RS Pemerintah di Indonesia Perlu (Lagi) diprivatisasi Dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional untuk Menjamin Mutu dan Efiensi

International Society for Pharmacoeconomics and Outcomes Research (ISPOR) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa banyak negara dengan sistem kesehatan nasional (universal health systems) bergantung terutama pada RS publik (RS pemerintah) untuk menyediakan pelayanan kesehatan akut, namun demikian banyak pengambil kebijakan melakukan eksperimen dengan melibatkan RS privat dalam pelayanan kesehatan dengan harapan dapat memberikan layanan yang lebih cost-effective.

ISPOR kemudian meneliti dampak dari privatisasi RS publik di 3 negara bagian Amerika Serikat (California, Florida, and Massachusetts) selama periode 1994 sampai 2003 terhadap 3 aspek: 1) profitability, 2) produktifitas dan efisiensi, serta 3) manfaat bagi masyarakat. Hasil penelitian menujukan bahwa dengan privatisasi RS dapat meningkatkan margin keuntungan operasional, menurunkan LOS dan meningkatkan BOR, serta dapat meningkatkan akses bagi masyarakat.

Dalam kontesk di Indonesia, apakah penelitian tersebut menyarakan agar RS pemerintah di Indonesia di privatisasi saja? Terhitung hampir sebulan penyelenggaraan BPJS Kesehatan di Indonesia, masih banyak keraguan yang dirasakan. Salah satu pertanyaan besar yang masih menimbulkan keraguan adalah apakah sarana pelayanan kesehatan kita mampu untuk memberikan pelayanan yang bermutu ditengah begitu banyak masalah yang ada? Bagaimana dengan daerah tertinggal dan terpencil dengan segala kekurangan dan keterbatasan sumber daya? Dilihat dari mutu pelayanan yang diberikan oleh sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang masih rendah, apakah perlu memindahkan kepemilikan sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah ke pihak swasta (privatisasi)?

Rumah sakit pemerintah atau public hospital memainkan peranan penting dalam menyokong akses masyarakat ke pelayanan kesehatan, bahkan di negara dengan sistem Universal Health Coverage (UHC) sekalipun. Dengan sistem kepemilikan publik, pelayanan rumah sakit pemerintah dirasa kurang efisien dan tidak menjawab kebutuhan dari masyarakat, hal ini bisa dikarenakan terlalu banyaknya pengaruh politik, atau bisa juga karena kekurangan dorongan untuk menghasilkan pelayanan yang efektif dan efisien. Rumah sakit pemerintah sering dijadikan sebagai pilihan terakhir dan satu-satunya bagi masyarakat miskin atau masyarakat penerima bantuan asuransi. Oleh karena itu policymakers di banyak negara didunia mulai memikirkan untuk memindahkan kepemilikan rumah sakit pemerintah ke pihak swasta (privatisasi) demi meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat sebagai pengguna.

Di negara-negara berkembang di Amerika dan Eropa, kebijakan privatisasi sudah populer sejak lama dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Privatisasi merujuk pada hubungan antara sektor pemerintah dan swasta termasuk outsoursing, kerjasama, kontrak, dan hak suara. Privatisasi menuntun rumah sakit kepada perubahan penguasaan menjadi corporate dan penggantian sistem managemen, yang mana berdampak pula pada perubahan tujuan, insentif, dan kontrol, lebih jauh lagi membawa perubahan pada strategi, struktur, dan budaya kerja.

Dalam kaitannya dengan tarif, sebuah studi menyatakan bahwa privatisasi tidak serta merta menurunkan tarif justru rumah sakit yang “diprivatisasi” dengan tujuan for-profit cenderung menaikan tarif pelayanan kesehatan. Ada juga yang menurunkan tarif dengan konsekuensi pelayanan yang kurang memberikan keuntungan ditiadakan seperti perawatan trauma dan kejiwaan.

