Headline

Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara biaya pelayanan dan kualitas perawatan. Rumah sakit dituntut memberikan layanan yang efektif, efisien, dan berbasis bukti ilmiah. Salah satu pendekatan yang berkembang untuk menjawab tantangan ini adalah penggunaan clinical pathway atau jalur klinis.

Clinical pathway adalah rencana perawatan multidisiplin yang merinci urutan dan waktu intervensi medis untuk diagnosis atau prosedur tertentu. Jalur ini disusun secara kolaboratif oleh dokter, perawat, apoteker, fisioterapis, manajer kasus, dan tenaga kesehatan lainnya. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan pasien sekaligus mengendalikan biaya.

Penggunaan clinical pathway telah berkembang pesat di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Namun, di Asia, penerapannya masih terbatas dan belum banyak dipublikasikan. Artikel ini menjelaskan pengalaman pengembangan dan implementasi program clinical pathway di sebuah rumah sakit umum akut di Singapura, dengan contoh kasus infark miokard akut tanpa komplikasi.

Apa Itu Clinical Pathway?

Secara sederhana, clinical pathway adalah panduan perawatan terstruktur yang:

  • Menentukan intervensi utama yang harus dilakukan selama perawatan di rumah sakit
  • Mengatur koordinasi antarprofesi kesehatan
  • Menetapkan target hasil klinis yang diharapkan
  • Mengurangi variasi praktik yang tidak perlu

Berbeda dengan pedoman klinis umum, clinical pathway bersifat operasional dan digunakan langsung dalam praktik sehari-hari. Dokumen ini tidak kaku, melainkan fleksibel dan memungkinkan penyesuaian sesuai kondisi pasien.

Tujuan Penerapan Clinical Pathway

Beberapa tujuan utama penerapan clinical pathway antara lain:

  1. Menentukan praktik terbaik ketika terdapat variasi yang tidak perlu dalam pelayanan.
  2. Menetapkan standar lama rawat dan penggunaan pemeriksaan atau prosedur.
  3. Mengoptimalkan koordinasi antar tahap pelayanan.
  4. Menyatukan tujuan tim multidisiplin.
  5. Mengumpulkan dan menganalisis data penyimpangan dari rencana perawatan.
  6. Mengurangi beban dokumentasi yang berlebihan.
  7. Meningkatkan kepuasan pasien melalui komunikasi yang lebih jelas.

Dengan demikian, clinical pathway berfungsi tidak hanya sebagai panduan klinis, tetapi juga sebagai alat audit mutu.

Tantangan Implementasi

Beberapa hambatan yang muncul antara lain:

  • Kurangnya dukungan awal dari sebagian dokter.
  • Kekhawatiran perawat terhadap beban dokumentasi tambahan.
  • Rotasi dokter muda yang sering berganti.
  • Keterbatasan sistem informasi untuk analisis data.

Solusi yang dilakukan meliputi edukasi intensif, komunikasi terbuka, penyederhanaan dokumentasi, dan penggunaan sistem database sederhana untuk pencatatan variasi.

Efektivitas dan Isu Biaya

Hingga kini, bukti ilmiah tentang efektivitas clinical pathway masih beragam. Beberapa studi menunjukkan penurunan lama rawat dan biaya tanpa menurunkan mutu, sementara penelitian lain tidak menemukan perbedaan signifikan.

Salah satu tantangan utama adalah sulitnya melakukan uji klinis acak dalam konteks operasional rumah sakit. Selain itu, pengurangan biaya rawat inap bisa saja hanya memindahkan beban biaya ke layanan rawat jalan.

Kesimpulan

Clinical pathway merupakan alat manajemen klinis yang menjanjikan dalam meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan. Dengan pendekatan multidisiplin dan berbasis bukti, jalur klinis membantu mengurangi variasi yang tidak perlu serta meningkatkan koordinasi perawatan. Meskipun masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan dampaknya terhadap biaya, clinical pathway tetap menjadi strategi penting dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di era modern.

Info pelatihan: Eva Tirtabayu Hasri (0823-2433-2525)

 

 

ICD-10 (International Classification of Diseases, 10th Revision) diadopsi oleh World Health Organization (WHO) pada tahun 1990 sebagai sistem klasifikasi penyakit internasional. Sejumlah negara, seperti Australia pada 1998 dan Kanada pada 2001, lebih dahulu menerapkannya. Di Amerika Serikat, ICD-10 mulai digunakan untuk pencatatan kematian (mortalitas) sejak 1999. Namun, untuk pencatatan penyakit dan kondisi klinis (morbiditas), negara tersebut masih menggunakan ICD-9-CM hingga tahun 2014.

