Sudahkan Anda Mematuhi Permenkes 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran mengharuskan setiap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (seperti direktur RS atau kepada Puskesmas) memprakarsai penyusunan standar pelayanan kedokteran dalam bentuk Standar Prosedur Operasional (SPO) sesuai dengan jenis dan strata fasilitas pelayanan kesehatan yang dipimpinnya.
Permenkes tersebut telah ditetapkan sejak September 2010, namun setelah berjalan 3 tahun berapa banyak direktur RS atau kepala Puskesmas telah menyusun SPO dengan menjadikan Pedoman Nasional Praktek Kedokteran (PNPK) sebagai acuan, seberapa banyak PNPK telah disusun oleh organisasi profesi serta disahkan oleh Menteri? Seberapa banyak pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan telah memastikan bahwa SPO telah dijadikan panduan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan?
Terdapat berbagai bentuk SPO, yaitu Panduan Praktik Klinis (clinical practice guidelines) yang dapat dilengkapi dengan alur klinis (clinical pathway), algoritme, protokol, prosedur atau standing order. Menyusun berbagai bentuk SPO tersebut tidaklah mudah, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan perlu mempelajari dengan baik bagaimana cara menyusun Clinical Practice Guidelines atau Clinical Pathways, sehingga dokumen yang dihasilkan tidak hanya sekedar menjadi dokumen "copy-paste" dari RS lain, atau hanya menjadi dokumen yang disimpan rapat didalam lemari dan hanya dikeluarkan untuk penilaian akreditasi. Dengan memahami bagaimana menyusun, menerapkan dan mengevaluasi SPO diharapakan dokumen tersebut dapat menjadi dokumen yang benar-benar digunakan sebagai pedoman/panduan dalam memberikan pelayanan, sehingga mendukung terciptanya pelayanan yang bermutu dan aman bagi pasien dan masyarakat.