melakukan adaptasi dengan lingkungan baru, yang semula sebagai pelaksana, kini dituntut untuk mengembangkan perannya.

Dalam PP 8 tahun 2003 pasal 9 ayat 3 secara tegas dikatakan bahwa Dinas Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pemberian izin (lisensi), maka seharusnya fungsi perijinan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Dinkes Kabupaten. Fungsi perijinan ini sangat penting mengingat bahwa hal ini dapat mendukung berjalannya fungsi‐fungsi regulasi lain seperti: pengembangan sistem informasi dari lembaga pelayanan kesehatan publik dan swasta, sistem pelaporan penyakit menular dari praktek swasta dapat diintegrasikan kepada monitoring perijinan, meningkatkan keterlibatan praktek swasta untuk mendukung kegiatan pemerintah, memonitor pelaksanaan standar yang dihasilkan oleh Depkes atau organisasi profesi.

Salah satu fungsi pelayanan pemerintah di bidang kesehatan adalah pemberian lisensi dan akreditasi sarana serta tenaga kesehatan. Pemberian lisensi dan akreditasi ini merupakan salah satu fungsi kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap sarana kesehatan yag bermutu dan berkualitas serta tenaga kesehatan yang profesional dan sesuai dengan standar kompetensinya. Sehingga dengan demikian pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan, dan akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Untuk itulah diperlukan petugas kesehatan di bidang lisensi dan akreditasi sarana dan tenaga kesehatan yang berkualitas, profesional serta mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik‐baiknya. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan adanya pelatihan dan pembinaaan untuk meningkatkan kualitas serta mutu pelayanan di bidang perijinan dan akreditasi.

Tujuan Pelatihan

  • Petugas Lisensi dan Akreditasi Sarana dan Tenaga Kesehatan memahami fungsi dan perannya sesuai tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi
  • Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten –Kota memiliki tenaga‐tenaga yang mampu melakukan monitoring perijinan di sarana kesehatan.

Materi pelatihan

  1. Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Era Desentralisasi
  2. Standar Perijinan RS, RB dan BP
  3. Penatalaksanaan Perizinan Rumah Sakit
  4. Penatalaksanaan Perizinan RB‐BP
  5. Uji coba di lapangan

Organisasi Pelaksana

Penyelenggara pelatihan ini adalah Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK‐UGM bekerja sama dengan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara in‐house training di Dinas Kesehatan setempat atau dilaksanakan di Yogyakarta. Lama waktu kegiatan selama 4 hari

Biaya

Biaya per‐peserta sebesar Rp. 8.000.000,‐ untuk minimal 10 orang. Biaya tidak termasuk biaya perjalan dan akomodasi untuk peserta (bila dilakukan di Yoygyakarta) atau untuk tim fasilitator (bila dilakukan secara in‐house training)

Jadwal Kegiatan

Waktu

Materi

Hari I

 

09.00‐09.15

Pembukaan

09.15‐10.00

Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Era Desentralisasi

 

 

10.00‐10.15

Break

10.15‐11.15

Regulasi dan Standar Perijinan

11.15‐12.15

Standar Manajemen RS, RB‐BP

12.15‐13.15

Break

13.15‐14.15

Standar Fisik RS, RB‐BP

Hari 2

 

09.00‐10.00

Standar Pelayanan RS, RB‐BP

10.00‐10.15

Break

10.15‐11.15

Standar Kesehatan Lingkungan RS, RB‐BP

11.15‐12.15

Prosedur dan Teknik Survey

12.15‐13.15

Break

13.15‐14.15

Pembahasan instrumen

Hari 3

 

09.00‐09.30.

Persiapan kunjungan lapangan

09.30‐12.00

Ujicoba survey di RS

12.00‐13.00

Makan siang

13.00‐14.00

Review dan diskusi

Hari 4

 

09.00‐09.30.