Sejak 1994, National Center for Health Statistics (NCHS) mengembangkan versi modifikasi klinis yang dikenal sebagai ICD-10-CM agar sesuai dengan kebutuhan sistem pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Aturan final penerapan ICD-10-CM diterbitkan pada 16 Januari 2009 sebagai bagian dari kebijakan Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA). Implementasi wajib dimulai pada 1 Oktober 2014.

Peran ICD-10-CM dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Data

Dalam sistem kesehatan modern yang semakin bergantung pada data, ketepatan pencatatan diagnosis menjadi sangat penting. Informasi diagnosis tidak hanya digunakan untuk kepentingan klinis, tetapi juga untuk penagihan biaya layanan, klaim asuransi, evaluasi mutu pelayanan, hingga perumusan kebijakan kesehatan.

ICD-10-CM hadir sebagai sistem pengodean diagnosis yang lebih rinci dibandingkan versi sebelumnya. Tingkat detail yang lebih tinggi memungkinkan tenaga kesehatan mendokumentasikan kondisi pasien secara lebih spesifik dan akurat.

Hasil studi dari AHIMA Foundation menunjukkan bahwa setelah penerapan ICD-10-CM, terjadi peningkatan akurasi dalam pengodean klinis. Dari lebih dari 30.000 rekam medis yang dianalisis, sekitar 38% responden melaporkan adanya perubahan dalam akurasi pengodean, dan sebagian menyatakan peningkatan yang signifikan. Temuan ini memperkuat bahwa sistem kode yang lebih detail berkontribusi pada dokumentasi medis yang lebih presisi.

Manfaat Implementasi ICD-10-CM

Penerapan ICD-10-CM memberikan berbagai dampak positif bagi sistem kesehatan. Berikut beberapa manfaat utamanya:

  1. Meningkatkan Kualitas Data
    Kode yang lebih spesifik menghasilkan data yang lebih akurat untuk menilai mutu, keselamatan, dan efektivitas pelayanan kesehatan.
  2. Memperbaiki Proses Reimbursement
    Spesifisitas diagnosis membantu proses klaim dan pembayaran menjadi lebih tepat, sehingga fasilitas kesehatan menerima kompensasi sesuai dengan kompleksitas layanan yang diberikan.
  3. Mendukung Penelitian dan Epidemiologi
    Klasifikasi yang lebih rinci memungkinkan analisis tren penyakit, penelitian epidemiologi, dan uji klinis dilakukan dengan data yang lebih valid dan terstruktur.
  4. Menjadi Dasar Perumusan Kebijakan
    Data yang detail membantu pemerintah dan institusi kesehatan memahami pola penyakit serta merencanakan intervensi yang tepat bagi masyarakat.
  5. Mendukung Perencanaan Strategis
    Informasi yang komprehensif membantu perencanaan operasional dan pengembangan sistem pelayanan kesehatan yang lebih efisien.
  6. Memantau Pemanfaatan Sumber Daya
    ICD-10-CM memungkinkan evaluasi penggunaan sumber daya medis sehingga distribusinya dapat dioptimalkan.
  7. Meningkatkan Kinerja Organisasi
    Detail kode berkontribusi pada peningkatan kinerja klinis, administratif, dan keuangan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  8. Mendeteksi Kecurangan dan Penyalahgunaan
    Spesifisitas kode membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan, sehingga mendukung pencegahan fraud dalam sistem pembiayaan kesehatan.
  9. Mendukung Surveilans Kesehatan Masyarakat
    ICD-10-CM berperan penting dalam memantau tren kesehatan dan mendeteksi kejadian luar biasa atau wabah penyakit secara lebih cepat.

Kesimpulan

ICD-10-CM bukan sekadar sistem pengodean administratif, melainkan bagian penting dari infrastruktur informasi kesehatan modern. Sistem ini mendukung peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi pembiayaan, serta pengembangan ilmu kedokteran berbasis data.

Di tengah transformasi digital sektor kesehatan, pemahaman terhadap ICD-10-CM menjadi kompetensi yang penting bagi tenaga kesehatan, pengelola fasilitas layanan kesehatan, peneliti, dan pembuat kebijakan. Dengan dokumentasi yang lebih akurat, sistem kesehatan dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.