Dalam 25 tahun terakhir, negara-negara di Eropa sudah mulai menerapkan kebijakan privatisasi pada rumah sakit mereka, baik itu privatisasi secara penuh maupun kepemilikan bersama demi meningkatkan daya saing rumah sakit. Para policymakers percaya bahwa meningkatkan daya saing rumah sakit merupakan solusi yang efektif untuk mempertahankan kelangsungan sistem Universal Health Coverage (UHC). Di Amerika sendiri pada tahun 1994 terdapat 5229 rumah sakit, 26% merupakan rumah sakit pemerintah, 60% rumah sakit non-profit, dan 14% for-profit. Namun pada periode 1994-2003 jumlah rumah sakit pemerintah berkurang menjadi 18% dari 1371 menjadi 1121, sedangkan jumlah rumah sakit for-profit meningkat dari 719 menjadi 790. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor diantaranya jumlah masyarakat yang tidak memiliki asuransi meningkat, kebijakan subsidi yang secara tajam menurunkan tarif pembayaran, dan komitmen dari pemerintah lokal yang berkurang.

Sebuah studi penilaian dampak privatisasi rumah sakit di 3 negara bagian di USA (Massachusetts, Florida, dan California) menunjukan bahwa adanya peningkatan keuntungan operasional pada rumah sakit yang telah “diprivatisasi”, sedangkan untuk non-operasional mengalami penurunan, hal ini disebabkan karena rumah sakit tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Kenaikan keuntungan operasional bisa disebabkan karena kenaikan penghasilan (menaikan tarif, atau meningkatkan pelayanan pada pelayanan yang memberikan keuntungan) atau karena pemangkasan biaya operasional (mengurangi kapasitas seperti jumlah tempat tidur dan outpatient clinic). Selain itu lama tinggal di rumah sakit menurun setelah rumah sakit mengalami privatisasi, pada umumnya lama tinggal berhubungan dengan efisiensi pelayanan dengan kondisi pelayanan pasca-akut yang baik. Namun banyak rumah sakit dalam studi ini memangkas pelayanan yang kurang menguntungkan seperti pelaynaan ketergantungan alcohol dan obat-obatan, pelayanan gigi dan mulut, pelayanan HIV-AIDS, pusat edukasi pasien, dan lain sebagainya. Walaupun kurang memberikan keuntungan namun pelayanan ini dibutuhkan oleh masyarakat.

Privatisasi bisa jadi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan financial rumah sakit, misalnya dengan menaikan tarif atau memangkas pelayanan yang dirasa kurang menguntungkan tetapi dibutuhkan masyarakat, namun hal yang perlu mendapat perhatian adalah cara tersebut bisa menimbulkan masalah pada akses, keterjangkauan, dan kelayakan pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat. Jadi privatisasi tidak hanya berdampak pada rumah sakit saja tetapi juga pada akses dan keterjangkauan masyarakat.

Pada dasarnya privatisasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing rumah sakit, menghemat biaya operasional, dan meningkatkan mutu pelayanan. Pertanyaannya adalah dengan kondisi kita sekarang ini apakah perlu kita “memprivatisasi” rumah sakit kita agar mampu bersaing di era JKN ini?

Penulis: Stevie Ardianto Nappoe, SKM. Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran, Universitas Nusa Cendana. Kupang, NTT.

Sumber : Vila and Kane. Assesing The Impact of Privatizing Public hospital in Three American States : Implications for Universal Health Coverage. 2012. Elseiver Inc.

{module [150]}

Rumah Sakit Lever Pertama di Indonesia Dibuka

TEMPO.CO, Jakarta – Rumah sakit Pertamedika di kawasan Sentul, Bogor, hari ini, Senin, 20 Januari 2014, resmi dibuka. Gedung layanan kesehatan ini menjadi rumah sakit pertama di Indonesia yang memberi pelayanan khusus untuk pengobatan penyakit lever.

Continue reading

Sejumlah Puskesmas akan Jadi Rumah Sakit Tipe D

Matraman (REPUBLIKA.CO.ID) — Sejumlah Puskesmas di DKI Jakarta, akan beralih fungsi menjadi Rumah Sakit tipe D. Rumah sakit tipe D adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan dokter umum dan dokter gigi. Rumah sakit ini bisa menampung rujukan yang berasal dari Puskesmas.