Persiapan kunjungan lapangan

09.30‐12.00

Ujicoba survey di RB‐BP

12.00‐13.00

Makan siang

13.00‐14.00

Review dan diskusi

Penyusunan Clinical Pathways dan Perhitungan Cost of Treatment

Kerangka Acuan
Penyusunan Clinical Pathways dan Perhitungan Cost of Treatment

Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK-UGM

Pendahuluan

Biaya pelayanan kesehatan setiap tahun cenderung meningkat meski ternyata sering tidak diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan biaya pelayanan kesehatan sudah tentu mendorong upaya pengendalian biaya (cost containment), seperti yang saat ini telah dilakukan dengan sistem pembiayaan INA-CBG oleh Kementerian Kesehatan dimana didalamnya termasuk upaya menjaga mutu melalui penerapan clinical pathways.

Clinical Pathway di rumah sakit adalah sebagai suatu alur proses kegiatan pelayanan pasien mulai pasien masuk sampai pasien pulang yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa Clinical Pathway maka sistem INA-CBG tidak akan berjalan sesuai yang diinginkan. Clinical pathway bukan merupakan Clinical Guidelines atau Protocol karena setiap kasus dalam Clinical Pathway dibuat berdasarkan standar prosedur dari setiap profesi yang mengacu pada standar pelayanan dari profesi masing-masing, disesuaikan dengan strata sarana pelayanan rumah sakit. Pedoman ini dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk menetapkan biaya yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan dan efisiensi pelayanan kesehatan di rumah sakit sehingga masyarakat mendapatkan kepastian biaya yang harus dibayarkan dan menghindari tindakan yang berlebihan yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka penyusunan clinical pathways dan perhitungan biaya pelayanan berdasarkan unit cost (cost of treatment) untuk kasus-kasus yang sering terjadi sangat diperlukan sekali untuk pengendalian mutu dan biaya di RS.

Tujuan Kegiatan

Menyusun Clinical Pathway dan menghitung Cost of Treatment 5 penyakit terbanyak di RS. Tujuan khusus kegiatan ini adalah:

  • Meningkatkan keterampilan pimpinan dan staf SMF RS dalam menyusun dan menerapkan clinical pathways
  • Menyusun 1 clinical pathways untuk masing-masing SMF
  • Menghitung cost of treatment dari masing-masing clinical pathways berdasarkan unit cost RS dan membandingkannya dengan tarif INA-CBG dan tarif RS

Manfaat Kegiatan

  1. Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan standar mutu pelayanan klinis (clinical care) di RS
  2. Menjadi salah satu alat perencanaan anggaran rumah sakit.

Detail Kegiatan

Kegiatan ini terbagi dalam 2 bagian yaitu (a) Penyusunan Clinical Pathway (b) Penghitungan cost of treatment.

Penyusunan Clinical Pathway:

  1. Membentuk tim penyusun Clinical Pathway yang terdiri dari staf multidisiplin dari semua tingkat dan jenis pelayanan dari 5 kasus yang terpilih. Tim bertugas untuk menentukan dan melaksanakan langkah-langkah penyusunan Clinical Pathway.
  2. Identifikasi key players untuk mengetahu siapa saja yang terlibat dalam penanganan kasus atau kelompok pasien yang telah ditetapkan dan untuk merencanakan focus group dengan key players bersama dengan pelanggan internal dan eksternal.
  3. Site visit di instalasi rawat inap, rawat jalan, penunjang, dsb yang bersangkutan untuk mengenal praktik yang sekarang berlangsung, menilai sistem pelayanan yang ada, dan memperkuat alasan mengapa.
  4. Studi literatur untuk menggali pertanyaan klinis yang perlu dijawab dalam pengambilan keputusan klinis dan untuk menilai tingkat dan kekuatan evidens.
  5. Diskusi kelompok terarah untuk mengenal kebutuhan pelanggan (internal dan eksternal) dan menyesuaikan dengan kemampuan RS dalam memenuhi kebutuhan tersebut serta mengenal kesenjangan antara harapan pelanggan dan pelayanan yang diterima.
  6. Susun pedoman klinik dengan mempertimbangkan hasil site visit, hasil studi lliteratur (berbasis evidens) dan hasil focus group discussion.
  7. Analisis bauran kasus untuk menyediakan informasi penting baik pada pre dan post penerapan pathway. Meliputi : length of stay, biaya per kasus, obat-obatan yang digunakan, tes diagnosis yang dilakukan, intervensi yang dilakukan, praktisi klinis yang terlibat dan komplikasi.
  8. Menetapkan sistem pengukuran proses dan outcome.
  9. Mendisain dokumentasi Clinical Pathway.

