Cop Akreditasi RS

cop-akrs

 

LATAR BELAKANG

Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di rumah-sakit (RS) telah menjadi harapan dan tujuan utama dari masyarakat/pasien, petugas kesehatan, pengelola dan pemilik serta regulator. Berbagai upaya telah dikembangkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tersebut. Salah satunya adalah melalui program Akreditasi Rumah Sakit.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai lembaga akreditasi RS satu-satunya yang saat ini diakui oleh pemerintah, telah mengembangkan standar akreditasi baru bagi RS yang memberi perhatian detail tentang upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Standar ini disebut sebagai Standar Akreditasi KARS versi 2012. Lebih lanjut Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan target 90% RS terakreditasi pada tahun 2014.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah mengidentifikasi berbagai kendala RS dalam memenuhi standar akreditasi, antara lain pemahaman mengenai standar dan penerapannya, pengembangan sumber daya manusia, kebutuhan infrastruktur, serta mekanisme pembinaan, monitoring dan evaluasi yang tidak hanya ditangani oleh manajemen RS dan oleh regulator tingkat nasional seperti oleh KARS dan Kemenkes namun juga terkait dengan kewenangan pemerintah daerah (dinas kesehatan) ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

TUJUAN

Masyarakat praktisi (community of practice/CoP) akreditasi RS ini bertujuan secara umum untuk: Mendukung pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS. Secara khusus CoP Akreditasi RS ini bertujuan menjadi:

  1. Media diskusi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS
  2. Media pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS
  3. Sumber berbagai evidence based dan literatur yang terkait dengan pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS

Lebih lanjut CoP Akreditasi RS ini diharapkan dapat menghasilkan:

  1. Dokumen usulan pengembangan/revisi standar akreditasi RS yang secara periodik disampaikan kepada KARS dan Kemenkes
  2. Dokumen pedoman penerapan berbagai standar akreditasi bagi para pengelola/manajemen RS. Pedoman disusun berdasarkan referensi dan best practice dari para praktisi RS di Indonesia
  3. Dokumen pedoman monitoring serta evaluasi program akreditasi RS bagi para pimpinan dan staf Dinas Kesehatan. Pedoman disusun berdasarkan referensi dan best practice dari para Pimpinan dan Staf Dinkes di Indonesia

 

PESERTA

CoP ini diharapkan dapat terdiri dari para praktisi yang terkait dengan pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS, yaitu:

  1. Pimpinan dan staf RS
  2. Pimpinan dan staf Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota
  3. Pimpinan dan staf Kemenkes (terutama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan khususnya Direktor Layanan Kesehatan Rujukan dan Direktorat Akreditasi)
  4. Komisioner, Pembimbing dan Surveyor KARS
  5. Organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI, POGI dan IDAI)
  6. Institusi pendidikan tenaga kesehatan

 

KEGIATAN

(activites, communiccation, interaction, learning knowlege sharring, collarboratioan)

  1. Diskusi rutin
    1. Diselenggarakan melalui aplikasi media sosial Whats App dengan moderator dimana setiap topik akan dibahas hingga menghasilkan sebuah kesimpulan sebelum beralih ke topik lain. Catatan diskusi rutin dari Whats App akan dirangkum dan dapat dibaca ulang di web site.

  2. Diskusi khusus
    1. Diselenggarakan melalui webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin yang perlu dibahas lebih mendalam dengan menampilkan narasumber yang kompeten. Kegiatan diskusi khusus melalui webbinar akan disusun TOR terlebih dahulu

  3. Pelatihan
    1. Diselenggarakan melalui tatap muka atau webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin dan diskusi khusus antara lain: 1). Pelatihan penerapan berbagai isi dari standar akreditasi RS bagi pimpinan dan staf RS, 2). Pelatihan monitoring dan evaluasi program akreditasi RS bagi pimpinan dan staf Dinkes


PENGELOLA

CoP ini akan dikelola oleh Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM, terdiri dari:

Moderator (akan mengelola kepesertaan, moderator saat diskusi rutin dan khusus, mengidentifikasi topik diskusi khusus dan pelatihan, menyusun TOR webbinar):

  • Hanevi Djasri, dr, MARS (PKMK FK UGM)

Fasilitator (mencari sumber-sumber referensi/materi pembelajaran, menyusun artikel singkat untuk mengangkat topik diskusi, menjadi narasumber aktif pada setiap diskusi dan pelatihan):

  • Dr. dr. Sutoto, M.Kes (Ketua KARS)*
  • dr. Eka Anugerahi, M.Kes (Kasubdit Akreditasi Rumah Sakit, Dirjen BUK)*
  • dr. RR. Arida Oetami, M.Kes (Kadinkes DIY)*
  • * dalam konfirmasi

 

PENDAFTARAN

Dilakukan melalui website www.mutupelayanankesehatan.net 

Daftar anggota akan dikelola oleh penanggung jawab pengelola CoP Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM sebelum diserahkan kepada maderator

Persyaratan sebagai anggota:

  • Praktisi dalam pengembangan, penerapan dan monev manual rujukan KIA (seperti tertulis didalam bagian peserta diatas)
  • Memiliki aplikasi Whats App
  • Memiliki alamat e-mail aktif
  • Membayar iuran anggota sebesar Rp. 1.000.000,- (tahun pertama gratis)