Informasi pelatihan: 0823-2433-2525 (Eva Tirtabayu Hasri)

 

 

Perubahan infrastruktur rumah sakit sering dipandang sebagai simbol kemajuan pelayanan kesehatan. Namun, studi Pomare et. al (2022) yang dilakukan di rumah sakit publik di Sydney, Australia, menunjukkan bahwa proses pindah ke gedung rumah sakit baru bukanlah perjalanan yang sepenuhnya mulus. Penelitian ini menelaah pengalaman staf dan pasien sebelum dan setelah pembukaan gedung rumah sakit baru sebagai bagian dari proyek pengembangan berskala besar dengan menyoroti dinamika perubahan organisasi, kesiapan staf, serta dampaknya terhadap pengalaman pasien.

Melalui survei staf dan pasien, wawancara mendalam, dan analisis data rumah sakit selama dua tahun, peneliti menemukan bahwa masa transisi ditandai oleh ketidakpastian yang tinggi di kalangan staf. Banyak staf merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas, menghadapi perubahan rencana yang dinamis, serta harus beradaptasi dengan alur kerja dan tata ruang baru dalam waktu singkat. Menariknya, meskipun persepsi staf terhadap perubahan organisasi justru menurun setelah gedung baru dibuka, kepercayaan diri mereka dalam kemampuan menghadapi perubahan meningkat secara signifikan. Hal ini menunjukkan adanya proses adaptasi dan ketahanan (resilience) staf dalam menghadapi tekanan perubahan besar.

Dalam sisi pasien, pengalaman yang dirasakan bersifat paradoks. Fasilitas baru dipandang lebih nyaman, modern, dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan perawatan. Namun di sisi lain, skor kepuasan pasien menurun secara signifikan sesaat setelah pembukaan gedung baru. Penurunan ini berkaitan dengan meningkatnya waktu tunggu, alur layanan yang membingungkan, serta persepsi bahwa staf tampak kelelahan dan kurang sumber daya. Kabar baiknya, kepuasan pasien kembali membaik seiring meningkatnya adaptasi staf dan stabilisasi sistem kerja beberapa bulan setelah operasional berjalan.

Studi ini memberikan pesan penting bagi praktisi kesehatan bahwa perubahan fisik rumah sakit tidak bisa dipisahkan dari kesiapan sumber daya manusia. Komunikasi yang terbuka, konsisten, dan melibatkan staf garis depan sejak tahap desain hingga operasional terbukti berperan besar dalam memperlancar transisi. Selain itu, kecukupan staf dan pelatihan adaptif menjadi kunci agar kualitas asuhan pasien tetap terjaga selama masa perubahan.

Temuan ini juga menegaskan bahwa investasi infrastruktur perlu diiringi dengan perencanaan operasional yang realistis. Perubahan tata ruang diketahui berdampak pada jarak tempuh, waktu kerja, dan beban staf, sehingga perlu diperhitungkan dalam penentuan rasio staf, alur logistik, dan model pelayanan. Melalui pendekatan yang lebih berpusat baik pada staf maupun pasien, transformasi rumah sakit diharapkan tidak hanya akan menghasilkan gedung baru tetapi juga sistem pelayanan yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

Disarikan oleh:
Nikita Widya Permata Sari, S. Gz., MPH
(Peneliti Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)

Selengkapnya:
https://journals.plos.org/plosone/article?id=10.1371/journal.pone.0272251 

 

Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) secara reguler menyelenggarakan pelatihan pengelolaan rantai dingin produk farmasi

Rantai dingin adalah suatu sistem terintegrasi yang dirancang untuk menjamin kestabilan suhu produk farmasi sejak proses produksi hingga produk tersebut diterima dan digunakan oleh pasien. Sistem ini memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi produk yang sensitif terhadap perubahan suhu seperti vaksin, insulin, produk biologis, sediaan injeksi tertentu, serta bahan pemeriksaan laboratorium.