Perhitungan cost of treatment

Setelah tersusun Clinical Pathway maka dilanjutkan dengan menghitung cost of treatment dari 5 kasus terpilih. Penghitungan dilakukan dengan cara:

  1. Memasukkan unit cost yang telah RS susun, yaitu unit cost tahun 2011 ke masing-masing aktifitas yang ada dalam Clinical Pathway.
  2. Untuk tahun 2012 asumsi penghitungan unit cost dilakukan berdasarkan laju inflasi dari Bank Indonesia.
  3. Cost of treatment diperoleh dengan cara menjumlahkan cost of treatment masing-masing jenis pelayanan yang ada dalam Clinical Pathway.

Agenda

Kegiatan detail tersebut diatas dilakukan dalam bentuk workshop serial. Direncanakan akan ada 4 kali workshop, masing-masing 2 hari berturut-turut selama 3 bulan

Kegiatan

Bulan  I

Bulan II

Bulan III

I

III

I

III

I

III

Workhsop 1:

Ö

 

 

 

 

 

  • Hari I: Penyegaran konsep dan proses penyusunan clinical pathways;

 

  • Hari II: Penyusun topik Clinical Pathway  dan Identifikasi key players dimasing-masing SMF. Penentuan topik clinical pathways berdasarkan kasus yang paling banyak ditangani atau yang paling over budget

Studi literatur. Dilakukan oleh masing-masing SMF secara mandiri untuk mencari evidance based dari masing-masing kasus

Ö

Workshop 2:

 

 

Ö

 

 

 

  • Hari I: Penyusunan pedoman klinik
  • Hari II: Diskusi, Site visit dan Analisis bauran kasus untuk setiap kasus yang terpilih

Workshop 3:

 

 

 

Ö

 

 

  • Hari I: Penetapan sistem pengukuran proses dan outcome
  • Hari II: men-disain dokumentasi Clinical Pathway

Workshop 4:

 

 

 

 

Ö

 

  • Hari I: Memasukkan unit cost kedalam Clinical Pathways
  • Hari II: Perhitungan cost of treatment dan perbandingan dengan tarif INA-CBG dan Tarif RS

Penyusunan Laporan

 

Ö

Peserta

  • Tim case mix (tim clinical pathways) dan Tim unit cost
  • Perwakilan setiap SMF (2 staf yang ditunjuk resmi oleh Ka SMF sebagai penanggung jawab penyusun dan penerapan clinical pathways di SMF terkait)

Fasilitator

Tim Fasilitator berasal dari Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan (PMPK), terdiri dari:

  • Hanevi Djasri, dr, MARS (Konsultan Utama)
  • Eko R. Yarman, dr, MKes (Asisten Konsultan)

Biaya

Biaya setelah dipotong pajak sebesar Rp. 20.000.000,- perkali workshop. Biaya belum termasuk biaya perjalanan dan akomodasi

Referensi Kegiatan

Referensi utama berasal dari Education Package Clinical Pathway John Hunter Hospital Australia. Rumah sakit John Hunter adalah rumah sakit pendidikan dan pusat rujukan utama untuk kota Newcastle dan Lake Macquarie, Australia. Referensi lain:

  1. Guinane, C.S., Clinical Care Pathways: Tools and methods for designing, implementing, and analysisng efficient care practices McGrawHill, NY, 1997
  2. Powel, S., Case Management, Lippincott, NY, 2000
  3. Courtney M., Financial management in health services, Maclennan+Petty, Sydney,1997.

 

 

 

Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Implementasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

KERANGKA ACUAN

Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran
Implementasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Latar belakang

Adanya perbedaan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan masyarakat memberikan pertanda bahwa kebijakan desentralisasi mungkin mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan karena adanya resiko bahwa pemerintah daerah tidak akan memprioritaskan sektor kesehatan akibat pandangan bahwa anggaran kesehatan adalah sebuah program nonfisik, yang tidak menarik perhatian pemerintah lokal.