Continue reading

Penderita Diabetes Dijamin BPJS Kesehatan

Bali (Liputan6.com) : Dalam rangka menekan angka penderita diabetes di Indonesia, Kementerian kesehatan mengakui bahwa selain penerapan wajib label gizi pada fast food akan berlaku di 2015, penderita diabetes juga dijamin kesehatannya bila menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Continue reading

Pelatihan Penerapan Clinical Governance Melalui Sistem Manajemen Mutu ISO 9000

Pelatihan Penerapan Clinical Governance
Melalui Sistem Manajemen Mutu ISO 9000

Latarbelakang

Rumah-sakit adalah lembaga yang fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan klinis, sehingga mutu pelayanan klinis merupakan indikator paling penting bagi baik buruknya sebuah rumah sakit. Baik dan buruknya proses pelayanan klinis dipengaruhi oleh penampilan kerja para dokter dan perawat serta staff klinis lainnya. Sebagaimana sistem governance di manajemen, saat ini dikembangkan sistem governance di pelayanan klinis. Pengembangan ini dipelopori oleh Inggris pada dekade 90-an dengan menggunakan istilah clinical governance.

Prinsip dasar dalam penerapan clinical governance adalah mengembangkan sebuah sistem manajemen mutu untuk meningkatkan mutu klinis, dengan cara memadukan pendekatan manajemen, organisasi, dan klinis secara bersama-sama2. Berdasarkan hal ini, maka penerapan sistem manajemen mutu yang komprehensif (seperti sistem manajemen mutu ISO 9000) dapat menjadi dasar bagi implementasi konsep clinical governance.

Berdasarkan pemikiran tersebut maka usaha peningkatan mutu pelayanan klinik (sebagai “bisnis” utama RS) melalui penerapan clinical governance sebaiknya dilaksanakan baik bagi RS yang sedang merencanakan atau telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9000.

Tujuan

Pelatihan penerapan clinical governance melalui manajemen mutu ISO 9000 bertujuan untuk :

  1. Penjelaskan pengertian dasar dari clinical governance dan 4 (empat) pilarnya: Customer value; Clinical performance; Clinical risk management; dan Provesional development & management
  2. Menjelaskan integrasi penerapan clinical governance dengan sistem manejemen mutu ISO 9000

Output yang diharapkan

Setalah mengikuti pelatihan ini, para staff rumah-sakit dapat memahami konsep-konsep clinical governance dan mampu menerapkan konsep-konsep tersebut dalam pelayanan sehari-hari

Peserta

Seluruh staff yang terkait dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinik, terdiri dari Direksi, Komite Medik, Kepala Instalasi dan Staf fungsional (dokter dan perawat).

Fasilitator

Tim Konsultan PMPK FK UGM

  1. Tjahjono Kuntjoro, dr, MPH, DrPH (TK)
  2. Hanevi Djasri, dr, MARS (HD)

Biaya dan Metoda Pembayaran

Biaya pelaksanaan in-house training Rp. 40.000.000,- untuk 40 orang peserta. Biaya tidak termasuk transportasi dan akomodasi tim fasilitator

Agenda Kegiatan

Waktu

Materi

Fasilitator

Hari I

 

 

09:00-12:00

Penerapan clinical governance melalui sistem manajemen mutu ISO 9000 untuk meningkatkan mutu clinical care di RS

HD

12:00-13:00

Break

 

13:00-16:00

Pelatihan pelaksanaan clinical audit sebagai bagian dari

HD

 

clinical performance and evaluation

 

Hari II

 

 

09:00-12:00

Pelatihan identifikasi persyaratan pasien dan upaya

TK

 

meningkatkan keterlibatan pasien dalam clinical care

 

 

sebagai bagian dari customer value

 

12:00-13:00

Break

 

13:00-16:00

Pelatihan penyusunan rencana program pengembangan staf

TK

 

profesional sebagai bagian dari professional development

 