Secara ilmiah, tidak semua obat memiliki stabilitas yang baik pada suhu ekstrem. Banyak vaksin, misalnya, harus disimpan dalam rentang suhu 2–8°C untuk mempertahankan potensi dan efektivitasnya. Paparan suhu di luar batas tersebut dapat menyebabkan degradasi zat aktif tanpa disertai perubahan fisik yang terlihat. Akibatnya, efektivitas obat dapat menurun, terapi menjadi tidak optimal, bahkan berpotensi membahayakan pasien. Selain risiko klinis, produk yang mengalami kerusakan juga harus dimusnahkan sehingga menimbulkan kerugian ekonomi. Dalam konteks vaksinasi, kegagalan menjaga suhu penyimpanan dapat berdampak pada tidak tercapainya target imunisasi serta menurunnya kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Agar sistem rantai dingin berfungsi secara optimal, diperlukan pengelolaan yang terstandar. Penyimpanan harus menggunakan peralatan khusus seperti lemari es farmasi atau ruang pendingin dengan pemantauan suhu secara kontinu. Selama distribusi, produk perlu diangkut menggunakan sarana berpendingin atau wadah terisolasi sesuai standar. Pemantauan suhu dilakukan dengan alat ukur yang terkalibrasi, seperti termometer digital atau data logger, untuk mendeteksi secara dini setiap penyimpangan. Selain itu, sumber daya manusia yang terlibat harus memahami prosedur operasional, termasuk penanganan ketika terjadi deviasi suhu.

Dalam praktiknya, implementasi rantai dingin kerap menghadapi kendala, antara lain gangguan pasokan listrik, keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil, kurangnya pelatihan petugas, serta sistem dokumentasi yang belum optimal. Oleh karena itu, pengelolaan rantai dingin memerlukan komitmen yang kuat, pengawasan berkelanjutan, dan tanggung jawab profesional guna menjamin mutu serta keselamatan produk farmasi yang diberikan kepada masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang topik ini bisa mengikuti pelatihan pada link berikut klik disini

Infografis farmasi

 

Kerangka Pikir

Pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang bermutu serta mengutamakan keselamatan pasien. Pasal 176 dalam UU 17 Tahun 2023 sangat tegas menyampaikan bahwa (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan Pasien. (2) Standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani dan pada pasal 178 menyatakan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dilakukan melalui: a. pengukuran dan pelaporan indikator mutu; b. pelaporan insiden keselamatan Pasien; dan c. manajemen risiko.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa peningkatan mutu dilakukan melalui pengukuran indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko (Pasal 885 (ayat 2). Sebagai implementasinya, rumah sakit wajib menjalankan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan sesuai standar akreditasi rumah sakit terbaru.

Seperti Apa Pengelolaan Program PMKP dan Manajemen Risiko?

Pelaksanaan PMKP dimulai dari komitmen pimpinan dan pembentukan Komite Mutu yang terintegrasi dengan komite-komite lain seperti Komite Medis, Keperawatan, PPI, K3RS, PPRA, dan lainnya. Struktur ini memastikan tidak terjadi tumpang tindih program serta memperkuat koordinasi lintas unit.

Bagaimana Melakukan Pemilihan dan Pengumpulan Indikator Mutu?

Indikator mutu menjadi instrumen utama dalam mengukur kualitas layanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022, Indikator Nasional Mutu (INM) antara lain:

  1. Kepatuhan kebersihan tangan
  2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  3. Kepatuhan identifikasi pasien\
  4. Waktu tanggap seksio sesarea emergency
  5. Waktu tunggu rawat jalan
  6. Penundaan operasi elektif
  7. Kepatuhan waktu visite dokter penaggung jawab pelayanan
  8. Pelaporan hasil kritis laboratorium
  9. Kepatuhan penggunaan formularium nasional
  10. Kepatuhan terhadap clinical pathway
  11. Kepatuhan upaya penegahan risiko pasien jatuh
  12. Kecepatan waktu tanggap terhadap komplain
  13. Kepuasan pasien dan keluarga

Selain INM, rumah sakit menetapkan indicator mutu prioritas Rumah Sakit

  1. Indikator Sasaran Keselamatan Pasien (minimal 1 untuk tiap sasaran)
  2. Indikator Pelayanan Klinis Prioritas (minimal 1)
  3. Indikator Tujuan Strategis RS - KPI (minimal 1)
  4. Indikator Perbaikan Sistem (minimal 1)
  5. Indikator Manajemen Risiko (minimal 1)
  6. Indikator Penelitian Klinis & Program Pendidikan Kedokteran (minimal 1, apabila ada)

Selain indikator prioritas RS, maka RS juga melakukan pengukuran Indikator prioriotas unit

  1. Dipilih kepala unit (minimal 1) sesuai Tupoksi unit dan dijadikan prioritas untuk tahun itu
  2. Sebisa mungkin disesuaikan yang dapat mendukung tercapainya indikator mutu prioritas RS
Bagaiman Cara Melakukan Analisis, Validasi, dan Pelaporan Data