Dalam situasi perbedaan antar daerah tersebut dan pengendalian oleh pemerintah pusat, maka diperlukan pelayanan minimal yang sama untuk propinsi dan kabupaten di Indonesia. Hal ini penting agar di daerah yang tidak mampu, pelayanan kesehatan secara minimal dapat sama dengan di daerah mampu. Sebaliknya ada suatu pedoman untuk daerah mampu agar melakukan pelayanan kesehatan yang minimal.

Sejak 10 Oktober 2003, pemerintah telah mengeluarkan SK Menkes mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), namun berdasarkan pengamatan terhadap pembiayaan kesehatan di kabupaten/kota dalam era desentralisasi ini, dapat disimpulkan bahwa pada saat ini SPM belum dipergunakan dalam pengalokasian Dana Desentralisasi (DAU dan DAK) serta alokasi Dana Pusat Non‐Desentralisasi. Dengan kata lain SPM belum dipergunakan sebagai instrumen pemerintah pusat untuk mengendalikan pengeluaran pemerintah kabupaten/kota dalam bidang kesehatan.

Ada beberapa masalah yang mungkin dapat menerangkan mengapa SPM belum dipergunakan. Pertama, karena SPM tidak dipahami secara benar yang disebabkan penilaian bahwa SPM di sektor kesehatan merupakan isu yang kompleks sehingga sulit dipahami. Hal ini terlihat dalam proses penyusunan SPM yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yaitu:

  • SPM Kesehatan ditetapkan dengan cara negosiasi internal di Departemen Kesehatan, proses penetapan SPM di bidang kesehatan model ini akan membuat semua direktorat operasional di Departemen Kesehatan memasukkan kegiatannya dalam SPM sehingga listnya menjadi sangat banyak (26 jenis pelayanan wajib dengan 47 indikator dan 7 jenis pelayanan tambahan dengan 7 indikator).
  • SPM kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanpa menghitung costnya terlebih dahulu. Hal ini memicu kesulitan di daerah dalam membiayainya. Sementara itu perencanaan dan penganggaran di daerah sudah menggunakan RASK yang membutuhkan ketrampilan karena rumit. Model penganggaran ini membutuhkan proses tertentu yang tidak mudah diikuti oleh sektor kesehatan yang mempunyai list panjang. Dipandang dari volume kegiatan, dengan list SPM yang banyak dapat dibayangkan bahwa anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Dalam bab IV pasal 5 ayat 3 SK Menkes no 1457/2003 disebutkan “Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD”. Hal ini berarti ada asumsi bahwa pemerintah daerah yang bertanggung‐jawab terhadap SPM yang ditetapkan pusat.
  • SPM ditetapkan tanpa kajian mengenai implikasi terhadap subsidi dan transfer antar tingkatan pemerintah. Penetapan SPM dengan tidak memperhatikan sumber pembiayaan dari pusat sebenarnya bertentangan dengan pemahaman konsepsual mengenai Minimum Standards, dimana seharusnya SPM merupakan instrument pemerintah pusat untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal. Dengan demikian sebaiknya ada semacam ear‐marked budget dana de‐sentralisasi (DAU kalau mungkin) atau dana dekonsentrasi.

Kedua, ada kemungkinan SPM yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan saat ini bukanlah apa yang dimaksud di berbagai referensi mengenai Mimimum Standards yang terkait dengan kebijakan ekonomi, sebagaimana definisi berikut:

Minimum Standards are a set of goals for service delivery with the purpose of ensuring a measure of equalization in functional service delivery by different levels of government across geographic jurisdictions.

Sehingga ada kemungkinan bahwa SPM yang ada di SK memang merupakan Standar Pelayanan Kesehatan yang tidak ada sangkut‐pautnya dengan kebijakan ekonomi, sebagaimana definisi seperti yang tertulis di SK tersebut:

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah (tanpa penjelasan lebih lanjut. Bab I , pasal 1, ayat 6)

Jika hal ini memang yang terjadi maka perlu ada kajian akademik baru mengenai apa yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal.

