Bagaimana Cara Menyusun Indikator Klinis?
Standar Akreditasi RS dari Joint Commission International (JCI) edisi 4 yang kemudian telah diadopsi menjadi Standar Akreditasi RS dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) versi 2012 memuat keharusan bagi RS untuk menetapkan 11 indikator klinis (clinical indicators).
Penyusunan indikator klinis dapat mengacu ke referensi tentang indikator klinis dari berbagai sumber yang telah menyediakan berbagai nama indikator yang dapat digunakan, evidence (bukti ilmiah) yang mendasari pentingnya pengukuran indikator tersebut hingga cara pengukuran indikator tersebut.
Berbagai referensi tersebut antara lain: National Library of Healthcare Indicators (Amerika), ACHS Clinical Indocators (Australia), Guide to Patient Safety Indicators (Amerika, khusus untuk keselamatan pasien) dan Standar Pelayanan Minimal RS (Indonesia) serta JCI International Libary of Measures (Internasional).
Akreditasi JCI mewajibkan RS untuk memilih minimal 5 indikator klinis dari JCI International Library of Measures. RS juga diminta untuk menyusun indikator klinis lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing RS. Pemahaman mengenai cara menyusun indikator klinis sangat terkait dengan "mampu-laksana"nya proses pengukuran dan evaluasi indikator klinis dan lebih lanjut terkait dengan "daya ungkit" indikator klinis tersebut dalam meningkatkan mutu pelayanan klinis.
Standar Pelayanan Minimal RS meski belum maksimal digunakan, telah memberikan contoh yang baik bagaimana menyusun indikator klinis dan juga dapat digunakan sebagai acuan bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya. Perlu ada upaya bersama antara pengelola sarana pelayanan kesehatan (RS, Puskesmas, dsb) dengan pera regulator (Kemenkes, Dinkes, Organisasi Profesi, PERSI, Pembiayaan/Asuransi Kesehatan, dsb) untuk bersama-sama menyusun dan menggunakan indikator klinis untuk memastikan mutu layanan klinis di Indonesia sama baiknya dengan di negara-negara maju. (hd)