 

dan manajemen

 

Hari III

 

 

09:00-12:00

Pelatihan pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi

TK

 

adverse events sebagai bagian dari pelaksanaan clinical

 

 

risk management

 

12:00-13:00

Break

 

13:00-16:00

Penyusunan POA penerapan clinical governance dalam

HD

 

sistem manjemen mutu ISO 9000 di RS

 

 

 

 

Pelatihan Root Cause Analysis Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Pelatihan

Root Cause Analysis Sebagai Upaya Peningkatan
Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia

A. PENDAHULUAN

Keselamatan pasien atau patient safety merupakan hal yang marak dibicarakan dalam dunia medis belakangan ini. Pertemuan tahunan Joint Comission International tahun 2005 telah menekankan mengenai pentingnya pelayanan kesehatan yang aman. Kesalahan yang terjadi pada upaya pelayanan kesehatan adalah kesalahan dalam mendiagnosis, kesalahan dalam menggunakan alat bantu penegakan diagnosis, kesalahan dalam melakukan follow up, pengobatan yang salah atau kejadian yang tidak diharapkan setelah pemberian pengobatan. Permasalahan-permasalahan diatas dapat terjadi karena penggunaan teknologi yang tidak diimbangi kompetensi penggunanya, bertambahnya pemberi pelayanan kesehatan tanpa mengindahkan komunikasi antar individu serta tingginya angka kesakitan serta kecelakaan, perlunya pengambilan keputusan yang cepat dan tepat yang menyebabkan stressor tersendiri serta kelelahan yang dialami oleh para staff medis karena keterbatasan jumlah staff yang tersedia. Salah satu budaya patient safety adalah mengkomunikasikan kesalahan, melaporkan kesalahan dengan tetap berpegang pada keselamatan pasien dan belajar dari kesalahan dan mendesain ulang sistem keselamatan pasien yang lebih baik. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dicetuskan suatu ide sistem analisis yang proaktif sebagai strategi pencegahan error.

Menurut Wilson dkk (1993), root cause merupakan alasan yang paling mendasar terjadinya kejadian yang tidak diharapkan. Apabila permasalahan utama tidak dapat diidentifikasi, maka kendala-kendala kecil akan makin bermunculan dan masalah tidak akan berakhir. Oleh karena itu, mengidentifikasi dan mengeliminasi akar suatu permasalahan merupakan hal yang sangat penting (Dew, 1991; Sproul, 2001). Root cause analysis merupakan suatu proses mengidentifikasi penyebab-penyebab utama suatu permasalahan dengan menggunakan pendekatan yang terstruktur dengan teknik yang telah didesain untuk berfokus pada identifikasi dan penyelesaian masalah.

Telah dilakukan 2840 root cause analysis pada berbagai bidang, seperti kasus bunuh diri pada pasien rawat jalan, komplikasi post operatif, kesalahan pemberian obat, kematian pasien karena keterlambatan penanganan, kematian perinatal, kasus infeksi, kasus anestesi dan lainnya. Penelitian tersebut dilakukan di RS umum, RS jiwa, unit gawat darurat, unit psikiatri, long term care facility, home care facility dan laboratorium klinis. Root cause analysis dipercaya mampu menurunkan terjadinya kejadian yang tidak diharapkan.

Karena kecelakaan yang terjadi tidak dapat diprediksi, analisis root cause analysis tidak dapat dipastikan sebagai penyebab permasalahan. Lagipula masih sangat mungkin terjadi bias dalam proses peninjauan ke belakang, pada saat analisis maupun perlakuan. Kesalahan teknologi telah digantikan oleh masalah tenaga kerja, kesalahan managemen dan sistem informasi, yang kesemuanya dapat menjadi bias tersendiri dikemudian hari. Meskipun terdapat beberapa kelemahan, tidak dipungkiri bahwa root cause analysis dipercaya sebagai sarana pemecahan masalah. Mempelajari root cause analysis secara tepat merupakan kajian yang penting untuk diperkenalkan kepada para pemberi pelayanan kesehatan.

B. Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk

  1. Menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dalam sistem pelayanan kesehatan
  2. Memperkenalkan konsep root cause analysis

 

C. Hasil yang diharapkan

  1. Peserta pelatihan memahami konsep root cause analysis
  2. Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi sumber permasalahan
  3. Peserta pelatihan mampu menerapkan konsep root cause analysis dalam praktek sehari-hari

D. Peserta Pelatihan

Pimpinan dan Staf Sarana pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta

E. Metode Pelaksanaan

Pelatihan ini dilakukan dengan 2 hari, terbagi dalam topik-topik sebagai berikut:

  1. Sosialisasi konsep root cause analysis
  2. Membentuk Tim Kerja
  3. Menetapkan Permasalahan
  4. Mempelajari Permasalahan
  5. Menetapkan Peristiwa yang Terjadi
  6. Mengidentifikasi Faktor-faktor yang Berperan dalam Terjadinya Peristiwa
  7. Mengidentifikasi Faktor-faktor Lain yang Berpengaruh pada Terjadinya Peristiwa
  8. Pengukuran – Pengumpulan dan Akses Data Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Suatu Peristiwa
  9. Desain dan Pelaksanaan Rancangan Perubahan
  10. Mengindentifikasi Sistem-sistem yang Terkait – Penyebab Permasalahan
  11. Memilah Daftar Penyebab Utama
  12. Menyelidiki dan Mengidentifikasi Strategi Penurunan Resiko
  13. Menyusun Tindakan Perbaikan
  14. Mengevaluasi Usulan Tindakan Perbaikan
  15. Rancangan Perbaikan
  16. Memastikan Tindakan Perbaikan Mampu Dilaksanakan
  17. Penerapan Rencana Perbaikan
  18. Mengembangkan Sarana Pengukuran Efektivitas dan Memastikan Keberhasilan Program
  19. Mengevaluasi Pelaksanaan Usaha Perbaikan
  20. Melakukan Tindakan Lanjutan
  21. Menyampaikan Hasil
  22. Plan of Actions

F. FASILITATOR

  • dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH
  • dr. Hanevi Djasri, MARS
  • dr. Evi Primastuti

G. BIAYA

Biaya pelaksanaan in-house training Rp. 40.000.000,- untuk 40 orang peserta. Biaya tidak termasuk transportasi dan akomodasi tim fasilitator

 

 

 

 

Pelatihan Audit Medis/Klinis

PELATIHAN AUDIT MEDIS/KLINIS

Latar Belakang

Di era globalisasi yang bercirikan competitiveness dan professionalism, upaya-upaya peningkatan mutu ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk menjamin bahwa setiap pasien akan mendapatkan pelayanan yang terbaik berdasarkan kaidah-kaidah Medis yang baku. Dalam konteks ini maka Clinical governance merupakan satu konsep pelayanan kesehatan yang selain berorientasi pada konsumen juga dilandasi oleh sikap profesionalisme, berorientasi pada evidence-based medicine, dan dilaksanakan di dalam lingkungan yang secara terus menerus mengakomodasi dan memfasilitasi tercapainya pelayanan kesehatan yang bermutu.

Audit Medis merupakan perangkat bagi rumah sakit yang sangat penting untuk memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Beberapa aspek kritis tertentu dapat dipilih untuk dilakukan audit sehingga kinerja pelayanan dapat diketahui dan kekurangan-kekurangan dapat diperbaiki secara sistematis baik dari segi provider, manajemen, maupun infrastruktur pelayanan. Audit Medis saat ini semakin dirasa penting tidak saja dari segi manfaat, tetapi karena audit Medis juga menjadi salah satu instrumen akreditasi rumah sakit.

Pada masa yang akan datang, dimana konsumen rumah sakit sudah mulai menggunakan jasa asuransi kesehatan, tentunya pihak pengelola asuransi kesehatan akan sangat mempertimbangkan kinerja pelayanan suatu rumah sakit sebelum kerjasama dilakukan. Dalam rangka penegakan clinical governance dan perbaikan kinerja pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, kegiatan audit menjadi salah satu kegiatan yang perlu dilaksanakan.