Ketiga, masalah SPM merupakan hal kompleks dengan berbagai konsep rumit yang tidak mungkin dilakukan di sektor kesehatan. Ketidak mungkinan ini antara lain disebabkan oleh: ketidaksepakatan antara pemerintah pusat dengan daerah dalam hal SPM, tidak tersedianya informasi biaya, tidak tersedianya kemauan untuk mendanai SPM dari berbagai sumber, dan berbagai kesulitan teknis. Oleh karena itu diperlukan alternatif di luar SPM sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi perbedaan mutu pelayanan kesehatan antar daerah. Alternatif yang dapat digunakan adalah memperbaiki dasar alokasi anggaran di berbagai sumber pendanaan pusat.

Keempat, andaikata SPM yang ada saat ini memang merupakan Minimum Standards yang terkait dengan kebijakan ekonomi maka ada beberapa hal penting yang perlu dipikirkan, yaitu:

  • Perlu dilakukan penetapan SPM yang paling minimal. Jika SPM terlalu banyak dan “mahal” ada kemungkinan daerah tidak mampu melakukan dan pusat tidak mampu membiayainya. Dengan demikian daftar panjang SPM yang ada saat ini harus disaring lagi.
  • SPM yang sudah disaring harus dihitung costnya. Penghitungan Cost SPM yang benar‐benar minimal sebaiknya dilakukan berdasarkan regionalisasi atau berdasarkan tingkat kesulitan wilayah.
  • Mengusahakan memasukkan SPM sektor kesehatan ke DAU. Hal ini menimbulkan implikasi terhadap subsidi pemerintah pusat dan formula DAU.
  • Memetakan daerah yang tidak mampu membiayai SPM yang sudah disaring. Apakah pusat sanggup membiayai daerah yang tidak mampu memenuhi pelayanan yang sudah ada SPM.
  • Apabila tidak mungkin memasukkan ke DAU, pemerintah pusat diharapkan memasukkan subsidi untuk SPM bagi pemerintah daerah yang tidak mampu melaksanakan melalui sumber‐sumber dana pemerintah pusat di luar DAU, misal DAK, Dana ABT, Dana Kompensasi BBM, Dana Sektoral.

Dengan mengacu kepada UU 22 dan 25 tahun 1999, desentralisasi ditekankan di level kabupaten/kota, sehingga sebagai pengelola, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota beserta seluruh staf intinya harus mampu merumuskan kebijakan strategis, sekaligus menterjemahkannya dalam suatu dokumen perencanaan dan penganggaran yang sistematis, detail serta mudah dilaksanakan. Dalam konteks ini maka Dinas Kesehatan Kabupaten dapat berperan dalam membantu mengatasi masalah terakhir tersebut diatas (masalah keempat), dengan menyusun kebijakan strategi pelaksanaan SPM, menyusun rencana kegiatan dan anggaran kegiatan.

Tujuan

  1. Membangun pemahaman bersama dari staf Dinas Kesehatan Kabupaten akan fungsi regulasi dinas kesehatan
  2. Membangun pemahaman bersama dari staf Dinas Kesehatan Kabupaten akan isu standar pelayanan minimal dibidang kesehatan
  3. Menetapkan SPM (memilih jenis pelayanan dan indikator) sektor kesehatan yang yang akan diimplementasikan di Kabupaten
  4. Menyusun rencana kegiatan SPM yang ditetapkan
  5. Perhitungan biaya SPM sektor kesehatan yang ditetapkan
  6. Menyusun rencana kerja untuk memasukkan anggaran SPM yang ditetapkan kedalam DAU atau sumber dana lain (DAK, ABT, Kompensasi BBN, Sektoral)

Hasil yang diharapkan

  1. Setalah mengikuti Pelatihan ini peserta diharapkan memahami dan mampu merumuskan fungsi baru dinas kesehatan di era desentralisasi dan isu mengenai standar pelayanan minimal
  2. Tersusunnya jenis pelayanan dan indikator SPM yang akan digunakan di Kabupaten
  3. Terumusnya dokumen rencana dan anggaran implementasi SPM
  4. Terumusnya dokumen rencana kegiatan untuk memasukkan angaran SPM kedalam DAU atau sumber dana lain