Data yang dikumpulkan dianalisis dengan cara:

  1. Membandingkan Trend RS sendiri dari bulan ke bulan, dari tahun ke tahun
  2. Membandingkan Dengan RS sejenis (seperti melalui database)
  3. Membandingkan Membandingkan Dengan standar yang ada (seperti dari badan akreditasi, organisasi professional, ditentukan regulasi)
  4. Dengan best practice (praktik terbaik) atau practice guidelines (panduan praktik klinik)

Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Insiden Keselamatan Pasien

Keselamatan pasien merupakan sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman melalui identifikasi risiko, analisis insiden, serta implementasi solusi perbaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017, insiden keselamatan pasien dikategorikan menjadi:

  • Kejadian tidak diharapkan (KTD) adalah insiden keselamatan pasien yang menyebabkan cedera pada pasien.
  • Kejadian tidak cedera (KTC) adalah insiden keselamatan pasien yang sudah terpapar pada pasien namun tidak menyebabkan cedera.
  • Kejadian nyaris cedera (KNC) adanya insiden keselamatan pasien yang belum terpapar pada pasien.
  • Kondisi potensial cedera signifikan (KPCS) adalah suatu kondisi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kejadian tidak diharapkan (KTD)
  • Kejadian Sentinel* adalah suatu kejadian yang terjadi pada pasien dan menyebabkan: kematian; cedera permanen; atau cedera berat yang bersifat sementara/reversible.

Analisis data IKP dilakukan setiap 3 bulan untuk memantau tren dan variasi yang tidak diinginkan.

Pencapaian dan Keberlanjutan Perbaikan

Perbaikan mutu harus terdokumentasi menggunakan pendekatan: PDCA (Plan-Do-Check-Act) atau PDSA (Plan-Do-Study-Act). Jika indikator telah tercapai dan stabil selama 1 tahun, indikator dapat diganti dengan prioritas baru.

Evaluasi Budaya Keselamatan Pasien

Budaya keselamatan pasien adalah budaya organisasi yang mendorong setiap staf melaporkan masalah mutu dan keselamatan tanpa rasa takut. Survey budaya keselamatan dilakukan setiap tahun yang mana hasilnya dianalisis dan ditindaklanjuti oleh Direktur untuk memperkuat sistem yang aman dan transparan.

Penerapan Manajemen Risiko

Penerapan manajemen risiko merupakan bagian integral dari Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan pasien melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan insiden, serta penyelesaian masalah secara sistematis. Proses ini diawali dengan penyusunan risk registry di setiap unit kerja untuk memetakan potensi risiko klinis maupun non-klinis, yang kemudian dianalisis berdasarkan tingkat dampak (severity), kemungkinan terjadi (occurrence), dan kemampuan deteksi (detectability). Pendekatan proaktif seperti FMEA, HVA, atau ICRA digunakan untuk menilai prioritas risiko sehingga organisasi dapat melakukan pencegahan sebelum insiden terjadi.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, rumah sakit melakukan langkah mitigasi melalui penyempurnaan SOP, redesign proses pelayanan, penguatan sistem monitoring, serta peningkatan kompetensi staf. Manajemen risiko tidak berhenti pada tahap pengendalian, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Komite Mutu untuk memastikan efektivitas tindakan korektif serta mencegah terulangnya kejadian serupa. Budaya organisasi yang terbuka dan tidak menyalahkan (no blame culture) menjadi kunci keberhasilan penerapan manajemen risiko, karena mendorong seluruh tenaga kesehatan untuk aktif melaporkan potensi bahaya. Dengan pendekatan yang konsisten dan terintegrasi, manajemen risiko menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang aman, efisien, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Penutup

Program PMKP bukan sekadar pemenuhan standar akreditasi, melainkan strategi manajemen rumah sakit untuk; menurunkan variasi klinis; mengurangi kejadian tidak diharapkan, Meningkatkan efisiensi sumber daya; membangun budaya keselamatan; meningkatkan kepercayaan Masyarakat melalui sistem yang terstruktur, data yang valid, kepemimpinan yang kuat, serta budaya aman yang konsisten sehingga rumah sakit dapat mencapai pelayanan yang unggul dan berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut tentang penerapan PMKP di Fasilitas Layanan Kesehatan dapat menghubungi:

Andriani Yulianti, MPH
( Konsultan PKMK FK-KMK UGM)

Telepon/Email: 081328003119 / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 PMKP Apr