Secara umum dapat dikatakan bahwa dengan melaksanakan kegiatan audit Medis suatu rumah sakit akan memperoleh manfaat berupa:

  1. Meningkatnya komunikasi antara para pemberi jasa pelayanan kesehatan
  2. Meningkatnya pencatatan pelayanan klinik dalam kartu rekam Medis
  3. Meningkatnya mutu pemberian jasa pelayanan kesehatan bagi semua penderita supaya tetap optimal
  4. Adanya kepastian kepada para pemberi jasa pelayanan kesehatan bahwa mutu pelayanan kesehatan mereka sudah optimal

Permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar rumah sakit di Indonesia saat ini adalah tidak berjalannya kegiatan audit Medis secara efisien dan kontinyu, sekalipun berbagai pelatihan dan kursus yang berhubungan dengan hal itu telah banyak diikuti oleh para stafnya. Banyak hal yang berperan terhadap timbulnya permasalahan tersebut. Penyebab yang menonjol antara lain adalah belum cukup kuat komitmen pihak manajemen rumah sakit dan sifat pelatihan atau kursus yang ada selama ini lebih banyak bersifat insidentil, belum cukup melibatkan pihak pelatih dalam pelaksanaan audit yang sebenarnya dilakukan di rumah sakit tempat para peserta bekerja, serta sifat pelatihan yang kurang menekankan perlunya pengembangan tim yang akan melakukan kegiatan audit di suatu rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.

Maksud dan Tujuan

Membantu para peserta untuk memiliki kemampuan melaksanakan audit Medis sesuai dengan kebutuhan. Setelah mengikuti Pelatihan Audit Medis, para peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami peran audit Medis sebagai salah satu komponen penting Clinical Governance
  2. Menyusun instrumen audit Medis yang dapat digunakan untuk menilai mutu pemberian jasa pelayanan kesehatan.
  3. Mengukur mutu pelayanan Medis
  4. Menilai hasil pengukuran
  5. Memberikan usul-usul perbaikan mutu dan tindak lanjut
  6. Melaporkan hasil pengukuran, penilaian dan usul-usul perbaikan, serta tindak lanjut
  7. Merencanakan audit-audit selanjutnya.

Modul-modul yang akan diberikan

  1. Modul I: Clinical governance, organisasi belajar, dan proses perbaikan kinerja.
  2. Modul II: Audit Medis – suatu pendekatan terstruktur untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
  3. Modul III: Pemilihan topik dan penyusunan kriteria
  4. Modul IV: Pengumpulan dan pelaporan data
  5. Modul V: Analisis penyimpangan
  6. Modul VI: Tindakan dan pelaporan

Persiapan yang diperlukan oleh calon peserta

  1. Team approach. Suatu audit Medis akan lebih berhasil guna apabila melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Oleh sebab itu, peserta diharapkan berasal dari tim-tim audit Medis.
  2. Problem based approach. Akan dilakukan telaah terhadap kasus-kasus/masalah-masalah riil di unit pelayanan masing-masing peserta. Oleh sebab itu, untuk praktek dalam pelatihan diharapkan masing-masing tim peserta dapat membawa minimal 10 (sepuluh) rekam Medis dengan diagnosa/tindakan yang sama. Pemilihan diagnosa/tindakan dapat berdasarkan kasus yang paling High risk (resiko tinggi), High volume (terbanyak), High cost (biaya tinggi) dan problem prone (sering menimbulkan masalah).
  3. Pedoman standard pelayanan klinik rumahsakit. Peserta diharapkan membawa standar/referensi yang berkaitan dengan diagnosa/tindakan tersebut diatas.

Fasilitator Pelatihan :

Team Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK – UGM dipimpin oleh: dr. Hanevi Djasri, MARS

 

VIDEO

vd
PART 1

vd
PART 2

vd
PART 3

vd
PART 4

vd
PART 5