Peserta yang diharapkan

  1. Kepala atau Wakil kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
  2. Kasubdin/Kabag dan Kasie terkait
  3. Perwakilan dari RSUD
  4. Perwakilan dari Puskesmas

Waktu pelaksanaan

Pelatihan dilakukan selama 2 hari

Jadwal Pelatihan

Hari I

  • Presentasi dan diskusi: Fungsi baru dinas kesehatan di era desentralisasi
  • Presentasi dan diskusi: Isu standar pelayanan minimal dibidang kesehatan
  • Diskusi kelompok: Penetapan SPM yang akan dilaksanakan

Hari II

  • Presentasi dan diskusi: Situasi sumber pendanaan untuk kesehatan dari pemerintah pusat
  • Diskusi kelompok: Menyusun rencana dan angaran kegiatan SPM yang ditetapkan
  • Diskusi kelompok: Menyusun rencana kerja untuk memasukkan anggaran SPM kedalam DAU atau sumber dana lain (DAK, ABT, Kompensasi BBN, Sektoral)

 

 

 

BPJS: Obat Kronis Kini Bisa Diberikan di Faskes Primer

Liputan6.com, Bila sebelumnya obat kronis bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan disamaratakan dengan peserta lain. Kini penderita penyakit kronis bisa mengikuti program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis). Dengan demikian bisa mendapat obat untuk kebutuhan satu bulan.

Continue reading

Dalam JKN, Dokter Layanan Primer Setara Spesialis

KOMPAS.com – Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengharuskan alur pelayanan diawali dari fasilitas primer. Kendati demikian, masih ada salah kaprah di tengah masyarakat yang menilai dokter layanan primer adalah dokter umum yang kurang berkompeten.

Continue reading

Ke Depan, Takkan Ada Lagi Dokter Umum

KOMPAS.com — Selama ini, dokter umum merupakan istilah yang digunakan untuk dokter dapat mengobati semua penyakit dan paling mudah dijumpai di layanan kesehatan primer seperti puskesmas ataupun klinik. Namun, dengan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), istilah tersebut akan ditiadakan.

Continue reading

Panduan Pasang Iklan di Website Mutu

Yth. Pengunjung website Mutu

Website Mutu PKMK FK UGM menyediakan fasilitas pemasangan iklan berupa acara Seminar, Pelatihan, dan Workshop. Manfaat pemasangan iklan di website mutu pelayanan kesehatan adalah:

  1. Iklan Anda akan muncul di home website mutu pelayanan kesehatan.
  2. Iklan Anda akan di alert melalui email dan sms
    Jumlah alert email website mutu berjumlah 1.422 yang mana berasal dari berbagai latar belakang mulai dari profesi kesehatan (dokter, bidan, perawat, apoteker, dll), kementerian kesehatan, organisasi profesi, instansi kesehatan (rumah sakit pemerintah & swasta, dinas kesehatan provinsi/kota/kabupaten, puskesmas), institusi pendidikan
  3. Iklan akan di share ke media sosial
    follower twitter website mutu berjumlah 475, Fanpage FB IHQN berjumlah 973, FB Mutu pelayanan kesehatan berjumlah 5.000 orang
  4. Kami berhak untuk menolak iklan acara yang tidak sesuai dengan ketentuan Divisi Mutu Pusat Kebijakandan Manajemen Kesehatan FK UGM.
  5. Anda dapat menghemat biaya dan waktu.

Syarat Pemasangan iklan adalah :

  1. Follow twitter (@mutuyankes) & Like Fanpage (Indonesian Healthcare Quality Network)
  2. Silahkan kirim Term of Reference (TOR) dan Leaflet Acara Anda via email ke mutuyankes@gmail.com 
  3. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami : Nasiatul Aisyah Salim : 081390979488 (only SMS/WA/Line) atau (0274) 549-425 (ext 119) atau YM : nasiatul_aish88

 

 

Salam,

Hanevi Djasri dr.,MARS
Pengelola Website Mutu Pelayanan Kesehatan